28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3631

Jangan Ada Permain dalam Pengurusan IMB

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, saat Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (31/1).ISTIMEWA/sumutpos.

Burhanuddin Sitepu Sosialisasi Perda No 3/2015

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum-oknum di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, diingatkan jangan ada permainan dalam proses pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sepanjang segala persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon, tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SIMB dalam 14 hari kerja, sebagai mana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, saat Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (31/1).ISTIMEWA/sumutpos.

“Jika setelah 14 hari kerja tidak ada pemberitahuan kekurangan berkas atau apapun dari Dinas PKP2R, pemohon sudah boleh mendirikan bangunan meski SIMB belum keluar. Karena ada indikasi kelalaian atau kesengajaan dari pihak PKP2R yang sengaja mengulur-ulur waktu untuk mempermainkan proses pengurusan SIMB ini demi keuntungan pribadinya,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, dalam Sosialisasi Perda (Sosperda) I Tahun 2021, yang digelar di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (31/1).

Burhanuddin mengaku sangat menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi. Dia meminta Dinas PKP2R untuk mempermudah proses pengurusan SIMB ini agar target PAD dari retribusi IMB ini dapat tercapai maksimal.

“Masyarakat juga jangan merasa terbebani dengan retribusi IMB ini, karena retribusi yang dibayarkan untuk pembangunan Medan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan lainnya,” beber Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan ini.

Dalam sosialisasi yang dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Selayang Bahtiar Damanik, Lurah PB Selayang 2 Adham, dan Fahri Pohan dari Dinas PKP2R Kota Medan, serta ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Tuntungan, Polonia, dan Medan Johor ini, Burhanuddin mengajak untuk bersama-sama mengawasi bangunan ilegal tanpa plang SIMB.

“Jika bapak ibu ada melihat bangunan yang dibangun tanpa plang SIMB, segera laporkan kepada lurah, camat, ataupun langsung kepada saya agar sama-sama dicek, apakah bangunan itu memiliki IMB atau tidak. Hal ini guna mengantisipasi kebocoran retribusi dari sektor IMB,” tegas Burhanuddin, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan 8 Kelurahan PB Selayang 2, mempertanyakan, apakah hanya dengan memegang resi IMB, pemilik bangunan sudah boleh mendirikan bangunan?  Pasalnya, di lingkungannya, ada pemilik bangunan yang sudah mendirikan bangunan tanpa SIMB. Namun ketika dicek, pemilik bangunan hanya menunjukkan resi SIMB dari Dinas PKP2R.

Menyikapi ini, Fahri Pohan dari Dinas PKP2R menjelaskan, dalam mendirikan bangunan masyarakat wajib memiliki SIMB.

“Resi itu tidak berlaku untuk mendirikan bangunan. Karena meski sudah memiliki resi, belum tentu SIMB-nya keluar. Bisa saja permohonannya ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan. Jadi, setelah SIMB keluar baru boleh mendirikan bangunan, dan SIMB itu berlaku seumur hidup,” pungkasnya. (adz/saz)

Pemko Diimbau Lakukan Inovasi Pengelolaan Sampah

SAMBUTAN: Rizki Nugraha saat sampaikan sambutan pada Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum 1, Medan Area, Minggu (31/1).istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, mengimbau Pemko Medan untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa bermanfaat dan bernilai ekonomis.

SAMBUTAN: Rizki Nugraha saat sampaikan sambutan pada Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum 1, Medan Area, Minggu (31/1).istimewa/sumu tpos.

“Pemko perlu belajar ke daerah lain yang sudah melakukan inovasi. Sampah saat ini bukan lagi hal yang menjijikkan, tapi bisa bernilai ekonomis jika dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Rizki, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Minggu (31/1).

Anggota Komisi 4 ini, juga mendorong Pemko Medan untuk mempihakketigakan pengelelolaan sampah, sehingga Pemko tidak memikirkan lagi soal sarana dan prasarananya.

“Masalah sarana dan prasarana ini selalu menjadi kendala. Kalau dipihakketigakan, kita bisa meminta apa yang diinginkan dan tidak ada alasan sampah tidak terkelola dengan baik,” jelas Rizki.

Di sisi lain, Anggota DPRD dari Dapil 4, meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, dan Medan Kota ini, mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan, sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 ini.

“Satu caranya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke draimase ataupun sungai,” kata Rizki.

Rizki juga mengatakan, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan.

“Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir, karena drainase tumpat dipadati sampah. Sehingga air tidak mengalir dengan baik dan lancar. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir,” katanya.

Padahal sebutnya, dalam Perda ini jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. Dalam Pasal 35, sambung Rizki, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, terdiri dari 27 Bab dan 37 Pasal. (map/saz)

UDD PMI Medan Laksanakan Transfusi Donor Plasma Konvalesen, Bantu Selamatkan Nyawa Pasien Covid-19

DONOR: Relawan mendonorkan darahnya di Kantor PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Medan kembali menerima pendonor plasma konvalesen di Unit Donor Darah (UDD) Markas PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (29/1) lalu.

DONOR: Relawan mendonorkan darahnya di Kantor PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa waktu lalu.

Ketua PMI Kota Medan Musa Rajekshah, melalui Kepala UDD, dr Harry Butarbutar mengatakan, pelayanan donor plasma konvalesen ini, merupakan kali ketiga yang dilaksanakan sejak peresmian Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen oleh Presiden Joko Widodo, yang diwakili Wakil Presiden Ma’ruf Amin, 18 Januari 2021 lalu.

Gerakan yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bekerja sama dengan PMI ini, bertujuan mengajak masyarakat Indonesia terkhusus para penyintas Covid-19, agar mau mendonorkan plasma konvalesen kepada pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Gerakan nasional tersebut, diharapkan dapat membantu meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian di Indonesia, lewat aksi peduli kemanusiaan antarsesama dalam membantu menyelamatkan nyawa pasien Covid-19.

Menurut Harry, prinsip dasar terapi ini adalah memberikan plasma darah yang dimiliki penyintas Covid-19 untuk kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona. Dengan cara itu pula, antibodi yang ada dalam plasma penyintas Covid-19 bisa digunakan untuk membantu melawan infeksi yang sedang berjalan. Namun, tidak semua penyintas Covid-19 memenuhi syarat untuk dapat memberikan plasma darahnya sebagai bagian dari terapi plasma konvalesen.

Adapun syarat untuk menjadi pendonor plasma konvalesen ini, diutamakan laki-laki atau perempuan (yang belum pernah hamil), berusia 18-60 tahun, dan berat badan minimal 55 kilogram. Selanjutnya pendonor dalam kondisi sehat dan bebas dari virus, parasit, atau pantogen lain, yang berpotensi bisa ditransmisikan melalui darah. Penyintas Covid-19 ini telah dinyatakan sembuh minimal 2 pekan dan maksimal 3 bulan.

“Harus terbukti memang, yang bersangkutan ini (calon donor) memiliki antibodi dalam jumlah cukup. Karena, tidak semua orang yang sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi dalam jumlah yang cukup atau rendah. Bahkan ada sebagian lagi yang walaupun sudah sembuh dari Covid-19, tapi tidak terdeteksi adanya antibodi. Ini alamiah, tidak hanya pada Covid-19 saja, penyakit lain juga terjadi,” bebernya.

Karena itu, lanjut dia, UDD PMI Kota Medan sebagai satu dari 31 UDD yang disiapkan PMI Pusat, telah melengkapi peralatan yang dibutuhkan untuk transfusi donor plasma konvalesen tersebut. Pihaknya juga terus memperbarui database penyintas Covid-19 di Sumut, untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan. Setelah dinyatakan lulus, donor plasma konvalesen pun dapat dilakukan. Petugas UDD PMI Kota Medan yang melaksanakan pelayanan plasma konvalesen juga telah mendapatkan pelatihan, seperti pengambilan plasmaferesis, pemeriksaan titer antibody, dan lain-lain di UDD Pusat.

“Karena itu, para pendonor plasma konvalesen jangan ragu untuk mendonorkan plasmanya. Tidak ada ruginya, tidak menimbulkan penyakit, waktu pengambilan cuma setengah jam dan tidak mengurangi darah, karena cuma plasmanya mau diambil. Tidak ada efek samping sama sekali. Tidak menurunkan HB (hemoglobin), tidak membuat kepala pusing. Tidak ada sama sekali,” jelas Harry.

Pada kesempatan itu, Harry juga menyampaikan, saat ini masih tinggi permintaan akan kantong darah. Sementara itu, di awal pandemi Covid-19 melanda, stok darah di UDD PMI Kota Medan mengalami penurunan yang signifikan. Dengan sosialisasi yang gencar dan strategi menjemput bola, stok darah di UDD PMI Kota Medan sudah mulai stabil.

