25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 3639

JNE Dorong UMKM untuk Go Online Melalui Program Cakap Sama JNE

Keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi covid-19 yang masih mewabah seperti sekarang ini, senantiasa berjuang agar dapat terus bertahan demi melangsungkan dan meningkatkan produk-produk bisnis penjualan mereka. Dengan perubahan perilaku berbelanja dari offline ke online, UMKM dituntut untuk dapat beradaptasi dan berinovasi secara digital. Hal termudah yang dapat di terapkan para pelaku UMKM adalah dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana berjualan produk-produk mereka.

Menyikapi hal ini, JNE yang sangat peduli kepada UMKM melalui program Cakap Sama JNE menyelenggarakan seminar online bertajuk 2021 Go Online via platform Zoom, Selasa (26/1/2021).

Untuk mengikuti webinar ini, peserta tidak dipungut biaya. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Cabang JNE Medan, Fikri Alhaq Fachryana, yang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seminar online ini merupakan bagian dari CSR JNE Medan. “Situasi pandemi Covid-19 menghadirkan tantangan baru bagi dunia usaha, khususnya bagi para pelaku UMKM. Terlebih setelah pandemi Covid 19 memaksa masyarakat untuk go digital. 3 supporting system Ekonomi Digital adalah Logistik, Financial Tech, dan Media Market. JNE adalah perusahaan Logistik terbesar di Indonesia, tentu memiliki komitmen dan kewajiban untuk membangun Ekonomi Digital, ” ujarnya.

Dikatakannya, pendaftaran peserta seminar di buka selama 6 hari. ” Antusiasme pendaftar mengakibatkan kami membatasi peserta sebanyak 75 Peserta saja, bahkan ada yang sampai nonton bareng, seperti ibu-ibu dari IPEMI (Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia) Cabang Tebing Tinggi. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi semangat dan antusiasme masyarakat dalam mengikuti webinar ini, ” lanjutnya.

Acara ini, ujar Fikri merupakan program yang diberi nama Cakap Sama JNE. “Perdana di 2021 kami lakukan untuk menaikan kelas Digital Marketing para Online Seller, dengan tujuan untuk mengedukasi dan memiliki tempat berjualan di berbagai media, yang disebut OMNI Channel, dimana Online Seller tidak hanya berjualan di marketplace tetapi juga harus dapat berjualan media sosial agar mudah dikenal, ” lanjutnya.

Acara ini turut menghadirkan narasumber para wirausahawan sukses dan professional di bidangnya. Ada 2 narasumber yang mengisi materi webinar kali ini, yaitu Alween Ong dan Qonitah Az-Zahra. Keduanya mengaku senang dapat berkontribusi dalam kegiatan ini. Alween Ong yang merupakan seorang Sociopreuner dalam materinya yang berjudul “Langkah Memulai Bisnis Untuk Go Online” menyampaikan langkah memulai bisnis untuk Go Online adalah kita harus menentukan segmen pasar kita terlebih dahulu, kemudian kita dapat menentukan produk apa yang cocok kita jual.

Setelah itu pastikan produk tersebut unik dan berbeda dari yang lain sehingga produk kita dapat di kenal lebih dan lebih melekat di ingatan para pembeli. “Dalam berbisnis yakinlah kita sudah punya rezeki masing-masing, bangkitlah tanpa harus menjatuhkan bisnis orang lain. “Apapun bisnisnya selagi baik maka dimulai saja, seiring berjalannya waktu kita akan semakin banyak belajar dan memiliki pengalaman dalam berbisnis. Intinya jangan malu dan takut untuk memulai”, ungkapnya.

Materi dilanjutkan oleh Qonitah Azzahra yang membawakan tema tips dan trik mendapatkan orderan dari sosial media mengatakan begitu banyak peluang bisnis di sosial media, jadi sebaiknya digunakan sebagai sarana untuk berjualan. Memulai jualan online tidak perlu dengan modal besar, menjadi dropshipper suatu produk, perhatikan konten untuk di posting di sosial media terutama instagram, mengandung informasi dan menghibur. Kemudian cantumkan informasi yang jelas di profil sosial media kita terkait nama usaha, alamat dan kontak yang dapat di hubungi. Feed yang menarik pada instagram akan lebih di sukai oleh para calon pembeli, maka persiapkan konten-konten yang menarik untuk di posting, ujarnya.

Tercatat ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta dan keseruan acara semakin bertambah karena JNE membagikan voucher belanja kepada peserta lewat kuis selesai pemaparan narasumber.

JNE telah lebih dari 3 tahun menginisiasi Go Digital Marketing. Diketahui tak hanya webinar online ini, JNE juga memiliki program edukatif lainnya seperti pelatihan design grafis yang lulusannya diminta untuk berkontribusi membantu para pelaku UMKM, program pendampingan dan tarif khusus pengiriman bagi pelaku UMKM yang Go Online, serta pengadaan community development yang tersebar dibeberapa titik di Sumatera Utara yaitu ruangan gratis yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM yang ingin mengadakan diskusi dan pelatihan bagi kelompoknya. (rel/sih)

Tak Hadir di Sidang Perdana, Gugatan Akhyar-Salman di MK Berpotensi Gugur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketidakhadiran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 di Pilkada Medan 2020, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA, ataupun kuasa hukumnya dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1) lalu, berpotensi menggugurkan gugatan permohonan hasil pilkada (PHP) yang diajukan keduanya ke MK.

