25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 3640

Perampok Wanita Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Deni Lumbantobing memperberat hukuman Dewan Ramadhan (22) menjadi 7 tahun penjara. Warga Percut Seituan, Deliserdang ini, terbukti bersalah atas kasus perampokan yang menyebabkan Darmaida Sidabutar mengalami kritis di rumah sakit. Sebelum menjatuhkan putusan, awalnya Hakim Deni heran dengan tuntutan ringan yang diberikan jaksa.

“Kok ringan kali Ini korbannya geger otak dan dirawat selama 5 bulan. Baiklah putusan akan dibacakan,” ucapnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1).

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dewan Ramadhan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” katanya. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka berat pada korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” ucapnya.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 5 tahun penjara.

Diketahui, kasus bermula pada 6 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib, ketika terdakwa Dewan Ramadhan di ajak Nanda (DPO) untuk mencari target menggunakan sepeda motor.

Setelah berputar-putar tak menemukan target di Jalan Pancing, hingga pukul 00.30 Wib, akhirnya diantar pulang. Pukul 05.00 Wib, terdakwa dijemput lagi untuk mencari target dan bertemu dengan Aleng (DPO) di Jalan Serdang, Medan. Lalu keduanya pergi ke Jalan Bintang, Medan dan bertemu Nanda dan Adit (DPO). Keempatnya pun merencanakan perampokan dan pergi ke Jalan Sutrisno, Medan. Disitu mereka melihat korban sedang menumpangi becak motor yang sedang memegang tas.

Kemudian, terdakwa Dewan mendekati korban yang berada di becak motor dari sebelah kiri korban. Setelah dekat, kemudian Nanda dengan menggunakan tangan kanannya merampas tas yang dipegang korban. Namun, pada saat mengambil tas milik korban sempat terjadi tarik-menarik dengan para pelaku hingga akhirnya korban terhempas ke aspal. Dari hasil rampokan tersebut, terdakwa dan rekannya lalu pergi ke Jalan Jermal 15, dan membagi-bagikan hasil rampokannya. (man/azw)

berupa handphone yang di jual seharga Rp1,3 juta dan uang tunai Rp4 juta. (man/azw)

Foto: Dewan Ramadhan, terdakwa kasus perampokan menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (28/1).

Penanganan Covid-19, DPD IPK Dairi Apresiasi Pemkab Dairi

Halim Lumban Batu.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpanan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Dairi, mendukung dan memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Dairi dalam pencegahan dan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Halim Lumban Batu.

“Pemkab Dairi melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, bekerja dengan maksimal dan tidak kenal lelah,” ucap Ketua DPD IPK Dairi, Halim Lumban Batu, Selasa (26/1) di Sidikalang.

Dijelaskannya, Pemkab Dairi sudah mengambil langkah preventif dalam menekan angka terkonfirmasi positif Corona. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Perbup No. 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dan kemudian, katanya, melakukan sosialisasi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Ketika ada warga terindikasi dan terkonfirmasi positif corona, Satgas Covid-19 melakukan metode 3T yaitu testing, tracing dan treatment.

Selain itu, segala pelayanan di lingkungan Pemkab Dairi sudah sesuai prokes. Hal itu tidak lepas dari intruksi Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate kepada jajarannya.

“Sebenarnya, masalah pandemi tidaklah hanya persoalan pemerintah saja. Tetapi masalah bagi semua stake holder, bagaimana bersama-sama memutus rantai penularan lewat kedisiplinan menjalankan prokes,” katanya.

Memang akhir- akhir ini, ada beberapa petugas kesehatan di rumah sakit yang terinfeksi virus Corona, tetapi pihak rumah sakit sudah mengambil langkah cepat memutus rantai penularan dengan melakukan sterilisasi ruangan menggunakan sinar ultra violet (UV).

