29 C
Medan
Monday, December 29, 2025
Home Blog Page 3438

Asahan Siapkan 1.000 Hektare Lahan Perkebunan Masyarakat

TANAM: Bupati Asahan, H. Surya BSc menanam pohon sawit, sebagai bentuk komitmen penyediaan lahan 1.000 hektare kebun masyarakat.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menargetkan 1.000 hektare lahan perkebunan untuk masyarakat di 9 Kecamatan.

TANAM: Bupati Asahan, H. Surya BSc menanam pohon sawit, sebagai bentuk komitmen penyediaan lahan 1.000 hektare kebun masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Asahan, Ir. Oktoni Eryanto, MMA saat menyampaikan laporan di hadapan Bupati Asahan H.Surya BSc dan Wakil Bupati Asahan pada kegiatan Tanam Perdana Kemitraan Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Antara PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) TBK dengan Gapoktan Sinar Lestari di Dusun IV, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Senin (19/4).

Kadis Pertaniaan Asahan juga melaporkan, bahwa pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat di Asahan sudah dilaksanakan dari tahun 2020-2021.

Capaian yang telah direalisasikan untuk program peremajaan sawit rakyat di lahan perkebunan rakyat seluas 825,8 hektare yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yaitu di Kecamatan Buntu Pane seluas 147,6 hektar, Kecamatan Aek Songsongan seluas 124,3 hektar, Sei Kepayang seluas 313,4 hektar, Kecamatan Simpang Empat seluas 99,9 hektar dan Kecamatan Bandar Pulau seluas 140,6 hektar diikuti oleh 2 Gapoktan dan 4 kelompok tani sesuai dengan rekomtek yang diterbitkan oleh Dirjenbun dan kesepakatan 3 pihak oleh BPDPKS, Kelembagaan Tani dan pihak Perbankan.

“Untuk tahun 2021, Dinas pertanian Kabupaten Asahan memperoleh target seluas 1.000 hektare. Lokasinya berada 9 Kecamatan yaitu Kecamatan Sei Kepayang seluas 130 hektare, Sei Kepayang Barat seluas 65 hektare, Kecamatan Simpang Empat 75 hektare, Kecamatan Aek Songsongan 80 hektare, Kecamatan Bandar Pulau 230 hektare, Kecamatan Tinggi Raja 70 hektare, Kecamatan Tanjung Balai 80 hektare, Kecamatan Buntu Pane seluas 100 hektare dan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge seluas 270 hektare yang diikuti oleh 3 Gapoktan dan 9 kelompok tani”, ucap beliau.

Disamping itu, lanjut Oktoni Eryanto, kegiatan ini juga bertujuan untuk membuktikan Kabupaten Asahan sangat mendukung kegiatan kemitraan antara perusahaan perkebunan khususnya PT BSP TBK dengan kelembagaan tani perkebunan rakyat dengan memanfaatkan dukungan dari program peremajaan sawit rakyat guna mendukung terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Asahan, sesuai dengan visi dan misi dari Kabupaten Asahan sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan perkebunan lainnya agar segera melaksanakan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Regional I Head PT BSP Ir. Edison Sembiring, mengatakan bahwa PT BSP akan berkontribusi nyata dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit rakyat di sekitar wilayah operasional mereka, khususnya di Kabupaten Asahan.

Edison mengatakan, PT BSP mengajak para kelompok tani di Kabupaten Asahan untuk saling bahu-membahu dalam peningkatan produksi kelapa sawit melalui pola kemitraan.

Sementara Bupati Asahan, H. Surya, BSc pada arahannya, mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan akan terus melaksanakan upaya peningkatan produksi kelapa sawit. Upaya produksi masih dihadapkan pada berbagai faktor penghambat, di antaranya usia kelapa sawit yang sudah memasuki replanting, bibit yang tidak bersertifikat serta pola budidaya kelapa sawit yang belum memenuhi syarat standar perkebunan kelapa sawit.

Salah satu upaya peningkatan produksi tersebut diharapkan melalui program peremajaan sawit rakyat yang kita laksanakan sekarang.

Namun untuk mewujudkan hal tersebut pada kesempatan ini saya sampaikan kepada bapak/ibu para petani, program replanting atau peremajaan sawit ini banyak tantangannya dan membutuhkan kesabaran serta perjuangan bagi para petani sawit, namun jika dilaksanakan dengan kerjasama oleh semua pihak khususnya perusahaan perkebunan yang ada di Asahan dengan masyarakat melalui kelembagaan tani maka akan dirasakan hasil yang lebih baik.

