26 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 3443

Tak Mau Rujuk, Suami Tikam Istri

DIAMANKAN: Tersangka penikaman istri sendiri, Edi Sianipar, saat diamankan di Mapolsek Delitua, Sabtu (17/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dipicu permasalahan rumah tangga, Halimah Pinem (28) yang tak mau diajak rujuk, pun ditikam suaminya sendiri, Edi Sianipar (33), warga Jalan Tanjungselamat, Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjunganom, Pancurbatu. Akibatnya, Halimah kini harus menjalani perawatan intensif di RSUP H Adam Malik, lantaran menderita luka tikaman.

DIAMANKAN: Tersangka penikaman istri sendiri, Edi Sianipar, saat diamankan di Mapolsek Delitua, Sabtu (17/4).

Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap menjelaskan, aksi penikaman terjadi pada Sabtu (17/4) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku penikaman mendatangi istrinya di tempat kos Jalan Stella Raya.

“Pelaku datang menemui istrinya, lalu mengajak rujuk dan kembali pulang ke rumah di Tanjunganom,” ungkap Zulkifli, Minggu (18/4).

Namun ternyata korban menolak, tidak mau balik dan rujuk kembali dengan suaminya. Kemudian terjadi perdebatan hingga akhirnya berujung penikaman terhadap korban.

“Pelaku menyerang secara membabi buta, hingga melukai istrinya sendiri. Korban mengalami luka robek di lengan sebelah kanan, dan luka tusuk di bawah dada sebelah kiri,” tutur Zulkifli lagi.

Warga sekitar yang mengetahui terjadinya penganiayaan terhadap korban, langsung melerai dan menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit. Selain itu, warga juga mengamankan pelaku dan membawanya ke Pos Polisi Simpang Selayang.

“Tim Unit Reskrim bergerak cepat dan datang ke sana, lalu mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penikaman terhadap istrinya karena tak terima harus berpisah,” jelas Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan, perbuatan pelaku terhadap istrinya sudah direncanakan. Sebelumnya, pelaku lebih dulu membeli pisau di swalayan, yang digunakannya untuk menikam. Setelah itu, mendatangi istrinya ke tempat kos.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/saz)

Kejati Sumut Ultimatum Bos KTV Electra Segera Serahkan Diri

DIULTIMATUM: Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (kiri) saat menjalani sidang, beberapa waktu lalu. Kejati Sumut mengultimatum Aliang, agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke Kejari Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengultimatum Bos KTV Electra, Sugianto alias Aliang, agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke Kejari Medan. Jika tidak, terdakwa kasus kepemilikan narkotika ini, bakal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan.

DIULTIMATUM: Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (kiri) saat menjalani sidang, beberapa waktu lalu. Kejati Sumut mengultimatum Aliang, agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke Kejari Medan.

“Diminta agar terdakwa Sugianto alias Aliang segera menyerahkan diri ke Kejari Medan dalam waktu satu kali 24 jam,” tegas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta, Jumat (16/4) malam.

Penegasan itu berdasarkan dengan keluarnya surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang, dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut akan disampaikan langsung ke terdakwa.

“Barusan kami juga mendapatkan laporan dari Kajari Medan (Teuku Rahmatsyah), majelis hakim kasasi mengeluarkan penetapan penahanan Rutan terhadap terdakwa. Sejak terdakwa mengetahui adanya penetapan penahanan tersebut, diminta agar kooperatif untuk mendatangi Kejari Medan,” tutur Sugeng lagi.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pihaknya memulai pencarian dari tempat terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2020 di Klinik Ketergantungan Napza Setiabudi, Jalan Setiabudi Nomor 94 I Medan. Berdasarkan keterangan dari klinik, terdakwa telah usai menjalani rehabilitasi dan telah keluar. Kemudian, pihak Kejaksaan menuju alamat terdakwa sesuai di KTP maupun dalam dakwaan. Sayangnya, terdakwa belum juga ditemukan.

“Kejaksaan masih terus mencari tahu keberadaan terdakwa. Meski dalam hal ini terdakwa juga telah mengajukan kasasi ke MA. Kami juga mengirimkan kontra memori kasasi,” bebernya.

