25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3517

Sidang Kasus Suap Pengurusan DAK P-APBN: Mantan Bupati Labura Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN: Bupati Labura nonaktif, Kharruddin Syah terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan, Kamis (18/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharruddin Syah alias H Buyung dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (DAK P-APBN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura).

SIDANG TUNTUTAN: Bupati Labura nonaktif, Kharruddin Syah terdakwa kasus suap menjalani sidang tuntutan, Kamis (18/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi S menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucapnya di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3).

Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura

Sementara, Agusman Sinaga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura. Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta. Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee. (man/azw)

4 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap

DITANGKAP: Irwandi alias Gepeng (48) (tengah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (18/3). fachri;/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Irwandi alias Gepeng (48) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumanya Jalan Platina VII-A Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Kamis (18/3) dini hari.

DITANGKAP: Irwandi alias Gepeng (48) (tengah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (18/3). fachri;/sumut pos.

Buronan ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua milik Eka Pratiwi (23) warga Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada bukan Oktober 2020 sesuai dengan laporan nomor : LP/448/X/2020/ SPKT Pel Blwn.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari temannya Fadli yang sudah ditangkap sebelumnya. Pelaku ditangkap di rumahnya saat istirahat tidur.

“Tengah malam itu, petugas kita langsung menangkap pelaku (Irwandi) di rumahnya. Selama ini Dia pelaku sudah menjadi buronan kita,” jelas Kadek. Kedua pelaku, lanjur perwira tiga balok emas ini, mencuri sepeda motor korban saat parkir di depan rumahnya. Menggunakan kunci T, pelaku membobol kunci motor lalu membawa kabur. (fac/azw)

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” pungkasnya. (fac/azw)

Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas di Tempat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan, yakni kepala pecah, setelah kendaraannya disenggol pengendara lain, di Jalan Jamin Ginting Km 12,5, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, di depan praktik dr Josua Ginting-depan Restauran Kenanga, Rabu (17/3), sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang menyenggol korban, belum diketahui identitasnya. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengendara sepeda motor tersebut, bernama Immanuel Barus (46), warga Jalan  Pales V  Nomor 50, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun kronologisnya, korban yang mengendarai sepeda motor miliknya, Revo BK 6621 SF, dari arah Simpang Pos Medan menuju arah Pancurbatu.

Setibanya di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan praktik dr Josua Ginting/ depan Restauran Kenanga, tiba-tiba melintas kendaraan lain dengan kecepatan tinggi dari arah bersamaan, kemudian menyenggol kendaraan korban. Seketika korban terpental dan terhempas sangat keras, sehingga mengakibatkan tewas di tempat, dengan kondisi kepala pecah.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung memadati lokasi dan menghubungi pihak kepolisian Lalulintas Polsek Delitua.

Petugas Lantas Polsek Delitua, yang mendapat informasi adanya kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukumnya, langsung menuju lokasi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara korban langsung diboyong ke RSUP H Adam Malik Medan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Lantas Iptu Simon Kaban SH, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (18/3), mengatakan, korban sudah berada di RSUP H Adam Malik sambil menunggu keluarganya untuk dibawa pulang dan disemayamkan.

Sementara kejadian itu diduga merupakan korban tabrak lari dan masih dalam lidik. Barang bukti telah kita amankan. Selain itu, kita juga sedang mencari saksi pada saat kejadian tersebut. (mag-1/azw)

Dua Wanita Cantik Diamankan Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan Kamera

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara (Jawa Tengah) diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kamera, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, baru-baru ini.

Informasi diperoleh, kedua wanita tersebut masing-masing berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap kedua wanita itu dilakukan polisi setelah adanya sejumlah korban membuat laporan. Dalam aksinya, dua wanita terduga penipuan dan penggelapan ini bermodus bekerja di bawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tengah melakukan observasi.

Selain itu, demi meyakinkan, mereka menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama Kementerian Pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan membenarkan penangkapan kedua wanita cantik tersebut. Bahkan, status hukum keduanya sudah menjadi tersangka. “Iya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3).

Dikatakan dia, dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka berperan sebagai orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban. “Modus pelaku dengan merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian,” ungkap Yunan.