Beliau juga mengatakan, sebagai Kepala Daerah akan tetap memberikan dukungan dengan berbagai cara kepada masyarakat petani, di antaranya menggandeng pihak swasta sebagai mitra pemerintah dan juga perbankan sebagai bentuk upaya untuk menyelesaikan tantangan yang dihadapi.

“Kami menyadari, kita masih kekurangan alat mesin pertanian yang modern disebabkan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah. Namun demikian, Kadis Pertanian diminta untuk terus melakukan komunikasi ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Pertanian, agar mengusulkan seluruh kebutuhan petani sehingga kedepan kita akan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi,”pintanya.

Bupati Asahan juga mengharapkan petani di Asahan untuk menyukseskan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sedangkan Camat, Kades dan masyarakat kelompok tani agar proaktif mengajak masyarakat lainnya mendukung program PSR, sehingga apa yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik untuk peningkatan pendapatan perekonomian masyarakat tani kelapa sawit di Kabupaten Asahan. (mag-9/han)

PWI Tebingtinggi Terima Audiensi Bawaslu Kota, Tingkatkan Pendidikan Demokrasi ke Masyarakat

BERSAMA: Ketua PWI Tebingtinggi, Abdullah Sani Hasibuan foto bersama Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Huriadi Panggabean di sela-sela silaturahim.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tebingtinggi menerima kunjungan silaturahim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, di Sekretariat PWI Komplek Museum Jalan Gereja Kota Tebingtinggi, Senin (19/4).

BERSAMA: Ketua PWI Tebingtinggi, Abdullah Sani Hasibuan foto bersama Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Huriadi Panggabean di sela-sela silaturahim.SOPIAN/SUMUT POS.

Bawaslu Tebingtinggi terdiri dari Ketua Huriadi Panggabean beserta Anggota Kordiv PHL Harirayani dan Kordiv OSDM Halda Qemlani Pane diterima langsung oleh Ketua PWI Tebingtinggi Abdullah Sani Hasibuan S.Sos didampingi Wakil Ketua Hasan Damanik, Sekretaris Ismail Batubara dan Bendahara Junjungan Saragih.

Ketua PWI Tebingtinggi, Abdullah Sani Hasibuan mengucapkan terimakasih atas kunjungan Bawaslu. Hal ini adalah bentuk sinergitas antara Pengawas Pemilu dan Pers, dalam upaya menciptakan demokrasi yang sejuk, berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apapun yang dibutuhkan Bawaslu terkait penyampaian informasi ke publik, PWI Tebingtinggi siap mendukung demokrasi yang bersih dan sehat dalam penyampaian informasi serta pemahaman ke masyarakat,” ujar Abdullah Sani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebingtinggi Huriadi Panggabean mengatakan, silaturahim yang dilakukan dengan tujuan untuk menjalin kerja sama lintas instansi dalam meningkatkan pendidikan demokrasi ke masyarakat.

“Saat ini Bawaslu sedang menghimpun kelompok kelompok masyarakat dan generasi milenial untuk memberikan pendidikan politik, dan meningkatkan pengawasan serta pemantauan menuju demokrasi yang sehat,” kata Huriadi Panggabean.

Hasan Damanik selaku Wakil Ketua PWI Tebingtinggi mengharapkan, dalam menciptakan demokrasi yang bersih dan sehat, Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap semua tahapan pelaksanaan Pemilu.

“Terkadang petugas pengawasan dilapangan, baik ditingkat kecamatan dan kelurahan kurang memahami tugas dan fungsi sebagai pengawas. Untuk itu perlu adanya peningkatan pendidikan dan pemahaman terhadap petugas pengawas tersebut,” harap Hasan Damanik.

Menyikapi hal ini, Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga (PHL) Harirayani mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang diberikan. “Hal ini akan menjadi tugas bagi kami dalam meningkatkan pengawasan bagi petugas dilapangan. Kiranya hasil pertemuan ini dapat kita jalin kerjasama untuk menciptakan demokrasi yang berpendidikan,” ucap Harirayani.

