LOKET: Warga mengurus administrasi kependudukan di Loket Kantor Pelayanan Kecamatan Medan Timur, Selasa (16/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Chairul, warga Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, mengeluhkan lambatnya pengurusan administrasi kependudukan di Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, sudah dua tahun lebih ia mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Loket Kantor Pelayanan Kecamatan Medan Timur, tidak selesai dan terkesan bertele-tele.
LOKET: Warga mengurus administrasi kependudukan di Loket Kantor Pelayanan Kecamatan Medan Timur, Selasa (16/2).
“Sudah dua tahun setengah saya mengurus KTP, hanya resi yang saya dapat,” kata Chairul kepada Sumut Pos di Kantor Camat Medan Timur, Jalan HM Said, Selasa (16/2).
Menurut pria yang biasa disapa Irul itu, dirinya sudah berkali-kali datang ke kantor Camat Medan dengan harapan KTP miliknya selesai, namun harus pulang dengan rasa kecewa. “Malah sudah dua kali saya ganti resi. Pengurusan e-KTP di kantor Camat Medan Timur ini lambat dan ribet. Pegawai di kantor kecamatan beralasan, blanko sedang kosong. Saya tidak percaya, masak sudah dua tahun lebih blanko e-KTP kosong,” ujarnya kesal.
Untuk itu, dia berharap agar Pemko Medan dalam hal ini pihak Kecamatan Medan Timur untuk tidak mempersulit urusan administrasi kependudukan masyarakat. “Saya hanya berharap KTP saya selesai, tidak lagi resi yang saya pegang sebagai data diri,” katanya.
Camat Medan Timur, Odie Anggia Batubara saat akan dikonfirmasi di kantornya, pegawai di sana mengatakan kalau Odie sedang banyak tamu. Lalu saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, tidak menjawab.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Ridho Nasution saat dikonfirmasi membantah kalau blanko e-KTP sedang kosong. “Tidak mungkin blanko e-KTP kosong selama dua tahun. Nanti saya sampaikan ke pihak Kecamatan Medan Timur,” janji Ridho.
Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp Selasa (16/2) siang sekira pukul 14.20 WIB, tidak membalas. Namun sekira pukul 17.34 WIB, Sekda membalas dengan meneruskan pesan dari Kadisdukcapil, Zulkarnain berisi, “As Pak Sekda. Setelah dicek KTP yg dimohonkan sdh dicetak tgl 28 Pebruari 2020. Dan sdh disampaikan ke kecamatan untuk pendistribusiannya kpd pemohon”. KTP nya sdh di dpt dan disimpan di Kasi Pem Kecamatan dan sdh diminta agar sore ini lgs diantar k rmh pemohon tks,” bunyi pesan selanjutnya. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Dampak negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid, Jalan Budi Luhur No 34, Kel. Sei Sikambing C II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
“Sekolah hancur, keluarga berantakan, isi rumah habis, anak terlantar, masa depan suram. Semua itu gara-gara narkoba,” kata Abu Aghna Siregar, Manajer Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid, saat bincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Jalan Budi Luhur No 34 Kota Medan, baru-baru ini.
Menyadari hal itu, Abu Aghna mengatakan, lembaga rehabilitasi ini berikhtiar menyelamatkan kehidupan pecandu narkoba menjadi kehidupan sunnah generasi terbaik Islam. “Berdasarkan Al-quran, hadits, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 55 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, kami jamaah ahlus dunnah wal jamaah berkeyakinan, hidayah adalah kewenangan Allah dan kita sebagai hamba mengemban amanah melaksanakan dakwah amar maruf nahi munkar, dengan doa dan memohon pertolongan Allah Azza Wa Jalla, Insya Allah melakukan usaha/ikhtiar dengan dasar bahwa keselamatan adalah dengan Islam,” kata Abu Aghna.
Di sebutnya, Islam adalah sempurna sebagai sumber ilmu, metode dan program dalam memulihkan dan merubah kehidupan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba. “Bukan cuma pecandu, tapi juga keluarganya dapat merubah kehidupan dengan rutinitas yang berdasarkan Al-quran dan As-sunnah guna keselamatan dan kebahagiaan akhirat dan dunia jika bergabung dalam perkumpulan Rehabilitasi Sosial Narkotika Khalid Bin Walid,” ujarnya.