Dia menambahkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu rangkap surat sewa-menyewa, berita acara serah terima kamera, dan kontrak kerja LIPI. “Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui, seorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus (23) menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelaku mengaku bernaung di LIPI. Pelaku juga mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Korban pun merasa yakin dan tertarik, apalagi tarif sewa kamera yang dijanjikan pelaku sebesar Rp250 ribu perharinya.

Nona menuturkan, penyerahan kamera miliknya jenis mirroless Sony A 6000 terjadi pada 26 Juni 2020 lalu. Karena saat itu Nona sedang ada liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang juga jadi korban.

“Pagi itu saya ada liputan, jadi kamera saya titip sama rekan saya yang juga menjadi korban. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR (pelaku) tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih,” tuturnya.

Dari kejadian itu, rencana akan dikembalikan AR paling lambat pada 23 Oktober 2020. Akan tetapi, setelah waktu yang ditentukan tiba ternyata tak juga dikembalikan. Di samping itu, selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun. “Karena tak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum dan melaporkan pelaku (Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan,” jelas Nona. (ris)

UMN Al-Washliyah Selenggarakan PPG

PPG: Rektor UMN Al-Washliyah, Dr H Hardi Mulyono MAP (kanan) menerima SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI No.101/M/2020 Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di LLDikti Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah akan menjadi salah satu tempat bagi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Sumut.

PPG: Rektor UMN Al-Washliyah, Dr H Hardi Mulyono MAP (kanan) menerima SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI No.101/M/2020 Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di LLDikti Sumut.

PPG ini ditujukan pada guru-guru yang belum sertifikasi. Rektor UMN Al-Washliyah melalui Wakil Rektor I UMN Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi mengemukakan bahwa informasi yang diterimanya saat pertemuan nasional di Solo akhir tahun 2020 diketahui bahwa jumlah guru yang belum sertifikasi mencapai 15 ribu orang.

Dari 15 ribu guru tadi nantinya secara bertahap mengikuti PPG di UMN Al-Washliyah bersama Unimed dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Sumut. Tahun 2021 ini pemerintah menyediakan kuota bagi seribu guru yang belum sertifikasi untuk ikut PPG tersebut.

”Calon peserta PPG nantinya mendaftar dilakukan secara nasional oleh Kemendikbud RI. Diseleksi dan bila memenuhi syarat baru dapat mengikuti PPG,” kata Dr H Firmansyah MSi di Medan, kemarin.

Wakil Rektor I UMN Al-Washliyah menjelaskan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan PPG bagi empat rombongan belajar (rombel). Satu rombel diikuti 30 guru. UMN Al-Washliyah, menurut Firmansyah, juga berpengalaman melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang merupakan cikal bakal PPG. PLPG yang digelar UMN Al-Washliyah pada tahun 2009-2016.

Dari pengalaman menangani PLPG yang sekarang dikenal PPG, Firmansyah menyebutkan bahwa kewajiban membuat penelitian tindakan kelas. Kendala sejumlah guru untuk menunaikan kewajiban antara lain karena pendanaan dan update pengetahuan. Ia berharap para guru yang telah mengikuti PPG nantinya akan menerima sertifikasi.

Wakil Rektor I UMN Al-Washliyah menambahkan bahwa pada akhir tahun 2020, pihaknya telah menerima izin pembukaan program studi Pendidikan Profesi Guru untuk bidang Guru SD, Guru Matematika, Guru PKN, Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris.

”Saat ini UMN Al-Washliyah yang memiliki visi menjadi universitas unggul dalam penyediaan sumber daya manusia berkualitas dan berciri Islami pada tahun 2035 telah mengelola 16 prodi strata-1 dan empat prodi strata-2,” ujar wakil rektor. (dmp)

Anti Klimaks Raibnya Uang Rp 400 juta, Ternyata Hutang Piutang Pribadi dengan Dijanjikan Keuntungan

MAKASSAR, SUMUTPOS.CO – Kejadian hilangnya saldo Rp 400 juta yang menurut pengakuan nasabah BRI bernama Sigit Presetya menyedot perhatian masyarat. Informasi yang viral saat ini perlu untuk diluruskan sesuai dengan fakta yang ada. Berikut fakta-fakta tersebut berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah.

  1. Uang Yang Disetor Ternyata Ditarik Kembali Oleh Nasabah

Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Ybs mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta.49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Ybs melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena Ybs melakukan PEMBATALAN untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybssehingga transaksi penarikan tersebut SAH dan VALID.