Hasil pertemuan antara Bawaslu dan PWI Kota Tebingtinggi disepakati akan menjalin kerja sama (MoU) bidang Peningkatan Pengawasan Pemilu dan Penyampaian Informasi Publik menuju Demokrasi Sejuk, Sehat dan Berpendidikan. (ian/han)

Safari Ramadan Perdana, Wabup Asahan Kunjungi Desa Tanah Rakyat

CINDERAMATA: Wabup Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar memberikan cinderamata kepada Ketua BKM Masjid Nurul Iman, di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulau Bandring, Minggu (18/4).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Mengawali Safari Ramadan 1442 Hijriah, Wakil Bupati (Wabud) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, MSi buka puasa bersama di Masjid Nurul Iman di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulau Bandring, Minggu (18/4).

CINDERAMATA: Wabup Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar memberikan cinderamata kepada Ketua BKM Masjid Nurul Iman, di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulau Bandring, Minggu (18/4).

Dalam kesempatan itu, Wabup Asahan memberikan cinderamata dan uang tunai kepada Ketua BKM Masjid Nurul Iman, Sutarjo, dengan harapan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid.

Dalam bimbingannya, Taufik Zainal Abidin Siregar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan selama bulan suci Ramadan.

“Saya harap masyarakat dapat saling mengingatkan untuk tidak membunyikan petasan atau suara-suara yang dapat menganggu kekhusyu’an selama beribadah”, ujar Wabup.

Wabup juga berpesan kepada masyarakat khususnya BKM, untuk selalu memantau kondisi jamaah yang datang guna menghindari penyebaran Covid-19. “Apabila ada jamaah yang terlihat sedang mengalami gangguan kesehatan, saya mohon agar BKM maupun Jamaah segera menghubungi pusat kesehatan setempat”, ujar Wabup.

Mengakhiri sambutannya, Wabup berharap agar masyarakat dapat meningkatkan ukhuwah, memperbanyak infaq, wakaf dan sedekah serta menyegerakan pembayaran zakat harta, zakat fitrah, fidyah dan kifarat agar kualitas Ramadhan tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

Camat Pulau Bandring, Jutawan Sinaga, S. STP, MAP mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Wakil Bupati Asahan beserta rombongan yang telah hadir di Masjid Nurul Iman Kecamatan Pulo Bandring. Camat juga melaporkan bahwa masyarakat Kecamatan Pulau Bandring dalam melaksanakan ibadah selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (mag-9/han)

Nias Barat Siapkan Tujuh Proposal Destinasi Pariwisata

LAUNCHNG: Kadis Pariwisata Nias Barat, Elfira Hotmulani di sela-sela launching desa wisata di Kecamatan Moro’o.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Barat mempersiapkan 7 proposal destinasi pariwisata kepada Kemendes dan Kemenpar RI.

LAUNCHNG: Kadis Pariwisata Nias Barat, Elfira Hotmulani di sela-sela launching desa wisata di Kecamatan Moro’o.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Nias Barat, Elfira Hotmulani S.I.Kom, MM, usai launching destinasi wisata Desa Hilisoromi, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, di Pantai Indah Gawu Balohili Sabtu (17/4).

Dijelaskan Elfira Hotmulani, penanganan pariwisata di Kabupaten Nias Barat dan penetapan desa wisata ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan dalam pengembangan pariwisata, yang selaras dengan program Kemenpar dan Kemendes, dengan menargetkan 244 desa wisata mandiri di seluruh Indonesia. Salah satunya, desa wisata juga menjadi program prioritas pemerintah pusat dalam percepatan pemulihan ekonomi masyarakat pasca covid 19 ujarnya.

“Melalui launching ini, di tetapkan sebuah desa menjadi desa wisata dan diharapkan akan terciptanya sinergitas pengembangan keperiwisatan khususnya Di kabupaten Nias Barat,”harap Elfira.

Disebutkan Elfira, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely S.Pd.MA.MM telah melaunching beberapa desa wisata, yaitu Destinasi Pariwisata Kamadu di Desa Tetehosi Sirombu, Destinasi Pariwisata Hiligolgata air terjun di Desa Sisobaoho Mandrehe Barat, Destinasi pariwisata puncak harmoni somomo di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe dan terakhir Pantai Indah gawu Balohili di Desa Hilisoromi Kecamata Moro’ö.

Untuk itu, lanjut Elfira, diharapkan dalam pengelolaan destinasi wisata dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa secara langsung, membuka lapangan kerja dan industri ekonomi kreatif dengan tetap mengusung kearifan lokal. “Peran serta masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan desa wisata, karena pengelolanya langsung masyarakat, melalui bumdes dan kelompok Sadar Desa Wisata,”tandasnya.

