25 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 3420

Mau Jadi Content Creator? Simak Tips Keren ala YouTuber Edho Zell!

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Content creator dan tech reviewer sekarang jadi profesi yang kian diminati oleh generasi muda. Di Indonesia sendiri saat ini sudah bermunculan content creator andal yang memproduksi konten video, tulisan, maupun gambar. 

Modal untuk jadi seorang content creator bukan hanya perangkat yang mendukung dan teknik editing yang keren, tapi juga membutuhkan ide yang kreatif agar konten yang dibuat bisa menginspirasi. Samsung Electronics Indonesia (SEIN), melalui kampanye Tetap Semangat Indonesia, mewadahi generasi muda yang memiliki passion di bidang content creator teknologi, untuk semangat mengasah keterampilan menjadi seorang tech reviewer dengan dukungan smartphone Samsung Galaxy A12 l A02s.

“Kalau sudah ada inovasi Samsung yang terjangkau di Galaxy A12 l A02s, yang punya Quad Camera dengan kamera utama 48MP, Ultra Wide 5MP, Live Focus 2MP, dan kamera Macro 2MP, memori serta baterai besar, maka yang dibutuhkan untuk bikin jadi nyata passion kamu sebagai content creator adalah kesempatan mengasah skill, kreatifitas, dan selalu menjaga konsistensi. Melalui kampanye Tetap Semangat Indonesia, Samsung mengasah keterampilan anak muda yg terpilih untuk menjadi Galaxy Creator. Kami harap dapat menginspirasi generasi muda untuk tetap semangat mengejar mimpinya,” sebut Irfan Rinaldi, Product Marketing Manager, Samsung Electronics Indonesia.

Edho Zell, salah satu mentor dari program Be A Galaxy Creator yang merupakan seorang content creator dengan subscribers channel YouTube hampir 4 juta mengungkapkan, spirit yang diusung dalam kampanye Samsung #TetapSemangatIndonesia ini sebenarnya adalah untuk mengajak generasi muda, khususnya yang punya aspirasi jadi content creator supaya tidak mengandalkan proses yang instan, cuma semangat di awalnya saja. Faktor konsistensi ini terkadang jadi penyebab utama sebagian besar content creator gagal mencapai impiannya. “Supaya kita tetap konsisten dalam pembuatan konten, kita bisa mulai dulu dari hal-hal yang mendasar, seperti membuat timeline dan naskah konten, berinteraksi dengan audiens, atau bisa juga dengan cara berdiskusi untuk menambah wawasan,” lanjut Edho.

Selain mengutamakan konsistensi, ia juga memberikan tips lainnya untuk para anak muda khususnya Gen-Z yang berminat di bidang content creation. Berikut adalah tips lengkap untuk menjadi seorang content creator dan tech reviewer professional ala Edho Zell:

Kuatkan Personal Brandingmu!
Menjadi seorang content creator ataupun tech reviewer tentunya harus memiliki keunikan yang menonjol. Tentunya kamu tidak ingin disamakan dengan content creator lainnya, kan? Untuk mencapai personal branding yang diinginkan, kamu dapat memetakan minat dan keahlianmu. Misalnya kamu merupakan orang yang mahir dalam dunia kecantikan, atau teknologi, ataupun jago memasak sehingga ahli di bidang kuliner. Kalau bingung menentukan personal branding-mu, keluarga atau teman terdekat juga bisa menjadi tempat bertukar pikiran untuk memahami karakter khas apa yang orang lihat dari kamu, yang bisa diolah sebagai content creator.

Set target audience yang sesuai
Setelah menemukan personal branding yang kuat, kamu harus menentukan target audience. Mulai dari rentang usia, status ekonomi, dan jenis kelamin. Hal ini dilakukan agar konten yang dibuat sesuai dengan target audience yang telah ditentukan. Kalian juga perlu riset tentang minat dari target audience yang mau dituju terhadap jenis konten yang mau kamu buat. Contohnya, jika kamu mau bikin konten tentang gaming, target audience yang bisa disasar adalah rentang usia 17-25 tahun, dengan status ekonomi kelas menengah ke bawah, baik laki-laki maupun perempuan.