  • Mempercayakan Uangnya Karena Faktor Kedekatan

Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan. 

  • Dijadikan Hutang Piutang Personal

Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Ybs merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.

  • Ilman Mengundurkan Diri dari BRI

Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019

  • Sigit Melaporkan Ilman ke Polisi

Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.

  • Ilman Meminta Maaf Kepada BRI

Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus hutang-piutang antara Ilman dengan Sigit.

  • Diluar Kewenangan BRI

Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

Limbah Plastik dari Amerika Masuk Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga peti kemas bermuatan limbah plastik masuk ke Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan. Limbah diduga berbahaya tersebut masuk dari Amerika Serikat diangkut kapal Mediterranean Shipping Company (MSC).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan (KPPPBC – TMP) Belawan Tri Utomo membenarkan limbah tersebut masuk selama ini. Namun, limbah itu sudah mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan. “Memang benar ada masuk, tapi secara dokumen sudah ada izinnya,” katanya melalui whatsapp, Selasa (16/3).

Pihaknya, lanjut Tri Utomo, telah melakukan pemeriksaan secara fisik di jalur hijau. Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan berdasarkan analisis terhadap limbah tersebut, maka akan diterbitkan NHI (Nota Hasil Intelijen). “Kita tetap awasi dan melakukan pengecekan, kalau nantinya ada indikasi akan kita proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai,” tegasnya.

Masuknya limbah plasti berasal dari Amerika Serikat berawal dari informasi yang diterima dari Nexus3 Foundation, lembaga yang konsen terhadap masalah lingkungan. Mereka menduga, pengiriman limbah plastik LDPE dari Amerika Serikat ke Belawan ini kemungkinan diduga ilegal, karena Indonesia sebagai pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari Amerika Serikat. (fac/ila)

Korban Bom Mapolrestabes Medan Dapat Kompensasi, LPSK: Kompensasi Tak Sebanding dengan Penderitaan Korban…

SERAHKAN: Hinca Panjaitan menyerahkan secara simbolis kepada seorang korban bom, disaksikan Kapoldasu (kanan) dan Wakil Ketua LPSK.dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Mapolrestabes Medan mendapat kompensasi atau bantuan dana dengan total Rp140 juta. Dana kompensasi korban tindak pidana terorisme tersebut, diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

SERAHKAN: Hinca Panjaitan menyerahkan secara simbolis kepada seorang korban bom, disaksikan Kapoldasu (kanan) dan Wakil Ketua LPSK.dewi/sumut pos.

Tujuh orang yang menerima kompensasi itu, antara lain Kompol Abdul Mutolip (luka tangan kanan robek), Kompol Sarponi (luka robek bokong sebelah kanan), Aiptu Deni Hamdani (luka terkena serpihan bom), Bripka Juli Chandra (luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar), AKBP Romadhoni Sutarjo (mobil pribadi rusak), Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (luka memar di wajah dan lengan), serta Ihsan Mulyadi Siregar warga sipil (luka di pinggul sebelah kiri).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), didampingi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, memberikan bantuan kepada 7 korban bom aksi terorisme tersebut, di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kompensasi yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia. Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang dinyatakan inkracht agar para korban bom di Mapolrestabes Medan mendapat santunan. “Dalam putusan tersebut sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam,” ujar Edwin saat diwawancarai.

Edwin menyebutkan, kompensasi yang diberikan LPSK terhadap tujuh korban terorisme itu totalnya Rp140 juta. Namun demikian, kompensasi dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban. “Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang turut hadir menyampaikan terima kasih kepada LPSK. Menurut Panca, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. “Saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme khususnya yang terjadi di Polrestabes Medan,” katanya.

Panca berpesan agar peristiwa bom di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi. “Jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran yang sangat berharga dan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis.  Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.”DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melindungi korban dan saksi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said No. 1, Kelurahan Durian, Medan Timur, pada Rabu pagi, 13 November 2019, sekitar pukul 08.35 WIB. Ledakan bom yang sangat kuat terjadi di dekat truk dinas, yang terparkir di depan Kantor Bagian Operasional (Bag Ops) halaman Mapolrestabes Medan.