Halim Lumban Batu juga mengajak seluruh masyarakat Dairi, untuk bersama- sama terus mematuhi prokes, dan imbauan yang disampaikan pemerintah daerah, serta selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.(rud/ram)

Dituding Penyebab Banjir, DPRD Medan Tinjau Lokasi Mansyur Residence

TINJAU LOKASI: Sua anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor dan Edwin Sugesti Nasution meninjau pembangunan Mansyur Residence. markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan menyahuti pengaduan masyarakat terkait dampak banjir di Jalan Dr Mansyur, Likungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dikarenakan adanya pembangunan Mansyur Residence di kawasan tersebut.

TINJAU LOKASI: Sua anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor dan Edwin Sugesti Nasution meninjau pembangunan Mansyur Residence. markus/sumutpos.

Sebagai respon atas aduan tersebut, dua anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor dan Edwin Sugesti Nasution meninjau langsung lokasi yang dimaksud, sekaligus menyerap aspirasi warga secara langsung, Selasa (26/1) sore.

Sebelumnya, puluhan pemilik rumah, salah satunya rumah orang tua Tetty Manurung yang merupakan salah satu penyanyi batak ternama, Surana Nainggolan telah menyurati Komisi IV DPRD terkait keluhan mereka karena banjir yang terjadi atas dampak dari pembangunan apartemen. Atas dasar itu pula, anggota dewan melihat kondisi sebenarnya.

Saat ditemui dilapangan, Indra Manurung (adik Tetty Manurung) kepada anggota dewan menyampaikan, rumahnya rusak dan retak akibat dampak pembangunan apartemen Mansyur Residence berlantai 20 itu. Parahnya, kata Indra, pemilik apartemen menggunakan fasilitas umum merupakan badan jalan Gg Melati untuk menjadi fasilitas pribadi halaman gedung apartemen.

“Pemilik apartemen juga menutup akses badan jalan. Tata letak bangunan apartemen juga sudah terbukti melanggar ketentuan. Ketentuan awal, pemilik harus menyisakan Gang kebakaran 2,5 meter, tapi praktiknya hanya 1,8 meter,” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, Indra Manurung didampingi warga lainnya Abibal, berharap anggota dewan dapat memfasilitasi pengaduan warga. Masih terkait banjir, warga menyebut terjadi penyempitan sungai Batuan yang persis berada disamping dan belakang gedung apartemen.

“Dengan ada penyempitan sungai itu dan saluran drainase yang tidak sempurna, akibatnya rumah ratusan warga terkena banjir setiap turun hujan,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti didampingi Antonius Tumanggor mengatakan, akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pemilik atau pengelola Mansyur Residence.

“Dalam RDP nanti akan terbongkar siapa yang melakukan pelanggaran. Kita akan bahas di RDP dengan mengundang pihak apartemen dan pihak terkait seperti BPN, BWS, dan terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang terkait seperti Dinas PKPPR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, pihak Kecamatan hingga Kelurahan,” pungkas Edwin. (map/ila)

Pembatasan Jam Operasional Lokasi Usaha Pariwisata hingga 31 Januari, Melanggar, Ditindak Tegas

RAZIA MASKER: Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker, saat razia protokol kesehatan di salah satu ruas jalan di Kota Medan, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan masih berlaku hingga 31 Januari 2021. Jika pelaku usaha melanggar batas jam operasional, Pemko Medan langsung menindak tegas.

RAZIA MASKER: Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker, saat razia protokol kesehatan di salah satu ruas jalan di Kota Medan, baru-baru ini.

“Pengawasan terus kita lakukan, bagi yang kedapatan masih membuka tempat usahanya melanggar jam operasional, kita tindak tegas!” ujar

Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (27/1).

Dijelaskan Agus, untuk pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan sejumlahn

tempat usaha pariwisata lainnya, jam operasional hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.”Sekaligus kita berikan sosialisasi, pihak kecamatan juga membantu dalam melakukan sosialisasinya,” jelasnya.

Dikatakan Agus, pihaknya bersama Satpol PP terus berfokus dalam menegakkan prokes di tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan, baik yang diatur dalam Perwal No.27/2020 maupun SE No.440/0404.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan bagi jalannya Perwal No.27/2020 dan SE No.440/0404 di tempat-tempat usaha pariwisata di Kota Medan.

