32 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 3474

PT Gruti Desak Pemerintah Tindak Tegas Perambah Hutan

JELASKAN: Camp Manager PT Gruti, Parinton Banjarnahor (kiri) dan Staf Humas, Huntal Sinaga saat menjelaskan kondisi kawasan hutan Tele II di Dairi merupakan konsesi perusahaan dimaksud. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti), mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perambah hutan di wilayah konsesi mereka Tele II Dairi.

JELASKAN: Camp Manager PT Gruti, Parinton Banjarnahor (kiri) dan Staf Humas, Huntal Sinaga saat menjelaskan kondisi kawasan hutan Tele II di Dairi merupakan konsesi perusahaan dimaksud. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Camp Manager PT Gruti, Parinton Banjarnahor didampingi staf humas, Huntal Sinaga kepada wartawan di Sidikalang, mengatakan, PT Gruti mengantongi Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam sesuai sk 386/menlhk/setjen/hpl.0/10/2020 tentang ijin IUPHHK-HA Ijin pada PT Gruti dengan lampiran keputusan menhut nomor sk 579/menhut-II/2014.

“Sesuai ijin dimaksud, luas konsesi PT Gruti sebesar 8.085 hektare yang terdapat di 5 desa yakni desa Parbuluan VI, kecamatan Parbuluan, Desa Pargambiran, Perjuangan, Sileuleu Parsaoran serta Barisan Nauli kecamatan Sumbul,” ujarnya, Jumat (30/4).

Parinton menjelaskan, dari konsesi 8.085 hekatare itu, sekitar 4.000 hektare sekarang sudah dikuasai masyarakat. Sehingga, tinggal 4.085 hekatare lagi yang akan bisa dikelola perusahaan jika kondisi disana sudah kondusif.

“Dan dari 4.085 hekatare tersebut, sekitar 1.200 hekatare juga sudah dirambah oknum tidak bertanggungjawab dan hasilnya (kayu) telah diambil dari sana menyebabkan kawasan hutan itu sekarang sudah gundul,” ucap Parinton.

Terkait aksi unjukrasa masyarakat 5 desa yang merupakan wilayah konsesi PT Gruti akhir-akhir ini, dimana masyarakat menuding PT Gruti akan mengusir mereka, Parinton menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Perusahaan sudah berkomitmen, lokasi yang sudah dikuasai masyarakat saat ini tidak akan digannggu,” katanya.

Menurutnya, terjadinya aksi unjukrasa besar-besaran yang dilakukan masyarakat, itu atas hasutan sejumlah oknum pelaku perambah hutan dan pelaku illegal logging untuk mengambil keuntungan dengan memamfaatkan masyarakat supaya aksi mereka merambah hutan itu bebas.

“Persoalan dengan masyarakat yang sekarang menguasai lokasi konsesi sudah selesai, perusahaan tidak akan mengganggu mereka. Namun, jika masyarakat meminta untuk penciutan kawasan hutan, itu persoalan lain lagi. Silahkan mereka menuntut penciutan hutan ke pemerintah yang sudah mereka kuasai sekarang, tetapi untuk lokasi kami yang masih tersisa jangan diganggu masyarakat atau pelaku perambah hutan maupun pelaku illegal logging tersebut, “ ungkapnya.

Ini bisnis, tolong investor diberikan kekondusifan supaya rehabilitasi terhadap hutan bisa dilakukan PT Gruti. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resor Dairi, diminta tegas terhadap perambah hutan itu. Karena kondisinya sekarang sangat memprihatinkan /sudah gundul.

Padahal, kawasan hutan itu salahsatu daerah tangkapan air (DTA) untuk kawasan Danau Toba Silalalahi, sehingga perlu perhatian serius. Parinton menegaskan, pemerintah memberikan ijin kepada PT Gruti supaya memproduktifkan lahan yang dirambah masyarakat menjadi perkebunan kopi arabika tumpang sari dengan kayu hutan.

“Sejak mengantongi ijin di wilayah konsesi II Tele di Kabupaten Dairi, sampai sekarang PT Gruti belum pernah mengambil hasil. PT Gruti sendiri memiliki lahan konsesi di Sumut seluas 116 ribu hektare yang terdapat di 7 kabupaten,” ungkapnya. (rud/ram)

Pemkab Dairi Konsisten Penertiban KJA

TERANGKAN: Bupati Eddy KA Berutu bersama Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan kepada wartawan terkait penertiban KJA di kawasan Danau Toba tepatnya di pantai Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.RUDY SITANGGANG/SUMut POS..

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, akan konsisten melakukan penertiban keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.

TERANGKAN: Bupati Eddy KA Berutu bersama Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan kepada wartawan terkait penertiban KJA di kawasan Danau Toba tepatnya di pantai Silalahi dan Paropo, Kecamatan Silahisabungan.RUDY SITANGGANG/SUMut POS.

Komitmen itu disampaikan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu usai penyerahan konvensasi / ganti rugi kepada petani ikan KJA yang terkena penertiban di kompleks Debang Resort, Kamis (29/4) lalu.

