LAPANGAN MERDEKA:
LAPANGAN MERDEKA: Suasana di Lapangan Merdeka Medan pada sore hari. PN Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap
Wali Kota Medan, Kamis (10/6).
MEDAN SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan, Kamis (10/6).
LAPANGAN MERDEKA:
LAPANGAN MERDEKA: Suasana di Lapangan Merdeka Medan pada sore hari. PN Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap
Wali Kota Medan, Kamis (10/6).
Dalam sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban, para pihak diajak meninjau langsung ke objek lokasi tanah Lapangan Merdeka yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat Dr Redyanto Sidi dari LBH Humaniora mengatakan, dalam sidang lapangan yang digelar, hakim dan para pihak berkeliling penuh di lokasi Lapangan Merdeka.
“Hakim sudah melihat lokasi sesuai dengan gugatan kita, ternyata memang benar fakta di lapangan banyak bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka. Salah satunya kafe-kafe yang menutupi, lalu ada perkantoran lain termasuk juga tempat perbukuan yang ada di situ yang ternyata masih masuk dalam Lapangan Merdeka,” kata Redyanto.
Dari peninjauan di lapangan, kata dia, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan. Bahkan saat memasuki ke area Lapangan Merdeka, ada beberapa pintu masuk yang di pagar dan digembok.
“Selain meninjau objek sidang lapangan ini juga memastikan apakah memang objek yang disengketakan oleh penggugat adalah tempat dan lokasi yang sama, termasuk juga untuk membuktikan dalil gugatan kita, termasuk soal keadaan luas dan soal kondisi Lapangan Merdeka saat ini,” ungkapnya.
Ia berharap, dari hasil sidang lapangan, kiranya hakim jeli melihat kondisi ini dan melakukan penilaian yang sama dengan keinginan masyarakat untuk memerdekakan Lapangan Merdeka, sehingga Lapangan Merdeka bisa ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemko Medan.
“Harapan kita, tentu sesuai dengan pokok permohonan untuk menetapkan Lapangan Merdeka meningkatkan statusnya jadi cagar budaya adalah bagian yang penting, bahwa apa yang kita perbuat dalam permohonan gugatan kita sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.
Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN. Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan agar melakukan revisi atau peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031. (man/ila)
Foto: PN Medan dan penggugat lapangan merdeka, menggelar sidang lapangan, Kamis (10/6).
MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar duka tersebut diketahui melalui media sosial @nisaabilla yang menuliskan “Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un Telah berpulang ke Rahmatullah anak kami Khayra Hanifah Al Magfirah pagi ini pukul 07:40. Alamat rumah duka Jl Jangka Gg. Sehat No 44C. Mohon doanya agar anak kami Husnul Khatimah,” tulisnya dalam media sosial tersebut.
MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.
Seperti diketahui, bayi tersebut bukan hanya sempat ‘dicovidkan’ oleh pihak RS, tapi bayi tersebut juga meninggal setelah tidak mendapatkan perawatan dari pihak RSUD Pirngadi. Pasalnya, bayi yang didiagnosa tidak bisa buang air besar tersebut tidak jadi dioperasi oleh pihak RS dengan berbagai alasan, sehingga pihak keluarga terpaksa membawanya pulang dan merawatnya secara mandiri hingga meninggal dunia.
Annisa, orangtua bayi idak terima anak keduanya itu didiagnosis positif Covid-19. Apalagi, pemeriksaan rapid test terhadap anaknya tidak ada konfirmasi sebelumnya, tetapi dinyatakan reaktif. Sebab, sebelum dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan telah dinyatakan negatif Covid-19 usai dilakukan swab test di RS Stella Maris.
“Dokter bilang, ibu dari hasil rapid test anak ini bahwasanya reaktif Covid-19. Di situ puncaknya mulai kita ribut dengan rumah sakit, dari mana jalannya anak saya Covid-19. Saya sebelum masuk rumah sakit itu (Pirngadi), pertama kali di RS Stella Maris dan anak saya di-swab dengan hasil negatif,” ungkapnya.
Annisa merasa sangat kecewa dengan pelayanan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Terlebih, operasi anaknya batal dilakukan karena tidak ada stok selang infus untuk digunakan di pembuluh dara vena. “Para tim medis menjelaskan kepada saya, bahwasanya mohon maaf anak ibu tidak jadi dilakukan operasinya karena infusnya tidak jalan secara normal karena ada bengkak dan obatnya itu tidak masuk ke dalam infus tersebut. Sebab kalau dioperasi itu infusnya harus jalan secara normal. Jadi, harus dimasukkan melalui (pembuluh darah) vena besar (di bagian dada) dengan menggunakan selang. Tapi, selang yang akan kita pakai lagi kosong stoknya,” terang dia.
Annisa pun kecewa dan dia merasa tak yakin selang itu tidak ada stoknya di rumah sakit ketika itu. “Saya terdiam, masa sih rumah sakit seperti sebesar ini tidak stok selang,” ujarnya.
Karena kecewa berat dengan pelayanan rumah sakit, Annisa lalu memutuskan membawa pulang anaknya pada 9 Juni. Setelah itu, esok hari sekitar pukul 08.00 WIB anaknya meninggal dunia karena kondisinya terus memburuk. Selanjutnya, disemayamkan di rumah duka Jalan Jangka, Medan Petisah dan kemudian dimakamkan di Pemakaman Muslim Sei Sikambing sekitar pukul 11.00 WIB.
