28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 3628

Rencana Penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Satgas Covid-19 Kecamatan Lebih Diaktifkan

PENEGAKASN PROKES: Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu gerai kuliner di Kota Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan hingga 14 Maret 2021. Hal itu dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang saat ini masih terus berkembang.

PENEGAKAN PROKES: Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu gerai kuliner di Kota Medan, belum lama ini.

Perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani pada 4 Maret 2021. Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut dari Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No.188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sumut.

“Surat perpanjangan PPKM di Kota Medan dari Pak Wali Kota sudah kita terima. PPKM kembali diperpanjang sampai 14 Maret nanti. Saat ini kita kembali melanjutkan pengawasan kepada para stakeholder pariwisata, tentunya dengan didampingi Dinas Pariwisata Kota Medan,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (7/3).

Sedangkan untuk penerapan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut yang rencananya akan berlaku di 6 kabupaten/kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun, Rakhmat mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut. “Iya, infonya akan ada PPKM Mikro di Kota Medan, nantinya akan lebih ke lingkungan, kelurahan hingga kecamatan. Tapi sampai saat ini kita belum dapat arahan lebih lanjut berupa surat (dari Wali Kota), jadi kita belum tahu juknis (petunjuk teknis) pelaksanaannya,” ujarnya.

Namun begitu, katanya, PPKM Mikro akan lebih fokus kepada pengendalian Covid-19 di tingkat kecamatan hingga lingkungan. Sedangkan pihaknya di Satgas Covid-19 Kota Medan lebih berfokus untuk mengawasai jalannya prokes serta jam operasional usaha di tingkat kota.

“Kalau ini nanti fokusnya lebih rinci, bahkan sampai ke lingkungan-lingkungan. Saat itulah fungsi Satgas Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan dituntut untuk lebih aktif, termasuk lah untuk menertibkan gelaran-gelaran pesta di lingkungan-lingkungan. Kalau semuanya harus Satpol PP yang mengawasi, tentu tak akan mungkin,” katanya.

Untuk itu, saat ini Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Medan menerangkan, jika pihaknya masih terus bekerja berdasarkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan dan berdasarkan SE Wali Kota No.188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Setiap malam personel kita terus bergerak, melihat dan memantau apakah jam operasional diterapkan atau tidak. Sudah banyak yang kita berikan teguran, dan bila terus membandel maka akan kita lakukan penutupan sementara seperti halnya Media Night Market di Jalan H Adam Malik,” tegasnya.

Selain itu, Rakhmat juga menerangkan, jika pihaknya masih terus berharap agar ke depannya lebih banyak OPD lainnya di jajaran Pemko Medan yang dapat berkontribusi menerapkan dan mengawasi jalannya protokol kesehatan di Kota Medan. “Sejauh ini yang paling aktif bersama kita itu adalah Dinas Pariwisata. Padahal kita tahu, ada banyak OPD lain yang harusnya juga berperan aktif dalam hal ini,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus menerangkan, jika PPKM Mikro merupakan salah satu cara yang mungkin patut diterapkan di Kota Medan, mengingat ada banyak kota di Indonesia yang cukup berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 saat telah menerapkan PPKM Mikro.

“Lihat saja sekarang, pesta-pesta sudah banyak dilakukan di setiap sudut Kota Medan, tidak ada penerapan prokes disana, seolah-olah masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan adanya Covid-19 ini. Ini bukti kalau Satgas Covid di Kecamatan dan Kelurahan tidak berjalan. Adanya PPKM Mikro nanti kita harapkan dapat membuat Satgas Kecamatan yang selama ini tidak bekerja menjadi lebih aktif,” katanya.

Selain itu, Robi juga terus meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan untuk terus berfokus kepada penerapan prokes di tempat-tempat yang berpotensi dalam melakukan penyebaran virus, salah satunya pasar tradisional. “PD Pasar Kota Medan harus turut andil dalam pengawasan prokes di pasar-pasar. Kita harus mendukung langkah baik pemerintah dalam menghentikan penyebaran Virus ini yang terus melakukan vaksinasi secara masif, kita sudah lihat kalau para pedagang sudah mulai di vaksin dan itu baik sekali. Makanya harus ada pengawasan penerapan prokes yang baik dari PD Pasar, sebagai langkah mendukung strategi pemerintah dalam memutus pandemi ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut. PPKM itu akan diberlakukan selama 14 hari yakni mulai besok, 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. PPKM Mikro akan diterapkan di enam Kabupaten/Kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun.

Gubsu Edy Rahmayadi mengambil kebijakan itu sebagai tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu, agar wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi, termasuk Sumut agar dapat menerapkan PPKM Mikro. Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.

Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya yang dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar. Lalu, PPKM Mikro juga akan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. (map)

Diimingi Rp100 Juta untuk Ikut KLB

DIKLAIM SAH: KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) dihadiri sekitar 1.200 kader partai, dan diklaim adalah pemilik suara sah. Jumlah pemberi suara diklaim telah memenuhi kuorum dengan jumlah kehadiran 2/3 dari total pemilik suara.

SUMUTPOS.CO – SEJUMLAH kader Partai Demokrat mengaku diiming-iming duit agar ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin. Seperti disampaikan unsur kepengurusan Partai Demokrat di Jawa Tengah, baik tingkat DPD atau DPC.

DIKLAIM SAH: KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) dihadiri sekitar 1.200 kader partai, dan diklaim adalah pemilik suara sah. Jumlah pemberi suara diklaim telah memenuhi kuorum dengan jumlah kehadiran 2/3 dari total pemilik suara.

