24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3516

Sengketa Pilkada Samosir: Gugatan Rapidin Kandas, Vandiko Sah Menang

Palu Hakim-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon incumbent, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang). Dengan putusan ini, MK menguatkan hasil pleno KPU Samosir yang menetapkan pasangan calon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) sebagai pemenang Pilkada 2020.

Palu Hakim-Ilustrasi

Putusan hasil perkara Pilkada bagi Kabupaten Samosir dengan nomor perkara 100 ini dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (18/3), mulai pada pukul 15.07 WIB.

Dalam keseluruhan pembacaan putusan mulai dari amar putusan hingga konklusi, tidak ditemukan fakta hukum dalam laporan pemohon mulai dari persyaratan hingga pencalonan politik uang.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti. “Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim.

Tidak itu saja, keterangan saksi saksi yang dihadirkan pemohon salah satunya Oskar Situmorang dijelaskan hakim kualitas keaslian keterangannya diragukan kebenarannya, mengingat tidak didukung alat bukti. Kemudian, MK juga mempertimbangkan selisih suara yang sampai 14,7 persen dengan selisih suara 11.568 suara. Dimana pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang mendapatkan suara 41.806 suara, sementara Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga 30.238 suara.

Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim.

Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Terkait hal ini, sebelumnya Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK.

Rapidin pun mengatakan, dia akan legawa dan mendukung segala keputusan dari MK. Bahkan, Rapidin mengaku akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

“Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masayarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu,” kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3) lalu.

Sebelumnya, Vandiko T Gultom, calon bupati menyampaikan, proses di MK merupakan bagian dari tahapan Pilkada dan tentunya sebagai calon bupati dengan peraih suara terbanyak, ia sangat menghormati seluruh proses di setiap tahapan Pilkada Samosir termasuk di MK.

Hilarius Duha-Firman Giawa Juga Menang

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru atas hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan tahun 2020. Dengan putusan ini, maka pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa sah sebagai pemenang Pilkada. Selanjutnya KPU menetapkan pasangan yang diusung PDIP ini sebagai pasangan calon terpilih.

Usai pembacaan putusan tersebut yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (18/3) secara daring melalui kanal YouTube. Idealisman Dachi, yang merupakan calon Bupati dari pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mengucapkan selamat kepada pasangan calon Hilarius Duha-Firman GIAWA.

“Selamat kepada Bupati dan Wabup terpilih (HD Firman) atas putusan MK tetap semangat semoga Nisel lebih baik”, demikian ucapan Idealisman Dachi, yang disampaikannya melalui akun facebooknya. Beberapa jam kemudian, Idealisman Dachi, menyampaikan terima kasih kepada timnya yang selama ini. Dia mengajak berdoa untuk pemerintah Hilarius Duha-Firman Giawa yang lebih baik. “Tks atas dukungan tim yang selama ini, mari kita berdoa untuk pemerintah HDF yang lebih baik”, sampainya. (bbs)

Bawomataluo akan Masuk Warisan Dunia, Menko PMK: Semoga dalam Waktu Tidak Lama

LOMPAT BATU: Sekdaprovsu R Sabrina bersama Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan tradisi Lompat Batu (Hombo Batu) saat berkunjung ke Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan, Kamis (18/3).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan, diharapkan segera menjadi world heritage (warisan dunia) UNESCO. Untuk itu, seluruh masyarakat hingga pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga dan melestarikan keberadaan desa adat tersebut.

LOMPAT BATU: Sekdaprovsu R Sabrina bersama Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan tradisi Lompat Batu (Hombo Batu) saat berkunjung ke Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan, Kamis (18/3).

Pada tahun 2017, Desa Bawomataluo telah mendapat predikat Cagar Budaya Nasional. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yakin, selain nasional, predikat warisan dunia UNESCO juga bisa didapatkan.

“Sekarang masih kita upayakan (untuk warisan dunian

UNESCO) termasuk wayang kulit, pencak silat, ini sudah ngantre termasuk Desa Bawonataluo, semoga dalam waktu tidak lama,” kata Muhadjir, saat bertemu dengan masyarakat Desa Bawomataluo, Kamis (18/3).

Dengan begitu, menurut Muhadjir, Desa Bawomataluo akan lebih dikenal oleh masyarakat dunia dengan predikat UNESCO tersebut. “Kewajiban Pemda dan tokoh adat, serta kepala desa, adalah harus bertanggung jawab melestarikan keberadaan rumah adat ini, “ ujarnya.