Dia menegaskan, jika terdakwa telah ketemu, pihaknya akan langsung menjebloskan Bos KTV Electra itu ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Apabila nantinya ketemu terdakwa, kami akan serahkan ke Rutan. Meski nantinya akan ada debat table dengan pihak penasehat hukum terdakwa,” tegas Sugeng.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa Sugianto alias Aliang selama 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Putusan itu diketok pada 25 Agustus 2020, dengan Nomor: 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Bahkan, PT Medan memerintahkan agar warga Jalan Sutrisno Nomor 78C, Kelurahan Kota Matsum 3, Kecamatan Medan Kota/Jalan Brigjen Hamid, Komplek Pribadi Indah B-33, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor ini, segera dilakukan penahanan. (man/saz)

Nekat Mudik, Sanksi Isolasi hingga Denda Rp100 Juta Menanti

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Pemerintah melarang mudik semua kalangan masyarakat, baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. Bagi yang nekat mudik, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini. “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” demikian bunyi Pasal 93.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, tetapi di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah setempat.

Menanggapi berbagai kebijakan untuk mencegah masyarakat mudik, sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Sunyoto Usman mengatakan hal itu bisa saja berjalan, tetapi tantangannya cukup berat. Menurut dia, harus ada penjelasan bahwa larangan mudik hanya sementara karena masih pandemi Covid-19.

“Covid-19 masih sangat berbahaya, mudik bisa jadi klaster baru, gagal memutus mata rantai penularan. Pejabat, tokoh-tokoh masyarakat, ulama harus memberikan contoh bahwa mereka tidak mudik. Dibutuhkan keteladanan,” tuturnya.

Sedangkan anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen berpendapat bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus tanggap dan merespons secara tepat penanganan pemudik yang datang terlebih dahulu sebelum Ramadhan. Nabil menilai harus ada upaya pencegahan agar virus tidak menyebar secara cepat.

“Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman. Maka, pada titik ini, pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk mengatur agar desa bisa tercegah dari penularan virus,” ujar Nabil.

Menurut dia, ketegasan yang bisa dilakukan pemda dengan isolasi selama waktu yang direkomendasikan. “Atau, dengan menunjukkan surat negatif Covid-19 dari institusi yang berwenang. Akan tetapi, koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa sangat penting untuk Tindakan pencegahan ini,” katanya.

Dia pun menilai Pemerintah Pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar informasinya tepat dan satu pintu. “Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting,” ujar Nabil. (bbs/adz)

Gerak Cepat Wali Kota Medan Klarifikasi Miskomunikasi Paspampres dan Awak Media Diapresiasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi Provinsi Sumut megapresiasi gerak cepat Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dalam mengklarifikasi miskomunikasi antara Paspampres dengan awak media, belum lama ini.

Klarifikasi ini disampaikan Bobby dengan mengundang wartawan dan organisasi pers dalam acara buka puasa bersama di Rumah Tjong A Fie, Jalan Ahmad Yani Medan, Jumat (16/4/2021) lalu.

“Meski kekeliruan dilakukan Paspampres, Polisi, dan Satpol PP di Balai Kota Medan, namun Bobby tetap memikul masalah itu dengan bersilaturahmi bersama awak media yang juga dihadiri Ketua PWI Sumut H Hermansjah, Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, dan Ketua IJTI Sumut serta Koordinator Wartawan Pemko Medan. Terlepas hal ini masih ada kontroversi dari beberapa pihak dengan alasan, massa aksi menolak hadir,” ujar Ketua DPD PJI Demokrasi Sumut, Irfandi dan Dewan Penasehat DPD PJI Demokrasi Sumut Kompol (P) Hj Trila Murni, kemarin.

Irfandi yang juga pimpinan Media Online anggota SMSI ini memaparkan, pasca-silaturahmi bertajuk berbuka puasa bersama ini, diharapkan hubungan antara pemangku jabatan dan awak media akan makin harmonis.

