31 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 3430

Tak Ada Sanksi Abaikan Instruksi Gubsu, Edy: Bisa Dihantam Covid

Edy rahmayadi, Gubernur Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – INSTRUKSI Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi soal pembatasan kegiatan masyarakat termasuk menghentikan seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumut, tak diiringi dengan sanksi tegas. Dikhawatirkan, bupati dan wali kota tak serius dalam melaksanakann instruksi tersebut.

Edy rahmayadi, Gubernur Sumut.

Setidaknya itu terlihat dari pelaksanaan instruksi gubernur soal hal yang sama di bulan-bulan sebelumnya, di mana bupati dan wali kota terkesan kurang serius melaksanakannya sehingga pembatasan sebagaimana yang diperintahkan dalam instruksi itu, kurang berjalan efektif.

Menyikapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku tak akan memberikan sanksi bagi bupati/wali kota se Sumut yang tidak menjalankan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tersebut. Hanya saja, Edy mengingatkan kepada para kepala daerah, virus Corona berbahaya bila tidak ditangani dengan serius. Terlebih saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak di Sumut.

“Tak ada sanksi. Sanksinya, ya bisa dihantam Covid, terpaksalah dirawat, fatalnya bisa sampai meninggal,” katanya menjawab wartawan, Rabu (19/5).

Mantan Pangkostrad ini juga meminta setiap kepala daerah untuk bijak menyikapi Ingub terbaru yang ia keluarkan tersebut. Bahwa setiap bupati dan wali kota harus bisa mengingatkan warganya di daerah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Ini Covid-19, kita harus disiplin. Siapapun dia, harus disiplin, karena ini virus. Kenapa kita melonjak? Karena kita tidak disiplin. Bupati dan wali kota harus serius. Kita beritahu, tak boleh lengah-lengah, kasihan rakyat kita,” tegasnya.

Pada Instruksi Gubernur terbaru ini, Gubernur Edy meniadakan jam operasional untuk seluruh tempat hiburan malam (THM). Tak hanya itu, THM lain yang berkaitan dan berpotensi mengundang kerumunan massa, juga dihentikan sementara operasinya selama 14 hari ke depan. Ingub ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se Indonesia secara virtual pada Senin (17/5) terkait tindaklanjut penanganan virus Corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi Covid-19.

THM di Medan Tutup

Pemko Medan gerak cepat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut dengan menutup sementara THM di Medan seperti diskotek, klub malam, PUB/live music, karaoke keluarga, panti pijat, BAR, SPA dan sejenisnya mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Sedangkan untuk restoran/cafe dan pusat-pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan wajib mematuhi prokes atau dengan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas yang ada. “Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur. Surat edaran itu ditandatangani tanggal 18 sore, dan hari ini mulai disosialisasikan ke para pelaku usaha,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (19/5).

Dikatakan Rakhmat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan sebagai OPD Pemko Medan yang memiliki stakeholder para pelaku usaha pariwisata. “Kita sudah minta juga Dispar untuk menyosialisasikannya. Supaya lebih cepat nanti dibantu Tapem (Tata Pemerintahan), dibantu pihak-pihak Kecamatan hingga Kelurahan, biar proses sosialisasinya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Untuk itu, Rakhmat memastikan, jika mulai Rabu (19/5) malam kemarin, pihaknya bersama Dispar Kota Medan akan melakukan pengawasan secara ketat Kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan. “Mulai malam ini (kemarin) kita bergerak. Kalau ada tempat hiburan malam yang buka, maka akan langsung kita bubarkan, kita tutup. Untuk sanksi administratif, itu ada di Dispar. Lalu untuk tempat pusat perbelanjaan, itu akan kita awasi juga, jam 9 malam semua wajib tutup,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mendukung langkah Gubsu Edy Rahmayadi menutup sementara tempat hiburan malam hingga tanggal 31 Mei mendatang. Menurut Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan Gubsu itu merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara pada umumnya, dan di Kota Medan pada khususnya.

“Sebab kita mengkhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran,” ujar Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (19/5).

Rizki menegaskan, instruksi penutupan sementara ini sangat lah tepat, karena di tempat-tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadinya kerumunan orang sehingga sangat berpotensi terabaikannya protokol kesehatan. “Misalnya di tempat karaoke, bagaimana mungkin orang nyanyi pakai masker dan duduk berjauhan. Begitu juga di diskotik, mana mungkin orang duduk jaga jarak dan pakai masker. Maka sangat tepat kalau tempat hiburan malam ditutup sementara,” katanya.

Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi Gubsu yang membatasi jam operasional restoran rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, dan pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall, Swalayan hingga pukul 21.00 WIB. Tak cuma itu, jumlah pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasistas maksimal.

“Tentunya kita sangat mendukung pembatasan jam operasional restoran, tempat kuliner dan pusat perbelanjaan. Karena tempat-tempat ini juga sangat berpotensi untuk menyebarkan virus, apalagi masih banyak tempat-tempat kuliner yang tidak menerapkan prokes,” tegas Rizki.