Dalam rapat koordinasi daerah (Rakorda) Partai Demokrat Jateng, sejumlah ketua DPC menceritakan pengalaman diajak ikut KLB. “Saya diajak ketemu oleh seseorang mantan ketua DPC, Mbak Ayu di kafe di Pekalongan. Ada rekaman 35 menit (suaranya) kurang jelas. Saya ditawari bergabung ikut KLB dengn iming-iming uang DP Rp30 juta langsung. Kalau mau langsung tanda tangan, uang diserahkan. Beberapa kali dibujuk rayu, saya bersikukuh satu tujuan mendukung AHY,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pekalongan, Mashadi

Saat itu, ia kemudian pamit pulang dan terkejut karena ada mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Blora yang juga menawarkan hal serupa. Bahkan sempat disebut ada rencana pada 2024, Demokrat akan mendukung putra presiden dalam pemilihan. Namun Mashadi tidak bisa memastikan kebenaran pernyataan itu.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pemalang, Andika Permadi, juga mengatakan pengalaman serupa. Ia dijanjikan uang Rp100 juta dengan uang muka Rp30 juta jika bersedia ikut KLB. “Diajak, bertemu Pak Bambang, ketua DPC saat itu masih aktif. Beliau menceritakan, awalnya kalau Partai Demokrat dipegang Mas AHY akan semakin tenggelam,” kata Andika.

Ketua DPC Demokrat Kota Semarang, Wahyu Winarto atau Liluk mengatakan, ada kadernya yang juga dirayu ikut KLB, namun menolak. Kemudian ada Ketua DPC Demokrat Klaten, One Krisnata, yang mengaku ditawari ikut KLB bahkan oleh kader partai lain. “Yang menarik dua atau tiga hari lalu ada yang menawarkan saya pribadi tapi bukan kader Demokrat, saya tidak perlu sebut nama, kader partai lain. Meminta saya ikut KLB dan mengimingi. Enggak usah lah. Kita solid apapun kita bersama Pak AHY,” tegas One.

Hal senada diungkapkan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diiming-imingi uang muka Rp20 juta agar mau ikut KLB tersebut. Namun tawaran itu ditolaknya. “Kader kami ada yang ditawari Rp20 juta untuk berangkat ke KLB di Deliserdang. Nanti sudah sampai sana ditambah lagi uangnya. Tapi kader kami tidak ada yang tergiur menerima tawaran itu,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat, Iwan Setiawan, Sabtu (6/3).

Menurutnya pihak yang menawari uang itu mencoba masuk melalui jajaran staf dan pengurus. Berdasarkan pengakuan kader yang melapor kepada dirinya, orang yang menawari mereka uang merupakan pihak dari internal partai, namun bukan DPC Bandung Barat. “Mereka berasal dari Bandung,” ujarnya.

Meski uang yang ditawarkan cukup menggiurkan, tutur Iwan, tidak ada kader PD KBB yang tergiur dan membelot ikut KLB inkonstitusional tersebut. Hal tersebut terjadi karena pihaknya terus melakukan konsolidasi di internal partai yang tetap tegak lurus mendukung kepemimpinan AHY. “Kami tidak akan pernah mengakui Moeldoko sebagai ketua umum. Apapun hasilnya, KLB itu menurut kami itu ilegal, abal-abal, dan tidak sah,” tutur Iwan.

Sejak awal pun pihaknya mengatakan, bisa dipastikan jika KLB yang digelar melanggar hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Sebab aturan KLB menurut AD/ART partai wajib memenuhi sejumlah syarat dan itu tidak terpenuhi dalam KLB tersebut. “Secara jernih dan terang benderang kita bisa lihat fakta yang sesungguhnya bahwa kegiatan KLB di Sibolangit ilegal dan melanggar hukum,” ucapnya.

Intimidasi

Sementara Ketua DPD Partai demokrat DKI Jakarta, Santoso mengungkap ada intimidasi terhadap salah satu Ketua DPD agar menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumut. Menurut Santoso, Ketua DPD yang diintimidasi tersebut adalah Ketua DPD Kepulauan Riau.

Ia mengikuti kongres karena mendapat tekanan dari kubu penyelenggara KLB. “Kalau tidak hadir, maka proses hukum yang dituduhkan ke orang yang bersangkutan akan diproses,” kata Santoso di halaman kantor DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Minggu (7/3).

Menurut Santoso, hal itu merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan kubu penyelenggara KLB. “Dan saya yakin memang oknum-oknum di lingkar kekuasaan melakukan ini,” ujar Santoso.

Santoso juga meyakini, kubu penyelenggara KLB memberikan iming-iming berupa uang atau jabatan kepada peserta yang datang. “Tidak mungkin mereka datang tanpa diiming-imingi dengan sesuatu, baik itu uang, mungkin juga jabatan, jika kongres luar biasa abal-abal yang mereka lakukan disahkan oleh pemrintah,” kata Santoso.

Ia juga mengklaim tidak ada pemilik suara di kongres dari DKI Jakarta yang mengikuti pelaksanaan KLB di Deliserdang. Pemilik suara yang dimaksud adalah 1 Ketua DPD dan 6 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “Tetap mendukung Ketua Umum AHY dan tidak hadir di kongres luar biasa abal-abal itu,” kata Santoso sembari menambahkan, saat ini pihak penyelenggara KLB sedang melakukan intimidasi dan mempengaruhi kader-kader Partai Demokrat agar bergabung dengan kubu mereka.

KPK Diminta Usut KLB Sibolangit

Terpisah, Kader DPD Partai Demokrat Sumut, Arief Tampubolon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut indikasi suap yang mengalir di kegiatan yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) lalu itu. Alasannya, kata Arief, Moeldoko adalah Kepala Staf Kepresidenan yang tupoksinya digaji dengan uang rakyat.