Elfira Hotmulani S.I.Kom,MM juga mengharapkan kepada mitra untuk membantu mempromosikan desa wisata Nias Barat di skala nasional, agar terwujudnya Nias Barat Yang Unggul.”Mari kita sukseskan bersama sama untuk mencapai tujuan dan meningkatkan ekonomi masyarakat,”ajaknya. (mag-11)

Forum Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Binjai, Amir Hamzah: Diharap Tepat Sasaran

FOTO BERSAMA: Plt Wali Kota Binjai, Amir Hamzah foto bersama forkopimda di sela-sela kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan awal RPJMD di aula Pemko Binjai, Senin (19/4).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Binjai Tahun 2021-2026 di Aula Pemko Binjai, Senin (19/4).

FOTO BERSAMA: Plt Wali Kota Binjai, Amir Hamzah foto bersama forkopimda di sela-sela kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan awal RPJMD di aula Pemko Binjai, Senin (19/4).

“Forum konsultasi publik yang kita laksanakan hari ini sangat penting dalam rangka terwujudnya dokumen perencanaan yang berkualitas khususnya dalam penyusunan rancangan awal RPJMD,” ujar Amir.

Amir Hamzah menjelaskan, dalam konsultasi publik penyusunan rencana awal RPJMD ini, harus melihat arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Binjai 2005-2025. Juga menyelaraskan dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023 dan RPJMD Nasional tahun 2020-2024 serta memperhatikan isu-isu strategis pembangunan hingga dinamika yang ada.

“Penyusunan rancangan awal RPJMD kota Binjai tahun 2021-2026 juga telah memperhatikan isu-isu rancangan teknokratik RPJMD yang telah disusun sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan juga dokumen kajian lingkungan hidup strategi (KLHS) RPJMD yang berisi 3 kajian yaitu tujuan pembangunan berkelanjutan, kajian daya dukung dan daya tampung serta kajian terhadap isu-isu daerah lainnya,” jelas Amir.

Dalam arahannya, Amir meminta kepada seluruh pihak untuk bisa membangun komunikasi, melakukan koordinasi dan menuangkan gagasan-gagasan yang positif untuk terciptanya dokumen penyusunan rancangan awal RPJMD kota Binjai tahun 2021-2026 yang berkualitas.

Sementara Ketua DPRD Kota Binjai, H Sri Noor Alam Syah Putra, mengatakan pelaksanaan konsultasi publik merupakan tahapan paling awal dalam rangka penyusunan RPJMD yang bertujuan untuk menjaring aspirasi, masukan, saran dan dukungan dari para pemangku kepentingan.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi dan misi dan program prioritas walikota dan wakil walikota terpilih yang selanjutnya dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha.

“Dalam mewujudkan vis dan misi RPJMD kota Binjai tahun 2021-2026 secara sinergis, efektif dan tepat sasaran, kami berharap walikota Binjai kedepannya agar dapat membuat terobosan-terobosan, sumber-sumber pembiayaan lain baik dari pusat maupun provinsi, bekerjasama dengan BUMN serta sektor swasta yang ada dalam mengatasi permasalahan Kota Binjai kedepannya,” ujarnya

“Karena keterlibatan seluruh pihak akan menjadi daya dorong yang lebih kuat demi terwujudnya Binjai yang lebih maju, berbudaya dan religius sesuai dengan visi dan misi wali wota dan wakil wali kota terpilih,”sambungnya.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan Forum Konsultasi Publik oleh Plt Wali Kota Binjai, Ketua DPRD Kota Binjai, Penjabat Sekdako Binjai dan stakeholders yang hadir dalam forum tersebut. (ted)

Pengangkatan 85 ASN Jadi Pj Kades: Ahli Hukum Tata Negara: Ikuti Aturan SE BKN dan PP 11

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polemik pengangkatan 85 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) untuk mengisi transisi, disarankan agar Kepala BKD dan Kadis PMDP2A untuk mengikuti aturan.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nomensen, DR Janpatar Simamora SH MH, Kepala Badan Kepewaian Daerah (BKD) Domu Lumbangaol dan Kepaal Dinas PMPDP2A Elson Sihotang disarankan untuk mengikuti aturan dan peraturan berupa Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) no. 11 tahun 2017.