Pasalnya, pihak Akhyar-Salman maupun tim kuasa hukumnya telah dipanggil MK secara resmi untuk menghadiri sidang. Namun keduanya ataupun tim kuasa hukumnya memilih tidak hadir tanpa menyertai alasan.

“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (28/1).

Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara yang dimaksud. “Prinsipnya, semua perkara akan ada di ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ujar Fajar.

Diterangkan Fajar, soal lanjut atau tidak perkara tersebut, merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim. Termasuk putusan perkara menyatakan gugur atau tidak, tentunya akan dituangkan dalam putusan/ketetapan sebagai akhir dari perkara.

Sedangkan terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK. “Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, maka kita akan menetapkan calon terpilih paling lama 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal kepada Sumut Pos, Kamis (28/1).

Kuasa Hukum KPU Medan, Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan, yakni pihaknya masih harus menunggu putusan/ketetapan dari MK atas ketidakhadiran pihak Akhyar-Salman di sidang pendahuluan tersebut.

“Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan. Tetapi karena pemohon tidak hadir saat sidang pendahuluan, maka proses berikutnya adalah menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Akhyar-Salman melayangkan gugatan berupa permohonan hasil pilkada (PHP) yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar. Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum, yakni Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan dan Ucok Lumban Gaol. Dalam sidang tersebut, tidak ada diungkapkan agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.

Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Saat dikonfirmasi, juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keptusan kepada MK. “Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun melalui kuasa hukum, kita terus memantau perkembangannya,” ucap Ikrimah.

Dilanjutkannya, kuasa hukum akan mengkomunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait perihal gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat, sehingga akan semakin baik bagi kota Medan.

“Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan akan habis per 17 Januari 2020 lalu. Kalau bisa lebih cepat, tentu akan lebih baik untuk Kota Medan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumban Gaol menyebut tidak menghadiri sidang yang digelar di Jakarta, karena tim Akhyar-Salman sudah mencabut surat sebagai kuasa hukum keduanya. “Tanggal 25 Januari 2021 lalu, tim Akhyar-Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum yang berlaku sejak 4 Januari,” ujarnya.

Alasan pencabutan surat kuasa, menurut dia, karena pihak Akhyar mau maju sendiri. “Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” jelasnya. (map)

Proyek Embung Kampus II USU, MWA Baru Siap Buka Kejanggalan

Kampus USU.
Kampus USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Embung Utara Kwala Bekala pada pengembangan kampus II Universitas Sumatera Utara (USU), akan menjadi atensi Majelis Wali Amanat (MWA) USU baru periode 2021-2026.

Kampus USU.
Kampus USU.

Anggota MWA USU periode 2021-2026, Irmansyah Batubara, mengakui sudah memegang data proyek pembangunan Embung Utara tersebut. “Ya betul, akan kita buka juga itu (kasus embung ke publik, Red). Akan menjadi atensi kami ke depan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Kamis (28/1).

Setelah Muryanto Amin duduk secara sah sebagai rektor USU, pihaknya siap membuka kejanggalan yang ada pada salah satu proyek prestisius di USU itu. Selain embung, sejumlah aset mangkrak alias terbengkalai di USU juga bakal menjadi atensi pihaknya. Apalagi Irmansyah dipercaya duduk di Komite I MWA USU membidangi persoalan aset.

“Tapi nanti ya setelah rektor pelantikan. Hari ini (Kamis) kan pelantikan, setelah duduk rektor nanti baru saya ungkap. Karena saya di Komite I (membidangi masalah aset),” katanya.

Meski mengaku sudah memegang bahan kasus embung, secara detil dirinya belum memahami duduk persoalannya. Irmansyah menambahkan, akan segera menyampaikan permasalahan itu kepada rektor baru serta mendiskusikannya secara mendalam.

“Saya ‘kan baru masuk sebagai anggota MWA tiga bulan. Dan memang belum pernah kami bahas itu (mengenai kasus embung). Setelah nanti rektor duduk, saya akan tanyakan itu. Bahan sudah ada sama saya, tapi saya belum paham kali,” pungkasnya.

Informasi diperoleh Sumut Pos, pada periode MWA USU sebelumnya di bawah komando Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, sebenarnya sudah memberikan sejumlah catatan kritis terkait pembangunan Embung Utara Kwala Bekala. Namun Runtung selaku pemegang kebijakan saat itu, dinilai kurang merespon masukan dari MWA. Padahal sejumlah catatan kritis terhadap proyek dimaksud, memiliki pedoman atau dasar dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), BPKP, dan BPK RI. Bahwa memang ditemukan sejumlah persoalan, hingga indikasi kerugian negara pada pekerjaan dimaksud.

Adapun dana pembangunan embung bersumber dari hibah APBD Sumut Tahun Anggaran 2017.

Pihak Pemprov Sumut, yang coba dikonfirmasi, belum mau memberi keterangan detil terkait anggaran hibah ke USU tersebut. “Sedang dengan pimpinan di Jakarta,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab konfirmasi Sumut Pos via pesan singkat, kemarin sore.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 277/HP/XVI/12/2019, tertanggal 30 Desember 2019, dampak pembangunan yang mangkrak tersebut berpotensi kehilangan uang muka senilai Rp1.895.046.200 dan merugikan USU. Hal tersebut terjadi karena PT KJS selaku rekanan proyek, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Atas permasalahan ini, Rektor USU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK lantas merekomendasikan rektor USU agar memerintahkan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, memberikan sanksi hitam dan menagih uang muka senilai Rp1.895.046.200 kepada PT KJS.