“Uang dari mana Moeldoko bisa menggelar KLB ilegal itu dengan mengerahkan banyak orang dari wilayah Timur Indonesia, sedangkan dia hanya seorang KSP? Jika ada sponsornya, berarti sudah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap dirinya,” ujar Arief.

Arief yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ini menilai, tidak adanya tindakan pembubaran KLB ilegal di tengah pandemi Covid-19 oleh instansi pemerintah, juga menambah kecurigaan adanya dugaan suap yang mengalir ke oknum-oknum instansi terkait. “KPK harus membuktikan dugaan suap atau gratifikasi itu tidak terjadi menjelang hingga berlangsungnya KLB ilegal di Sibolangit tersebut. Ke oknum-oknum mana saja aliran dana itu mengalir sehingga KLB ilegal di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dibubarkan. Atau jangan-jangan KPK juga sudah terkondisikan?” katanya.

Selain itu, lanjut Arief, KPK juga harus menyelidiki kepala daerah yang terkondisikan oleh panitia pelaksana KLB ilegal yang diam dan tutup mata adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. “Jika ada kepala daerah menerima janji atau uang dari panitia pelaksana KLB ilegal, ini bisa diusut tuntas oleh KPK, dan jika ada juga intervensi atau ancama ke kepala daerah, Kapolri Jenderal Listyo bisa mengungkapnya,” tegasnya.

Dia juga menyesalkan adanya pengerahan massa dari OKP tertentu ke lokasi KLB yang menghadang kader Partai Demokrat hingga nyaris terjadi bentrokan. “Alur pengerahan massa OKP ini juga menjadi tanda tanya, siapa yang mengerahkan sehingga polisi tak berdaya membubarkannya. Setelah ada perintah dari pimpinan Pusat, barulah pembubaran massa OKP bisa dilakukan. Artinya, ini semua sudah terkondisikan, tidak mungkin cuma-cuma tanpa biaya semua itu,” tandasnya. (bbs/mag-1)

Pemerintah Tak Lindungi KLB, tapi Tak Boleh Bubarkan, Mahfud: AHY Masih Sah Ketum Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan polemik kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat secara hukum. Menurut Mahfud, pemerintah belum menerima secara resmi laporan mengenai gelaran KLB Partai Demokrat. Bahkan, sampai saat ini pemerintah tidak mengetahui secara resmi mengenai adanya gelaran KLB di Deliserdang itu.

Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tidak menganggap, setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB, meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB. Sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” kata Mahfud, Minggu (7/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan sengkarut itu menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. “Dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, UU Parpol, kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini,” ucap Mahfud.

Dia juga menegaskan, berdasarkan AD/ART 2020 yang dipegang pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir yang sah itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020, pada saat itu maka juga yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY,” tegasnya.

Mahfud juga MD mengklaim, KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tidak dilindungi pemerintah. “Masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita nggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” terangnya.

Mahfud mencontohkan saat digelarnya KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi pada era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu pemerintah tidak membubarkannya. Karena memang dilindungi Undang-Undang. “Seperti sekarang UU berlaku, UU sama, UU 9 Tahun 1998, hukumnya jelas. Pemerintah akan nilai keabsahannya nanti,” tegas Mahfud lagi.

Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat menghadapi dualisme kepengurusan. Karena KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam kongres itu, peserta yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie sebagai calon ketua umum Parta Demokrat. Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Mendengar Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara ilegal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V, AHY mengatakan KLB tersebut ilegal. AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB ilegal tersebut.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum,” ujar AHY, Jumat (5/3).

AHY juga meminta Pemerintah Indonesia seharusnya menjunjung tinggi independensi dan kedaulatan partai. Sehingga negara tidak membiarkan ulah Moeldoko selaku pejabat negara yang bermanuver melalui internal Partai Demokrat. “Saya meminta negara dan aparatur pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat,” pungkas AHY.

AHY: Ujian Demokrasi 

Menyikapi penyelenggaraan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, AHY langsung menggelar rapat konsolidasi di Jakarta, Minggu (7/3). AHY mengklaim, konsolidasi ini diikuti perwakilan 514 DPC dan 34 DPD se-Indonesia.

AHY mengatakan, kegiatan yang diklaim sebagai KLB di Deliserdang serta upaya mengganti pucuk pimpinan Partai Demokrat merupakan ujian dan tantangan bagi masa depan demokrasi serta keadilan di Indonesia. “Sekali lagi saya tegaskan di sini, ini bukan hanya ujian terhadap kedaulatan dan kehormatan Demokrat, tapi juga tantangan dan ujian terhadap masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia,’’ kata AHY.

Dalam kesempatan itu, AHY mengatakan, upaya mengganti pimpinan partai bukan masalah yang hanya menyangkut kepentingan dirinya sendiri. “Kalau ada yang mengatakan ini permasalahan AHY semata, terlalu kecil seorang AHY. Tapi ini permasalahan ataupun ujian bagi kami semua, seluruh pemimpin dan pengurus, serta kader Demokrat di manapun berada,’’ tutur mantan prajurit TNI AD itu.

Dia juga menegaskan, KLB tersebut bukan sekadar masalah internal partai, karena itu melibatkan pihak luar, yaitu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut AHY, Moeldoko berupaya mengambil kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional. Ia juga menyebut, upaya itu sebagai perbuatan yang memalukan karena jauh dari moral etika dan keteladanan.

