29 C
Medan
Monday, December 29, 2025
Home Blog Page 3439

RDP DPRD Dairi dengan Direksi PD Pasar Digelar Tertutup

TERTUTUP RAPAT: Terlihat pintu kaca ruang sidang Paripurna DPRD Dairi yang dijadikan tempat RDP antara Komisi III dengan Direksi PD Pasar serta HPPPS tertup rapat, wartawan tidak diperbolehkan masuk meliput.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPRD Dairi dengan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) serta Himpunan Pedagang Pusat Pasar Sidikalang (HPPPS) digelar tertutup, Senin (19/2).

TERTUTUP RAPAT: Terlihat pintu kaca ruang sidang Paripurna DPRD Dairi yang dijadikan tempat RDP antara Komisi III dengan Direksi PD Pasar serta HPPPS tertup rapat, wartawan tidak diperbolehkan masuk meliput.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

RDP digelar ini digelar untuk menindaklanjuti tuntutan unjuk rasa puluhan massa dari HPPPS ke Kantor DPRD Dairi, beberapa waktu lalu.

Dalam aksi itu, HPPPS mendesak DPRD mencabut peraturan daerah (Perda) tentang PD Pasar dan meminta perusahaan daerah itu dibubarkan saja. Karena menurut para pedagang, keberadaan PD Pasar tidak membawa dampak signifikan untuk perbaikan kesejahteraan pedagang dan bahkan cenderung tidak berguna dan merugikan pedagang.

Ketua Komisi III, Togar Pasaribu dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, RDP digelar tertutup karena mau buka-bukaan.

“Sehabis RDP, nanti kita rapat lagi,” katanya sambil menutup teleponya tanpa menjelaskan lebih rinci apa maksudnya mau buka-bukaan terhadap jajaran Direksi PD Pasar.

Sebelumnya, anggota Komisi III, Markus Sinaga mengatakan, sebaiknya PD Pasar dibubarkan saja. Karena sejak didirikan, sampai sekarang tidak ada pernah menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sana.

“Lebih baik dia dikembalikan ke Dinas Pasar, seperti sebelumnya,” ucap legislator partai Gerindra itu. (rud/ram)

676 Warga Asahan Sembuh dari Covid

Juru Bicara GTPP Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dari 863 orang warga Kabupaten Asahan yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 676 orang dinyatakan telah sembuh, 37 orang meninggal dunia serta 26 orang dinyatakan suspek. Demikian disampaikan Kadis Kominfo selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Senin (19/4).

Juru Bicara GTPP Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.

Kadis Kominfo Asahan ini juga menyatakan, pihaknya tak bosan untuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang disarankan pemerintah pusat, untuk memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Mari kita sama-sama mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan,”ujar Rahmat Hidayat. (mag-9)

Larangan Mudik Lebaran: PO AKAP Sumut Berhenti Operasi

BUS AKAP: PO ALS yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memilih berhenti beroperasi, selama jadwal larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah. Organda Sumut mengatakan, hampir semua bus AKAP memilih berhenti beroperasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik pada Lebaran 2021 ini, ternyata bak simalakama (dimakan ibu mati, tak dimakan bapak mati = serba salah, Red) bagi pengusaha transportasi massa di Sumatera Utara. Momen ‘musim panen’ Lebaran semakin jauh dari jangkauan, karena larangan mudik dari pemerintah. Alhasil, sejumlah perusahaan otobus (PO) memilih berhenti beroperasi berlaku selama larangan mudik.

BUS AKAP: PO ALS yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memilih berhenti beroperasi, selama jadwal larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah. Organda Sumut mengatakan, hampir semua bus AKAP memilih berhenti beroperasi.