Tidak hanya masyarakat, menurutnya, pemerintah juga memiliki peran dalam revitalisasi. Karena itu, kepala daerah disarankan mengajukan proposal untuk revitalisasi rumah adat kepada Pemerintah Pusat. “Inilah kekayaan yang tidak ternilai harganya dari kebudayaan Nias Selatan, ini tanggung jawab kita bersama melestarikannya,” kata Muhadjir.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina mendukung Desa Bawomataluo menjadi world heritage UNESCO. Menurutnya, hal tersebut akan mendatangkan wisatawan mancanegara ke Sumut, khususnya Kepulauan Nias. “Dengan begitu, diharapkan dapat menambah penghasilan asli daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kepulauan Nias, “ kata Sabrina.

Hal senada juga disampaikan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha. Menurutnya, jika Desa Bawomataluo menjadi salah satu warisan dunia, maka akan berdampak besar terhadap daerahnya, termasuk pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat setempat. “Untuk itu, revitalisasi Desa Bawomataluo agar menjadi perhatian Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Menko PMK Muhadjir didampingi Sekdaprov Sabrina juga melihat hombo (lompat) batu. Menko beserta rombongan juga takjub melihat tradisi tersebut yang masih terjaga hingga saat ini. (prn)

Sidang Kasus Suap Pengurusan DAK P-APBN: Mantan Bupati Labura Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN: Bupati Labura nonaktif, Kharruddin Syah terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan, Kamis (18/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharruddin Syah alias H Buyung dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (DAK P-APBN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura).

SIDANG TUNTUTAN: Bupati Labura nonaktif, Kharruddin Syah terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan, Kamis (18/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi S menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucapnya di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3).

Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura

Sementara, Agusman Sinaga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura. Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta. Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee. (man/azw)

4 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap

DITANGKAP: Irwandi alias Gepeng (48) (tengah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (18/3). fachri;/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Irwandi alias Gepeng (48) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumanya Jalan Platina VII-A Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Kamis (18/3) dini hari.

DITANGKAP: Irwandi alias Gepeng (48) (tengah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (18/3). fachri;/sumut pos.

Buronan ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua milik Eka Pratiwi (23) warga Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada bukan Oktober 2020 sesuai dengan laporan nomor : LP/448/X/2020/ SPKT Pel Blwn.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari temannya Fadli yang sudah ditangkap sebelumnya. Pelaku ditangkap di rumahnya saat istirahat tidur.

“Tengah malam itu, petugas kita langsung menangkap pelaku (Irwandi) di rumahnya. Selama ini Dia pelaku sudah menjadi buronan kita,” jelas Kadek. Kedua pelaku, lanjur perwira tiga balok emas ini, mencuri sepeda motor korban saat parkir di depan rumahnya. Menggunakan kunci T, pelaku membobol kunci motor lalu membawa kabur. (fac/azw)

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” pungkasnya. (fac/azw)

Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas di Tempat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan, yakni kepala pecah, setelah kendaraannya disenggol pengendara lain, di Jalan Jamin Ginting Km 12,5, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, di depan praktik dr Josua Ginting-depan Restauran Kenanga, Rabu (17/3), sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang menyenggol korban, belum diketahui identitasnya. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengendara sepeda motor tersebut, bernama Immanuel Barus (46), warga Jalan  Pales V  Nomor 50, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun kronologisnya, korban yang mengendarai sepeda motor miliknya, Revo BK 6621 SF, dari arah Simpang Pos Medan menuju arah Pancurbatu.

Setibanya di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan praktik dr Josua Ginting/ depan Restauran Kenanga, tiba-tiba melintas kendaraan lain dengan kecepatan tinggi dari arah bersamaan, kemudian menyenggol kendaraan korban. Seketika korban terpental dan terhempas sangat keras, sehingga mengakibatkan tewas di tempat, dengan kondisi kepala pecah.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung memadati lokasi dan menghubungi pihak kepolisian Lalulintas Polsek Delitua.

Petugas Lantas Polsek Delitua, yang mendapat informasi adanya kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukumnya, langsung menuju lokasi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara korban langsung diboyong ke RSUP H Adam Malik Medan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Lantas Iptu Simon Kaban SH, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (18/3), mengatakan, korban sudah berada di RSUP H Adam Malik sambil menunggu keluarganya untuk dibawa pulang dan disemayamkan.

Sementara kejadian itu diduga merupakan korban tabrak lari dan masih dalam lidik. Barang bukti telah kita amankan. Selain itu, kita juga sedang mencari saksi pada saat kejadian tersebut. (mag-1/azw)

Dua Wanita Cantik Diamankan Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan Kamera

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara (Jawa Tengah) diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kamera, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, baru-baru ini.

Informasi diperoleh, kedua wanita tersebut masing-masing berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap kedua wanita itu dilakukan polisi setelah adanya sejumlah korban membuat laporan. Dalam aksinya, dua wanita terduga penipuan dan penggelapan ini bermodus bekerja di bawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tengah melakukan observasi.