Oleh karena itu, AHY mengatakan, pihaknya akan melawan hasil KLB di Deliserdang. ’’Kalau kami diam, artinya sama saja bahwa Partai Demokrat juga membunuh demokrasi di negeri kita,’’ tegas AHY.

Demokrat Sumut Solid Dukung AHY

Segenap pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat Sumut, menyatakan kebulatan tekad tetap solid dan loyal mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kami bersama Pak AHY dan DPP selalu konsolidasi dan berkomunikasi dan akan melawan KLB abal-abal itu, karena kebenaran harus dipertahankan,” kata Plt Ketua DPD Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu, Minggu (7/3).

Ia menegaskan, sampai kini tak ada unsur pengurus Demokrat yang terpecah pasca-KLB di Sibolangit, Deliserdang, Jumat kemarin. Bukti kesolidan lain yakni, hadirnya kader PD Sumut saat dilakukan apel kesiapan di kantor DPD PD Sumut pada Jumat (5/3) lalu, atau sebelum mereka bertolak ke Sibolangit untuk membubarkan KLB di Sibolangit. Senafas dengan Ketum AHY, Herri lebih lanjut menyatakan, KLB yang telah mendaulat Moeldoko sebagai ketum PD tidak sah dan abal-abal. “Itu KLB abal-abal dan tidak sah, tidak dihadiri pemilik hak suara yang sah yaitu ketua DPD, DPC dan sayap partai yang sah sesuai hasil Kongres V. Jadi kami anggap itu KLB abal-abal,” katanya.

Herri juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak akan mengakui KLB yang digelar Jhonni Allen Marbun dan kawan-kawan. Menurutnya, kegiatan itu merupakan KLB yang inkonstitusional. Bahkan sampai saat ini, sebut dia struktur kepemimpinan di tubuh PD tetap satu, yakni mulai dari DPC-DPD hingga DPP serta siap melawan hasil KLB tersebut. “KLB abal-abal, karena tidak sesuai AD/ART partai, tidak dihadiri pemilik suara yang sah. Masak ketua terpilih orang luar pula. Kan abal-abal?” sebutnya.

Diamini dia, saat momen KLB kemarin, jajarannya sudah berupaya untuk membubarkan kegiatan tersebut. Hal ini juga sebagai bentuk ikrar dan komitmen kesetiaan terhadap ketum AHY. Selain itu, pihaknya menduga bahwa panitia KLB sengaja memakai jasa salah satu organisasi kepemudaan (OKP) bayaran guna suksesi KLB. “Kami tak mau ada pertumpahan darah, kami ingin Sumut kondusif, kami tak mau rakyat menjadi korban, makanya kami mundur,” ungkapnya.

Dengan terpilihnya Moeldoko, menurut dia, berarti semakin membuktikan bahwa mantan Panglima TNI itu turut campur dalam kegiatan KLB yang berlangsung di Sumut. “Beberapa waktu lalu, beliau sempat mengatakan tidak ikut campur dalam rencana kudeta terhadap AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Namun akhirnya terbukti,” ucapnya.

Cacat Moral Politik

Pakar politik asal USU, Agus Suriyadi menilai KLB PD versi Deliserdang tersebut merupakan peristiwa yang diluar logika dan cenderung cacat secara moral politik. “Ya, ini peristiwa yang di luar logika dan di luar dari batas logika politik atau peristiwa tersebut bukan saja cacat demokrasi tapi juga cacat moral politik,” katanya.

Apalagi imbuh dia, pelaksanaan KLB tersebut tidak mengacu pada AD/ART PD Selain itu, ketum yang ditetapkan juga bukan dari kader Demokrat. “Tentu dengan peristiwa ini pula semakin menunjukkan kepada masyarakat kualitas demokrasi di Indonesia kian mundur, citranya kian buruk dan itu langsung dicontohkan oleh elit-elit politik Tanah Air sendiri,” pungkasnya.

Menghadap Kemenkumham

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, Marzuki Alie mengatakan, akan segera melakukan pembenahan partai yang pernah menjadikannya sebagai Ketua DPR RI. Karena menurutnya selama ini, Demokrat hanya diisi orang-orang di lingkaran Cikeas. “Demokrat perlu dibenahi agar menjadi partai yang terbuka, karena Demokrat mempunyai potensi melahirkan pemimpin masa depan sehingga perlu pembenahan di bawah kepemimpinan Moeldoko,” kata Marzuki, Minggu (7/3).

Menurut Marzuki yang sebelumnya pernah dipecat AHY itu, selama ini partai hanya diisi orang-orang sekeliling SBY. “Jadi ada kesan, yang bisa mendapatkan pucuk pimpinan di Partai Demokrat tanpa pengkaderan yang kuat,” kata Marzuki yang mengklaim, KLB di Sibolangit, Deliserdang, juga sudah sesuai dengan AD/ART partai karena dihadiri para pengurus.

“Senin besok pengurus Demokrat hasil KLB akan menyerahkan berkas ke Kementerian Hukum dan Ham untuk dipelajari dan disahkan karena Demokrat hasil KLB merupakan Demokrat yang sah dan KLB dilakukan karena kader menginginkan pembenahan Demokrat untuk menjadi partai terbuka bagi siapapun,” pungkas Marzuki.

Lantas apakah Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko? JawaPos.com pun sudah mengkonfirmasi Menkumham Yasonna H Laoly namun belum mendapatkan jawabannya. Selain Yasonna, redaksi JawaPos.com mengkonfirmasi Staf Khusus Menkumham Ian Siagian. Namun belum juga mendapatkan respons.

Namun sebelumnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Ian Siagian mengatakan, Kemekumham tidak akan berpihak kepada salah satu kubu terkait kisruh di Partai Demokrat ini. Kemenkumham akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. “Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ian melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).