Wali Kota Berikan Teguran Keras
Kejadian ini membuat Wali Kota Medan, Bobby Nasution akhirnya angkat suara. Bobby Nasution memberikan teguran keras kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Sebab hal itu dinilai sebagai bentuk buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Sudah selalu saya sampaikan, rumah sakit Pirngadi ini rumah sakit masyarakat. Ini harus ada perbaikan, mulai dari fasilitas nya dari kemarin juga disampaikan, mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatannya,” ucap Bobby Nasution, Kamis (10/6).
Bobby Nasution pun mengaku telah meminta Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, Suryadi Panjaitan untuk memperbaiki pelayanan RS tersebut.
“Saya sudah minta kepada Direktur Pirngadi, tolong dilihat lagi tahun ini, jangan cuma buang-buang anggaran. Anggaran itu harus tepat guna, tepat sasaran. Kalau fasilitas kurang, perbaiki. Kalau alat-alat kesehatan kurang, beli yang baru,” tegasnya.
Untuk mencapai pelayanan yang baik, Bobby pun menegaskan, bahwa seluruh tenaga kesehatan dan manajamen di RSUD Pirngadi harus bergerak beriringan.
“Ini kita pastikan harus berjalan beriringan. Tidak cukup jika dokternya saja yang baik. Kita tahu dokter di sana banyak yang spesialis bagus-bagus, tapi kalau nakes dan alat-alat kesehatannya tidak mensupport, ini juga menjadi salah satu yang kurang baik,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen RSUD dr Pirngadi Medan membantah telah menetapkan diagnosis Covid-19 terhadap bayi perempuan bernama Khayra Hanifah Al Maghfirah.
Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Suryadi Panjaitan mengaku, keluarga pasien salah pemahaman mengenai hasil rapid test antigen yang reaktif terhadap bayi tersebut. “Enggak ada kami meng-covid-kan bayi, itu hanya salah pemahaman saja,” kata Suryadi melalui sambungan seluler, Kamis (10/6).
Menurut Suryadi, semula bayi berjenis kelamin perempuan akan dilakukan operasi karena mengalami masalah pencernaan. Sesuai prosedur, tindakan operasi medis pada masa pandemi Covid-19 harus dilakukan rapid test antigen. “Jadi, bayi itu dilakukan rapid test antigen karena akan dioperasi. Hasil rapid test tersebut reaktif, sehingga belum bisa dilakukan operasi,” akunya.
Namun, keluarga pasien tidak yakin dengan hasil rapid test itu lantaran sebelumnya sempat dilakukan swab test PCR di RS Stella Maris dan hasilnya negatif. Karena itu, dilakukan kembali rapid test antigen kedua kalinya dengan hasil negatif. “Kemudian akan dilakukan operasi, tetapi keluarga pasien tidak mau,” kata Suryadi.
Oleh sebab itu, Suryadi membantah keluhan orangtua bayi atas batal anaknya dioperasi karena tidak ada selang (infus di saluran pembuluh darah vena). “Karena terlalu lama menunggu, keluarga pasien akhirnya tidak mau dioperasi. Bukan lantaran selang tidak ada, selang sudah terpasang. Jadi, enggak benar tuduhan kepada kami meng-covid-kan bayi tersebut,” tegasnya lagi.
Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin menyatakan hal yang sama. Edison menyatakan, keluarga pasien salah memahami arti reaktif dari hasil rapid test antigen. “Keluarga mengira anaknya positif Covid-19 dari hasil rapid test yang reaktif. Padahal, reaktif itu belum tentu positif,” ujar Edison yang juga dihubungi via seluler.
Edison mengatakan, seorang pasien yang dinyatakan terinfeksi positif corona harus melalui proses. Seperti pemeriksaan rapid test antigen, swab test PCR dan lainnya. “Tidak benar kita meng-covid-kan pasien itu dan bisa dibuktikan dengan data-data. Jadi, oke lah mungkin (mereka) tidak begitu paham secara teknis prosesnya (diagnosis pasien dinyatakan positif Corona),” kata dia.
Dijelaskan Edison, pasien mulai masuk sejak tanggal 7 Juni, setelah sempat dirawat di rumah sakit swasta (RS Stella Maris). Setelah ditangani, kemudian akan dilakukan operasi oleh tim medis keesokan harinya (8 Juni) sekitar pukul 14.30 WIB. Karena itu, harus dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum dioperasi.
“Hasilnya (rapid test) reaktif, sehingga belum bisa dioperasi. Inilah pemicunya, pemahaman reaktif itu dianggap sudah positif Covid-19, padahal bukan. Tapi, karena kondisi pasien yang harus dioperasi, maka dilakukan rapid test kembali malam harinya pada hari itu juga dengan hasil negatif. Setelah itu, dilakukan rencana operasi tetapi keluarga tidak mau hingga akhirnya dibawa pulang (pada 9 Juni),” paparnya.
Edison menambahkan, manajemen rumah sakit turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya pasien tersebut. Untuk rencana memberikan tali asih atau datang ke rumah keluarga pasien, menunggu kebijakan manajemen. “Kita turut berduka cita. Kalau itu, menunggu kebijakan direksi,” pungkasnya.
Panggil Dirut RSU Pirngadi
Atas kejadian itu, DPRD Medan kembali bereaksi keras. Apabila kabar tersebut terbukti kebenarannya, maka Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta kepada Dirut RS Pirngadi Medan untuk segera mengevaluasi total para tenaga kesehatan yang ada dilingkungan RSUD Pirngadi.