“Kami pastikan UDD PMI Medan menerapkan protokol kesehatan untuk memastikan keamanan pendonor dari terinfeksi virus corona. Untuk itu, kami imbau masyarakat tidak takut mendonorkan darahnya di UDD PMI Medan, demi menolong saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya. (prn/saz)

Angkot 104 Terguling di Simpang Selayang, 2 Tewas, 3 Luka, Sopir Kabur

Salah satu penumpang angkot yang kecelakaan di simpang selayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angkutan Kota (angkot) RMC 104, terguling saat melintas di Jalan Jamin Ginting Km 10,5, tepatnya di depan Toko Zona Kebaya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (31/1), sekira pukul 04.10 WIB. Akibatnya, 2 penumpang tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan 3 penumpang lainnya terluka cukup parah. Sedangkan sopir angkot tersebut kabur.

Salah satu penumpang angkot yang kecelakaan di simpang selayang.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, semula angkot dengan nomor kendaraan BK 1367 UE itu, datang dari arah Simpang Selayang menuju Simpang Pos dengan kecepatan tinggi. Namun, angkot tersebut oleng dan terguling menghantam rambu larangan parkir serta tiang Telkom.

“Kecelakaan tunggal, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan. Ada 5 penumpang yang jadi korban, 2 di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit (RSUP H Adam Malik), serta 3 orang luka-luka dan masih menjalani perawatan,” ungkap Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, 2 korban yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya. Begitu juga satu orang korban yang terluka. Sedangkan 2 korban lagi yang terluka adalah Heri Andika (36) warga Jalan Bunga Rinte No 260, Simpang Selayang, dan Roni Sagala (33) warga Jalan Bunga Mawar, Gang Sembada, Pasar 5, Padangbulan.

“Seorang korban yang terluka tidak sadarkan diri, karena mengalami luka pada kepala bagian belakang. Sementara 2 korban luka lainnya dalam keadaan sadar, dengan luka robek di punggung, bibir, tangan kanan, dan kiri,” bebernya.

Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan tunggal tersebut, dengan mengumpulkan keterangan dan mencari saksi-saksi. Selain itu, pihaknya juga memburu sopir yang melarikan diri.

“Masih didalami penyebab pasti kecelakaan dan mengejar sopir angkot yang kabur,” pungkas Zulkifli. (ris/saz)

Keberadaan Royal Condotel Medan Resahkan Penghuni Royal Condominium

RAMAI: Kondisi Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan, ramai didatangi pengunjung Royal Concotel, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penghuni Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan, merasa resah dengan keberadaan Royal Condotel yang berdiri di kawasan hunian vertikal tersebut. Condotel yang berdiri di Tower B Condominium ini, beroperasi tanpa seizin dari penghuni Royal Condominium.

RAMAI: Kondisi Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan, ramai didatangi pengunjung Royal Concotel, baru-baru ini.

Penghuni tidak pernah mengizinkan adanya condotel di tower, karena khawatir jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sebab diduga kuat dalam operasionalnya, melanggar protokol kesehatann

(prokes), karena setiap hari ramai dikunjungi tamu.

Ardiansyah, seorang penghuni Royal Condominium, mengatakan, penghuni condominium sering mendapati tamu condotel yang tidak memakai masker di dalam tower. Bahkan, berkerumun hingga menimbulkan suara bising. Selain itu, penghuni juga kerap menyaksikan kelakuan yang tidak beretika dari tamu-tamu Royal Condotel.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, Satgas Penanganan Covid-19 harus menutup Royal Condotel. Sebab, selain tidak mengantongi izin dari penghuni, kami khawatir condotel jadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ungkap Ardiansyah, akhir pekan lalu.

Ardiansyah juga menyatakan, penghuni condominium sudah melaporkan aktivitas yang ada di condotel tersebut kepada pihak manajemen pada 12 November 2020. Namun, hingga sekarang tidak ditanggapi.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan yang ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Polda Sumut. Dalam surat tersebut, penghuni Royal Condominium tidak pernah menandatangani izin operasional usaha Royal Condotel,” bebernya.

Menurutnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat terkait, harus segera turun tangan mengatasi masalah yang ada di Royal Condotel ini.