“DITOLAK (larangan mudik) tidak mungkin, sama artinya kami melawan pemerintah. Dipatuhi, kami yang merana. Maksud saya, janganlah (mudik) dilarang mentah-mentah. Tapi dibuatlah kebijakan yang membuat kami juga tetap bisa survive,” pinta Sekretaris Eksekutif Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara, Salamuddin, menjawab Sumut Pos, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, tidak hanya PO PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menyatakan berhenti operasional sebelum tanggal pelarangan mudik mulai 6-17 April 2021 mendatang Perusahaan otobus lainnya juga banyak yang memilih berhenti beroperasi.

“Ya… sudah hampir semua (PO di Sumut berhenti operasi). Karena, apalagi yang bisa dilakukan kawan-kawan tersebut? Kalau ke luar provinsi (AKAP) tentu tak mungkin lagi dia untuk jalan. Okelah perginya bisa lewat, pulangnya pasti tak bisa. Pilihannya, ya memelihara armada di pool masing-masing saja saat momen libur mudik nanti,” katanya.

Harapannya, kata dia, tinggal operasional bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Itu pun menjadi berat dengan pelarangan yang telah dijadikan aturan tahun ini oleh pemerintah pusat. Di mana untuk Sumut, yang boleh mudik hanya warga sekitar Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo). Larangan mudik itu bertujuan agar angka penularan virus Corona tidak kembali melonjak pada momen libur Lebaran.

“Sebenarnya, kondisi kita di Sumut ini tidak seperti di Pulau Jawa yang sangat tinggi mobilitas untuk mudik Lebaran. Biasanya di wilayah kita, untuk momen Lebaran paling banyak mobilitas itu ke arah Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Namun karena itu sudah dilarang, tidak ada lagi bus yang mau beroperasi meskipun hanya perjalanan AKDP saja. Jadi wajar saja seperti PT ALS telah menyatakan berhenti operasi mulai Mei mendatang,” terangnya.

Pihaknya berharap, ada diskresi dari gubernur yang masih memperkenankan operasional bus AKDP pada musim libur Lebaran nanti. “Tapi sepertinya itu berat, karena pemprov pun mengacu aturan dari pemerintah pusat. Ditambah lagi tak ada cuti bersama Idul Fitri tahun ini, menjadikan pelarangan mudik lebih ketat dilakukan. Kami bukan pasrah, tapi lebih tepatnya dilema atas keluarnya larangan mudik tersebut. Padahal bisa dibilang momen Lebaran adalah musim panen bagi kawan-kawan pengusaha angkutan,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin. “Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.

Kendalikan Covid-19

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian Covid-19 dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID dan pengungkit ekonomi, pemerintah melakukan beberapa program, yaitu pengendalian COVID dengan pembatasan kegiatan, baik itu kegiatan mudik, kemudian kegiatan pembatasan bepergian,” kata Airlangga seperti yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).

Selain itu, dikatakan Airlangga, pemerintah juga akan memberlakukan aturan wajib tes PCR, GeNose, maupun Swab Antigen untuk penumpang seluruh moda angkutan. Aturan wajib ini diberlakukan mulai H-1 Lebaran 2021. “Terkait dengan pengetesan yang diperlukan yaitu H-1 untuk semua moda angkutan baik itu PCR, GeNose, maupun Swab Antigen,” katanya.

Sementara dari pemulihan ekonomi nasional, Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan pemerintah sudah menyiapkan banyak program mulai dari pencairan THR pegawai swasta dan PNS, Harbolnas Ramadhan, hingga pencairan perlindungan sosial dan sembako.

“Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan yaitu terkait dengan 10 kg dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH,” ungkapnya.

Paksa Putar Balik

Menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut.

“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, dan Sumut-Riau.Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda) se tempat dan stakeholder terkait lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4).

Dikatakannya, Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumut untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului, seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat. Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personel Polri-TNI, agar masyarakat tidak melaksanakan mudik.

“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik,” tegasnya.

Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu. Tujuannya agar petugas tidak tertular Covid-19.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari ke depan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” pungkasnya.

Sanksi Langgar Larangan Mudik

Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93.

Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut. Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski ada larangan mudik 2021 dan sanksinya, ada 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal, yakni 1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro), 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), 3. Bandung Raya, 4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, 5. Jogja Raya, 6. Solo Raya, 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan lamongan (Gerbangkertosusila), dan 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, istilah tersebut dikaitkan dengan daerah yang warganya boleh melakukan mudik lokal. (prn/kps/mag-01/dtc)

Medan Masih Zona Merah Covid-19, IDI: Disiplin Prokes, Pandemi Belum Berakhir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan masih menjadi salah satu wilayah zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Masalah kesadaran dinilai merupakan faktor penyebab zona merah tersebut.

Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengatakan, ada banyak faktor (multifaktor) yang menyebabkan Kota Medan tak kunjung keluar dari zona merah. Pertama, kurangnya kesadaran bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Saya menilai kondisi saat ini (Medan zona merah) cenderung gelombang kedua, karena tenaga kesehatan makin banyak yang dirawat. Jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 juga masih banyak. Artinya, hal ini menjadi peringatan dini bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Wijaya, Senin (19/4).

Dikatakan dia, tenaga kesehatan yang memiliki kesadaran tinggi terhadap protokol kesehatan saja bisa terkena. Apalagi yang kesadarannya kurang. “Itulah multifaktor, masalah kesadaran,” ucapnya.

Wijaya juga mengatakan, pengawalan regulasi mengenai pembatasan kegiatan masyarakat juga harus dilakukan dengan ketat. Di sisi lain, masih bercampurnya siklus perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit dengan non Covid-19.

“Kemudian, pengawalan regulasi yang ada. Mungkin di rumah sakit, apalagi rumah sakit rata-rata bangunan bertingkat yang merawat pasien Covid dan non Covid. Sementara lalu lintas yang digunakan sama. Jalan yang bersilangan, itu ‘kan sering bertemu di situ. Artinya kalau tidak diawasi dengan baik, jalur-jalur lalu lintas rumah sakit itu rentan terhadap penyebaran virus. Dengan kata lain, viral load (beban virus) itu makin tinggi,” ungkapnya lagi.

Kendati demikian, kata Wijaya, Kota Medan masih memungkinkan untuk keluar dari zona merah. Hal ini kembali kepada kesadaran masyarakat terhadap pandemi Covid-19. “Yang paling penting bagaimana kita menyadari bahwa kita datang dan kembali kepada Allah. Saya yakin itu, kita yakinkan diri kita bahwa kita datang dan kembali kepada pencipta kita,” sebutnya.

Di samping itu, secara keilmuan tentunya proteksi diri dan waspada. “Protokol kesehatan, karena ada juga yang kecemasan terhadap kematian terlalu tinggi, jadi begitu dia kena Covid ditambah kecemasan yang meningkat, imunnya malah makin rendah. Artinya kadar keimanan dan usaha kita itu harus sejalan,” terang Wijaya.

Tak kalah penting agar Kota Medan bisa bebas dari zona merah, lanjut dia, adalah kesadaran bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. “Kesadaran baik di masyarakat, tenaga kesehatan, pemerintah, dan juga unsur terkait. Artinya pribadi-pribadi harus menyadari bahwa pandemi ini belum berakhir bahkan cenderung gelombang kedua,” tegas dia.

Wijaya menambahkan, jangan merasa sangat sempurna, misalnya telah mendapat vaksin, sehingga mengabaikan protokol kesehatan. “Vaksin tidak bisa menghindari kematian. Jangan berpikir dengan vaksin bisa menghindari kematian akibat Covid-19,” tukasnya. (ris)

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 3 Mei

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga dua pekan ke depan. Dimulai sejak hari ini, Selasa (20/4) hingga 3 Mei mendatang.

Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, perpanjangan itu dilakukan lantaran kondisi kasus pandemi Covid-19 di Sumut, terutama Kota Medan masih tinggi.

