30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 3381

PPnBM Diperpanjang hingga Agustus 2021

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atau PPnBM 0% untuk pembelian mobil baru hingga Agustus 2021. Mulanya, PPnBM 0% ini hanya berlaku sampai akhir Mei 2021.

PROMO: Mitsubishi Pajero Sport dn Xpander menjadi andalan untuk promo bulan Juni 2021. Selama bulan Juni, setiap pembelian Mitsubishi akan mendapatkan berbagai kemudahan.

Kebijakan ini diperpanjang dengan tujuan untuk membangkitkan gairah usaha di Tanah Air. Khususnya, untuk sektor industri yang berkontribusi pada perekonomian nasional.

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Aturan kebijakan ini dirilis sejak Februari 2021 lalu. Diskon PPnBM ini diatur tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei. Kemudian sebesar 50% masa pajak Juni hingga Agustus

“Dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” demikian bunyi Pasal 5 huruf c PMK tersebut.

Dijelaskan dalam pasal 2, diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, kebijakan PPnBM ini diperluas untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc. Pemerintah memperluas cakupan mobil yang mendapatkan diskon pajak dengan syarat local purchase paling sedikit 60%.

Diskon diberikan untuk segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc. Artinya, mobil Innova hingga Fortuner bisa mendapat sudah bisa mendapat diskon PPnBM mulai April.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang mulai berlaku pada April 2021.

Berikut rincian diskon PPnBM sebelumnya:

  • Untuk kendaraan bermotor segmen d”1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April s.d. Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni s.d. Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September s.d. Desember 2021.
  • Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.
  • Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021. (dtc/ram)

Banyak Warga Luar Buang Sampah di Medan Johor

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Komplek J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.Markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kecamatan Medan Johor mengaku siap dalam mematuhi aturan terkait pengelolaan persampahan yang ada di Kota Medan dengan cara tidak membuang secara sembarangan. Namun, masyarakat juga mempertanyakan sikap tegas Pemko Medan dalam mengawasi warga yang kedapatan masih membuang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai. Selain itu, masyarakat meminta Pemko Medan untuk tegas dalam menerapkan sanksi.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Komplek J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.Markus/sumutpos.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis di Komplek J-City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (12/6).

“Kami warga Kelurahan Kwala Bekala sama Pangkalan Mansyur ini mau ikut aturan, kami gak pernah lagi buang sampah ke sungai. Tapi faktanya, malah banyak warga di luar Kelurahan Kwala Bekala sama Pangkalan Mansyur yang buang sampah di sungai di kelurahan-kelurahan kami ini,” ucap warga Kelurahan Kepala Bekala, Sutrisno.

Di hadapan Lurah Pangkalan Mansyur Ahmad Minwal, serta perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Kadiyono, Sutrisno berharap agar Pemko Medan melalui pihak kecamatan dan kelurahan yang saat ini mengambil alih tugas dan tanggungjawab soal persampahan dapat mengawasi agar warga luar tidak membuang sampah di lingkungan mereka dan memberikan saksi tegas kepada setiap warga yang melanggar aturan yang tertuang dalam Perda No.6/2015. “Jangan kami sudah tertib, malah orang luar yang buang sampah dan buat kotor disini. Kami minta sanksi dalam Perda itu harus betul-betul ditegakkan supaya semua patuh dan ikut aturan,” ujarnya.

Sementara warga lainnya, Erna meminta kepada masyarakat agar proses pengangkutan sampah dapat dilakukan setiap hari. Apalagi, dirinya mengaku selalu membayar retribusi sampah setiap bulan.

“Ini sampah diangkut seminggu dua kali, paling banyak tiga kali. Akhirnya sampah tercecer sampai ke jalan-jalan, belatung pun sampai ke jalan-jalan. Pak Rizki wakil kami di DPRD Medan, tolong pak sampaikan keluhan kami ini ke Kecamatan ataupun Dinas terkait,” pinta warga.

Menanggapi hal ini, Rizki pun menegaskan jika pihaknya akan segera berkoordinasi denga Camat Medan Johor. Sebab saat ini, pengelolaan sampah khususnya soal pengangkutan sampah, tidak lagi menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), melainkan telah dilimpahkan ke masing-masing kecamatan yang dibantu masing-masing kelurahan hingga lingkungan.