“Kita sudah melakukan kick of dan memulai penertiban KJA di kawasan Danau Silalahi. Kita berharap, ke depan penertiban bisa berjalan baik sehingga kawasan ini bersih dari polusi limbah dan air Danau Toba bisa kita nikmati untuk kehidupan kita,” ucapnya.

Dijelaskannya, Pemkab Dairi sudah menyerahkan uang konvensasi kepada petani ikan KJA sebanyak 58 kotak dengan ganti rugi masing-masing sebesar Rp5 juta/kotak.

“Kita akan terus mengajak pemilik KJA supaya beralih keusaha lain yang dapat mereka kembangkan untuk kehidupan mereka,” jelasnya.

Disebutkan Eddy, kawasan Silalahi merupakan merupakan zona A31 yang maksudnya adalah, bahwa kawasan Silalahi awal masuk air ke kawasan Danau Toba sehingga air harus bersih dari pencemaran seperti KJA.

Disamping itu, kondisi KJA yang ada dikawasan Danau Silalahi dan Paropo hanya dikedalaman 30 meter, beda dengan kabupaten lain ada dikedalaman 100 meter. Pemerintah berharap, penertiban seperti ini terus berjalan.

“Dimana pemilik KJA memiliki etikat baik menyerahkan KJA mereka, dan pemerintah memberikan gantirugi,” ujar Eddy.

Untuk gantirugi, diseragamkan dengan kabupaten lain yang sudah dimulain kabupaten Simalungun sebesar Rp5 juta/lubang.

Saat ditanya untuk ketersedian ikan bagi masyarakat kabupaten Dairi, bilamana KJA dizerokan di Danau Toba. Bupati Eddy menyebut, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan aturan, tonase produksi ikan dikawasan Danau Toba maksimal 10 ribu ton per tahun. Artinya, ada pembatasan tonase produksi bukan pembersihan murni KJA dari Danau Toba.

“Pemkab Dairi akan mencarikan solusi dengan mengaktifkan peternak ikan darat dengan memaksimalkan produktivitas balai benih ikan (BBI) yang dimiliki Pemkab Dairi, sehingga ketersedian bibit ikan bagi masyarakat terpenuhi, pungkasnya. (rud/ram)

Pawai Takbiran Dilarang, Medan akan Disekat 12 Jam

TAKBIRAN: Warga di Jakarta menggelar takbiran keliling sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang takbiran keliling demi mencegah penyebaran Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul kebijakan pemerintah melarang pawai takbiran, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyekat Kota Medan selama 12 jam penuh pada Rabu (12/5), mulai pukul 18.00 WIB. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing.

TAKBIRAN: Warga di Jakarta menggelar takbiran keliling sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang takbiran keliling demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Tepat pada malam takbiran nanti, Dishub Medan bersama teman-teman dari Satlantas Polrestabes Kota Medan akan melakukan penyekatan jalan di 32 titik. Ini untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat di malam takbiran, yang sangat berpotensi untuk melanggar protokol kesehatan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (2/5).

Penyekatan dilakukan untuk mencegah arus masuk Kota Medan, guna meminimalisir mobilitas masyarakat sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Penutupan jalan itu, kata Iswar, hanya berlaku pada malam takbiran saja, atau hanya untuk satu malam. Namun penutupan jalan berlangsung cukup lama, yakni 12 jam. “Berlaku mulai pukul 18.00 WIB sampai besok paginya pada pukul 06.00 WIB,” ujarnya.

Selain menutup 32 titik ruas jalan di Kota Medan, masyarakat Kota Medan juga dilarang melakukan pawai takbiran atau takbiran keliling. Masyarakat tetap diperbolehkan melakukan takbiran di malam perayaan Idul Fitri tersebut, asalkan dilakukan di masing-masing masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, tidak ada pawai saat malam takbiran nanti. Jadi kita tutup ruas-ruas jalan itu supaya tidak ada yang pawai-pawai saat malam takbiran nanti. Silakan takbiran, tapi cukup di masing-masing masjid dengan menerapkan prokes,” tegasnya.

Adapun 32 titik ruas jalan yang direncanakan akan ditutup pada malam takbiran, seluruhnya berada di wilayah hukum Kota Medan, yakni Jalan Sudirman Simpang Jalan S.Parman, Jalan Dr. Mansyur Simpang Jalan Jamin Ginting, Jalan Katamso Simpang Jalan Alfalah, Jalan SM. Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Katamso Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan SM. Raja Simpang Jalan Tritura, Jalan Tritura Simpang Jalan Bajak II, Jalan AH. Nasution Simpang Jalan Karya Jaya, Jalan Tritura Simpang Jalan STM, Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Simalingkar.

Kemudian Jalan Dr. Mansyur Simpang Jalan Sunggal, Jalan TB. Simatupang Simpang Jalan Amal, , Jalan Sei Batanghari Simpang Jalan Sunggal, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Ayahanda, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Asrama, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Adam Malik, Jalan Adam Malik Simpang Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Sumarsono Simpang Jalan Kapt. Muslim, dan 20. Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Cilincing.

