29 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 351

Polres Binjai Tangkap Residivis Narkoba

DIAMANKAN: Tersangka residivis yang diamankan polisi.(Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang residivis yang berinisial DS alias Tarso (50) di Jalan Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Senin (14/10/2024) malam. Residivis tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, DS ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

“Saat dilidik, terduga terlihat dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Junaidi, Jum’at (18/10/2024).

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan. Namun, kata Junaidi tidak ada ditemukan barang bukti narkoba.

Begitupun, polisi tetap melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, di Jalan Kemuning.

“Hasil penggeledahan rumah, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,94 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam kaus kaki,” kata Junaidi.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 24 buah plastik klip kosong dan 1 pipet yang dibuat untuk skop. Kepada polisi, menurut Junaidi, DS mengakui, kristal putih tersebut adalah miliknya.

“DS adalah residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat narkotika pada 2017 lalu,” jelas Junaidi.

Kini, DS sudah ditahan di Polres Binjai. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ted/han)

Harper Wahid Hasyim Medan Raih Sertifikasi Hotel Bintang 3

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Harper Wahid Hasyim Medan kembali mencatat prestasi tahun ini, dengan meraih sertifikasi sebagai hotel bintang tiga dari PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia.

Pencapaian ini menandakan komitmen kuat Harper Wahid Hasyim Medan dalam memberikan pelayanan terbaik dan fasilitas berkualitas bagi para tamu.

Sertifikasi hotel bintang tiga ini diraih setelah melalui serangkaian audit dan penilaian ketat yang mencakup berbagai aspek operasional, seperti kebersihan, kenyamanan kamar, layanan, serta fasilitas umum yang disediakan untuk tamu.

Selain itu, hotel ini juga dinilai berdasarkan standar keamanan dan ramah lingkungan, yang menjadi bagian penting dari operasional sehari-hari.

“Kami sangat bangga atas pencapaian ini. Sertifikasi ini merupakan bukti nyata dari kerja keras seluruh tim kami dalam menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman dan memuaskan bagi setiap tamu,” kata Hotel Manager Harper Wahid Hasyim Medan, Edi Suprayetno.

“Dengan raihan prestasi ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga Harper Wahid Hasyim Medan dapat menjadi pilihan utama bagi wisatawan yang mengunjungi Kota Medan,” imbuh Edi.

Lebih lanjut disampaikan Edi, Harper Wahid Hasyim Medan menawarkan berbagai fasilitas unggulan seperti restoran dengan menu lokal dan internasional, pusat kebugaran, ruang pertemuan yang modern, dan akses mudah ke berbagai destinasi wisata utama di Medan.

“Sebagai hotel bintang tiga, Harper Wahid Hasyim Medan terus berupaya untuk memberikan pengalaman menginap yang berkesan dengan memadukan kenyamanan dan kemewahan yang sesuai dengan standar internasional,” ungkapnya.

Dia juga berharap, pencapaian ini akan semakin memperkuat posisi Harper Wahid Hasyim Medan di industri perhotelan, serta memberikan dampak positif bagi pariwisata lokal. “Ke depan, hotel ini akan terus berinovasi dalam menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi tamu, baik dari segi fasilitas maupun layanan personalisasi,” tandasnya.

Diketahui, Hotel Harper adalah hotel ternama yang terkenal dengan layanan luar biasa dan komitmennya untuk memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi para tamu. Terletak di Medan, hotel ini menawarkan berbagai akomodasi mewah, fasilitas modern, dan layanan yang personal.

“Pesan sekarang, jadikan setiap detik berharga dan perayaan yang tak terlupakan bersama kami,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut dan pemesanan dapat dilakukan dengan menghubungi layanan pelanggan hotel atau mengunjungi situs web resmi mereka di www.harperhotels.com atau menghubungi nomor Whatsapp di +62 811-6398-080. (rel/adz)

APBD Kota Medan TA 2024 Surplus, Ini Alasannya

Kepala BKAD Kota Medan, Dr Zulkarnain M.Si

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) menyatakan bahwa pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus.

