MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Poniran, dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pembuatan tanggul Sei Padang Tebingtinggi yang merugikan negara sebesar Rp123 juta tahun anggaran (TA) 2013 di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/2).
Palu Hakim-Ilustrasi
Poniran yang hadir ke persidangan menggunakan pakaian serba putih itu, hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan yang diberikan kepadanya.
“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan terdakwa Poniran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.
JPU menilai, terdakwa Poniran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-saka sehingga melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berbeda dengan Poniran, Wakil Direktur CV Saftri, Samsul dituntut pidana penjara lebih berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidar 3 bulan kurungan.
Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu seminggu, kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Usai persidangan, JPU Edwin Lumbantobing menyebutkan membenarkan kedua terdakwa tidak dibebankan pidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara. “Iya. Dua-duanya nggak dibebankan membayar UP karena semua nya sudah dibayarkan mantan PPK-nya (Muhammad Yusuf lebih dulu disidangkan dan sudah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara). Itu juga tadi pertimbangan yang meringankan terdakwa tapi tidak semua dibacakan di persidangan,” pungkasnya.
Mengutip surat dakwaan, kasus bermula saat sejumlah item pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kelebihan pembayaran sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Namun, terdakwa Samsul dalam 3 termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Termin I (30 persen) sebesar Rp437.366.700 kepada terpidana M Yusuf selaku KPA / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi.
Atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebing Tinggi memproses permohonan tersebut. Berita Acara Pembayaran pun terbit tanggal 18 September 2013. Termin II (65 persen) sebesar Rp947.627.850 dan termin III (5 persen) sebesar Rp72.894.450.
Akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dilakukan terdakwa, telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp123.547.311,18. (man/azw)
CEK TKP: Polisi sedsang melakukan cek TKP penemuan mayat pria di bawah fly over Amplas.dewi/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria, Joni Hutagalung (42) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas ditemukan tewas di bawah fly over Amplas, Senin (1/2), sekira pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan polisi, korban diduga meninggal dunia karena menderita sakit tuberculosis (TBC).
CEK TKP: Polisi sedsang melakukan cek TKP penemuan mayat pria di bawah fly over Amplas.dewi/sumut pos.
Seorang saksi, Iwan Septiawan (35) menuturkan, dia melihat korban yang mengenakan baju dan celana panjang hitam itu sudah terkapar di dekat tembok, di bawah fly over, Amplas. Awalnya tidak ada yang berani mendekatinya. Namun akhirnya, seorang warga lainnya memastikan apakah korban masih hidup atau sudah tewas. “Setelah diketahui tewas, akhirnya warga itu pun mengambil koran dan menutupi jenazah korban,” tuturnya.
Lalu, warga yang lain pun menghubungi polisi. Tidak berapa lama personel kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak tiba di lokasi. “Jenazahnya langsung dievakuasi dan tempat kejadian perkara (TKP) dan diberi garis polisi,” ujarnya.
Dari amatan Sumut Pos, korban sempat menjadi tontonan warga, meski polisi sudah tiba di lokasi dan memberikan garis polisi warga tetap saja berkumpul di pinggiran garis polisi tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, polisi yang turun ke lokasi selanjutnya, melaporkan kejadian itu kepada Irwan Gunawan Situmorang (35) selaku Kepala Lingkungan 6 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas di Jalan Sisingamangaraja Gang Rawa Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Kemudian, Piket Unit Reskrim 7.0 dan piket fungsi lainnya mendatangi lokasi penemuan mayat guna mengamankan di seputaran lokasi. Tidak lama kemudian Tim Inafis Polrestabes Medan turun ke lokasi setelah dapat informasi dari Polsek Patumbak. (mag-1/azw)
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inafis tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak keberatan dan tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban karena korban sebelumnya mengidap penyakit TBC,” pungkasnya (mag-1/azw)
SIDANG SUAP: Bupati Labura nonaktif, Kharruddin Syah terdakwa kasus penyuapan menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/2).gusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah menjalani sidang dugaan suap di sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/2). Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (DAK P-APBN) Pem kab Labura Tahun 2017-2018.
SIDANG SUAP: Bupati Labura nonaktif, Kharruddin Syah terdakwa kasus penyuapan menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/2).gusman/sumut pos.
Tim jaksa KPK Budhi S dan Hendra Eka Saputra dalam dakwaannya mengatakan, kasus bermula saat terdakwa Kharuddin Syah bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura, memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sebesar Rp200 juta.
Serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar SGD242.000 dan Rp400 juta.
Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017-2018, Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Mian Munthe memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihatnya untuk mengajukan eksepsi. Namun dikarenakan terdakwa telah memahami isi dakwaan, penasihat hukum Kharuddin Syah meminta untuk dilanjutkan pada pembuktian.
“Baiklah kalau terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, sidang kita tunda minggu depan dengan keterangan saksi,” ujar Mian Munthe.
Di luar persidangan, jaksa KPK mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus ini. Total saksi berdasarkan surat dakwan ada 81 orang saksi.
“Kemudian nanti ada Sekda dan Kepala Bappeda juga akan kami hadirkan. Jadi semua yang terkait dengan pengurusan DAK APBN 2017 dan 2018, total saksi kalau di berkas ada 81 saksi,” ujar jaksa KPK Budhi S.
Namun, meskipun saksinya puluhan orang, KPK tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi ke persidangan.
“Tapi kita akan mencoba meminimalisir sesuai kebutuhan pembuktian berdasarkan surat dakwaan,” katanya.
Ia mengatakan, perkara suap terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dari Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu. “Jadi pak Kharruddin itu untuk pengurusan DAK PABN 2017, menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD242 dan Rp400 juta. Kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan biaya rumah sakit RSUD Aek Kanopan, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI komisi IX melalui Puji Suhartono yang mana pemberian uang ini diserahkan melalui Agusman Sinaga sebagai utusan Bupati Labura,” jelasnya.
Dalam pengembangan itu, lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan ternyata Yaya Purnomo ada menerima uang dari beberapa kepala daerah. Salah satunya, Bupati Labura Kharuddin Syah.
Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Atau, pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (man/azw)
USAI SIDANG: Penasihat hukum tergugat, Yosua Panjaitan (tengah) usai menjalani sidang gugatan di PN Medan, Senin (1/2).GUSMAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang anak menggugat ibu kandung kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2) siang. Beragendakan duplik, Ria Desi N Hutapea (tergugat) menyangkal gugatan Lando F Sinurat (penggugat), yang menuding tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya itu selama lima tahun.
USAI SIDANG: Penasihat hukum tergugat, Yosua Panjaitan (tengah) usai menjalani sidang gugatan di PN Medan, Senin (1/2).GUSMAN/SUMUT POS.
Yosua Panjaitan SH MH selaku penasihat hukum tergugat dalam dupliknya menyatakan, bahwa sejak 10 Januari 2021, Lydia Sri Talita Sinurat selaku penggugat dua telah menarik diri dan tidak ikut lagi dalam gugatan melalui surat pernyataan yang di tandatanganinya.
“Maka dalam perkara a quo secara hukum tentunya gugatan ini berdampak pada kurangnya pihak, karena tidak sesuai dengan posita gugatan yang selalu menyebutkan penggugat dua,” katanya.
Dalam pokok perkara, ia menolak dengan tegas bahwa Ria Desi N Hutapea telah menelantarkan kedua anaknya yang disebut sebagai penggugat satu dan dua selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2015. Sejak kedua anaknya memilih tinggal bersama kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya, kedua anaknya itu sempat mendatangi Ria Desi N Hutapea untuk dinafkahi dan disetujuinya.
“Untuk memenuhi semua kebutuhan kedua anaknya, tergugat selalu mentransfer uang kurang lebih Rp2 juta ke rekening penggugat satu setiap bulan. Uang itu katanya bersumber dari gaji pensiun ayahnya,” jelasnya.
Di samping itu, kata dia, ibunya sering memberikan uang atas permintaan kedua anaknya untuk kebutuhan lain. Seperti pulsa, paket internet bahkan menghabiskan waktu bersama ke pusat perbelanjaan, makan bersama dan menonton bioskop.
“Pada tahun 2018 tergugat menawarkan untuk membelikan sepeda motor kepada Lando Sinurat, namun ditolak. Sehingga tergugat mengalihkan tawaran kepada Lydia Sinurat dan menerimanya,” urainya.
Kemudian dalam dupliknya tersebut, ia menyangkal tak menafkahi kedua anaknya itu selama 5 tahun. Akan tetapi, kata Yosua, sejak 2018 uang Rp2 juta telah ditransfer ke rekening Lando Sinurat selama 3 tahun, terhitung sejak 2018 sampai November 2020.
“Tidak beralasan dan berdasar jika penggugat mendalilkan gugatan kerugian terhadap tergugat karena dianggap lalai dan lari dari tanggung jawab sebagai orang tua. Sehingga menimbulkan penggugat satu dan dua kerugian materiil dan immateriil,” tandasnya.
Usai mendengarkan duplik dari tergugat, Hakim Ketua Merry Dona Pasaribu menunda sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian.