Adapun tujuan dari LRN Khalid bin Walid ini, ungkap Abu Aghna, melaksanakan program secara terpadu rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Selain itu juga memberikan dukungan melakukan aktivitas konkrit pada pemerintah dan masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Juga melakukan usaha mengubah kehidupan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika beserta keluarga dari kehidupan kecanduan dan penyalahgunaan Narkotika menjadi kehidupan dengan rutinitas kehidupan berdasarkan Al-quran dan As-sunnah dengan akhlak dan adab kehidupan sehari hari yang islami yaitu beradab, sopan santun, lemah lembut, disiplin dan berguna sesuai pengamalan dan pemahaman generasi terbaik Umat Islam guna keselamatan dan kebahagiaan akhirat dan dunia,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan, legalitas LRN Khalid Bin Walid ini tak perlu diragukan lagi. Karena sudah terdaftar di Akte Notaris No 01 Tanggal 08 Mei 2020 Notaris Risna Rahmi Arifa SH. Kemudian Surat Rekomendasi Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan Nomor: 460/5578 Tanggal 06 Juli 2020. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0005942.AH.01.077 Tahun 2020 Tanggal 28 Juli 2020. Surat Tanda Terdaftar Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan Nomor 460/6745 Tanggal 05 Agustus 2020. Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Medan Nomor: 465.3/8596 Tentang Izin Operasional Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Narkotika Khalid Bin Walid.
Bukan cuma itu, LRN Khalif Bin Walid dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial didukung oleh tenaga dan tindakan medis dengan tahapan, metode dan program yang terstruktur dengan baik. Dikatakan Abu Aghna Siregar, para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya dengan diantar langsung maupun dijemput LRN Khalid Bin Walid, wajib mengisi formulir dan kuasa untuk dilakukan rehabilitasi sosial dan menandatangani ikrar kebaikan untuk semangat mengikuti pogram LRN Khalid Bin Walid. “Mereka harus mematuhi dan mengikuti aturan dan program yang berlaku di lingkungan LRN Khalid Bin Walid untuk kesembuhan tanpa kekambuhan dari ketergantungan NAPZA dan perbuatan dosa maksiat,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Abu Aghna, para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani pemeriksaan test urine untuk mengetahui pemakaian zat. Selanjutnya dilakukan dtabilisasi pemutusan dzat termasuk memutus dzat rokok. “Karena rokok adalah kemaksiatan. Kemaksiatan satu akan menyeret maksiat lainya, dan Insya Allah keteguhan akan kebaikan tidak merokok akan menjadi sebab kebaikan berhenti dari kemaksiatan narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya proses asesmen WHO QOL dilakukan dengan tahap I, tahap II dan tahap III. Ada juga proses asesmen syar’I tahap I , tahap II dan tahap III yang dilakukan pada peserta rehabilitasi dan orangtua atau keluarga yang bertujuan untuk pemahaman masalah, pengungkapan kondisi pengetahuan, kepahaman, pelaksanaan dan ketaatan peserta rehabilitasi dalam Ilmu Agama Islam dan melaksanakan ibadah seorang Muslim yaitu, tauhid, salat, Al-quran, zikir, birrul walidain, dan adab-adab Islami.
“Kami juga menyusun rencana rehabilitasi dengan memberikan pelajaran, pemahaman, dan pengamalan ilmu Syar’i dan ibadah. Metode yang digunakan adalah metode belajar Ilmu Syar’i dengan kajian Islam ilmiah bersama para Asatidzah Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan bimbingan keseharian bersama pembimbing/haaris memperbaiki iman, hati dan amalan ibadah sesuai Al-quran dan As-Sunnah,” ungkapnya lagi.
Para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di LRN Khalid Bin Walid juga akan menjalani program rehabilitasi yang dilaksanakan dengan Metode Kajian Islam Ilmiah bersama Asatidzah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Juga mendapat bimbingan keseharian dari para Ikhwan (Haaris) yang selalu mendampingi para peserta rehabilitasi. “Kebersamaan pergaulan dengan jamaah Sunnah yang rutin mengaji kajian ilmu di berbagai tempat dan waktu di Medan, Sumatera Utara yang menjadi kawan dan lingkungan baru peserta rehabilitasi guna melupakan dan meninggalkan kawan dan lingkungan yang tidak baik,” katanya.
