29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 3383

Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bekerjasama dengan Kesbangpol Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Radikalisme dan Terorisme Tahun 2021 di Aula Kesbangpol Kabupaten Asahan, Kamis (10/6).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, meningkatkan pengetahuan tentang tindak pidana terorisme, dan membangun dialog antara pemerintah dan masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya terorisme dan radikalisme.

Kepala Badan Kesbangpol Provsu diwakili Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Budianto Tambunan, SE, M. Si mengatakan, masalah terorisme di Indonesia masih merupakan persoalan yang serius walaupun sudah banyak pelaku teror yang berhasil ditangkap dan diproses hukum, serta sel-sel dan jaringan teroris yang dihancurkan.

Akan tetapi eskalasi konflik di beberapa negara, khususnya di wilayah Timur Tengah yang menunjukkan tanda-tanda mereda, maka potensi radikalisme dan munculnya aksi-aksi terorisme dikhawatirkan akan terus ada karena jaringan teroris selalu menyebarkan jaringannya ke seluruh dunia termasuk Indonesia.

Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini kita memahami hakikat dan bahaya dari paham radikalisme dan terorismen dan kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengantisipasi dan menanggulanginya.

“Dan kepada peserta sosialisasi saya berharap untuk mengikuti seluruh rangkaian acara dan menyimak materi yang disampaikan dengan seksama,” tutupnya.

Sementara Bupati Asahan pada bimbingannya yang disampaikan Staf Ahli Bupati, Edi Sukmana, SH, M.Si mengatakan, dalam menangkal radikalisme yaitu mosi tidak percaya dan meragukan Pancasila sebagai dasar negara, dan mengkritisi Pemerintah, bahkan menentangnya dan menyerang tokoh nasional.

Ada beberapa faktor pendorong yang membuat generasi muda terpengaruh radikalisme, yaitu merasa jiwanya kosong, adanya idelogi yang dianggap tepat (instan), kecewa kepada Pemerintah/Negara, adanya kelompok dengan ideologi radikal terorisme dan pengaruh orang terdekat.

Dengan penjelasan diatas tentu dapat mempengaruhi keamanan dan ketentraman, untuk itu dalam menjaga dan memelihara stabilitas keamanan, ketertiban umum di daerah perlu diakukan doktrinisasi Pancasila dan ideologi, perlu membuka kanal aduan terkait intorelan, radikalisme, dan terorisme untuk ditindaklanjuti serta perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sipil/ormas yang relevan dalam deteksi dini dan cegah dini.

Mengakhiri bimbingan dan arahannya, dia berharap acara sosialisasi ini dapat terus berlanjut agar terbina pemahaman yang kuat pada Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang menjadi narasumber kegiatan ini adalah Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Asahan Harry Naldo Tambunan, SE, materi Peran Pemerintah Kabupaten Asahan Dalam Menangkal Radikalisme, Terorisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila, Ketua Institut For Culture and Radikalism Studies Dr. Zulkarnain Nasution, MA, materi Peran Dalam Menangkal Radikalisme dan Terorisme dan Ikhwan Ustadz Zumiran, materi Mencintai NKRI Dengan Sepenuh Hati yang diikuti oleh para mahasiswa di Kabupaten Asahan.(mag-9)

Tinjau Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Rantauprapat, Mulyadi: Berikan Pelayanan Terbaik

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang bersama Gugus Tugas Covid-19 meninjau Ruang Isolasi Covid-19 di RSUD Rantauprapat, Kamis (10/6) di kawasan Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.

TINJAU: Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang bersama Gugus Tugas Covid-19 meninjau Ruang Isolasi Covid-19 di RSUD Rantauprapat.fajar/sumu tpos.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat dalam menangani pasien Covid-19, serta peninjauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Diakhir kunjungan, Pj Mulyadi Simatupang berpesan kepada Direktur RSUD Rantauprapat Dr Syafril Rahmadi Maulana Harahap beserta seluruh dokter, agar tetap memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.

