Home Blog Page 3636

E-Tilang Tahap Kedua Mulai 28 April

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Sumut akan diterapkan mulai 28 April 2021. Sumut masuk ke dalam tahap kedua penerapan e-Tilang ini. Kota Medan menjadi proyek percontohan pertama,.

“Sumut masuk tahap kedua, dan akan launching 28 April mendatang. Titik percontohan penerapan e-Tilang adalah Kota Medan, yakni di persimpangan lampu merah, Jalan Putri Hijau, di dekat Lapangan Merdeka, Medan,” kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, diwakili Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andhika Putra, kepada Sumut Pos di Medan, Senin (5/4).

Adapun teknis penindakan hukumnya, lanjut dia, yakni menggunakan kamera (CCTV) dengan cara meng-capture (memfoto) plat kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Seperti tidak pengendara/penumpang sepeda motor menggunakan helm, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu-rambu lalulintas (marka jalan), dan seterusnya.

“Setetelah di-capture, pemberitahuannya akan dikirim ke alamat orang yang terkena tindakan hukum tersebut. Konfirmasinya 10-15 hari. Jika tidak ada konfirmasi, kendaraannya akan terblokir dengan sendirinya,” terangnya.

Jika kendaraan sudah terblokir, maka si pemilik kendaraan tidak bisa (tidak layak, Red) beroperasi menggunakan kendaraannya di jalan raya. “Selama tidak meregistrasi kendaraannya, maka si pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengurusan semua surat-surat kendaraannya. Seperti membayar pajak dan pengurusan-pengurusan terkait kendaraan lainnya, sampai ia menyelesaikan sanksi hukumnya tersebut,” ungkapnya.

Sebelum launching e-Tilang, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke semua media, seperti medsos dan selebaran. “Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu penerapan e-Tilang ini,” pungkasnya. (mag-1)

Diperluas jadi 20 Provinsi, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 19 April

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 6 kabupaten/kota, yaitu Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun, dan Langkat.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

“Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi 6 kabupaten/kota hingga 14 hari ke depan. Persisnya, mulai tanggal 5 hingga 19 April mendatang,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Senin (5/4).

Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. “Diminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M,” ucap dia.

Dia menambahkan, hingga kini angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut telah mencapai 27.695 orang, setelah bertambah 74 kasus baru yang didapatkan dari Medan, Deliserdang, Karo dan Dairi.

“Untuk angka kesembuhan berjumlah 24.398, setelah bertambah 75 orang dari Kota Medan, Deliserdang, Karo, Batubara, Labura dan Labusel. Sedangkan angka kematian akumulasinya 919 orang, tidak ada penambahan kasus baru,” pungkasnya.

Diperluas Jadi 20 Provinsi

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperluas hingga ke 20 provinsi.

“Dengan data yang ada terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, total kumulatif kasus, maka tambah lima daerah lagi, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” tutur Airlangga melalui konferensi pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).

Airlangga mengatakan, PPKM mikro akan diberlakukan selama dua minggu sepanjang 6-19 April 2021 di 20 provinsi tersebut.

Pada penerapan sebelumnya, PPKM mikro hanya berlaku pada 15 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga menyebut penerapan PPKM mikro berhasil menekan kasus covid-19 di hampir semua provinsi, kecuali Banten. Ia mengklaim peningkatan disebabkan Banten baru mengikuti PPKM mikro dan melakukan testing secara masif.

“Tapi di provinsi lain, NTT, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, NTB, Jatim, Bali, Sumut, Kalsel, Kalteng, seluruhnya turun,” tutur Airlangga.

Airlangga juga menyebut, pada PPKM jilid kelima ini pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW.

Suatu RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya positif virus corona. Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif Covid-19. Lalu, zona kuning jika di lingkungan RT/RW ada 1-2 rumah yang warganya terkonfirmasi virus corona.

Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19 di suatu RT/RW. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” kata Airlangga.