“Kami sudah tidak nyaman dengan kehadiran condotel. Tadinya hanya penghuni condominum yang boleh masuk ke tower, tapi ini siapa saja bisa masuk dengan bebas. Jiwa kami jadi terancam, apalagi saat ini masih terjadi pandemi Covid-19,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, di Oktober 2020, Manajemen Royal Condominium telah melanggar kesepakatan yang telah disetujui oleh para penghuni condominium. Karena, lift condominium yang tadinya hanya digunakan untuk penghuni, tapi belakangan digunakan juga untuk tamu, sehingga pintu masuk lift dari basement 1 dan 2, bisa diakses semua orang tanpa kartu akses. “Ini berbahaya, apalagi sekarang ini grafik penyebaran Covid-19 masih tinggi, khususnya di Medan. Kami khawatir makin banyak nanti orang yang terpapar virus, karena siapa saja bebas keluar masuk,” katanya lagi.

Di sisi lain, imbuhnya, sejak berdirinya Royal Condominium hingga sekarang, belum melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang Rumah Susun. Dalam aturan itu, pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS).

“Sebenarnya membentuk PPPRS itu hak kami selaku penghuni condominium, tapi terkendala di pihak manajemen. Makanya, kami terus mendesak manajemen Royal Condominium untuk segera melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, dengan membentuk PPPRS,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah menduga, satu penyebab tidak difasilitasinya terbentuk PPPRS, karena pihak Manajemen Royal Condominium khawatir, uang maintenance yang selama ini dikutip Rp1 juta lebih per bulan kepada setiap penghuni akan diusut. Menurutnya, uang maintenance tersebut harus tetap diusut penggunaannya, karena selama ini pemilik dan penghuni tidak pernah merasakan manfaat dari pengutipan uang itu.

“Kami minta pihak Manajemen Royal Condominium, segera membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang maintenance yang dikutip setiap bulan. Jika tidak, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, yang dikonfirmasi mengaku, akan menyampaikan pada Tim Satgas, dan berjanji akan melakukan penindakan.

“Baik. Akan saya koordinasikan dengan Tim Satgas Covid-19 Medan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ris/saz)

Polsek Medan Baru Gelar Operasi Yustisi: 12 Orang Disanksi Push-up dan Teguran Lisan

OPERASI: Personel Polsek Medan Baru bersama TNI dan Satpol PP Kota Medan saat menggelar operasi yustisi, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Minggu (31/1). Operasi ini, menyasar para pejalan kaki dan pengendara yang melintas di Jalan Majapahit, Gajah Mada, Mataram, Hayam Wuruk, dan S Parman.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bersama TNI dan Satpol PP Kota Medan, melaksanakan operasi yustisi, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Minggu (31/1).

OPERASI: Personel Polsek Medan Baru bersama TNI dan Satpol PP Kota Medan saat menggelar operasi yustisi, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Minggu (31/1). Operasi ini, menyasar para pejalan kaki dan pengendara yang melintas di Jalan Majapahit, Gajah Mada, Mataram, Hayam Wuruk, dan S Parman.istimewa/sumutpos.

Operasi ini dipimpin Ipda MP Hutahuruk, dengan 14 personel gabungan, menyasar para pejalan kaki serta pengendara yang melintas di seputaran Jalan Majapahit, Gajah Mada, Mataram, Hayam Wuruk, dan S Parmann

Sedikitnya 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker, diberikan sanksi, berupa push up dan teguran lisan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan, sasaran operasi adalah para pejalan kaki, pengemudi roda 2, 3, dan 4, yang melintas.

“Pandemi masih belum berakhir, jumlah orang terpapar virus ini masih tinggi, karena itu, kita harus tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Aris.

Aris juga berharap, operasi ini akan meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat keluar rumah.

Adapun, dalam operasi ini, selain memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, juga dibagikan masker dan imbauan untuk mematuhi 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Semoga ke depan, warga semakin sadar gunanya menggunakan masker jika keluar rumah. Bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang-orang di sekitar,” pungkas Aris. (mag-1/saz)

Marak Peredaran Narkoba, Anggota DPRD Sumut Soroti Kinerja BNN

Sabu-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, H Zainuddin Purba memberi catatan pedas untuk BNNP maupun BNN RI. Dia menilai, BNN belum menunjukan kinerja baik maupun langkah strategis untuk memberantas narkotika, yang saat ini makin tumbuh subur di Sumut, khususnya Kota Binjai.