Turut hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sarimpunan Ritonga, Kepala Dinas Kesehatan Kamal Ilham, Kepala Badan BPBP Atia Muchtar Maulana Hasibuan, Kabag Administrasi Protokol Prandi Alnajhar Nasution, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Salman Alpharisi Rambe. (fdh)

Nelayan Labuhanbatu 200 Dapat Pelampung

PIMPIN: Pj Bupati Labuhanbatu memimpin rakor ketersediaan BBM bersubsidi untuk nelayan dan kelengkapan administrasi kapal perikanan. fajar/sumu tpos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang memimpin Rapat Koordinasi tentang Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk Nelayan dan Kelengkapan Administrasi Kapal Perikanan, di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat, Kamis (10/6).

PIMPIN: Pj Bupati Labuhanbatu memimpin rakor ketersediaan BBM bersubsidi untuk nelayan dan kelengkapan administrasi kapal perikanan. fajar/sumu tpos.

Rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti diskusi bersama masyarakat terkait persoalan yang dialami para nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi.

Masalah ini mengemuka saat penyerahan bantuan Tekhnis Alat Keamanan transportasi Angkutan Sungai Penyeberangan (ASP) kepada pengusaha bot yang berada di Tanjung Serang Elang, dan Labuhan Bilik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Kerja Kabupaten Labuhanbatu ke Kecamatan Panai Hilir, di Aula Kantor KPLP Kecamatan Panai Hulu, Senin (31/5) lalu.

Sedangkan bantuan berupa 200 life jacket, ataupun pelampung dari Dinas Perhubungan Sumut melalui Dinas Perhubungan Labuhanbatu, diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Labuhanbatu kepada dua orang pengusaha bot.

Pj Bupati saat itu mengatakan, bantuan alat pelampung bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam proses penyeberangan transportasi angkutan sungai penyeberangan yang ada di Labuhan bilik dan Tanjung Serang Elang.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati juga berpesan kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugas pokok melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Meski saat ini kita dalam masa politik di kepemimpinan kabupaten Labuhanbatu, namun saya berharap kepada kita semua selaku aparatur pemerintah jangan terbawa suasana. Kita harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati,” ucapnya.

Pj Bupati juga mengingatkan, masa pandemi Covid-19 kiranya para Camat dan aparatur pemerintahan desa tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 4 M.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu Bonaran Tambunan melaporkan, bahwa 200 life jacket atau pelampung tersebut diberikan kepada pengusaha bot untuk meningkatkan pelayanan keamanan kepada para pengguna jasa transportasi air. (fdh)

Polsek Rambutan Operasi Yustisi di Kafe dan Warung Tuak

OPERASI YUSTISI: Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan melakukan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak.Sopian.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Rambutan bersama TNI dan Satgas Covid-19 Kecamagan Rambutan Kota Tebingtinggi melaksanakan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak, Selasa (8/6).

OPERASI YUSTISI: Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan melakukan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak.Sopian.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir menjelaskan, dilakukannya operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak karena tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak adanya jaga jarak antar pengunjung dan lokasi tempat usaha tidak ada cuci tangan, dan buka hingga larut malam melewati pukul 21.00 WIB.

“Personel dan petugas di lapangan memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro,” jelas AKP H Samosir.

Disamping itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko dan usaha lainnya hingga pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir meminta kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah, masyarakat harus mematuhi 5 M untuk terhindar Covid-19, pertama memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan air menggalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga. (ian)

Penyebaran Covid-19 di Labura Menurun

MONITORING: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menghadiri rapat monitoring Satgas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. fajar/sumutpos.

LABURA, SUMUTPOS.CO – Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Labura mengalami penurunan dibandingkan 2 kabupaten lainnya, yaitu Labuhanbatu dan Labusel.

MONITORING: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menghadiri rapat monitoring Satgas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. fajar/sumutpos.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menghadiri rapat monitoring Satgas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (9/6).

