FOTO BERSAMA: Wartawan, tokoh pemuda dan masyarakat serta Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, foto bersama usai penyuntikan vaksin Covid-19. FAJAR DAME/SUMUT POS.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu memfasilitasi penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap puluhan wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat di Labuhanbatu, Jumat (26/3).
FOTO BERSAMA: Wartawan, tokoh pemuda dan masyarakat serta Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, foto bersama usai penyuntikan vaksin Covid-19. FAJAR DAME/SUMUT POS.
Kepala Dinas Kesehatan, Kamal Ilham menjelaskan, pihaknya terus melakukan vaksinasi terhadap berbagai kalangan, baik aparatur sipil negara (ASN), tenaga kesehatan, Polri/TNI. Dan saat ini menyasar terhadap pekerja profesi seperti wartawan maupun tokoh-tokoh publik masyarakat.
“Upaya ini dalam rangka memutus mata rantai sebaran Covid-19, hingga menekan jumlah warga terpapar Covid. Pun begitu, diimbau untuk semua kalangan tetap mengedepankan protokoler kesehatan,”ujar Kamal Ilham.
Mendapat suntikan vaksin, salah satu wartawan Joko Gunawan mengapresiasi Dinkes Labuhanbatu. Sebab, wartawan merupakan profesi yang selalu berinteraksi dengan para tokoh dari berbagai kalangan ataupun daerah. “Jadi, sebaiknya ikut vaksinasi,” ujarnya yang juga diamini rekan seprofesi, Bangun Hasibuan.
Hal senada dikatakan tokoh masyarakat ataupun tokoh pemuda, DR HC Freddy Simangunsong MBA didampingi sang istri, Hj Ellya Rosa Siregar SPd.
“Salut buat kawan-kawan wartawan yang mengikuti anjuran pemerintah. Karena wartawan selalu bertemu dengan siapapun dan dari kalangan manapun,” tandasnya. (fdh)
LAUNCHING: Bupati Asahan, H. Surya menjelaskan pelayanan dokumentasi kependudukan bisa dilakukan di Kantor Camat, Jumat (26/3).FAJAR DAME/SUMUT POS.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dokumen kependudukan merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap status hak sipil masyarakat, dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
LAUNCHING: Bupati Asahan, H. Surya menjelaskan pelayanan dokumentasi kependudukan bisa dilakukan di Kantor Camat, Jumat (26/3).FAJAR DAME/SUMUT POS.
Demikian disampaikan Bupati Asahan, H. Surya BSc didampingi istri dan sejumlah Camat dalam launching pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Camat Pulau Rakyat, Jumat (26/3).
Lebih lanjut dikatakan Surya, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Akta Catatan Sipil serta Kartu Identitas Anak sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. Karena merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya. Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan misalnya, tanpa adanya dua dokumen itu, Negara tidak dapat memberikan program-program terkait kesehatan, pendidikan, maupun urusan administrasi lainnya.
“Dengan launching pelayanan Adminduk, yang sebelumnya pelayanan administrasi kependudukan secara terpusat di ibu Kota Kabupaten terutama Pencetakan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Camat Pulau Rakyat yang melayani enam Kecamatan meliputi Kecamatan Pulau Rakyat, Rahuning, Bandar Pulau, Aek Songsongan, Aek Kuasan dan Aek Ledong,” tegas Bupati.
Untuk itu, sambung Surya, diimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di 6 kecamatan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus Adminduk secara langsung dan gratis,”ujar Bupati.
Dengan dilaunching Adminduk ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya manfaat data kependudukan sesuai dengan tujuan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Bupati juga memerintahkan seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat membantu dan memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya Adminduk, Khusus kepada Kadisdukcapil dan jajarannya supaya dapat memberikan pelayanan yang baik dan maksimal dalam pemenuhan Adminduk. “Pelayanan hari ini nantinya juga secara bertahap akan dikembangkan di kecamatan lainnya, sehingga pelayanan yang dilakukan Pemkab Asahan benar- benar dapat menyentuh harapan masyarakat,”kata Surya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Drs. H. Supriyanto, MPd menyampaikan, dasar pelaksanaan launching Adminduk sebagai implementasi UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, sambung Supriyanto, untuk mempermudah masyarakat mengurus Administrasi Kependudukan sesuai visi Pemkab Asahan, mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera, religius dan berkarakter.