Selanjutnya Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Bilal, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Gaharu, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor, Jalan Sutomo Simpang Jalan HM. Yamin, Jalan MT. Haryono Simpang Jalan Irian Barat, Jalan Sutomo Simpang Jalan Veteran, Jalan Willem Iskandar Simpang Jalan Letda Sujono, Jalan Thamrin Simpang Jalan Asia, Jalan Thamrin Simpang Sutrisno, Jalan Willem Iskandar Simpang Jalan Cemara, Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Gotong Royong, dan Jalan Jamin Ginting Simpang Jalan Salam Tani.

Sebelumnya, dalam rapat penerapan PPKM di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan para Camat agar terus melakukan patroli serta pengawasan, dengan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk mematuhi protokol kesehatan. Khususnya di tempat-tempat keramaian di Kota Medan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bobby juga meminta para Camat dan jajarannya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pawai pada saat malam takbiran. “Masyarakat tidak dilarang untuk melaksanakan takbiran, hanya saja harus di dalam Masjid,” pungkasnya.

Kemenag Sumut Imbau Tidak Takbir Keliling

Senada, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Syahrul Wirda, juga mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling dalam merayakan malam Idul Fitri 1442 H. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Jangan melakukan acara takbir keliling pada malam Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu juga sudah keputusan dari rapat Forkopimda dalam menyambut Idul Fitri 1442 H,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Selain melarang takbir keliling, masyarakat juga diminta agar tidak memainkan petasan dan kembang api. Kemudian, masyarakat diminta tidak melakukan mudik. Berdasarkan hasil rapatnya dengan pihak kepolisian, setiap perbatasan di Kabupaten/kota akan ditutup dan dijaga aparat.

“Khusus untuk shalat Ied disesuaikan dengan zona daerah masing masing. Kalau daerahnya zona merah, jangan melaksanakan shalat Ied di lapangan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Syahrul mengharapkan agar pengurus masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk jamaah yang melaksanakan ibadah agar tidak terpapar Covid-19.

“Rayakan Idul Fitri dengan kesederhanaan, namun tidak mengurangi makna Idul Fitri dengan tetap menjalin silaturahmi. Jika tidak bisa bertatap muka lakukan dengan alat komunikasi seperti telepon selular dan lainnya,” pungkasnya. (map/man)

Juli, Pelantikan Kada Gelombang III: Pematangsiantar Dapat Kompensasi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan gelombang III Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Rencananya. ada lima kepala daerah terpilih yang akan diambil sumpah oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Yakni Mandailing Natal, Nias, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Pematangsiantar.

Ilustrasi

“Ya, pelantikan kepala daerah terpilih gelombang III bulan Juli. Dan itu pelantikan terakhir hasil Pilkada 2020,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (29/4).

Khusus untuk Pematangsiantar, kata Rasyid, seyogyanya akhir masa jabatan kepala daerahnya baru akan habis pada Februari 2022 mendatang. Tetapi sesuai keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pelantikannya dipercepat.

Selain Pematangsiantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain mengalami hal yang sama. “Siantar kepala daerahnya bakal dapat kompensasi. Selain Siantar, ada dua daerah lain di Sulawesi Tenggara dan di Papua,” sebut dia.

Atas kebijakan dimaksud, Wali Kota Pematangsiantar saat ini, Hefriansyah Noor, telah dipanggil Kemendagri dan disebut sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. “Kompensasinya gaji dan tunjangan sampai masa jabatannya berakhir, akan dibayarkan penuh. Wali kotanya juga sepakat,” jelasnya.

Sementara itu, dari lima daerah tersebut, tiga di antaranya baru melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Labuhan Batu, Labusel dan Madina. Rencananya rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih di tiga daerah tersebut, dijadwalkan akan dilakukan pada 30 April-3 Mei 2021. (prn)

Daur Ulang Antigen Bekas di Kualanamu: Pastikan Limbah Medis Dimusnahkan

TEST ANTIGEN: Seorang calon penumpang menjalani test antigen-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan memastikan limbah medis alat tes Covid-19 dibuang atau dimusnahkan sesuai prosedur. Untuk itu, mengevaluasi managemen pemusnahan limbah medis akan dievaluasi, agar kejadian memalukan daur ulang limbah alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, tidak terulang lagi.

TEST ANTIGEN: Seorang calon penumpang menjalani test antigen-Ilustrasi.

“Harus dipastikan bahwa semua limbah medis betul-betul diamankan, dibuang atau dihancurkan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Minggu (2/5).

Ia mengatakan, manajemen limbah medis harus betul-betul ditegakkan dengan ketat. Untuk itu, pemerintah akan membenahi hal manajemen limbah medis. “Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Saya akan cek lapangan, bagaimana ceritanya kok bisa terjadi,” terang Muhadjir di Jakarta, Minggu, 2 Mei 2021.