“Untuk penanganan Covid-19, perlu diterapkannya 5 M. Kemudian, melaksanakan PPKM Mikro sesuai dengan anjuran pemerintah. Dimana yang perlu dibatasi adalah puncak Covid-19, dan dapat diketahui dengan melakukan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment),”sambung Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Marluddin dan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait

Kapolres meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labura untuk segera merampungkan vaksinasi kepada tenaga pendidik. Sebab, rencana sekolah tatap muka akan dibuka kembali pada 1 Juli mendatang.

Sedangkan Bupati Labuhanbatubatu Utara, Hendriyanto Sitorus, menyampaikan, penyebaran Covid-19 setiap harinya mengalami peningkatan. Dimana setiap harinya ada satu orang terkonfirmasi positif hingga terda[at 433 orang sudah terpapar di Kabupaten Labura.

“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menanggapi wabah Covid-19 dengan serius, mengingat Covid-19 semakin meningkat,” ujar bupati.

Monitoring penyebaran Covid-19 ini juga dihadiri Wakil Bupati Samsul Tanjung, Dandim 0209/LB yang diwakilkan, Plt Inspektur Nurrahman, Plt. Kaban BPKAD Harris Rangkuty, Satgas Covid-19 Labura. (fdh)

Nyambi Jual Sabu, Pekerja Bangunan Ditangkap

PAPARKAN: Tersangka pengedar sabu-sabu. Ardi Winata dipaparkan Polsek Medan Baru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ardi Winata (26) yang sehari-hari sebagai pekerja bangunan terpaksa mendekam di sel tahanan polisi. Pemuda asal Jalan Saudara Gang Abadi, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas ini diciduk petugas Polsek Medan Baru usai beli sabu di kawasan Jalan Jermal, Rabu (9/6).

PAPARKAN: Tersangka pengedar sabu-sabu. Ardi Winata dipaparkan Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AW berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa resah karena sering terjadi transaksi peredaran narkoba.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya, melihat tersangka berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya, Kamis (10/6).

Lantaran mencurigakan, lanjut Irwansyah, petugas lalu mendekati dan mengamankan tersangka. Benar saja, saat digeledah didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang didapatkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu di saku celananya setelah digeledah,” kata dia.

Menurut dia, dari hasil interogasi, tersangka mengaku narkoba itu dibelinya dari pengedar yang berada di Jalan Jermal seharga Rp50.000. Rencananya, tersangka mau konsumsi sendiri.

“Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum,” tandas Irwansyah. (ris/azw)

Simpan 139 Kg Ganja di Gudang Kapur, Tiga Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

SEUMUR HIDUP: Tiga terdakwa kasus ganja menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (10/6). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana (41) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Warga Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan ini, dinilai terbukti menyimpan 139 kilogram (kg) ganja asal Aceh, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6).

SEUMUR HIDUP: Tiga terdakwa kasus ganja menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (10/6). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua M Ali Tarigan.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Mhd Amril Tanjung (36) warga Jalan Bantan, Medan Tembung dan Salamuddin (21) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan.

Keduanya dituntut seumur hidup, di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berawal pada Mei 2020 menerima tawaran pekerjaan dari Samsul (buron) untuk bisnis narkotika jenis ganja. Pada Juni 2020, Samsul menghubungi terdakwa bahwa mobil bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes, Aceh, untuk menyimpan ganja tersebut.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Putra alias Puput (buron), Suria Agus Tami, dan Salamuddin (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk membantu menurunkan barang berupa ganja di sekitaran Gudang Kapur, Asam Kumbang.

Sekira jam 22.00 Wib mobil bermuatan ganja tersebut datang ke Gudang Kapur, selanjutnya Puput (buron), saksi Surya Agus Tami dan saksi Salammudin menurunkan barang yang bermuatan ganja sebanyak 7 karung.

Lebih lanjut, setelah menerima ganja sebanyak 7 karung tersebut, kemudian Puput, Surya Agus Tami dan Salammudin menggali tumpukan kapur di Gudang Kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah tertanam di Gudang kapur.