Diketahui PPKM Mikro di Sumut diterapkan di enam kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun. PPKM Mikro itu telah beberapa kali diperpanjang dan akan berakhir 19 April 2021. “PPKM Mikro akan diperpanjang sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sampai 15 ribu kasus. Jadi belum bisa kita kendalikan,” katanya menjawab wartawan, Senin (19/4).

Di dalam PPKM Mikro itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan terus menerapkan penyekatan terhadap kabupaten/kota, yang kasus penularan virus Coronanya masih meningkat. “Untuk itu penyekatan-penyekatan di daerah yang terdampak itu tetap kita harus lakukan,” ucapnyan

Edy pun menyatakan permohonan maaf atas perpanjangan PPKM Mikro di Sumut sebab ada pembatasan kegiatan ekonomi/usaha yakni dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1878/2021, tertanggal 4 Maret 2021 tentang PPKM Mikro. “Saya minta maaf dengan kegiatan ini. Pastinya kurang nyaman dalam beribadah di bulan Ramadan dan mencari kehidupan. Tetapi ini harus kita lakukan, karena untuk menyelamatkan juga,” kata mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut.

Di samping penerapan PPKM Mikro, Pemprov Sumut dan Satgas Covid-19 Sumut akan kembali gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes), yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas diri.

Ia pun berharap wali kota/bupati, camat hingga kepala/desa serta lurah turut melakukan hal yang sama demi menekan kasus covid-19 di Sumut. “Akan kita evaluasi. Kami akan tekankan kembali edukasi dan sosialisasi tentang prokes. Mungkin rakyat sudah jenuh selama setahun dua bulan mengalami hal ini. Rakyat perlu mencari nafkah. Tetapi tetap saya ingatkan kepada bawahan-bawahan saya terkhusus kabupaten/kota, camat sampai ke kades, bahwa Covid-19 belum berakhir. Untuk itu harus kita waspadai. Satu-satunya obat Covid-19 adalah prokes, gunakan masker, cuci tangan dan atur jarak,” pungkasnya.

Diperluas ke 5 Provinsi Baru

Secara nasional, pemerintah pusat juga resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro pada 20 April-3 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan PPKM mikro yang keenam kalinya.

“Berdasarkan evaluasi, PPKM diperpanjang dan kembali bertambah lima provinsi baru yang menerapkannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4)

Airlangga merinci, lima provinsi tambahan yang akan memberlakukan PPKM mikro adalah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. “Penambahan provinsi ini berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambah 5 provinsi,” jelas dia.

Airlangga meyakini, PPKM mikro terbukti mampu menurunkan kasus aktif maupun kasus terkonfirmasi Covid-19. Menurut data dimiliki, dampak dari PPKM tahap sebelumnya pada 6-19 April 2021 terjadi penurunan di semua sektor utama secara nasional.

Pertama, perbaikan kasus aktif per 18 April sebesar 6,6 persen. Berkaca pada 2 bulan sebelumnya, Februari kasus aktif masih di angka 16 persen.

Berikutnya, jumlah kasus aktif mingguan pada minggu kedua Februari adalah 176.291 kasus, sedangkan pada minggu ketiga April berkurang menjadi 106.243 kasus.

Tidak hanya itu, positivity rate 18 April juga terdampak dengan hanya 11,2 persen. Turun drastis dibandingkan 9 Februari yang mencapai 29,42 persen. Termasuk Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini di angka 34,35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR nya di atas 60 persen.

Dengan perluasan wilayah tersebut, maka PPKM berskala mikro jilid keenam akan diterapkan di 25 provinsi. Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan. Kemudian Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Pemerintah berharap perpanjangan dan perluasan PPKM dapat semakin menekan laju penularan Covid-19. (prn/cnn)

Kesawan City Walk Diminta Ikuti Aturan PPKM Mikro!