Dia mengatakan, pihak aparat, terutama Pak Menteri BUMN sudah mengambil tindakan. “Saya pun sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain, yang ditengarai rawan praktik semacam itu. “Yang jelas pengawasannya akan kita perketat,” pungkas Muhadjir.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu Deliserdang, sejak 17 Desember 2020. Diperkirakan jumlah korban yang diperiksa menggunakan alat antigen daur ulang itu mencapai 9.000 orang.

Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19.

Pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana, penyidik mengamankan sejumlah saksi dan menyita barang bukti limbah Covid-19 yang didaur ulang.

Hasil penyelidikan Polda Sumut swab stuck bekas pakai mengambil sampel, dicuci menggunakan alkohol. Kemudian digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Belakangan polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Lalu, DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Kemudian M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma, dan R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Motif para pelaku, kata Kapolda Sumut, demi mendapatkan keuntungan. Praktik penggunaan alat tes antigen bekas telah dilakukan sejak Desember 2020.

Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial PM, diduga meraup untung Rp30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Kini, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu masih ditutup.

DPRDSU Minta Polisi Telusuri RS Rujukan

Terpisah, DPRD Sumatera Utara mengapresiasi pengungkapan kasus daur ulang alat antigen bekas di Bandara Kualanamu. Pihak kepolisian diminta menelusuri ke RS mana orang yang dinyatakan positif Covid-19 usai memakai alat tes covid bekas tersebut, dirujuk.

“Harus ditelusuri lebih jauh, ke mana para penumpang diarahkan, apakah dirujuk untuk diswab atau ke rumah sakit? Datanya pasti ada di pihak Kimia Farma. KTP, nomor HP, serta jam penerbangan serta dengan pesawat apa. Harus dicek semuanya. Kemungkinan saling terkait dan terhubung seperti cycle lingkaran,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (2/5).

Penyelidikan itu, kata dia, mengingat anggaran bagi pasien positif Covid-19 cukup besar ditanggung oleh negara. Puluhan hingga ratusan juta untuk pasien positif. Karena itu, banyak rumah sakit saat ini berubah menjadi RS rujukan covid. “Bahkan di Sumut sekarang, ada rumah sakit hanya menerima pasien covid,” katanya.

Perbuatan tersebut kata dia, tidak hanya merugikan masyarakat Sumut, juga seluruh rakyat Indonesia. “Kalau kita menghitung sampai April 2021, para pelaku diprediksi telah mendapatkan keuntungaan sekitar Rp1,8 miliar, dengan asumsi dalam sehari stick daur ulang digunakan 100-150 orang penumpang,” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya minta Menteri BUMN Erick Tohir segera mencopot dirut PT Kimia Farma, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terkuaknya kasus rapid tes antigen bekas di KNIA pada Selasa lalu. “Semua pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya, agar kasus serupa tidak sampai terulang di kemudian hari,” tegas dia.

Hendro selaku ketua Komisi A DPRDSU, juga mengapresiasi pihak Poldasu yang telah bertindak cepat mengungkap dan menetapkan lima tersangka kasus daur ulang alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Para tersangka tersebut, ungkapnya, bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Jangan sampai yang menjadi korban atau tumbal stafnya saja, tetapi pimpinan Kimia Farma juga wajib bertanggungjawab,” katanya.

Senada, Komisi I DPRD Medan juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus daur ulang swab antigen di Bandara Kualanamu. Pasalnya, selain sangat merugikan secara materi, perilaku tersebut juga sangat merugikan masyarakat dari sisi kesehatan hingga keselamatan jiwa.

“Di saat masyarakat mengalami kondisi ekonomi yang tidak baik dan merasa ketakutan, malah pelaku-pelaku yang tidak bermoral melakukan penipuan hasil swab dengan mengunakan kembali alat bekas swab antigen. Pelaku harus diberikan hukuman berat,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada Sumut Pos, Minggu (2/5).

Mulia yakin, para pelaku tidak ‘berjalan’ sendiri. Ia menduga, ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Bongkar kasus ini, bisa jadi ada juga oknum-oknum di tempat-tempat (fasilitas) kesehatan yang melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Anggaran rapid test juga mesti diperiksa, termasuk di dinas-dinas kesehatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang serupa.

KNPI Sumut Minta Usut Tuntas

Selain DPRD Sumut dan DPRD Medan, DPD KNPI Sumut juga mengecam tindakan pelaku daur ulang alat test antigen bekas di Bandara Kulanamu.

“DPD KNPI Sumatera Utara sangat prihatin dan mengecam penggunaan swab antigen bekas yang dilakukan oknum pekerja PT Kimia Farma Diagnosti. Kejadian ini semakin meresahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan via udara,” kata Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Shah, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Untuk itu, El meminta agar kasus itu diusut tuntas. Seluruh pihak yang terlibat diberi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain. “Jika perlu sampai ke jajaran direksinya, karena hal ini sangat memalukan,” kata El.

El juga mengapresiasi kinerja Poldasu yang berhasil mengungkap praktik curang dan meresahkan masyarakat. “Kita apresiasi,” ujar El.