Ganja yang telah dibuka oleh terdakwa lainnya, lalu dimasukkan ke dalam 5 box plastik tersebut. Setelah dikubur kemudian Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang dikubur sebanyak 150 bungkus.

Kemudian pada September 2020, Samsul Kembali menelepon terdakwa bahwa akan ada pengiriman ganja kembali. Lalu terdakwa menghubungi Puput, Tami dan Salammudin untuk mengubur kembali ganja yang berjumlah 98 bungkus. Selanjutnya, pada 8 November 2020, kembali masuk ganja dari Samsul, dan mengubur sebanyak 167 bungkus.

Malam harinya Samsul menelepon terdakwa bahwa akan ada orang yang akan mengambil ganja dan diminta menyiapkan 18 ganja, untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.

Singkat cerita, Agus Tami kemudian diajak terdakwa ke arah Jalan Pinang Baris, karna terdakwa telah mengetahui bahwa rumah Puput di grebek oleh petugas polisi.

Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa beserta ketiga saksi lainnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 buah container box dan 2 bungkus kantong plastik yang di dalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram. (man/azw)

Petani Ditemukan Tewas di Kamar, Tangan dan Kaki Terikat, Mulut Dilakban

TEWAS: Khairil Anwar (57) alias Pian ditemukan tewas di kamat kediamannya di Dusun 2 Desa Pasar Lembu Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (10/6).dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Warga Dusun 2 Desa Pasar Lembu Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara digegerkan dengan penemuan mayat petani, diduga korban pembunuhan. Korban bernama Khairil Anwar (57) alias Pian yang merupakan duda anak satu di dusun tersebut.

TEWAS: Khairil Anwar (57) alias Pian ditemukan tewas di kamat kediamannya di Dusun 2 Desa Pasar Lembu Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (10/6).dermawan/sumut pos.

Humas Polres Asahan, Iptu Maraden Pakpahan mengatakan penemuan jasad korban diketahui sekira pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan dengan posisi telungkup di atas tempat tidur dengan keadaan kedua tangan dan kaki terikat, serta hidung dan mulut dilakban. “Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya yang bernama Irwansyah Putra (27) warga Dusun II Desa Pasar Lembu sekitar pukul 05.30 WIB,” terang Maraden.

Saat itu, kata Maraden, anak korban bermaksud mengantar makanan ke rumah orangtunya yang berjarak sekitar 500 meter dengannnya.

Sampai di rumah korban, Irwansyah melihat pintu depan rumah dalam keadaan terkunci lalu pergi ke pintu belakang rumah yang sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian Irwansyah masuk ke dalam kamar dan melihat orangtuanya telungkup. “Saat membalikan badan korban dia melihat kedua tangan dan kaki orangtuanya terikat lakban, mulut berwarna hitam, hidung dan mulut juga terikat lakban,” urainya.

Melihat kejadian tersebut kemudian anaknya melapor ke tetangga, Adnan Lubis (57). Selanjutnya melapor ke kepala desa. Tidak menunggu lama kepala desa langsung kemudian melapor temuan itu ke Polsek Air Joman.

Menurut keterangan tetangga belakang rumah korban, Nur Elinda(46) mengatakan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB tengah malam dia dan suaminya mendengar suara korban minta tolong. Karena takut mereka urung untuk keluar rumah.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan, saat ini jenazah korban diotopsi.

Info yang dihimpun, korban diketahui tinggal sendiri sejak istrinya meninggal dua tahun. Dari hasil perkawinan mereka dikaruniai satu anak laki-laki bernama Irwansyah Putra. Irwansyah sudah berkeluarga dan tinggal sekitar 500 dari rumah orangtuanya. Korban juga sebelumnya pernah mengalami depresi akibat istrinya meninggal dunia.

