MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi dinilai tidak konsisten dengan visi misinya dalam menjalankan roda pembangunan pemerintahan Sumut. Hal tersebut ditunjukkan dari laporan Kinerja Gubsu melalui LKPJ Tahun 2020 yang banyak tidak mencapai target sesuai dengan RPJMD.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, banyak target tidak tercapai diakibatkan penyusunan perencanaan program tidak sesuai dengan program skala prioritas yang telah ditetapkan oleh Gubsu. “Kami melihat perencanaan program kegiatan sangat buruk, banyak program prioritas malah tidak direncanakan dengan matang. Misalnya saja, dibangunnya Terminal VIP Room Bandara Kualanamu di era pandemi Covid ini. Apa urgensinya bagi rakyat Sumut? Sementara sasaran strategis penyediaan sarana keamanan jalan (safe roader) sama sekali ditiadakan”, ungkap Mangapul Purba setelah membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap LKPJ Gubernur Sumut Tahun 2020 di Ruang Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, lanjut Mangapul, kebijakan refocusing anggaran akibat pandemi Covid juga tidak sesuai dengan yang diharapkan. Justru banyak program kegiatan strategis dan penting yang di refocusing. “Ya kita lihat anggaran-anggaran yang refocusing justru dari program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sedangkan yang direalisasikan banyak program kegiatan yang tidak prioritas,” ungkapnya lagi.
Lanjut Mangapul, apa yang disampaikan Gubsu melalui LKPJ 2020 adalah bukti bahwa banyak target capaian kinerja Sumut Bermartabat belum tercapai, dan bahkan inkonsisten dengan visi misi gubernur sendiri. Melalui pandangan umum ini juga secara tegas Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM di Sumut.
“Kami dalam pandangan umum pada paripurna tadi telah menyampaikan sikap tegas menolak kenaikan harga BBM di Sumut, dan kami meminta kepada saudara gubernur untuk mencabut Pergub No 1 Tahun 2021 Tentang Kenaikan Harga BBM,” tegasnya. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mendorong pemulihan ekonomi nasional, Grab Indonesia bekerjasama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi (TP-PKK) Sumatera Utara (Sumut) menggelar vaksinasi massal COVID-19 dengan target 3.000 dosis untuk lanjut usia (lansia) dan pekerja sektor publik dari berbagai Kabupaten/Kota di Sumut.
Vaksinasi massal ini, berlangsung di Kantor PKK Sumut di Kota Medan, digelar sejak 27-28 April dan 3-5 Mei 2021. Juga menyasar sektor transportasi yang mencakup mitra pengemudi dan pengantaran Grab, pekerja sektor pariwisata dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangan tertulis diterima Sumut Pos, Kamis (29/4). Grab turut mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan menyediakan sumber daya untuk membantu proses operasional. Mulai dari teknologi Grab untuk mendukung pengundangan dan pemilahan peserta.
Kemudian, dari segmen mitra pengemudi dan pengantaran Grab, serta melakukan pengaturan di area registrasi untuk meminimalisir kerumunan.
Vaksinasi massal COVID-19 digelar Grab dan TP-PKK Sumut ini. Mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Sumut, H. Musa Rajekshah. Ia menjelaskan kegiatan ini, merupakan hasil kolaborasi antara pihak pemerintah dan swasta, dalam hal ini Tim TP PKK Sumut dan Grab Indonesia yang sudah melaksanakan program vaksinasi kepada lansia dan jasa pelayanan publik.
“Kami berterima kasih atas dukungan Grab dalam menggiatkan program vaksinasi di Sumatera Utara, dan semoga kedepannya Grab dapat tetap memperhatikan masyarakat dan membantu pemerintah,” ungkap pria kerap disapa dengan Ijeck.
Ijeck tidak lupa mengingatkan, meski masyarakat sudah menjalani vaksin untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan dan menekan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
“Saya juga mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk berpartisipasi aktif dalam Program Vaksinasi Nasional agar kesehatan dapat terjaga guna mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya.
Ijeck bersama Wakil Ketua TP-PKK Provinsi Sumut, Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah meresmikan kegiatan vaksinasi massal COVID-19. Kemudian, juga dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kota Medan, Kahiyang Ayu Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes.
