31 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 3591

AstraZeneca Haram, Mengandung Enzim Babi tapi Boleh Digunakan

HARAM: Seorang petugas medis bersiap untuk menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada pasien. Vaksin buatan perusahaan farmasi Inggris itu dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung enzim babi dalam pembuatannya, namun tetap boleh digunakan dengan alasan keadaan darurat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Vaksin Covid-19 AstraZeneca belakangan menjadi polemik, karena adanya laporan pembekuan darah pada sejumlah pasien yang sudah menggunakannya. Namun kini, ada polemik lain yang menyertai vaksin tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, vaksin asal perusahaan farmasi Inggris itu haram karena mengandung enzim babi dalam pembuatannya.

HARAM: Seorang petugas medis bersiap untuk menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada pasien. Vaksin buatan perusahaan farmasi Inggris itu dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung enzim babi dalam pembuatannya, namun tetap boleh digunakan dengan alasan keadaan darurat.

KENDATI begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau untuk penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin ini dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia. “Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian, boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3).

Hasanuddin sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, tapi izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci. Ia mencontohkan, misalnya vaksin dari perusahaan Pfizer atau Novavax halal, maka izin halal AstraZeneca akan dicabut, sampai ada kajian baru atau pembaharuan lagi komponen yang ada dalam AstraZeneca. “Jelas yan

hukum bolehnya (AstraZeneca) sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain,” terangnya.

Hasanuddin mengaku, izin penggunaan AstraZeneca itu telah melalui banyak pertimbangan. Ketersediaan atau stok vaksin yang terbatas di Indonesia, dan juga angka kesakitan dan kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi menjadi alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Ia juga menjelaskan, kebijakan serupa pernah MUI lakukan mana kala memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam. “Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu,” pungkasnya.

BPOM: Boleh Digunakan

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menetapkan keputusan terbaru terkait penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. BPOM akhirnya menegaskan bahwa vaksin sudah aman untuk mulai digunakan.

BPOM meyakini, kasus pembekuan darah atau tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai. Penyakit itu menurut BPOM merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global. Dan tak disebabkan karena vaksin. “Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca,” tegas BPOM dalam pernyataan tertulis, Jumat (19/3).

Badan POM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar Kombas Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan ITAGI. Kesimpulannya, kejadian pembekuan darah telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa.

European Medicines Agency (EMA) pun sudah memiliki sistem pemantauan risiko pasca pemasaran yang komprehensif dan melihat kemungkinan terjadinya KIPI langka, berupa gangguan pembekuan darah setelah penggunaan 20 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca di Eropa. Antara lain kejadian koagulasi intravaskular diseminata (Disseminated Intravascular Coagulation /DIC) dan trombosis sinus venosus sentral (Central Venous Sinus Thrombosis /CVST).

“EMA akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan kausalitas kasus ini dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan batch tertentu,” kata pernyataan BPOM.

Menurut BPOM, vaksinasi Covid-19 tidak akan menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan hal lain. Kesakitan dan kematian karena penyebab lainnya akan terus terjadi, walaupun telah divaksinasi, namun kejadian tersebut tidak berhubungan dengan vaksin.

Hingga saat ini, menurut BPOM, manfaat vaksin Covid-19 AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya. Beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca, telah memutuskan untuk melanjutkan kembali program vaksinasi dengan vaksin tersebut.

Saat ini, angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi. Sehingga walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dan BPOM akhirnya menegaskan bahwa vaksin sudah aman untuk mulai digunakan.

“Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” tegas BPOM.

Dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah. Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) BPPM bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca imunisasi.

Sementara, Pengurus Pusat Muhammadiyah belum mengambil sikap resmi tentang vaksin AstraZeneca yang akan digunakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. “Prinsip kami sepanjang MUI dan BPOM tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” ujar Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Masudi, Jumat (19/3).

Marsudi menuturkan, Muhammadiyah sejauh ini memang belum membahas resmi terkait vaksin AstraZeneca itu. Dengan kondisi vaksin yang sebenarnya haram secara keagamaan namun kepentingannya untuk kondisi darurat kemanusiaan, Muhammadiyah tidak akan mempersoalkannya. Terlebih jika MUI dan BPOM sudah merestui.

Marsudi menambahkan, pandangan Muhammadiyah atas vaksin AstraZeneca ini prosedurnya juga seperti halnya ketika organisasi itu menyikapi vaksin Sinovac yang kini digunakan pemerintah. Sebagai organisasi Muhammadiyah akan mendorong MUI melakukan kajian dan BPOM memberi pernyataan resmi atas kajian MUI itu. “Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu, kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM,” kata Marsudi.