Tak cuma itu, pihaknya juga siap memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar jam operasional yang di atur dalam SE tersebut. “Kalau ada yang melanggar jam operasional, tentu kita akan berikan sanksi berupa pembubaran, kalau sanksi administratif itu ada di Dinas Pariwisata karena itu stakeholder mereka. Tapi Satpol PP akan meminta mereka menutup usahanya saat itu juga,” tegasnya.

Selain itu, kata Sofyan, Satpol PP juga masih berfokus dalam melakukan razia-razia masker di Kota Medan. Tak cuma di tempat-tempat usaha pariwisata, razia masker juga tetap dilakukan di sejumlah jalan-jalan protokol di Kota Medan dan beberapa lokasi lainnya yang dinilai berpotensi dalam menyebarkan Virus Corona.

“Di jalan-jalan, di pasar-pasar dan semua tempat yang kita nilai berpotensi dalam menyebarkan virus. Razia masker tetap kita lakukan, ini penting sekali, mengingat Kota Medan sempat mengalami kenaikan yang cukup besar waktu itu, kalau prokes nya tidak kembali kita perketat, takutnya akan terjadi lagi peningkatan-peningkatan selanjutnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Medan mulai diberlakukan per Jumat (15/1) sore lalu. Pembatasan diatur dalam surat edaran Plt Walikota Medan No.440/0404, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PKM. Dalam SE tersebut diatur tentang jam operasional sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan. Antara lain, pusat perbelanjaan/mall yang wajib tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jenis usaha griya pijat, spa dan mandi uap, juga harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Dan yang paling menjadi sorotan adalah tempat hiburan seperti diskotik, pub, live musik, karaoke, bar dan sejenisnya, yang wajib berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB. Semua aturan itu berlaku mulai dari 14 Januari hingga 31 Januari 2021 mendatang. (map/ila)

PLN Menuju Transformasi Digital Melalui New PLN Mobile

webinar: GM PLN UIW Sumut, M. Irwansyah Putra saat webinar, menyatakan PLN berkomitmen tingkatkan pelayanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN UIW Sumatera Utara dan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumatera Utara bersama Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan webinar bertajuk PLN– MKI Menyapa dengan tema Digital Transformasi, Rabu (27/1), melalui aplikasi Zoom. Salah satunya membahas transformasi digital PLN yakni New PLN Mobile.

webinar: GM PLN UIW Sumut, M. Irwansyah Putra saat webinar, menyatakan PLN berkomitmen tingkatkan pelayanan.

Webinar ini merupakan tidak lanjut penandatangan Nota Kesepahaman antara PLN UIW Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara mengenai Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tanggal 26 Oktober 2020. Webinar dibuka oleh General Managaer PLN UIW Sumut M. Irwansyah Putra dan Ketua MKI Sumatera Utara Dr. H. M. Isa Indrawan, SE, MM. 

General Manager PLN UIW Sumut M. Irwansyah Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa PLN terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. “Di tengah perubahan segala aspek kehidupan ke arah digitalisasi, PLN terus mengembangkan layanan terpadu berbasis Teknologi Informasi yang easy to use. Untuk itu, pada bulan Desember 2020 PLN telah meluncurkan New PLN Mobile untuk memperbaharui aplikasi PLN Mobile yang telah ada,” ungkap Irwansyah Putra. 

  Pembahasan terkait New PLN Mobile kemudian dilanjutkan dalam sesi sharing yang disampaikan oleh Manager Layanan Prioritas PLN Gading Aji. Guru Besar Fasilkom USU Prof. Dr. Muhammad Zarlis, M. Sc juga berkesempatan berbagi ilmu mengenai “Smart Computing Dalam Menyukseskan Industri 4.0”. Tidak hanya itu, General Manager PT Icon+ juga berbagi informasi terkait Smart Home & Stroom Net yang merupakan produk terbaru dari Icon+.