Untuk meninjau jalannya pemberian vaksin massal ini, kepada warga Sumut. Pusat vaksinasi ini menjadi yang pertama di Medan, yang juga melayani warga pemegang KTP di seluruh Kabupaten/Kota di Sumut.
Pusat vaksinasi ini juga diselenggarakan dengan semangat Hari Kartini, dengan menggarisbawahi peran perempuan dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui program vaksinasi yang diinisiasi TP-PKK Sumatera Utara. Pusat vaksinasi ini juga didukung oleh mitra bisnis seperti Enesis, Siloam, Brastagi Supermarket, Wilmar dan PDKI. Sementara itu, Country Managing Director of Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan Grab sangat senang dapat turut berkontribusi dalam mendukung proses vaksinasi bagi lansia pekerja publik di Sumut, termasuk ASN dan pekerja di sektor transportasi.
“Kami juga sangat berterima kasih dimana melalui program ini, ribuan mitra pengemudi dan pengantaran Grab dapat menerima vaksin, terkait dengan peranan penting mereka dalam melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat selama masa pandemi,” jelas Neneng.
Sebelumnya, Grab telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Dinas Kesehatan setempat untuk menghadirkan pusat vaksinasi di Bali, Banten, Jawa Barat, Palembang, Solo, Pekanbaru, Makassar, dan Samarinda dalam rangka mensukseskan program vaksinasi nasional.
“Kami berharap mereka dapat lebih nyaman dan aman beraktivitas berkat perlindungan dari vaksin COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” tandas Neneng.
Pusat vaksinasi Grab dijalankan dengan pendekatan teknologi dengan menargetkan pekerja publik di sektor transportasi umum, transportasi online, pariwisata maupun lansia. Hingga saat ini, lebih dari 26.000 dosis vaksin telah diberikan di 8 kota di Indonesia oleh Grab Indonesia.(gus)
Teks foto : Mitra pengemudi Grab saat menerima suntikan vaksin.(ist)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Maryati, seorang janda tiga anak yang rumahnya terbakar mendapat santunan bantuan dari Polres Palabuhan Belawan. Bantuan berupa sembako diberikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra menyalurkan langsung kepada Maryati di Jalan Speksi, Lingkungan 12, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (28/4).
Wakapolres didampingi Kasat Sa-bhara AKP M. Haris Sihite dan Kasat Binmas AKP Gunawan, mengatakan, bantuan yang disalurkan merupakan bentuk kepedulian Polres Pelabuhan Belawan kepada warganya terutama yang terkena musibah.”Maryati merupakan orangtua tunggal deng-an tiga anak yang masih kecil, saat ini rumahnya terkena musibah kebakaran. Makanya kita datang turut prihatian atas masibah yang dihadapinya,” ungkap Wakapolres.
Pihaknya tergerak memberikan bantuan kepada Maryati, berkat informasi diterima dari media massa yang memberitakan nasib menimpa Maryati. Dari situlah, Kapolres Pelabuhan Belawan langsung mengintruksikan untuk memberikan bantuan.
“Setelah mendapat informasi tentang Ibu Maryati terkena musibah kebakaran, Pak Kapolres langsung memberitahu saya untuk memberikan bantuan sembako dalam rangka meringankan beban yang diderita. Apalagi dalam Bulan Ramadan ini kita wajib berbagi kepada sesama yang membutuhkan,” pungkas Herwansyahm
Maryati yang menerima bantuan, mengucapkan rasa syukur dan berteri ma kasih atas kepedulian yang diberikan oleh Polres Pelabuhan Belawan. “Saya ucapkan terima kasih,” katanya kepada Wakapolres. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan menjadi salah satu kota percontohan di Indonesia atas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang. Stakeholder atau pemangku kepentingan terkait, diminta memberi edukasi secara masif sebelum memberlakukan aturan baru tersebut.
“Bila perlu pakai mobil lapangan keliling seperti operasional Covid-19 itu, diedukasi dan disosialisasikan kepada masyarakat mengenai program e-Tilang tersebut. Di samping itu perbaiki dululah marka jalan yang ada, traffic light (lampu lalu lintas) sebelum sebuah kebijakan diterapkan, segala sesuatunya juga telah dipersiapkan lebih dahulu,” kata pemerhati tata kota, Sabar Syamsurya Sitepu kepada Sumut Pos, Rabu (28/4).