Sebelumnya, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan terdapat lonjakan angka kematian di Banten. Kasus meninggal di provinsi itu pada Minggu (4/4) mencapai 338 dari keseluruhan kasus meninggal harian nasional yang mencapai 427 kasus.

Banten juga menyumbang kasus positif harian tertinggi, yakni 3.501 orang. Hampir setengah dari total kasus positif yang mencapai 6.731 orang. Meskipun angka kesembuhan di Banten juga tinggi, yakni 6.279 orang. (ris/cnn)

Varian Baru dari Jepang, Mutasi Corona Eek Masuk RI Februari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan menyatakan telah menemukan satu kasus varian corona eek atau E484K di Indonesia. Mutasi tersebut diduga berkembang dari Jepang. Kasus mutasi corona Eek didapati di DKI Jakarta, berdasarkan hasil tes spesimen pada Februari 2021.

“Ini kasus pertama untuk varian E484K ya. Di DKI Jakarta ya, dari spesimen bulan Februari. Kita sedang lakukan pelacakan kasus kontak,” tutur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin (5/4).

Nadia mengatakan, saat ini individu yang terkonfirmasi positif terpapar mutasi virus dari Jepang itu sudah sehat dan terus dipantau Kemenkes.

Menurut laporan Nadia, individu yang terpapar tidak habis bepergian ke luar negeri. Ia menyatakan penularan kasus terjadi secara lokal. “Nggak (habis bepergian). Iini kasus (penularan) lokal,” kata dia.

Namun begitu, Nadia menegaskan pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap penularan kasus E488K. Hingga hari ini, belum ada kasus serupa yang didapati di lokasi lain. “Dan varian ini single mutasi ya. Jadi tidak perlu dikhawatirkan, tetapi diwaspadai karena ada mutasi yang lain muncul pada satu kasus,” tambah dia.

Nadia meminta masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas selama pandemi. “Segera vaksin sesuai waktunya dan prokes dan batasi mobilitas dan segera kenali deteksi dini dan obati segera kalau kita ada gejala Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan virus E484K merupakan mutasi dari varian B117, mutasi corona dari Inggris. Mutasi virus E484K ini lebih mudah menular. Namun begitu, mutasi umum terjadi pada perkembangan suatu virus.

“Pada prinsipnya, mutasi adalah hal yang wajar, akan terus berlangsung. Sehingga dari masyarakat lah yang harus menekan peluang penyebarannya dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan,” jelas Wiku.

Mulanya, penemuan kasus tersebut diungkap oleh Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio yang mengaku mendapati laporan satu kasus E484K di Indonesia melalui lembaga GISAID.

Untuk diketahui, lembaga tersebut rutin melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemeriksaan genome sequencing untuk melacak mutasi corona.

Kemampuan Vaksin mRNA Terbatas

Diberitakan News Medical, studi terbaru yang dilakukan peneliti di Swiss, China, dan Inggris menemukan bahwa kemanjuran vaksin mRNA Pfizer-BioNTech dalam mengidentifikasi mutated receptor-binding domain (RBDs) dari protein spike SARS-CoV-2 yang memiliki varian B.1.351 dan P.1, terbatas.

Untuk diketahui, protein spike yang berbentuk paku di permukaan virus corona adalah pintu masuk virus ke sel manusia. Varian B.1.351 pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan, dan varian P.1 di Brasil. Kedua varian tersebut memiliki mutasi E484K. Mutasi ini mampu menurunkan respons antibodi penetral yang dihasilkan oleh vaksin, terapi antibodi monoklonal, plasma pemulihan, dan infeksi alami.

Sementara itu, vaksin mRNA telah terbukti efektif melawan varian lain yang mengkhawatirkan seperti B.1.1.7. Varian B.1.1.7 pertama kali ditemukan di Inggris pada musim gugur lalu. Temuan studi mungkin berimplikasi pada umur panjang model vaksin saat ini, yang didasarkan pada galur nenek moyang virus.