Sebelum Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengambil keputusan yang tepat. Dengan mengikuti aturan dan peraturan, yang diminta jika mengangkat ASN harus sesuai ilmu pengetahuan pemerintahan dan membebaskan sementara dari jabatannya.

Saran itu disampaikan Janpatar karena melihat Kepala BKD dan Kepala Dinas PMDP2A, membuat keputusan sebelum ditandatangani Bupati, tidak sesuai aturan.

“Harus dipahami, bahwa ASN itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,”ujar Janpatar, Minggu (18/4).

Untuk itu, lanjut Janpatar, Kepala BKD Domu Lumbangaol, Kepala Dinas PMDP2A Elson Sihotang mengikuti aturan yang berlaku pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan, PP 11 tahun 2017.

Sebab, jika tidak dilakukan, Bupati Dosmar Banjarnahor yang menjadi sasaran publik, dianggap tidak mengetahui aturan. Dan akhirnya dengan sendiri keputusan yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut.

Selain itu, lanjut dia, secara tingkatan aturan yang berlaku, keputusan surat edaran dan PP 11 lebih tinggi jika memang ada Peraturan Bupati tentang pengangkatan ASN menjadi Penjabat kades.

Karena hal itu merupakan penafsiran dari undang-undang dan diuji lagi apa bertentangan atau tidaknya. “Jadi kalau desa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berkompeten, jadi menghambat masa depan pembangunan desa. Kalau penjabat kepala desa diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” tandasnya.

Japantar menilai dalam filosofi membangun pemerintahan desa, agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, seharusnya, diisi orang yang betul-betul memiliki pengatahuan yang cukup mengenai pemerintahan desa.

“Makanya harus dipahami, ASN itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,” sambung Janpatar.

Janpatar juga berharap, keputusan yang diambil oleh Bupati Dosmar Banjarnahor yang telah mengeluarkan SK pengangkatan PNS menjadi Penjabat Kades atas usulan Kepala Dinas PMDP2A harus dikaji ulang. Tidak hanya mementingkan kepentingan satu pihak.(des)

RDP DPRD Dairi dengan Direksi PD Pasar Digelar Tertutup

TERTUTUP RAPAT: Terlihat pintu kaca ruang sidang Paripurna DPRD Dairi yang dijadikan tempat RDP antara Komisi III dengan Direksi PD Pasar serta HPPPS tertup rapat, wartawan tidak diperbolehkan masuk meliput.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPRD Dairi dengan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) serta Himpunan Pedagang Pusat Pasar Sidikalang (HPPPS) digelar tertutup, Senin (19/2).

TERTUTUP RAPAT: Terlihat pintu kaca ruang sidang Paripurna DPRD Dairi yang dijadikan tempat RDP antara Komisi III dengan Direksi PD Pasar serta HPPPS tertup rapat, wartawan tidak diperbolehkan masuk meliput.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

RDP digelar ini digelar untuk menindaklanjuti tuntutan unjuk rasa puluhan massa dari HPPPS ke Kantor DPRD Dairi, beberapa waktu lalu.

Dalam aksi itu, HPPPS mendesak DPRD mencabut peraturan daerah (Perda) tentang PD Pasar dan meminta perusahaan daerah itu dibubarkan saja. Karena menurut para pedagang, keberadaan PD Pasar tidak membawa dampak signifikan untuk perbaikan kesejahteraan pedagang dan bahkan cenderung tidak berguna dan merugikan pedagang.

Ketua Komisi III, Togar Pasaribu dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, RDP digelar tertutup karena mau buka-bukaan.

“Sehabis RDP, nanti kita rapat lagi,” katanya sambil menutup teleponya tanpa menjelaskan lebih rinci apa maksudnya mau buka-bukaan terhadap jajaran Direksi PD Pasar.

Sebelumnya, anggota Komisi III, Markus Sinaga mengatakan, sebaiknya PD Pasar dibubarkan saja. Karena sejak didirikan, sampai sekarang tidak ada pernah menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sana.

“Lebih baik dia dikembalikan ke Dinas Pasar, seperti sebelumnya,” ucap legislator partai Gerindra itu. (rud/ram)

676 Warga Asahan Sembuh dari Covid

Juru Bicara GTPP Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dari 863 orang warga Kabupaten Asahan yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 676 orang dinyatakan telah sembuh, 37 orang meninggal dunia serta 26 orang dinyatakan suspek. Demikian disampaikan Kadis Kominfo selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Senin (19/4).

Juru Bicara GTPP Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.