KESAWAN: Soft launching Kesawan City Walk beberapa waktu lalu. Pengelola diminta mematuhi aturan PPKM Mikro, yakni menjaga jarak pengunjung dan pembatasan jam operasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat jajanan kuliner Kota Medan, Kesawan City Walk (KSW) atau The Kitchen of Asia yang beberapa waktu lalu diresmikan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, menjadi sorotan. KSW dinilai melanggar aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

KESAWAN: Soft launching Kesawan City Walk beberapa waktu lalu. Pengelola diminta mematuhi aturan PPKM Mikro, yakni menjaga jarak pengunjung dan pembatasan jam operasional.

Teranyar pada Sabtu (17/4) malam jumlah pengunjung sangat ramai lalu lalang di berbagai sudut KSW. Bila terus dibiarkan, kawasan tersebut dikhawatirkan akan menjadi klaster baru Corona di Sumut.

Menyusul hal itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Covid-19 Sumut, berjanji akan menggelar rapat dengan Pemko Medan menanyakan kondisi tersebut. Sekaligus menanyakan jam operasional KSW yang dinilai telah melanggar batas kegiatan usaha yang diatur dalam PPKM Mikro, yakni hinggal pukul 21.00 WIB.

“Hari ini (Senin) dirapatkan dengan Pemko Medan. Hal itu akan kita pertanyakan kenapa?” katanya menjawab wartawan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (19/4).

Mantan Pangkostrad pun mengaku akan meminta pertanggungjawaban penyelenggara KSW. Sebab, pengawasan protokol kesehatan di lokasi tersebut seakan tidak tegas. “Penyelenggara harus bertanggung jawab. Aturan sudah kita buat dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Untuk diketahui, penerapan PPKM Mikro di Sumut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021. Dalam PPKM Mikro, bekerja di kantor dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas kantor, dan Work From Home (WFH) pun 50 persen. Untuk kegiatan sekolah masih tetap dilakukan secara online.

Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Dan berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan pada Jumat (16/4), terdapat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 14.909 orang dengan rincian sebanyak 13.587 orang sembuh, 485 orang meninggal dunia, dan 837 orang dirawat.

Satgas: Selalu Kita Ingatkan

Terkait keramaian di kawasan Kesawan City Walk (The Kitchen Of Asia), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan mengatakan, pihaknya sudah berulang-ulang memberikan imbauan kepada masyarakat maupun para pedagang, agar mau menaati protokol kesehatan (prokes). Namun hingga kini belum terlihat adanya perubahan.

“Kita selalu ingatkan itu setiap hari, kita ‘kan keliling. Kalau kita pas turun ke sana dan kita sampaikan malam itu, jadi baguslah saat itu. Tapi waktu keluar dari situ, ya sudah, kumpul lagi mereka. Ya itulah masyarakat kita. Mau gimana lagi kita bilang?” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes, kepada Sumut Pos, Senin (19/5).

Di sisi lain, kata Mardohar, pihaknya tidak bisa menghalangi masyarakat yang ingin datang untuk berkunjung menikmati suasana malam di kawasan Kesawan City Walk. Apalagi, salah satu tujuan keberadaan Kesawan City Walk adalah untuk kembali meningkatkan geliat perekonomian di Kota Medan dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kalau mau dibatasi, ya nggak lakulah nanti jualan pedagang-pedagang kuliner itu,” ujarnya.

Terkait adanya ketidakmerataan penegakan PPKM Mikro antara kawasan Kesawan City Walk dengan kawasan lainnya di Kota Medan, baik terkait penegakan prokes maupun penegakan jam operasional, Mardohar Tambunan enggan berkomentar lebih jauh.

Mardohar meminta agar awak media menanyakan hal itu secara langsung kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. “Kalau itu, ya kalian tanyakan sama wali kota ajalah. Kita dari Satgas ‘kan sebatas mengikuti prokesnya saja. Prokesnya saja kita sudah setengah mati mengawasinya. Nggak sangguplah kita tiap hari, mau sampai kapan?” katanya.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan pihaknya tetap mengawasi jalannya prokes dan jam operasional seusai PPKM yang berlaku. “Kalau di sana (Kesawan) ‘kan sudah ada petugas dari Dispar (Dinas Pariwisata). Kalau memang ada pelanggaran, dapat dilaporkan ke kita. Satpol PP juga turut mengawasi jalannya prokes dan jam operasional sesuai PPKM di banyak lokasi di Kota Medan,” ujar Rakhmat.