Sementara, Kapolsek Air Joman, AKP Saut Hutagalung menjelaskan dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dibantu dengan tim inafis Polres Asahan korban meninggal dunia diduga akibat dibunuh.

“Kami menduga, korban ini meninggal dunia akibat di bunuh,” ujar Saut kepada wartawan, Kamis(10/6).

Lanjutnya, saat ditemukan, korban yang berada di dalam kamar kondisinya tidak wajar. Katanya, kondisi korban saat ditemukan, leher diikat dengan lakban.”Kaki dan tangan juga diikat dengan solatip. Kemudian mulut disumpal dengan kain,” katanya.

Menurutnya saat ini dirinya dapat menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh.

Sejumlah warga tampak berkumpul di sekitar rumah korban.

Menurut M Ayub Hasibuan, adik ipar Khairul Anwar, ada dugaan kakak iparnya ini dibunuh oleh lebih dari satu orang.

Ayub menduga, para pelaku menggasak uang tabungan hasil berladang milik korban. “Tangan dan kaki diikat itu tidak mungkin dikerjakan satu orang saja. Sebab menurut saya pasti abang ini berontak,” kata Ayub, Kamis(10/6).

Dia mengatakan, diduga para pelaku masuk dari pintu dapur. Sebab, bagian pintu dapur dalam keadaan rusak.

Kemudian, lanjut Ayub, para pelaku mengacak-acak kamar korban, termasuk membongkar lemari, tempat dimana Khairul Anwar menyimpan barang-barang berharganya. “Ini pasti perampokan,” kata Ayub.

Dia berharap, aparat kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini.

Selama ini, Khairul Anwar dikenal tak punya masalah dengan orang lain. Sehari-harinya, Khairul Anwar cuma bekerja sebagai petani kelapa, cokelat dan sawit.

Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi tergeletak di atas kasur. Kedua tangan dan kaki Khairul Anwar diikat menggunakan lakban. (mag-9/bbs/azw)

Camat Birubiru Tegur Pengusaha Galian C

Badan Jalan Berlumpur dan Timbulkan Polusi Udara

SURATI: Camat Birubiru menyurati pelaku usaha galian C yang berada di wilayah hukumnya karena aktivitas dum truk pengangkut material menimbulkan badan jalan protokol berlumpur dan menimbulkan polusi udara yang mengakibatkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Keresahan masyarakat  Desa Selamat dan Desa Sidodadi Pasar 8, Kecamatan Birubiru, dengan aktivitas truk-truk pengankut galian C yang mengakibatkan badan jalan berlumpur dan menimbulkan polusi udara, direspon oleh Camat Birubiru dengan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha galian C.

Dijelaskan Camat Birubiru,   Dani Mulyawan S.Sos,​MIP, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran dan menyurati pelaku usaha galian C pada 7 Juni lalu,  untuk membersihkan dengan menyiram badan jalan berlumpur dikarenakan aktivitas dum truk pengangkut material. Selain itu, pihaknya  juga sudah mengimbau pelaku usaha galian C untuk membersihkan tanah yang lengket di roda truk sebelum memasuki jalan protokol.

Dani Mulyawan juga menegaskan, pihaknya sebagai pemerintah setempat bertugas untuk mengawasi adanya kegiatan galian C tersebut. Dan tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang sudah memiliki izin.

Masih kata Dani Mulyawan, pihaknya juga tidak pernah berpihak terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kecamatan Birubiru tidak pernah tutup mata, apalagi membiarkan hal-hal yang meresahkan masyarakat akibat polusi udara dari aktivitas truk- truk pengangkut material galian C. (rel/han)  

BTN Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait fasilitas kredit atas nama PT Krisna Agung Yudha Adi (PT KAYA)  dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman menuturkan, PT KAYA mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek Perumahan Takapuna Residence di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah dimaksud.

Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN.

“Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50%,” jelas Ari. Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses pengikatan di kantor notaris sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019. Bank BTN telah melaporkan oknum yang melakukan penggelapan ke Kepolisian. (rel/ram)