Sejumlah ruas jalan yang diamatinya belum ada marka atau tanda garis berhenti antara lain, seperti di Jalan Sisingamangaraja atau depan kantor Samsat Medan Selatan. Lalu untuk traffic light yang kerap menyebabkan kemacetan yakni, di Jalan Brigjend Katamso atau Kampung Baru, persisnya di persimpangan lampu merah dekat Kebun Binatang Medan yang lama.
“Di simpang itu lampu merah semua harusnya ada sisi kiri dibuat lampu hijau, sehingga tidak terjadi kemacetan. Jadi yang beginian baik marka jalan, lampu lalin mesti diperhatikan dengan baik oleh stakeholder yang ada,” katanya.
Polisi mesti bersinergi dengan instansi terkait Pemko Medan dalam penerapan e-Tilang ini. Yakni salah satunya dapat dimanfaatkan melalui ATCS milik Dishub Kota Medan, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat atau pengendara bermotor.
“Mendidik orang mesti begitu, dari yang suka-sukanya berlalulintas sampai bisa disiplin dengan aturan. Sebab salah satu nanti yang paling disorot itu adalah soal marka jalan (garis panjang) tidak boleh dilangkahi. Masyarakat belum banyak yang tau itu. Kan garis yang patah-patah itu aja boleh menyalip, kalau yang garis panjang tak boleh. Di Jakarta di situ aja paling banyak yang kena (e-Tilang) itu. Di Medan justru dikangkangi garis tersebut,” ujar mantan anggota DPRD Medan tersebut.
Karenanya agar ke depan program e-Tilang menjadi efektif dan efisien, Sabar berharap sebelum diterapkan mestilah terlebih dahulu diberikan sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Seperti ATCS itu, tentu dapat dipergunakan untuk sosialisasinya. Dimulailah sejak sekarang tiap kali ada lampu merah di persimpangan, diedukasi pengendara jalan mengenai penerapan e-Tilang sehingga ke depan tujuan dan harapan agar masyarakat disiplin berlalulintas dapat terwujud,” pungkasnya.
Sejatinya sesuai rencana, e-Tilang akan diluncurkan pada 28 April 2021. Adapun titik percontohannya antara lain, persimpangan lampu merah Jalan Putri Hijau, dan di dekat Lapangan Merdeka Medan. Sedangkan teknis penindakan hukumnya, yakni menggunakan kamera (CCTV) dengan cara meng-capture (memfoto) plat kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Seperti pengendara/penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu-rambu lalulintas (marka jalan), dan lain sebagainya.
“Setelah di-capture, pemberitahuannya akan dikirim ke alamat orang yang terkena tindakan hukum tersebut. Konfirmasinya 10-15 hari. Jika tidak ada konfirmasi, kendaraannya akan terblokir dengan sendirinya,” kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, diwakili Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra kepada Sumut Pos di Medan, Senin (5/4).
Jika kendaraan sudah terblokir, maka si pemilik kendaraan tidak bisa beroperasi menggunakan kendaraannya di jalan raya. “Selama tidak meregistrasi kendaraannya, maka si pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengurusan semua surat-surat kendaraannya. Seperti membayar pajak dan pengurusan-pengurusan terkait kendaraan lainnya, sampai ia menyelesaikan sanksi hukumnya tersebut,” katanya.
Sebelum peluncuran e-Tilang, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke semua media seperti medsos dan selebaran. “Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu penerapan e-Tilang ini,” pungkasnya. (prn/ila)
workshop: Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4). istimewa/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 34 pemerintah daerah (pemda) se-Sumatera Utara tahun 2021, termasuk layanan kesehatan. Penilaian ini untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
workshop: Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4). istimewa/sumut pos.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, penilaian kepatuhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, penilaian tidak sekedar pada pemasangan atributisasi standar layanan tapi juga melihat kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Beberapa tahun ini kan lebih banyak normatif, maklumat layanan ada tidak. Tapi belakangan masuk ke hal yang sifatnya substantif, apakah itu berjalan atau tidak, itu yang kita dalami. Kalau dulu kita tanya ada gak tempat pengaduan, kalau sekarang gak itu, ditindaklanjuti tidak pengaduan itu misalnya. Karenanya model penilaiannya sebelumnya survei, sekarang penilaian karena lebih dalam,” kata Dadan usai membuka workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4).