Sementara Kompol (P) Hj Trila Murni mengatakan, dalam menjalan tugas, baik Paspampres, Polisi dan Satpol PP di balai kota bersama awak media yang menjalankan tugas jurnalistiknya, ke depan diharapkan makin sinergi dengan difasilitasi perangkat Humas dan Infokom Kota Medan. “Ke depan semoga makin baik. Semua ada aturan yang melekat dan dijalankan. Kalau sinergi dipastikan makin harmonis. Saya yakin dengan kepiawaian Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dikenal supel, maka pola yang makin baik akan dilaksanakan,” ujar mantan Kapolsekta Medan Helvetia ini.

Trila Murni juga mengaku mengenal karakter kawan-kawan media di Medan yang dikenal tegas, namun humanis dan familiar serta mudah memaafkan hingga makin sinergi dengan Bobby Nasution yang millenial dan ‘aset’ Kota Medan itu. “Saya yakin ke depan makin harmonis. Yang besar dikecilkan, yang kecil dihilangkan,” kata purnawiran perwira Polri yang akrab disapa Bunda Trila ini.

Bersama PWI, SMSI dan IJTI serta Koordinator Wartawan di Pemko Medan dalam silaturahmi beberapa waktu lalu, lanjut Bunda Trila, sinergisitas antara pekerja pers dan Pemko Medan dipastikan akan makin baik dengan sama-sama membuka diri di Bulan Suci Ramadan ini.

Diketahui, terjadi miskomunikasi antara 2 awak media dengan pengamanan Balai Kota Medan belum lama ini saat wawancara doorstop di depan Balai Kota Medan. Dampaknya gelombang aksi unjuk rasa media terjadi menuntut kebebasan jurnalistik dilaksanakan.

Pasca-aksi tersebut, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengundang awak media bersama organisasi pers dalam acara buka puasa bersama dengan mendengarkan aspirasi awak media dan mengklarifikasi kejadian miskomunikasi itu. (adz)

Melihat Lagi Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mobilitas masyarakat saat libur panjang berdampak pada kanaikan kasus positif Covid-19. Itu sudah tidak terbantahkan. Data menunjukkan kasus Covid-19 bahkan naik lebih dari 100 persen. Karena itu, keputusan pemerintah melarang mudik dinilai tepat.

Data Satgas Covid-19 nasional menyebutkan usai libur Idulfitri 22-25 Mei 2020, peningkatan kasus positif Covid-19 mencapai 69-93 persen. Kemudian, saat libur 15-17 Agustus 2020, peningkatan kasus positif sebesar 58-188 persen. Sedangkan saat libur akhir Oktober, peningkatan kasus positif sebanyak 17-22 persen.

Belajar dari libur panjang sebelumnya, pemerintah menegaskan melarang masyarakat mudik Lebaran, tahun ini. Pakar virologi dan imunologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Mohamad Saifudin Hakim mendukung kebijakan tersebut. “Menurut saya sudah kebijakan yang tepat,” katanya kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).

Menurut dia, masyarakat harus mendukung sehingga kebijakan larangan mudik efektif menekan kasus Covid-19. Koordinasi dengan petugas di lapangan agar sosialisasi dan penegakan aturan berjalan juga penting.

“Satu sisi masyarakat sadar, di sisi lain pemerintah harus tegas,” tutur Saifudin.

Sedangkan ahli penyakit tropik dan infeksi dr Erni Juwita Nelwan mengimbau masyarakat agar membatasi pergerakan hanya untuk hal yang betul-betul darurat. Menurut dia, risiko penularan kasus Covid-19 masih terus ada.

“Bila masih ada kasus, maka risiko penularan dan penyebaran akan tetap ada, sehingga belum waktunya untuk bebas mobilisasi,” kata Erni.

Pengendalian pandemi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada dukungan masyarakat. Agar masyarakat tidak mudik, menurut Erni, aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus selaras.

“Bila masih ada juga yang mudik harus ada sikap antisipasi yang bijak dan simpatik. Tujuannya sama, supaya semua tetap sehat dan tidak ada penularan di manapun,” pungkas Erni.(bbs/adz)

Mayat Mr X Ditemukan dalam Lobang Rumah Kosong

LABUHANBATU, SUMUT POS. Jasad seorang pria ditemukan warga di dalam selokan rumah kosong di kawasan jalan HM Said Lingkungan Kedai Bawah Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (17/4).