“Kita akan minta kepada pihak kecamatan untuk serius memperhatikan keluhan-keluhan ini, sebab saat ini mereka lah yang bertanggungjawab soal sampah,” jawab Rizki.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga mengimbau kepada warga Kelurahan Pangkalan Mansyur dan Kelurahan Kwala Bekala, untuk terus mentaati Perda terkait pengelolaan persampahan di Kota Medan. Sebab dengan mentaati Perda ini, diharapkan Kecamatan Medan Johor akan menjadi wilayah yang bersih dan sehat.

Diterangkan Rizki, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. “Sampah yang dimaksud yaitu sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” tuturnya.

Di Perda ini juga, lanjut Rizki, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Sementara Pasal 35, mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam kesempatan itu, Rizki juga meminta Lurah Pangkalan Mansyur untuk menjawab keluhan masyarakat. Lurah Ahmad Minwal mengatakan, untuk pengutipan sampah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Nanti kita akan koordinasikan dengan bapak camat, mudah-mudahan masalah pengutipan sampah akan bisa diselesaikan,” katanya.

Sedangkan untuk masalah masih adanya yang membuang sampah ke sungai, Lurah menegaskan akan mengkoordinasikannya ke kepala lingkungan agar segera dilakukan pengawasan. “Masalah ini juga akan saya sampaikan ke Bapak Camat Medan Johor,” pungkasnya. (map/ila)

8 Tahun Tak Punya Lampu Jalan, Warga Jalan Cemara, Medan Area, Sampaikan Keluhan ke Dewan

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, saat sosialisasi Perda pengelolaan persampahandi Jalan Cemara, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Cemara, Kelurahan Kota Matsum (Komat) II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan mengaku sangat khawatir dengan kondisi Jalan Cemara yang tidak memiliki penerangan berupa lampu jalan. Akibatnya, kondisi Jalan Cemara di khawatirkan rawan tindak kriminal.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, saat sosialisasi Perda pengelolaan persampahandi Jalan Cemara, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6) sore.

Ironisnya, hal itu telah terjadi selama 8 tahun. Masyarakat mengaku sudah melaporkan hal itu kepada pihak kelurahan, namun pihak kelurahan terkesan tidak peduli hingga Jalan Cemara tidak memiliki lampu jalan selama 8 tahun.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.6/2015 tentang pengelolaan persampahan yang digelar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST di Jalan Cemara, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6) sore.

“Lampu jalannya ada, tapi mati, matinya sudah 8 tahun lebih. Sudah dilaporkan ke kelurahan, tapi kami lurah pun gak mau tahu, padahal kantor lurah sendiri (berada) di Jalan Cemara ini,” ucap salah satu warga, Kusnaidi saat mengadu kepada Dedy di hadapan Sekcam Medan Area Tommy Sidabalok, Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) M Yamin Daulay, dan Lurah Kota Matsum II Hery Sendi Harahap.

Tak cuma soal lampu jalan, pria berusia lanjut itu juga mengatakan jika mereka selaku warga tidak terlalu peduli, apakah saat ini sampah masih dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan ataupun sudah dikelola pihak kecamatan. Sebab pada intinya, masyarakat hanya ingin sampah mereka diangkut setiap harinya, sehingga lingkungan mereka bersih dari sampah.

Menjawab keluhan masyarakat tersebut, Dedy Aksyari mengaku akan segera meneruskan keluhan terkait matinya lampu jalan di Jalan Cemara ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang merupakan counterpart nya di Komisi IV DPRD Medan.

“Kepada pak kepling, selesai acara ini langsung fotokan lampu-lampunya. Ada berapa banyak lampu (jalan) nya ini, tolong di data, nanti saya yang akan menyampaikannya langsung ke Dinas Pertamanan supaya segera dinyalakan kembali,” jawab Dedy.

Sedangkan terkait masalah sampah, Dedy meminta masyarakat untuk menghargai kebijakan yang diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengalihkan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan ke masing-masing Kecamatan.