Apalalagi, kata Rizki, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung Instruksi Gubsu tersebut. “Sehingga instruksi segera dapat diterapkan di tengah masyarakat. Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di Kota Medan bisa berjalan secepatnya dan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (prn/map)

Dilarang, Mudik Justru Meningkat

PERIKSA: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di pos penyekatan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Senin (17/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Namun, total jumlah pemudik tahun ini justru meningkat jika dibandingkan tahun 2020. Bukan cuma arus mudik, aktivitas masyarakat selama Idul Fitri 1442 Hijriah pun meningkat mencapai 111 persen. Mobilitas itu terjadi di pusat-pusat perbelanjaan maupun tempat-tempat pariwisata.

PERIKSA: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di pos penyekatan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Senin (17/5).

“Kalau tahun 2020, masyarakat masih banyak yang tidak melakukan mudik, di mana tahun ini lebih banyak mudiknya. Sehingga kita lakukan larangan mudik itu. Namun pada pelaksanaannya, tahun ini masyarakat yang mudik itu lebih banyak dari tahun lalu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (19/5).

Ramadhan menyebut, mobilitas kendaraan yang keluar dari Jakarta pun meningkat. Bahkan banyak masyarakat yang mudik lebih awal sebelum larangan mudik diberlakukan.

“Sehingga pergerakan kendaraan yang terjadi di saat Operasi Ketupat ini jauh lebih banyak dari tahun lalu. Di mana peniadaan mudik ini dilaksanakan pada saat Operasi Ketupat, namun pelaksanaannya dalam Operasi Ketupat ini sebelum Operasi Ketupat banyak warga yang sudah mudik,” jelasnya.

“Namun terjadinya pergerakan kendaraan, terjadi banyak pada saat sebelum pelaksanaan peniadaan mudik itu sendiri,” sambungnya.

Ramadhan mengatakan, jika ada daerah yang kedatangan ramai pemudik, itu merupakan masyarakat yang nekat mudik. “Jadi kita ketahui, beberapa daerah jumlah kendaraan yang datang menjadi lebih banyak. Khususnya dari daerah yang tadinya sepi, itu kedatangan kendaraan yang lebih banyak. Jadi ini juga disebabkan oleh jumlah kendaraan yang lalu lalang yang banyak,” ujarnya.

Sementara, Satgas penanganan Covid-19 mencatat peningkatan aktivitas masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mencapai 111 persen.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pada periode 21 April sampai 12 Mei 2021, mobilitas penduduk meningkat di empat pulau, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. “Tren perkembangan mobilitas penduduk meningkat 61–111 persen,” kata Wiku.

Kenaikan tertinggi terjadi di Sumatera Barat dengan 111 persen. Kemudian Sulawesi Barat 107 persen. Di Jawa, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan peningkatan mobilitas tertinggi, yakni 80 persen. ’’Dampak kerumunan-kerumunan baru bisa terlihat 1 hingga 2 minggu setelah terjadi,” jelasnya.

Wiku mengatakan, dari 77.068 kali pengecekan terhadap para pemudik, ditemukan 264 orang positif Covid-19. Jumlah itu hanya sekitar 0,34 persen positivity rate. “Pemerintah terus memperbarui data di lapangan dan menginformasikan secara aktual kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Korlantas Polri telah mengakumulasi jumlah kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat 2021. Dalam 12 hari operasi, terdapat 461.626 kendaraan yang diputar balik. Selain itu, petugas menindak 835 travel gelap. “Travel gelap ini ditindak di 381 titik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Operasi Ketupat secara resmi berakhir pada 17 Mei 2021. Selanjutnya, korlantas memperpanjang masa pengetatan mulai 18 hingga 24 Mei. Pengetatan dilakukan di 109 titik dengan melakukan tes swab antigen. “Dilakukan secara random,” jelasnya.

Sebanyak 109 titik tes swab antigen tersebut tersebar di Sumatera hingga Jawa. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang kembali ke Jabodetabek bebas dari Covid-19. “Kita berupaya menekan persebaran Covid-19,” paparnya.

Sementara, Ekonom dari Treasury & International Banking Bank Mandiri, Yudo Wicaksono juga menilai, mobilitas masyarakat periode lebaran tahun 2021 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan data dari Facebook mobility, sejak 27 April proporsi jumlah masyarakat yag tetap berada di wilayahnya mulai mengalami penurunan di semua provinsi.

“Selama bulan puasa dan lebaran itu yang tetap stay di rumah turun, artinya mobilitas ini meningkat,” kata Yudo dalam Media Gathering Virtual Economic Outlook & Industri Kuartal II 2021, Jakarta, Rabu (19/5).