“Ya kalau tidak bisa kerja, tidak ada tanggungjawab kerja, tidak adanya profesionalnya untuk bekerja, lebih bagus diganti saja. Terutama bagi suster/perawat dan dokter yang tidak bekerja secara profesional,” ucap Hasyim, Kamis (10/6).
Diingatkan Hasyim, para tenaga kesehatan jangan pernah membuat masalah di RS Pirngadi, sebab RS Pirngadi merupakan icon Kota Medan. Ia pun menegaskan agar para tenaga kesehatan RSUD Pirngadi dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pasiennya, siapapun pasien itu dan apapun latar belakangnya.
“Baik itu memberikan yang terbaik dari sisi pelayanan tenaga kesehatan, dari peralatannya, pengobatannya, dan ini semua harus profesional serta benar-benar tidak mengecewakan masyarakat Medan. Hal ini dilakukan agar RS Pirngadi sebagai icon Kota Medan bisa terangakat menjadi RS yang terbaik,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Hasyim, bila Dirut RS Pirngadi tidak melakukan evaluasi total kepada para tenaga kesehatannya, maka kejadian-kejadian miring seperti ini akan terus membuat citra RS Pirngadi memburuk. “Dampaknya juga nantinya kalau seperti ini terus diterpa isu miring, siapa yang nanti mau berobat ke situ atau opname ke situ. Kan isu miring ini membuat orang takut berobat ke situ jadinya,” terangnya.
Oleh karena itu, Hasyim mendesak agar Dirut RS Pirngadi harus lebih cepat mengevaluasi total para tenaga kesehatannya. “Kalau tidak bisa bekerja dengan baik, ya baiknya diganti saja supaya tidak merusak citra buruk RS Pirngadi dan visi misi Wali Kota Medan,” tuturnya.
Hasyim juga mengusulkan agar Dirut RS Pirngadi harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan jika melakukan evaluasi total kepada para tenaga kesehatannya. “Jika perlu Dirut RS Pirngadi rekrut aja lagi tenaga kesehatan yang masih muda dan profesional dan yang mau bekerja dengan baik serta mau melayani masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, jika isu miring ini terbukti bahkan terulang kembali, serta terdapat kebenaran adanya tenaga kesehatan RS Pirngadi yang bekerja tidak profesional dan tidak melayani masyarakat, maka harus ada tindakan yang betul-betul tegas dari pihak RSUD Pirngadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, menegaskan, jika bayi yang diduga ‘dicovidkan’ RSUD Pringadi tidak jadi dioperasi karena ketiadaan dokter. Hal itu ditegaskan Rajudin usai berkunjung ke rumah duka di Jalan Jangka, Gang Sehat, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/6).
Awalnya, ia menceritakan soal bayi tersebut sempat yang sempat menunggu di ruang operasi pada Selasa (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB sampai 00.30 WIB. Rajuddin pun menjelaskan alasan dari pihak RSUD Pirngadi yang sangat beragam, sehingga bayi tersebut tidak jadi dioperasi.
“Masalah pertama itu, bayinya sempat dicovidkan. Kedua buat alasan baru, selang infusnya tidak ada. Nah padahal saat masuk ke ruang yang lama, kok selang infusnya sudah ada dan berjalan normal kembali. Setelah itu, bibi bayi itu bertanya sama petugas rumah sakit. Si bibi bilang rumah sakit tolong jujur soal alasannya. Terakhir dibilang lah, dokter yang mau mengoperasi tidak ada,” cerita Rajuddin.
Ia pun menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi dan berujung adanya pasien yang meninggal dunia. Rajudin pun merasa sangat kesal terhadap tindakan tenaga kesehatan di RSUD Pringadi.
“Ya kita evaluasi dan dalam waktu dekat, kita akan memanggil pihak management rumah sakit untuk rapat dengar pendapat. Saya yakin ini bukan kesalahan managemen, pasti oknum petugas medis dan ini perlu dievaluasi, bila perlu dikasih sanksi agar tidak mengorbankan orang,” tegasnya.
Politisi PKS ini juga mengaku telah mendapatkan informasi tentang beberapa warga yang kecewa dengan RSUD Pringadi. “Ini baru saja ada yang memberi pesan dari warga Kota Medan, bahwa ada yang pernah mengalami masalah yang hampir serupa,” katanya.
Berangkat dari situ, lanjut Rajuddin, pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian, bukti-bukti tersebut akan dibawa sewaktu memanggil Direktur RSUD Pirngadi dalam rapat dengar pendapat. (ris/map/ila)
BUBARKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan dan Kepolisian membubarkan kerumunan yang terjadi di restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta manajemen restoran cepat saji McDonald’s yang ada di Kota Medan untuk menghentikan sementara program BTS Meal. Langkah ini dilakukan, karena program tersebut mengundang kerumunan di sejumlah gerai restoran cepat saji tersebut karena tingginya antusiasme warga.
BUBARKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan dan Kepolisian membubarkan kerumunan yang terjadi di restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja.
“Terkait dengan McDonald’s kami sudah sampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya, karena itu mengundang keramaian, dan dari pusat juga sudah disampaikan seperti itu,” ucap Panca, Kamis (10/61).
Panca mengimbau pengelola restoran cepat saji tersebut untuk bekerja sama dengan menutup program tersebut sementara. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan yang ditimbulkan saat warga berbelanja. “Saya minta manajemen McDonald’s bekerja sama. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya di Kota Medan,” ujarnya.