Ian mengatakan, Kemenkumham akan melihat AD/ART Partai Demokrat terlebih dahulu. Tidak akan terburu-buru mengambil sikap dan berpihak kepada salah satu kubu. Kemenkumham, lanjutnya, akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB yang digelar di Deliserdang berdasarkan AD/ART Partai Demokrat. “Bila mana sesuai dengan AD/ART, KumHAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ian.

Sementara, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya dapat menjaga integritasnya dalam memandang pelaksanaan KLB yang digelar di Deliserdang, Jumat (5/3) lalu. Andi pun menantikan sikap Kemenkumham ketika kepengurusan dan AD/ART hasil KLB Deliserdang itu didaftarkan ke Kemenkumham. “Nah sekarang mereka akan datang mendaftar dengan kepengurusan baru dan AD/ART baru, pertanyaannya, Kumham sikapnya bagaimana?” kata Andi.

“Saya sih masih percaya teman-teman di Kemenkumham termasuk Menteri Yasonna akan bisa menjaga integritasnya untuk melihat secara jernih, apakah syarat-syarat untuk melakukan KLB telah dipenuhi sesuai AD/ART yang tercantum dalam lembaran negara saat ini,” ujarnya.

Sebaliknya, jika kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Deliserdang disahkan, Andi justru akan mempertanyakan kerja Kemenkumham. Andi menegaskan, Partai Demokrat siap mengajukan langkah hukum. (jpc/prn)

Sopir Ambulance RSUD Sidikalang Tewas Disambar Petir

EVAKUASI: Jenazah Parlin Kudadiri (49) warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang dievakuasi ke RSUD Sidikalang.rudi/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Parlin Kudadiri (49) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, ditemukan tewas di areal perladangan di Dusun VI Desa setempat, Jumat (5/3). Korban merupakan pegawai sipil negara (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, sebagai sopir ambulan.

EVAKUASI: Jenazah Parlin Kudadiri (49) warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang dievakuasi ke RSUD Sidikalang.rudi/SUMUT POS.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh menerangkan kronologis kejadian, sore itu saksi Ros Sihombing warga Dusun Jumasianak hendak pulang ke rumah. Kemudian dia melihat korban tergeletak di areal ladangnya.

Korban tergeletak dekat dengan pohon tumbang yang diduga tersambar petir. Temuan itu diberitahu saksi ke warga lainya. Lalu masyarakat setempat menginformasikan ke Polsek Kota Sidkalang.

Selanjutnya, Kapolsek Kota Iptu Sukamto Berutu bersama anggota lainya bersama pemerintah Desa dan warga sekitar mengevakuasi korban ke RSUD Sidikalang.

Saat diperiksa tim medis lanjut Donny, tidak ditemukan tanda kekerasan/penganiayaan. Hasil visum medis, bagian tubuh korban menghitam sehingga kuat dugaan korban tewas tersambar petir. Keluarga iklas menerima kejadian dimaksud.

Sementara itu, sore hari itu kondisi cuaca di kota Sidkalang dan sekitarnya sangat ekstrem. Angin puting beliung disertai hujan es melanda kecamatan Sidikalang.

Belasan rumah di Desa Belang Malum rusak diterjang angin puting beliung, sejumlah tiang listrik dan pohon di seputar Kota Sidikalang tumbang. Menyebabkan aliran listrik padam beberapa jam di Kota Sidikalang. (rud/azw)

Razia Prokes, DJ Diamankan Polisi

RAZIA: Polisi melakukan razia prokes di Kafe Abadi dan mengamankan DJ berinisial AA di Jalan Bersama Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Minggu (7/3) dinihari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang disk jockey (DJ) berinisial AA (21) warga Jalan Sidomulyo Dusun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan diamankan petugas kepolisian saat razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kafe Abadi Jalan Bersama Dusun VIII Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (7/3) dini hari.

RAZIA: Polisi melakukan razia prokes di Kafe Abadi dan mengamankan DJ berinisial AA di Jalan Bersama Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Minggu (7/3) dinihari.

Selain AA, polisi juga mengamankan perangkat DJ, 11 botol miras merk kamput, 4 botol bir putih, 2 botol anggur merah dan 2 botol mansion.

Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu melalui Kasi Humas, Aiptu Basrah Mansyah mengatakan, operasi yustisi (razia prokes) digelar mulai pukul 00.15 hingga 02.00 WIB. Kemudian, petugas langsung bergerak menuju ke Kafe Abadi.

“Operasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Operasi ini juga berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap kegiatan di kafe tersebut,” ujar Basrah kepada wartawan, Minggu siang.

Saat tiba kafe, petugas menemukan sejumlah pengunjung sedang duduk berkerumun sembari mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik.

“Petugas langsung memberikan imbauan kepada para pengunjung kafe untuk mematuhi prokes. Setelah itu, semua pengunjung dibubarkan agar kembali ke rumahnya masing-masing,” sambung Basrah.

Dia menyebutkan, polisi ber sama instansi terkait akan rutin melakukan operasi yustisi di tempat-tempat yang dianggap melanggar prokes. Terkait seorang DJ yang diamankan, saat ini masih diminta keterangannya oleh petugas. “Operasi ini merupakan bagian dari operasi yustisi, untuk penegakan hukum prokes di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ris/azw)

Polsek Hamparanperak Tangkap Pelaku Curanmor

TERSANGKA: Herman alias Cungkring (25) ditangkap Polsek Hamparanperak.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparanperak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Desa Lama Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang. Pelaku yang diamankan adalah Herman alias Cungkring (25) warga Dusun 1 Kikik, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

TERSANGKA: Herman alias Cungkring (25) ditangkap Polsek Hamparanperak.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Hendri Simanjuntak, Minggu (7/3), mengatakan, pengkapan pelaku berdasarkan laporan Sutrisno dengan nomor LP/ 29 /II/2021/H. Perak, tgl 28 Februari 2021.