Hero, Hub, Help
Jika kalian sudah menentukan personal branding dan target audience yang diinginkan, saatnya membuat konten dengan model 3H, yaitu Hero, Hub, dan Help. 3H ini juga diterapkan Edho Zell untuk menjaga konsistensi dalam berkarya. Konten Hero adalah konten yang dibuat dengan tujuan untuk menarik penonton atau subscriber yang baru. Konten Hero biasanya sifatnya viral, sehingga menarik jumlah audience lebih besar. Yang kedua adalah konten Hub, yang ditujukan untuk penonton yang sudah duluan men-subscribe. Ini seperti daily content yang umumnya disajikan para content creator supaya penontonnya tetap setia dengan channel-nya. Yang terakhir adalah konten Help, konten Help ini bertujuan untuk membangun kedekatan dengan para audience agar menjadi inner circle. Hal ini bisa dilakukan dengan berinteraksi dengan audience mengenai konten apa yang akan dibuat selanjutnya, seperti mengadakan sesi Q&A.

Hidden features dari kamera Samsung Galaxy A12 |A02s buat Content Creator sejati!
Sebagai content creator ataupun tech reviewer sejati, tentunya perangkatmu harus siap sedia digunakan kapan pun. Sedikit tips untuk bisa selalu camera-ready, jika kamu mengklik dua kali side key pada Samsung Galaxy A12, kalian akan langsung diluncurkan pada aplikasi kamera sehingga tidak perlu repot-repot lagi mencari aplikasi kamera di menu supaya enggak kelewatan momen yang penting untuk bahan kontenmu.

Optimalkan smartphone Samsung Galaxy-mu dengan Device Care
Memproduksi banyak konten tentunya juga bikin memori cache jadi penuh. Namun, kamu bisa mengoptimalkan Samsung Galaxy A12-mu dengan membuka aplikasi Settings > Device Care > Optimize Now. Hal ini dilakukan untuk melihat pengoptimalan apa yang dapat dilakukan untuk mempercepat kinerja smartphone-mu dengan menghapus cache yang tidak penting.

Untuk mendukung kamu supaya bisa bikin konten dengan Galaxy A12, Samsung Parsel (Pasti Ramadan Sale) hadir dengan penawaran cashback Rp100.000. Samsung Galaxy A12 dengan memori RAM 4GB bisa dipesan seharga Rp2.399.000, dan yang RAM 6GB di harga Rp2.699.000. Dapatkan juga diskon 25% Samsung Care+ untuk melindungi smartphone Galaxy A12 kamu. Pesan Samsung Parsel sekarang di  HYPERLINK “http://www.samsung.com” www.samsung.com sampai dengan 31 Mei 2021.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Samsung Galaxy A12 | A02s, silakan kunjungi  http://www.samsung.com/id. (*)

DPRD Medan Usulkan Pengangkutan Sampah Dikelola Pihak Ketiga

SOSIALISASI: M.Rizki Nugraha SE (kiri) saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Jati 2, Lingkungan II, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar pengangkutan sampah dapat dikelola oleh pihak ketiga, atau tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.

SOSIALISASI: M.Rizki Nugraha SE (kiri) saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Jati 2, Lingkungan II, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota.istimewa/sumu tpos.

Hal itu diusulkan demi menyahuti banyaknya keluhan masyarakat tentang pelayanan Dinas Kebersihan yang tidak rutin mengangkut sampah setiap harinya, akibat dari keterbatasan armada maupun SDM pengangkut sampah yang mereka miliki.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M.Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Jati 2, Lingkungan II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (24/4) sore.

“Kami di DPRD Medan, khususnya di Komisi IV sudah sampai mengusulkan agar di pihak ketigakan saja. Artinya pengangkutan itu disewa, jadi tidak ada lagi istilah sampah tidak diangkut. Kita mau cari solusi yang paling cepat dan efektif, kedepannya jangan lagi ada masyarakat yang mengeluhkan tumpukan sampah yang tidak diangkut,” ucap Rizki.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu mengatakan, saat ini Pemko Medan melalui Dinas PU telah melakukan normalisasi di sejumlah parit ataupun drainase di Kota Medan, termasuk parit sulang-saling di wilayah Kecamatan Medan Kota. Dia pun mengimbau, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah secara sembarangan ke dalam parit, drainase ataupun sungai.

“Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution sudah bekerja. Bahkan ke depannya akan dipasang pompa-pompa di titik-titik terjadinya genangan air agar genangan yang muncul akibat hujan deras dapat lebih cepat surut. Makanya kita minta, tolong jangan lagi buang sampah sembarangan, atau semua yang dikerjakan sekarang jadi sia-sia,” ujarnya.

Rizki pun kembali mengingatkan peristiwa dicopotnya Lurah Sidorame Timur (Medan Perjuangan) dan Stafnya oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Padahal saat ini, Wali Kota Medan sedang gencar-gencarnya melakukan pembersihan birokrasi di jajarannya.

“Hari ini Wali Kota kita sudah konsen dengan kinerja para kepling dan lurah. Tolong para kopling dan lurah, jangan sampai kita melakukan perbuatan yang memalukan. Apalagi sekarang masyarakat dapat melaporkan secara langsung. Saya minta pelayanan kepada masyarakat supaya ditingkatkan,” katanya dalam pertemuan yang mematuhi protokol kesehatan itu.

Pada kegiatan yang turut dihadiri Kasi PMK Kecamatan Medan Kota Rahmaini beserta sejumlah masyarakat tersebut, Rizki pun meminta agar masyarakat Kota Medan dapat semakin meningkatkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus meningkat. Sebab bila angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus meningkat, maka Pemko Medan terpaksa akan mengalihkan banyak anggarannya untuk penanganan Covid-19.

“Akibatnya, pembangunan di Kota Medan bisa terkendala karena anggaran dialihkan ke penanganan Covid. Lalu kalau kita tidak keluar juga dari zona merah, maka percayalah, anak-anak kita tidak akan bisa belajar tatap muka di sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam Sosper No.6/2015 itu, Rizki Nugraha menampung sejumlah keluhan masyarakat tentang masalah pengelolaan persampahan. Atas keluarga-keluhan tersebut, Rizki yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan akan menyampaikan berbagai keluhan tersebut kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang menjadi counterpart nya di Komisi IV. (map/ila)

Poldasu Masih Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Mahasiswi USU

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengaku masih menyelidiki kasus dilaporkannya Dekan dan Kepala Program Studi (Prodi) Agribisnis Universitas Sumatera Utara (USU) oleh kedua mahasiswa Pascasarjana USU ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujarKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sumut, Jumat (23/4).

Sebelumnya, kedua mahasiswa USU, yakni FSP dan temannya HMJ telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut, ditandatangi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021.

Adapun yang menjadi terlapor atas perkara dugaan penipuan terhadap mahasasiswa Pascasarjana USU, di antaranya Dekan Pertanian USU, DR IR HSN MS, Kepala Program Studi Pasca Sarjana Pertanian USU TA 2015-2017, DR IR TS MS dan pegawai Tata Usaha USU atas nama Is.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah meminta klarifikasi kepada Rektor USU dan sejumlah nama terlapor seperti Dekan Pertanian USU, DR IR HSN MS, Wakil Dekan III Pertanian, DR IR TS MS, Sekretaris Prodi Magister Agribisnis Pertanian USU, SFA SP MM dan Dosen Agribisnis, IR ISK MM PhD serta Ketua Prodi Agribisnis USU Dr Ir RM MSi.

FSP dan temannya HMJ menempuh jalur hukum, pasca pihaknya merasa dirugikan karena usai sidang tesis meja hijau, dua mahasiswa Pascasarjana USU Stambuk 2015 tersebut tidak dapat diwisuda dan menerima ijazah. Padahal, keduanya telah mengikuti ujian meja hijau. Itu terjadi diakibatkan karena keduanya tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Kedua mahasiswa yang sudah menamatkan akademik serta menyelesaikan sidang meja hijau tesisnya, yakni HJ pemegang Nim 2015199981303 dan FSP dengan Nim 201519998195. Selama menjalankan akademik di Program Studi Pascasrjana Agribisnis USU, keduanya memiliki catatat dan jejak rekam yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan. Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami ketertunggakan.