Terlebih hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) No. 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU dan Addendum No. 18/UNS.4.6/PSS/SP/ADD-01/EMBUNG/NONPNBP/2017 tanggal 18 Desember 2017. (prn)

Keracunan Gas di Madina, Mahasiswa Ancam Bakar Kantor SMGP

UNJUK RASA: Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor PT SMGP Desa Purba Julu, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Kamis (28/1) siang. Syahrul/Metro Tabagsel.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Tragedi kebocoran gas beracun yang merenggut 5 korban jiwa, dan sedikitnya 32 warga Sibanggor Julu dirawat di RSUD Panyabungan, berbuntut aksi demo. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Cipayung Plus Madina, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Purba Julu, Madina, Kamis (28/1) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

UNJUK RASA: Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor PT SMGP Desa Purba Julu, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Kamis (28/1) siang. Syahrul/Metro Tabagsel.

Mahasiswa gabungan dari organisasi HMI, PMII, IM3 bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Stain Madina tersebut meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait kebocoran gas tersebut.

Orator aksi yang kesal karena tak ada perwakilan perusahaan yang menemui mereka, sempat mengancam mereka akan membakar kantor perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tersebut.

“Kita lihat tak ada satu pun mewakili pihak perusahaan yang mau menemui kita. Mereka seolah-olah lepas tangan. Jangan salahkan kami jika nanti melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa saja kami bakar kantor ini, karena tanpa ini kami makan dan bisa hidup,” kata ketua HMI Cabang Madina, Syukri Aman Harahap dalam orasinya.

Syukri mengatakan, pihak perusahaan terkesan lepas tangan dengan tragedi ini. Apalagi ada pernyataan dari pihak perusahaan kepada media, yang menyebutkan bahwa pengeboran sumur yang merenggut korban jiwa itu sudah berdasarkan SOP (Standar of Procedure).

“Kami juga menilai pernyataan pihak perusahaan sangat kontroversi. Mereka bilang sudah sesuai SOP, tapi kenyataannya menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Usai satu jam berorasi, massa aksi ditanggapi perwakilan Kepolisian. Kasat Binmas, Iptu Sudrajat mengatakan, pimpinan perusahaan SMPG maupun bagian humas perusahan sedang tidak berada di tempat.

Karena itu, Sudrajat meminta agar massa aksi tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan bersama. “Kami berharap semua tenang dan jangan bertindak anarkis. Kami di sini bertugas melakukan pengamanan. Perlu diketahui kalau anggota kami juga ada yang menjadi korban,” kata dia.

Mendengar penjelasan pihak kepolisian, massa aksi pun membubarkan diri dengan kondusif.

Unjuk Rasa ke Kantor DPRD

Tak mendapat tanggapan di kantor perusahaan PLTP, massa melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Madina. Di sana, massa bergantian berorasi.

Mahfuz Rosyadi Lubis ketua IM3 DPP Madina dalam orasinya mendesak DPRD agar segera membentuk pansus, guna menyelidiki tragedi gas beracun tersebut.

Rosyadi dan orator aksi lainnya juga meminta agar DPRD mengambil sikap dan mendorong ke pusat untuk mencabut izin PT SMGP. “ DPRD Madina juga mendorong pusat agar mencabut ijin perusahaan SMGP,” tegas Rosyadi.

Selain itu, sambungnya, pihak perusahaan harus bertanggung jawab kepada para korban. Bentuk pertanggungjawaban bisa dengan pemberian santunan. “Dan perusahaan harus memberikan beasiswa kepada anak-anak korban untuk menempuh pendidikan hingga jenjang penguruan tinggi, minimal S1. “Juga bantuan lainnya,” sambungnya.

Sekretariat DPRD Madina, Afrizal, saat menanggapi massa aksi mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD sedang berada di Kota Medan, dalam rangka penyampaian susunan program kerja untuk tahun 2022. Mulai tanggal 26 Januari sampai nanti 30 Januari. “Tuntutan massa aksi ini akan saya sampaikan ke pimpinan dewan,” katanya.

Mendengar informasi itu, massa aksi pun membubarkan diri. “Kami akan aksi gelombang ke II setelah DPRD datang. Kami pastikan jumlah massa yang datang lebih besar. Tuntutan kami ini harus dijawab oleh DPRD,” pungkas Presiden Mahasiswa STAIN Madina, Budi Santoso.

Aksi puluhan mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisan dan Satpol PP Kabupaten Madina.

Dinas ESDM: Tim Masih Bekerja

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi lapangan oleh Tim Inspektur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada Kementerian ESDM, terkait peristiwa kebocoran gas SMGP di Kabupaten Mandailing Natal.

“Tim sudah dua hari ini di Madina. Di lokasi kebocoran gas kemarin. Masih pengumpulan seluruh data dan informasi terkait peristiwa tersebut. Jika sudah ada hasilnya, kami akan beri tau ke publik. Kami berharap semua pihak bersabar,” kata Kepala Dinas ESDM Sumut, Zubaidi menjawab Sumut Pos, Kamis (28/1).

Diakui dia, pihaknya turut mendampingi dan membantu tim dari Kementerian ESDM dalam hal pengumpulan data atas tragedi memilukan tersebut. “Ada juga tim dari Polda Sumut. Seluruh tim menginvestigasi kejadian kebocoran gas di Madina. Saya pun belum mendapat laporan terbaru,” terangnya.

Zubaidi mengaku, telah berkoordinasi dengan Dirjen EBTKE pada Kementerian ESDM. Setelah itu, diambil kebijakan penghentian seluruh operasional atau aktivitas pihak perusahaan di lokasi tersebut. PT SMGP pun diminta bertanggungjawab penuh atas adanya korban dari aktivitas yang mereka lakukan.