Diketahui, program promosi yang digelar salah satu restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (9/6) menimbulkan kerumunan. Akibatnya, polisi terpaksa membubarkan paksa warga yang mengantre dan meminta manajemen restoran menutup program tersebut.
Dari pantauan iNews, ratusan warga yang didominasi oleh driver ojek online tampak sudah mengantre di salah satu lokasi restoran cepat saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Mereka tampak mengantre untuk memesan program promo antara pihak restoran cepat saji dengan salah satu boy band Korea.
113.174 orang Ditindak
Sejauh ini, Polda Sumut telah melaksanakan Operasi Yustisi di 580 lokasi terpisah di Sumut. Pada Operasi ini, sebanyak 113.174 orang warga harus ditindak petugas karena tidak memakai masker.
“Dengan rincian, sanksi teguran tertulis sebanyak 18.125 orang, sanksi lisan sebanyak 84.471 orang dan penegakan disiplin sebanyak 10.578 orang,” ungkap Kabag Binops Roops AKBP Hilman Wijaya, Kamis (10/6).
Selain itu, Hilman juga mengakui, terdapat dua tempat hiburan malam dan 1 kolam renang yang ditutup saat Operasi Yustisi dilakukan. Masing-masing, tempat hiburan malam H5 Club dan Scorpio Karoeke, serta kolam renang Pondok Cabe di Kecamatan Patumbak. “Penutupan ini dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan melebihi kapasitas pengunjung hingga menyebabkan kerumunan dan melanggar jam operasional,” jelasnya.
Menurut Hilman, Operasi Yustisi secara stasioner dilakukan dengan mengedepankan imbauan dan sosialisasi secara humanis. Sedangkan Operasi Yustisi secara mobile, sebut dia, Polda Sumut sudah melakukannya di 26.513 lokasi. “Dengan rincian yang melebihi kapasitas pengunjung 16.001 lokasi, yang melanggar jam operasional ada 10.512 lokasi,” terangnya.
Hilman menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi secara mobile ini dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap mematuhi prokes. “Mengimbau kepada pengelola untuk membatasi kapasitas dan batas waktu operasional sesuai intruksi gubernur,” tandasnya. (mag-1/bbs)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan Kota Medan tengah bersiap-siap membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk tingkat SMP, akhir Juni ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan memastikan, hingga saat ini tidak menemukan kendala dalam hal persiapan infrastrukturnya. Dia berharap, kekacauan yang terjadi pada PPDB Online tingkat SMA tidak terjadi pada PPDB tingkat SMP.
Adlan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Tidak ada masalah (seperti PPDB online SMA). Akhir Juni ini juga kita buka pendaftarannya,” kata Adlan kepada Sumut Pos, Kamis (10/6).
Guna mendukung kelancaran PPDB di Dinas Pendidikan Kota Medan pada tahun ajaran baru ini, kata Adilan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Medan untuk infrastrukturnya, khususnya untuk kesiapan IT. “Mudah-mudahan tidak ada masalah nanti di sistem IT-nya. Karena memang kan semuanya nanti harus via onlinen
sudah kita koordinasikan dengan Dinas Kominfo Medan,” ujarnya.
Sedangkan terkait status kependudukan calon siswa, Adlan mengaku, Disdik Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Mengingat, jalur penerimaan terbesar bagi para calon siswa adalah berdasarkan sistem zonasi. Dengan sistem tersebut, data kependudukan siswa sangatlah penting. “Kita ikuti saja Permendikbud Nomor 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Adlan, dalam hal penerimaan calon siswa ini, tidak ada yang berubah dengan tahun-tahun sebelumnya, maupun dengan sistem PPDB online yang diterapkan kepada siswa SMA/SMK yang ditangani Disdik Sumut. Tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Medan masih menerapkan pola lama, yakni zonasi, prestasi, afirmasi (orang tidak mampu), dan perpindahan orang tua (mutasi). “Persentasenya, untuk zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi 5 persen. Initnya kita siap melaksanakan PPDB online. Tahun lalu kita juga tidak ada masalah,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto meminta Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan Diskominfo untuk saling berkolaborasi dalam mempersiapkan segala infrastruktur PPDB Online tahun ini. Pasalnya saat ini, semua siswa maupun orangtua/wali, sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan anaknya dalam PPDB Online di tahun ajaran baru 2021/2022 nanti.
“Kita maunya jangan sampai ada masalah, apalagi seperti masalah teknis saat mendaftar secara online ini. Kita mau semua lancar, makanya Disdik, Disdukcapil dan Diskominfo harus berkolaborasi, supaya tak ada masalah. Jangan nanti kita juga terpaksa harus memperpanjang masa PPDB. Harapan kita semua sesuai dengan jadwal,” kata politisi yang akrab disapa Butong ini.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan itu juga meminta kepada Disdik Medan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana dalam membantu para siswa ataupun orangtua/wali bila mendapatkan masalah ataupun kesulitan saat mendaftarkan diri atau anak-anaknya dalam sistem PPDB Online tahun ini. “Minimal setiap sekolah harus ada petugas yang disiapkan untuk membantu proses pendaftaran lewat PPDB Online ini. Jadi nantinya, bila mengalami kendala saat mendaftar secara online dari rumah, siswa ataupun orangtua/wali bisa datang ke sekolah, dan disana sudah ada petugas yang siap memberikan edukasi dan membantu secara teknis,” pungkasnya.