Pasalnya, kebijakan itu dilakukan agar pemerintah dapat mengontrol sampah dengan jauh lebih baik. Sebab saat ini, setiap kecamatan dituntut untuk bertanggungjawab atas kondisi sampah di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, saat ini masyarakat juga dapat lebih mudah mengadukan persoalan sampah di lingkungannya masing-masing melalui kepling, kelurahan atau langsung ke masing-masing kecamatan.

“Wali Kota Medan, Pak Bobby juga sedang berupaya untuk menambah armada di masing-masing kecamatan, jadi proses pengangkutan bisa lebih cepat. Lalu dulu, saat belum dikelola kecamatan, masalah sampah ini sering ‘lempar bola’. Tapi sekarang gak bisa lagi, kalau sampah tak diangkut atau menumpuk, maka itu jelas sepenuhnya menjadi tanggungjawab kecamatan. Dengan begitu, semua akan lebih terkontrol,” ungkapnya.

Dedy juga meminta kepada masyarakat agar tidak membuang sampai secara sembarangan. Ke depannya, pemerintah akan terus berupaya agar persoalan sampah dapat diatasi dengan baik. Sebab, Pemko Medan tengah mempelajari teknis agar sampah dapat dikelola dan memiliki nilai ekonomis seperti yang sudah diterapkan sejumlah kota di Indonesia.

“Saat ini kita masih menggunakan metode lama, yaitu sistem angkut, kumpul, dan buang, belum ada sisi ekonomisnya. Tapi kedepannya ini akan diubah, sampah akan di olah agar memilki nilai ekonomi. Mulai sekarang, mari lah kita lebih peduli dengan pengelolaan sampah. Yang paling mudah, mulai lah dulu dari sikap disiplin, jangan membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

(map/ila)

Cegah Korupsi, Pemko Terapkan Sistem Digitalisasi

BERSAMA: Wali Kota Medan, Bobby Nasution foto bersama, usai menjadi narasumber dalam acara bimtek& kolaborasi pembinaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus berupaya menutup peluang korupsi di lingkungan Pemko Medan, salah satunya dengan menerapkan sistem digitalisasi di berbagai sektor yang dianggap rawan terjadinya tindakan korupsi.

BERSAMA: Wali Kota Medan, Bobby Nasution foto bersama, usai menjadi narasumber dalam acara bimtek& kolaborasi pembinaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.,MM ketika menjadi narasumber dalam acara bimtek & kolaborasi pembinaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang digelar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Kota Medan, di gedung GMKI Medan, Jalan Iskandar Muda, Kec. Medan Petisah.

Dalam acara tersebut juga turut hadir narasumber lainya yaitu K. Kusdwidtanto S selaku Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan para mahasiswa yang hadir, Wali Kota Medan mengatakan tindakan korupsi merupakan penyakit mental yang sejak lama sudah terjadi sehingga apabila terus dibiarkan maka akan memberikan efek yang sangat bahaya. Karena itulah Pemko Medan terus berupaya agar tindakan korupsi ini tidak terjadi dengan cara menerapkan digitalisasi di lingkungan Pemko Medan sehingga peluang untuk melakukan korupsi tertutup.

“Ini menjadi sebuah penyakit mental yang kalau tidak bisa diubah dari sekarang bisa memberikan efek yang sangat bahaya. Kami dari Pemko Medan terus berupaya menutup lubang tindak pidana korupsi sekecil apapun. Salah satunya dengan mengubah sistem digitalisasi. Saya yakin sistem baru ini secara perlahan akan merubah mental korupsi, karena dengan sistem digitalisasi akan memperkecil peluang untuk korupsi,” kata Wali Kota Medan yang hadir didampingi Kepala Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap, Plt Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra dan Camat Medan Petisah, M. Agha Novrian.

Selain untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, penerapan digitalisasi di kota Medan ini juga semakin mempercepat pelayanan dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu digitalisasi yang sudah diterapkan di kota Medan ialah pembayaran parkir kendaraan.

“Meskipun baru beberapa ruas jalan saja yang kita terapkan digitalisasi untuk pembayaran parkir tetapi hasilnya sudah memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan PAD Kota Medan, sistem ini tidak hanya memudahkan masyarakat tetapi juga mencegah terjadinya kebocoran PAD,” ujarnya.