Dinas ESDM Sumut juga telah berkoordinasi dengan pemkab setempat melalui UPT Madina. Baik dalam aspek membantu korban kebocoran gas, maupun koordinasi kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab dalam kejadian ini.

“Informasi yang kami peroleh, kapasitas mereka sudah safety dalam hal pengembangan operasionalnya. Namun secara detil, ini perlu diselidiki lebih mendalam. Makanya tim dari Jakarta turun ke lokasi,” kata Zubaidi.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menyebutkan, selain menanggung biaya perobatan dan santunan terhadap para korban, PT SMGP pun bisa dijerat ke ranah hukum, bila hasil penyelidikan ditemukan kelalaian. “Bukan hanya menanggung itu, dipenjara bisa itu kalau menyalahi aturan. Bisa diproses secara hukum,” ujarnya menjawab wartawan, Rabu (27/1).

Diakui Edy, pihaknya ada memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan lahan hutan lindung di Kabupaten Madina untuk kepentingan saluran pipa gas milik PT SMGP.

“Sumut memang yang berikan rekomendasi. Saat itu diminta hutan lindung yang akan dilalui pipa-pipa tentang uap panas, gas. Diizinkan sama Sumut, Kenapa? Karena dia hutan lindung kan tidak ada orang, 100 sekian hektar. Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Kementerian LHK, Siti Nurbaya, selanjutnya kementerian yang punya kewenangan,” jelasnya seraya belum mau berkomentar lebih jauh soal kejadian yang sebenarnya, sebab tim masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. (mts/prn)

Kasus Covid-19 Capai Angka 1 Juta, Karantina Terbatas Tingkat RT / RW

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tanah air tembus angka 1 juta orang, pemerintah menyiapkan langkah khusus untuk menangani Covid-19. Salahsatu skenario yang tengah digodok adalah karantina wilayah terbatas hingga tingkat terbawah.

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, Presiden Joko Widodo telah meminta perubahan strategi dan pendekatan agar penanganan Covid-19 berjalan lebih baik, yang berbeda dengan yang selama ini telah dilakukan.

Perubahan strategi akan lebih difokuskan pada level hulu. Mulai langkah untuk melakukan karantina terbatas: tracing, testing, dan treatment (3T); hingga penerapan protokol kesehatan 3M. “Salahsatu langkah khusus yang diminta presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW,” papar wakil ketua III KPCPEN tersebut.

Rencananya, karantina terbatas dilakukan untuk mendalami kasus di suatu wilayah. Lalu, dilakukan pemisahan masyarakat dengan kasus positif melalui isolasi mandiri atau isolasi kolektif. Saat ini teknis karantina terbatas masih dibahas lebih lanjut. “Kami bakal terus atur (teknisnya, Red). Sebetulnya presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat,” jelas mantan Mendikbud tersebut.

Pemerintah pusat juga mengatur pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19. Menurut dia, selama ini mayoritas rumah sakit belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan bagi pasien Covid-19. Dengan kondisi itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran ke rumah sakit, agar melonggarkan alokasi bed untuk pasien Covid-19.

“Karena ternyata sebagian besar RS, termasuk RS pemerintah, baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien covid. Sudah ada edaran Menkes, tinggal bagaimana ditegakkan,” ungkapnya.

Sementara itu, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di 34 provinsi menunjukkan perkembangan yang baik. Per 25 Januari 2021, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat jumlah provinsi dengan BOR kritis, yakni di atas 70 persen, berkurang. Dari sebelumnya tujuh provinsi pada 21 Januari lalu menjadi lima provinsi.

“Semuanya di wilayah PPKM. Jadi, kita rem (kegiatan masyarakat, Red) karena masalah ini (BOR),” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah kemarin.

Lima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta (84 persen), Banten (77 persen), DI Jogjakarta (76 persen), Jawa Barat (72 persen), dan Bali 70 persen. Kemudian, Dewi menyebutkan bahwa jumlah daerah kuning atau daerah dengan BOR berada di atas 50 persen, tetapi masih di bawah 70 persen, kini menjadi 11 provinsi. Dua provinsi di antaranya adalah provinsi yang melaksanakan PPKM.

Sumut Bertambah 95 Kasus

Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kasus baru Covid-19 bertambah 95 orang, Kamis (28/1). Sementara sembuh ada 81 orang, dan 3 orang meninggal dunia.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, 95 kasus baru positif didapatkan dari laporan 16 kabupaten/kota. Dengan penambahan tersebut, saat ini jumlah kasus positif menjadi 20.591 orang.

“Penambahan terbanyak kasus baru positif didapatkan dari Medan 45 orang dan Deliserdang 12 orang. Selanjutnya, Pematangsiantar (8 orang), Simalungun (6 orang), Dairi (4 orang), Karo (3 orang), Pakpak Bharat (3 orang), Samosir (2 orang), Toba (2 orang), Tapanuli Tengah (2 orang), Langkat (2 orang), Binjai (2 orang), Asahan (1 orang), Humbang Hasundutan (1 orang), Batu Bara (1 orang), dan Labuhanbatu Selatan (1 orang),” ungkap Aris.