FSP menceritakan, pada tahun 2015 dirinya mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Agribisnis di USU. Menjalani studi dan tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau tesis usai, inilah sebuah bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Agribisnis melalui IS. “Kami sama seperti mahasiswa pascasarjana lainnya, membayar sesuai kewajiban dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” katanya saat ditemui di Jalan Amir Hamzah.

Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang tesis meja hijau, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp600 ribu. Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020 tak kunjung ada undangan hingga selesainya waktu wisuda di USU.”Saat saya pertanyakan, di sinilah baru ketahuan kalau saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti, kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban, karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami sudah laporkan ke polisi,” jelasnya. (mag-1/ila)

Agar Kasus Covid-19 di Indonesia Tak Seperti India

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Pemerintah mencegah masuknya warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021. Pelayanan visa bagi warga negara India pun telah dihentikan sejak Kamis, 23 April. Kebijakan tersebut diambil agar Indonesia terhindar dari tsunami Covid-19 seperti terjadi di India.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mejelaskan, kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Dia menambahkan, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. “Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India,” kata Jhoni, Minggu (25/4).

Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai. “Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Ya, pemerintah memang membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus Covid-19. Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.

Surat edaran Satgas COVID 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah tsunami Covid-19 seperti di India. “Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan,” katanya.

Sedangkan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami Covid di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol.

“India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. momentum landai ramadhan harus dipertahankan,” kata Buya Amirsyah Tambunan.(bbs)

Bobby Turun Langsung ke KCW untuk Tinjau Penerapan Prokes di Malam Minggu

IMBAU: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung Kesawan City Walk agar mematuhi Protokol Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan peninjaun langsung ke lokasi Kesawan City Walk (KCW), Sabtu (24/4) malam. Peninjauan itu dilakukan guna memastikan berjalannya protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan secara ketat di kawasan tersebut.

IMBAU: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung Kesawan City Walk agar mematuhi Protokol Kesehatan.

Sebab, Pemko Medan benar-benar menginginkan agar para pengunjung maupun pedagang yang ada di KSW dapat mengikuti prokes selama berada di sentra kuliner yang dikenal sebagai The Kitchen of Asia tersebut.

Amatan awak media, sesampainya di lokasi pukul 21.00 WIB, Bobby Nasution langsung berkeliling ke semua kawasan yang ada di KCW. Sambil berjalan, Ia terus mengingatkan agar para pengunjung dan pedagang dapat selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama untuk menggunakan masker.

Bobby menegaskan, para pengunjung diperkenankan untuk membuka maskernya hanya pada saat makan atau minum. Namun untuk para pedagang, khususnya ketika melayani pembeli, diwajibkan untuk tidak melepaskan masker. Hampir di semua tenant angkringan tidak luput dari pantauan Bobby Nasution.

Namun saat berada di salah satu UMKM, Wali Kota berdialog dan mengimbau agar UMKM yang menjual jajanan berupa mie ramen tersebut pindah dari lokasi jualan yang ditempatinya saat ini. Pasalnya, sejak Kamis (22/4) lalu, Pemko Medan mulai memberlakukan jarak antar satu stand ke stand lainnya, dari 6 meter kini menjadi 12 meter.

Secara persuasif, Wali Kota menyampaikan kepada pelaku UMKM agar pindah dari Jalan Kumango ke Jalan Masjid. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga jarak antar stand, sehingga tidak terjadi kerumunan setiap kali pengunjung datang untuk membeli jajanan.

“Ibu, mulai besok kita pindahkan ya, biar bisa saling menjaga jarak antar stand. Bukan hanya di sini saja, tapi di stand lain juga sudah kita sampaikan, agar semuanya bisa berjalan sesuai aturan,” kata Wali Kota kepada pelaku UMKM yang langsung mengiyakan imbauan Wali Kota tersebut.

Tidak hanya itu, Wali Kota pun melihat fasilitas yang ada di KSW, di antaranya wastafel dan mobil toilet umum. Selain itu, Bobby juga memastikan agar para petugas dari OPD terkait dapat melakukan patroli untuk mengimbau para pengunjung agar selalu mematuhi prokes dengan menggunakan alat pengeras suara.