Masih kata Supriyanto, launching Adminduk dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan, sesuai dengan Implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
“Jenis layanan Adminduk yang di Launching pada hari ini adalah Pengurusan KK, Akte Kelahiran, Perekaman KTP-el, Pencetakan KTP-el” ucap Supriyanto.
Pada kesempatan launching Adminduk, juga diserahkan 4.719 Kartu Identitas Anak, yang diberikan secara simbolis oleh Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Hj Titiek Sugiharti Surya dan Wakil Ketua TP. PKK Ny. Yusnila Indriati Taufik. (mag-9/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan operasi yustisi Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi, TNI dan Koramil 12 Bandar Khalifah menghukum 6 orang warga dengan push-up karena melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (26/3).
OPERASI YUSTISI: Personel Polsek Bandar Khalifah bersama TNI melakukan operasi yustisi.sopian/sumut pos.
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan, mengatakan operasi yustisi rutin dilakukan di masa pandemi Covid-19. Selain menekan angka jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Bandar Khalifah, juga untuk menegakkan Pergub No. 34 tahun 2020 terkait penegakan disiplin penanganan masa pandemi Covid-19.
“Kita tetap lakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk terus mematuhi prokes yang sudah ditentukan. Karena dengan mematuhi prokes, angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,”ujar Panjaitan.
AKP S Panjaitan juga mengimbau seluruh masyarakat Bandar Khalifah di masa pandemi Covid-19, tetap melaksanakan 5 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas. (ian/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan mendorong sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman atas sejumlah kebijakan yang telah dilakukan.
Salah satunya, kebijakan rencana pemberian jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat di Kota Medan. Sesuai rencana, nantinya setiap masyarakat Kota Medan akan tercover jaminan kesehatannya berupa BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori kelas III serta ditanggung iurannya oleh Pemko Medan.
“Faktanya ini adalah impian seluruh warga Kota Medan, nantinya setiap warga yang sakit bisa berobat tanpa harus memikirkan dari mana biayanya, sebab sudah ada jaminan kesehatan yang diberikan Pemko Medan. Kita sangat mendorong dan mengapresiasi hal ini. Program ini sangat diharapkan masyarakat karena jelas mengurangi beban mereka,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Jadi, kata Mulia, nantinya tidak ada lagi istilah ‘orang miskin dilarang sakit’ karena tidak ada biaya berobat. Yang ada, setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak tanpa memandang perbedaan status apapun, khususnya perbedaan status sosial dan ekonomi.
“Untuk itu kita mendorong betul agar rencana ini bisa segera terealisasi. Harapan kita, jangan ada lagi masyarakat yang tidak bisa berobat karena tidak ada biaya, untuk itu lah dibutuhkannya peran pemerintah. Dan kita berterimakasih jika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan saat ini mengambil peran penting itu,” ujarnya.
Selain itu, politisi muda partai Gerindra Kota Medan ini juga memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah membatalkan pemotongan Honorarium para Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Kepala Lingkungan (Kepling) di jajaran Pemko Medan.
“Meskipun banyak yang mengklaim usaha (pembatalan pemotongan honor PHL) ini, tapi saya tahu bahwa ini adalah bentuk keseriusan dari Pemerintah Kota. Saya menilai mereka sangat concern terkait hak-hak masyarakat. Dan kita sepakat, jangan ada hak-hak masyarakat yang direbut oleh kekuasaan. Itu sebabnya kita sangat mengapresiasi kinerja Pemko dalam hal ini,” tegasnya.
Namun begitu, Mulia mengingatkan, jika Pemko Medan masih memiliki banyak ‘Pekerjaan Rumah (PR)’ lainnya yang harus dituntaskan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Mengingat masa jabatan keduanya dinilai cukup singkat, yakni kurang dari 4 tahun.