Di Jakarta misalnya, persentase masyarakat yang tetap berada di rumahnya (tidak bepergian keluar kota) menurun menjadi 22 persen dari sebelumnya 34 persen. Hal ini mengindikasikan aktivitas mudik dilakukan masyarakat sejak akhir bulan April.

Dia menilai masyarakat mengantisipasi adanya kebijakan pelarangan mudik. Aktivitas mudik juga kemungkinan banyak dilakukan di wilayah provinsi yang sama. “Jadi mungkin mereka mudik lebih dulu untuk mengantisipasi pelaranagn mudik yang berlaku tanggal 6 Mei,” kata dia.

Secara umum, proporsi masyarakat yang tetap ada di wilayahnya pada musim mudik 2021 di semua provinsi tercatat lebih rendah. Berkisar 15 persen sampai 22 persen dibandingkan dengan kondisi musim mudik tahun lalu. “Tingkat proporsi masyarakat yang tetap berada di wilayahnya saat ini merupakan yang terendah sejak pelonggaran PSBB I periode Juli hingga Agustus 2020,” kata dia.

Dia menambahkan kondisi ini tidak terlepas dari realiasai program vakinasi yang dilakukan pemerintah. Seperti di Jakarta, porsi jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin kedua terhadap targetnya tlah mencapai 49,4 persen. Lalu di Yogjakarta 39,2 persen, di Jawa Timur 25,2 persen, Jawa Tengah 22,1 persen, Banten 20,5 persen dan Jawa Barat 19, persen. “Jadi memang vaksinasi ini membuat masyarakat percaya diri, mobilitas meningkat dan masyarakat tetap bergerak walau ada pelarangan mudik,” kata dia.

Penumpang Bus Keberatan Biaya Rapid Antigen

Larangan mudik Lebaran memang sudah berakhir, tapi tetap ada peraturan pengetatan pascamudik yang berlaku mulai 18 hingga 24 Mei 2021. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021, Nomor 13 tahun 2021, dan Addendum SE 13 tahun 2021 disebutkan, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), penumpang bus wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen maksimal 1×24 jam dan hasil negatif Covid-19.

Ketatnya peraturan yang diterapkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 ini, memaksa calon penumpang bus harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, meraka harus mengeluarkan biaya tambahan minimal Rp100 ribu di luar harga tiket bus.

Habakuk Manik, calon penumpang bus PT Rapi tujuan Medan-Pekanbaru, Riau, mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, dalam kondisi ekonominya yang pas-pasan saat ini, dia terpaksa mengeluarkan biaya Rp100 ribu untuk biaya Rapid Antigen di pool bus tersebut.

Pria paruh baya yang mengaku ingin mencari pekerjaan di Pekanbaru, Riau ini mengatakan, dirinya hanya membawa uang Rp320 ribu. Uang tersebut digunakannya untuk membeli tiket bus tujuan Medan-Pekanbaru Rp200 ribu. Kemudian untuk biaya rapid antigen, dia harus merogoh lagi koceknya Rp100 ribu.

“Jadi uangku tinggal Rp20 ribu. Itulah saya akal-akali untuk makan di jalan nanti. Kalau tidak rapid antigen, aku tak bisa berangkat. Tapi, aku harus bekerja untuk nafkahi keluarga,” ungkap Habakuk yang mengaku merantau untuk bekerja di sebuah bengkel di Pekanbaru tersebut.

Ia berharap, pemerintah dapat menggratiskan biaya swab antigen bagi penumpang yang tidak mampu. Atau paling tidak, kata Habakuk, ada potongan bagi mereka yang membawa uang pas-pasan seperti dirinya saat hendak berangkat.

“Saya mau mengadu nasib di sana (Pekanbaru), bawa uangpun seadanya. Sebelumnya saya tidak tahu kalau ada kebijakan seperti ini. Semoga virus Corona segera berlalu,” harao Habakuk.

Hal senada disampaikan penumpang lainnya, Rahmad. Menurutnya, peraturan ini bukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Namun malah menambah penderitaan rakyat yang ingin berpergian menggunakan bus dan memiliki uang pas-pasan. “Saya mau ke Sorek. Kalau dulu hanya bayar tiket, sekarang kita wajib bayar rapid antigen lagi. Sementara uang kita kan cuma pas-pasan saat mau pergi ini,” jelas Rahmad.

Penumpang bus PT RAPI lainnya, Mananggor Robert Hutasoit, tidak begitu mempermasalahkan adanya kewajiban rapid antigen ini. Pria yang mengaku hendak pergi ke Pekanbaru bersama istrinya, Rianti Boru Sianturi dan anaknya Sastro Hutasoit untuk melayat keluarga yang meninggal dunia. “Kami bukan mudik. Kami mau melayat, karena mertua anak saya meninggal,” ujar Mananggor.