Wakil Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Arif Jamali Mu’is juga mengaku belum mendapat instruksi resmi dari PP Muhammadiyah terkait vaksin AstraZeneca ini. Kebijakan soal fatwa itu kami sampai saat ini belum mendapat masukan dan input dari Majelis Tarjih PP Muhammadiyah,” ujar Arif.

Hanya saja, Arif mengatakan, jika MUI dan BPOM sudah mengijinkan meski vaksin itu diketahui haram, maka Muhammadiyah akan menghormati keputusan itu. Arif pun memperkirakan umat Islam yang selama ini berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan MUI juga tidak akan mempersoalkan karena kondisinya darurat. “Kami kira jika MUI menyatakan haram tapi mengijinkan vaksin itu untuk digunakan, itu keputusan yang tepat,” ujar Arif.

Ketua Muhammadiyah Covid Command Center (MCCC) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta Purwadi mengatakan sebagai elemen yang bergerak langsung di lapangan, pihaknya mendorong dalam menyikapi vaksin AstraZeneca itu ada sikap resmi masing-masing lembaga. (jpc/tmp/cnn)

BKD Tampung Pengaduan Masyakat Bila Ada Tindak Tanduk Anggota DPRD Medan Merugikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan mempersilakan seluruh pihak, termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan hingga masyarakat umum untuk melaporkan segala perbuatan ataupun tindak tanduk para wakil rakyat di DPRD Medan yang dinilai meresahkan dan merugikan.

“Silakan untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, laporkan saja,” ucap Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus SE kepada Sumut Pos, Jumat (19/3).

Namun begitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini meminta agar laporan yang masuk harus disertai dengan bukti-bukti berikut data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tapi harus lengkap lah data dan buktinya untuk melapor. Tidak bisa cuma modal dengar kata orang, langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka, tapi kita tidak mungkin memproses laporan yang tidak jelas. Laporan harus objektif, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” ujarnya.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM santer diberitakan membekingi belasan bangunan bermasalah di Kota Medan. Hal itu pun diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar, Rabu (17/3). Sebelumnya KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan juga mengaku tidak dapat mengeksekusi sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan karena dibekingi oknum PM berinisial PM tersebut.

Terkait kabar oknum anggota dewan berinisial PM yang disebut-sebut membekingi sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan itu, Robi pun meminta agar para pimpinan OPD tersebut untuk melaporkannya kepada pihaknya di BKD DPRD Medan. “Kalau memang ternyata benar dan ada buktinya, silakan saja (laporkan). Itu hak dari OPD itu, seluruh pihak, baik OPD dan masyarakat, silakan saja (melapor),” katanya.

Robi pun berharap, ke depannya tidak ada lagi terdengar kabar adanya anggota DPRD Medan yang membekingi bangunan bermasalah atau hal-hal yang menyalah lainnya. Ia meminta, agar seluruh anggota DPRD Medan dapat bekerja sesuai tupoksi dan tidak meresahkan serta merugikan masyarakat.

“Sebetulnya sudah ada kode etik kita di DPRD Medan, mana boleh seperti itu (membekingi). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi, itu saja sebenarnya,” harapnya.

Terkait oknum anggota dewan berinisial PM yang dimaksud, Robi mengatakan sudah menghubunginya via telepon. Ia pun meminta kepada yang bersangkutan untuk dapat menjelaskan hal yang sebenarnya kepada publik lewat media.

“Kalau memanggil secara resmi dari BKD, ya gak bisa, itu kan harus ada aduan dulu, baru bisa kita tindaklanjuti. Kalau hanya dari berita yang beredar, paling kita tanya secara nonformal saja dan kita beri saran. Berbeda kalau ada aduannya, baru kita proses. Tapi sekali lagi, harus berikut data dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Seperti diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, Rabu (17/3).

Dikatakan Benny, bangunan bermasalah yang dibekap oknum inisial PM itu rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.

Dirincikan Benny, adapun beberapa contoh bangunan bermasalah yang di back-up oknum berinisial PM itu antara lain terletak di Jalan Sena No.116/118, Kelurahan Perintis, Medan Timur. Lalu, Jalan Sidomulyo Sudut, Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kec Medan Timur. Selain itu, Jalan Selam 1 No.16 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.

Lanjut lagi ke Bangunan di Jalan AR Hakim Gg Buntu Kelurahan Tegal Sari Medan Area. Bangunan Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Bangunan di Jalan Madio Utomo Gg Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati gg Seniman No 4 Bantan Timur Kec Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas. Kemudian PM juga disebut memback-up bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No.656 Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan.