El mengimbau instansi yang melaksanakan swab antigen agar tidak berlaku curang. Apalagi masyarakat membayar untuk mendapatkan layanan swab antigen. Untuk itu, ia mendesak agar pelaksanaan swab antigen jelas izinnya, dan diawasi pihak terkait. (prn/map/gus/dtc/lp6)

Persiapan Larangan Mudik Tahun Ini, Ketat: Dijaga 24 Jam

Edy rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Secara teori, pengawasan peniadaan mudik Lebaran tahun ini lebih ketat dari tahun lalu. Setiap pintu masuk perbatasan akan dijaga ketat petugas gabungan selama 24 jam nonstop. Pemudik yang datang akan disuruh putar balik. Jika mereka tetap memaksa mudik, wajib isolasi selama 5 hari.

Edy rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

“Penyekatan di perbatasan akan lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya. Dijaga 24 jam oleh petugas gabungan. TNI, Polri, kesehatan, Satpol PP dan Dishub. Mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, usai memimpin rapat bersama Forkopimda Sumut dan juga bupati/wali kota membahas soal peniadaan mudik lebaran 1442 hijriah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (30/4) sore.

Penyekatan di setiap pintu masuk Sumut ada tujuh titik, mulai dari Aceh, Riau, maupun Sumbar. Ketujuh titik tersebut adalah Besitang (Langkat)-Kuala Simpang (Aceh), Barus (Tapteng)-Singkil (Aceh), Gajah Putih (Pakpak Bharat)-Subulussalam (Aceh) dan Tanah Pinem (Dairi)-Kotacane (Aceh). Kemudian Kotapinang (Labusel)-Bagan Batu (Riau).

Sibuhuan (Padang Lawas)-Pasir Pangaraian (Riau), dan Simpang Gambur (Madina)-Sumbar.

“Ada tujuh perbatasan di Sumut dengan Aceh, Riau dan Sumbar. Jadi akan disuruh memutar, kalau ada yang tetap memaksa mudik, maka wajib isolasi selama 5 hari. Sudah disiapkan tempatnya oleh kabupaten/kota, ini khususnya di perbatasan,” terangnya.

Gubsu mengatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan mudik atau pulang kampung tahun ini, yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya Sumut. Dikhawatirkan bila kegiatan mudik tetap bebas dilakukan, maka kasus penyebaran covid-19 di Sumut akan meningkat.

“Evaluasinya, Sumut adalah baik. Saya yakin rakyat Sumut kalau diberi penjelasan, diberikan pengertian mudah-mudahan semuanya nurut. Kita cegat, kita hambat bahkan hentikan perkembangan Covid-19,” kata Edy menjawab wartawan

Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda menyebutkan, pos penyekatan selain berada di perbatasan Sumut, juga didirikan di perbatasan kabupaten/kota yang ada di Sumut, kecuali Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro).

“Ada 73 posko di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota. Tanggal 6 Mei sudah dilakukan pengetatan. Dan kami perkirakan, weekend menjelang hari raya, banyak masyarakat yang akan mudik,” katanya.

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, mengatakan telah melakukan berbagai persiapan jelang Lebaran 1442 hijriah, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Sumut itu.

Malam takbiran misalnya, Pemko Medan akan melakukan penyekatan akses jalan yang menuju ke pusat kota, demi mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat. Bobby pun menganjurkan kepada seluruh masyarakat pada malam Hari Raya Idul Fitri, agar melakukan kegiatan takbiran cukup dari di masjid-masjid.

“Di Kota Medan ada 1.115 masjid. Mungkin kegiatan takbiran cukup di masjid-masjid kita. Karena Dishub kita pada malam takbiran akan menutup 32 titip persimpangan yang menuju pusat Kota Medan, untuk mengurangi masyarakat dari Binjai dan Deliserdang masuk ke Kota Medan,” katanya.

Di samping larangan kegiatan takbiran keliling, Bobby juga mengajak agar pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini, masyarakat melakukannya di masjid-masjid sekitar tempat tinggal masing-masing. Sebab tahun ini —sesuai arahan Gubsu—, kegiatan Salat Ied di Lapangan Merdeka akan ditiadakan mengingat masih pandemi Covid-19.

“Salat Ied di Lapangan Merdeka ditiadakan. Agar tidak terjadi keramaian. Dan melaksanakan Salat Ied di masjid lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Gubsu kembali menyatakan, khusus kawasan Mebidangro, pada waktu larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang tidak ikut dilakukan penyekatan. Namun, ia meminta masyarakat agar berlebaran di rumah masing-masing. Ia mengimbau masyarakat tidak mendatangi tempat-tempat wisata yang bisa menimbulkan kerumuman orang.

Bila terjadi kerumuman di tempat-tempat wisata, Edy mengaku personel gabungan akan tegas menutup lokasi tersebut. Ia tidak ingin libur lebaran membuat kasus Covid-19 di Sumut meningkat.

“Ada kegiatan-kegiatan yang diatur bupati dan wali kota yang daerahnya merupakan tempat wisata. Melakukan protokol kesehatan secara ketat. Pembatasan orang-orang yang datang ke tempat wisata tersebut. Kalau tidak bisa dilakukan, dia akan ditutup dan dibubarkan,” tegas mantan ketua Umum PSSI itu.