Setelah selesai menjalani rehabilitasi, para pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika juga akan menjalani program pasca rehabilitasi. Yakni pengambilan janji peserta rehabilitasi untuk tetap dalam jamaah sunnah dengan menguatkan silaturahim dan semangat menuntut ilmu dengan komunikasi tetap di grup WhatsApp LRN Khalid Bin Walid dan mengikuti kajian Islam ilmiah di LRN atau kajian Islam ilmiah Ahlus Sunnah Waljamaah yang diadakan di berbagai tempat menjadi kawan dan lingkungan baru peserta rehabilitasi guna melupakan dan meninggalkan kawan dan lingkungan yang tidak baik.
“Juga dilakukan pengambilan janji bersedia di jemput Tim Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid bila kembali ke pada kehidupan maksiat Narkotika. Tak sampai di situ, juga akan dilakukan pmeriksaan test urine secara berkala atau dianggap perlu oleh keluarga dan/atau lembaga rehabilitasi narkotika Khalid bin Walid,” bebernya lagi.
Untuk itu, Abu Aghina mengajak masyarakat yang keluarganya jadi korban kecanduan narkoba atau sempat berprilaku menyimpang akibat narkoba, untuk tidak malu-malu dan harus menguatkan tekad membawa korban penyalahgunaan narkotika tersebut ke lembaga rehabilitasi. “LRN Khalid Bin Walid mengusung jargon, Rehabilitasi Metode Islami Bergaransi. Gratis rehab lanjutan bila kambuh sesuai syarat dan ketentuan,” pungkasnya sembari menbutkan Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid berada di Jalan Budi Luhur No 34, Kel. Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Kota Medan, HP 081260777799. FB dan IG: Lrn Khalidbinwalid. (rel/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengenai insentif penanganan pasien Covid-19 yang tak kunjung dibayar. Sejak Maret 2020 bekerja merawat pasien Corona, para nakes hanya menerima 2 bulan insentif dengan besaran perbulan Rp7,5 juta.
Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April. Insentif tersebut ditransfer ke rekening pada Oktober. Adapun jumlah yang diterima tidak sampai Rp15 juta, melainkan Rp11,6 juta karena mulai bekerja terhitung 16 Maret.
“Kami sudah tanyakan kepada pihak rumah sakit terkait insentif yang belum dibayarkan, tapi selalu dibilang sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 belum juga dicairkan,” ungkap Boala didampingi Elfrina Pakpahan dan beberapa nakes lainnya, saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No 3, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Rabu (17/2) siang.
Menurut Boala, berdasarkan informasi yang didapat dari rumah sakit bahwasanya kendala insentif belum dibayarkan karena berkas pengajuan untuk pencairan dinyatakan Dinas Kesehatan Kota Medan belum lengkap. Padahal, pihak rumah sakit sudah berupaya dan menyiapkan berkasnya secara lengkap pada Desember lalu.
“Kami tidak tahu alasannya kenapa berkas yang disampaikan pihak rumah sakit dinyatakan tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan. Padahal, berkas tersebut sama seperti berkas pengajuan pencairan insentif yang sudah dicairkan sebelumnya. Berkas tersebut di antaranya, fotokopi buku rekening tabungan, NPWP dan KTP. Jadi, berkas yang mana dinyatakan tidak lengkap,” tanya dia.
Dikatakan Boala, pascademo, pihak rumah sakit melakukan pertemuan dengan perwakilan nakes. Dari pertemuan itu, disampaikan bahwa uang insentif para nakes tidak ada disimpan mereka. Uang tersebut adanya di Dinas Kesehatan. “Walau begitu, pihak rumah sakit berjanji akan mengupayakan agar uang insentif tersebut dibayarkan sampai Desember. Namun, sayangnya tidak tahu kapan pastinya ditransfer ke rekening masing-masing nakes yang berjumlah sekitar 80 orang,” paparnya.