Akibat ledakan bom tersebut, satu orang yang diduga kuat pelakunya tewas di tempat dan bahkan tubuhnya terbelah dua bagian. Tak hanya korban tewas, insiden bom itu mengakibatkan beberapa orang terluka. Para korban dan jasad terduga pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan KH Wahid Hasyim.

Selain mengakibatkan korban jiwa dan luka, peristiwa bom itu juga mengakibatkan 4 kendaraan rusak. Antara lain, mobil dinas dan mobil pribadi Kabag Ops Polrestabes Medan, serta dua unit truk dinas yang mengalami kaca pecah dan terkena serpihan ledakan. (ris/mag-1/ila)

Tuan MH Manullang Diusul jadi Pahlawan Nasional

UNIMED: Ketua Koordinator Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Humaniora, LPPM Unimed, Ichwan Azhari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuan Mangihut Mangaradja Hezekiel Manullang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tuan MH Manullang, diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. Pengusulan tersebut digagas oleh  Universitas Negeri Medan (Unimed).

UNIMED: Ketua Koordinator Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Humaniora, LPPM Unimed, Ichwan Azhari.

“Saat ini sedang dalam tahap pemberkasan. Direncanakan pada April mendatang semua berkasnya akan dikirim ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat untuk diusulkan menjadi pahlawan nasional tahun 2021,” kata Ketua Koordinator Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Humaniora, LPPM Unimed, Ichwan Azhari, Rabu (17/3). 

Sebelumnya Unimed juga telah berhasil mengusulkan Gubernur Sumatera Utara pertama SM Amin menjadi pahlawan nasional pada 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. 

 Lebih lanjut, sejarawan ini menegaskan betapa Tuan MH Manullang sangat pantas diangkat menjadi pahlawan nasional karena kegigihannya melawan ekspansi agraria di Tanah Batak oleh kolonial.

“Beliau adalah pejuang yang sejak tahun 1906 konsisten menentang kolonialisme di Tanah Batak, baik melalui media (pers) yang didirikannya (Sinondang Batak dan Soara Batak) maupun lewat organisasi Huria Kristen Batak (HKB) tahun 1917. Dia juga seorang tokoh pendidikan di Tanah Batak. Karena ketokohannya yang kuat menentang penjajahan. Tidak heran dari sisi perjuangannya, ada yang menyebutnya sebagai the next  Sisingamangaraja XII,” papar Ichwan. 

Disebutnya, pada 1906 saat Tuan MH Manullang berusia 19 tahun dia sudah mendirikan koran “Binsar Sinondang Batak”. Melalui koran ini dia menyebarkan benih kebangsaan, sebelum Boedi Oetomo berdiri 1908. Tuan MH Manullang juga bergaul dengan tokoh Sjarikat Islam seperti HOS Tjokroaminoto, Agus Salim dan Abdul Muis.  

Unimed sendiri, sambung dia, telah menggelar seminar nasional sebanyak dua kali secara daring untuk membahas sosok Tuan MH Manullang. Yakni 27 Februari 2021 dengan mengangkat tema Perlawanan Tuan MH Manullang Menentang Ekspansi Agraria Belanda ke Tanah Batak. 

  Pembicaranya adalah Dr Edy Ikhsan (ahli Sejarah Agraria Fakultas Hukum USU), Dimpos Manalu (akademisi dan aktivis agraria Universitas HKBP Nommensen), Wanafri Safri (Sejarawan Pers, Universitas Andalas, Padang), dan Hermawan Sulistyo (LIPI Jakarta). 

Sedangkan seminar kedua berlangsung 13 Maret 2021 dengan tema Tuan MH Manullang dari Pahlawan Kemerdekaan Menuju Pahlawan Nasional. Pembicaranya adalah tokoh pendidikan Syawal Gultom. Asvi Warman Adam (sejarawan LIPI Jakarta), Dorodjatun Kuntjoro Jakti (Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong/sejarawan ekonomi, Jakarta), Joko Irianto (Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial RI Jakarta), dan Rosmaida Sinaga (Sejarawan Unimed).

“Dari dua kali seminar itu, pembicara maupun peserta sepakat menilai ketokohan Tuan MH Manullang dalam menentang kolonialisme, sudah cukup menjadi modal beliau untuk diangkat menjadi pahlawan nasional yang pengangkatannya biasa dilakukan pemerintah setiap awal November per tahunnya,” kata Ichwan. 