Apalagi Satpol PP juga sedang berfokus dalam melakukan razia-razia lokasi tempat hiburan dan sejenisnya yang wajib ditutup selama bulan Ramadan seperti surat edaran dari Wali Kota Medan.

“Kita sedang fokus razia juga ini. Kita tidak mau ada terulang lagi seperti temuan lokasi SPA yang ternyata masih buka di jalan Kapten Muslim, padahal ini jelas-jelas bulan Ramadan. Tapi bukan berarti kita abai dengan penertiban prokes. Kita tetap melakukan pengawasan setiap harinya,” pungkasnya.

Kesawan City Walk yang soft launching pada 28 Maret lalu, memang kerap ramai. Bahkan pada Sabtu (17/4) malam yang lalu, kawasan tersebut sempat menampilkan atraksi Barongsai yang semakin menarik minat massa untuk berkumpul.

Atraksi dimulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Ditambah lagi, Kesawan City Walk ditemukan masih beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Hal ini tentunya bertentangan dengan PPKM Mikro yang diberlakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi, di mana setiap usaha pariwisata hanya dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 22.00 WIB. (map)

Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenagsu Didakwa Terima Rp750 Juta

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenagsu, Iwan Zulhami terdakwa kasus suap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (19/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu), Iwan Zulhami, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4). Ia didakwa menerima suap dari Zainal Arifin Nasution (berkas terpisah) sebesar Rp750 juta, untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenagsu, Iwan Zulhami terdakwa kasus suap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (19/4).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Mawadah dan Putri dalam surat dakwaan mengungkapkan, kasus suap itu berawal pada 2019 lalu. Saat itu, Zainal Arifin Nasution menjabat sebagai salahseorang Kepala Seksi di Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Ia menduduki jabatan itu sejak tahun 2016.

“Zainal beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Madina. Namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Selanjutnya, seorang teman dekat terdakwa yakni, Nurkholidah Lubis selaku Kepala MAN 3 Medan pada saat bertemu, ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Nurkholidah bersama Zainal Arifin kemudian datang ke rumah Iwan Zulhami di Binjai, mengutarakan keinginannya untuk menduduki Kakan Kemenag Madina. Keinginan itu disanggupi Iwan Zulhami.

Lantas melalui Nurkholidah, disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta, untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kakan Kemenag Madina.

Pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjanya MAN 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami.

Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)

Gunung Sinabung Erupsi Lagi

ERUPSI: Gunung Sinabung erupsi lagi sebanyak dua kali, pada Senin (19/4).solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Gunung Api Sinabung kembali erupsi, Senin (19/4). Sedikitnya tercatat terjadi dua kali erupsi dengan jarak luncur abu vulkanik sejauh 2.000 meter.

ERUPSI: Gunung Sinabung erupsi lagi sebanyak dua kali, pada Senin (19/4).solideo/sumut pos.

Kepala Pos Pemantau Gunung Api Sinabung, Armen Putra mengatakan, erupsi pertama terjadi sekitar pukul 10.43 WIB, dengan kolom abu setinggi 2.000 meter.

Abu vulkanik warna kelabu dengan intensitas tebal itu mengarah ke arah tenggara. Erupsi ini beramplitudo 42 mm dengan durasi 3 menit 50 detikn

Erupsi kedua terjadi pukul 10.47 WIB, dengan tinggi kolom 1.000 meter dengan amplitudo 51 mm berdurasi 136 detik. Juga mengarah ke tenggara.

Karena aktivitas Sinabung masih sangat tinggi, masyarakat dan wisatawan tidak mendekat atau memasuki zona merah. “Erupsi dan guguran awan panas susulan bisa terjadi sewaktu-waktu,” katanya.