Dadan menyebutkan, hasil dari penilaian ini nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu zona hijau (baik), zona kuning (sedang) dan zona merah (rendah/buruk). Penilaian tidak saja dilakukan terhadap pemda, tapi juga kementerian/lembaga. “Untuk level kementerian, tingkat kepatuhannya terhadap Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik, karena sudah hampir 100 persen masuk zona hijau. Sementara pemda baru sekitar 70 persen,” sebut dia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, selain perubahan nama, tahun ini penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik juga akan melibatkan fasilitas kesehatan, yakni puskesmas. “Sebelumnya yang kita survei hanya perizinan, tapi tahun ini kita tambah jasa yaitu layanan kesehatan,” ujarnya.
Abyadi menuturkan, sebelum melakukan penilaian yang akan dimulai pada Mei mendatang, Ombudsman juga melakukan pendampingan terhadap 34 pemerintah daerah di Sumut, yakni 1 pemprov dan 33 pemkab/pemko. “Workshop sebagai bentuk pembekalan untuk pemda sehubungan dengan program Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan. Sebelum penilaian dilakukan, Ombudsman mencoba melakukan pendampingan, sehingga pemda punya persiapan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik,” terangnya.
Dia menambahkan, workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diselenggarakan Ombudsman selama 2 hari, yang diikuti 102 peserta dari 34 pemda di Sumut. Workshop juga diikuti BPN dan Polres se-Sumut yang juga akan menjadi objek penilaian Ombudsman. (ris/ila)
Teks foto : Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4). (Istimewa)
PELAYANAN:
Sebuah papan pengumuman tentang pelayanan cara dan syarat mengurus dokumen kependudukan secara online di Disdukcapil Kota Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan berkomitmen dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak ketiga atau perantara (calo) dengan menawarkan jasa kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Medan.
PELAYANAN:
Sebuah papan pengumuman tentang pelayanan cara dan syarat mengurus dokumen kependudukan secara online di Disdukcapil Kota Medan.
Sebagai langkah nyata, Disdukcapil Kota Medan kembali mengajak dan mendorong masyarakat, Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya lewat sistem online melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Sebab dengan mengurus dokumen kependudukan secara online, praktik pungli dapat diputus secara maksimal, karena sistem online membuat masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung dengan para petugas Disdukcapil, apalagi dengan pihak perantara ataupun calo.
“Aplikasi sibisa.pemkomedan go.id dibuka 24 jam. Tidak ada lagi alasan masyarakat tidak sempat mengurus dokumen kependudukannya, sebab melalui smart phone saja, masyarakat dapat mengurusnya kapan saja dan dimana saja. Tak perlu pakai jasa perantara, tak ada tatap muka dengan petugas kami, maka tak adan
potensi untuk praktik pungli,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (27/4).
Dikatakan Zulkarnain, selain menghapus potensi pungli, pelayanan secara online juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat untuk mengetahui kapan dokumen kependudukannya selesai diurus.
“Masyarakat juga tidak harus hadir ke kantor Disdukcapil untuk mengambil ataupun mencetak dokumen kependudukannya. Disdukcapil Kota Medan sudah memberikan 3 cara kepada masyarakat untuk menerima langsung dokumen kependudukannya yang telah selesai,” ujarnya.
Pertama, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya pada mesin-mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) di Kota Medan, yakni di kantor Disdukcapil Kota Medan dan di kantor Camat Medan Marelan. Tentunya, proses pencetakan dapat dilakukan setelah dokumen dinyatakan selesai diurus.
Kedua, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya di rumah atau ditempat-tempat yang menyediakan mesin cetak (print). Caranya, pemohon meminta agar dokumen kependudukannya dikirim ke email pemohon melalui format PDF untuk dicetak secara mandiri.
Dan ketiga, masyarakat dapat menggunakan jasa pengiriman dokumen kependudukan melalui PT POS. Dokumen yang telah siap dicetak, akan diantar ke rumah pemohon melalui jasa pengiriman POS dengan biaya Rp12.000, baik jauh ataupun dekat, selama masih berada dalam wilayah 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Medan.