Selain itu, demi meyakinkan, mereka menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama Kementerian Pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan membenarkan penangkapan kedua wanita cantik tersebut. Bahkan, status hukum keduanya sudah menjadi tersangka. “Iya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3).

Dikatakan dia, dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka berperan sebagai orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban. “Modus pelaku dengan merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian,” ungkap Yunan.

Dia menambahkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu rangkap surat sewa-menyewa, berita acara serah terima kamera, dan kontrak kerja LIPI. “Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui, seorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus (23) menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelaku mengaku bernaung di LIPI. Pelaku juga mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Korban pun merasa yakin dan tertarik, apalagi tarif sewa kamera yang dijanjikan pelaku sebesar Rp250 ribu perharinya.

Nona menuturkan, penyerahan kamera miliknya jenis mirroless Sony A 6000 terjadi pada 26 Juni 2020 lalu. Karena saat itu Nona sedang ada liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang juga jadi korban.

“Pagi itu saya ada liputan, jadi kamera saya titip sama rekan saya yang juga menjadi korban. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR (pelaku) tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih,” tuturnya.

Dari kejadian itu, rencana akan dikembalikan AR paling lambat pada 23 Oktober 2020. Akan tetapi, setelah waktu yang ditentukan tiba ternyata tak juga dikembalikan. Di samping itu, selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun. “Karena tak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum dan melaporkan pelaku (Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan,” jelas Nona. (ris)

UMN Al-Washliyah Selenggarakan PPG

PPG: Rektor UMN Al-Washliyah, Dr H Hardi Mulyono MAP (kanan) menerima SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI No.101/M/2020 Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di LLDikti Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah akan menjadi salah satu tempat bagi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Sumut.

PPG: Rektor UMN Al-Washliyah, Dr H Hardi Mulyono MAP (kanan) menerima SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI No.101/M/2020 Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di LLDikti Sumut.

PPG ini ditujukan pada guru-guru yang belum sertifikasi. Rektor UMN Al-Washliyah melalui Wakil Rektor I UMN Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi mengemukakan bahwa informasi yang diterimanya saat pertemuan nasional di Solo akhir tahun 2020 diketahui bahwa jumlah guru yang belum sertifikasi mencapai 15 ribu orang.

Dari 15 ribu guru tadi nantinya secara bertahap mengikuti PPG di UMN Al-Washliyah bersama Unimed dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Sumut. Tahun 2021 ini pemerintah menyediakan kuota bagi seribu guru yang belum sertifikasi untuk ikut PPG tersebut.

”Calon peserta PPG nantinya mendaftar dilakukan secara nasional oleh Kemendikbud RI. Diseleksi dan bila memenuhi syarat baru dapat mengikuti PPG,” kata Dr H Firmansyah MSi di Medan, kemarin.

Wakil Rektor I UMN Al-Washliyah menjelaskan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan PPG bagi empat rombongan belajar (rombel). Satu rombel diikuti 30 guru. UMN Al-Washliyah, menurut Firmansyah, juga berpengalaman melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang merupakan cikal bakal PPG. PLPG yang digelar UMN Al-Washliyah pada tahun 2009-2016.

Dari pengalaman menangani PLPG yang sekarang dikenal PPG, Firmansyah menyebutkan bahwa kewajiban membuat penelitian tindakan kelas. Kendala sejumlah guru untuk menunaikan kewajiban antara lain karena pendanaan dan update pengetahuan. Ia berharap para guru yang telah mengikuti PPG nantinya akan menerima sertifikasi.

Wakil Rektor I UMN Al-Washliyah menambahkan bahwa pada akhir tahun 2020, pihaknya telah menerima izin pembukaan program studi Pendidikan Profesi Guru untuk bidang Guru SD, Guru Matematika, Guru PKN, Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris.

”Saat ini UMN Al-Washliyah yang memiliki visi menjadi universitas unggul dalam penyediaan sumber daya manusia berkualitas dan berciri Islami pada tahun 2035 telah mengelola 16 prodi strata-1 dan empat prodi strata-2,” ujar wakil rektor. (dmp)

Anti Klimaks Raibnya Uang Rp 400 juta, Ternyata Hutang Piutang Pribadi dengan Dijanjikan Keuntungan

MAKASSAR, SUMUTPOS.CO – Kejadian hilangnya saldo Rp 400 juta yang menurut pengakuan nasabah BRI bernama Sigit Presetya menyedot perhatian masyarat. Informasi yang viral saat ini perlu untuk diluruskan sesuai dengan fakta yang ada. Berikut fakta-fakta tersebut berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah.

  1. Uang Yang Disetor Ternyata Ditarik Kembali Oleh Nasabah

Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Ybs mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta.49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Ybs melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena Ybs melakukan PEMBATALAN untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybssehingga transaksi penarikan tersebut SAH dan VALID.