Kadis Kominfo Asahan ini juga menyatakan, pihaknya tak bosan untuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang disarankan pemerintah pusat, untuk memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Mari kita sama-sama mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan,”ujar Rahmat Hidayat. (mag-9)

Larangan Mudik Lebaran: PO AKAP Sumut Berhenti Operasi

BUS AKAP: PO ALS yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memilih berhenti beroperasi, selama jadwal larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah. Organda Sumut mengatakan, hampir semua bus AKAP memilih berhenti beroperasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik pada Lebaran 2021 ini, ternyata bak simalakama (dimakan ibu mati, tak dimakan bapak mati = serba salah, Red) bagi pengusaha transportasi massa di Sumatera Utara. Momen ‘musim panen’ Lebaran semakin jauh dari jangkauan, karena larangan mudik dari pemerintah. Alhasil, sejumlah perusahaan otobus (PO) memilih berhenti beroperasi berlaku selama larangan mudik.

BUS AKAP: PO ALS yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memilih berhenti beroperasi, selama jadwal larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah. Organda Sumut mengatakan, hampir semua bus AKAP memilih berhenti beroperasi.

“DITOLAK (larangan mudik) tidak mungkin, sama artinya kami melawan pemerintah. Dipatuhi, kami yang merana. Maksud saya, janganlah (mudik) dilarang mentah-mentah. Tapi dibuatlah kebijakan yang membuat kami juga tetap bisa survive,” pinta Sekretaris Eksekutif Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara, Salamuddin, menjawab Sumut Pos, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, tidak hanya PO PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menyatakan berhenti operasional sebelum tanggal pelarangan mudik mulai 6-17 April 2021 mendatang Perusahaan otobus lainnya juga banyak yang memilih berhenti beroperasi.

“Ya… sudah hampir semua (PO di Sumut berhenti operasi). Karena, apalagi yang bisa dilakukan kawan-kawan tersebut? Kalau ke luar provinsi (AKAP) tentu tak mungkin lagi dia untuk jalan. Okelah perginya bisa lewat, pulangnya pasti tak bisa. Pilihannya, ya memelihara armada di pool masing-masing saja saat momen libur mudik nanti,” katanya.

Harapannya, kata dia, tinggal operasional bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Itu pun menjadi berat dengan pelarangan yang telah dijadikan aturan tahun ini oleh pemerintah pusat. Di mana untuk Sumut, yang boleh mudik hanya warga sekitar Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo). Larangan mudik itu bertujuan agar angka penularan virus Corona tidak kembali melonjak pada momen libur Lebaran.

“Sebenarnya, kondisi kita di Sumut ini tidak seperti di Pulau Jawa yang sangat tinggi mobilitas untuk mudik Lebaran. Biasanya di wilayah kita, untuk momen Lebaran paling banyak mobilitas itu ke arah Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Namun karena itu sudah dilarang, tidak ada lagi bus yang mau beroperasi meskipun hanya perjalanan AKDP saja. Jadi wajar saja seperti PT ALS telah menyatakan berhenti operasi mulai Mei mendatang,” terangnya.

Pihaknya berharap, ada diskresi dari gubernur yang masih memperkenankan operasional bus AKDP pada musim libur Lebaran nanti. “Tapi sepertinya itu berat, karena pemprov pun mengacu aturan dari pemerintah pusat. Ditambah lagi tak ada cuti bersama Idul Fitri tahun ini, menjadikan pelarangan mudik lebih ketat dilakukan. Kami bukan pasrah, tapi lebih tepatnya dilema atas keluarnya larangan mudik tersebut. Padahal bisa dibilang momen Lebaran adalah musim panen bagi kawan-kawan pengusaha angkutan,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin. “Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.

Kendalikan Covid-19

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian Covid-19 dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID dan pengungkit ekonomi, pemerintah melakukan beberapa program, yaitu pengendalian COVID dengan pembatasan kegiatan, baik itu kegiatan mudik, kemudian kegiatan pembatasan bepergian,” kata Airlangga seperti yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).

Selain itu, dikatakan Airlangga, pemerintah juga akan memberlakukan aturan wajib tes PCR, GeNose, maupun Swab Antigen untuk penumpang seluruh moda angkutan. Aturan wajib ini diberlakukan mulai H-1 Lebaran 2021. “Terkait dengan pengetesan yang diperlukan yaitu H-1 untuk semua moda angkutan baik itu PCR, GeNose, maupun Swab Antigen,” katanya.