Nakes lainnya, Elfrina Pakpahan menuturkan, sistem kerja penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut terbagi 3 shift, yaitu pagi, sore dan malam. Artinya, para nakes bekerja selama sepekan 2 hari pagi, 2 hari sore, dan 2 hari malam serta libur 1 hari.
Dikatakan Elfrina, para nakes selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, akan tetapi kami tidak merasa dihargai. Padahal, mereka sudah memberikan tenaga dan waktu untuk merawat pasien Covid. Terlebih, meninggalkan keluarga untuk beberapa waktu agar tidak terpapar Covid-19.
“Kami mengabdi kepada negara dengan memberi perhatian penuh kepada pasien Corona. Namun, apa yang kami lakukan ternyata tidak sebanding dengan apa yang kami terima karena hanya 2 bulan insentif diberikan. Jadi, kami minta agar hargai kami dengan berperikemanusiaan dan kami tidak menyalahkan siapapun melainkan hanya ingin meminta hak kami secara diberikan yaitu uang insentif,” tutur dia.
Karena itu, Elfrina berharap pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Sumut bisa membantu para nakes menerima haknya masing-masing dengan segera. “Sementara ini belum ada berkas pengaduan yang diminta untuk dilengkapi. Kami sudah sampaikan persoalan insentif ini dan juga melampirkan beberapa berkas sebagai bukti pendukung laporan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang menerima langsung pengaduan para nakes menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjutinya. Kata Abyadi, pihaknya juga akan melakukan penelusuran mengenai sumber dana insentif yang berasal dari pemerintah tersebut. “Intinya seluruh insentif para nakes harus dibayarkan. Sebab, insentif tersebut merupakan bentu penghargaan kepada mereka karena menjadi garda terdepan menangani pasien Covid-19,” ujarnya.
Abyadi menilai, persoalan insentif nakes yang terjadi ini mengasumsikan bahwa adanya tata kelola yang tidak baik. Sebab, rumah sakit lain tidak terjadi masalah. “Ada tata kelola yang tidak baik, kenapa rumah sakit lain tidak terjadi persoalan insentif belum dibayarkan? Selain itu, masalah ini diduga berpotensi terjadinya korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) masih mendalami dugaan rasisme terhadap warga Papua yang dilakukan guru besar USU, Prof Yusuf Loenard Henuk di akun twitternya. Sehingga belum ada sanksi diputuskan atau dijatuhkan kepada Prof. Yusuf.
Prof Yusuf Loenard Henuk.
“Sedang diproses hingga saat ini,” ungkap Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Elvi Sumanti, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (17/2).
Bila ada dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sudah sanksi akan diberikan USU kepada Prof Yusuf.”Ya, untuk kasus pak Henuk didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku,” tutur Elvi.
Elvi mengatakan, pihak USU menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut, yang juga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar Fakultas Pertanian USU itu.
“Dan untuk proses hukum antara Pak Henuk dan pelapor terus berjalan. Ya kan ada yang melaporkan Pak Henuk. Kalau ada yang melapor kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja,” tutur Elvi.
Penulusuran dugaan kode etik ini, menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 2 Febuari 2021.
Ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme, yakni pertama copot jabatan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof Henuk dan diproses sesuai dengan hukum.
“Ketiga hentikan rasisme terhadap orang Papua. Keempat, bila tidak direalisasi kami turun lagi, dengan jumlah besar. Kami mahasiswa Papua menuntut melawan rasisme. Karena, rasisme musuh bersama. Rasisme tidak boleh dipelihara di USU maupun di Indonesia,” kata Kordinator Aksi, Yance Emany saat gelar unjuk rasa tersebut.
Dalam cuitannya di Twitter, Yance mengatakan Prof Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet. “Di twitter dibilang (Prof Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet,” kata Yance kepada wartawan di Kampus USU.
Yance mengatakan, pihaknya menuntut keras hentikan rasisme terhadap orang Papua dan jangan lagi ada rasisme.”Kami mahasiswa untuk segera dituntaskan pelaku-pelaku rasisme untuk diproses hukum,” tegas Yance.
Prof Yusuf belakangan waktu ini, ia menjadi sorotan publik dengan cuitannya yang dinilai kontroversi di akun twitternya. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut ‘Bapak Mangkrak Indonesia’ dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut AHY bodoh sekali di twiter.