Dikatakan Bobby, saat akan memasuki kawasan KCW, pengunjung terlebih dahulu akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas Satgas Covid-19 dengan thermo gun. Lalu, Dinas Kesehatan Kota Medan juga membagikan masker bagi pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker. “Seperti kita lihat, OPD terkait lainnya juga menurunkan petugas untuk terus melakukan patroli sekaligus mengimbau kepada pengunjung agar tetap mematuhi prokes,” jelasnya.

Didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait, Wali Kota terus mengelilingi kawasan KCW. Tepat pukul 22.30 WIB, bersama Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Kolonel Inf Azhar, dengan menggunakan alat pengeras suara, Bobby secara langsung mengimbau kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi.

Selain itu, Bobby juga meminta kepada para pedagang agar membereskan barang-barang dagangannya. Sebab berdasarkan aturan, jam operasional hanya sampai Pukul 23.00 WIB, setelah itu kawasan KCW sudah harus bersih kembali.

Mendengar imbauan Wali Kota, pengunjung perlahan mulai meninggalkan lokasi, tampak seluruh pelaku UMKM juga mulai menyusun barang dagangannya sekaligus menyelesaikan transaksi pembayaran dengan pengunjung. Tidak hanya sekadar mengimbau, Bobby masih tetap berada di lokasi sampai memastikan bahwa tidak ada lagi pelaku UMKM yang melayani pembelian serta mengingatkan pengunjung untuk segera menghabiskan makanan yang telah dibeli.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring memberika apresiasi kepada Wali Kota Medan yang bersedia turun tangan secara langsung untuk memantau berjalanya protokol kesehatan di KCW. “Malam minggu memang paling ramai pengunjung disana, pas disitu pula Pak Wali datang, ya bagus kali itu. Apalagi beliau sampai jam tutup berada disana, memastikan kalau tenan-tenan itu tutup sesuai dengan jam yang berlaku,” kata Duin.

Turunnya Bobby ke lokasi, kata Duin, juga sebagai bentuk keseriusannya dalam menjalankan prokes di kawasan tersebut. Namun diharapkannya, hal itu dapat ditindaklanjuti sekaligus sebagai contoh yang jelas bagi para OPD terkait yang juga bertanggungjawan atas jalanya prokes di KCW.

“Wali Kota sendiri sudah turun ke lokasi untuk menertibkan prokes, ini contoh yang sangat baik. Sekarang tinggal OPD yang ada dijajaran Pemko Medan, harus diikuti kinerja OPD, khususnya yang ada kaitannya dengan Kesawan City Walk ini, harus ada peningkatan pengawasan jalannya prokes yang tegas di sana,” pungkasnya. (map/ila)

Insentif Guru Honorer Belum Cair, Sering Dipungli Kasek

USAI KEGIATAMN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, difoto usai kegiatan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Adlan SPd MM membantah adanya tudingan pembiaran praktik punguran liar (pungli) kepada para guru honorer di Kota Medan, baik untuk gaji hingga kepada insentifnya.

USAI KEGIATAMN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, difoto usai kegiatan, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Kadis Pendidikan Kota Medan, pihaknya sudah langsung menyurati setiap sekolah di Kota Medan agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.

“Sejak pertama saya dilantik jadi Kadisdik, langsung kita surati sekolah-sekolah, pungli dilarang keras, baik itu kepada guru honorer kepada para orangtua siswa ataupun kepada yang lainnya. Tegas kita sebutkan itu dalam surat yang kita sampaikan,” ucap Adlan kepada Sumut Pos, Minggu (25/4).

Adlan menegaskan, jika pun ada oknum pihak sekolah yang dengan sengaja melakukan pungli tersebut, maka jelas oknum-oknum tersebut telah menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya mengaku siap menerima aduan dari para pihak yang dikenai pungli agar Disdik Kota Medan dapat menindaklanjutinya.”Jadi kalau sudah disurati seperti itu masih juga ada yang pungli, ya jelas mereka menyalahi aturan. Laporkan saja, maka akan kami telusuri pembuktiannya. Kalau terbukti, tentu akan kita beri sanksi tegas,” tegasnya.