Dalam laporannya, pria berusia 51 tahun ini kehilangan sepeda motor Vega R BK 3325 CI yang diparkir di depan rumahnya di Dusun I Kikik Desa Kota Datar Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, identitas pelaku yang tidak lain masih tetangga korban berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di satu tambak di desa dekat rumahnya.

“Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi, sehingga kita langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Hendri.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor korban Vega R BK 3325 CI yang belum sempat dijual.

“Pelaku sudah kita tahan, dalam kasus ini pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Hendri. (fac/azw)

Ngaku Pegawai KPK, Oknum LSM Ditangkap

KONFERENSI PERS: Kapolres Nisel AKBP AF Ambat menyampaikan konferensi pers di Mapolers Nisel, Sabtu (6/3).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan (Nisel) tangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kasek) di Nisel. Ketiga tersangka dalam aksinya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KONFERENSI PERS: Kapolres Nisel AKBP AF Ambat menyampaikan konferensi pers di Mapolers Nisel, Sabtu (6/3).

Ketiga tersangka oknum yang di duga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KN antara lain AD (60), warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, AA (61) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan IV Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dan SIT (39) warga Jalan Desa Pulau Tamang Kecamatan Bantahan Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Nisel AKBP AF Ambat mengatakan, ketiga tersangka oknum LSM ini telah kita amankan sejak Selasa, (2/3) kemarin, dimana telah melakukan aksi mereka untuk melakukan pemerasan dan penipuan di wilayah hukum Polres Nisel,” kata AKBP AF Ambat di Mapolres Jalan M Hatta, Sabtu, (6/3).

AF Ambat menjelakan, ketiga tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2021. Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp4.350.000, 1 unit mobil BK 1866 FJ, dan ponsel, setempel DPP LSM P2KN, dan sem bilan lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka.

Kata AF Ambat bahwa motif ketiga tersangka oknum LSM ini melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kata Kapolres Nisel lagi, bahwa kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM ini sedang dalam pengembangan guna menemukan tersangka lainnya.

AKBP AF Ambat berharap kepada masyarakat agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bila ada yang merasa dirugikan oleh ketiga tersangka oknum ini.

Kemudian ketiga tersangka oknum LSM tersebut di kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. (mag-10/azw)

Pengendali Sabu 26 Kg di Hukum Seumur Hidup

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Marzuki Ahmad alias Tengku (49) terdakwa pengendali sabu seberat 26,4 kilogram (kg) lolos dari hukuman mati. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum buruh tani asal Aceh ini, dengan pidana seumur hidup. PT Medan menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis hakim diketuai Osmar Simanjuntak SH MH, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marzuki Ahmad alias Tengku oleh karena itu dengan pidana penjara seumur Hidup,” ujarnya sebagai dikutip dalam website PT Medan, Minggu (7/3).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya dalam amar putusan. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pada, Selasa (10/11) lalu.

Menyikapi putusan ini, Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan selaku penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi putusan PT Medan tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi, ternyata masih ada keadilan bagi terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, pada 7 Februari 2020 terdakwa mengambil goni berisikan sabu sebanyak 28 bungkus yang terletak di pinggir jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Plimbang Kabupaten Biereun. Atas perintah dari Rasydin Hamzah, kemudian terdakwa menyimpannya didalam sebuah gudang didalam bengkel di Jalan Bireun.

Lalu terdakwa memasukan sabu tersebut ke dalam tangki minyak dan ketempat kunci perkakas mobil Mitshubishi yang telah di modifikasi oleh terdakwa. Ia diperintahkan Rasydin, agar sabu tersebut diantarkan ke Jakarta dan menyerahkannya kepada seseorang. Terdakwa lalu memerintahkan Abadi Samad, untuk membawa mobil yang berisikan sabu tersebut ke Jakarta dengan upang sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, Abadi Samad berangkat bersama dengan Basyarudin. Setelah melintas sampai Jalan Medan Banda Aceh, tepatnya di simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara, mobil yang dikendarainya di hentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, mobil dan kedua laki-laki itu dibawa ke kantor BNN Sumut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut dengan menggunakan anjing pelacak dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total 28 bungkus plastik seberat 26.457,6 gram (26,4 kg), yang disimpan ditangki minyak mobil dan tempat kunci mobil tersebut yang sudah di modifikasi.

Dari hasil interogasi dari kedua laki-laki tersebut, Abadi Samad mengakui perbuatannya atas suruhan terdakwa Marzuki. Dan Mobil yang berisikan sabu tersebut, diterima dari terdakwa di SPBU di daerah Lhokseumawe, Aceh, dimana truk tersebut rencananya akan diantarkannya ke Jakarta.

Selanjutnya penyidik BNN melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke Aceh, pada 19 Februari 2020, terdakwa berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuannya, benar terdakwa ada menyerahkan satu mobil truk Canter yang sudah disimpan 28 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat sekira 26 kg. (man/azw)

Bikin Konten Epic ala Sutradara atau Vlogger? Semua Bisa dengan Galaxy S21 Series 5G!

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Membuat konten video, menjadi aktivitas yang digemari banyak orang saat ini. Menangkap beragam momen yang dilalui saat menghabiskan waktu bersama kerabat terdekat untuk diunggah di media sosial, dan membuat video pendek layaknya sutradara profesional untuk menyalurkan hobi, jadi sedikit contoh dari kegiatan pembuatan konten yang bisa dijumpai di kehidupan sehari-hari.