Sementara, 81 kasus baru yang sembuh Covid-19 diperoleh dari 13 kabupaten/kota. Kini, akumulasi angka kesembuhan menjadi 17.825 orang. “Angka kesembuhan paling banyak dari Medan 47 orang dan Deliserdang 12 orang. Selebihnya, Binjai (5 orang), Asahan (4 orang,) Dairi (3 orang), Toba (2 orang), dan Samosir (2 orang), Pematangsiantar (1 orang), Tebingtinggi (1 orang), Karo (1 orang), Humbang Hasundutan (1 orang), Serdang Bedagai (1 orang) dan Labuhanbatu Utara (1 orang),” jelasnya.

Terkait angka kematian yang bertambah 3 kasus baru, sambung dia, didapatkan dari Medan, Langkat, Serdang Bedagai. Akumulasi angka kematian, kini menjadi 738 orang. Sedangkan angka suspek bertambah 2 orang, sehingga akumulasinya menjadi 961 orang. “Dari data-data akumulasi kasus Covid-19 tersebut, saat ini jumlah penderita aktif sebanyak 2.028 orang yang menjalani diisolasi,” tandasnya.

Isolasi Mandiri Wajib Punya Oksimeter

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman baru pada Selasa (26/1) terkait perawatan pasien COVID-19. Aturan ini juga ditujukan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala Covid-19 di masa pemulihan.

Menurut WHO, pasien Corona yang menjalani isolasi mandiri dengan gejala Covid-19 ringan sebaiknya menyediakan pulse oximeter atau alat oksimetri nadi. Sebab, wajib untuk mengecek kadar oksigen secara rutin, melihat apakah kondisi saat terpapar benar-benar aman menjalani perawatan di rumah, atau perlu ke RS.

“Hal lain dalam pedoman yang baru adalah bahwa pasien COVID-19 di rumah harus menggunakan oksimetri nadi, yang mengukur kadar oksigen. Sehingga Anda dapat mengidentifikasi apakah di rumah kondisinya memburuk, atau akan lebih baik dirawat di rumah sakit,” kata Juru bicara WHO Margaret Harris di Jenewa, dikutip dari Reuters.

Dikutip dari Mayo Clinic, cara membaca kadar oksigen normal menggunakan pulse oximeter atau alat oksimetri nadi ada di antara 95 hingga 100 persen. Sementara angka di bawah 90 persen dinilai terlalu rendah. Beberapa dokter melaporkan, pasien Covid-19 masuk ke RS dengan kadar oksigen di 50 persen atau lebih rendah.

Kadar oksigen rendah juga bisa dialami pasien Covid-19 tanpa mengeluhkan gejala apapun sebelumnya, disebut dengan happy hypoxia. Happy hypoxia membuat pasien COVID-19 mengalami sesak napas tiba-tiba dan berakhir fatal.

Selain itu, WHO juga menyarankan pasien Covid-19 ditempatkan dalam posisi tertentu yang disebut efektif meningkatkan aliran oksigen. “WHO menyarankan dokter untuk menempatkan pasien dalam posisi tengkurap, di depan mereka, yang terbukti meningkatkan aliran oksigen,” katanya.

Rekomendasi WHO untuk mencegah penggumpalan darah pada pasien Covid-19. “Juga kami merekomendasikan, kami menyarankan penggunaan, antikoagulan dosis rendah untuk mencegah penggumpalan darah di pembuluh darah. Kami menyarankan penggunaan dosis yang lebih rendah daripada dosis yang lebih tinggi karena dosis yang lebih tinggi dapat menyebabkan masalah lain,” kata Harris. (jpnn/ris/dtc)

Sumut Kembali Terima 32.880 Dosis Vaksin, Kali Ini, Jatah 30 Kabupaten/Kota

VAKSIN: Asisten Administrasi Umum, Mhd Fitriyus, menerima 32.880 dosis vaksin Covid-19 dari Biofarma, di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 32.880 vial atau dosis vaksin Covid-19 kembali didistribusikan ke Provinsi Sumatera Utara. Pengiriman Vaksin Sinovac tahap empat tersebut dari PT Bio Farma di Jawa Barat tersebut merupakan jatah tenaga kesehatan (nakes) di 30 kabupaten/kota —selain Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang) yang sudah lebih dahulu menerima vaksin.

VAKSIN: Asisten Administrasi Umum, Mhd Fitriyus, menerima 32.880 dosis vaksin Covid-19 dari Biofarma, di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (28/1).

Pemprovsu menerima vaksin Covid-19 tersebut di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (28/1), setelah sebelumnya dibawa melalui Bandara Kualanamu Internasional.

Asisten Administrasi Umum, Mhd Fitriyus, berharap dengan kedatangan vaksin ini, seluruh nakes di Sumut bisa divaksin. “Ini yang keempat dengan jumlah 32.880 dosis. Vaksin akan kita distribusikan sesuai jadwal. Sekarang kita simpan di clodstorage (lemari pendingin) Dinas Kesehatan Sumut,” kata Fitriyus usai menerima vaksin.

Total vaksin Covid-19 yang sudah diterima Sumut kini 147.720 dosis, yang akan digunakan untuk 72.451 nakes, pemimpin daerah, pejabat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama (kelompok pertama). Di mana pertama kali tiba pada 5 Januari lalu sebanyak 40 ribu vial. Lalu pada 15 Januari datang lagi sebanyak 34.840 vial.

Selanjutnya 40 ribu vial Vaksin Sinovac kembali datang pada 25 Januari dan teranyar, masuk lagi sebanyak 32.880 dosis.

Dengan datangnya vaksin tahap keempat ini, penyuntikan kedua pada kelompok pertama siap dilakukan.