Di luar persidangan, Yosua menegaskan terkait seorang pria diduga oknum Brimob yang mendekatinya Ria Desi N Hutapea, merupakan unsur pidana bukan perdata. “Kalau memang mereka memergoki, kenapa tidak dilaporkan saat itu juga? Ini bisa dilaporkan ke perzinahan, KUHP-nya ada. Jadi jangan dimasukkan gugatan pidana ke perdata. Inilah yang membuat gugatan ini menjadi kabur,” katanya.
“Karena tidak adanya aduan pidana. Berarti kejadian tersebut tidak ada sama sekali. Sehingga hal tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan. Yang bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat,” sambungnya lagi.
Ia berharap ke depannya, hakim arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini. “Karena kalau hakim salah memutuskan ini, bakal menjadi acuan ke penggugat lain yang akan menggugat ibu kandungnya mudah-mudahan Hakim menolak semua gugatan dan dalil-dalil dari penggugat biar tidak menjadi yurisprudensi sama yang seterusnya,” pungkas Yosua. (man/azw)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Video telah menjadi salah satu format konten paling populer di era digital seperti sekarang ini, sehingga kehadirannya menjadi lebih penting dibandingkan masa-masa sebelumnya. Hal tersebut pun berlaku bagi siapa saja, mulai dari kreator konten yang ingin berkarya, anak muda yang merekam momen menyenangkan bersama temannya, maupun orang tua yang gemar membagikan tingkah lucu anaknya di media sosial.
Director’s View di Samsung Galaxy S21 Ultra 5G memungkinkan pengguna memilih lensa tertentu dalam merekam video sehingga tidak ada momen yang terlewatkan.
Memahami hal tersebut, Samsung berupaya menciptakan pengalaman menggunakan kamera ponsel terbaik yang mampu memberikan hasil profesional, namun tetap memberikan kemudahan bagi penggunanya di setiap lini ponsel Samsung dari waktu ke waktu. Kini, Samsung menghadirkan upaya dan inovasi terbarunya melalui fitur Director’s View yang bisa dinikmati pengguna di Samsung Galaxy S21 Ultra 5G.
Director’s View memungkinkan pengguna untuk menentukan mode pengambilan video terbaik di setiap momen, sehingga cerita yang disampaikan pada video tersebut menjadi lebih menarik dan berkesan, baik itu bagi pengguna sendiri maupun orang lain yang melihatnya. Mari simak bagaimana kamu dan seluruh pengguna lainnya bisa memaksimalkan fitur Director’s View di Samsung Galaxy S21 Ultra 5G.
Memadukan Sistem Kamera & Teknologi Pemrosesan Terdepan
Samsung Galaxy S21 Ultra 5G hadir sebagai perangkat yang didesain khusus untuk mereka yang tech-savvy dan perfeksionis. Maka dari itu, Samsung telah merancang sistem kamera dan teknologi pemrosesan gambar yang lebih pintar, yang salah satunya mampu menghasilkan kualitas video menjadi lebih baik, termasuk dalam bagaimana pengguna melakukan pengambilan gambar.
Hal tersebut mengantarkan Samsung dalam menciptakan berbagai inovasi dan fitur terbaru pada kamera Samsung Galaxy S21 Ultra 5G, dan salah satu yang paling menarik adalah Director’s View.
Director’s View memungkinkan pengguna Samsung Galaxy S21 Ultra 5G untuk menentukan lensa mana yang digunakan untuk merekam video sekaligus memberikan tampilan dari tiap sudut pengambilan gambar yang tersedia. Dengan begitu, pengguna bisa dengan bebas dan mudah memilih apakah akan menggunakan lensa tele, wide, atau ultra wide dalam mengambil gambar. Selain itu, tersedia juga Vlogger Mode yang memungkinkan pelanggan untuk merekam menggunakan kamera belakang dan depan secara simultan, sehingga tidak ada momen yang terlewatkan, termasuk reaksi dari pelanggan dalam merekam video.
Samsung pun telah merancang agar fitur Director’s View dapat dioperasikan dengan mudah oleh pengguna melalui kehadiran Live Thumbnails yang menampilkan footage dari setiap lensa. Dengan begitu, pelanggan bisa dengan leluasa untuk meninjau mana tampilan lensa yang terbaik, lalu memilihnya dengan satu sentuhan. Pelanggan juga bisa dengan mudah beralih ke tampilan lensa lainnya dengan sekali tap.
Live Thumbnails sendiri memunculkan tampilan dari tiga lensa belakang di sebelah kanan dan tampilan Vlogger Mode dari kamera depan di sebelah kiri, sehingga pandangan pelanggan dalam merekam video tidak akan terganggu saat menggunakan fitur Director’s View.