Demi memperkuat inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, Samsung meluncurkan Galaxy S21 Series 5G pada Januari silam, varian smartphone andalan dengan beraneka ragam fitur untuk mendukung pengguna dalam membuat konten video yang epic. “Fitur-fitur yang kami hadirkan dalam Samsung Galaxy S21 Series 5G adalah wujud komitmen kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat, salah satunya membuat konten-konten epic versi mereka, terlebih dengan meningkatnya ketertarikan masyarakat dalam pembuatan konten video dimana 500 jam konten diunggah ke Youtube setiap menitnya,” kata Taufiqul Furqan, Product Marketing Manager Samsung Mobile, Samsung Electronics Indonesia.

Menurutnya, dengan performa yang andal dan inovasi sistem kamera terdepan, Samsung Galaxy S21 Series 5G dapat menunjang kebutuhan pengguna untuk membuat hasil video yang epic di mana pun dan kapan pun layaknya seorang sutradara ataupun vlogger andal.

Buat Konten Layaknya Sutradara atau Vlogger? Tentu Bisa!

Ada satu fitur terbaru yang disematkan Samsung pada Galaxy S21 Series 5G yang telah menarik perhatian konsumen. Fitur tersebut adalah Director’s View yang memungkinkan pengguna untuk membuat konten layaknya sutradara maupun vlogger.

Samsung telah merancang fitur Director’s View agar dapat dioperasikan dengan mudah oleh pengguna melalui kehadiran Live Thumbnails dalam layar yang menampilkan footage dari setiap lensa belakang. Dengan begitu, pengguna dapat leluasa melihat tampilan lensa yang terbaik, lalu memilihnya dengan satu sentuhan.

Live Thumbnails sendiri memunculkan tampilan dari tiga lensa belakang di sebelah kanan dan tampilan Vlogger Mode dari kamera depan di sebelah kiri ataupun langsung membagi dua tampilan layar kanan kiri, untuk menampilkan konten lensa belakang dan lensa depan secara langsung. Dengan kemampuan untuk memilih lensa yang digunakan saat merekam gambar, pengguna mampu menghasilkan video profesional layaknya sutradara dengan mudah. Fitur ini cocok bagi pengguna yang gemar merekam video saat travelling dan ingin menampilkan keindahan tempat wisata yang dikunjungi dari berbagai angle berbeda.

Selain itu, Director’s View juga bisa digunakan untuk mengabadikan momen masak bersama pasangan menjadi lebih menarik dengan mengambil gambar makanan atau aksi pasangan saat memasak melalui berbagai pilihan lensa. Tidak ketinggalan, kehadiran Vlogger Mode dalam fitur Director’s View membuat pengalaman pengguna menjadi lebih maksimal. Vlogger Mode memungkinkan pengguna untuk merekam menggunakan kamera belakang dan depan secara simultan, sehingga tidak ada momen yang terlewatkan, termasuk reaksi dari pengguna dalam merekam video. Pengalaman vlogging menjadi lebih mudah dan berkesan dengan dukungan Samsung Galaxy S21 Series 5G sebagai smartphone andalan.

Pro Video Mode untuk Kreasi yang Lebih Sinematik

Samsung Galaxy S21 Series 5G dilengkapi dengan berbagai mode perekaman yang dapat menghasilkan gambar sesuai dengan subjek dan keadaan sekitar. Salah satu mode perekaman yang dapat ditemukan ketika membuka aplikasi kamera pada Galaxy S21 Series 5G adalah Pro Video Mode yang memungkinkan pengguna menyesuaikan pengaturan seperti shutter speed, ISO, dan white balance secara manual.

Prinsipnya, merekam dengan Pro Video Mode pada Samsung Galaxy S21 Series 5G ibarat merekam dengan kamera professional sehingga pengguna dapat menghasilkan gambar yang lebih sinematik dan sesuai dengan ciri khas mereka. Selain itu, Pro Video Mode juga membuka berbagai kemungkinan pengambilan gambar lainnya berkat dukungan terhadap kualitas gambar dan frame rate yang variatif – seperti 8K dan 4K pada 24fps serta 1080p pada 120fps untuk super slow-mo yang dramatis. Secara alami, fitur ini memungkinkan pengguna untuk memiliki berbagai kontrol guna membuat konten kreatif dan epic.

Tidak hanya memanjakan pengguna dari segi penangkapan gambar, Samsung Galaxy S21 Series 5G juga memberikan kemudahan lebih dalam menangkap suara. Saat merekam video, smartphone tersebut memungkinkan pengguna untuk menentukan mikrofon mana yang akan digunakan untuk merekam dengan memanfaatkan fitur Multiple Mic Recording.

Bahkan, dengan fitur tersebut, Samsung Galaxy S21 Series 5G memungkinkan pengguna untuk merekam audio dalam video dengan mikrofon di smartphone dan true wireless earbuds seperti Samsung Buds Pro secara bersamaan. Dengan begitu, pengguna bisa menangkap suara subjek dan lingkungan di sekitarnya secara bersamaan dengan kejernihan yang begitu nyata.

Abadikan Momen Walau Minim Cahaya

Merekam gambar pada kondisi minim cahaya bukan lagi sebuah tantangan dengan fitur Night Mode yang hadir dalam Samsung Galaxy S21 Series 5G. Pengguna dapat mengambil video dalam kondisi low light dengan kualitas yang tetap terjaga dan tidak ada efek backlight yang biasanya muncul ketika menangkap objek bercahaya dalam kondisi gelap. Semua berkat bright-night sensor yang diusung oleh Galaxy S21 Series 5G yang dilengkapi dengan Night Mode yang ditingkatkan, pengurangan noise, serta teknologi nona-binning 12MP khususnya pada Samsung S21 Ultra 5G.