Terikat banyaknya praktik pungli berupa potongan terhadap insentif para guru honorer, Adlan mengatakan, jika hal itu patut untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti. Hanya saja, untuk tahun 2021 ini, pencairan insentif para guru honorer belum dapat dicairkan, walaupun saat ini sudan memasuki bulan April. Pasalnya, Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan terhadap guru-guru honorer yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

“Karena gak mungkin kita pakai data yang lama, perubahan data kan ada saja. Misalnya sudah ada yang meninggal, ada yang sudah pensiun, ada yang sudah mengundurkan diri, ada yang sudah lulus PPPK. Nah, mereka ini kan gak berhak lagi dapat insentif, jadi kita memang gak mungkin pakai data yang lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengungkapkan jika banyak guru honorer yang mengeluhkan insentif yang belum kunjung diberikan. Padahal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan akhir 2020 yang lalu, insentif harus dibayarkan per empat bulan.

Selain itu, kata Fahrul, tidak jarang dirinya mendapatkan laporan dari para guru honorer, jika mereka kerap kali dimintai uang oleh para kepala sekolah. Alasan kepala sekolah, uang itu dikutip untuk diberikan ke Dinas Pendidikan sebagai dana materai, transportasi, dan lainnya. “Kasek dan operator itu sering memanfaatkan moment. Makanya kami bilang tidak perlu dilakukan pendataan lagi datanua, karena setiap tahun kan memang ada datanya. Itu ada yang dipatok Rp25.000 – Rp 50.000 setiap dilakukan pendataan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk besaran insentif guru honorer di Kota Medan. Hal itu sudah diatur dalam Perwal dan akan dibayarkan berdasarkan klaster. Rinciannya, masa kerjanya 2 tahun sebesar Rp250.000 per bulan, 2-4 tahun sebesar R 600.000 per bulan, 4-8 tahun sebesar Rp 800.000 per bulan, dan lebih dari 8 tahun sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Untuk pencairan insentif nantinya, FHI berharap agar praktik pungli tidak lagi terjadi kedepannya. Tak cuma itu, jika dalam bulan April ini insentif guru honorer tersebut tidak juga dibayarkan, maka pihaknya berencana untuk kembali mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Kota Medan. “Kalau bulan ini gak cair juga insentif kami, maka kami akan melapor lagi ke Komisi II,” pungkasnya. (map/ila)

Soal Tanah di Belawan Bahari, PT STTC Telah Miliki Sertifikat

Kuasa hukum PT Sumatra Tobacco Trading Company, Junaidi Matondang SH MH.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) melalui kuasa hukumnya, Junaidi Matondang SH MH angkat bicara terkait adanya aksi sekelompok massa yang meminta kepada Wali Kota Medan, agar mengambil alih kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 13.441 M2 di Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan.

Kuasa hukum PT Sumatra Tobacco Trading Company, Junaidi Matondang SH MH.

Junaidi menjelaskan, awalnya, tanah tersebut merupakan pecahan dari tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) No 3 atas nama Tengku Amirudin. Kemudian, setelah dipecah tanah tersebut memiliki sertifikat yaitu SHM No 498. Lebih kurang satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1989, tanah SHM No 498 atas nama Tengku Amirudin itu dijual kepada salah seorang owner PT STTC. “Jadi tanah itu sebelum dibeli oleh seorang owner PT STTC telah memiliki sertifikat yaitu SHM No 498 bahkan sebelum itu sudah ada sertifikat induknya yaitu SHM No 3,” ujar Junaidi, Kamis (22/4).

Lanjut dia, pada SHM No 498 tersebut terdapat peta gambar yang terlihat jelas batasnya yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan penunjukan dari pemilik asal yaitu Tengku Amirudin. Batas sebelah selatan berbatasan langsung dengan tanah SHM No 4, bukan berbatasan dengan tanah negara, dan bukan pula berbatasan dengan jalan atau rencana jalan, apalagi dikatakan berbatasan dengan tanah SHM No 720.