Kemudahan yang ditawarkan fitur Director’s View tentunya tidak terlepas dari perpaduan antara sistem kamera berkualitas tinggi dengan teknologi pemrosesan gambar terkini. Dalam hal sistem kamera berkualitas tinggi, Samsung Galaxy S21 Ultra 5G mengusung quad-camera (ultra-wide, wide, dan dual telelens) yang dilengkapi sensor pro 108MP yang telah ditingkatkan dari generasi sebelumnya.
Hal tersebut didukung dengan performa dari Exynos 2100 yang 30% lebih cepat dan 10% lebih hemat daya dari Exynos generasi sebelumnya, sehingga memungkinkan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G untuk menjalankan Image Signal Processor (ISP) yang mampu memproses video yang diambil oleh empat lensa di saat yang sama, yakni tiga lensa di belakang dan satu lensa di depan.
Fitur Director’s View sendiri bisa diakses di tab More pada aplikasi Kamera bersama mode-mode pengambilan gambar lainnya. Jika pelanggan ingin mengaksesnya dengan lebih mudah dan cepat, pelanggan bisa menciptakan shortcut yang memunculkan fitur Director’s View langsung di bagian atas shutter, sehingga pengguna bisa menggunakannya layaknya memilih opsi foto atau video pada aplikasi Kamera. Dengan begitu, pengguna tak perlu mengakses tab More terlebih dulu untuk menggunakan fitur tersebut. Kemudahan ini pun bisa diterapkan di fitur kamera lainnya, sehingga memungkinkan pelanggan untuk melakukan personalisasi lebih lanjut pada aplikasi Kamera di Samsung Galaxy S21 Ultra 5G.
Hasil Optimal tanpa Menguras Baterai
Tantangan terbesar bagi Samsung dalam merancang fitur Director’s View pada Samsung Galaxy S21 Ultra 5G adalah memastikan fitur tersebut tidak mengonsumsi daya baterai secara signifikan. Pasalnya, aktivitas pemrosesan video yang dilakukan oleh tiap-tiap lensa secara simultan membutuhkan kegiatan komputasi yang besar. Maka dari itu, Samsung berupaya mengoptimalkan penggunaan fitur Director’s View agar hasil pengambilan video tetap maksimal tanpa menghabiskan baterai perangkat secara drastis.
Dari situ, Samsung merancang Live Thumbnails yang menjadi bagian utama dari fitur Director’s View agar tersembunyi dari layar saat tidak digunakan oleh pengguna dalam waktu tertentu. Pelanggan pun bisa dengan mudah untuk mengaksesnya lagi cukup dengan mengetuk layar ponsel. Hal tersebut dapat memaksimalkan pengalaman pengguna dalam merekam video sekaligus meminimalkan konsumsi baterai perangkat saat menjalankan fungsi Director’s View.
Pelanggan pun semakin tak perlu khawatir akan konsumsi daya baterai pada Samsung Galaxy S21 Ultra 5G saat menjalankan fungsi-fungsi yang membutuhkan kegiatan komputasi yang besar seperti Director’s View, karena Samsung Galaxy S21 Ultra 5G memiliki kapasitas baterai yang besar yaitu 5.000mAh. Hal tersebut memungkinkan pengguna untuk menggunakan semua fitur dari Galaxy S21 Ultra 5G dalam melakukan hal-hal luar biasa dengan lebih baik dan lebih lama.
“Fitur Director’s View menjadi salah satu persembahan kami bagi pelanggan yang mencari kesempurnaan dalam hal apapun yang mereka lakukan, yang kini menjadi mungkin dengan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G. Dengan teknologi pemrosesan dan sistem kamera terbarukan, fitur Director’s View dapat semakin menunjang pengguna untuk merekam video berkualitas tinggi kapan pun dan di mana pun menggunakan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G. Kami telah menerima respons positif dari kehadiran fitur Director’s View, dan kami akan sangat senang jika semakin banyak pelanggan yang bisa mengabadikan momen-momen menyenangkan dengan lebih sempurna menggunakan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G,” ujar Taufiqul Furqan, Product Marketing Manager, Samsung Mobile, Samsung Electronics Indonesia.