Kegagalan Vendor
Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai, amburadulnya pelaksanaan PPDB Online tingkat SMA tahun ajaran 2021/2022 tak lepas dari kegagalan Disdik Sumut dalam memilih vendor. “Di awal PPDB berbasis online ini dilakukan, masalah terlalu banyak. Namanya juga menggunakan aplikasi. Ketika sudah beroperasi, baru di situ ketahuan banyak masalahnya. Disempurnakan, diperbaiki,” kata Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Kamis (10/6).
Di tahap kedua, kata Abyadi, sistem sudah mulai baik dari pada tahun sebelumnya. Karena sudah ada penyempurnaan dari vendor. “Namun, tahun ini vendornya beda. Itu masalahnya sekarang. Jadi akhirnya, vendornya barus belajar lagi. Coba pakai yang lama, dia hanya penyempurnaan saja,” sebut Abyadi.
Menurutnya, seharusnya Disdik Sumut memberikan kesempatan kepada vendor PPDB Online tahun lalu, bukan malah menunjuk vendor baru. “Harus begitu, karena membangun aplikasi itu tidak mudah dan akan banyak temuan masalah ketika sudah digunakan. Kalau vendor baru, dia belum tahu masalahnya apa? Jadi saya tidak tahu, apakah dia bisa selesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Mudah-mudahan ya. Tapi, itu tidak mudah menurut saya,” sebut Abyadi.
Menyikapi diperpanjangnya masa pendaftaran PPDB online tingkat SMA hingga Jumat (11/6), Abyadi mengaku tidak bisa memastikan pendaftaran PPDB online jalur zonasi dengan kuota 50 persen, tidak mengalami masalah lagi. Karena menurutnya, pemintan jalur zonasi lebih banyak dari jalur lainnya. “Pendaftaran jalur zonasi itu jumlahnya lebih banyak, apalagi dilakukan secara serentak. Makanya mereka harus betul-betul memperbaiki ini, menyempurnakan ini agar tak ada masalah lagi,” tegasnya.
Abyadi pun mendesak vendor untuk menyelesaikan masalah gangguan sistem secepatnya. Kalau terulang kembali, benar-benar ini keselahan Disdik Sumut dan gagal melaksanakan PPDB Online dengan baik dan lancar. “Jadi masalahnya sebetulnya, ini kesalahan Disdik Sumut dalam menentukan vendor,” katanya.
Sekretaris Panitia PPDB Disdik Sumut, Suhendri sebelumnya telah membantah soal adanya kendala teknis dalam pendaftaran PPDB online. “Kalau sistem Alhamdulillah tidak error, malah posisi kita hari ini sudah 21 ribuan lebih calon peserta didik yang mendaftar. Artinya, sistem sudah bekerja dengan baik,” ungkap Suhendri, Rabu (8/6) sore.
Suhendri menjelaskan alasan diperpanjang pendaftaran PPDB online. Karena, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau siswa yang gagal melakukan registrasi di halaman PPDB Sumut dapat mengulang mendaftar hingga berhasil. (map/gus)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan kembali dinyatakan berstatus zona merah Covid-19 atau berisiko tinggi. Data ini berdasarkan situs web https://covid19.go.id/peta-risiko yang menampilkan informasi sebaran Covid-19 di Indonesia yang diakses hari ini.
Berdasarkan peta risiko tersebut, Kota Medan menjadi satu-satunya wilayah dengan status zona merah di Sumatera Utara. Menyikapi ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan meragukan metode Satgas Covid-19 Sumut dalam menetapkan kembali Kota Medan ke zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19n
“Kita tidak tahu metode apa yang mereka pakai, kita berpegang ke data sendiri. Medan hari ini masih zona kuning/orange,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, Kamis (10/6).
Dalam laporan Satgas Covid-19 Kota Medan pada Rabu, 9 Juni 2021, disebutkan Medan masih berada di zona orange dengan angka konfirmasi positif 16.681 jiwa, sembuh 15.408 jiwa, meniggal dunia 600 dan pasien dirawat 673. Menurut Mardohar, data yang disajikan Satgas Covid-19 Kota Medan ril, berdasarkan hitungan jelas. “Data kita jelas, Medan masih zona orange,” bilangnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga membantah kalau Kota Medan masuk kembali ke zona merah penyebaran virus corona atau covid-19. Ia mengklaim, Medan saat ini masih berada di zona orange atau kuning, seperti yang ditampilkan pada laporan harian Satgas Covid-19 Medan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perubahan Medan menjadi zona merah karena ada penambahan kasus di Pasar MMTC. Padahal pasar tersebut bukan wilayah Medan, tapi Kabupaten Deliserdang.
“Saya baca juga kemarin, seperti MMTC itukan bukan wilayah Medan, tapi disebutkan Medan, mungkin wilkum (wilayah hukum), mungkin dari Polres menyampaikan itu, kalau di bilang Medan itu bukan, wilayah Deliserdang. Nah itu, kalau secara keseluruhan masih orange,” kata Bobby saat ditemui usai menghadiri acara di Sekretariat GMKI, Jalan Iskandar Muda, Kamis (10/6).
“Sebenarnya kita lihat sekarang itu zona orange, dilihat dari PPKM mikro, mungkin yang disampaikan kemarin, ada beberapa tempat,” sambungnya.
Disinggung mengenai pengumuman zona merah Kota Medan juga disampaikan di website nasional, Bobby pun tidak bergeming. Dia kukuh menyebut Medan masih zona orange. “Inikan PPKM mikro kalau merah ada penambahan dari lingkungan yang dilakukan penindakan, ini akan terus diupdate penambahannya, kalau dilihat hari ini penambahannya hari ini masih orange bukan merah,” tegasnya.