“Kemanjuran (vaksin mRNA) dalam mengenali (virus) berkurang hingga 10 kali lipat untuk varian B.1.351 dan P.1. Menunjukkan bahwa perlu pengembangan vaksin baru,” tulis peneliti.

“Mutasi E484K adalah rintangan utama untuk pengenalan kekebalan tubuh, plasma penyembuhan, terapi antibodi monoklonal, serta tes serologis berdasarkan urutan tipe liar.” Studi ini tersedia sebagai laporan pracetak di laman bioRxiv dan masih menjalani tinjauan sejawat.

Varian ‘Eek’ Hebohkan Jepang

Mutasi E484K, yang dijuluki “Eek” oleh beberapa ilmuwan, ditemukan pada 10 dari 14 orang yang dites positif terkena virus di Rumah Sakit Medis Universitas Kedokteran dan Gigi Tokyo pada Maret.

Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan pada hari Minggu bahwa ia akan memperluas langkah-langkah darurat yang diperlukan untuk menahan gelombang baru infeksi virus korona, di tengah kekhawatiran penyebaran mutasi virus.

Sekitar 70 persen pasien virus COVID-19 yang dites di rumah sakit Tokyo bulan lalu membawa mutasi yang diketahui mengurangi perlindungan vaksin, kata penyiar publik Jepang NHK pada hari Minggu (4/4/2021).

Selama dua bulan hingga Maret, 12 dari 36 pasien COVID-19 membawa mutasi, disebutkan pula tidak ada dari mereka yang baru-baru ini bepergian ke luar negeri atau melaporkan kontak dengan orang yang mengalaminya.

Pada hari Jumat (2/4/2021), ada 446 infeksi baru dilaporkan di Tokyo, meskipun itu masih jauh di bawah puncak lebih dari 2.500 pada bulan Januari lalu.

Di Osaka, tercatat 666 kasus dilaporkan. Pakar kesehatan telah menyatakan keprihatinan tentang penyebaran di sekitar kota metropolitan barat itu dari galur mutan yang diketahui telah muncul di Inggris. (cnn/kps)

Vaksinasi Drive Thru Mulai 7 April, Target 1.000 Lansia per Hari

HARAM: Seorang petugas medis bersiap untuk menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada pasien. Vaksin buatan perusahaan farmasi Inggris itu dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung enzim babi dalam pembuatannya, namun tetap boleh digunakan dengan alasan keadaan darurat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 7 April 2021 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menggelar vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Kota Medan dengan sistem drive thru prioritas masyarakat kalangan lanjut usia (lansia). Vaksinasi rencananya digelar di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Soewondo Medan. Targetnya, 1.000 lansia divaksin tiap hari.

Ilustrasi.

KABAR BAIKNYA, vaksinasi sistem drive thru (layanan tanpa perlu meninggalkan mobil atau sepeda motor) untuk lansia ini, boleh diikuti keluarga atau pendamping lansia yang divaksin.

“Persyaratannya, masyarakat lansia yang akan divaksin minimal berusia 60 tahun. Keluarga sebagai pendamping juga boleh ikut divaksinasi. Pendamping minimal berusia 18 tahun,” ucap Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada Sumut Pos, Senin (5/3).

Untuk itu, mulai 7 April mendatang, setiap warga lansia yang ingin divaksin Covid-19 tinggal datang ke lokasi vaksinasi.

Terpisah, Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi, menyebutkan dalam tahap awal, proses vaksinasi drive thru ini akan berlangsung selama satu bulan. Pemko Medan akan melihat respon dari masyarakat terhadap proses vaksinasi dengan sistem ini. Bila mendapatkan respon positif, akan diperpanjang.

“Awalnya sebulan dulu. Kalau tahap awal banyak (peserta) yang divaksinasi, maka akan dilanjutkan lagin

(vaksinasi drive thru),” kata Edwin, Senin (5/4).