Tebingtinggi Sekat 4 Pintu Masuk

Mendukung kebijakan Pemerintah dan imbauan Gubsu terkait tentang larangan mudik Idul Fitri, Pemko Tebingtinggi dan aparat keamanan TNI dan Polri akan melakukan penyekatan jalan umum masuk dan keluar Kota Tebingringgi sebanyak 4 pintu masuk.

“Empat titik penyekatan itu yakni di terminal Bandar Kajum dari arah Medan, Paya Pasir dari arah Asahan, Pabatu dari arah Pematangsiantar, dan Simalungun dan Brohol dari arah Galang Deliserdang dan Ksbupaten Sergei. Personel yang akan diturunkan di pos jaga selain TNI dan Polri juga Dishub, Satpol PP, dan personel tenaga Kesehatan dari Dinkes Tebingtinggi serta Diskominfo,” bilang kata Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan melalui juru bicara Pemko Dedi.P Siagian, Minggu (2/5) di Kantor Diskominfo Tebingtinggi.

Satgas di Kelurahan dan Kecamatan akan bergerak memantau orang-orang yang masuk ke Kota Tebingtinggi. “Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebingtinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), atau surat keterangan bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku,” tegasnya.

Bagi pemudik yang tidak memiliki SIKM dan atau surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri. Jika menolak, akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri.

“Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegasnya.

Larangan mudik juga diberlakukan untuk anggota TNI dan Polri, ASN, Pegawai BUMN dan BUMD dan Karyawan Swasta. “Tidak diperkenankan mudik jika tidak memenuhi ketentuan,” tegas Dedi.

Pemberlakuan penyekatan ini dimulai tangga 6 Mei sampai 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran yang di keluarkan Wali Kota Tebingtinggi. Ia berharap, seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi yang ada di perantauan agar tidak melakukan mudik. “Tunda dulu hingga kondisi benar-benar memungkinkan,” katanya. (prn/ian)

Longsor di PLTA Batangtoru, 13 Korban Tertimbun

TINJAU: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Pangdam I/Bukit Barisan Myajen TNI Hassanudin, dan Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana meninjau lokasi longsor di kawasan PLTA Batangtoru, Desa Marancar Godang, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (2/5). Diskominfo Sumut.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Dari 13 korban yang tertimbun longsor di areal proyek PLTA Batangtoru, Desa Marancar Godang, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (29/4) sekira pukul 06.30 WIB pekan lalu, masih lima jenazah yang ditemukan dan dievakuasi. Tiga jenazah ditemukan Jumat (30/4), disusul dua jenazah lagi hingga Minggu kemarin. Sementara 10 korban lainnya masih hilang.

TINJAU: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Pangdam I/Bukit Barisan Myajen TNI Hassanudin, dan Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana meninjau lokasi longsor di kawasan PLTA Batangtoru, Desa Marancar Godang, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (2/5). Diskominfo Sumut.

GUBERNUR Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau lokasi longsor di Tapsel bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, Minggu (2/5). Turut serta dalam peninjauan tersebut yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana, dan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay.

Rombongan berangkat dari Mapolda Sumut naik helikopter bersama Danrem 023 / KS serta Dansat Brimob Poldasu. Rombongan berpatroli udara melihat situasi terkini areal longsor.

Usai patroli udara, rombongan menggelar rapat koordinasi dengan Kapolres Tapsel, Dandim 0212 / TS, Danyonif 123 / RJ, Dandenpom 1/2 Sibolga, Danyon C Brimobdasu, Bupati Tapsel, Kepala Basarnas Sumut, Kepala BPBD Sumut dan Proyek Manager PT NSHE di Posko Terpadu Bencana Alam Tapsel, di Kecamatan Marancar.

Pada rapat itu, Gubernur Edy Rahmayadi meminta upaya evakuasi korban dilakukan dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada, dan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Namun tetap memperhatikan keselamatan, karena kondisi lokasi bencana masih rawan.

“Evakuasi korban harus kita lakukan lebih optimal dan terpadu, dengan harapan seluruh korban hilang dapat segera ditemukan seluruhnya,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.

Gubernur juga meminta agar unsur terkait BPBD tetap bersinergi dalam melakukan penyelamatan, dengan menggunakan alat-alat pendukung yang ada secara maksimal.

Sementara Kapoldasu mengatakan, tim gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, masyarakat, perusahaan dan pihak terkait lainnya terus berupaya mencari korban yang tertimbun longsor. “Tim bergerak cepat mengevakuasi para korban. Hingga sekarang, sudah lima korban yang ditemukan serta dievakuasi. Tiga di antaranya telah dimakamkan,” kata Kapoldasu melalui melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (2/5).

Hadi mengatakan, tim gabungan dari Polres Tapsel, TNI, BPBD, Batalyon C Brimobdasu, Basarnas dan masyarakat, terus melakukan para korban tertimbun longsor. “Lebih kurang 200 personel gabungan dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj dan Dandim Tapsel, melakukan pencarian korban longsor,” kata Hadi.