“Vaksinnya terbatas dan kita sudah menerima sekitar 147.000 dosis. Kita tentu berharap vaksin akan dikirim lagi ke Sumut untuk kelompok masyarakat seperti TNI, Polisi, ASN yang banyak kontak dengan masyarakat dan lainnya,” tambah Fitriyus, didampingi Wakil Ketua Satgas Bidang Pengendalian Pendisiplinan Prokes Sumut Azhar Muliadi.

Vaksin Covid-19 dikirim ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 dengan pengawalan yang ketat pihak kepolisian. Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah berharap distribusi vaksin ke Sumut tetap lancar agar proses vaksinasi berjalan dengan baik.

“Kita berharap distribusi vaksin ke Sumut lancar. Jadi vaksinasi di sini juga berjalan dengan baik. Saat ini masih nakes, karena mereka yang paling membutuhkan. Sehingga dalam penanganan pasien Covid-19, hasilnya lebih baik dan tidak ada lagi nakes yang terpapar virus ini,” kata Aris.

Untuk 30 kabupaten/kota ada (selain Mebidang), total nakes yang menjadi sasaran vaksin berjumlah 46.358 orang. Sedangkan untuk Mebidang sebelumnya vaksinasi tahap pertama berjumlah 26.093 Nakes. “Setelah vaksinasi tahap pertama, kini akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya, Nakes 30 kabupaten/kota,” jelas Aris.

Menurut Aris, jumlah vaksin itu belum mencukupi. “Ini masih untuk tenaga kesehatan. Nanti bakal terus masuk untuk tahap kedua, untuk TNI/Polri dan lainnya,” terang Aris.

Seperti sebelumnya, usai diterima, 32.880 vial vaksin Sinovac dibawa ke Gudang Penyimpanan Farmasi milik Dinas Kesehatan Sumut di Jalan Thamrin Medan, dengan pengawalan ketat personel Brimob.

Labuhanbatu Gelar Vaksinasi Februari

Setelah vaksin jatah 30 kabupaten/kota di Sumut telah diterima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengatakan mendapat jatah 5.000-an vial vaksin Sinovac.

“Kita akan jemput ke Dinas Kesehatan Sumut pada 4 Februari mendatang,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu, Kamal Ilham, Kamis (28/1).

Tahap awal vaksinasi akan dilakukan terhadap para tenaga kesehatan kurang lebih sebanyak 3.000 orang. Pihaknya, hingga kini masih melakukan berbagai persiapan terkait proses vaksinasi, termasuk siapa nantinya orang pertama yang akan dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Jumlah nakes kita kurang lebih 3.000 sampai ke kecamatan. Untuk penyuntikan yang pertama, masih menunggu hasil dari gugus tugas,” terang H Kamal Ilham.

Pihak Dinkes Labuhanbatu dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan rapat-rapat teknis. Termasuk pendataan nama-nama nakes yang mendapat jadwal vaksinasi. Termasuk penempatan penyimpanan vaksin.

Kata Kamal, masing-masing vial vaksin berisikan 15 ml akan disuntik ke 25 orang penerima vaksin.

Medan Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua

Hari ini, Jumat 29 Januari 2021, Pemko Medan melalui Satgas Covid-19 Kota Medan, memastikan akan menggelar vaksinasi Covid-19 tahap kedua atau vaksinasi lanjutan kepada 18 pejabat Forkopimda dan tokoh masyarakat di Kota Medan. Pasalnya, hari ini tepat 14 hari sejak proses pencanangan vaksinasi pertama yang sudah dilakukan di Posko Satgas Covid-19, di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Medan Petisah, Jumat 15 Januari lalu.

“Besok (hari ini) dilakukan. ‘Kan tepat 14 hari setelah penyuntikan vaksin untuk pejabat dan tokoh masyarakat. Tempatnya sama, di Posko Satgas, jam 9 an juga,” ucap Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes, kepada Sumut Pos, Kamis (28/1).

Sama seperti pencanangan vaksinasi perdana dua pekan lalu, penyuntikan vaksin akan dilakukan secara terbuka. “Undangan kepada yang bersangkutan juga sudah disampaikan,” ujarnya.

Mardohar mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat, terkhusus warga Kota Medan dapat lebih yakin untuk menerima vaksinasi Covid-19. “Pimpinan-pimpinan Forkopimda saja sudah divaksin, nakes-nakes juga sedang tahap vaksinasi. Saya rasa masyarakat juga akan turut menyukseskan vaksinasi ini,” katanya.

Mardohar menjelaskan, kebutuhan Kota Medan untuk melakukan vaksinasi kepada seluruh nakesnya telah tersedia. Sebab, Kota Medan telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak 42 ribu vial vaksin. Jumlah tersebut mencukupi proses vaksinasi kepada seluruh tenaga kesehatan di Kota Medan yang berkisar 21 ribu orang.

“Perhitungan kita ini mencukupi untuk seluruh nakes di Kota Medan. Apalagi tidak semua makes bisa divaksin karena ada yang sudah pernah jadi penyintas. Lalu ada yang masih dalam kondisi hamil dan menyusui dan sebagainya,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan proses vaksinasi tahap pertama untuk 10.000 tenaga kesehatan selesai akhir Januari 2021 ini. “Intinya dalam minggu ini kita kejar agar bisa selesai untuk yang tahap pertama ini,” tuturnya.

Ia mengakui, pihaknya mengalami kendala sehingga target penyelesaian vaksinasi tidak berjalan sesuai target. Misalnya, kendala gangguan jaringan sehingga tiket elektronik tenaga kesehatan tidak bisa diproses, ataupun tenaga kesehatan yang tidak bisa divaksin karena tidak lolos saat proses screening sebelum vaksinasi.