Demikian pula tanah di belakang tanah SHM No 498 yaitu tanah SHM No 497, juga batas sebelah selatannya sama dengan batas tanah SHM No 498 yaitu bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No 720.

“Sertifikat SHM No 498 dan SHM No 497 tersebut kedua-duanya pernah digugat dan diperiksa PTUN Medan. Dalam perkara itu semua pihak yg memiliki tanah di seputaran areal SHM No 497 dan SHM No 498 itu turut menjadi pihak tergugat intervensi. Dalam faktanya tidak ada nama Mujianto dalam perkara di PTUN Medan tersebut. Dalam perkara di PTUN Medan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan mengakui keabsahan SHM No 497 dan SHM No 498 tersebut,” paparnya.

Kemudian, sambung dia, permasalahan tanah SHM No 498 itu pernah juga dimediasi oleh Camat setempat. “Pada waktu itu semua pihak yang hadir, termasuk Camat dan Lurah, tidak ada yang membantah tanah SHM No 498 itu pada sebelah selatannya berbatasan langsung dengan tanah SHM No 4, dan bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No 720,” ujar dia.

Selain Camat, upaya mediasi juga pernah dilakukan oleh Kapolres Belawan. Hasilnya sama dengan mediasi di Kantor Camat. “Malah pada mediasi di Polres Belawan, Kapolresnya memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang tanpa izin memanfaatkan tanah SHM No 498 itu untuk menghentikan menggunakan tanah SHM No 498 itu dalam waktu 2 minggu sejak rapat mediasi itu. Permasalahan tanah SHM No 498 itu juga pernah diperiksa oleh Mabes Polri, yang kemudian penyidikannya dihentikan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan STTC dalam memiliki dan manfaatkan tanah itu,” imbuhnya.

Terhadap adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemilik atas seluruh atau sebahagian dari tanah SHM No 498 itu, oleh kliennya, telah dilaporkan ke Poldasu, dan sekarang masih dalam prosesnya penyelidikan. “Kami tahu siapa mafia tanah yang merampas tanah SHM No 498 milik klain kami tersebut, dan kami tahu modus operandinya yang licik namun sangat bodoh,” ujar dia.

Kepada pihak-pihak yang merasa STTC merampas tanahnya, Junaidi mempersilahkan menggugat ke pengadilan atau mengadu ke polisi. “Dengan senang hati kami hadapi. Itu saluran legal yang diberikan negara ini kepada warga negaranya. Bukan dengan cara-cara cengeng melakukan unjuk rasa, memaksa Wali Kota pula dengan ancaman supaya Wali Kota mundur saja kalau tidak mau memenuhi keinginan sepihak mereka. Terlalu konyol dan blunder mendesak Wali Kota untuk memenuhi keinginan mereka, karena hal itu merupakan ranah judikatif yang bukan wewenangnya Wali kota,” tegasnya.

Dia meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk segera mencabut papan nama jalan yang berada di atas tanah tersebut. “Jika ada, di atas tanah milik klain kami ada dipasang papan nama jalan dengan nama tertentu, maka kami ingatkan untuk segera mencabut papan nama jalan tersebut. Jika tidak maka klain kami akan melaporkannya secara pidana ke Polri. Sebab, tanah itu milik klain kami, dan klain kami tidak pernah menjadikan tanahnya sebagai jalan umum, terlebih lagi tidak ada perkampungan atau perumahan penduduk di belakang tanah klain kami tersebut, penghuni yang ada umumnya hanya ikan glodok,” ujar dia. (rel)

Pembunuh Cewek Dibuang ke Jurang Diciduk, Kapolres: Terbakar Api Cemburu

DITANGKAP: Tersangka JL, saat diboyong dengan kursi roda karena kedua kakinya dihadiahi timah panas polisi.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polres Asahan meringkus pelaku pembunuhan terhadap Winda Wulandari (29), yang mayatnya ditemukan dibalut selimut di sebuah jurang di Desa Tangga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

DITANGKAP: Tersangka JL, saat diboyong dengan kursi roda karena kedua kakinya dihadiahi timah panas polisi.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, mengatakan identitas pelaku berinisial JL (51) warga Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelaku kami tangkap dan dihadiahi panas di dua kakinya karena berusaha kabur dengan cara melawan petugas,”kata Nugroho, Sabtu (24/4). Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres Asahan, pelaku JL mengaku membunuh korban dengan cara memukul.