Dalam rapat koordinasi itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca meminta tim gabungan yang terdiri dari Polres Tapanuli Selatan, TNI, BPBD, Batalyon C Brimobdasu, dan Basarnas, agar menangani bencana alam tanah longsor di Batangtoru dengan cepat dan tepat.

“Kerahkan segala kemampuan kalian dengan baik, lakukan penanganan korban dengan tepat dan bekerja sama dalam melakukan SAR,” kata Panca.

Sementara itu, Plt Kepala BPBD Sumut M Mahfullah Pratama Daulay menyampaikan laporan kepada Gubernur Sumut terkait kondisi terkini proses evakuasi korban banjir dan longsor tersebut. “Kita akan terus melaporkan segala perkembangan yang terjadi kepada Bapak Gubernur. Dan terhadap korban yang ditemukan segera dilakukan identifikasi,” ujarnya.

Musibah longsor terjadi pada Kamis (29/4) sekira pukul 06.30 WIB, saat wilayah tersebut dilanda hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak siang pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 18.00, terjadi banjir lumpur dan tanah longsor di kawasan proyek PLTA Batangtoru. Sebagian material longsor jatuh ke dasar Sungai Batangtoru, mengakibatkan 13 korban tertimbun longsor.

Keesokan harinya, Jumat (30/5), Tim Basarnas bersama Tim Gabungan berhasil mengevakuasi 3 jenazah dari areal longsor. Korban yang ditemukan terdiri dari satu wanita dewasa, satu anak perempuan, dan satu pria. Saat ditemukan, kondisi jenazah dalam keadaan tidak utuh.

“Wanita dewasa ditemukan dengan kondisi tubuh tidak utuh di bagian tangan 1. Anak laki-laki ditemukan tanpa kepala,” ujar Humas Kantor SAR Medan, Hariman Sitorus, Jumat (30/4).

Selanjutnya, pada pukul 13.10 WIB, tim menemukan potongan tubuh manusia. “Tangan kanan (diduga bagian tubuh wanita dewasa. Pada pukul 15.12 WIB, tim berhasil menemukan potongan tubuh korban, yaitu kepala diduga bagian tubuh korban anak laki-laki yang ditemukan sebelumnya,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapsel, M Mahfullah P Daulay, mengatakan peristiwa ini terjadi diduga karena curah hujan tinggi yang terjadi terus-menerus tinggi.

Pekerja WNA Cina Ikut Tertimbun

Communication & External Affairs Director North Sumatera Hydro Energy, Firman Taufick mengatakan, seorang pekerja warga negara Cina ikut tertimbun. Namanya Long Quan.

Saat kejadian, karyawan K3 Sinohydro bernama Dolan Sitompul, menemani 2 orang karyawan Sinohydro, yakni Long Quan dan Xie, Kamis sekitar pukul 18.10 WIB. Mereka mengendarai sebuah mobil proyek double cabin. Tujuannya untuk mengecek dan mendokumentasikan terjadinya banjir lumpur setinggi 50 cm, yang terjadi pada pukul 16.30 WIB di Jalan R17 K4+100 Bridge 6. Saat itu hujan lebat mengguyur lokasi proyek sejak siang hari.

“Pihak Sinohydro mencurigai banjir lumpur di lokasi ini akan menyebabkan longsor. Karena itu, mereka perlu mengecek agar dapat menyiapkan alat berat untuk mengatasinya,” kata Firman dalam keterangan resminya Jumat (30/4).

Setelah melakukan pengecekan dan mengambil dokumentasi, sekitar pukul 18.20 WIB terjadi longsor yang langsung menimpa dan menggulung para karyawan Sinohydro tersebut.

Namun WNA Cina bernama Xie yang sempat melihat adanya longsoran, berhasil meloncat keluar dari mobil dan lari menyelamatkan diri.

“Sementara rekannya, Long Quan dan Dolan Sitompul tergulung tanah longsor. Longsoran tanah itu terus meluncur dan menyapu sebuah kedai kopi milik Anius Waruwu yang tepat berada di bawahnya,” papar Firman.

Saat ini tim teknis lapangan sedang menelusuri korban longsor yang berada di dalam kedai milik keluarga Anius. “Hingga sekarang kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim teknis lapangan mengenai upaya pencarian maupun situasi di lokasi. Kami sampaikan juga, upaya pencarian korban oleh tim teknis lapangan dibantu Koramil Sipirok dan Polsek Sipirok,” tuturnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui nasib Long Quan (tenaga kerja asing) dan Dolan Sitompul (warga lokal).

Tentang warung kopi di lokasi proyek, menurut Firman, warung kopi tersebut berada di luar lahan yang dibebaskan PT NSHE, namun dekat dengan Jalan Proyek (R17).

“Pihak perusahaan sudah melakukan negosiasi dan meminta mereka memindahkan warungnya, mengingat potensi bahaya yang ada selama pembangunan berlangsung. Seharusnya 3 hari lagi, perusahaan dan pihak pemilik warung akan membicarakan perpindahan lokasi,” katanya.