Edwin menjelaskan, warga lansia yang akan divaksinasi hanya perlu mempersiapkan KTP Kota Medan. “Pendamping yang mau divaksin boleh siapa saja, asal sudah 18 tahun ke atas. Cukup membawa KTP saja dan mendaftar di aplikasi,” jelasnya.

Edwin menyebutkan, pihaknya menargetkan proses vaksinasi dapat dilakukan kepada 1.000 orang setiap harinya, baik untuk lansia maupun pendampingnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Penerangan Lanud Soewondo, Letda (Sus) Ahmad Soberun Jamil. Dia mengatakan, saat ini Lanud Soewondo tengah mempersiapkan tenda dan infrastruktur lainnya untuk mendukung kegiatan vaksinasi tersebut.

Untuk memudahkan proses vaksinasi, masyarakat mesti mengikuti beberapa persyaratan. Pertama, mendaftarkan diri dan memilih jadwal vaksinasi melalui aplikasi Halodoc di link Halodoc.com. Kedua, masyarakat yang divaksinasi harus memiliki KTP Kota Medan atau harus berdomisili di Medan.

Ketiga, bagi warga yang tidak memiliki KTP Medan, diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan Domisili di Kota Medan. Keempat, pendaftar dalam satu akun Halodoc melakukan dua booking. Dalam artian, satu booking untuk lansia (minimal 60 tahun) dan satu booking lainnya untuk pendamping (minimal usia 18 tahun). Terakhir, peserta vaksin wajib membawa kendaraan berupa mobil atau sepeda motor saat datang ke lokasi vaksinasi.

Vaksin Bulan April Terbatas

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengamini kendala suplai vaksin yang di Indonesia untuk April 2021. Menurutnya, kebijakan embargo vaksin dari negara-negara di Eropa, membuat pengiriman ke Indonesia berkurang. Indonesia hanya dapat 20 juta dosis dari rencana 30 juta dosis.

“Jadi dengan adanya keterbatasan vaksin di bulan April ini, kita arahkan agar disuntikkan terutama untuk para lansia, sebagian besar lansia,” kata Budi saat jumpa pers daring disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).

Dia menambahkan, nantinya jika masih ada sisa dari dosis vaksinasi kepada lansia, kelompok guru akan segera disasar untuk mendukung terwujudnya program belajar tatap muka yang akan dilangsungkan pertengahan tahun ini.

“Kalau ada jatah sisanya, kita suntikkan ke guru, karena memang rencananya semua guru akan divaksinasi sampai Juni,” ungkap Budi.

Dia mengungkap, alasan lansia menjadi prioritas program vaksinasi nasional karena 10% lansia di atas 60 tahun sudah terkena Covid, dari total angka kasus sebanyak 1,5 juta orang. Namun dari angka 10% tersebut, hanya 50% lansia yang dapat sembuh. Sedangkan sisanya meninggal dunia.

“Jadi kelihatan sekali bahwa teman-teman kita yang di atas 60 tahun itu beresiko sangat tinggi,” jelas Budi.

Budi melanjutkan, berkurangnya suplai vaksin ke Indonesia dipicu lonjakan kasus di negara lain yang juga terdampak Covid-19. Seperti di India, Filipina, Papua Nugini dan beberapa negara di Amerika Selatan seperti Brasil diketahui mengalami lonjakan ketiga dari kasus aktif Covid-19. Sehingga produsen vaksin di negara-negara eropa mengalihkan peredaran vaksinnya ke negara-negara tersebut.

“Lonjakan ketiga atau third mempengaruhi ratusan negara di dunia termasuk di Indonesia (mendapat suplai vaksin),” jelas Budi.