Menurutnya, swab antigen yang diterapkan ini program yang bagus karena keadaan saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan virus Corona. Hanya saja, Mananggor berharap penumpang jangan dipersulit. “Kalau biaya tidak masalah, karena ini kan untuk menjaga kesehatan kita juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah menegaskan akan menindak armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP) yang membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan surat bebas Covid-19. “Apabila ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).

Selain itu, lanjut dia, pihak pengelola transportasi umum atau PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. “Kemudian, tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus,” katanya.

Sebelumnya, armada bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatera Utara, mulai Selasa kembali melayani para penumpang berbagai tujuan, setelah sebelumnya hampir dua pekan tak beroperasi akibat larangan mudik. Para calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan. (jpc/dtc/gus)

BRI Apresiasi Dedikasi TNI AD dalam Penanganan Covid-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berbagi kebahagiaan dibulan Ramadan seringkali dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha. Kebahagiaan Ramadan dirasakan bersama antara BRI dengan para prajurit TNI Angkatan Darat pada acara pembagian 21.300 paket sembako pada Senin (10/5). Hal ini dilakukan sebagai ungkapan apresiasi kepada personil TNI yang telah membantu penanganan dan operasi penegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Penyerahan bingkisan dilakukan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri Hetty Andika Perkasa selaku Ketua Umum Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri di Markas Besar Angkatan Darat (TNI AD). Bingkisan berupa sembako tersebut juga diberikan kepada 89 petugas kebersihan di lingkungan Mabes AD serta 161 anggota Persit Pengurus Pusat.

“Berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan menjadi salah satu kegiatan positif yang dilakukan oleh BRI. Semoga dengan bantuan ini dapat bermanfaat untuk para prajurit di lingkungan Mabes TNI AD di masa pandemi,” ujar Direktur Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto.

Penyerahan bingkisan lebaran dari BRI ke lingkungan TNI AD ini, menurut Agus, merupakan wujud terima kasih perseroan bagi seluruh prajurit atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung penanganan Covid-19  dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan.

“Ini  menjadi apresiasi kami kepada para prajurit TNI, atas sumbangsih dan dedikasi seluruh prajurit yang mendukung penanganan dan operasi penegakkan protokol kesehatan selama Covid-19,” imbuh Agus.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat atau Letnan Jenderal TNI Bakti Agus Fadjari dalam sambutannya saat penyerahan bingkisan Lebaran, mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh BRI. Menurut Bakti Agus Fadjari, bantuan yang diberikan sangat bermanfaat bagi para anggota TNI AD.

“Rekan-rekan sekalian ini semuanya kita syukuri bersama. Manfaatkan dengan baik apa yang kita peroleh. Mudah-mudahan bermanfaat untuk kita dan keluarga kita semua,” ungkapnya. Masih dalam rangka berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan, pada kesempatan lainnya BRI juga memberikan bingkisan Lebaran berupa paket sembako yang disalurkan melalui 96 Kementerian/Lembaga dalam rangka membantu penanganan dan operasi penegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Total bingkisan dari BRI ya

Sekaitan Penangkapan Warga Binaan Rutan Kelas Iib Humbahas, Kapolres Humbahas: Kejar Jaringan Narkoba

KETERANGAN: Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Ka Rutan Kelas IIb Revanda Bangun, Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu memberikan keterangan pers terkait jaringan narkotika.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO –  Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap warga binaan Rutan Kelas IIb Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, bernama Mikael Agustinus Marbun (52) warga Pahieme Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah) yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Humbahas.

KETERANGAN: Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Ka Rutan Kelas IIb Revanda Bangun, Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu memberikan keterangan pers terkait jaringan narkotika.

Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengaku akan mengejar pelaku sebenarnya dari jaringan narkotika itu adalah berinisial Hutabarat yang merupakan napi Lapas di Sibolga.

Menurut Ronny, dimana tersangka Mikael sebagai penghubung ke Hutabarat napi Lapas Sibolga. Agar, pengiriman barang itu diantar ke Humbang Hasundutan.

” Dari hasil penangkapan satuan narkoba sebanyak tiga tersangka yakni Mikael, Gulman dan Alexander yang belum lama ini. Mikael warga binaan Rutan Kelas IIb adalah penghubung,” kata Ronny didampingi Kepala Rutan Kelas IIb Revanda Bangun, Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu, Selasa (18/5) di Mapolres Humbang Hasundutan.

Kapolres mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari informasi yang diterima petugasnya terkait pengiriman narkotika dari Sibolga ke Humbang Hasundutan oleh tersangka Gulman dan Alexander.

Selanjutnya, Satuan Narkobanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat hendak mau menjual barang tersebut di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Kecamatan Onanganjang.

Saat digeledah, petugasnya menemukan barang bukti 1 bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih.

Dikatakan Ronny, saat diinterogasi kedua kroni itu mengaku bahwa sabu yang hendak dijual itu adalah milik Mikael yang berada dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIb.

“Kedua orang ini disuruh oleh Mikael untuk mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut melalui ponsel,” kata Ronny.