Jadikan momen lebih epik dengan Samsung Galaxy S21 series 5G Samsung menetapkan harga resmi Galaxy S21 5G mulai Rp12.999.000, Galaxy S21+ 5G mulai Rp15.999.000, Galaxy S21 Ultra 5G mulai Rp18.999.000. Mulai tanggal 29 Januari – 14 Februari 2021, Samsung menyelenggarakan online Consumer Launch Galaxy S21+ dan S21 Ultra 5G di Samsung E-Store, Blibli, Eraspace, Lazada, Shopee, Tokopedia dan JD ID dengan keuntungan senilai lebih dari Rp. 3.000.000,- yang didapatkan konsumen yaitu Cashback Bank rekanan Samsung hingga Rp750 ribu, Cashback sebesar Rp2 juta untuk pembelian Samsung produk lainnya (purchase with purchase), dan Samsung Wireless Charger Single.
Dilanjutkan offline Consumer Launch pada tanggal 5–7 Februari 2021 di Central Park Jakarta dan Pakuwon Mall Surabaya, kemudian dilanjutkan pada 12-14 Februari 2021 di Kota Kasablanka Jakarta dengan keuntungan senilai hingga Rp4,6 juta yang didapatkan konsumen yaitu, Galaxy Buds Live ataupun cashback Rp2 juta untuk trade in ( pilihan konsumen), Samsung Wireless Charger Single, Galaxy S pen dan Casing, Cashback Bank rekanan hingga Rp750 ribu, Free Mola TV Subscription selama 3 bulan, Celebrity Fitness Voucher, dan Ismaya Dining Voucher.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat akbar puluhan wartawan membahas perlawanan terhadap aksi preman Sampali yang sangat meresahkan, dinilai sebagai bentuk kefrustrasian masyarakat atas sulitnya mengakses layanan penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan itu, Senin (1/02/2021), ketika wartawan meminta tanggapannya atas rapat akbar puluhan wartawan untuk menghadapi tindakan preman Sampali.
“Dalam perspektif pelayanan publik, saya menyebut bahwa rapat akbar puluhan wartawan dan masyarakat yang membahas upaya perlawanan terhadap preman ini, sebagai bentuk kefrustrasian masyarakat atas sulitnya mengakses layanan hukum di Polrestabes Medan,” kata Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, kefrustrasian masyarakat seperti ini, bisa terjadi manakala instansi atau unit penyelenggara pelayanan publik yang diakses masyarakat, tidak memberi layanan publik dengan baik sesuai yang diamanahkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
00Padahal, lanjut Abyadi, masyarakat sudah mengajukan permohonan layanan sesuai prosedural. Apalagi masyarakat sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan layanan publik yang berkepastian hukum. Tapi ternyata, instansi itu tetap tidak bisa memberi layanan dengan baik kepada masyarakat.
“Nah, inilah yang saya sebut sebagai penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk. Tidak ada kepastian layanan. Di instansi seperti ini, masyarakat akan selalu kecewa dan frustrasi saat mengakses layanan publik,” katanya.
Abyadi yang sudah delapan tahun memimpin lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu mengatakan, sebenarnya, rapat akbar puluhan wartawan itu tidak bisa memberantas preman. Karena pemberantasan aksi kriminal para preman, bukan tugas wartawan.
“Itu kan tugas polisi sebagai penegak hukum. Tapi karena layanan polisi tidak berjalan, akhirnya yang bisa dilakukan para wartawan itu hanya rapat. Itu pun, kesimpulan rapatnya pasti menyerahkan persoalannya kepada polisi sebagai penegak hukum. Sayangnya, justru layanan itulah yang membuat para wartawan kecewa,” kata Abyadi Siregar.
HERAN
Abyadi Siregar sendiri merasa heran, kenapa penyelenggaraan layanan di Polrestabes Medan menjadi seperti itu. Sulit diakses oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan penegakan hukum.
“Padahal, sejak dipimpin Pak Brigjen Pol Dadang Hartanto, penyelenggaraan layanan publik di Polrestabes Medan sudah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Abyadi.
WBBM adalah predikat yang diberikan Kemenpan RB kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang seluruh jajarannya memiliki manajemen perubahan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tapi kalau begini penyelenggaraan layanannya, yang membuat masyarakat kecewa dan frustasi, lalu di mana letak predikat WBBM-nya? Sayang sekali bila terjadi penurunan kualitas layanan publik di Polrestabes Medan.
Semoga ini menjadi perhatian serius Pak Dadang dan Kapolrestabes Medan,” harap Abyadi Siregar.
AKSI PREMANISME
Diberitakan sebelumnya, aksi premanisme kini semakin meresahkan masyarakat Kota Medan. Seperti dialami puluhan wartawan dan kelompok masyarakat pemilik kavling Komplek Perumahan PWI Sumut di Jalan PWI, Desa Sampali, Deliserdang.