Mengantisipasi hal ini, sambung Budi, Indonesia tengah mengusahakan mendapat suplai dari negara produsen vaksin lainnya. Harapannya, pada Mei 2021, pasokan dosis vaksin Indonesia kembali sesuai target. Sehingga program vaksinasi nasional tetap berjalan baik.

“Mudah-mudahan di bulan Mei bisa kembali normal sehingga kita bisa melakukan vaksinasi dengan rate seperti sebelumnya yang terus meningkat,” Budi menandasi.

Karena jumlah vaksin Covid-19 yang hanya 20 juta dosis, Menkes harus mengatur kembali laju vaksinasi. Laju vaksinasi pada April 2021 akan menjadi tidak cepat kenaikannya. “Akibatnya, laju vaksinasi, mohon maaf, agak kita atur kembali, sehingga kenaikannya tidak secepat sebelumnya. Karena memang vaksin yang berkurang jumlahnya,” ucapnya.

Pengaturan prioritas sasaran vaksinasi COVID-19 pun juga diatur, yang mana diprioritaskan kepada lansia di atas 60 tahun. Lansia menjadi prioritas utama karena rentan terpapar COVID-19.

Langkah memenuhi ketersediaan vaksin COVID-19, lanjut Menkes Budi, pihaknya sedang bernegosiasi dengan negara produsen vaksin. Diharapkan Mei 2021, pengiriman vaksin COVID19 ke Indonesia bisa dilakukan.

“Kami sedang negosiasi dengan produsen-produsen vaksin dan negara-negara produsen vaksin. Mudah-mudahan pada bulan Mei bisa kembali normal (pengiriman vaksin), sehingga kita bisa melakukan vaksinasi dengan rate seperti sebelumnya (500.000-750.000 dosis per hari),” lanjutnya.

Masker Medis Palsu Beredar

Sementara itu, terkait banyaknya masker medis palsu yang beredar di pasaran —baik online maupun offline—, Satgas Covid-19 Kota Medan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat guna melakukan razia.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan, mengaku pihaknya siap merazia penjual masker, bila memang ada intruksi dari pemerintah pusat. “Kalau sudah ada instruksi pasti kita razia. Banyak yang dijual di pinggir-pinggir jalan,” ujarnya melalui sambung seluler saat diminta tanggapan, Senin (5/4).

Ia juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum ada laporan dari masyarakat tentang adanya masker medis yang diduga palsu. Selain itu, belum ada laporan akibat dampak dari penggunaan masker medis diduga palsu tersebut seperti iritasi dan sebagainya. “Belum ada masyarakat yang merasa dirugikan mengadu,” ucapnya.

Menurut Mardohar, secara kasat mata cukup sulit membedakan masker medis asli dengan yang palsu. “Masker medis yang asli mungkin bisa dibedakan dari bahan ada tiga lapis. Kalau yang palsu kita belum dapat kriterianya seperti apa,” tandasnya.

Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan, enggan berkomentar. Kata Alwi, dugaan masker medis palsu itu bukan ranah mereka. “Itu bukan urusan kita. Itu urusan dagang (Dinas Perdagangan),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya mengingatkan masyarakat Indonesia untuk teliti sebelum membeli masker. Ia juga menyarankan agar selalu mengecek izin edar masker dari Kemenkes. Hal itu disampaikan dia untuk merespons banyaknya masker medis palsu yang beredar di pasaran, baik online maupun offline.

“Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id,” kata Arianti dalam diskusi daring, Minggu (4/4).

Arianti menjelaskan, setiap masker harus memiliki izin edar dari Kemenkes untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin masker. Di antaranya harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Terkait perdagangan masker palsu, Arianti mengatakan, Kemenkes bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjutinya. Ia juga mengatakan pihak Farmalkes sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tersebut.

“Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat,” ungkap dia.

Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka diminta untuk segera (adukan). “Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” imbuhnya. (map/ris/cnn)

Kasus Penembakan Pembalap Liar di Martubung, Belawan: Polda Sumut Periksa 16 Saksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah memeriksa 16 saksi, guna mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Martubung, Belawan, pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu.