Mendengar pengakuan kedua tersangka, anggota langsung bergerak cepat menuju Rutan Kelas IIb yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIb Humbang Hasundutan.

Selanjutnya, setiba di Rutan Kelas IIb pihaknya dan pihak Rutan Kelas IIb melakukan penggeledahan ke kamar Mikael. 

Kemudian Mikael pun diamankan dan menyita dua buah handphone miliknya sebagai barang bukti komunikasinya ke Gulman dan Alexander.  

Ditambahkan Ronny, dari hasil pengembangan itu Mikael mengaku bahwasanya transaksi narkotika yang akan dijual ke Humbang Hasundutan dari komunikasinya ke napi Lapas di Sibolga berinisial Hutabarat. 

Yang kemudian, Mikael menyuruh kedua tersangka yakni Gulman dan Alexander untuk mengantarkan barang tersebut ke Humbang Hasundutan.

” Dan, pada saat dilakukan interogasi ke tersangka Mikael mengakui perbuatannya. Dan, dari Mikael disita dua unit ponsel sebagai alat komunikasinya yang digunakan Mikael ke Hutabarat, Gulman dan Alexander,,” terang Ronny.

Kepala Rutan Kelas IIb Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara Revanda mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Humbang Hasundutan itu adalah dikendalikan oleh napi Lapas Sibolga berinisial marga Hutabarat.

Dalam Pengungkapan ini, atas pengakuan tersangka Mikael warga binaannya kepada pihaknya dan Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan.

Hal itu disampaikan Revanda untuk meluruskan sekaitan warga binaannya melakukan pengendalian narkotika dari dalam Rutan.

Revanda mengatakan, tersangka Mikael warga binaannya itu merupakan mantan napi dari Lapas Sibolga dengan kasus narkoba.

Mikael dipindahkan dan baru lima bulan di Rutan Kelas IIb dengan hukuman 5 tahun penjara. ” Jadi, Mikael ini pindahaan dari Lapas Sibolga. Dan sudah 5 bulan menjadi warga binaan kita,” kata Revanda. 

Disinggung, atas pengungkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba itu, apakah pihaknya tidak kecolongan. Revanda tidak menampik. ” Kita merasa kecolongan memang karena ada komunikasi hubungan. Dan ini akan kita tingkatkan kembali penjagaan di Rutan ini,” tegas Revanda.

Revanda mengatakan, sesuai dengan penangkapan ini pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Humbang Hasundutan untuk membersihkan narkoba di daerahnya itu. Terlebih khusus, di wilayah Rutan Kelas IIb.(des)

Jurnalis di Dairi Ikuti Vaksinasi Covid-19

SUNTIK: Kapolkes Kodim 0206/Dairi, Serma Juni Asinton Damanik menyuntik vaksin Covid-19 kepada jurnalis yang bertugas di Dairi, Rabu (19/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan jurnalis dari berbagai media, baik cetak dan elektronik, mengikuti vaksinasi Coronavirus Disease 2019. Vaksinasi untuk kalangan wartawan, di fasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Kesehatan kerjasama dengan Poli Kesehatan (Polkes) Kodim 0206/Dairi. 

SUNTIK: Kapolkes Kodim 0206/Dairi, Serma Juni Asinton Damanik menyuntik vaksin Covid-19 kepada jurnalis yang bertugas di Dairi, Rabu (19/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Vaksinasi tahap pertama untuk jurnalis dilaksanakan di Poli Kesehatan (Polkes) Kodim 0206/Dairi di Jalan Sudirman Sidikalang, Rabu (19/5). 

Kepala Poli Kesehatan (Polkes) Kodim 0206/Dairi, Serma Juni Asinton Damanik mengatakan, jenis vaksin yang disuntikkan terhadap wartawan adalah vaksin Sinovac/CoronaVac. 

“Kita menyuntikkan vaksin Sinovac kepada para jurnalis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui Ketua Bidang Komunikasi Publik Covid-19, Rahmatsyah Munthe mengatakan,

“Vaksinasi terhadap wartawan atas instruksi Bupati untuk  menempatkan jurnalis media sebagai sasaran penting untuk mendapatkan vaksin Covid-19,” ucapnya. 

Tugas wartawan yang harus berhubungan dengan orang banyak dan juga menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait Covid-19, membuat wartawan rentan tertular.

Rahmatsyah menambahkan, jumlah wartawan yang diusulkan menerima vaksin tahap pertama sebanyak 63 orang.

“Namun ada penambahan di luar wartawan sehingga total yang di vaksin menjadi 98 orang,” ungkapnya.(rud/ram) 

Picu Aksi Demo Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

SIDANG PUTUSAN: Ketua KAMI Medan, Ir Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (19/5).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Ir Khairi Amri, divonis 1 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar virtual di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/5).