Kegiatan webinar yang diikuti hampir 170 peserta dari kalangan mahasiswa tersebut dipenuhi dengan antusiasme dari para peserta. Sesi tanya jawab dan kuis menutup webinar yang berlangsung sore hari ini. (ila)

6 Pelaku UKM Berkolaborasi Buka Pondok Kue Legend

Bersama: Indah Permata Lintang, owner Pondok Kue Legend berfoto bersama suami dan rekan-rekan sesama bisnisnya, di Jalan Candi Borobudur, Medan, Rabu (27/1). dewi/sumut pos.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Di masa Covid-19, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), harus memiliki inovasi-inovasi baru untuk menarik minat pembeli. Selain bekurangnya daya beli masyarakat, para kompetitor di bidang yang sama juga jumlahnya tidak sedikit.

Bersama: Indah Permata Lintang, owner Pondok Kue Legend berfoto bersama suami dan rekan-rekan sesama bisnisnya, di Jalan Candi Borobudur, Medan, Rabu (27/1). dewi/sumut pos.

Hal itu menjadi perhatian Indah Permata Lintang, owner Pondok Kue Legend, Jalan Candi Borobudur, Medan. Ditemui Sumut Pos di toko kuenya tersebut, Indah menuturkan, usahanya tersebut hasil dari kolaborasi dengan lima teman-temannyan

“Awalnya gabung dengan teman-teman, karena Covid-19, pendapatan mereka berkurang, baik pendapatan sebagai pelaku UKM, maupun pendapatan dari suaminya. Sehingga, masing-masing menuangkan idenya, bisnis apa kira-kira yang dapat mendongkrak pendapatan,” ujarnya usai acara Grand Opening Pondok Kue Legend, Rabu (27/1).

Akhirnya, lanjut Indah, disepakati berenam, yang masing-masing memiliki keahlian membuat kue, seperti ada yang pandai membuat kue bingka bakar, kue jongkong, nasi uduk, dan sebagainya.

“Dari diskusi ringan itu, tercetuslah ide membuat sebuah usaha, tetapi bisa untuk semua dan saling membantu. Akhirnya jadilah satu usaha bernama Pondok Kue Legend. Dulunya masing-masing kita buka sendiri, atau sistim pesanan dari tetangga atau relasi, tetapi menurun pendapatan. Jadi saya rekrutlah lima orang teman saya ini untuk satu usaha. Untuk kuenya, ada beberapa yang saya buat, tetapi kebanyakan pemasok kue dari 5 teman saya itu,” bebernya.

Ia mengungkapkan, kue yang dijual khusus kue-kue tradisional, yang saat ini sudah mulai langka. Selain itu juga menjual makanan kemasan (pack), seperti nasi uduk yang dijual menggunakan kotak atau box dan juga paket pesanan atau paket kue tampah.

Indah menjelaskan, pihaknya membuka usaha tersebut dari pukul 07.00 WIB. Adapun untuk harga kuenya, Indah menjual Rp1.000-Rp3.000 per pcs. Untuk paket kue tampah dengan harga Rp100 ribu-Rp300 ribu per tampah. Sedangkan untuk packing Rp7.000-Rp10.000 per box.

Kue-kue yang dijual, di antaranya kue jongkong, kue buah malaka, kue putri no’ong, kue bingka bakar, ongol-ongol. “Pokoknya kue-kue tradisional zaman dulu lah. Nanti Bulan Ramadhan, kita juga buka sampai sore. Bahkan rencana buka bazar,” ucapnya.

Ia berharap, untuk ke depannya, usaha kuenya itu dapat laris, meskipun saat ini terdampak Covid-19, yang berpengaruh terhadap pembeli. “Pedagang ini kan mengharapkan pembeli, tentu berharap dapat meningkatkan pendapatan, apalagi kita-kita ini adalah ibu-ibu rumah tangga,” tuturnya.

Di dalam berbisnis kue ini, Indah bersama rekan-rekannya juga memiliki strategi untuk meningkatkan pangsa pasar, yakni dengan meningkatkan kualitas kue dengan membuat rasa kue lebih enak dan legit.

“Yang pasti memiliki cita rasa khas dan cocok untuk semua lidah penikmat kue. Lalu, meningkatkan penjualan di media sosial (medsos). Tentu kita bercermin dan berupaya meningkatkan penghasilan dari penjualan-penjualan kita sebelumnya,” pungkasnya. (mag-1/ila)

NB: Teks Foto: 1) Bersama: Indah Permata Lintang, owner Pondok Kue Legend berfoto bersama suami dan rekan-rekan sesama bisnisnya, di Jalan Candi Borobudur, Medan, Rabu (27/1). Sumut Pos/ Dewi.