Sabu-Ilustrasi

“Pimpinan badan ini sepertinya pakai ilmu pekak dan tuli,” ujar dia kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Mantan Ketua DPRD Binjai ini menilai, BNN diduga melakukan pembiaran terhadap kejahatan narkotika yang kian meresahkan. Jika berlarut, hal tersebut dapat berujung konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kekecewaan ini saya sampaikan kepada pimpinan BNN Provsu,” ujar dia.

Lebih jauh, politisi yang akrab disapa Pak Uda ini mengajak pejabat BNNP Sumut untuk meletakkan jabatannya kalau memang tidak tahu kondisi sosial di tengah masyarakat yang kian parah. “Generasi muda harus diselamatkan dari kehancuran. Atau kalau tidak sampai laporan dari Kepala BNN Kota Binjai, Deliserdang, Langkat dan Medan kondisi lapangan, sebaiknya keempat Kepala BNN di Kab/Kota ini dicopot segera,” seru dia.

“Kami tidak butuh cakap-cakap, yang kami butuhkan segera selamatkan generasi muda kita. Lakukan langkah-langkah konkrit, nyata dan tegas terhadap pencegahan dan peredaran narkoba,” ujar dia.

Catatan pedas dimaksud yakni, Pak Uda memberikan rapot merah kepada BNNP maupun BNNK dalam pemberantasan narkoba. Pasalnya, peredarannya kian subur.

Begitu juga dengan jumlah pemakai yang terus meningkat. Karenanya, dia menilai, BNNP maupun kabupaten/kota belum menunjukan kinerja baik. (ted)

Karo Terima 3.760 Dosis Vaksin Covid-19

DIKAWAL KETAT: Vaksin yang tiba di Karo mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menerima 3.760 dosis vaksin Covid-19, di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabanjahe, Jumat (29/1) sore.

DIKAWAL KETAT: Vaksin yang tiba di Karo mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. solideo/sumut pos.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, drg Irna Sabrina Milala, mengatakan vaksin ini merupakan pengiriman tahap awal dari Pemprovsu yang nantinya akan digunakan untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan unsur pemimpin daerah.

“Vaksin akan digunakan paling lama sekitar tanggal 10 Februari 2021, dan untuk sementara vaksin disimpan di clodstorage (lemari pendingin) gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Karo,” ujar Irna.

Dipaparkan Irna, vaksin yang diterima masih terbatas dan berharap akan dikirim lagi ke Karo untuk kelompok masyarakat seperti TNI, Polisi, ASN yang banyak kontak dengan masyarakat dan lainnya.

Vaksin Covid-19 dikirim ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo dengan pengawalan yang cukup ketat dari aparat kepolisian dari Polres Tanah Karo dengan menggunakan mobil box agar tetap lancar sampai tujuan.

“Vaksin Sinovac nantinya akan difokuskan untuk tenaga kesehatan, karena merekalah yang paling sering kontak dengan masyarakat dalam penanganan pasien Covid-19, agar lebih baik dan tidak ada lagi Nakes yang terpapar virus,” pungkas Irna. (deo)

Warga Tionghoa Kurang Mampu di Binjai dan Langkat Dapat Sembako

BANTUAN: Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur dan Anggota DPRD Binjai, Ryan Wijaya menyerahkan bantuan sembako kepada warga di Kota Binjai, Sabtu (30/1) jelang Perayaan Imlek 2021.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Anggota DPRD Sumatera Utara, Sugianto Makmur dan Anggota DPRD Kota Binjai, Ryan Wijaya, menyalurkan bantuan sembako kepada warga Thionghoa kurang mampu yang berdomisili di sejumlah kecamatan di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Sabtu(30/1).

BANTUAN: Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur dan Anggota DPRD Binjai, Ryan Wijaya menyerahkan bantuan sembako kepada warga di Kota Binjai, Sabtu (30/1) jelang Perayaan Imlek 2021.

Di Binjai, bantuan diberikan sebanyak 300 paket yang tersebar di empat lokasi, yakni di kediaman Ahwat di Jalan Tanjung Indah dengan jumlah 150 paket. Lalu di Kantor Himpunan Sosial dan Olahraga (Hisosu), Jalan Sudirman sebanyak 100 paket.

Kemudian di Bengkel Asiong Jalan Kisunandio, Kelurahan Tangsi sebanyak 65 paket. Terakhir di Balai Persemayaman Yayasan Sosial Brahrang Binjai, sebanyak 130 paket. Sedangkan di Langkat, bantuan dikucurkan di Desa Pekan Kuala berjumlah 42 paket.