“Kita ‘kan enggak bisa bilang serta merta dia siap begitu saja. Ada prosesnya dan ada saja kendalanya,” katanya.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan agar teknis pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan bisa berjalan efektif. Ke depannya, pihaknya sudah menyiasati supaya proses vaksinasi bisa berjalan lebih efektif, yakni penyuntikan vaksinasi dengan bukti NIK yang dimiliki.

“Jadi verifikasi-nya nanti di meja screening. Sementara data di web kita akan menyesuaikan setelah penyuntikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, berujar, seluruh nakes akan mendapatkan jadwal yang dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) di telepon genggamnya. Pesan itu berisikan kapan dan di mana nakes akan melakukan vaksinasi.

“Nanti di sana sudah ada jadwalnya, tempat, sekaligus tanggal kapan akan divaksin. Kita juga berkoordinasi dengan Faskes dalam pendistribusian dan penyimpanan vaksin di gudang Faskes masing-masing,” sebutnya.

Ia berharap, ke depannya warga Kota Medan dapat bekerjasama dalam menyukseskan proses vaksinasi di Kota Medan. Sebab, keseluruhan jadwal vaksinasi akan dilakukan dalam rentang waktu 15 bulan ke depan.

“Mudah-mudahan dengan seluruh fasilitas yang ada dan dengan dukungan masyarakat proses vaksinasi di Kota Medan dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya. (prn/fdh/map)

Muryanto Resmi jadi Rektor USU

DILANTIK: Dr Muryanto Amin dilantik menjadi Rektor USU periode 2021-2026, di Auditorium Gedung D Lantai 2, Komplek Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) resmi melantik Dr Muryanto Amin sebagai Rektor USU periode 2021-2026. PelantikAN berlangsung di Auditorium Gedung D Lantai 2, Komplek Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

DILANTIK: Dr Muryanto Amin dilantik menjadi Rektor USU periode 2021-2026, di Auditorium Gedung D Lantai 2, Komplek Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

Usai pelantikan, Dr Muryanto berharap agar di masa kepemimpinannya nanti seluruh civitas akademika USU dapat kembali menyatukan energi dan kekuatan untuk membangun USU yang lebih baik. Terlebih tantangan yang dihadapi semakin berat, khususnya dalam mewujudkan visi dan misi USUn

untuk masuk dalam jajaran world class university. “Juga dalam melakukan adaptasi teknologi dalam metode pembelajaran, di tengah pandemi yang belum juga kunjung melandai,” katanya.

Menurut Dr Muryanto, ia akan melaksanakan seluruh program-program yang telah disampaikannya dalam tahapan audisi pemilihan Rektor USU sebelumnya. Yakni, seluruh sumber daya yang dimiliki USU harus sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal, untuk memperbaiki sektor-sektor yang belum tersentuh dan juga menyempurnakan pekerjaan-pekerjaan yang sudah dimulai di masa kepemimpinan rektor sebelumnya.

“Selain itu, USU juga akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya dalam membangun USU yang lebih baik, serta dalam bingkai pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,” katanya.

Lelaki kelahiran 30 September 1974, yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU itu, maju dalam ajang pemilihan rektor USU periode 2021-2026 dan lolos sebagai rektor terpilih dengan mendapatkan 18 suara (57,75%). Ia mengungguli 2 kandidat calon rektor lainnya, yakni Prof Dr dr Farhat yang memperoleh 11 suara (35,75%), dan Prof Muhammad Arif yang mendapatkan 2 suara (6,5).

Ketua MWA: Waktunya Bersatu

Ketua Majelis MWA USU, Dr Kartini Panjaitan Sjarir, mengungkapkan proses pemilihan rektor sudah selesai dilaksanakan dengan baik. Ia berharap, seluruh unsur universitas memahami bahwa tidak ada pihak yang kalah maupun menang. Karena sebagai civitas akademika, semuanya berbuat untuk kemajuan Universitas.

“Sekarang waktunya untuk bersatu, bahu membahu membangun USU lebih baik. Saya meminta kepada rektor terpilih Dr Muryanto Amin untuk memulai kiprahnya dengan semangat, merangkul semua dan memberdayakan semua potensi yang ada. Inilah tantangan Rektor USU ke depan. Jangan takut bersikap, dan harus bisa menjadi pemimpin yang mengayomi semua,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua MWA USU juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja Rektor Prof. Dr Runtung, SH, M.Hum dan seluruh jajarannya yang telah membawa kemajuan dan banyak pencapaian terbaik bagi USU.

Secara khusus, Dr Kartini juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran, yang telah memberikan perhatian dan dukungan yang sungguh-sungguh terhadap USU serta memfasilitasi pelaksanaan pelantikan Rektor USU.

Kepada Rektor USU periode 2021-2026 Dr Muryanto Amin, Dr Kartini mengucapkan selamat bertugas dan selamat membangun kultur masyarakat akademis yang transparan, cerdas dan akuntabel, serta dapat memimpin USU dengan baik. Ia mengajak seluruh civitas akademika USU untuk mendukung Rektor USU yang baru dalam melaksanakan program kerjanya dengan baik. Serta mampu membangun sinergi guna membawa USU mencapai apa yang menjadi tujuan dan cita-cita menjadi Perguruan Tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global.

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekjen Kemendikbud, Prof Ainun Na’im, Dirjen Prof Ir Nizam, M Sc, DIC, Ph D , para anggota MWA USU, para wakil rektor, para dekan, anggota senat, perwakilan DGB dan sejumlah undangan terbatas lainnya.