Tak cuma itu, semangat kolaborasi yang selalu didengungkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam membangun Kota Medan juga diharapkan dapat diikuti oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Sebab, sebuah kebijakan hanya akan terealisasi bila ada dukungan dari para pelaku teknis yang ada dibawahnya.
“Masalah Kesehatan, Ekonomi, Infrastruktur, Pariwisata dan banyak hal lainnya, saya lihat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah banyak berbuat. Komisi I juga menilai jika bijakan-kebijakan yang diambil juga adalah kebijakan yang tepat sasaran. Tapi tinggal lagi, bagaimana para OPD ini bisa ‘berlari kencang’ untuk merealisasikannya. Dan kita lihat Pemko sudah mulai melakukan evaluasi-evaluasi kepada OPD-OPD nya,” jelasnya.
Mulia pun berharap, kedepannya, akan banyak lagi terobosan-terobosan lainnya dari Pemerintah Kota Medan, terkhusus masalah peningkatan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
“Kita ingin melihat perbaikan di sektor ekonomi, itu sangat penting. Kita sangat menunggu terobosan-terobosan lainnya dari Pemko Medan. Saya mengajak masyarakat untuk mendukung, memudahkan, serta turut mendoakan seluruh usaha yang dilakukan pemerintah saat ini, demi kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.(map)
REMBUK: Pemkab Labuhanbatu melaksanakan rembuk stunting tahun 2021.fajar/sumut pos.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melaksanakan Rembuk Stunting (Aksi 3) tahun 2021, di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat(26/3). Kegiatan itu bertujuan membuat suatu komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan desa lokus stunting tahun 2021-2022.
REMBUK: Pemkab Labuhanbatu melaksanakan rembuk stunting tahun 2021.fajar/sumut pos.
Asisten I Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga mewakili Plh Bupati Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian berpesan agar seluruh OPD pemangku kepentingan bertanggungjawab dengan komitmen yang dihasilkan.
“Sehingga desa lokus mendapatkan anggaran untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Sarimpunan.
Rangkaian acara tersebut diisi dengan pemaparan oleh tim Leader Bina Bagun Daerah Regional I Provsu diwakili Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan penandatanganan komitmen bersama lokus stunting, yang dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kaban BAPPEDA, Para Kepala OPD terkait, Camat, Kapus dan Kades terdata lokus stunting. (fdh)
DILANTIK: Lima DPC PKS se-Kota Binjai melantik kepengurusan di Kecamatan masing-masing pada Sabtu (20/3) dan Minggu (21/3).
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lima DPC PKS se-Kota Binjai melantik struktur kepengurusan di kecamatannya masing-masing pada Sabtu (20/3), dan Minggu (21/3) lalu. Hal ini sebagai upaya konsolidasi partai dalam upaya memenangkan PKS di Pemilu 2024.
DILANTIK: Lima DPC PKS se-Kota Binjai melantik kepengurusan di Kecamatan masing-masing pada Sabtu (20/3) dan Minggu (21/3).
Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah mengajak seluruh kader untuk terus berbuat kebaikan bagi umat.
“Insya Allah dengan niat yang tulus dan khidmat kepada rakyat, kita dapat memenangkan Pemilu 2024, “ kata Muhty yang juga alumni Universitas Negeri Medan ini saat menghadiri pelantikan di DPC PKS Binjai Barat.
Dia kembali menekankan, dua misi yang harus dicapai oleh PKS ke depan. “Kerja besar kita selama lima tahun ke depan ada dua, yaitu penambahan jumlah kader dan penambahan perolehan suara partai,” tegasnya.
Kegiatan pelantikan ini sengaja digelar selama dua hari, Sabtu dan Minggu. DPC PKS Binjai Kota dan Binjai Selatan dilantik pada Sabtu pagi dan malam. Sedangkan pada Hari Minggu (21/3), giliran struktur DPC PKS Binjai Timur, Binjai Utara, dan Binjai Barat yang dilantik secara marathon pada pagi, siang dan malam. Keseluruhan rangkaian pelantikan DPC/ DPRa PKS Kota Binjai tersebut ditutup dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas. (adz)
ARAHAN: Ketua TP PKK Langkat, Ny.Tiorita Terbit Rencana PA memberikan arahan di Desa Bukit Lawang.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Penggerak PKK Kabupaten Langkat, yang diketuai Tiorita Terbit Rencana PA melakukan pembinaan terhadap Desa Bukit Lawang yang diikutkan dalam lomba Desa Percontohan tingkat Provinsi Sumut dengan kategori Lingkungan Bersih, dan Sehat (LBS).