2) Melayani: Indah Permata Lintang, owner Pondok Kue Legend saat melayani pembeli, di Jalan Candi Borobudur, Medan, Rabu (27/1). Sumut Pos/ Dewi.

Terekam CCTV, 1 Unit Sepeda Motor Dibawa Kabur OTK

MEDAN, SUMUTPOS.CO Satu unit sepeda motor dibawa kabur oleh orang tak dikenal (OTK), di depan Toko Lina Wusana, yang terjadi pada Sabtu, (16/1), sekira pukul 20.13 WIB. Kejadian ini terekam CCTV.

Dengan menggunakan kunci letter T, hanya dalam waktu 2.19 menit, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dari depan Toko Lina Wusana yang berada di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak masih terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut.

Berdasarkan dari rekaman CCTV tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, menegaskan sudah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Dalam video yang sudah viral di media sosial (Medsos) yang berdurasi dua menit 19 detik ini terlihat pelaku yang mengenakan topi hitam dan kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.

“Kita sudah mengetahui identitas dari pelaku dan masih terus kita buru,” ujar Kompol Arfin, Sabtu (23/1).

Dikatakan Arfin, agar kepada pelaku yang sudah diketahui identitas ini untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jika sudah kita imbau, tapi pelaku tidak juga menyerahkan diri. Kita tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku curanmor ini yang sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Arfin juga mengimbau kepada masyarakat, apabila memarkirkan kendaraannya di suatu tempat jangan lupa selalu membawa alat tambahan pengamanan untuk kendaraan yang digunakan. (mag-1)

Laka Laut, Tokoh Nelayan Pangkalanbrandan Tewas

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Khairul Anwar tak kunjung pulang saat melaut, Rabu (27/1) malam. Padahal, tokoh nelayan Pangkalanbrandan ini pamit kepada keluarga dari rumah di Dusun 4 Melati, Desa Perlis, Brandanbarat, Langkat tersebut untuk bekerja menangkap ikan.

Tidak pulangnya pria berusia 42 tahun ini ternyata berujung duka. Keluarga mendapat kabar dari polisi bahwa korban mengalami kecelakaan di perairan.

“Satuan Polisi Air dan Udara Polres Langkat mulanya mendapat kabar dari Bapak Yusuf, seorang tokoh nelayan di Pangkalanbrandan. Kabar dimaksud bahwasanya telah terjadi kecelakaan orang jatuh ke laut,” kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis (28/1).

Kecelakaan dimaksud, sambung dia, terjadi di Teluk Beting Gemuk. “Korban berangkat dari rumah sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Namun hingga sore, korban tak pulang ke rumah,” jelas dia.

Kabar yang diterima polisi kemudian ditindaklanjuti. Aparat bersama warga, kata dia, berinisiatif melakukan pencarian pada pukul 18.00 WIB.

Proses pencarian tersebut menuai hasil. Saat dilakukan penyelaman, korban ditemukan di kedalaman 2 meter.

“Korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Personel Satpolair Polres Langkat kemudian mengevakuasi korban dan membawanya ke rumah duka,” beber dia.

“Berdasarkan dari keterangan keluarga, diperoleh bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi,” pungkasnya. (ted)

Wacana Calon Pengantin Tes HIV/AIDS: Biaya Dibebankan ke APBD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pasangan calon pengantin dites deteksi HIV/AIDS sebelum menikah dinilai tidak memberatkan masyarakat. Sebab, biaya tes tersebut dibebankan ke APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut.

Wakil Ketua KPAD Sumut, Ikrimah Hamidi.

Wacana itu diusulkan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Sumatera Utara (Sumut) sebagai upaya menekan laju kasus penularan virus HIV/AIDS. Karena, setiap tahunnya angka kasus penderita atau Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) terus meningkat khususnya di Sumut.