Bahkan, sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk selongsong peluru. Dan barang bukti tersebut masih dalam proses pengujian di Labfor.

“Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Saat ini, sudah 16 orang dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Senin (5/4).

Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, telah mengolah tempat kejadian penembakan di Jalan KL Yos Sudarso Km 13, persis di depan SPBU Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Penembakan tersebut terjadi pada Minggu pagi. Kejadian itu pun merenggut nyawa seorang warga, M Ridho Gufa (37). Dalam kesempatan itu, Hadi menyebutkan, korban mengalami luka tembak pada bagian kepala belakang, tembus ke kening depan. Korban meninggal di tempat.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para saksi, diketahui sebelum terjadi penembakan, korban sedang balapan liar bersama beberapa orang temannya. Tiba-tiba terdengar 2 kali suara tembakan dari arah belakang, dan korban terjatuh di tempat kejadian. (mag-1/saz)

Beli Sajam dari Online, OB Dituntut 3 Tahun Penjara

VIRTUAL: Muhammad Alwi Munthoha Langkat, terdakwa kepemilikan sajam saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di , Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Alwi Munthoha Langkat (20), warga Klambir 5, Hamparanperak ini, dituntut selama 3 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai office boy (OB) ini, dinilai terbukti atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang (mandau).

VIRTUAL: Muhammad Alwi Munthoha Langkat, terdakwa kepemilikan sajam saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di , Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Alwi Mun thoha Langkat dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Vernando di hadapan Hakim Ketua Eliwarty.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 8 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB, 5 personel dari Polsek Medan Barat sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di parkiran Lapangan Merdeka Medan.

Personel polisi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu melakukan pemeriksaa dan penggeledahan, dan ditemukan dari dalam tas terdakwa satu buah parang atau mandau. Kemudian personel menanyakan kepada terdakwa untuk menunjukan surat ijin membawa sajam tersebut. Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin membawa senjata, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna menjalani proses selanjutnya. (man/saz)

Dinilai Terbukti Korupsi ADD, Mantan Kepala Desa, Dituntut 6 Tahun Penjara

JALANI SIDANG: Mantan Kepala Desa Kelantan, Syafrizal, terdakwa kasus korupsi, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Syafrizal, dituntut selama 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515 juta. Hal ini diketahui pada sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4).

JALANI SIDANG: Mantan Kepala Desa Kelantan, Syafrizal, terdakwa kasus korupsi, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Fadli, dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syafrizal dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Juanda di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp515 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Juanda.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana mengutip surat dakwaan, pada 2018 Desa Kelantan, Kebupaten Langkat, menerima dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1.045.038.000, ADD sebesar Rp620.266.000, serta bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp9.490.000.

Dalam melaksanakan realisasi DD Tahun Anggaran 2018, terdakwa bersama Bendahara, Fiqmawati Dewi, melakukan penarikan DD dan ADD, yang dananya dipegang langsung oleh terdakwa, bukan kepada bendahara.

Kemudian, terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat, melalui Kecamatan Brandan Barat. Dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, terdakwa tidak melibatkan Samsir, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Terdakwa juga dalam mengelola DD Tahun Anggaran 2018, tidak menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) 2018. Bersadarkan hasil audit, hal itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000. (man/saz)

Mayat Pria Babak Belur Ditemukan di Percut, Diduga Korban Pembunuhan

DITEMUKAN: Sesosok mayat pria ditemukan di semak-semak Jalan Pringgan, Lingkungan 14, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (5/4).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Pringgan, Lingkungan 14, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria di semak-semak jalan tersebut, Senin (5/4) siang.

DITEMUKAN: Sesosok mayat pria ditemukan di semak-semak Jalan Pringgan, Lingkungan 14, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (5/4).