Prof Yusuf pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan, ke Mako Polda Sumut, Rabu 13 Januari 2021. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT ‘I’.
Tidak sampai di situ saja, Prof. Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai. Dengan menyandingkan Pigai dengan foto monyet. Lagi-lagi, Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang, Jumat 29 Januari 2021.(gus/ila)
KETERANGAN: Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan mega korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Merespons hal tersebut, elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal.
KETERANGAN: Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 18 Februari 2021, dengan tujuan aksi Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Jalan Patimura Medan.
“Peserta aksi sekitar 50 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), di mulai dari pukul 10.00 WIB hingga selesai,” kata Katua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (17/2).
Dalam aksi tersebut, lanjut Willy, ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Pertama, mengawal terus proses penyidikan oleh Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Rp20 triliiun di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tuntutan yang akan dilakukan adalah meminta Kejaksaan Agung terus memeriksa kasus indikasi dugaan korupsi senilai Rp20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan, akibat salah kelolaan dana investasi saham dan reksadana ke tingkat Pengadilan Negeri Tipikor,” tegas Willy.
Kemudian, lanjutnya, tuntutan kedua, FSPMI meminta Kejagung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR RI memanggil jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan serta 18 lembaga pengelola dana investasi, untuk dimintai keterangan mengenai pengelolaan dana investasi tersebut.
Ketiga, kata Willy, meminta mengembalikan uang buruh dan selamatkan uang buruh yang menjadi tabungan sebagai harapan massa depan buruh dan keluarganya. “Aksi ini juga sudah dilakukan FSPMI secara Nasional sejak hari ini hingga besok, 18 Februari 2021,” ujarnya.
Secara bersamaan, kata dia, pada 18 Februari, juga akan dilakukan aksi serentak di seluruh provinsi di kanwil-kanwil BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di daerah lain di Indonesia, seperti di Jawa Barat (Jabar), Banten, Serang, Jawa Timur (Jatim), Semarang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Makassar.
Selain itu, juga Kanwil BPJS Ketenagakerjaan di Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Aceh, dan Batam-Kepulauan Riau (Kepri). “Sepuluh provinsi akan didatangi aksi buruh, aksi dipusatkan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta,” pungkasnya. (mag-1/ila)
BARANG BUKTI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari 74 pelaku pengedar.fachril/sumu tpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama melaksanakan Operasi Antik 2021, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus 74 pengedar dan pecandu Narkoba dari 54 kasus penyalahgunaan Narkoba. Polisi menyita barang bukti 1.185 gram Narkotika jenis sabu-sabu.
BARANG BUKTI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari 74 pelaku pengedar.fachril/sumu tpos.
Barang bukti terbesar disita dari pelaku berinisial Sup alias Baduk alias Dayu yakni 120,72 gram sabu-sabu. Kaki kirinya terpaksa ditembak petugas, karena saat dilakukan penangkapan mencoba kabur dengan melakukan perlawanan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan menyebutkan, pihaknya tetap komit dalam pemberantasan Narkoba dan menindaklanjuti berkas-berkas kasus Narkoba hingga ke meja hijau pengadilan.
“Polri tetap komit memberantas Narkoba sehingga melimpahkan berkas-berkas kasus Narkoba ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” tegas AKBP Dayan didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, Rabu (17/2).
Dijelaskan Kapolres, tersangka Sup alias Baduk alias Dayu merupakan bandar Narkoba yang sudah lama masuk dalam target operasi (TO).
“Tersangka Sup alias Baduk alias Dayu ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Jalan Marelan Raya dan diduga hendak mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 120,74 gram,” jelas Dayan. (fac/ila)
SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kepemimpinan Bupati Serdangbedagai (Sergai) Ir Soekirman yang berpasangan dengan Wakil Bupati Darma Wijaya untuk masa jabatan 2016-2021 berakhir pada Rabu (17/2).
Kadis Kominfo Kabupaten Sergai, Drs Akmal.
“Hari ini, Rabu 17 Februari 2021 merupakan hari terakhir pasangan Soekirman Darma Wijaya dalam menakhodai Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat. Untuk selanjutnya akan dikemudi estapet kepemimpinan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan untuk periode 2021-2024,”ungkap Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs Akmal di ruang kerjanya, Rabu (17/2).