“Masyarakat cukup membayar jasa pengiriman tersebut ke rekening Bank Sumut milik PT POS. Bisa melalui ATM atau Mobile Banking Bank Sumut, ataupun melalui teller-teller Bank Sumut. Lalu di kantor Disdukcapil Medan ini, juga sudah disiapkan kasir Bank Sumut untuk pembayaran jasa pengirimannya,” jelas Zulkarnain.
Dalam bulan Ramadan ini, Zulkarnain mengatakan, tidak ada penurunan jumlah kepengurusan dokumen kependudukan setiap harinya bila dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Rata-rata, Disdukcapil Kota Medan melayani kepengurusan sekitar 2500 dokumen kependudukan setiap harinya.”Kalau syarat-syaratnya lengkap, pasti bisa diurus, waktunya pun tidak lama, hanya sekitar 5 sampai 6 hari kerja. Tak cuma secara online, untuk mengurus secara manual pun diberi tanda terima yang disertai tanggal pasti selesainya dokumen,” tegasnya.
Zulkarnain menerangkan, jika Disdukcapil Kota Medan setiap harinya turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dengan pelayanan keliling Disdukcapil Kota Medan ke tiap-tiap Kecamatan. Misalnya di hari Senin dan Rabu, petugas Disdukcapil melakukan pelayanan keliling e-KTP bagi masyarakat Nol Data.
Di hari Selasa dan Kamis, petugas melakukan pelayanan keliling untuk Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, dan Akte Kematian. Sedangkan di hari Jumat, petugas melakukan program ‘Jumat Menyapa’ untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengantar dokumen kependudukan yang telah selesai yang sebelumnya diajukan lewat Kecamatan.
“Mari kita bersama-sama berantas Pungli. Urus sendiri dokumen kependudukan yang kita butuhkan, Disdukcapil Kota Medan telah menyediakan kepengurusan berbasis Online, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan berbagai kelebihan dan kemudahannya,” pungkasnya. (map/ila)
TAWURAN: Tawuran saling lempar batu kembali terjadi di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di atas Jembatan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (28/4) pukul 01.00 WIB.fachril/sumut pos.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tawuran saling lempar batu kembali terjadi di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di atas Jembatan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (28/4) pukul 01.00 WIB. Belum diketahui secara pasti apa penyebab keributan tersebut, namun keributan yang melibatkan pemuda Gang Alfalah dengan pemuda Kelurahan Labuhandeli mengakibatkan posko keamana yang dibangun rusak.
TAWURAN: Tawuran saling lempar batu kembali terjadi di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di atas Jembatan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (28/4) pukul 01.00 WIB.fachril/sumut pos.
Dini hari itu, secara tiba – tiba kedua kubu kelompok pemuda sudah saling lempar batu di jembatan perbatasan yang menghubungkan Kecamatan Medan Labuhan dan Belawan.
Sejumlah batu tampak melayang ke udara. Akibatnya akses jalan tersebut tidak bisa dilintasi kendaraan. Keributan telah berulang kali terjadi, akhirnya dapat dibubarkan pihak kepolisian secara paksa.
Petugas dari Polsek Medan Labuhan dan Polsek Belawan bersama unsur Kecamatan dengan paksa membubarkan keributan tersebut. Akhirnya, kedua kubu terlibat tawuran membubarkan diri dari lokasi.”Terus kayak gini. Tidak tahu apa masalahnya, tiba-tiba saja sudah perang mereka. Memang sudah jadi tradisi di sini perang terus,” beber seorang warga yang kesal dengan tawuran tersebut.
Petugas keamanan terus berjaga-jaga di lokasi, sejumlah warga yang masih di luar rumah diarahkan untuk masuk ke rumah. Susana yang sempat riuh dan membuat arus lalu lintas macet, akhirnya kembali normal. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai kemarin, pengelolaan sampah di Kota Medan sepenuhnya telah menjadi tanggungjawab masing-masing kecamatan. Hal itu telah ditetapkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, agar masing-masing kecamatan dapat fokus dalam mengelola, khususnya mengangkut sampah yang ada di masing-masing kecamatan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan Muhammad Husni, mengatakan, kebijakan itu diambil Wali Kota Medan dalam rangka fokus optimalisasi wilayah dalam penanganan sampah. “Selain itu juga sebagai upaya pengendalian dan penguatan SDM wilayah. Ke depannya untuk sampah, Dinas Kebersihan sifatnya hanys mengendalikan dan mengontrol,” ucap Husni kepada Sumut Pos, Rabu (28/4).