Bangunan bermasalah lainnya di Jalan Pukat 1 No.68 Bantan Timur, Medan Tembung juga dibekap PM. Bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah gg Musola Rengas Pulau Medan Marelan.”Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan yang menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah harus ditindak,” kata Benny.

Tindakan beking oleh inisial PM ini juga dibenarkan juga oleh KasatPol PP Kota Medan M Sofyan. Baru-baru ini dia mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum anggota DPRD Medan berinisial PM tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.

Seperti diketahui, saat heboh isu bekap terhadap bangunan di kawasan Kesawan beberapa waktu lalu, terungkap adanya oknum anggota DPRD Medan berinisial PM yang turut membekap sebuah rumah sakit yang sedang dibangun di Jalan S Parman. RS tersebut dibangun dengan ketinggian yang tidak sesuai dengan regulasi. Sedangkan yang lain, sebuah bangunan yang memakan sempadan di Jalan Durung, Medan Perjuangan.

Sayangnya hingga kemarin, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum dewan dalam membackup bangunan bermasalah di Kota Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak tidak dapat dikonfirmasi wartawan.

Berkali-kali selulernya dihubungi, namun Paul Mei tak menerima telepon yang dimaksud meski terdengar nada aktif. Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan juga tak mendapatkan jawaban. (map/ila)

Antisipasi Gangguan Listrik , PLN UP3 Medan Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN UP3 Medankembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik di Kota Medan, tepatnya di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Kota, Medan Selatan, Sunggal dan Medan Baru. Pemeliharaan yang dimulai hari ini, Sabtu (20/3) hingga Kamis (25/3) ini sebagai antisipasi terjadinya gangguan listrik yang bukan akibat faktor alam.

PEMELIHARAAN: Teknisi PLN memperbaiki jaringan listrik saat pemeliharaan di salah satu daerah.istimewa/sumutpos.

Manager Bagian Jaringan UP3 Medan Henko Zuhriadi mengatakan, saat pemeliharaan pihaknya terpaksa melakukan pemadaman. “Pemeliharaan yang kami lakukan untuk mengantisipasi gangguan listrik di luar akibat faktor alam. Sedangkan pemadaman akibat pemeliharaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas pemadaman ini,” ucap Henko.

Adapun berdasarkan jadwal pemeliharaan sekaligus pemadaman yakni, Sabtu (20/3) di Jl.H. Adam Malik , Jl. Bambu. Jl.Putri Hijau, Komplek BATA, Perum Emeral Garden Htl. Emeral Garden ,JL. Stasuin Kereta Api, Jl. Tembakau Deli, Jl Merak Jingga.

Kemudian Senin (22/3) di Gg. Harapan, Jl. Kapten muslim, Setia Luhur (sebagian), Jl. Amal Luhur (sebagian), JL. Jawa, Tomang Elok, Univ Panca Budi, RS Sari Mutiara. Selanjutnya pada Selasa (23/3) di Jl. Menteng VII, Jl. Puskesmas, Panglima Denai.

Sementara pada Rabu (24/3) di Jl. Malaka, Jl. Madong lubis, Jl. Sumatera, Jl. Singa, Jl. Gajah, Jl. Parapat, Jl. Penyabungan, Jl. Sei Kera Ujung, Jl. Gatot Subroto, Jl. Mistar, Gg Bandung, Jl. Rukun, Jl. Karya Bakti, Jl. Amal, Jl. Darussalam sebagian.

Sedangkan pada Kamis (25/3) Jl. Gatot Subroto (sebagian), Jl. Puskesmas (sebagian), Jl. BLK, Jl. Perwira, Jl. Elang, Jl. Aluminium, Serba Setia,Jl. Binjai Kp Lalang, Psr V. Komplek cina, Psr V Cinta Damai, Psr III Cinta Damai, Psr I Cinta Damai,, Jl. Raja Wali (sebagian), Jl. Murai,Jl. Garuda, Kodam I BB. (ila)

Sumut Peringkat Kedua Pengaduan Terbanyak HAM

BERBINCANG: Rektor USU Dr Muryanto Amin (kiri) saat berbincang dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kampus USU. bagus/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Sumatera Utara (Sumut) menduduki peringkat kedua secara nasional, setelah DKI Jakarta Pengaduan masyarakat terkait permasalahan HAM dengan aduan terbanyak, disampaikan dalam kasus kekerasan polisi dan agraria.