Sebagai wujud kepedulian dan simpati terhadap korban, menurut Firman, perusahaan akan bertanggung jawab terhadap keluarga korban sesuai prosedur yang berlaku serta berdasarkan kebijakan perusahaan yang akan diambil atas kejadian ini.

“Namun untuk korban yang bukan karyawan, perusahaan akan memberikan uang tali kasih sebagai wujud kepedulian kami,” pungkasnya.

Pemkab Tapsel: Murni Bencana Alam

Terpisah, Pemkab Tapsel memastikan peristiwa tanah longsor di areal PLTA Batangtoru murni bencana alam, bukan tindakan sabotase ataupun perbuatan manusia.

“Longsor terjadi akibat tingginya curah hujan di sekitar kawasan tersebut selama tiga hari berturut-turut. Tidak ada kaitannya dengan aktivitas pembangunan di PLTA Batangtoru,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Tapsel Ismut Siregar, Jumat (30/4).

Dia menjelaskan, longsor terjadi pada tebing setinggi 50 meter di tanah milik warga bernama D Siregar. Di tanah itu ada pula bermukim penjaga tanah bermarga Waruwu. (mag-01/net/bbs)

Banding Terdakwa Diterima, Hukuman Kurir Narkotika Dikurangi Dua Tahun

TERDAKWA: Hasanuddin, terdakwa kurir daun Khat saat menjalani persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memberikan diskon atau pengurangan hukuman terhadap Hasanuddin. Terpidana kurir daun Khat seberat 8 kilogram (kg) ini, dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara, yang semula di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 17 tahun penjara.

TERDAKWA: Hasanuddin, terdakwa kurir daun Khat saat menjalani persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 17 Desember 2019 Nomor 2275/Pid.Sus/2019/PN Mdn, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis hakim banding diketuai Karto Sirait SH MH sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (2/5).

Terdakwa Hasanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya di PN Medan, terdakwa divonis pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Diketahui, pada 17 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Hasanuddin dihubungi oleh Dedi Candra (DPO) dengan menyuruh terdakwa mengambil kiriman milik Dedi Chandra di Kantor Pos Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai.

Saat terdakwa meminta barang kiriman yang dimaksud kepada petugas kantor Pos, terdakwa Hasanuddin melakukan Video call dengan Dedi Chandra (DPO) melalui via WhatsApp untuk meyakinkan petugas Pos bahwa barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Hasanuddin.

Setelah terdakwa menerima barang tersebut, saat hendak membawa barang berupa kardus yang berisikan narkotika jenis tanaman Khat, terdakwa Hasanuddin langsung ditangkap oleh petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Dedi Chandra (DPO) untuk mengambil barang kiriman milik Dedi Chandra berupa daun tanaman khat di Kantor Pos Tanjung Balai,” tandas JPU. (man/azw)

Sidang Kurir Sabu 474,5 Gram, Lima Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Penjara

TUNTUTAN: JPU membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus narkotika dituntut jaksa masing-masing selama 13 tahun penjara. Kelimanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 474,5 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

TUNTUTAN: JPU membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Kelima terdakwa yaitu Fauzari alias Fauzan warga Dusun Sejahtera Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Faisal warga Dusun Bahagia Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Ismail alias Quien, warga Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, Fery Suryawan warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan M Reza warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Anita.

Menurut JPU, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketaui Safril Batubara memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, kelima terdakwa ditangkap pada Juli 2020, setelah mendapat laporan dari seorang informan. Kemudian, petugas Polisi dari Polda Sumut, Bismar Marpaung bersama dengan Jos Pahala Simarmata menghubungi terdakwa Fauzari.

Lalu terdakwa Fauzari menghubungi terdakwa Faisal, pada 21 Juli 2020. Sekira pukul 13.00 Wib saksi polisi bersama terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di dalam kamar No 103 Hotel Oyo.

Namun, saat terdakwa Fauzari akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Jos Pahala Simarmata bersama tim langsung melakukan penangkapan terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ismail alias Quien, terdakwa Feri Suryawan dan terdakwa M Reza yang sedang menunggu transaksi narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan.

Setelah kelima terdakwa diamankan, kata jaksa, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Herman (DPO). Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 474,5 gram. (man/azw)

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

SIDANG: Heru Kiki Mulia, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Heru Kiki Mulia (32) warga Jalan Kiwi 2, Perumnas Mandala, Desa Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengedarkan sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

SIDANG: Heru Kiki Mulia, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukumanan 7 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Ali Tarigan.

Menurut JPU, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Usai mendengarkan nota tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Diketahui bahwa, asal mula kasus ini ketika pihak polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual sabu di daerah desa bandar khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Atas informasi tersebut pihak polisi melakukan penyelidikan dan bener Terdakwa terlihat menunggu pembeli di pinggir jalan. Lebih lanjut, atas pemeriksaan ditemukan sabu-sabu seberat 0.51 gram dan ganja seberat 1,46 gram. (man/azw)