Di samping itu juga, lanjut Wali Kota Medan lagi, penerapan sistem digitalisasi juga telah dilakukan dalam hal pengadaan barang dan jasa serta proyek. Dengan sistem ini maka pimpinan OPD tidak perlu lagi bertemu secara langsung dengan penyedia barang dan jasa ataupun kontraktor yang mengerjakan proyek.

“Dengan sistem digitalisasi yang ada saat ini pimpinan OPD tidak perlu lagi bertemu langsung dengan kontraktor, ini menutup terjadinya korupsi.”lanjutnya.

Meskipun sistem digitalisasi ini mulai diterapkan di lingkungan Pemko Medan, namun Wali Kota Medan tetap mengharapkan dukungan dan kolaborasi bersama dengan masyarakat. Artinya masyarakat juga harus ikut memantau kinerja dari Pemko Medan.

“Kota Medan milik kita semua, karenanya masyarakat harus ikut serta memantau Pemko Medan, apabila pekerjaan kami sudah keluar dari integritas ataupun keluar dari yang telah kami canangkan maka saya berharap masyarakat mau mengingatkanya,” harap Wali Kota Medan. (map/ila)

Soal Kematian Bayi Dicovidkan RS Pirngadi, Kinerja Nakes Dinilai Tak Beres

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajuddin Sagala menyebutkan jika kinerja RSUD Pirngadi Medan terkesan asal-asalan. RS milik Pemko Medan tersebut kerap kali tidak memberikan pelayanan yang maksimal, bahkan relatif buruk kepada pasiennya. Seperti kasus meninggalnya Kahyra, bayi berumur tiga minggu yang sempat dirawat di RSUD Pirngadi Medan. Namun dikabarkan, pihak rumah sakit ‘mengcovidkan’ bayi yang akan dioperasi tersebut.

“Saya heran dengan kinerja nakes (tenaga kesehatan) rumah sakit Pirngadi Medan. Belum apa-apa sudah memvonis bayi itu positif Covid. Tapi setelah di swab antigen, bayi nya malah negatif Covid. Ini kinerja seperti apa. Kok asal-asalan?,” ucap Rajuddin, Minggu (13/6).

Sebagaimana diketahui, kata Rajuddin, sebelum bayi tersebut dibawa ke RSU Pirngadi, keluarganya sudah terlebih dahulu membawanya ke RS Stella Marris. Di sana bayi itu sudah diperiksa dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

“Gak tahu kapan ditesnya, gak tahu kapan diantibodi, pihak rumah sakit (Pirngadi) bilang hasilnya reaktif. Ternyata setelah saya telepon Direkturnya barulah bayi itu di swab antigen sama perawat, dan hasilnya negatif, hasilnya sama seperti hasil swab di RS Stella Marris. Nah, di sini nampak ketidakberesan kinerja tenaga kesehatan RSU Pirngadi Medan. Mereka berarti sudah berbohong,” ketusnya.

Untuk itu, Rajuddin pun menegaskan, selaku pimpinan DPRD Medan dirinya telah merekomendasikan Komisi II DPRD Medan untuk segera memanggil pihak RSUD Pirngadi Medan terkait buruknya sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Ia pun berkomentar tentang rencana Wali Kota Medan Bobby Nasution yang akan melakukan evaluasi dan koreksi kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Menurut Rajuddin, sudah selayaknya jika hal itu dapat dilakukan dengan segera.

“Saya baca di media, Wali Kota Medan mau melakukan evaluasi, itu baik sekali, kita dukung dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Setidaknya, kata Rajuddin, ada 3 hal yang harus menjadi bahan pertimbangan untuk Wali Kota Medan dalam melakukan evaluasi kepada RS milik Pemko Medan tersebut.

“Pertama, masalah mental nakes. Banyak nakes di RS Pirngadi Medan ini yang tidak berjiwa pengabdian, sehingga pelayanan yang diberikan berbeda untuk si kaya dan si miskin. Padahal RS Pirngadi itu adalah RS milik pemerintah, dibangun dan dioperasionalkan dengan uang rakyat, jadi kenapa masih ada nakes yang tidak melayani masyarakat dengan baik, padahal mereka telah diambil sumpahnya,” katanya.