BERBINCANG: Rektor USU Dr Muryanto Amin (kiri) saat berbincang dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kampus USU. bagus/sumu tpos.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beserta tim saat berkunjung Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (18/3) kemarin. Silaturahmi langsung disambut oleh Rektor USU, Dr Muryanto Amin bersama jajaran rektorat USU.”Aduan masyarakat terkait HAM di Sumatera Utara berada pada urutan kedua setelah Provinsi Jakarta. Dari sekian banyak aduan, isu tentang kekerasan polisi dan agraria menjadi yang paling banyak,” ungkap Taufan.

Dikatakan Taufan, pertemuan ini dalam rangka mengajak USU untuk berperan lebih jauh dalam penyelesaian masalah HAM terutama di Sumut. Bahwa, aduan masyarakat yang diterima oleh Komnas HAM bervariasi. Namun, isu kekerasan polisi dan isu agraria menjadi aduan yang terbanyak.

Dalam kekerasan yang dilakukan polisi, Ketua Komnas HAM menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. Sementara mengenai permasalahan agraria, hal ini telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Taufan menjelaskan bahwa konflik agraria ini cukup kompleks. Setidaknya ada 3 sengketa yang sering muncul dalam konflik agraria.

“Sengketa antara petani dan Perkebunan Nusantara (PTPN), sengketa perkebunan sosial, serta sengketa tanah ulayat dalam masyarakat adat menjadi sengketa yang sering muncul dalam konflik agraria,” tutur Taufan.

Ahmad Taufan menyebutkan, konflik ini rawan disusupi oleh kepentingan dari pihak-pihak yang berkaitan. Kepentingan politik dan hukum tentu mewarnai proses penyelesaian dari konflik tersebut. Oleh karenanya, Komnas HAM ingin penyelesaian konflik tersebut dipandang dari segi akademis.

“Melalui kampus, Komnas HAM berharap penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui sudut pandang akademis sehingga dapat meminimalisir kepentingan politik didalamnya. Dengan adanya pandangan akademis, tentu penyelesaian konflik semakin baik karena mengemukakan fakta secara gamblang, tanpa adanya kepentingan apapun,” jelas Taufan.

Sementara itu, Rektor USU, Dr Muryanto Amin menyambut baik usulan dari Komnas HAM untuk mengajak kampus lebih terlibat dan berkontribusi dalam penyelesaian konflik agraria yang muncul.

Muryanto menyebutkan bahwa kampus dapat berperan untuk menganalisa dan memandang konflik yang muncul secara akademis sehingga penyelesaian lebih tepat sasaran.

Sebagai bentuk keseriusan kampus untuk berkontribusi dalam hal ini, Rektor USU mengusulkan agar segera dibentuk Nota Kesepahaman (MoU) antara USU dengan Komnas HAM. Dengan begitu, kontribusi kampus semakin terlihat dan dapat membantu Komnas HAM menyelesaikan konflik dengan bijaksana.

Dalam pertemuan tersebut, Rektor USU didampingi Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP, Wakil Dekan III Fakultas ISIP USU, Drs Hendra Harahap, MSi, PhD, Staf Ahli Rektor drg. Siti Salmiah, Sp.KGA, serta Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia, M.Psi, Psikolog.(gus/ila)

Baharkam Mabes Polri Kunjungi Komplek Tangguh Menteng Indah, Kombes Zuhri: Ini Terbaik se-Indonesia

KUNJUNGI: Baharkam Bidang Bimas Mabes Polri Kombes Zuhri saat mngunjungi Posko Komplek Tangguh di Komplek Menteng Indah Jalan Menteng Indah, Medan Denai. dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baharkam Bidang Bimas Mabes Polri Kombes Zuhri menilai Komplek Tangguh di Jalan Menteng Indah, Medan, merupakan Posko Tangguh terbaik se Indonesia. Hal itu diungkapkannya saat mengunjungi Posko komplek Tangguh di Komplek Menteng Indah Jalan Menteng Indah Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/3), sekira pukul 16.00 WIB.

KUNJUNGI: Baharkam Bidang Bimas Mabes Polri Kombes Zuhri saat mngunjungi Posko Komplek Tangguh di Komplek Menteng Indah Jalan Menteng Indah, Medan Denai. dewi/sumut pos.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago bersama Camat Medan Denai dan tokoh masyarakat Komplek Menteng Indah menyambut kedatangan Kombes Zuhri tersebut.

Saat memasuki ruangan Posko Komplek Tangguh, Kombes Zuhri beserta rombongan tampak kagum dengan kelengkapan Posko Komplek Tangguh serta kepedulian masyarakatnya akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

Dikatakannya, kepedulian masyarakat terlihat dari adanya swadaya masyarakat mendirikan Posko Tangguh yang diprakasai oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir.