Penemuan jasad itu menggegerkan. Ironisnya, posisi mayat ditemukan mengambang di sebuah lubang yang berukuran kecil bekas di area Rumah yang tidak terawat tersebut.

Sosok mayat tersebut memiliki rambut hitam postur setinggi sekitar 160 cm mengenakan celana panjang bahan kain warna hitam, kaos lengan pendek warna putih.

Di lokasi penemuan mayat, warga yang berhasil diwawancarai mengungkapkan penemuan mayat sekira jam 11.00 WIB. Awal diketahui adanya mayat saat beberapa anak bermain di area rumah kosong tersebut mencium bau yang menyengat. Kemudian menemukan sesosok mayat dan menginformasikan kepada warga sekitar.

Mendapati informasi itu, warga menghubungi pihak kepolisian dan bersama tim Satlak PBP melakukan evakuasi atas mayat tersebut ke instalasi kamar jenazah RSUD Rantauprapat untuk menjalani otopsi.

“Posisi mayat telungkup dalam lubang rumah kosong,” ungkap salahseorang personel Polri yang ikut mengevakuasi korban seraya mengatakan penyebab kematian korban masih dalam penyidikan dan proses otopsi.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deny Kurniawan ketika dikonfirmasi terkait indikasi tindak kekerasan terhadap korban mengaku masih dalam proses penyidikan.
“Masih lidik,” katanya singkat melalui aplikasi whatsapp-nya. (fdh)

Polsek Patumbak Ringkus Tiga Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 40Kg, di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam.

Pemaparan: Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK dan Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto memaparkan tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumut, Sabtu (17/4). Sumut Pos/ Dewi

Ketiganya adalah, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK, Sabtu (17/4), menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari situ, tim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2kg ganja dari tersangka Rudi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

“Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar,” ungkapnya.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selaku pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta agar datang ke kediamannya.

Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” jelasnya.

Mantan Kapolres Madina ini menambahkan ke tiga tersangka nekad mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi.

Atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(Mag-1)

Polres Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso memimpin pelaksanaan upacara bendera Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Sabtu (17/4).

Giat pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional ini turut dihadiri oleh Wakapolres Tebingtinggi Kompol Sarponi, para Kabag, Kasat Fungsi, Perwira, para Bintara serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Tebingtinggi.

Dalam arahannya, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso menekankan bahwa upacara bendera jangan hanya dianggap sebagai kegiatan seremonial saja, namun personil agar tetap menumbuhkan rasa nasionalisme.

“Personil agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Satuan Lantas agar meminimalisir laka lantas terutama di sekitar Kota Tebingtinggi, dan Intel agar memberikan informasi kepada pimpinan sekecil apapun informasi tersebut,” pintanya.

Sebelum dilaksanakan upacara seluruh personil wajib memeriksakan suhu tubuh dan melakukan pencucian tangan dengan hand sanitizer yang dilaksanakan oleh Team Kesehatan Poliklinik Polres Tebingtinggi.

Giat upacara bendera ini berlangsung dalam keadaan aman, baik serta kondusif. (ian)

Milenial Muslim Harus Cepat Respon Teknologi Pembayaran Digital QRIS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penggunaan Quick Respone Code Indonesian Standart (QRIS) sebagai layanan pembayaran nontunai, sangat membantu di masa pandemi Covid-19 saat ini. Karena, melalui QRIS transaksi dapat dilakukan tanpa terjadi sentuhan langsung dengan fisik uang. Untuk itu, kaum milenial Muslim diminta cepat merespon sistem pembayaran digital ini.

Wakil Direktur Bank Indonesia Cabang Sumatera Utara, Nasrullah menyampaikan pemaparan dalam sosialisasi sistem pembayarab digital dengan QRIS di Asrama Haji Medan, Jumat (16/4/2021).

Hal ini terungkap dalam sosialisasi sistem pembayaran digital dengan QRIS yang dihadiri para anggota Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) Kota Medan yang notabene kaum milenial muslim, di Asrama Haji Medan, Jumat (16/4/2021). Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan  memakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak.