Sementara dari pemulihan ekonomi nasional, Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan pemerintah sudah menyiapkan banyak program mulai dari pencairan THR pegawai swasta dan PNS, Harbolnas Ramadhan, hingga pencairan perlindungan sosial dan sembako.

“Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan yaitu terkait dengan 10 kg dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH,” ungkapnya.

Paksa Putar Balik

Menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut.

“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, dan Sumut-Riau.Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda) se tempat dan stakeholder terkait lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4).

Dikatakannya, Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumut untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului, seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat. Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personel Polri-TNI, agar masyarakat tidak melaksanakan mudik.

“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik,” tegasnya.

Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu. Tujuannya agar petugas tidak tertular Covid-19.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari ke depan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” pungkasnya.

Sanksi Langgar Larangan Mudik

Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93.

Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut. Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski ada larangan mudik 2021 dan sanksinya, ada 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal, yakni 1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro), 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), 3. Bandung Raya, 4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, 5. Jogja Raya, 6. Solo Raya, 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan lamongan (Gerbangkertosusila), dan 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, istilah tersebut dikaitkan dengan daerah yang warganya boleh melakukan mudik lokal. (prn/kps/mag-01/dtc)

Medan Masih Zona Merah Covid-19, IDI: Disiplin Prokes, Pandemi Belum Berakhir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan masih menjadi salah satu wilayah zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Masalah kesadaran dinilai merupakan faktor penyebab zona merah tersebut.

Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengatakan, ada banyak faktor (multifaktor) yang menyebabkan Kota Medan tak kunjung keluar dari zona merah. Pertama, kurangnya kesadaran bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Saya menilai kondisi saat ini (Medan zona merah) cenderung gelombang kedua, karena tenaga kesehatan makin banyak yang dirawat. Jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 juga masih banyak. Artinya, hal ini menjadi peringatan dini bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Wijaya, Senin (19/4).

Dikatakan dia, tenaga kesehatan yang memiliki kesadaran tinggi terhadap protokol kesehatan saja bisa terkena. Apalagi yang kesadarannya kurang. “Itulah multifaktor, masalah kesadaran,” ucapnya.

Wijaya juga mengatakan, pengawalan regulasi mengenai pembatasan kegiatan masyarakat juga harus dilakukan dengan ketat. Di sisi lain, masih bercampurnya siklus perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit dengan non Covid-19.

“Kemudian, pengawalan regulasi yang ada. Mungkin di rumah sakit, apalagi rumah sakit rata-rata bangunan bertingkat yang merawat pasien Covid dan non Covid. Sementara lalu lintas yang digunakan sama. Jalan yang bersilangan, itu ‘kan sering bertemu di situ. Artinya kalau tidak diawasi dengan baik, jalur-jalur lalu lintas rumah sakit itu rentan terhadap penyebaran virus. Dengan kata lain, viral load (beban virus) itu makin tinggi,” ungkapnya lagi.

Kendati demikian, kata Wijaya, Kota Medan masih memungkinkan untuk keluar dari zona merah. Hal ini kembali kepada kesadaran masyarakat terhadap pandemi Covid-19. “Yang paling penting bagaimana kita menyadari bahwa kita datang dan kembali kepada Allah. Saya yakin itu, kita yakinkan diri kita bahwa kita datang dan kembali kepada pencipta kita,” sebutnya.

Di samping itu, secara keilmuan tentunya proteksi diri dan waspada. “Protokol kesehatan, karena ada juga yang kecemasan terhadap kematian terlalu tinggi, jadi begitu dia kena Covid ditambah kecemasan yang meningkat, imunnya malah makin rendah. Artinya kadar keimanan dan usaha kita itu harus sejalan,” terang Wijaya.

Tak kalah penting agar Kota Medan bisa bebas dari zona merah, lanjut dia, adalah kesadaran bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. “Kesadaran baik di masyarakat, tenaga kesehatan, pemerintah, dan juga unsur terkait. Artinya pribadi-pribadi harus menyadari bahwa pandemi ini belum berakhir bahkan cenderung gelombang kedua,” tegas dia.

Wijaya menambahkan, jangan merasa sangat sempurna, misalnya telah mendapat vaksin, sehingga mengabaikan protokol kesehatan. “Vaksin tidak bisa menghindari kematian. Jangan berpikir dengan vaksin bisa menghindari kematian akibat Covid-19,” tukasnya. (ris)