“Komplek Tangguh ini sangat bagus dan bisa dijadikan pelopor untuk membantu pemerintah dalam hal kesehatan terutama protokol kesehatan Covid19, pendidikan dan agama. Ini Posko Tangguh yang terbaik se-Indonesia dan bisa dijadikan sentral kampung tangguh,” kata Kabarharkam Bid Bimas Mabes Polri Kombes Zuhri, usai melihat dan mengamati Posko Komplek Tangguh di Komplek Menteng Indah.

Dia menyebutkan, tidak semua masyarakat, terutama ekonomi menengah ke atas yang peduli kepada masyarakat. “Di sini saya lihat baik bidang kesehatan, agama, sosial masyatakat semuanya bisa ter cover. Saya berharap ini bisa ditingkatkan agar ini bisa ter cover ke provinsi-provinsi se Indonesia. Insya Allah kami akan laporkan ini dan mudah-mudahan ini menjadi komplek tangguh terbaik se-Indonesia” tegas Kombes Zuhri.

Sehari sebelumnya, Polsek Medan Area dan Sat Binmas Polrestabes Medan, 3 pilar, tokoh agama dan masyarakat memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Posko Komplek Tangguh Perumahan Menteng Indah, Jalan Menteng Indah Blok D, Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, Rabu (17/3). Selain itu juga memantau persiapan kunjungan tim supervisi/asistensi dari Baharkam Manis Polri di Posko Komplek Tangguh Perumahan Menteng Indah. Pemantauan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 langsung dipimpin Kasat Binmas AKBP Reza Pahlevi Lubis dan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan.

Turut mendampingi Camat Medan Denai M. Ali Sipahutar beserta staf, KBO Sat Binmas Polrestabes Medan AKP Khairuddin dan staf, Kanit Sabhara Iptu Maruli Siregar, Kanit Binmas Ipda Sartono, Lurah Menteng Pandapotan Ritonga beserta jajarannya, Kepling 8 Kelurahan Menteng Ridwan Siregar.

Kemudian, Ketua Forum Perumahan Menteng Indah Aspan Efendi Nainggolan dan anggota, tokoh agama dan masyarakat, personel Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Bhabin Kamtibmas Polsek Medan Area, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Medan Denai beserta staf.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan mengatakan, selain memantau pelaksanaan vaksinasi juga memantau persiapan kunjungan tim supervisi/ asistensi dari Baharkam Mabes Polri, di Komplek Tangguh, Jalan Menteng Indah Blok D, Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.

Di Posko Kampung Tangguh ini, lanjutnya ada sebanyak 60 orang warga yang suntik vaksinasi untuk menguatkan imun tubuh agar terhindar dari Covid-19. “Pemantauan vaksinasi dan persiapan kunjungan supervisi/ asistensi dari Baharkam Mabes Polri, di Komplek Tangguh, Jalan Menteng Indah Blok D, Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai selesai pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman terkendali,” terangnya.

Dia menambahkan, sore harinya Polsek Medan Area beserta 3 pilar, tokoh agama dan masyarakat membenahi posko dan sarana prasarana terkait kunjungan Tim Supervisi/ Asistensi dari Baharkam Mabes Polri pada di Komplek Tangguh perumahan Menteng Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Adapun sarana dan prasarana yang dibenahi antara lain Ruangan Posko Komplek Tangguh, Informasi, Karantina. Selanjutnya memasang spanduk di pintu masuk gerbang pemasangan spanduk Tangguh Perumahan Menteng Indah dan spanduk protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19 dipinggir jalan Pintu menuju Posko Tangguh.

Lalu pembenahan plang bacaan Posko Tangguh, 2 unit tempat cuci tangan, Box APD dan perlengkapannya, alat penyemprotan disinfektan, spanduk Masjid Tangguh. (mag-1/ila)

Persulit Keluarkan Jenazah, DPRD Medan Segera Panggil Pihak RS Bunda Thamrin

RS BUNDA THAMRIN: Suasana dari luar Rumah Sakit Bunda Thamrin. istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menyayangkan buruknya pelayanan di RS Bunda Thamrin, Jalan Sei Batanghari Kota Medan. Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Harris Kelana Damanik mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, ketika pihak keluarga hendak memulangkan Jenazah ke rumah duka di Jalan Jermal XII Kecamatan Medan Denai.

RS BUNDA THAMRIN: Suasana dari luar Rumah Sakit Bunda Thamrin. istimewa/sumu tpos.