Ia juga mengimbau warga agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan abu vulkanik seperti ISPA dan iritasi pada mata. “Untuk status Gunung Sinabung masih berstatus siaga level III,” katanya.

Warga juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan abu vulkanik.

Masih kata Armen, untuk status Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi serta lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.

Sebelumnya, tepatnya Sabtu (17/4) sore, gunung Sinabung kembali erupsi dan luncurkan abu vulkanik. Luncuran debu menyelimuti Kota Kabanjahe. (deo)

IRT Tewas Dilindas Truk di KIM

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusrina (36), tewas setelah dilindas truk BK 8279 XC di Jalan Pulau Jawa, KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin (19/4) siang.

Korban yang merupakan warga Jalan Negara, Gang SD Inpres, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan itu, tewas dengan tubuh remuk. Kasus tersebut telah ditangani Satlantas Polsek Medan Labuhan.

Kecelakaan itu, terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 2387 AFG yang mencoba mendahului truk yang berada di depannya. Nahas, IRT itu terjatuh dari sepeda motor, dan langsung terlindas ban truk tersebut. Akibatnya, korban tewas di tempat dengan kondisi tubuh remuk. Warga sekitar pun langsung mengamankan sopir truk yang terlibat kecelakaan itu.

Kanit Lantas Polsek Labuhan, Iptu Lily Tavip mengatakan, kasus tersebut telah mereka tangani. Sopir truk telah diamankan bersama kendaraannya. Korban yang tewas dengan kondisi mengenaskan, telah dievakuasi ke RSU dr Pirngadi Medan.

“Kami sudah mintai keterangan saksi. Korban tewas setelah jatuh dari sepeda motor dan terlindas ban truk tersebut,” pungkasnya. (fac/saz)

Hentikan Kapal Penyelundup di Perairan Asahan, TNI AL Amankan 100 Kg Sabu beserta Awak Kapal

PAPARAN: Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, saat melakukan paparan di Lantamal I, Belawan, Senin (19/4). FACHRIL/SUMUT POS.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan kapal tanpa nama yang berusaha menyelundupkan 100 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (18/4) lalu.

PAPARAN: Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, saat melakukan paparan di Lantamal I, Belawan, Senin (19/4). FACHRIL/SUMUT POS.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, awalnya petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba menggunakan kapal nelayan, yang masuk melalui perairan Tanjungbalai, untuk dibawa ke Pulau Jemur, Rokan Hilir, Riau.

Petugas gabungan ini, pun langsung melakukan pengejaran terhadap kapal dimaksud. Alhasil, petugas dapat menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33), sebagai nakhoda, dan HS (34) sebagai ABK, saat melintas dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan.

“Saat diamankan, setelah diperiksa dan digeledah, ditemukan 6 karung berisi 100 bungkus narkoba di palka buritan kapal. Sejumlah barang bukti itu, langsung kami amankan bersama awaknya,” ungkap Rasyid, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, Senin (19/4).

Keseluruhan narkoba dengan rincian 87 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 92.512 gram, dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18.413 gram, sehingga total ada 110.925 gram, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu bungkus plastik kristal dan 5 butir pil dari saku celana ABK, serta kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C, dan D.

“Pengiriman narkoba ini telah terorganisir. Ada sandi abjad tertentu untuk daftar penerima barang haram tersebut,” tutur Rasyid di Lantamal I, Belawan.

Rasyid juga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut, merupakan hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL di Wilayah Kerja Koarmada I.“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional, merupakan satu upaya TNI AL mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran lewat laut, termasuk penyeludupan narkoba ini. Kami pun meningkatkan intensitas patroli di lokasi disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika,” bebernya, didampingi pejabat dari Kejaksaan dan Lantamal I.

Terhadap 2 pelaku berinisial KH (33) dan HS (34), beserta barang bukti, menurut Rasyid, segera diserahkan kepada instansi yang berwenang, guna proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya. (fac/saz)