Kedua, peningkatan pelayanan yang diberikan seluruh pekerja di RSUD Pirngadi. Menurut Rajuddin, mayoritas nakes ataupun pegawai lainnya di RS tersebut masih jauh dari kata ramah. Padahal seharusnya, keramahan dalam melayani pasien adalah salah satu pelayanan wajib yang harud diberikan.

“Tapi jangankan ramah, bahkan mereka sering kali tidak jujur. Kenapa tidak jadi dioperasi? Nanti sebentar alasannya A, sebentar alasannya B, lain perawat lain jawabannya. Sudah lah tak ramah, tak jujur pula, ini harus betul-betul di evaluasi,” tegasnya.

Sedangkan yang ketiga, lanjut Rajuddin, adalah terkait ketersediaan peralatan medis, obat-obatan, hingga kepada tenaga dokter yang dibutuhkan.

“Ini kita temukan alat (medis) gak ada, dokter entah kemana, dan seterusnya. Lalu obat-obatan juga sering gak lengkap, akhirnya pasien harus beli dari luar,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung Rajuddin, bila nantinya setelah di evaluasi pihak RSUD Pirngadi terbukti bersalah, khususnya kepada dokter dan perawat yang dimaksud, maka sudah selayaknya Pemko Medan memberikan sanksi tegas.

“Kalau memang terjadi kelalaian yang dilakukan oleh perawat dan dokter yang menyebabkan bayi itu meninggal, maka keduanya layak diberhentikan,” pungkasnya. (map/ila)

Polsek Medan Timur & Polsek Medan Baru Lakukan Instruksi Kapolri, Puluhan Preman Ditangkap

ARAHAN: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin memberikan arahan kepada para preman yang ditangkap, untuk dilakukan pembinaan. Penangkapan para preman tersebut merupakan instruksi Kapolri.dewi/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menggelar Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di sejumlah lokasi di Kota Medan. Operasi ini sesuai STR Kapolri Nomor: 463/VI/PAM.3.2/2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang penindakan premanisme dan pungli.

ARAHAN: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin memberikan arahan kepada para preman yang ditangkap, untuk dilakukan pembinaan. Penangkapan para preman tersebut merupakan instruksi Kapolri.dewi/sumu tpos.

Dalam Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora bersama Kanit Intelkam Iptu Handel Sembiring, dan Kanit Sabhara Ipda Iwan Setiawan, petugas berhasil menjaring 14 pelaku pungli dan premanis di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

“Personel mengamankan 14 orang, karena melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum. Mereka yang kita amankan ini mulai dari juru pakir (jukir) liar hingga anggota OKP. Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin kepada sejumlah wartawan dalam paparannya di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (12/6).

Arifin menambahkan, dari 14 orang yang diamankann

turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp154 ribu hasil tindak pungutan liar. “Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum.

Namun, lanjutnya, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya. “Diharapkan dengan dilakukannya Operasi Premanisme dan Pungli ini masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menggelar Operasi razia premanisme yang dipimpin Wakapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH serta Panit II Reskrim Ipda Regi Manda. Dalam razia tersebut, personel menyisir ke beberapa lokasi yang kerap terjadi aksi premanisme dan meresahkan warga akibat melakukan pungutan liar (pungli).

“Sebanyak 43 orang, yang terdiri dari 41 orang juru parkir liar dan 2 orang berlaku sebagai Pak Ogah diamankan petugas dari beberapa lokasi yang ada diwilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujar Wakapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (12/6).

Usai diamankan, lanjutnya, 43 orang tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan di halaman Mapolsek Medan Baru yang kemudian dibagikan masker serta hand sanitizer, guna menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Ke 43 orang tersebut diamankan, karena tidak ada legalitas, tidak memakai seragam resmi parkir serta tidak memiliki dokumen lengkap sebagai tukang parkir,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Ully, demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat, petugas Polsek Medan Baru akan melaksanakan razia penertiban premanisme secara rutin. “Razia ini akan terus kita laksanakan guna memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi lagi namanya pungli), karena sudah meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Sidak Bangunan Liar di Pandau Hulu II, Bobby Tegur Lurah

TEGUR: Wali Kota Medan, Bobby Nasuition tampak memberikan teguran kepada Lurah Pandau Hulu II, Medan Area karena membiarkan sebuah bangunan melanggar aturan.markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan ilegal di Jalan Sampali, Lingkungan V, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6). Disebut ilegal, karena pembangunan lahan parkir tersebut didirikan di atas parit/drainase yang jelas-jelas melanggar aturan. Bobby pun langsung memberikan teguran keras kepada Lurah Pandau Hulu II.