Hal ini dikatakan Harris, Kamis (18/3) saat bertakziah dirumah Almarhum Annisah Afra (26) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bunda Thamrin setelah beberapa hari dirawat karena mengalami pecah pembuluh darah.

Pihak RS Bunda Thamrin, sambung Harris, mempersulit pihak keluarga pada proses pemulangan jenazah dengan alasan masalah administrasi yang belum di selesaikan. “Harus diselesaikan dulu masalah administrasi, baru Jenazah diberikan izin pulang. Di mana hati nurani petugas tenaga kesehatan di Rumah Sakit itu. Harusnya dahulukan Fardhu Kifayah (proses pemakaman Jenazah secara syariat Islam), pihak keluarga juga saat itu sudah menjamin,” sambung Harris.

Kekesalan Harris ini pun mendorong dirinya selaku wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan selaku counterpart Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memanggil pemilik dan direktur Rumah Sakit Bundha Thamrin agar meminta keterangan terkait pelayanan rumah sakit terhadap para pasien yang berobat ke rumah sakit swasta tersebut. “Ada apa dengan pelayanan di Rumah Sakit Bunda Thamrin,” ketusnya.

Seperti diketahui, almarhum Annisa Afra meninggal dunia di RS Bunda Thamrin pada pukul 20.45 WIB setelah selama 5 hari. Berdasarkan pantauan, pada kediaman almarhummah, Annisa Afra, di Jalan Jermal XII Gg Manunggal, terlihat hadir Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan yang juga wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, Surianto (Butong), Sekretaris DPC Gerindra Medan Hidayat Tanjung, Harris Kelana Damanik, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut H.Gus Irawan Pasaribu dan para Takziah lainnya.

Dalam persoalan lain yang juga menyangkut RS Bunda Thamrin, Ihwan Ritonga juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, agar mendalami dan mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pelanggaran komitmen yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin selaku provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sehingga, pihak BPJS melakukan tindakan pemutusan kontrak kerja sama sebagai provider. Ihwan meminta agar hal ini dapat berlanjut ke ranah hukum. “Kita minta Polisi proaktif mendalami kasus seperti ini. Ini tantangan buat Kapolda baru sekaligus untuk efek jera terhadap RS yang nakal,” ujar Ihwan Ritonga.

Tentu kata Ihwan, tidak cukup hanya dilakukan pemutusan kerjasama sebagai provider, namun akibat sejumlah pelanggaran komitmen, pihak RS harus diproses ke ranah hukum.

“Karena bisa saja ada indikasi tindak pidana atau kecurangan penggelembungan klaim tagihan dari biaya berobat pasien BPJS. Maka perlu didalami pihak aparat hukum,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Medan, Faisal ketika dikonfirmasi wartawan, pihak BPJS benar telah melakukan pemutusan kerja sama terhadap Rumah Sakit Bunda Thamrin selaku provider BPJS. Pemutusan dilakukan, karena adanya kesalahan berupa pelanggaran komitmen yang disepakati sebelumnya.

“Benar sudah dilakukan pemutusan kerja sama sejak pertengahan Tahun 2020 lalu. Dan bisa dilanjutkan kerja sama kembali bila ada permohonan lagi dan bersedia untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Faisal.

Ketika ditanya apakah pelanggaran itu berupa dugaan markup penggelembungan tagihan biaya berobat pasien? Faisal tidak bersedia menjelaskan secara rinci. (map/ila)

177 Jaksa dan Pegawai Kejari Medan Divaksin

VAKSINASI: Salah seorang jaksa saat divaksinasi Covid-19.gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mensukseskan vaksinasi nasional guna menghentikan penyebaran virus Covid-19, sebanyak 177 jaksa, pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima vaksin tahap pertama. Kegiatan digelar di Aula Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (17/3).

VAKSINASI: Salah seorang jaksa saat divaksinasi Covid-19.gusman/sumut pos.

“Vaksinasi ini dilakukan dengan sasaran seluruh pegawai Kejari Medan, petugas kebersihan, keamanan serta anggota/pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Medan. Dengan total yang telah divaksin tahap pertama sebanyak 177 orang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, Jumat (19/3).

Menurut Bondan seharusnya total ada 183 orang yang tercatat sebagai penerima vaksin tahap pertama. Namun, enam orang yang tertunda divaksin karena alasan medis. Dijelaskannya, tahapan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama yaitu peserta harus melalui 4 meja.

“Meja pertama adalah pendaftaran. Pada tahapan ini, petugas akan mendata sesuai dengan biodata peserta termasuk riwayat yang dideritanya. Usai mendaftar, peserta menuju meja kedua untuk dilakukan screening kesehatan (pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh),” jelasnya.