ARAHAN: Ketua TP PKK Langkat, Ny.Tiorita Terbit Rencana PA memberikan arahan di Desa Bukit Lawang.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
Tiorita turun langsung dikegiatan pembinaan Desa Percontohan, kategori Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Rabu (24/3) sore.
Tiorita mengatakan, Desa Perkebunan Bukit Lawang memiliki potensi yang sangat luar biasa, masyarakatnya pun kompak untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar. “Kami yakini, desa ini mampu memenuhi 11 indikator penilaian LBS di tingkat Sumut nantinya,”ujarnya saat memberi pembinaan di Desa Perkebunan Bukit Lawan, kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Rabu (24/3).
Tiorita berpesan, agar seluruh elemen masyarakat di Desa Perkebunan Bukit Lawang, dapat bekerjasama menjaga kebersihan dan kesehatan, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mendukung program pemerintah, memutuskan mata rantai penyebaran covid 19.Salah satunya, menggalakan gerakan 5 M,” ajaknya.
Sementara Kades Perkebunan Bukit Lawang, Sugeng Maharto, mengucapkan terimakasih atas bimbingan yang diberikan Ibu Bupati Langkat. Menurutnya, baru kali inilah ada seorang pemimpin yang peduli dan selalu hadir di tengah tengah masyarakatnya.(yas)
TINJAU: Wakil Bupati Sergai, Aldin Umar Yusri Tambunan didampingi OPD melakukan peninjaun Pasar Rakyat Perbaungan.SOPIAN/SUMUT POS.
SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Kabupaten Serdangbedagai, Adlin Umar Yusri Tambunan dan beberapa OPD meninjau kondisi Pasar Rakyat di Kecamatan Perbaungan, Kamis(25/3) sore.
TINJAU: Wakil Bupati Sergai, Aldin Umar Yusri Tambunan didampingi OPD melakukan peninjaun Pasar Rakyat Perbaungan.SOPIAN/SUMUT POS.
Aldin menyoroti pengelolaan sampah, sarana prasarana, lahan parkir, area kios, hingga penerapan protokol kesehatan (prokes). “Hari ini kita meninjau kondisi Pasar Rakyat untuk melihat dan mendengar secara langsung di lapangan, bagaimana aktivitas perekonomian masyarakat di pasar ini. Ada beberapa aspek yang menjadi catatan, salah satunya masalah pengelolaan sampah yang masih belum maksimal. Bisa dilihat dari sampah yang menumpuk di banyak titik,” kata Adlin.
Menurutnya, permasalah sampah mesti ditanggapi secara serius dari pihak pihak yang berwenang termasuk OPD terkait. Aldin ingin masalah sampah, seperti halnya perparkiran, kondisi sarana prasarana dan yang lainnya, dapat ditanggulangi secepat mungkin.
“Baiknya sarana prasarana penunjang, kebersihan lingkungan pasar, keamanan serta kenyamanan, diharapkan mampu memajukan perekonomian saudara saudara pedagang di Sergai, karena masyarakat akan merasa nyaman dan tenang berbelanja di sini,” bilang Aldin.
Sedangkan untuk penerapan prokes sudah tampak dilakukan di Pasar Rakyat, namun harus diakui hasilnya belum maksimal. Kita harus giatkan terus sosialisasi penerapan prokes agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 dan Kabupaten Sergai. (ian/han)
SERAHKAN: Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara menyerahkan penyerahan dokumen berita acara ke Bupati Karo, Terkelin Brahmana.
KARO, SUMUTPOS.CO – Terhitung sejak 30 Desember 2020, Pelabuhan Tongging di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan.
SERAHKAN: Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara menyerahkan penyerahan dokumen berita acara ke Bupati Karo, Terkelin Brahmana.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provsu, Batara saat menyerahkan berita acara serah terima barang milik daerah (BMD) dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Rabu (24/3) di Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.