SIDANG PUTUSAN: Ketua KAMI Medan, Ir Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (19/5).agusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai T Oyong, menyatakan dalam amar putusannya, Khairi Amri dinilai terbukti bersalah melakukan penghasutan dalam unjukrasa tolak UU Omnibus Law. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Ir Khairi Amri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah memicu timbulnya tindak pidana lain, dan tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” urai hakim.

Sedangkan rekannya, yakni Wahyu Rasasi Putri divonis divonis lebih ringan, yakni 7 bulan dan 10 hari penjara. Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016.

Dalam amar putusan hakim, juga memerintahkan penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan, mengingat masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa telah berakhir.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut terdakwa Khairi Amri dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Wahyu Rasasi Putri sebelumnya dituntut pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan itu, Mahmud Irsad Lubis selaku ketua tim hukum kedua terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim. “Untuk sekarang kami masih pikir-pikir, tapi kami mengapresiasi putusan majelis hakim untuk terdakwa Wahyu,” tandasnya. Sementara, tim JPU dari Kejari Medan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat para terdakwa diketahui saat mereka ditangkap polisi terkait aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, pada September 2020 lalu. Terdakwa Khairi disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa didakwa jaksa telah melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, Khairi Amri telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Kemudian lewat kuasa hukumnya dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) terdakwa sempat mengajukan permohonan Prapid ke PN Medan. Permohonan prapid ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yakni Kapolri dan Kapolrestabes Medan.

Alasan prapid itu, dikarenakan penangkapan Khairi Amri, dinilai cacat hukum dan tidak cukup dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, pada 11 Oktober 2020 Hakim Tunggal Syafril Batubara menolak permohonan prapid. (man/han)

Sinergi Bangun Transformasi Ekosistem Digital Yang Berkelanjutan, Telkomsel Siapkan Penyelenggaraan Teknologi Terdepan di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai bentuk komitmen mengembangkan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, Telkomsel terus melakukan rangkaian pengembangan dan persiapan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru yang dapat mentrasformasi kehidupan dan kegiatan industri  di Indonesia.

Direktur Sales Telkomsel Hendri Mulya Syam bersama Walikota Medan Bobby Nasution saat dalam kegiatan kunjungan di Medan (18/9). Sebagai bentuk komitmen mengembangkan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, Telkomsel terus melakukan rangkaian pengembangan dan persiapan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru yang dapat mentrasformasi kehidupan dan kegiatan industri  di Indonesia. Salah satu wilayah yang saat ini menjadi prioritas penyelenggaraan implementasi teknologi baru adalah Kota Medan.

Salah satu wilayah yang saat ini menjadi prioritas penyelenggaraan implementasi teknologi baru adalah Kota Medan. Keseriusan tersebut ditandai dengan kunjungan yang dilakukan Telkomsel kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Selasa 18 Mei 2021.

Direktur Sales Telkomsel Hendri Mulya Syam mengatakan “Kunjungan Telkomsel ke Pemkot Medan adalah untuk bersilaturahmi sekaligus berdiskusi lebih jauh mengenai potensi pembangunan ekosistem digital yang inklusif melalui implementasi penyelenggaraan teknologi baru yang akan di terapkan Telkomsel di Kota Medan. Melalui teknologi baru yang akan diimplementasikan, Telkomsel ingin mendukung perkembangan di berbagai sektor industri dan ekonomi yang berkelanjutan di kota Medan.”

Sebagai kota terbesar di Sumatera, Medan menjadi salah satu kota yang penting bagi Telkomsel untuk menghadirkan berbagai layanan terbaik melalui penerapan teknologi terdepan. Saat ini teknologi dan konektivitas jaringan menjadi salah satu kebutuhan utama penggerak roda kehidupan dalam menghubungkan setiap masyarakat. Lebih dari itu, Teknologi juga memiliki peranan yang penting dalam mendukung penguatan adopsi gaya hidup digital masyarakat serta pengembangan ekosistem digital di Indonesia yang semakin maju.

Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan, “ Ini kabar baik bagi kita semua. Apalagi kita ingin, setiap sudut kota dilengkapi dengan fasilitas wifi gratis. Harapannya, agar masyarakat terbiasa dengan sistem digitalisasi. Terlebih, ditengah kondisi pandemi saat ini, kita dituntut untuk tetap dapat berkomunikasi dan bersilaturahmi namun dengan cara yang berbeda. Oleh karenanya, penggunaan teknologi dan provider penyedia layanan jasa telekomunikasi, terutama Telkomsel memiliki peran besar hari ini.”

Sebagai leading digital telco company di Indonesia, Telkomsel telah menggelar lebih dari 5.300 BTS di kota medan yang sebagian besar sudah didukung layanan broadband berteknologi 3G dan 4G.  Komitmen Telkomsel sebagai connectivity enabler yang senantiasa menghadirkan jaringan terdepan untuk masyarakat di Kota Medan, hingga bulan Mei 2021 telah melakukan penambahan lebih dari 170 BTS 4G baru yang mendukung internet super cepat untuk masyarakat di kota Medan. Dengan jumlah infrastruktur BTS tersebut, layanan Telkomsel telah menjangkau seluruh wilayah kota Medan.