Kemudian, peserta akan divaksin oleh vaksinator pada meja ketiga. Selanjutnya, pada meja keempat, dilakukan pencatatan meja serta observasi pasca vaksin. Rencananya, vaksinasi tahap kedua dilaksanakan pada Rabu tanggal 31 Maret 2021.

828 Tahanan Ikuti Tes PCR

Sementara itu, sebanyak 828 orang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR), Jumat (19/3). Pelaksanaan PCR ini dilaksanakan di Polrestabes Medan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Tahanan yang diberikan PCR tersebut, yakni tahanan Satreskrim 58 orang, tahanan Satresnarkoba 237 orang, tahanan Polsek Medan Area 2 orang. Kemudian, lanjutnya, tahanan Polsek Medan Timur 2 orang, tahanan Polsek Medan Helvetia 1 orang, tahanan Polsek Pancur Batu 1 orang, tahanan Titipan Jaksa 525 orang, serta tahanan Titipan Jaksa yang di opname di Rumah Sakit (RS) 3 orang.

“Totalnya ada 829 orang tahanan yang ikuti tes PCR atau pemeriksaan tersebut dan hasilnya tidak ada yang reaktif atau hasil pemeriksaan keseluruhan tahanan dinyatakan negatif,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Dijelaskannya, tes PCR bagi para tahanan ini juga dilakukan di masing-masing Polres jajaran sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Tentunya tes ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di ruang lingkup tahanan,” pungkasnya. (man/mag-1)

Sosialisasi Genre BKKBN Sumut di Sei Kepayang

BERSAMA: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr H Ansory Siregar LC. Kabid KSPK BKKBN Provsu, Dra Lucy Destriati, diabadikan bersama peserta sosialisasi genre di Sei Kepayang, Asahan.

Generasi Muda Asahan Diedukasi Usia Pernikahan

ASAHAN, SUMUT POS.CO-Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumut bekerjasama dengan Komisi IX DPR RI menggelar sosialisasi Pembangunan Keluarga, di Jalan Besar Sei Kepayang, Desa Sei Jawi Jawi, Asahan.

Hadir di kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr H Ansory Siregar LC. Kabid KSPK BKKBN Provsu, Dra Lucy Destriati, menyampaikan para generasi muda dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan bersungguh-sungguh. Agar menambah wawasan dan pengalaman yang lebih baik.

“Belajar itu, bukan hanya di dalam ruangan kelas, tetapi juga di kegiatan-kegiatan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Lucy, Generasi berencana atau Genre, ini juga satu materi pembelajaran yang seyogyanya bisa diketahui oleh para generasi muda.

“Akan tetapi, untuk kegiatan sosialisasi rencana usia menikah untuk perempuan berusia 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun, itu terus kami lakukan ke masyarakat dan kalangan generasi muda,” katanya.

BKKBN Provsu memiliki program Genre yang tujuannya adalah untuk membekali para generasi muda untuk menjadi generasi emas dan generasi unggul.

“Ke depannya generasi muda di Indonesia akan siap bersaing secara kualitas dengan generasi muda di Seluruh dunia,” ucapnya.

Lucy berharap dengan program Genre ini, para pelajar dan generasi muda di daerah Provinsi Sumut pada sepuluh tahun ke depan lebih baik dan maju lagi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr H Ansory Siregar LC mengajak para generasi muda di daerah ini untuk mempersiapkan dirinya menjadi Genre.

“Siap menuju generasi emas, berkualitas tanpa batas di era milenial,” kata Anshory.

Anshory mengimbau agar para generasi muda menjadi generasi muda yang memiliki hidup terencana dan terjauh dari bencana.

“Baik itu bencana dari menikah muda, bencana penyalahgunaan narkoba dan bencana-bencana kenakalan generasi muda lainnya,” tegasnya.(rel/han)

Dua Perompok Ponsel Polisi Ditangkap

TERSANGKA: Dua tersangka pelaku perampok ponsel polisi dipaparkan Polda Sumut, Jumat (19/3).dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus dua pelaku jambret ponsel milik seorang anggota Polri, yakni personel Bid Humas Polda Sumut, Kompol Rekoles Edison Samosir, Kamis (18/3) malam. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah handphone (HP) itu.

TERSANGKA: Dua tersangka pelaku perampok ponsel polisi dipaparkan Polda Sumut, Jumat (19/3).dewi/sumut pos.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono Raharja menyebutkan, aksi jambret itu bermula saat korban sedang membalas pesan WhatsApp (WA) di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/3) malam. “Korban berhenti untuk membalas pesan Whatsapp,” terang Tatan di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Jumat (19/3).