Vaksinasi Lansia Masih 10,44 Persen
Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu terhadap masyarakat lanjut usia (lansia) di Sumatera Utara (Sumut) sudah mencapai 10,44 persen atau 133.536 orang dari target 1.279.122 orang. Sedangkan dosis dua, 5,81 persen atau 74.348 orang.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, cakupan vaksinasi lansia terbanyak yaitu Kota Medan dengan jumlah 62.422 orang dosis satu dan 57.201 orang dosis dua. Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai 9.803 orang dosis satu dan 3.397 orang dosis dua. Selanjutnya, Simalungun 7.414 orang dosis satu. Sementara, dosis dua terbanyak ketiga adalah Deli Serdang 2.428 orang. “Vaksinasi lansia paling sedikit dosis satu di Nias Barat baru 2 orang. Lalu Nias 4 orang dan Nias Utara 6 orang,” ungkap Aris, Kamis (10/6).
Dia menuturkan, pihaknya terus mendorong dinas kesehatan kabupaten/kota se-Sumut untuk meningkatkan cakupan vaksinasi corona terhadap lansia. “Koordinasi terus dilakukan terhadap dinas kesehatan kabupaten/kota terkait vaksinasi lansia. Selain itu, kepada semua pihak sehingga pelaksanaan program vaksinasi ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Ia mengaku, vaksinasi corona terhadap lansia di Sumut tidak ada kendala. “Masih terus berjalan, belum ada kendala. Begitu juga terhadap petugas publik,” ucapnya.
Untuk vaksinasi petugas publik, lanjut dia, cakupannya sudah 56,87% atau 500.309 orang dosis satu dari target 879.798 orang. Sementara dosis dua 33,41% atau 293.911 orang. “Kota Medan juga terbanyak petugas publik yang divaksin Covid-19, saat ini mencapai 196.874 orang dosis satu dan 138.011 orang dosis dua. Setelah itu, Deli Serdang 58.229 orang dosis satu dan 31.603 orang dosis dua. Kemudian, Simalungun 24.755 orang dosis satu dan 17.723 orang dosis dua,” papar Plt Kadis Kesehatan Sumut ini.
Terkait data perkembangan terbaru kasus Covid-19 Sumut, dia mengatakan, sedang mengalami kendala. Namun, tidak dijelaskan kendala yang terjadi. “Mohon maaf untuk update data (kasus Covid-19) kita saat ini masih ada kendala,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, hingga 9 Juni tercatat penambahan kasus positif 93 orang, sembuh 88 orang, meninggal 5 orang. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif menjadi 32.815 orang, sembuh 29.311 orang dan meninggal 1.082 orang. (mbc/ris)
PELAJAR: Sejumlah pelajar SLTA mengikuti belajar mengajar. Saat ini pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah, sehingga akan berdampak pada kenaikan uang sekolah.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP ‘diketok’.
PELAJAR: Sejumlah pelajar SLTA mengikuti belajar mengajar. Saat ini pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah, sehingga akan berdampak pada kenaikan uang sekolah.
JASA pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN. Dalam Pasal 2 PMK itu disebutkan, kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN. Hal ini termasuk jasa pendidikan nonformal dan pendidikan formal.
Dalam Pasal 4 dijelaskan. rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal. Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Untuk jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan.
Kemudian, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Saat ini, semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN. Namun, jika revisi KUP tesebut ‘diketok’, maka berpotensi dikenai PPN.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengkritik rencana pemerintah tersebut. Syaiful mengatakan, rencana itu akan berdampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya biaya pendidikan akan semakin mahal. “Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui, sebagian penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang dilakukan oleh kalangan swasta. Ia juga mengakui, sebagian penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana dan prasarana penunjangnya. Namun, Huda menegaskan, secara umum, sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan dari pemerintah karena keterbatasan sarana dan prasanara maupun potensi ekonomi yang lemah.
Oleh karena itu, ia menilai, tidak tepat jika sektor pendidikan dijadikan obyek pajak. “Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai obyek pajak,” ujarnya.
Ia berpendapat, sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan. Menurut Huda, dengan sistem tersebut, sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. “Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan, maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga,” kata Huda.
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, pemerintah bertindak paradoks jika mengutip pajak sekolah. Mulanya, Koordinator P2G, Satriawan Salim menduga bahwa jasa pendidikan yang dimaksud dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ialah pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal contohnya seperti jasa bimbingan belajar. “Yang dipajaki lembaga pendidikan di luar lembaga pendidikan sekolah formal seperti PAUD, SD, SMA/SMK/MA. Adapun yang dipajakin ini lembaga pendidikan nonformal, dugaan saya lembaga nonformal ini seperti lembaga Bimbel/Les yang memberikan pelayanan pendidikan,” kata Satriawan Salim, Kamis (10/6).
Pasalnya, saat ini sekolah seperti SD hingga SMA merupakan tanggung jawab negara. Aturan ini tertuang dalam UUD 1945. “SD, SMP itukan dananya juga dari perintah. Yang swasta juga demikian. Kan ada dana BOS. Tidak mungkin memajaki SD, SMP, SMA. Karena itu tanggung jawab negara. Ada dalam pasal 31 UUD 1945,” ujarnya.