Dijelaskannya, aset berupa tanah dan bangunan Pelabuhan Tongging tertanggal 30 Desember 2020 menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara, menjelaskan penyerahan dokumen tersebut kepada Pemkab Karo sebagai pertanggungjawaban administratif.
“Sebab, sejak penyerahan aset ditandai BAST (berita acara serah terima) barang milik daerah terkait pengelolaan tanah dan bangunan serta Pelabuhan Tongging menjadi tanggung jawab Ditjen Hubdat Kemenhub,” katanya.
Dijelaskannya, ini menjadi prioritas BPTD Wilayah II Sumut, ke depan akan berkoordinasi dengan Badan Otoritas Danau Toba (BODT) agar ada konsep paket pariwisata dalam melayani tamu wisata lewat Pelabuhan Tongging.
Bupati Terkelin Brahmana mengapresiasi BPTD Wilayah II Sumut, yang telah menyerahkan dokumen barang milik daerah (BMD) dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai arsip Pemkab Karo.
Terkelin berharap, ke depan Pemkab Karo dan BPTD Wilayah II Sumut terus berkolaborasi dalam menata dan memajukan wisata Tongging menjadi pintu utama bagian sektor utara kawasan Danau Toba, menjadi daya tarik wisatawan lokal dan mancanegara.
Wabup Karo Cory Sebayang menegaskan, siap mendukung sepenuhnya pengelolaan Pelabuhan Tongging bertujuan demi kemajuan pariwisata di Kabupaten Karo. “Ini menjadi catatan bagi saya, bagaimana pariwisata lebih dikagumi dan menjadi daya tarik seperti dermaga Tongging yang merupakan salah satu pintu masuk berwisata ke kawasan Danau Toba,”pungkasnya. (deo/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syahrin (38) warga Jalan Balai Desa Gang Masjid, Kampung Lalang, Medan Sunggal diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/3). Dia didakwa atas kasus penganiayaan yang nekad merampas senjata api (senpi) petugas kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor menghadirkan saksi korban Ipda Batara N Tampubolon, Iptu Jhonny N Pardede dan Bripda Wira Hardianto dari Ditres Narkoba Polda Sumut, JPU menguraikan dalam dakwaannya, pada 18 Oktober 2020 saksi Bripda Wira Hardianto bersama informan melakukan undercover buy (penyamaran) dengan bandar narkotika Suriandi alias Jeri, di Jalan Kelambir V Gang Pantai.
“Saksi Iptu Jonny Pardede, Ipda Batara Tampubolon, Bripda Wira Hardianto beserta tim pada saat itu masih berada di lokasi penangkapan bermaksud meninggalkan TKP,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Eliwarti.
Tiba-tiba, lanjutnya, datang terdakwa Syahrin beserta warga kurang lebih 100 orang yang tidak dikenal diantaranya yaitu Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap) menghampiri para saksi.
“Kalian polisi? Mana surat perintah tugas kalian?, mana KTA?,” kata JPU, menirukan ucapan terdakwa. Kemudian, Iptu Jonny memperlihatkan surat perintah tugas kepada semua orang di lokasi penangkapan. Akan tetapi, terdakwa bersama rekan-rekannya tidak percaya lalu balik menuding petugas tersebut adalah begal.
Lalu, terdakwa mencoba merampas senpi dinas milik korban Ipda Batara dengan cara menarik sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi korban mengalami luka.(man/azw)
Akan tetapi saksi korban berhasilkan mengamankan senpi miliknya.
Karena tidak berhasil menguasai senpi milik korban, terdakwa Syahrin Cs selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap Ipda Batara, dengan cara memukul dan menendang tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan dan kaki.
Para pelaku yang sudah anarkis tidak menghiraukan imbauan petugas lainnya, hingga saksi korban yang terdesak memberikan perlawanan dengan cara memberikan tembakan kearah kaki terdakwa. Mendengar suara letusan, para pelaku berusaha melarikan diri. Selanjutnya, saksi korban bersama tim pergi meninggalkan TKP dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. (man/azw)