Disampaikan Akmal, Pemkab Sergai telah mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, secara virtual di Ruang Rapat Sekdakab, Sei Rampah, Senin (15/2) dan menghasilkan beberapa poin penting, terutama terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2021-2024.
“Berhubung masa jabatan Bupati Wakil telah berakhir, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah akan ditunjuk oleh gubernur menjadi Pelaksana harian Bupati sampai Bupati Wakil Bupati terpilih dilantik. Kepala Daerah yang mengakhiri masa jabatannya menyerahkan memori serah terima jabatan kepada Plh Bupati. Jika acara akan dilaksanakan secara sederhana dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” bilangnya.
Akmal menambahkan, pelantikan Bupati Wakil Bupati defenitif direncanakan pada alhir Februari 2021 dan dilaksanakan secara virtual. Gubernur akan melantik Bupati dan Wakil Bupati secara virtual dari Ibukota Provinsi dan Bupati Wakil Bupati mengikuti acara pelantikan tersebut secara virtual di ibukota kabupaten masing-masing. (ian/han)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hasil Survei Aktivitas Bisnis UMKM pada kuartal IV-2020 mengindikasikan kegiatan usaha UMKM sedikit menurun dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Hal ini tercermin pada BRI Micro & SME Index (BMSI) yang turun dari 84,2 pada kuartal III menjadi 81,5 di kuartal IV-2020. Walaupun begitu, pelaku UMKM masih tetap optimis menyongsong Kuartal I-2021 yang ditunjukkan oleh ekspektasi BMSI yang tetap di atas ambang batas 100.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BRI Sunarso pada press conference virtual di Jakarta (18/02). Penurunan BMSI sejalan dengan penurunan PDB sebesar -0,42% dari kuartal III ke kuartal IV-2020. Penurunan ini disebabkan tiga faktor, yaitu: (1) Dampak pengetatan aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat, (2) Faktor musiman, dan (3) Cuaca yang mengganggu produksi UMKM. Kebijakan PSBB ketat diakhir kuartal III-2020, yang diikuti pengurangan hari libur Natal dan Tahun Baru 2020 membuat banyak konsumen membatalkan rencana liburan dan belanja akhir tahunnya, yang selanjutnya menekan kinerja bisnis UMKM.
Komponen BMSI yang mencatat penurunan yang terbesar adalah volume produksi dan nilai penjualan. Sehingga, volume persediaan barang input, barang jadi, serta penggunaan tenaga kerja juga lebih rendah dari kuartal sebelumnya. Jika dilihat BMSI sektoral, hampir semua sektor mengalami penurunan, kecuali sektor industri pengolahan. Penurunan tertinggi terjadi pada sektor hotel dan restoran.
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk aktivitas perjalanan, serta pemangkasan hari libur akhir tahun membuat banyak konsumen membatalkan rencana perjalanan wisata dan belanjanya. Hal ini menyebabkan banyak usaha perhotelan, transportasi, dan perdagangan mengalami penurunan pendapatan. Di sisi lain, penurunan BMSI sektor pertanian berhubungan dengan awal musim tanam, sehingga produksi pertanian, khususnya tanaman bahan makan mengalami penurunan.
Lebih lanjut, level BMSI sektor pertambangan dan konstruksi juga lebih rendah dari kuartal sebelumnya, karena tingginya curah hujan yang menganggu aktivitas konstruksi (perumahan) dan kegiatan produksi pertambangan. Sebaliknya, BMSI sektor industri pengolahan meningkat, seiring dengan naiknya aktivitas usaha untuk mengantisipasi permintaan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sunarso menambahkan walaupun BMSI mengalami penurunan, optimisme pelaku UMKM tetap terjaga, tercermin pada indeks ekspektasinya. Indeks ekspektasi BMSI tercatat di atas 100 yaitu 105,4 pada kuartal IV-2020. Ini menunjukkan mayoritas pelaku UMKM masih optimis aktivitas usahanya akan semakin membaik pada kuartal I-2021.