Kemudian, lanjutnya, dua pelaku RS (16), warga Jalan Jati Gang Dame, Kecamatan Medan Timur, dan DP (17), warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan, yang sudah berniat jahat melihat korban memegan ponsel langsung merampoknya.

Sambil membawa ponsel, pelaku lari menuju ke arah rekannya yang menunggu di atas sepeda motor. “Kedua pelaku kemudian tancap gas, sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur,” jelasnya.

Menerima laporan korban, Polda Sumut membantu tugas Polsek kemudian turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, sambung Tatan, petugas mengamankan AT (32), warga Jalan Bilal Ujung Medan Timur. “Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli ponsel korban. Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan ponsel tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan ponsel pelaku. AT memberi tambahan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya. Berikutnya polisi menangkat dua pelaku perampok. (mag-1/azw)

Dari sinilah, AT mengaku ponsel itu dibelinya dari dua tersangka yakni RS dan DP. “Tim kemudian menangkap kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. Setelah diintrogasi keduanya mengakui perbuatannya,” sebut Tatan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut. “Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Tim Gabungan Gagalkan Penyulundupan Narkoba dari Perairan Belawan, Pil Ekstasi dan Sabu Diangkut Pakai Boat

INTEROGASI: Tim gabungan menginterogasi awak kapal yang membawa puluhan ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu yang diangkut dengan menggunakan kapal boat di Perairan Pantai Timur Belawan, Jumat (19/3).fachril/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan dari Badan Narkoba Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut (AL), dan Polda Sumut serta Polres Pelabuhan Belawan mengamankan puluhan ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram (Kg) sabu yang diangkut kapal boat di Perairan Pantai Timur kawasan Belawan, Jumat (19/3).

INTEROGASI: Tim gabungan menginterogasi awak kapal yang membawa puluhan ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu yang diangkut dengan menggunakan kapal boat di Perairan Pantai Timur Belawan, Jumat (19/3).fachril/sumut pos.

Petugas gabungan mengamankan satu boat dan 2 pelaku yang membawa narkoba berasal dari Malaysia. Jumlah seluruh pelaku sebanyak 8 orang berasama barang bukti akan dibawa Mabes Polri untuk diproses di Direktorat IV Tinda Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepada Deputi Pemberantasan BNN, Purnawirawan Irjen Arman Depari mengatakan, beberapa minggu ini, petugas gabungan melakukan operasi bersama mengawasi kawasam rawan penyelundupan narkoba khususnya di perairan Panta Timur.

“Kawasan yang menjadi fokus adalah perairan Aceh dan Sumatera Utara. Hasilnya cukup banyak, ada ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi. Untuk hari ini adalah bagian yang kita lakukan penangkapan dan penyitaan terhadap dua tersangka dan barang bukti ini,” katanya didampingi Direktur Direktorat IV Tinda Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Krisno Siregar.

Dijelaskan Arman Depari, jumlah yang diamankan tersebut sekitar puluhan ribu pil ekstasi dan 50 atau 60 kg sabu. Seluruhnya berupa barang bukti akan dibawa ke Jakarta, nanti kasus ini akan dijelaskan secara detail di Jakarta oleh Bareskrim Polri sekaligus dengan hasil pengungkapan selama ini.

“Saat ini juga, kita masih terus melakukan monitor terhadap operasi yang berlangsung. Tentunya, kita berharap penanganan ini akan terus bertambah,” pungkas Arman Depari didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan.

Disinggung modus operandinya, Arman Depari mengungkapkan, tersangka menggunakan boat berangkat menuju ke Malaysia. Sampai di sana, mereka menukar boat yang sudah dimuat narkoba. Kemudian mereka membawa boat tersebut ke Sumatera Utara.

“Kasus ini agar berbeda dengan kasus selama ini, biasanya mereka menjemput di tengah laut. Tapi, kali ini mereka menjemput langsung ke Malaysia. Untuk tersangka sebenarnya ada 8 orang, tapi 2 ini yang berada di kapal kita amankan sedangkan 6 orang ditangkap di darat. Jadi, untuk lebih jelas nanti dijelaskan di Bareskrim Polri,” jelas Arman Depari.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Anbang Priyonggo menambahkan, pengungkapan tersebut adalah bentuk kerja sama dalam sinergitas aparat keamanan.

“Bea Cukai juga turut berperan melakukan patroli bekerja sama dengan aparat lainnya,” sebutanya. (fac/azw)