Berkat fitur Night Mode, pengguna tidak lagi perlu untuk merasa ragu dalam mendapatkan hasil video yang menarik dan terang saat berada di dalam kondisi minim cahaya. Kemampuan tersebut pun semakin lengkap dengan kehadiran teknologi nona-binning yang membuat hasil warna pada video tetap tajam serta fitur OIS yang membantu meredam guncangan dalam merekam video, termasuk ketika berada di medan yang tidak stabil, sehingga kualitas hasil rekaman tetap terjaga.

Dengan begitu, momen-momen seperti bersepeda di pagi buta sebelum memulai bekerja maupun night ride untuk menghirup udara segar sebelum menutup hari – yang semakin populer di tengah masyarakat dalam menjaga tubuh tetap aktif dan produktif di kondisi seperti sekarang ini – bisa diabadikan dengan lebih maksimal dengan Samsung Galaxy S21 Series 5G.

Jadikan momen lebih epik dengan Samsung Galaxy S21 Series 5G

Samsung menetapkan harga resmi Galaxy S21 5G mulai Rp12.999.000, Galaxy S21+ 5G mulai Rp15.999.000, Galaxy S21 Ultra 5G mulai Rp18.999.000. Mulai tanggal 8 Maret hingga 8 April 2021, Samsung menawarkan berbagai promo pembelian menarik dengan skema sebagai berikut:

Untuk setiap pembelian Samsung Galaxy S21 Series 5G melalui toko offline dan Blibli, pelanggan akan mendapatkan:

• Untuk setiap pembelian Samsung Galaxy S21+ 5G atau S21 Ultra 5G pelanggan akan mendapatkan E-voucher Blibli senilai Rp2 juta untuk pembelian produk Samsung apa saja di Blibli Samsung Official Store (e-voucher harus ditukarkan terlebih dahulu melalui aplikasi Samsung Gift Indonesia).  Dan untuk pembelian dengan skema Trade-in, pelanggan akan mendapatkan cashback sebesar Rp2 juta.

• Untuk setiap pembelian Samsung Galaxy S21 5G dengan skema Trade-in, pembeli akan mendapatkan cashback sebesar Rp2 juta.

Untuk setiap pembelian Samsung Galaxy S21 Series 5G melalui Samsung.com dan E-commerce, pelanggan akan mendapatkan:

• Untuk setiap pembelian Samsung Galaxy S21+ 5G atau S21 Ultra 5G pelanggan akan mendapatkan Air Purifier AX34 seharga Rp2.099.000,- (hard bundle), dan untuk pembelian dengan skema Trade-in, pelanggan akan mendapatkan cashback sebesar Rp2 juta.

• Untuk setiap pembelian Samsung Galaxy S21 5G dengan skema Trade-in, pembeli akan mendapatkan cashback sebesar Rp2 juta.

Untuk pembelian Samsung Galaxy S21 Series 5G di Samsung E-store, silakan kunjungi https://www.samsung.com/id/smartphones/galaxy-s21-5g/buy/. Untuk informasi lebih lanjut seputar Galaxy S21 5G series, kunjungi https://www.samsung.com/id/smartphones/galaxy-s21-ultra-5g/ dan https://www.samsung.com/id/smartphones/galaxy-s21-5g/. (rel/adz)

Belasan Ruko Terbakar di Kotapinang

LABUSEL, SUMUT POS – Belasan Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, terbakar, Minggu, (7/3/2021) Sekira Pukul 19.00 WIB. Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Hingga kini, 4 Mobil Pemadam kebakaran masih di lokasi untuk memadamkan api.

Informasi dihimpun, Ruko yang terbakar diantaranya, Toko Doyans Bakery, Expo Ponsel, Toko Musika, Toko Pakaian Faiza, Toko Sepatu Star, Toko Kain MJ, Toko Suahana, Toko Harahapan Jaya, dan Toko Besi Laris.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Api pertama kali diketahui oleh pedagang yang berjualan di lokasi kejadian. Saat itu, kobaran api sudah membesar. ”Tiba tiba sudah ada api menyala besar,” ujar warga bernama Adi.

Melihat hal itu, seketika warga memberikan pertolongan seadanya. Dengan menggunakan ember, warga berusaha memadamkan api. “Nunggu pemadam datang, pakai ember lah kami menyiram ruko itu,” bilang warga.

Sekitar 30 menit kemudian, mobil pemadam kebakaran tiba ke lokasi untuk memadamkan api. Belum diketahui pasti, apakah ada korban jiwa atau tidak. Namun, kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai ratusan juta.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP-Linmas Pemkab Labusel Ismail yang dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu.

Menurutnya, seluruh unit kendaraan pemadam kebakaran telah dikerahkan untuk memadamkan api.

“Tapi kami kesulitan mendapatkan air untuk melakukan pemadaman. Mengenai asal api, korban jiwa, dan kerugian belum dapat diperkirakan. Kami masih berupaya memadamkan api,” katanya.

Sementara itu, kebakaran tersebut memicu kemacetan arus lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, baik dari arah Pekanbaru menuju Medan dan sebaliknya.

Jalan Raja, Jalan Masjid, Jalan Jawa, dan Jalan Kalapane yang menjadi jalur alternatif pun tidak luput dari kemacetan lalu lintas. (fdh/int)