TEGUR: Wali Kota Medan, Bobby Nasuition tampak memberikan teguran kepada Lurah Pandau Hulu II, Medan Area karena membiarkan sebuah bangunan melanggar aturan.markus/sumutpos.

Di lokasi, dengan tegas Bobby langsung memerintahkan agar bangunan ilegal tersebut dibongkar. Sebab dengan berdiri di atas parit, sudah pasti berdirinya bangunan liar tersebut merupakan bangunan tanpa izin. Ironisnya, bangunan tersebut hanya berjarak 200 meter dari kantor Lurah.

Berdasarkan pantauan, setibanya di lokasi, Bobby mendatangi para pekerja yang sedang bekerja. Tampak bangunan tempat parkir yang menutupi parit itu hampir selesai dikerjakan. Bobby pun langsung menanyakan pada salah seorang pekerja tentang siapa pemilik bangunan. Pekerja itu mengatakan, bahwa mereka bekerja untuk pemilik usaha cafe yang berlokasi di seberang bangunan tempat parkir itu.

Setelah meminta pekerja menghentikan pekerjaannya, Bobby pun langsung menyeberang jalan dan memasuki tempat usaha itu. Di sana hanya ada beberapa karyawan, namun tidak ditemukan pemilik usaha.

Bobby pun langsung meminta salah seorang karyawan menghubungi pemilik usaha tersebut. Saat telah terhubung melalui ponsel, Bobby mempertanyakan kepada pemilik usaha itu tentang siapa yang memberinya izin membangun tempat parkir di atas parit tersebut.

Pemilik usaha itu mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. Mendengar itu, Bobby pun langsung menegaskan, jika tidak pernah ada izin untuk mendirikan bangunan di atas parit. “Pemko Medan tidak mengeluarkan izin membangun di atas parit,” tegas Bobby.

Bobby juga memerintahkan agar bangunan ilegal itu dibongkar dan dikembalikan seperti sedia kala. Pemilik usaha berusaha meminta solusi agar bangunan itu tidak dibongkar, namun dengan tegas Bobby menyatakan bangunan itu harus dibongkar. “Tak ada jalan keluar selain membongkar bangunan di atas parit itu,” tegasnya.

Usai berbicara dengan pemilik usaha, Bobby pun langsung memanggil Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe. Saat itu juga Bobby menegur lurah yang telah membiarkan pengerjaan bangunan tempat parkir di atas parit itu.

Saat itu juga, Bobby menyampaikan kekecewaannya kepada Lurah Pandau Hulu II. Ia mengatakan, Lurah Pandau Hulu II telah abai dalam menjalankan tugasnya.

“Kenapa pembangunan ini terus berlanjut pak? Harusnya kan bisa diawasi jangan sampai seperti ini. Bapak kan tahu bahwa salah satu fokus tugas kita hari ini adalah pengendalian banjir melalui normalisasi, pembenahan dan perawatan drainase. Jika tertutup begini, gimana bisa kita menjalankan program dengan baik,” kata Bobby dengan kesal.

Bobby pun menegaskan agar Lurah bertanggungjawab dalam memastikan dibongkarnya bangunan tersebut. “Ini teguran keras bagi Bapak. Pak lurah harus bertanggungjawab, karena ini jaraknya cuma 200 meter dari kantor pak lurah. Masak bangunan ini sudah hampir jadi, udah 90 persen, 10 persen lagi udah finishing (tapi) tidak terkontrol,” cetus Bobby seraya memperingati Zulfikar Rambe agar tidak mengulangi kesalahannya jika tidak ingin dicopot dari jabatannya.