Namun, jika dibandingkan kuartal III-2020, ekspektasi BMSI kuartal IV-2020 sedikit lebih rendah. Ini berarti optimisme pelaku UMKM menyambut kuartal I-2021 tidak setinggi optimisme saat menyongsong kuartal IV-2020. Penyebab utamanya adalah masih meningkatnya tren kasus baru Covid-19, kemudian diikuti pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Dalam survey kali ini BRI mendapatkan temuan menarik, meskipun penilaian pelaku UMKM terhadap perekonomian secara umum menurun, ternyata penilaian terhadap kinerja pemerintah masih tetap tinggi. Hal ini terlihat pada meningkatnya indeks kepercayaan pelaku usaha (IKP) UMKM kepada pemerintah pada kuartal IV-2020 ke level 136,3 dari level 126,8 di kuartal sebelumnya. IKP diatas batas 100 menandakan bahwa pelaku UMKM percaya pada kemampuan pemerintah menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kenaikan komponen IKP kuartal IV-2020 tertinggi terjadi pada indikator keyakinan yang mengukur kemampuan pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pelaku UMKM tampaknya lebih yakin bahwa perekonomian akan kembali pulih apabila pandemi berhasil dikendalikan. Selain itu rencana pemerintah yang akan terus membantu pemulihan sektor UMKM melalui kelanjutan PEN 2021 juga turut menambah keyakinan tersebut.
“Program restrukturisasi, subsidi bunga, dan pinjaman baru terbukti memberikan dampak positif terhadap kinerja usaha UMKM untuk bisa bertahan dan bangkit. Kemampuan debitur UMKM menjadi lebih baik dalam memenuhi kewajibannya membayar pokok dan bunga pinjaman,” tambah Sunarso. Komitmen BRI Mendorong Pertumbuhan Segmen UMKM BRI terus mencari sumber pertumbuhan baru disegmen UMKM, terutama segmen mikro yang menjadi fokus bisnis perseroan. Ke depan, BRI bahkan menyentuh segmen yang lebih kecil lagi yakni Ultra Mikro.
Berdasarkan data riset Kemenkop, terdapat 57 juta usaha UMKM di Indonesia, dimana 30 juta diantaranya belum mendapat akses pendanaan formal. Dari 30 juta yang belum mendapatkan akses pendanaan formal tersebut 5 juta diantaranya masih mendapatkan sumber pendanaan dari rentenir.
“BRI menyadari untuk memberdayakan dan mengembangkan segmen ultra mikro dibutuhkan teknologi dan digitalisasi sehingga BRI dapat melayani masyarakat sebanyak banyaknya dengan biaya semurah mungkin. Hal tersebut dapat dicapai dengan cara go smaller, go shorter dan go faster,” tutup Sunarso.
Informasi tentang Survei BMSI Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Bank Rakyat Indonesia memiliki sampel sebanyak 5.000 responden perusahaan UMKM yang tersebar disemua sektor ekonomi dan di 33 provinsi. Pemilihan sampel dilakukan dengan menggunakan metode stratified systematic random sampling, sehingga dapat merepresentasikan sektor usaha, propinsi dan skala usaha.
Survei ini dilakukan oleh BRI Research Institute pada tanggal 11 Januari – 3 Februari 2021. Wawancara dilakukan melalui telepon dengan pengawasan mutu yang ketat sehingga data yang terkumpul valid dan reliable.
Informasi yang dikumpulkan dalam survei ini adalah persepsi pelaku usaha UMKM terhadap perkembangan dan prospek perekonomian secara umum, sektor usaha responden serta perkembangan dan proyeksi kinerja usaha responden. Informasi ini digunakan untuk menyusun Indeks Aktivitas Bisnis (IAB), Indeks Sentimen Bisnis (ISB) serta Indeks Kepercayaan Pelaku (IKP) usaha UMKM kepada pemerintah.
Indeks-indeks ini melengkapi indeks serupa yang disusun oleh Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik dimana survei-nya dilakukan terhadap pelaku usaha kategori menengah dan besar. Disamping itu juga dikumpulkan informasi mengenai kondisi usaha responden untuk keperluan monitoring dan sekaligus menjadi early warning system (EWS) terhadap keberlangsungan usaha debitur UMKM.