Selain pembangunan infrastruktur jaringan di kota Medan, Telkomsel secara aktif juga menghadirkan berbagai program dan solusi digital yang inklusif. Di antaranya program penyediaan kartu Merdeka Belajar Jarak Jauh (MBJJ) untuk para pelajar di kota Medan, penggunaan aplikasi virtual meeting CloudX untuk sekolah dan dinas pemkot, digitalisasi UMKM melalui platform aplikasi 99% Usahaku serta berbagai inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR), seperti bantuan APD untuk beberapa Rumah Sakit khusus COVID-19 dan menghadirkan kegiatan berbagi donasi untuk yayasan, anak yatim, kaum dhuafa, dan pelaku UMKM di kota Medan.

“Sebagai operator terdepan di Indonesia yang mengedepankan prinsip customer-centric, Telkomsel selalu hadir untuk memberikan kemajuan bagi bangsa melalui penerapan teknologi terdepan untuk dapat bertransformasi meningkatkan kapabilitas demi membawa solusi digital yang mampu menjawab kebutuhan pengguna dengan mengedepankan kolaborasi. Dengan segera hadirnya teknologi baru di Kota Medan, diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang untuk dapat berinovasi dan berkolaborasi di berbagai lintas sektor dalam meningkatkan kemajuan kota Medan melalui pemanfaatan teknologi terdepan.” tutup Hendri.

Dandim 0201/BS Bersama Forkopimda Kota Medan Melaksanakan Kegiatan Pemberangkatan Penyemprotan Eco Enzyme di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dandim 0201/BS Kolonel Inf. Agus Setiandar S.I.P bersama unsur Forkopimda Kota Medan melaksanakan kegiatan acara pemberangkatan penyemprotan Eco Enzyme (Organik) tanpa bahan kimia di Kota Medan, bertempat di Kodim 0201/BS jalan. Pengadilan, N.8, Kecamatan. Petisah Tengah, Medan Petisah, kota Medan. Kamis (13/5).

pemberangkatan penyemprotan Eco Enzyme (Organik) tanpa bahan kimia di depan Kodim 0201/BS jalan Pengadilan Medan (ist/sumut pos).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution SE MM, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb. J. H. Ginting, S.Sos, Kapolrestabes Medan yang diwakili oleh Kabagops Polrestabes Medan AKBP Dr. MHD. R. Dayan SH, MH, Danyonmarhanlan I Belawan Letkol Marinir Farick, M.Tr.Opsla, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH, Mei Fen (Eco Enzyme)

Route pertama penyemprotan Eco Enzyme (Organik) tanpa bahan kimia dimulai dari, Makodim 0201/BS, Jl. Raden Saleh, Jl. Iman Bonjol, Jl. Kejaksaan, Jl. S. Parman, Jl. Glugur, Jl. Kapten Maulana Lubis, Jl. Raden Saleh, Jl. Iman Bonjol, Makodim 0201/BS, Rote kedua dari Makodim 0201/BS, Jl. Raden Saleh, Jl. Iman Bonjol, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Pengadilan, Makodim 0201/BS, Route ke tiga dari Makodim 0201/BS, Jl. Raden Saleh , Jl. Iman Bonjol, Jl. Palang Merah, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Perdana , Jl. Pengadilan, Makodim 0201/BS, Route keampat dari Makodim 0201/BS, Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota, Jl. Putri Hijau, Jl. Kol. Yos Sudarso, Jl. H. Adam Malik, Jl. Kapten Maulana Lubis, Jl. Kejaksaan, Jl. Pengadilan, Makodim 0201/BS, Route ke lima dari Makodim 0201/BS, Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota, Jl. Bukit Barisan, Jl. Kereta Api, Jl. Mt Haryono, Jl. Irian Barat, Jl. Jawa, Jl. Kereta Api, Jl. Pulau Pinang, Jl. Perdana, Jl. Pengadilan, Makodim 0201/BS, Route ke enam dari Makodim 0201/BS, Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota , Jl. Prof. Hm Yamin, Jl. Putri merak Jingga, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Prof. Hm Yamin, Jl. Kereta Api, Jl. Pulau Pinang, Jl. Perdana, Jl. Pengadilan, Makodim 0201/BS, Route ke tuju dari Makodim 0201/BS,Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota, Jl. Putri Hijau, Jl. Guru Patimpus, Jl. Kapten Maulana Lubis, Jl. Raden Saleh, Jl. Iman Bonjol, Jl. Pengadilan, Makodim 0201/BS, Route ke delapan dari Makodim 0201/BS, Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota , Jl. Bukit Barisan, Jl. Kereta Api, Jl. Pulau Pinang, Jl. Perdana, Jl. Pengadilan, Makodim 0201/BS.