Dikatakan Husni, nantinya setiap kecamatan yang akan bertanggungjawab bila masih ada sampah-sampah yang masih tidak terangkut dari tiap-tiap kelurahan hingga lingkungan di kecamatannya. Sampah-sampah yang dimaksud, akan dibawa oleh pihak kecamatan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun.
Untuk mendukung hal itu, DKP Kota Medan telah mendistribusikan 274 truk sampah yang ada ke tiap-tiap Kecamatan. Banyaknya truk yang disiapkan per kecamatan, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan tersebut. Sedangkan untuk tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) di DKP Kota Medan, juga akan dibagi ke 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan untuk menangani masalah sampah.
“Kita total ada 3.664 tenaga PHL. Sekitar 2.550-an bertugas di kebersihan, mereka itu nanti akan ditugaskan ke masing-masing Kecamatan. Sisanya yang 1.100 an lagi, mereka tetap bekerja untuk mengelola masalah Pertamanan,” ujarnya.
Lantas terkait dengan masalah anggaran kebersihan, Husni mengatakan jika seluruh anggaran, termasuk biaya operasional dan gaji para PHL masih ditanggung melalui anggaran di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sebab, anggaran tersebut telah disahkan di APBD 2021. Namun kemungkinan besar, anggaran itu akan dimasukkan ke anggaran Kecamatan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun 2021 atau paling lambat dalam Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan Tahun 2022.
Diterangkan Husni, di saat sampah Kota Medan sudah dikelola pihak Kecamatan, pihaknya akan berfokus kepada hal lainnya, yakni masalah optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun. “Untuk TPA ada dua opsi. Pertama, perubahan TPA secara menyeluruh. Kedua, optimalisasi lahan TPA yang ada dengan menggunakan teknologi refuse derived fuel (RDF) untuk mengolah sampah di TPA menjadi energi terbarukan. Nanti ota fokus kesini. Tapi bukan berarti kita tidak perhatikan masalah pengangkutan sampah, kita tetap kontrol juga nanti masing-masing kecamatan,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan, M Rizki Nugraha, mengaku mendukung penuh langkah Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengalihkan pengelolaan serta pengangkutan sampah ke masing-masing Kecamatan.
Sebab selama ini, lanjut Rizki, masyarakat mengeluhkan banyaknya sampah yang dibiarkan menumpuk berhari-hari karena tidak diangkut sehingga menimbulkan bau busuk. Di sisi lain pihak Lingkungan, Kelurahan, dan Kecamatan tidak berbuat banyak karena bukan merupakan tanggungjawab atau tupoksinya.
Sehari sebelumnya, Selasa (27/4), Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan, jika mulai Rabu (28/4 ) kemarin, penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dilimpahkan ke masing-masing Kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan akan bertanggungjawab terhadap kebersihan di wilayahnya masing-masing. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Daerah.
Saat iti Bobby mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga akan dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, DKP Kota Medan bisa lebih fokus untuk mengurusi TPA. Di samping itu, Pemko Medan juga sedang mengupayakan penambahan armada pengangkut sampah, sehingga pembersihan yang dilakukan dapat lebih responsif. (map/ila)
KORBAN: WNA, Yanzong Wan, teknisi PT API yang dianiaya warga. fachril/sumut pos.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat telah melakukan pengrusakan di PT Anugrah Prima Indonesia (API) serta menganiaya salah satu tenaga kerja asing (WNA) di KIM I, Jalan Pulau Nusa Barung, Blok I, Mabar, Medan Deli. Kasus tersebut telah dilaporkan perusahaan bergerak di bidang pakan ternak ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
KORBAN: WNA, Yanzong Wan, teknisi PT API yang dianiaya warga. fachril/sumut pos.
Penanggung jawab PT API, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dengan LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU. Laporan itu terkait tindakan ratusan masyarakat telah mendatangi pabrik dan melakukan tindakan anarkis pada Minggu (25/4) lalu.
“Mereka masuk dengan membongkar pagar pabrik. Pintu pabrik kebetulan terbuka. Mereka langsung merengsek masuk ke areal kantor yang ada di dalam pabrik. Fasilitas di pabrik PT API sebagian besar rusak. Meja hancur, kursi hancur, pintu hancur,” jelas Indra Gunawan, Rabu (28/4).