Dalam survei ini responden menjawab sejumlah pertanyaan, dimana untuk setiap pertanyaan responden dapat memberikan jawaban positif (Lebih Tinggi atau Lebih Baik), jawaban negatif (Lebih Rendah atau Lebih Buruk), dan jawaban netral (Sama Saja atau Tetap). Indeks difusi dihitung dari selisih persentase jawaban positif dengan persentase jawaban negatif ditambah 100. Dalam hal ini jawaban netral diabaikan.
Nilai tengah indeks difusi adalah 100, dan rentang indeks difusi akan berada pada kisaran nol sampai dengan 200. Jika semua responden memberikan jawaban negatif, maka indeks difusi akan bernilai nol. Dan sebaliknya jika semua responden memberikan jawaban positif, maka indeks difusi akan bernilai 200. Indeks difusi diatas 100 menunjukkan bahwa jawaban positif melebihi jawaban negatif.(adv/rel)
TUNJUKKAN: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menunjukkan barang bukti yang disita dari hasil Ops Antik 2021. fajar/sumut pos.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021, Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sebanyak 126 kasus.
TUNJUKKAN: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menunjukkan barang bukti yang disita dari hasil Ops Antik 2021. fajar/sumut pos.
“Diamankan sebanyak 148 tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan berat 389,22 gram, ekstasi 22 butir dan ganja 98,02 ditambah 4 batang pohon ganja,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Rabu (17/2) pada konferensi pers Operasi Antik Toba 2021, di lobi Polres Labuhanbatu.
“Selama 21 hari pelaksanaan terhitung sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021, Sat Narkoba mengungkap 59 Kasus, Polsek Kualuh Hulu 10 Kasus, Polsek Panai Tengah 8 Kasus, Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus,” ungkapnya.
Sedangkan Polsek Kampung Rakyat 6 kasus, Polsek Bilah Hilir 5 kasus, Panai Hilir, Bilah Hulu dan NA IX X masing masing 4 Kasus. Kualuh Hilir, Merbau, Aek Natas 3 kasus, Sei Kanan 2 Kasus dan Polsek Silangkitang 1 Kasus.
Dari 148 tersangka terdiri dari 144 pria dan 4 orang perempuan dan terhadap 2 orang tersangka berinisial MZ warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus di lapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut,” bebernya.
Dalam operasi antik toba 2021 jajaran Polda Sumut, Polres Labuhanbatu berada di urutan ke 2 pengungkapan kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya,” urainya.
Bahkan, lanjutnya, beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat lamgsung ke Kapolres Labuhanbatu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba,” jelasnya. (fdh/han)
PENGADAAN: Jalan baru di Binjai Timur yang dijadikan untuk lahan Jalan Makalona.teddy akbari/sumut pos.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai tengah melakukan penyidikan terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan lingkar Makalona. Informasi diperoleh, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai, Irwansyah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
PENGADAAN: Jalan baru di Binjai Timur yang dijadikan untuk lahan Jalan Makalona.teddy akbari/sumut pos.
Ini dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut. Ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kadis Perkim enggan berkomentar soal pemeriksaan tersebut.
Meski demikian, dia memberikan keterangan terkait adanya penyidikan tersebut. “Itu internal mereka (pengurus tanah),” kata dia di Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Rabu (17/2).
Menurut dia, pejabat pengadaan tanah memberikan uang untuk ganti rugi kepada Ketua STM. “Sama Ketua STM dikasih. Anggarannya Rp114 Miliar,” ujar dia singkat.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Ridwan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Meski begitu, dia mengamini, penyidik tengah melakukan penyidikan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Makalona.
“Masih dalam telaah penyidik. Kalau nanti masih bisa dikembalikan, kita upayakan kembalikan (kerugian negara). Ini kita lihat dulu,” kata mantan Kajari Langkat ini.
“Kasihan juga kita. Ada BPKP. Kalau ada perkembangan, pasti dikasih tahu,” pungkasnya.
Diketahui, Jalan Makalona dibangun sebagai saran penunjang menuju Kawasan Industri Binjai. Oleh Dinas PUPR Kota Binjai, dianggarkan dana senilai Rp40 miliar. Pemko Binjai akan membangun KIB di lahan eks HGU PTPN II seluas 132 hektar di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (ted)