Hal itu dapat dilihat dari berbagai barometer, utamanya dari realisasi pendapatan daerah yang naik sebesar 16,84 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 dalam periode yang sama. Dengan rincian, pendapatan daerah TA 2024 hingga 16 Oktober 2024 meningkat 9 persen atau dari Rp4,3 Triliun TA 2023 menjadi Rp4,9 Triliun pada TA 2024 atau mencapai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024.

Naiknya realisasi pendapatan daerah Kota Medan di tahun 2024 juga dimanfaatkan Pemko Medan untuk menaikkan realisasi belanja daerah yang turut mempengaruhi percepatan pertumbuhan Kota Medan.

“Dalam kelompok belanja daerah realisasinya secara nominal maupun persentase cenderung meningkat, yakni dari Rp4,2 Triliun (53,58 persen) di Tahun 2023, menjadi Rp4,6 Triliun (64,54 persen) di tahun 2024. Dengan kata lain, mengalami peningkatan sebesar 10,97 persen (persentase terhadap Pagu Anggaran Belanja Daerah),” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Jumat (18/10/2024).

Dikatakan Zulkarnain, signifikannya realisasi belanja daerah ini sekaligus membangun optimisme seluruh program strategis yang dilaksanakan agar dapat diselesaikan sesuai dengan rencana, khususnya program-program di bidang infrastruktur dan sosial ekonomi lainnya.

“Hal ini sekaligus menjadikan belanja daerah menjadi stimulus perekonomian kota,” ujar Ketua Umum Shindoka Sumut itu.

Disamping itu, sambung Zulkarnain, kualitas Belanja Daerah juga relatif cukup baik dengan persentase Belanja Daerah yang bersifat ‘investasi’ sebesar 63,50 persen. Nilai ini tentunya lebih besar dibandingkan dengan proporsi Belanja Daerah yang bersifat ‘Subsidi’ sebesar 36,50 persen.

Diterangkannya, proporsi Belanja Daerah Kota Medan di Tahun 2024 masih didominasi oleh Belanja Barang dan Jasa sebesar 42,05 persen serta Belanja Pegawai sebesar 32,12 persen. selanjutnya Belanja Modal sebesar 21,45 persen.

“Surplus APBD TA. 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 sebesar Rp.326,47 Miliar. Total Realisasi Pendapatan Daerah lebih besar dari Total Realisasi Belanja Daerah. Surplus tahun berjalan sebesar Rp277,92 M, tanpa SILPA TA 2023,” katanya.

Surplus APBD TA. 2024 yang ditandai juga dengan peningkatan cukup signifikan dari realisasi pendapatan daerah/belanja daerah dibandingkan TA. 2023 pada periode yang sama. Hal ini tentunya didorong kebijakan yang konsisten, terutama dalam intensifikasi pendapatan daerah yang dikendalikan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melalui evaluasi dan monitoring yang ketat dengan mendorong administrasi perpajakan yang efisien dan politik perpajakan yang efektif dan tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha yang taat pajak.

“Dengan demikian, pengelolaan APBD TA 2024 sampai saat ini cenderung ‘Sehat’ dan fokus kepada program-program kesejahteraan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (map)

Korupsi BLU RSUP Adam Malik Medan, Mantan Dirut dan Dirkeu Dituntut 7 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Tiga terdakwa kasus korupsi di RSUP HAM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/10) sore. AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan, dituntut jaksa masing-masing 7 tahun penjara.

Sementara, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran divonis 6 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan, tahun anggaran 2018.

Ketiga terdakwa disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada tedakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/10) sore.

Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Fauzan.

Selain itu, ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 dan Ardiansyah Rp3 miliar.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tegas JPU.

Lanjut JPU, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua Nurmiati menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (man/han)