Sugianto Makmur dan Ryan Wijaya di sela-sela kegiatan sosial itu mengatakan, pemberian semabako bertujuan untuk meringankan beban bagi warga Tionghoa yang kurang mampu dalam merayakan Imlek. “Apalagi saat ini kita tengah dilanda Covid-19, dan kondisi ini kita akui sangat berat bagi warga Tionghoa kurang mampu di Kota Binjai dan Langkat,” kata Sugianto.

Pemberian bantuan ini, kata dia dilaksanakan selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin dengan total bantuan sebanyak 800 paket di daerah Binjai dan Langkat.

“Hari ini kita berikan bantuan di Binjai dan Langkat dengan jumlah keseluruhan bantuan 300 paket, Minggu kami akan salurkan bantuan yakni di Tandem Pasar 3 berjumlah 52 paket, Bangsal 35 paket, dan di Tanjung Pura 120 paket. Sedangkan Senin, kita salurkan bantuan di lokasi yakni rumah Bun Hp (Stabat) 30 kupon, Brandan 50 paket dan Pangkalan Susu 20 paket,” terangnya. “Tujuan pemberian bantuan agar meringankan beban bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” pungkasnya.

Santo, salah seorang warga penerima bantuan mengucapkan terimakasih atas kepedulian Sugianto dan Ryan Wijaya tersebut. “Kami berharap Pak Sugianto dan Pak Ryan serta para donatur yang ikut memberikan bantuan rezekinya lancar dan sukses selalu,” tuturnya.

Turut mendampingi dalam pemberian bantuan, di antaranya dari Generasi Muda (Gema) INTI Sumut. Bantuan tersebut merupakan hasil kerjasama BM Center dengan para donatur, Vihara Arya Sasana, Rotari Club Medan Talenta, Rotary Medan Citra, Taruna Merah Putih Medan, Hikmah Budhi Medan, dan Gema INTI Sumut . (prn/han)

Langkat Terima 7.960 Dosis Vaksin Sinovac

DIKAWAL: Petugas Polres Langkat melakukan pengawalan tibanya vaksin Sinovac ke Pemkab Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7.960 dosis vaksin Covid-19 merek Sinovac tiba di Kabupaten Langkat, dengan pengawalan ketat dari personel Polres Langkat. Direncanakan, awal Februari ini 10 pejabat akan divaksin.

DIKAWAL: Petugas Polres Langkat melakukan pengawalan tibanya vaksin Sinovac ke Pemkab Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

“Vaksin 7.960 dosis telah tiba. Penerima vaksinasi pertama adalah 10 pejabat Langkat, selebihnya tenaga kesehatan (Nakes) di Dinkes Langkat,” kata Juru Bicara Covid 19 Langkat, dr. Azhar Zulkifly, di Stabat, Sabtu (30/1)

Disebutkan Azhar, 10 pejabat itu terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Kapolres Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kajari Langkat, Ketua PN Stabat, Sekdakab Langkat, Ketua MUI Langkat, Kadis Kesehatan Langkat dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Langkat.

“10 pejabat tersebut akan divaksin di atas tanggal 5 Februari 2021. Namun untuk pastinya kapan, masih dikordinasikan, termasuk untuk tempat pelaksanaannya,” sebutnya.

Sedangkan Nakes penerima vaksin, kata Jubir, terdiri dari dokter, perawat, bidan dan seluruh tenaga pendukung kesehatan lainnya. Yakni, mereka yang nantinya terlibat langsung, dalam vaksinasi kepada warga Langkat.

Jubir Covid-19 juga menjelaskan, utuk vaksin masyarakat direncanakan pada April 2021. Untuk jumlahnya, masih dalam proses perekapan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Langkat.

“Vaksin untuk masyarakat akan datang pada bulan April 2021 mendatang. Jumlahnya masih direkap Disdukcapil,” imbuhnya

Saat ini vaksin disimpan di dua lokasi, yakni di gudang Farmasi Dinkes Langkat sebanyak 4.760 dosis, selebihnya di ruang P2P Kantor Dinkes Langkat sebanyak 3.200 dosis.

“Semua vaksin disimpan dibox pendingin (kulkas), dengan baik dan dijaga, oleh Nakes dan juga melibatkan pihak Polres Langkat,”pungkasnya. (yas)