“Wacana ini sudah dituangkan ke dalam naskah akademik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk menjadi Perda dan disampaikan ke DPRD Sumut Jadi, pembiayaan tes HIV/AIDS dibebankan kepada APBD Provinsi Sumut dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua KPAD Sumut, Ikrimah Hamidi saat dihubungi melalui sambung seluler, Rabu (27/1).

Menurut Ikrimah, dari perhitungan yang dilakukan, pembiayaan tesn

tersebut mengeluarkan biaya sekitar Rp10 miliar per tahun. Perhitungan biaya itu mengacu dari rata-rata angka pernikahan setiap tahun di Sumut untuk semua agama yang jumlahnya sekitar 100.000 pernikahan.

“Kalau ada political will atau komitmen yang kuat antara DPRD dengan Pemprov Sumut, maka nilai Rp10 miliar untuk pembiayaan tes HIV/AIDS bagi calon pengantin sangat layak. Bahkan, tidak terlalu memberatkan karena dibantu juga dengan APBD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ikrimah mengaku, wacana tersebut yang dituangkan menjadi usulan Ranperda sudah disampaikan kepada gubernur, wakil gubernur, Sekda Pemprov dan DPRD Sumut. Jadi, nantinya akan masuk dalam Hak Inisiatif DPRD Sumut. Namun, pada intinya pihak eksekutif mendukung dan tinggal menunggu bagaimana respon dari legislatif.

“Kita sudah sering berkomunikasi dengan DPRD Sumut dan melakukan FGD (Focus Grup Disscusion) terkait usulan Ranperda tersebut. Makanya, kita terus mengawal dan mendorong legislatif untuk melanjutkan prosesnya sehingga dapat disahkan menjadi Perda,” sebut Ikrimah sembari menambahkan, saat ini naskah akademik dari usulan itu baru selesai tahun lalu.

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah bertemu, berdiskusi dan bahkan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut beberapa waktu lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan pelatihan atau edukasi kepada pasangan calon pengantin. Akan tetapi, karena dilanda pandemi Covid-19 sehingga tertunda.

“Kanwil Kemenag Sumut pada prinsipnya setuju dan mendukung, tetapi ada catatan yaitu tes HIV/AIDS tersebut tidak membebankan kepada calon pengantin. Sebab, dinilai memberatkan karena biaya dari pesta pernikahan sendiri sudah cukup besar,” pungkasnya.

Diketahui, KPAD Sumut menyampaikan, hingga Juli 2020 sebanyak 12.615 orang terpapar HIV/AIDS. Padahal, pada tahun 2019 periode yang sama jumlahnya masih sekitar 11.000-an orang. Orang yang terpapar HIV/AIDS diketahui setelah diperiksa di rumah sakit atau Puskesmas.

Dari 12.000 lebih orang yang terpapar HIV/AIDS tersebut, paling banyak sekitar 60 persen tercatat berasal dari Kota Medan. Kendati demikian, kasus yang ada di Medan sumbernya bisa saja berasal dari kabupaten/kota lain di Sumut. Karena, mungkin saja penderitanya berasal dari daerah lain tetapi terdata di rumah sakit atau Puskesmas di Medan.

Faktor penularan penyakit ini, paling banyak disebabkan akibat hubungan seks lawan jenis sekitar 70 persen. Selebihnya, akibat jarum suntik narkoba, homoseksual, biseksual, hingga transfusi darah. Sedangkan untuk usia penderita HIV/AIDS, didominasi pada rentang 17-39 tahun sekitar 80 persen. (ris/ila)

Djarot: Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pihaknya setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada dan kualitas demokrasi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU. “PDIP berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya,” kata Djarot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2020).

Menurut Djarot, Pilkada  serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini  sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah. Dikatakannya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024  merupakan satu diantara materi muatan pokok undang-undang yang berguna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. “Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan. Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi. Juga seluruh dampak akibat covid-19 khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

Pemerintah dan DPR RI, kata Djarot,  tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. “Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada penting untuk dievaluasi, bukan perubahan pada undang-undangnya,”pungkasnya.(adz)