Kendati demikian, Satriawan menilai, memajaki lembaga yang bergerak di jasa pendidikan ini juga tak pantas. Sebab, lembaga tersebut juga bergerak untuk memajukan kehidupan bangsa lewat pendidikan. “Bagi saya memajaki pendidikan nonformal pun dipajaki juga tidak pantas, karena lembaga pendidikan non formal pun juga memberikan jasa pendidikan juga buat orang tua untuk memajukan kehidupan bangsa,” tuturnya.
Lantas, jika yang dimaksud jasa pendidikan ini juga termasuk sekolah formal, dia menilai pemerintah bertindak paradoks. “Jika ini benar, jadi pemerintah bertindak paradoks,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mencermati draf RUU ini. Dia khawatir munculnya klausul komersialisasi pendidikan di UU Cipta Kerja muncul lagi. “Kita masih mencermati, khawatirnya nanti seperti UU Cipta Kerja yang ada klausul komersialisasi pendidikan,” ungkapnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mengurangi distorsi. Ia pun mencontonkan pada sembako yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN itu juga dinikmati oleh kalangan masyarakat yang mampu sehingga tidak adil. “Jadi intinya akan mengurangi distorsi, itu dulu kita pahami. Jadi tadi contohnya beras, ada yang beli beras premium, beli beras Bulog kok sama aja nggak bayar PPN, nggak adil. Ada yang bisa beli daging segar kualitas wagyu, daging segar di pasar tradisional, sama ini nggak kena PPN, ya nggak adil,” katanya.
Hal ini sebagaimana terjadi pada jasa pendidikan. Sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPN. “Jadi ini bukan hubungan soal gratis atau tidak gratis, tapi bagaimana sebaiknya yang dikonsumsi, atau dimanfaatkan kelompok masyarakat yang mampu itu dikenai PPN. Tujuannya untuk mengompensasi justru. Supaya ini bisa dipakai untuk menyubsidi, belanja publik yang tidak mampu,” terangnya.
Dia menuturkan, pengenaan pajak ini akan lebih menyasar pada sekolah yang berorientasi pada keuntungan. Sebab, sekolah negeri selama ini sudah gratis sehingga tidak dikenai PPN. “Jadi profit oriented dan konsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, lebih fair kalau dikenai PPN. Bahwa nanti tarifnya itu, itu bisa dibuat skema, kan kita punya ruang multi tarif sekarang bisa 5%, tidak 10 tidak 12, tapi 5%. Atau mungkin untuk yang kelompok lebih rendah bisa dengan nilai lain yang 1%. Saya rasa ruang itu disediakan,” paparnya.
“(Sekolah negeri) kan nol, kalau negeri, nggak bayar to, kalau DPP-nya nol nggak kena PPN,” tambahnya.
Namun, rencana pemungutan pajak ini masih panjang. Rencana tersebut hingga saat ini belum dibahas dengan DPR.
Menyikapi polemik ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun buka suara dalam rapat di Komisi XI DPR, Kamis (10/6). Ani, sapaan akrabnya, mengaku bingung untuk memberikan jawaban kepada publik. Sebab, secara etika politik seharusnya draf rencana aturan pajak itu tidak bocor ke publik sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung ke DPR.
Setelah itu, draf tersebut akan dibahas antara pemerintah dan DPR melalui komisi bersangkutan, yaitu Komisi XI. Bila pembahasan final dan kebijakan bisa dinyatakan menjadi aturan, barulah pemerintah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke publik. “Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita,” ungkap Ani.
Lebih lanjut, bendahara negara ini menyayangkan bila draf aturan pajak yang bocor ini kemudian beredar menjadi informasi publik. Apalagi, rencana ini kemudian hanya dipahami secara sepotong atau tidak menyeluruh. “Tapi yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi,” sambungnya.
Untuk itu, Ani meminta masyarakat untuk sabar menanti kelanjutan dari pembahasan rencana aturan pajak tersebut ke depan antara pemerintah dan DPR sesuai etika politik yang berlaku. “Nanti kami akan lihat secara keseluruhan dan bisa bahas apakah timing-nya harus sekarang? Apakah fondasinya harus seperti ini? Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semuanya perlu untuk kita bawakan dan akan kami presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menjelaskan alasan kenapa usulan disampaikan. “Kenapa kita usulkan suatu pasal ini? Alasannya? Background-nya? Dan kalau pun itu adalah arah yang benar, apakah harus sekarang? Atau enam bulan lagi atau tahun depan? Itu semua akan kita bahas penuh dengan Komisi XI,” sambungnya.
Namun Ani menekankan berbagai rencana pungutan pajak itu tentu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR. Hal ini membuat belum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat.
“Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu jawaban paling mantep, tidak mungkin itu. Jangankan pajak PPN, wong cukai saja kita harus minta dan diskusikan lama banget sama Bapak Ibu sekalian,” pungkasnya. (kps/ccn/dtc)
KARO, SUMUTPOS.CO – Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang, Karang Taruna Karo ke depannya mengurangi kegiatan seremonial dan akan memprioritaskan usaha ekonomi kreatif kepemudaan di tiap desa.
Demikian disampaikan Ketua Karang Taruna Kabupaten Karo, Hendra Mitcon Purba pada kegiatan temu karya pengurus Karang Taruna Kecamatan Merdeka Masa Bakti 2021-2026 di aula pertemuan Kantor Camat Merdeka, Selasa (8/6).