Kuat dugaan, pria yang ditaksir berumur 50 tahun lebih ini, merupakan korban pembunuhan. Indikasinya, dari kondisi wajah dan tubuh pria tersebut terdapat luka. Namun demikian, belum diketahui pasti apakah korban dibunuh lalu dibuang atau justru tabrak lari.

Kepala Lingkungan 14, Desa Bandar Klippa, Wawan mengaku, tidak mengetahui secara detail penemuan mayat pria yang diduga korban pembunuhan tersebut. Menurutnya, penemuan mayat tersebut baru diketahui setelah mendapat kabar dari warga.

“Sewaktu dapat info adanya mayat tersebut, saya langsung ke lokasi. Kemudian, saya melihat seorang pria menggunakan baju Partai Demokrat sudah meninggal dunia,” ungkap Wawan.

Wawan juga mengatakan, di wajah mayat tersebut, terdapat luka serta hidung dan telinga mengeluarkan darah. Terdapat ceceran darah di aspal yang terlihat masih segar.

“Di bagian wajah sebelah kanan atas ada luka, hidung dan telinganya mengeluarkan darah. Kalau diperhatikan, diduga kejadian itu baru saja, karena darahnya masih segar,” imbuhnya.

Dia menyatakan, belum mengenal siapa mayat tersebut. Selain itu, belum juga mendapatkan kabar mayat tersebut adalah warganya.

“Kemungkinan bukan warga saya, karena sampai sekarang belum ada yang melapor kepada saya, terkait penemuan mayat tersebut,” tutur Wawan.

Setelah mengetahui adanya penemuan mayat, Wawan kemudian menghubungi pihak Polsek Percut Seituan. Tak lama, personel kepolisian datang ke lokasi dan mengevakuasi mayat pria itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung menuturkan, belum bisa dipastikan apakah korban tewas dibunuh atau sebab lain. Menurutnya, saat ini masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.

“Masih kita tunggu hasil autopsi dari rumah sakit, apa penyebab korban tewas,” pungkasnya. (ris/saz)

Ingin Kuasai Harta, Suami Bunuh Pengusaha Toko Bunga, Motif Pelaku Tersinggung akan Diceraikan

INTEROGASI: Kapolsek Medan Sunggal, Kompol M Yasir saat menginterogasi tersangka pembunuhan pengusaha toko bunga, saat dihadirkan dalam pemaparan kasus, Sabtu (3/4).M IDRIS/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan terhadap pengusaha toko bunga di Jalan Pembangunan/Medan-Binjai Km 12, Sunggal, Jamilah alias Mila (46), yang dibunuh suaminya sendiri, M Syaiful (42), ternyata berlatar belakang diduga persoalan harta dan sakit hati. Pelaku ingin menguasai harta korban, lalu kemudian menghabisi nyawa istrinya sendiri, setelah bertengkar dan tersinggung akan diceraikan.

INTEROGASI: Kapolsek Medan Sunggal, Kompol M Yasir saat menginterogasi tersangka pembunuhan pengusaha toko bunga, saat dihadirkan dalam pemaparan kasus, Sabtu (3/4).M IDRIS/SUMUT POS.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol M Yasir menyebutkan, semula pelaku dan korban bertengkar pada Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pukul 05.00 WIB. Pertengkaran terjadi karena korban tidak mau diantarkan oleh pelaku untuk berbelanja. Selanjutnya, pertengkaran itu memuncak karena korban ingin menceraikan suaminya.

“Tersangka mencekik leher korban hingga terhempas ke lantai. Kemudian menutup mulut dan hidung korban agar tidak bisa bernapas hingga akhirnya tewas,” ungkap Yasir saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Sung gal, Sabtu (3/4) lalu.

Setelah korban tak bernyawa, selanjutnya dibawa tersangka ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas.

“Tujuan pelaku memasukkan korban ke dalam bak mandi agar seolah-olah korban tewas dikarenakan terpeleset,” sambung Yasir.