  • Mempercayakan Uangnya Karena Faktor Kedekatan

Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan. 

  • Dijadikan Hutang Piutang Personal

Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Ybs merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.

  • Ilman Mengundurkan Diri dari BRI

Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019

  • Sigit Melaporkan Ilman ke Polisi

Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.

  • Ilman Meminta Maaf Kepada BRI

Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus hutang-piutang antara Ilman dengan Sigit.

  • Diluar Kewenangan BRI

Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

Limbah Plastik dari Amerika Masuk Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga peti kemas bermuatan limbah plastik masuk ke Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan. Limbah diduga berbahaya tersebut masuk dari Amerika Serikat diangkut kapal Mediterranean Shipping Company (MSC).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan (KPPPBC – TMP) Belawan Tri Utomo membenarkan limbah tersebut masuk selama ini. Namun, limbah itu sudah mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan. “Memang benar ada masuk, tapi secara dokumen sudah ada izinnya,” katanya melalui whatsapp, Selasa (16/3).

Pihaknya, lanjut Tri Utomo, telah melakukan pemeriksaan secara fisik di jalur hijau. Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan berdasarkan analisis terhadap limbah tersebut, maka akan diterbitkan NHI (Nota Hasil Intelijen). “Kita tetap awasi dan melakukan pengecekan, kalau nantinya ada indikasi akan kita proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai,” tegasnya.

Masuknya limbah plasti berasal dari Amerika Serikat berawal dari informasi yang diterima dari Nexus3 Foundation, lembaga yang konsen terhadap masalah lingkungan. Mereka menduga, pengiriman limbah plastik LDPE dari Amerika Serikat ke Belawan ini kemungkinan diduga ilegal, karena Indonesia sebagai pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari Amerika Serikat. (fac/ila)

Korban Bom Mapolrestabes Medan Dapat Kompensasi, LPSK: Kompensasi Tak Sebanding dengan Penderitaan Korban…

SERAHKAN: Hinca Panjaitan menyerahkan secara simbolis kepada seorang korban bom, disaksikan Kapoldasu (kanan) dan Wakil Ketua LPSK.dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Mapolrestabes Medan mendapat kompensasi atau bantuan dana dengan total Rp140 juta. Dana kompensasi korban tindak pidana terorisme tersebut, diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

SERAHKAN: Hinca Panjaitan menyerahkan secara simbolis kepada seorang korban bom, disaksikan Kapoldasu (kanan) dan Wakil Ketua LPSK.dewi/sumut pos.

Tujuh orang yang menerima kompensasi itu, antara lain Kompol Abdul Mutolip (luka tangan kanan robek), Kompol Sarponi (luka robek bokong sebelah kanan), Aiptu Deni Hamdani (luka terkena serpihan bom), Bripka Juli Chandra (luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar), AKBP Romadhoni Sutarjo (mobil pribadi rusak), Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (luka memar di wajah dan lengan), serta Ihsan Mulyadi Siregar warga sipil (luka di pinggul sebelah kiri).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), didampingi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, memberikan bantuan kepada 7 korban bom aksi terorisme tersebut, di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kompensasi yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia. Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang dinyatakan inkracht agar para korban bom di Mapolrestabes Medan mendapat santunan. “Dalam putusan tersebut sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam,” ujar Edwin saat diwawancarai.

Edwin menyebutkan, kompensasi yang diberikan LPSK terhadap tujuh korban terorisme itu totalnya Rp140 juta. Namun demikian, kompensasi dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban. “Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang turut hadir menyampaikan terima kasih kepada LPSK. Menurut Panca, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. “Saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme khususnya yang terjadi di Polrestabes Medan,” katanya.

Panca berpesan agar peristiwa bom di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi. “Jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran yang sangat berharga dan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis.  Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.”DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melindungi korban dan saksi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said No. 1, Kelurahan Durian, Medan Timur, pada Rabu pagi, 13 November 2019, sekitar pukul 08.35 WIB. Ledakan bom yang sangat kuat terjadi di dekat truk dinas, yang terparkir di depan Kantor Bagian Operasional (Bag Ops) halaman Mapolrestabes Medan.

Akibat ledakan bom tersebut, satu orang yang diduga kuat pelakunya tewas di tempat dan bahkan tubuhnya terbelah dua bagian. Tak hanya korban tewas, insiden bom itu mengakibatkan beberapa orang terluka. Para korban dan jasad terduga pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan KH Wahid Hasyim.

Selain mengakibatkan korban jiwa dan luka, peristiwa bom itu juga mengakibatkan 4 kendaraan rusak. Antara lain, mobil dinas dan mobil pribadi Kabag Ops Polrestabes Medan, serta dua unit truk dinas yang mengalami kaca pecah dan terkena serpihan ledakan. (ris/mag-1/ila)