Andi selaku Kepala Deputi Bank Indonesia Cabang Sumatera Utara menjelaskan, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code. “QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR code dapat berjalan lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS,” ungkapnya.

Menurut Andi, transaksi melalui QRIS sangat membantu di tengah pendemi seperti sekarang ini, karena pembayaran tidak lagi dilakukan secara bersentuhan langsung dengan fisik uang. “Dan QRIS ini dapat diterapkan para aktivis masjid seperti JPRMI dalam menghimpun dana untuk masjid dan kegiatan sosial lainnya. Masyarakat dapat berdonasi mulai dari 1 rupiah, karena tidak ada minimum transaksi dan tidak ada biaya administrasi khusus untuk masjid, kegiatan sosial dan umkm mikro,” beber Andi.
 
Wakil Direktur Bank Indonesia Cabang Sumatera Utara, Nasrullah yang turut menjadi pembicara dalam sosialisasi ini menambahkan, QRIS hadir untuk menstandarkan berbagai macam pembayaran digital yang sudah ada saat ini.

Menanggapi pertanyaan Fredy, seorang peserta sosialisasi, soal seberapa syariah aplikasi QRIS ini, Nasrullah menjelaskan, QRIS sangat syariah karena hanya merupakan sarana transaksi jual beli.

Sedangkan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayatullah yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan, di zaman teknologi yang semakin maju, mau tidak mau kita harus menerima kenyataan ini (pembayaran menggunakan  QR code). “Kalau tidak, kita akan tertinggal. Apalagi milenial Muslim yang hadir saat ini harus cepat merespon teknologi keuangan yang ada saat ini. Kami DPR RI melihat QRIS ini bukan sebagai penghambat dalam hal transaksi keuangan, tapijustru dapat mengefektifkan dan mengefisienkan transaksi pembayaran. Kami berharap masyarakat luas dapat memahami dan menggunakan fasilitas QRIS yang ada,” tandasnya.(adz)

Rupiah Menguat karena Obligasi Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta menguat pada akhir pekan, dipicu turunnya imbal hasil (yield) obligasi AS dan melonjaknya ekonomi China. Rupiah pada Jumat (16/4) ditutup menguat 50 poin atau 0,34 persen ke posisi Rp 14.565 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 14.615 per dolar AS.

Ilustrasi.

Analis HFX International Berjangka Ady Phangestu di Jakarta, Jumat, mengatakan, sentimen positif terlihat dari penguatan Wall Street hingga mencetak rekor tertinggi sepanjang masa yang diikuti bursa Asia pagi ini.

“Selain itu, imbal hasil obligasi AS sedang mengalami penurunan dan berada di level terendah satu bulan yaitu 1,53 persen. Ini bisa memicu terjadinya capital inflow bagi Indonesia yang dapat menjadi tenaga bagi rupiah,” ujar Ady.

Dalam sepekan terakhir, lanjut Ady, rupiah masih menguat sekitar 0,11 persen dalam perdagangan yang mendatar, mesti sempat melemah hingga Rp 14.645 per dolar AS. Harga Rp 14.500 per dolar AS masih menjadi harga acuan untuk sementara waktu sebagai harga tengah.

“Posisi hari ini berada di kisaran Rp 14.560. Rentang harga untuk pekan depan diperkirakan akan berada di Rp 14.500-Rp 14.750,” kata Ady.

Analis Valbury Asia Futures Lukman Leong mengatakan selain penurunan imbal hasil obligasi AS, penguatan rupiah didukung neraca perdagangan Maret 2021 yang mengalami surplus. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan RI mengalami surplus 1,57 miliar dolar AS pada Maret 2021 dengan total nilai ekspor 18,35 miliar dolar AS dan impor 16,79 miliar dolar AS.

“Data perdagangan ekspor impor sangat bagus. Selain itu, GDP China juga meningkat. Sentimen positif bagi pemulihan ekonomi global menguatkan rupiah,” ujar Lukman.

Ekonomi Negeri Tirai Bambu kembali melanjutkan momentum pertumbuhan di mana pada kuartal I 2021 mencapai 18,3 persen setelah pada kuartal IV 2020 lalu tumbuh 6,5 persen. (rol/ram)