Pada kesempatan itu, Hendra Mitcon juga berharap Ketua Karang Taruna Kecamatan Merdeka terpilih nantinya, dapat merangkul seluruh kader Karang Taruna yang berada di kelurahan/desa. “Jalankan konsolidasi organisasi sesuai peraturan yang berlaku, serta selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, selamat bertemu karya, semoga menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tutupnya.
Sementara sebelumnya, Camat Merdeka Drs. Obelin Abri Virgo Sembiring mengatakan, Karang Taruna sebagai mitra pemerintah, tugas Karang Taruna sangat berat, terutama dalam mengangkat permasalahan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Dalam pelaksanaan temu karya ini, kami selaku Pemerintah Kecamatan yang notabene adalah pembina di tingkat kecamatan, berpesan kepada seluruh warga karang taruna agar selalu menjaga dan menciptakan lingkungan yang sehat. Dalam artian tidak terkontaminasi dengan penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya, karena Karang Taruna adalah pilar partisipasi masyarakat dalam mengangkat perekonomian,”katanya.
Pada pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan forum sepakat dengan pemilihan secara aklamasi dan terbuka. Dari hasil pemilihan tersebut Jhon Pomen Surbakti memimpin Ketua Karang Taruna Kecamatan Merdeka.
Dalam sambutannya, Jhon Pomen Surbakti berharap kedepannya Karang Taruna Kecamatan Merdeka harus jauh lebih maju sesuai dengan visi misi kerja Ikhlas kerja tuntas. (deo)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi jual beli lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, semakin merajalela. Plang pemasaran yang didirikan oleh oknum oknum mapia tanah, seakan tidak bergeming.
Pantauan Sumut Pos di lokasi, Kamis (10/6). Lahan PTPN II tersebut dijual per kapling sesuai dengan yang tertera pada plang yang didirikan oleh mafia tanah. Harga per kapling pun dibanderol sebesar R10,5 juta.
Menanggapi aksi jual beli lahan tersebut, Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengaku akan menurunkan petugas ukur untuk mengetahui apakah lahan yang diperjualbelikan itu masih Hak Guna Usaha atau eks PTPN II yang sudah dilepas. “Nanti aku tanyakan dulu sama tim pengukuran apakah tanah itu HGU atau sudah eks,” ungkapnya.
Sementara itu, tanah tersebut diperjualbelikan dengan harga murah yang saat ini tengah dalam kepengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga kini belum dapat dibenarkan, apakah BPN ikut membantu menjual tanah tersebut.
Terpisah, Kepala BPN Kota Binjai yang dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan jawaban. Beberapa pegawai BPN Binjai yang ditanyai terkait aktivitas jual beli lahan di lokasi PTPN II, Kelurahan Tunggurono, mengaku belum mengetahuinya. (ted)
IKUTI: Pemkab Karo menggelar FGD dalam pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah Layak Anak.
KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo dan Stakeholder mengikuti Focus Group Discussion (FGD), Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kabupaten Karo, di ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Karo, Rabu (9/6).
IKUTI: Pemkab Karo menggelar FGD dalam pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah Layak Anak.
Hasil FGD nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Kabupaten Karo kembali mendapat predikat Kabupaten/Kota Layak Anak di Indonesia.
Berbagai gagasan dan masukan dari sejumlah pihak dari lintas instansi dan stakeholder dalam Focus Group Discussion (FGD), menjadi bahan yang konstruktif “Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021 secara daring (online) di Ruang Karo Command Center, Kantor Bupati Karo Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Kamis siang (3/6).
Hadir mewakili Kementerian PPPA Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Rr. Endah Sri Rejeki, dan mewakili Kepala Bappenas Kepala Subdit Perlindungan Anak Ir. Yosi Diani Tresna, MPM.
Asisten Deputi Kementerian PPPA Rr. Endah Sri Rejeki mengatakan, pemenuhan hak anak tidak bisa dilakukan oleh 1 institusi saja, diperlukan koordinasi antar lintas OPD ataupun institusi bekerjasama dengan tokoh masyarakat, media dan forum anak.
Penanganan dan perlindungan adalah hal yang harus diutamakan dalam membangun KLA.
“Yang terpenting adalah penanganan dan perlindungan bagi anak di Kabupaten Karo, kita harus melindungi anak dalam kondisi apapun,” pungkas Asisten Deputi Kementerian PPPA.
Sementara Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang,menyebutkan, Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021 secara daring, tentunya merupakan suatu kebahagiaan bagi Pemerintah Kabupaten Karo mendapatkan kesempatan untuk diverifikasi lapangan dalam rangka evaluasi Kabupaten Layak Anak 2021.
Dikatakan Bupati, Kabupaten Layak Anak merupakan suatu program yang terintegrasi dan berkelanjutan yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak.
“Kabupaten Layak Anak melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan yang salah,” ujarnya. (deo)
Sinkronisasi Kinerja para SKPD, ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hendriyanto menyampaikan, seluruh Kepala OPD untuk mengevaluasi kinerja dari terkecil hingga terbesar. Sebab, dimasa pandemi Covid-19 anggaran kegiatan Kabupaten Labura terkena dampak refocusing, sehingga banyak yang belum dapat dilaksanakan.
“Kami berharap kepada seluruh OPD dan Camat untuk dapat mewujdukan salah satu visi misi kami, yaitu mewujudkan Labuhanbatu Utara yang hebat melalui sumber daya manusia yang cerdas, sejahtera, dan religius, maka dari itu, kepada para OPD nantinya dapat menyusun RKPD dengan baik, sehingga program – program kami dapat disalurkan ditahun 2022,” ujar Bupati. (fdh)