Pelantikan Rektor baru USU ini sekaligus mengakhiri silang-sengkarut opini yang berkembang, baik internal maupun di luar kampus. Pelantikan rektor ini sekaligus sebagai bukti bahwa Dr Muryanto Amin dinyatakan tidak bersalah dan berhak untuk dilantik.

Self Plagiarism Tidak Ada

Terpisah, anggota MWA USU, Prof Hasim Purba mengatakan atas pelantikan Muryanto sebagai Rektor USU. Bahwa tuduhan self plagiarism tidak ada dan dikuatkan oleh pernyataan Kemendikbud RI.

“Sebelum menyimpulkan tidak bersalah, Kemendikbud telah membuat tim yang terdiri dari akademisi, profesional, dan dari kalangan Kemendikbud sendiri,” sebut Hasim.

Ia juga berharap, setelah dinyatakan tak bersalah maka semua pihak jangan lagi membuat polemik terkait plagiarisme. Prof Hasim juga telah meminta pihak Kemendikbud segera merehabilitasi nama Dr Muryanto Amin dari tuduhan self-plagiarism, karena sudah sempat menjadi konsumsi publik.

“Nama baiknya harus direhabilitasi agar benar-benar bersih dari segala tuduhan. Rehabilitasi nama ini juga penting untuk Dr Muryanto Amin secara personal dan kelembagaan,” pungkasnya. (gus)

Terjaring Patroli, Pengendara Motor Kedapatan Bawa Sabu

Sabu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Roni Irwansyah (42) warga Jalan Menteng raya Gg Ria Ujung Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai diringkus Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Medan Area karena kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, kemarin. Tersangka ditangkap saat Polsekta Medan Area menggelar patroli di kawasan Medan Denai.

Sabu-Ilustrasi

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (27/1) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Panglima Denai kerap sering didatangi oleh para penyalahgunaan narkoba.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, lanjutnya, personel Reskrim Tekab Polsek Medan Area langsung gerak cepat ke lokasi ke Jalan Panglima Denai.

Pada petugas menggelar patroli, tambah Rianto, personel mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikannya.

“Setelah diberhentikan pelaku sempat membuang satu paket sabu-sabu dari tangannya, bertujuan untuk menghilangkan barang bukti. Tindakannya tersebut tidak berhasil karena personel telah mengetahuinya dan barang bukti tersebut langsung diamankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Rianto, personel Tekab Polsek Medan Area membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, personel mengamankan barang bukti satu paket sabu dan satu unit sepeda motor.

“Terhadap kasus ini, tersangka di jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 Tahun,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Sidang Kurir 41 Kg Ganja, Warga Aceh Terancam Dihukum Seumur Hidup

DAKWAAN: Aliasan, terdakwa kurir ganja menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliasan (48) warga Jalan Titi Pasir, Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara terancam hukuman seumur hidup. Dia didakwa menjadi kurir ganja seberat 41 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/1).

DAKWAAN: Aliasan, terdakwa kurir ganja menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, kasus berawal pada 25 Juni 2020, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang menerangkan ada seorang pria menjual narkotika jenis daun ganja kering.

“Kemudian petugas dan informan berpura-pura memesan ganja kering kepada Said Harun sebanyak 30 kg dan disepakati harga senilai Rp800 ribu per kilogramnya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Lebih lanjut, disepakati transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di sebuah SPBU.

Saat kedua petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, petugas yang menyamar diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah tidak jauh dari SPBU.

Kemudian, kedua petugas menuju ke penginapan tersebut dan bertemu dengan terdakwa Aliasan dan temannya Said Harun di sebuah warung di depan penginapan Alam Indah Petugas.

Di mana pada saat itu, terdakwa ikut dengan dengan dua petugas yang menyamar berangkat menggunakan mobil menuju SPBU di Jalan Jamin Ginting.Sedangkan, Said Harun mempersiapkan daun ganja kering dan mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih.

Setelah tiba, kedua petugas dan terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun dan setelah turun dari mobilnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Saat itu juga, kedua Petugas dibantu tim menangkap terdakwa dan Said Harun serta menyita 1 buah karung goni berisi Narkotika jenis daun ganja sebanyak 30 bal dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang dikendarai Said Harun. (man/azw)

Gara-gara Sabu Bunuh Teman, Divonis 7,5 Tahun Penjara

SIDANG PUTUSAN: Teddy Saputra Chaniago, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketaui Riana Pohan menghukum Teddy Saputra Chaniago (22) selama 7 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah membunuh temannya, Husnul Nasution hanya gara-gara sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Teddy Saputra Chaniago oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Riana Pohan.

SIDANG PUTUSAN: Teddy Saputra Chaniago, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Teddy menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Diketahui, pada 26 Desember 2019, ketika terdakwa Teddy dan Wanda Caniago (berkas terpisah) dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab. Ketiganya berencana membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp50 ribu.

Saat itu korban Husnul menanyakan kepada Teddy dan Wanda, berapa uang yang dimiliki. Wanda mempunyai uang sebesar Rp16 ribu dan Teddy sebesar Rp20 ribu, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

Setelah uang diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda, dan terjadi pertengkaran mulut hingga korban menampar Wanda.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa Teddy meminta korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar. Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

Kemudian, Teddy memanggil Wanda yang tak lain abangnya, seraya mengatakan tikam. Mendengar perkataan terdakwa Teddy, lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban.

Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematangsiantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu. (man/azw)