Puluhan wartawan dan masyarakat terpaksa melakukan rapat akbar untuk menghadapi aksi premanisme yang menggarap kavling wartawan di komplek perumahan PWI itu. Bahkan, kelompok preman yang diduga dipimpin pria bermarga Galingging itu, sudah membangun secara paksa di kavling milik Nizam, Kepala Biro Harian Waspada Rantau Prapat.
Sayangnya, meski sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan, tapi aksi premanisme tersebut masih terus berjalan. Bahkan, sampai saat ini, Polrestabes Medan belum berhasil menghentikan aksi premanisme di Sampali tersebut. Karena proses pembangunan masih terus berjalan.
Ketua PWI Sumut Hermansjah dan Sekretaris Edward Thahir mengaku sudah melaporkan aksi premanisme itu ke Polrestabes Medan. Tapi sayangnya, kata Herman dan Edward, layanan Polrestabes Medan itu tidak memiliki kepastian. “Kalau begini layanan Polrestabes Medan, akan banyaklah rakyat yang kecewa,” kata Hermansjah. (rel)
SUMUTPOS.CO – Kinerja sektor pertanian di awal tahun 2021 menuai hasil menggembirakan. Hal ini terlihat capaian peningkatan daya petani dan usaha petani itu sendiri yang mengalami kenaikan.
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), Nilai Tukar Petani (NTP) nasional Januari 2021 sebesar 103,26 atau naik 0,01 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,45 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,44 persen.
Selain NTP, kenaikan juga terjadi pada Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Januari 2021 sebesar 104,01 atau naik 0,01 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Tentang hal ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan peningkatan daya beli petani tersebut tentunya sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa fokus program Kementerian Pertanian (Kementan) harus pada perbaikan taraf hidup pada petani. Program kegiatan difokuskan pada peningkatan produksi yang berbasis pertanian maju, mandiri dan modern dan diikuti kualitas pangan berdaya saing ekspor.
“Fungsi Kementan adalah bagian-bagian energi bagi semua pihak untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam kondisi aman dan terkendali, terutama saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Ke depan target kita adalah meningkatkan kesejahteraan petani sebagai agenda yang paling utama,” demikian katanya saat diwawancarai, Jakarta (1/2).
Tidak hanya itu, Mentan Syahrul membeberkan program kerja utama Kementan 2021 menyasar pada peningkatan ketahanan pangan dan nilai tambah ekspor yakni dengan meningkatkan produktivitas pertanian dimana daerah yang mengalami defisit akan diberi perhatian yang lebih yang solusif. Langkah ini dinilai dapat memberikan peningkatan pada kesejahteraan petani.
“Tugas kita yang bergerak di sektor pertanian ini tidak kecil. Mau seperti apapun kondisi pandemi saat ini, kita harus terus memastikan kebutuhan pangan 273 jiwa warga Indonesia. Sekarang ini kita harus bisa memaksimalkan potensi produk kita untuk ekspor. Lihat data kabupaten, mana saja yang membutuhkan bantuan. Kita harus bantu fasilitasi,” tandasnya.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri menambahkan kenaikan NTP dan NTUP merupakan hasil kerja keras para petani di seluruh Indonesia, serta adanya dukungan dari pemerintah daerah dan semua pelaku usaha sektor pertanian. Sinergitas ini tentunya atas dorongan penuh dari Mentan SYL, sebab membangun pertanian adalah tugaa negara sehingga harus melibatkan semua elemen.
“Ini adalah capaian yang membanggakan sekaligus modal awal untuk mengawali kinerja sektor pertanian. Capaian ini juga tak lepas dari kerja keras para petani sebagai ujung tombak pertanian Indonesia,” kata Kuntoro.
Lebih lanjut Kuntoro mengatakan hingga saat ini Kementan terus menjalankan berbagai program dan terus mengawal para petani di lapangan. Upaya ini dilakukan dalam mengurangi kesenjangan antara harga di tingkat petani dan konsumen.
“Upaya pemerintah dalam pengendalian harga di tingkat petani maupun tingkat konsumen ini berdampak pada peningkatan daya beli petani. Di satu sisi, petani untung karna produk yang mereka hasilkan dibeli dengan harga tinggi. Di sisi lain, mereka pun bisa membeli kebutuhan-kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” ujar Kuntoro.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto mengatakan NTP subsektor pertanian diantaranya subsektor hortikultura dan tanaman perkebunan rakyat. Komoditas yang mempengaruhi kenaikan indeks yang diterima petani hortikultura sebelumnya adalah cabai rawit, cabai merah, tomat, kol, kubis, wortel, kentang, jeruk dan cabai hijau
“NTP tanaman hortikultura mengalami kenaikan sebesar 1 persen karena indeks harga yang diterima petani lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani karna adanya kenaikan harga cabe rawit,” tutupnya.