Bobby mengatakan, dirinya telah banyak menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait bangunan luar tersebut. Akibat dari bangunan itu, kawasan tersebut kerap diterjang banjir setiap kali hujan turun. “Saya dapat laporan melalui media sosial, dari progresnya mulai dari besi-besinya pengerjaannya cepat sekali. Kalau hujan airnya meninggi, terkadang meluap,” ujarnya.

Bobby pun kemudian memberikan tempo hingga hari Minggu (13/6) kemarin kepada kelurahan setempat dan pemilik bangunan agar membongkar bangunan yang sudah melanggar aturan tersebut.

“Sudah saya pastikan, saya minta besok (Minggu) sudah mulai dibongkar, karena ini menjadi program prioritas kita menangani banjir. Harusnya pak lurah bisa mengontrol lah, saya minta ini waktunya besok (Minggu). Kalau tidak saya tegur, karena ini fungsinya tempat parkir, bukan bangunan lainnya,” katanya.

Sebab, kata Bobby, dalam menangani masalah banjir, Pemko Medan bukan hanya berfokus dalam mengembalikan fungsi sungai, melainkan juga memaksimalkan fungsi drinese. Bobby pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada bangunan liar yang didirikan pemilik warung Jiyo kuphi.

“Walupun dia lagi ngurus izin, mau (urus) izin kemanapun dia gak bisa, (karena) mendirikan bangunan di atas drinese ditutup. Dan tidak ada suratnya, hanya izin verbal saja, hanya pura pura memberi tahu biar merasa ada memegang ijin,” tegasnya

Sementara Lurah Pandau Hulu II Zulfikar Rambe, mengatakan jika pihaknya sudah melarang bangunan tersebut didirikan di atas parit, namun pemilik bangunan tidak mengindahkannya. “Saya bilang, siapa yang mengizinkan kamu bangun itu, dan saya sudah surati secara tertulis kepada pemilik bangunan, dan juga ke Dinas PU masalah izin ini,” ujarnya.

Zulfikar pun mengaku, hal ini menjadi teguran keras bagi dirinya untuk bertugas lebih baik lagi ke depan. Ia pun berjanji akan memperbaiki kinerja kedepannya.

Berdasarkan pantauan, setelah Bobby melakukan sidak, para pekerja pun langsung mulai menghancurkan tembok bangunan. Sebelumnya Bobby menegaskan, jika dalam proses penghancuran bangunan ada materi bangunan yang masuk ke dalam parit/drainase, maka pihak yang mendirikan bangunan wajib membersihkan “Jika (material bangunan) jatuh ke dalam parit, itu juga harus dibersihkan,” pungkasnya. (map/ila)

Pemkab Sergai Fokus Wujudkan Sapta Dambaan

IKUTI: Bupati Sergai, Darma Wijaya mengikuti Musrenbang RPJMD 2021-2026 di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (11/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) Kabupeten Serdangbedagai (Sergai) tahun 2021-2026 merupakan momentum penting dalam perumusan rancangan akhir RPJMD.

IKUTI: Bupati Sergai, Darma Wijaya mengikuti Musrenbang RPJMD 2021-2026 di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (11/6).

Demikian disampaikan Bupati Sergai Darma Wijaya pada sambutannya dalam Musrenbang RPJMD Kabupaten Sergai yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (11/6).

“Musrenbang adalah forum yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang ada di daerah ini. Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama menyatukan tekad dengan menyampaikan ide dan gagasan serta sumbang saran yang konstruktif guna penyempurnaan rancangan RPJMD yang telah disusun,” bilang Darma.

Darma meyakini, dengan perencanaan yang baik dan melibatkan banyak pihak, hasil yang didapat juga akan berkualitas. Dia menyebut, dalam mewujudkan visi Sergai yang maju terus maka dirumuskan RPJMD yang kedepannya akan diperkenalkan dengan sebutan SAPDA atau Sapta Dambaan yang berarti 7 dambaan, yaitu sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (mantab), masyarakat sehat dan religius, pertanian berkelanjutan, infrastruktur terintegrasi, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus dan birokrasi dambaan.

“Ketujuh program di atas akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah yang ada di Pemkab Sergai dan tentunya juga perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Sehingga visi yang sudah kita sepakati bersama yaitu mewujudkan Segrai yang mandiri, sejahtera dan religius akan mudah diwujudkan karena telah menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkap Darma.