Tuan MH Manullang lahir di Tarutung, 20 Desember 1887 dan meninggal di Jakarta pada 20 April 1979. Tahun 1907-1909 ia belajar di Senior Cambridge Singapura. Setelahnya ia menjadi guru di berbagai daerah di Tanah Air.

 Tak lama kemudian, ia kembali ke tanah kelahiran dan mendirikan sekolah bahasa Inggris di Balige dan Tarutung. Pada 1919 ia mendirikan korannya yang kedua bernama “Soara Batak”. Di koran ini ia mengkritik Belanda yang hendak menguasai Tanah Batak. Hal itu membuat ia bolak balik dipenjarakan Belanda. (prn/ila) 

Kelurahan Sudirejo II Medan Kota: Unggulkan Kampung Tangguh dan Kelompak Tani

TUNJUKKAN: Lurah Sudirejo II Irawadi SH (kanan), menunjukkan berbagai tanaman di Kampung Tangguh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, unggulkan Kampung Tangguh dan Ke-lompok Tani Bougenville yang berada Jalan Kemiri IO Gang Kelapa Lingkungan 8.

TUNJUKKAN: Lurah Sudirejo II Irawadi SH (kanan), menunjukkan berbagai tanaman di Kampung Tangguh.

Lurah Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Irawadi, SH menjelaskan, kalau Kampung Tangguh yang dibentuk pada 2019 itu di lahan tanah kosong milik warga. Di mana, sebelumnya lahan tanah kosong itu  digunakan sebagai tempat kumpul-kumpul para pemuda yang kurang bermanfaat. Sehingga,  kelurahan dan masyarakat sepakat untuk memanfaatkan lahan kosong itu. lahan tanah kosong milik warga itu untuk dibuat kampung tangguh.

“Dulunya lahan tanah kosong milik warga ini terlihat kondisi semak dan tidak terurus. Jadi, setelah pihak kelurahan dan masyarakat berkoordinasi kepada pemilik lahan tanah kosong untuk dimanfaatkan sebagai kampung tangguh. Maka,pemilik lahan tanah kosong itu mempersilahkan untuk dimanfaatkan,” bilang Irawadi.

Dilanjutkannya, di dalam Kampung Tangguh itu pihak Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota bersama masyarat menanam berbagai tanaman sayuran seperti  kankung, timun, kacang panjang, Paria serta terong dan tanaman hidroponik.

Selain itu juga di Kampung Tangguh itu juga ada menyediakan tempat sarana bermain anak-anak seperti ayunan, tempat duduk serta mainnya anak lainnya. “Di kampung tangguh itu juga kita ada menyediakan Bibit ikan lele,” bilang Irawadi. 

Kata Irawadi, kalau hasil tanaman berbagai sayuran di Kampung Tangguh dibagikan kepada warga untuk mensejahterakan warga sekitar. Lalu sebagian untuk kelompok PKK Kelurahan yang akan digunakan untuk kegiatan kelurahan PKK.

“Artinya kegiatan Kampung Tangguh ini didukung masyarakat sekitar bahkan mereka berpartisipasi setiap Sabtu senam dengan dana sendiri,” bilangnya.

Untuk perawatan yang dilakukan adalah dengan menyiram tanaman dan menempatkan petugas dari kelurahan serta petugas kebersihan kecamatan yang di khususkan untuk di kampung tangguh  di kelurahan ini.

Perlu diketahui kalau Kampung tangguh ini juga pernah dikunjungi oleh anggota DPRD Medan seperti Dedi Ashari Nasution dari Fraksi Gerindr dan Afif Abdillah. Mereka berjanji akan membantu masyarakat dan Kelurahan Sudirejo II dalam mengganti rugi lahan milik warga yang digunakan sebagai Kampung Tangguh untuk diganti rugi oleh Pemko Medan.

“Kalau bisa diambil untuk diganti rugi oleh pemko Medan biar ada tempat Taman edukasi masyarakat untuk menanam. Sehingga masyarakat dapat merasakan taman terbuka hijau di kelurahan Sudirejo II,” ujarnya.

Dirinya hanya bisa berharap ke depannya Kampung Tangguh ini yang masih merupakan lahan tanah milik warga ini bisa menjadi aset Pemko Medan dengan cara ganti rugi. Sehingga bisa sebagai Tempat terbuka hijau untuk Sudirejo II ini. (rel)