Baca juga: Motif Diduga Ingin Kuasai Harta, Suami Pembunuh Istri Ditembak

Selanjutnya, tersangka melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka mengambil uang serta barang berharga milik korban dan kemudian mengunci rumah.

“Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban dan merasa tersinggung hendak diceraikan korban,” tutur Yasir lagi.

Yasir menyebutkan, dari tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK. Selain itu, 2 unit ponsel android, uang tunai Rp6 juta, dompet, dan identitas korban.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan maksimal penjara seumur hidup,” bebernya.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan ini diringkus polisi setelah sempat kabur ke Aceh, pada Minggu, 28 Maret. Pelaku dihadiahi 3 butir peluru di kakinya, karena melakukan perlawanan dalam perjalanan ke Kota Medan. Sementara itu, diketahui korban ditemukan tewas dengan posisi tubuh tertelungkup di dalam bak kamar mandi rumahnya, Sabtu malam, sekira pukul 22.00 WIB. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban bernama Jamiah alias Miah, yang sehari-hari membantu adiknya berjualan bunga.

Kakak korban datang ke rumah adiknya itu, karena merasa curiga dan khawatir lantaran toko bunga yang sekaligus tempat tinggal korban dari pagi hingga malam tidak buka seperti biasanya. Bukan hanya itu saja, dari pagi hingga malam hari, nomor ponsel milik korban tidak dapat dihubungi sama sekali.

Lantaran curiga, sekira pukul 21.00 WIB, kakak korban mendatangi rumah korban. Selanjutnya masuk ke dalam rumah setelah menggandakan kunci bersama tukang kunci. Setelah berhasil masuk ke dalam, kakak korban memeriksanya. Saat mencari ke dalam kamar mandi, kakak korban terkejut, karena melihat adiknya terbujur kaku dengan posisi tertelungkup di dalam bak mandi. Kakak korban berteriak minta tolong kepada tetangga dan warga sekitar yang kemudian datang. Tak lama, polisi yang mendapat kabar datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. (ris/saz)

Usai Dilantik, Ketua PC IMM Asahan : Bersama Membahu Ringankan Kerja Pemerintah Hadapi Krisis Pandemi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Usai resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut, di Hotel Bintang Kota Kisaran, Sabtu (3/4). Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Asahan-Tanjungbalai periode 2021-2022, Yogi Rahman Ginting mengajak seluruh elemen bahu membahu bersinergi positif buat pemerintahan.

Yogi mengatakan kepada wartawan sumutpos.co, Senin (5/4) bahwa IMM Asahan-Tanjung Balai akan terus bersinergi baik dengan pemerintahan , alumni terkhusus kepada seluruh kader IMM. Apalagi sekarang pemerintah lagi berupaya bangkit dari berbagai dampak krisis pada situasi pendemi seperti sekarang ini.

Hal tersebut berangkat dari hadits Rasul “al mu’minunabil mu’minin kalbun’ya ni yasuddu ba’duh ba’ad,” yang artinya mukmin yang satu dengan mukmin yang lain ibarat pondasi bangunan yg saling menguatkan, satu dengan yang lain.

“Saya yakin, dalam satu periode memimpin IMM kedepan merupakan tugas yang berat namun bisa dilalui dengan dukungan pengurus lainnya,” ujarnya.

Di tempat berbeda Ketua DPD IMM Sumut, Zulham Hidayah Pardede menyerukan semangat profetisme yang digagas oleh akademisi serta budayawan Kuntowijoyo. Dalam semangat yang dibawa oleh para intelektual profetik yaitu, agama untuk kemanusiaan serta menjadikan agama sebagai pemecahan persoalan-persoalan sosial, pengembangan masyarakat, penyadaran hak-hak politik rakyat, dan mengeluarkan manusia dari belenggu ketidakadilan. (mag-9)