Selain itu, kata Indra Gunawan, masyarakat juga menganiaya Kepala Teknisi PT API, Yanzong Wan merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang menetap di pabrik tersebut.
PT API mempekerjakan Yanzong Wan sebagai tenaga teknik pada produksi PT API untuk mengelola bulu ayam sebagai bahan baku pakan ternak, sehingga didatangkan dari Cina. Akibat penganiayaan itu, Yanzong Wan mengalami luka dan memar di kepalanya. “Selain dianiaya, uang dalam saku korban Rp 15 juta ikut raib. Apa yang dilakukan masyarakat bukan protes, tapi sudah tindakan pidana,” ungkap Indra Gunawan.
Terkait persoalan ini, korban sudah melakukan visum di RS Angkatan Laut Belawan atas permintaan pihak Polresta Belawan. Selain itu, pihak konsulat Cina juga sudah memberikan perhatian terhadap warga negaranya dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut persoalan ini hingga tuntas.”Karena beliau ini WNA yang resmi tercatat dan bahkan membayar pajak sebagai pekerja, pihak konsulat RRC di Medan telah memberikan perhaian kepada warganya agar permasalahan ini diusut tuntas,” jelasnya.
Akibat pengrusakan itu, lanjut Indra Gunawan, pihaknya juga mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan aktivitas pabrik berhenti beroperasi.
“Bahan baku, bulu ayam sebanyak 3 ton tidak bisa lagi digunakan, karena telah rusak akibat pabrik tak beroperasi,” jelasnya.
Indra Gunawan mengatakan, pihaknya menduga kehadiran sejumlah warga yang berasal dari Lingkungan I, III dan IV Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ke pabrik tersebut untuk memprotes polusi udara yang disebabkan oleh pabrik tersebut. Namun, protes warga itu tidak berdasar. Karena perusahaan itu sudah memiliki izin dari instansi terkait,yakni izin dari Dinas Perizinan atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor Izin 0016/0018/2.3/0403/03/2021.”Kalau baunya menyengat dan di luar batas toleransi, pastilah kita tak punya izin itu. Tapi nyatanya, kita punya izin yang lengkap. Lalu pabrik kita juga berada di Kawasan Industri Mabar (KIM), bukan di lingkung-an masyarakat,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengataka, laporan tersebut telah mereka terima dan masih dalam proses. “Laporannya masih kita lengkapi, kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan. Kita masih dalami siapa pelakunya,” kata Kadek. (fac/map/ila)
SERAHKAN: Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, SH, MH menyerahkan rekomendasi LKPJ kepada Bupati, H. Surya, BSc pada rapat paripurna DPRD Asahan. DERMAWAN/SUMUT POS .
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menyerahkan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati H. Surya BSc, atas penyelenggaraan pemerintah kabupaten (Pemkab) Asahan tahun 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Asahan, Selasa (27/4).
SERAHKAN: Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, SH, MH menyerahkan rekomendasi LKPJ kepada Bupati, H. Surya, BSc pada rapat paripurna DPRD Asahan. DERMAWAN/SUMUT POS .
Penyerahan rekomendasi tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, SH, MH diterima Bupati, H. Surya, BSc.
“Terimakasih kepada pansus LKPJ dan anggota DPRD Asahan yang telah bekerja keras memberikan rekomendasinya terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujar Bupati H. Surya.
Sejumlah rekomendasi dan catatan LKPJ Asahan akan segera ditindaklanjuti, dan mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perbaikan demi meningkatkan kinerja dan pembangunan di Kabupaten Asahan. “Kami akan perbaiki apa yang direkomendasikan,” ujar Bupati.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus LPKJ, Bambang Rusmanto memaparkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing OPD. Di antaranya, Dinas Kesehatan tentang penyebaran tenaga kesehatan yang tidak merata, promosi kesehatan ke masyarakat lebih ditingkatkan dan masih ditemukan Puskesmas tidak memiliki mobil ambulance.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan diharap menyelenggarakan belajar tatap muka, karena sudah ada sekolah swasta yang melaksanakan belajar tatap muka. Sedangkan kepada Dinas Satpol PP, untuk lebih tegas menegakkan peraturan daerah. Dan sejumlah dinas lainya juga mendapat rekomendasi untuk melakukan perbaikan ke depannya. (mag-9)