Diakhir sambutannya, Darma Wijaya mengajak seluruh OPD dan pihak terkait terus fokus untuk merampungkan RPJMD Kabupaten Sergai untuk periode 5 tahun kedepan ini. “Mari kita fokus untuk mencapai target yakni Sergai jadi Kabupaten pertama yang RPJMD nya disahkan di Provinsi Sumatera Utara,” pungkas Darma. (ian)

Pemerintah Pusat Bangun 98 Sekolah Baru di Nias

Edy Rahmayadi.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat akan membangun sebanyak 98 unit sekolah baru, di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. Sekolah baru itu mulai dari SD, SMP dan SMA. Pembangunan itu ditujukan untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia potensian di Nias.

Edy Rahmayadi.

“98 sekolah itu bantuan dari nasional, karena di Nias itu masih terlalu parah tentang pendidikan ini,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, kepada wartawan di Medan, Jumat (11/6).

Ia mengatakan akan segera berkunjung ke Nias untuk peletakan batu pertama sekaligus meresmikan dimulainya pembangunan sekolah baru itu.

“Saya akan datanh ke Nias. Ada 98 sekolahan yang akan dibangun di Nias dari mulai SD, SMP, SMA. Secara bertahap ini akan selesai. Jadi tempat yang pantas untuk anak-anak kita,” sebut Edy.

Dikatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, infrastruktur pendidikan, seperti gedung sekolah, haruslah layak. Sehingga dengan begitu, akan lebih mencetak generasi yang berkualitas.

Lebih lanjut soal Kepulauan Nias, menurut Gubernur Edy adalah salah satu pulau di mana daerah yang ada di sana, baik APBD dan kegiatan masyarakat, masih rendah sekali.

“Ini yang perlu perjuangan kita bersama-sama. Apapun alasannya, Nias itu ada 5 kabupaten/kota adalah tanggung jawab saya selaku gubernur. Saya akan nanti, paling tidak samalah dengan kabupaten/kota yang lain,” pungkasnya.(bbs)

115 Pejabat Administrator Pemko Tebingtinggi Dilantik

LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan melantik 115 pejabat administrator di lingkungan Pemko Tebingtinggi. sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 115 pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi dilantik Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan, di Gedung Balai Pertemuan Kartini, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, Jumat (11/6).

LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan melantik 115 pejabat administrator di lingkungan Pemko Tebingtinggi. sopian/sumut pos.

Pengambilan sumpah janji dan pelantikan jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Tebingtinggi No. 821.23/795 Tahun 2021 tanggal 9 Juni 2021.

Disampaikan Umar Zunaidi, pelantikan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang baru, mengisi kekosongan jabatan dan pengembangan organisasi perangkat daerah.

“Pertama kita melakukan pelantikan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang baru sebagai susunan organisasi. Kedua, bahwa adanya pengukuhan ini untuk mengisi jabatan yang masih kosong. Ketiga, ada perubahan susunan menyebabkan terjadi pengembangan organisasi perangkat daerah, oleh karena itu kita harus mengisinya dengan sebaik baiknya,” bilangnya.

Dalam menjalankan tugasnya, jelas Umar, setiap OPD bersinggungan dengan instansi lain, oleh karena saya berharap agar kiranya pejabat yang dilantik dapat bekerjasama dengan stake holder yang lain untuk mengejar target yang diinginkan. “Saya menghimbau agar kiranya pejabat turut mendukung tegaknya protokol kesehatan di lingkungan kantor atau tempat tinggal,” Pinta Umar.

Dijelaskannya, kita harus bersama sama untuk mendukung tegaknya protokol kesehatan di lingkungan kantor kita, tempat tinggal kita, sebagai motor penggerak, sebagai agen of change, agar protokol kesehatan bisa berjalan dengan sebaik baiknya. “Saya berikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik dengan tetap menjaga ketat protokol kesehatan,” pinta Umar.

Turut hadir Waka Polres AKBP Sarponi, Jaksa Fungsional Alvin mewakili Kajari, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Perwakilan Kepala OPD. (ian)