“Saya pukul bagian pipinya,”ujar Kapolres menirukan pengakuan tersangka JL. Dijelaskan Nugroho Dwi Karyanto, pelaku dan korban selama ini memiliki hubungan khusus alias berpacaran. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan pelaku JL karena terbakar api cemburu.

“Motifnya karena cemburu,”katanya. Sebelumnya, jenazah WW (29) ditemukan dengan kondisi dibalut selimut di sebuah jurang di Desa Tangga, Aek Song-Songan, Kabupaten Asahan pada Selasa (20/4).

Dari hasil autopsi yang dilakukan petugas, korban Winda Wulandari meninggal karena kehabisan napas akibat dicekik. Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah luka lebam di tubuh korban akibat pukulan benda tumpul.(bbs)

Badan Jalan Parbuluan Dairi Amblas

MELINTAS: Kendaraan melintas dari jalan nasional ruas Sidikalang- Doloksanggul yang mengalami amblas, tepatnya di Dusun Putcuk Hite, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Badan jalan nasional ruas Sidikalang, Kabupaten Dairi – Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tepatnya di Dusun Putcuk Hite, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, amblas. Sebagian bahu jalan longsor, sehingga mengancam keselamatan pengendara saat dilintasi.

MELINTAS: Kendaraan melintas dari jalan nasional ruas Sidikalang- Doloksanggul yang mengalami amblas, tepatnya di Dusun Putcuk Hite, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Sejumlah warga Desa Parbuluan IV, seperti yang diungkapkan Sahala Sigalingging (41) dan Mangiring Sinaga (51) kepada wartawan, Minggu (25/4) menyebutkan, bahu jalan sudah amblas sejak awal Januari 2021, saat daerah itu diguyur hujan deras dan berkepanjangan.

Kedua sumber mengatakan, jika tidak segera ditangani, area bahu jalan amblas semakin melebar. Sebab, dibawah badan jalan sudah berlobang karena tanah terkikis air hujan. Kendaraan yang melebihi tonase merasa kuatir ketika melintas.

Masih kata warga, bahu jalan amblas sekitar 5 meter, dengan kedalaman 30 meter lebih. “Kondisinya sudah berliang. Bila kondisi itu terus dibiarkan, badan jalan juga akan ikut amblas dan bisa kemungkinan putus,” ucap mereka.

Amatan wartawan, kendaraan yang datang dari arah berlawanan harus saling bergantian, karena sudah terjadi penyempitan badan jalan dan juga sudah dipasang tanda bahaya. Terpantau, pada lintasan jalan nasional itu ada terdapat 2 titik kerusakan yang membutuhkan segera penanganan agar tidak makan korban.

Masyarakat dan pengendara, mengharapkan perhatian Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah 2 Medan untuk segera memperbaiki dan melakukan penanganan supaya tidak makan korban apalagi menjelang mudik Idul Fitri tahun ini. (rud)

Pemkab Labuhanbatu Keluarkan Imbauan Larangan Mudik Lebaran

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran Nomor 360/045/COV1D-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meniadakan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
Ilustrasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, diatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan, selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Tujuan surat ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah,” ujar Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Minggu (25/4).

Adapun waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri ini adalah tanggal 6-17 Mei 2021. Namun tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021.

Penambahan periode peniadaan mudik Idul Fitri sesuai Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, yaitu periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik adalah tanggal 22 April-5 Mei 2021. periode H + 7 pasca peniadaan mudik adalah tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021. Upaya pengendalian Covid 19 adalah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

“Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri sebagai dimaksud pada angka I, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Yaitu, bekerja/perjalanan dinas/kunjungan duka keluarga sakit/kunjungan duka anggota keluarga meninggal/ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didamping maksimal 2 orang,” jelasnya.

Pengecualian ini juga berlaku untuk bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat Izin tertulis dari pimpinan perusaharan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pekeja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkasi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelasnya.

Kata dia juga sesuai SE tersebut, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Lalu, untuk pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (fdh)