Data BPS pun menyebutkan adanya kenaikan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar 3,03 persen yakni Rp4.921 per kg dan di tingkat penggilingan 3,10 persen yakni Rp5.026 per kg dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Namun begitu, rata-rata harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani Rp5.318,- per kg atau turun 0,73 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.432,- per kg atau turun 0,80 persen.(*)
bank bjb bakal menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik E-Procurement untuk menjaring penyedia barang atau jasa pihak ketiga (vendor) bagi perusahaan.
BANDUNG, SUMUTPOS.CO – bank bjb bakal menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik E-Procurement untuk menjaring penyedia barang atau jasa pihak ketiga (vendor) bagi perusahaan. Penerapan sistem anyar ini bakal efektif diberlakukan pada 1 Februari 2021.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan penerapan sistem E-Procurement ini merupakan bentuk implementasi dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Langkah ini dilandasi oleh semangat perusahaan sebagai lembaga keuangan publik dalam mengedepankan transparansi di berbagai lini.
“Sistem E-Procurement yang dimiliki bank bjb mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. bank bjb berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip GCG yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan perusahaan ke arah lebih baik,” ujar Yuddy.
Setelah dioperasikan, penerapan sistem E-Procurement ini dapat diakses secara terbuka oleh vendor dan publik luas melalui laman eproc.bankbjb.co.id. Pada laman tersebut, bank bjb menyediakan berbagai macam informasi mengenai kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun vendor rekanan.
Seluruh calon rekanan dapat mendaftar sebagai rekanan bank bjb dari berbagai segmentasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank bjb tanpa dipungut biaya. E-Procurement bank bjb memberikan kemudahan bagi calon vendor dalam proses pendaftaran rekanan dengan teknologi digital yang user friendly.
Direktur Operasional bank bjb Tedi Setiawan juga menambahkan “Kehadiran sistem ini akan memudahkan rekanan dalam urusan korespondensi dokumen yang dapat memakan waktu cukup lama bila merujuk pada proses pengadaan barang dan jasa secara manual. Vendor yang telah mendapatkan Tanda Daftar Rekanan (TDR) dapat melakukan updating data secara real on time sesuai dengan perubahan-perubahan dokumen yang dimiliki oleh rekanan. Dengan adanya keterbukaan informasi maka vendor dapat memberi layanan dan solusi terbaiknya sesuai kebutuhan bisnis bank bjb.” kata Tedi.
Di sisi lain bank bjb juga akan diuntungkan karena perusahaan nantinya dapat memperoleh kesempatan memperluas jangkauan calon rekanan sehingga standard mutu penyedia barang dan jasa semakin kompetitif. bank bjb juga dapat lebih leluasa mengontrol manajemen performa sekaligus menekan biaya agar lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut Tedi mengatakan “Dengan penerapan E-Procurement, diharapkan akan memberikan manfaat lebih optimal kepada bank bjb dengan mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha menjadi lebih optimal. Proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektifitas, transparansi serta akuntabilitas kegiatan belanja perseroan,” ujar Tedi. (rel/sih)
KERJA SAMA: Rektor UMN Al-Washliyah Dr H KRT H Hardi Mulyono K Surbakti (tengah) bersama Rektor IAIN Padangsidimpuan, Kadis Perindustrian Kota Medan, Camat Medan Amplas dan Ketua Lembaga Multi Kompetensi, pekan lalu.
UNIVERSITAS Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah menjalin kerja sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan, pekan lalu. UMN Al-Washliyah juga menjalin kerja sama dengan Dinas Perindustrian Kota Medan, Pemerintah Kecamatan Medan Amplas dan Lembaga Multi Kompetensi.
Rektor UMN Al-Washliyah Dr KRT H Hardi Mulyono K Surbakti menandatangani kerja sama MoU dan MoA dengan Rektor IAIN Padangsidimpuan Prof Dr H Ibrahim Siregar MCL. Rektor UMN Al-Washliyah juga menandatangani kerja sama dengan Kadis Perindustrian Kota Medan Parlindungan SSos MAP, Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang dan Ketua Lembaga Multi Kompetensi Soni Hestukoro ST MT.
Hardi Mulyono menyebutkan bahwa kerja sama dua perguruan tinggi ini sangat penting. Kerja sama dengan IAIN Padangsidimpuan, kata rektor UMN Al-Washliyah, untuk meningkatkan peran kampus dalam bidang Tridarma Perguruan Tinggi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kemudian kerja sama untuk implementasi kampus merdeka dan merdeka belajar.