“Eco enzyme merupakan cairan fermentasi dari limbah organik buah-buahan, sayur, batang sayur, dan sampah organik lainnya yang manfaatnya sangat dirasakan Seperti pengganti sabun mandi, pembersih lantai, pupuk cair untuk tanaman, untuk kumur mulut, dan banyak manfaat lainnya.

“Terlebih dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, dimana cairan Eco Enzyme diyakini dapat memakan virus-virus berbahaya yang terdapat di udara, karena kandungannya dapat melepaskan zat ozon (O3) dan mengurangi karbon dioksida (CO2).(rel)

Shopee Tutup Akses Penjualan 13 Produk Luar Negeri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Untuk membantu mengembangkan produk lokal, Shopee Indonesia memutuskan untuk menutup akses penjualan 13 jenis produk luar negeri yang selama ini ada.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, dengan penutupan ini potensi untuk penyelamatan produk UMKM hampir Rp300 triliun per tahun. Mulai dari industri fashion muslim Rp280 triliun dan industri batik potensinya mencapai Rp4,89 triliun.

“Shopee sepakat untuk mengidentifikasi produk luar negeri supaya tidak membunuh produk UMKM. Perlu diapresiasi sebagai tindak lanjut dari Shopee yang menutup akses 13 jenis produk luar negeri,” ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (18/5).

Teten menjelaskan saat ini Indonesia memang sudah masuk dalam perdagangan bebas. Tapi bukan berarti produk UMKM harus kalah dan mati melawan gempuran produk luar negeri yang padahal sudah banyak produsen di Indonesia.

Shopee menutup akses masuk (crossborder) 13 jenis produk dari luar negeri. Antara lain hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan shalat, batik dan kebaya.

Proses identifikasi masih terus berjalan, untuk kategori produk lain yang berpotensi aksesnya ditutup oleh Shopee.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Shopee menyikapi fenomena seller crossborder yang mengancam UMKM Indonesia.

Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengungkapkan tidak ada paksaan dari pemerintah Indonesia dalam menutup 13 jenis produk dari luar negeri ini. Sebab, selama ini produk luar negeri yang dijual di Shopee Indonesia hanya 3% dari total produk yang ada.

Namun, dia tidak menyebutkan dari negara mana 13 jenis produk luar negeri yang ditutup ini. Begitu pun jumlah toko yang disetop penjualannya akibat kebijakan ini.

“13 sektor ini dari seluruh negara. Berapa total toko yg ditutup? Terus dalam proses, saya harus rekap lagi jumlahnya,” ujarnya.(dtf)

Bulog Tagih Utang ke Pemerintah Rp1,27 T

RAPAT: Dirut Perum Bulog, Budi Waseso saat mengikuti rapat dengan DPR, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah ternyata punya utang kepada Perum Bulog. Total utang pemerintah ke Bulog mencapai Rp1,27 triliun.

RAPAT: Dirut Perum Bulog, Budi Waseso saat mengikuti rapat dengan DPR, beberapa waktu lalu.

“Total piutang pemerintah kepada perum Bulog sampai dengan Mei 2021 sebesar Rp1,279 triliun,” ujar Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (18/5).

Jumlah itu terdiri dari piutang pelepasan stok turun mutu sebesar Rp173,83 miliar, cadangan beras pemerintah ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (CBP KPSH) sebesar Rp872,81 miliar, CBP Bencana Alam sebesar Rp36,75 miliar, cadangan stabilitas harga pangan (CSHP) gula sebanyak Rp11,23 miliar, dan kekurangan penagihan CSHP gula sebanyak Rp184 miliar.

Untuk piutang pelepasan stok turun mutu saat ini statusnya sudah proses review di BPKP, lalu untuk piutang CBP KPSH dan CBP bencana alam sudah masuk proses penyampaian pembukaan blokir DIPA 2021. Sedangkan, CSHP gula sudah masuk proses penagihan dan kekurangan penagihan CSHP gula baru sampai hasil review BPKP sebesar Rp 152,93 miliar, saat laporan hasil review menunggu pembahasan lebih lanjut antara BPKP, Bulog dan Kemendag.

Pembayaran utang tersebut penting buat Bulog sebagai pihak ketiga, untuk membayar utang lagi ke pihak lain. Saat ini, Perum Bulog punya utang Rp14 triliun kepada perbankan. Buwas pun memohon bantuan DPR RI agar pemerintah bisa segera membayar utangnya.

“Mengingat pencairan utang pemerintah kepada Perum Bulog sangat penting dan berdampak kepada pengolahan arus kas perusahaan, kami sangat mengharapkan dukungan agar pelunasan piutang pemerintah kepada Perum Bulog dapat segera dilakukan,” imbaunya. (dtf)