Kerja sama dengan IAIN Padangsidimpuan maupun instansi pemerintahan dan lembaga kompetensi juga untuk bersinergi secara bersama-sama mengadakan workshop, penelitian dan pengabdian masyarakat serta bertukar nara sumber.
Ketua LP2KL, Al Kautsar SPd MPd menambahkan bahwa kerjasama dengan IAIN Padangsidimpuan akan fokus pada pertukaran dosen, dan kolaborasi penelitian, publikasi jurnal yang terakreditasi Dikti, serta pertukaran publikasi artikel.
Sedangkan kerja sama dengan Dinas Perindustrian Medan dan Kecamatan Medan Amplas akan fokus pada bidang penelitian, lokus pengabdian dan implementasi dari kampus merdeka dan merdeka belajar. Fakuktas Ekonomi menitikberatkan pada Kuliah Kerja Manajemen (KKM) dan Kuliah Kerja Akutansi (KKA).
Untuk kerja sama dengan Lembaga Multi Kompetensi, kata Al Kautsar, akan fokus pada penyediaan jasa pelatihan asesor dan sertifikasi kompetensi baik untuk dosen maupun lulusan sarjana.
Turut hadir pada kegiatan penandatanganan kerja sama dengan empat intansi dan lembaga ini diantaranya Wakil Rektor I UMN Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi, Wakil Rektor II UMN Al-Washliyah Dr H Ridwanto MSi, Wakil Rektor III UMN Al-Washliyah Dr H Anwar Sadat MHum dan para dekan UMN Al-Washliyah. (dmp)
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, saat Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (31/1).ISTIMEWA/sumutpos.
Burhanuddin Sitepu Sosialisasi Perda No 3/2015
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum-oknum di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, diingatkan jangan ada permainan dalam proses pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sepanjang segala persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon, tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SIMB dalam 14 hari kerja, sebagai mana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, saat Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (31/1).ISTIMEWA/sumutpos.
“Jika setelah 14 hari kerja tidak ada pemberitahuan kekurangan berkas atau apapun dari Dinas PKP2R, pemohon sudah boleh mendirikan bangunan meski SIMB belum keluar. Karena ada indikasi kelalaian atau kesengajaan dari pihak PKP2R yang sengaja mengulur-ulur waktu untuk mempermainkan proses pengurusan SIMB ini demi keuntungan pribadinya,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, dalam Sosialisasi Perda (Sosperda) I Tahun 2021, yang digelar di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (31/1).
Burhanuddin mengaku sangat menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi. Dia meminta Dinas PKP2R untuk mempermudah proses pengurusan SIMB ini agar target PAD dari retribusi IMB ini dapat tercapai maksimal.
“Masyarakat juga jangan merasa terbebani dengan retribusi IMB ini, karena retribusi yang dibayarkan untuk pembangunan Medan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan lainnya,” beber Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan ini.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Selayang Bahtiar Damanik, Lurah PB Selayang 2 Adham, dan Fahri Pohan dari Dinas PKP2R Kota Medan, serta ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Tuntungan, Polonia, dan Medan Johor ini, Burhanuddin mengajak untuk bersama-sama mengawasi bangunan ilegal tanpa plang SIMB.
“Jika bapak ibu ada melihat bangunan yang dibangun tanpa plang SIMB, segera laporkan kepada lurah, camat, ataupun langsung kepada saya agar sama-sama dicek, apakah bangunan itu memiliki IMB atau tidak. Hal ini guna mengantisipasi kebocoran retribusi dari sektor IMB,” tegas Burhanuddin, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan.
Sebelumnya, Kepala Lingkungan 8 Kelurahan PB Selayang 2, mempertanyakan, apakah hanya dengan memegang resi IMB, pemilik bangunan sudah boleh mendirikan bangunan? Pasalnya, di lingkungannya, ada pemilik bangunan yang sudah mendirikan bangunan tanpa SIMB. Namun ketika dicek, pemilik bangunan hanya menunjukkan resi SIMB dari Dinas PKP2R.
Menyikapi ini, Fahri Pohan dari Dinas PKP2R menjelaskan, dalam mendirikan bangunan masyarakat wajib memiliki SIMB.
“Resi itu tidak berlaku untuk mendirikan bangunan. Karena meski sudah memiliki resi, belum tentu SIMB-nya keluar. Bisa saja permohonannya ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan. Jadi, setelah SIMB keluar baru boleh mendirikan bangunan, dan SIMB itu berlaku seumur hidup,” pungkasnya. (adz/saz)