25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 3641

PMI Kota Medan Terima Bantuan Mobil Jenazah, Ijeck: Pelayanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

BERSAMA: Ketua PMI Kota Medan, H Musa Rajekshah, foto bersama pihak Askrida dan PT Bank Sumut, usai menmerima bantuan mobil jenazahdi Markas PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/1). prans/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit mobil jenazah kembali diberikan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Medan. Adapun PT Asuransi Bangun Askrida atau biasa disebut Askrida dan PT Bank Sumut, yang kali ini memberi bantuan tersebut.

BERSAMA: Ketua PMI Kota Medan, H Musa Rajekshah, foto bersama pihak Askrida dan PT Bank Sumut, usai menmerima bantuan mobil jenazahdi Markas PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/1). prans/sumutpos.

Bantuan diserahkan Direktur Pemasaran Askrida, Bunyamin didampingi Direktur Kepatuhan, Hendro Friendiyanto Kepala Divisi Pemasaran, Opi Irfan Munawar dan Kepala Cabang Askrida Medan, Andi Yusrizal langsung kepada Ketua PMI Kota Medan, Musa Rajekshah di Markas PMI Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/1).

Bunyamin dalam sambutannya mengatakan, bantuan berupa satu unit mobil jenazah tipe Hiace tersebut tak lepas dari perkembangan perusahaan yang baik dalam beberapa tahun belakangan ini. Sehingga perusahaan dapat membantu masyarakat.

“Ke depan kami akan mencoba yang lebih baik lagi sehingga keberadaan Askrida dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Medan pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya,” tuturnya.

Ketua PMI Kota Medan sekaligus Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah berterimakasih atas bantuan tersebut. Kata dia, selama ini PMI Kota Medan telah melaksanakan layanan mobil jenazah di Kota Medan.

“Sejak awal mengemban amanah, kita membentuk unit ambulans untuk pelayanan gawat darurat dan mengangkut jenazah. Karena banyak warga khususnya yang kurang mampu, kesulitan saat membawa jenazah keluarganya dari rumah sakit maupun ke pemakaman karena biaya,” ucap pria yang akrab disapa Ijeck.

Untuk pelayanan ambulans dan mobil jenazah khusus di Kota Medan,

lanjutnya, diberikan secara gratis atau cuma-cuma. Namun, pelayanan ke luar Kota Medan dan luar provinsi, akan dikenakan biaya operasional perjalanan kendaraan. Dengan bantuan ini, pihaknya telah memiliki 14 unit mobil jenazah dan ambulan yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

Selain mobil jenazah, pihaknya juga menerima bantuan Depot Disinfektan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut. Bantuan ini nantinya akan dibagikan ke seluruh kecamatan di Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Ijeck juga menyampaikan adanya penurunan stok darah di UTD Kota Medan. Hal itu disebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan pelarangan kerumunan. Untuk itu, pihaknya melakukan jemput bola ke tengah-tengah masyarakat untuk menyosialisasikan manfaat dari donor darah.

Hal itu untuk memenuhi kebutuhan darah yang masih tinggi bahkan mengalami peningkatan di masa pandemi. “Di awal Covid-19 memang stok darah kita mengalami penurunan. Untungnya, kita tidak pernah kekosongongan stok darah. Kita terus menyampaikan ke masyarakat bahwa donor darah dapat meningkatkan imun tubuh. Staf dan peralatan di UTD juga kita pastikan steril dan aman bagi pendonor,” pungkasnya. (rel/prn)

30 Orang Terjaring Operasi Yustisi

OPERASI: Jajaran anggota Polsek Dolok Merawan, TNI, Satpol PP dan petugas Kecamatan Dolok Merawan melakukan operasi yustisi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan petugas kecamatan kembali melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Dolok Merawan, Rabu (27/1). Sebanyak 30 warga terjaring melanggar protokol kesehatan dan diberi sanksi sosial.

OPERASI: Jajaran anggota Polsek Dolok Merawan, TNI, Satpol PP dan petugas Kecamatan Dolok Merawan melakukan operasi yustisi.

Masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Kapolsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi AKP Asmon Bufitra menyatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan sekaligus penegakan disiplin Pergub Nomor: 34 tahun 2020.

“Dari masyarakat sebanyak 30 orang yang dikenai sanksi sosial karena melanggar prokes tidak memakai makser saat melakukan aktifitas diluar rumah. Setelah menjalani sanksi sosial, mereka juga dibagikan masker geratis,” tukasnya.(ian)

Gubsu Apresiasi PKS Gelar Pelatihan Keprotokolan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengapresiasi kegiatan pelatihan keprotokolan yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di gedung Madinah Al Munawaroh, Asrama Haji Medan, Rabu (27/1). Menurut Gubsu, baru kali ini ada partai polotik yang membuat sistem pelatihan keprotokolan seperti ini.

“Gubsu berharap, standar keprotokolan dari Pemprovsu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, dan Kasdam 1 Bukit Barisan yang menjadi pembicara dalam acara kali ini, dapat diterapkan oleh PKS dalam konteks pengamanan sebuah acara. Jadi mulai menyusun, meng-arange, dan mensetting sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Hendro Susanto, selaku koordinator kegiatan kepada Sumut Pos, Kamis (28/1).

Menurut Hendro, Gubsu Edy Rahmayadi juga mengapresiasi dukungan PKS kepada dirinya hingga masa jabatannya berakhir tahun 2023. “PKS komit tidak akan berkhianat dan Gubsu Edy pun komit tidak akan berkhianat,” tegas Hendro yang juga anggota DPRD Sumut ini.

Dikatakan Hendro, kegiatan pelatihan keprotokolan ini merupakan gawean DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah Sumatera Bagian Utara. Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Kawilda Sumatera Bagian Utara Hendry Munif MBA, Ketua PKS Sumut DR Usman Jakfar MA, Ketua Dewan Etik PKS Sumut H Salman Afarisi Lc MA, anggota DPRD sumut dan Kota Medan diantaranya H Hanafi Ismet Lc, Drs Misno Adiansyah, dan Rudiawan Sitorus.(adz)

Kepala Bappenda Labura Segera Disidang

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi milik tersangka Agusman Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/1). Dengan begitu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif itu bakal segera disidangkan.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, saat ini Agusman Sinaga masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. “Ya hari ini, jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke PN Tipikor Medan,” kata Ali.

Selanjutnya, sambung Ali, Jaksa KPK masih menunggu penetapan hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Agusman Sinaga. Termasuk juga jadwal sidang perdana dalam kasus tersebut.

Agusman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, yang turut melibatkan Bupati Khairuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung. “Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (bbs/adz)

Kades Juhar Terbitkan Keterangan Surat Tanah Tak Sesuai Fakta, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

LAPOR: Keluarga Sahbudin yang merasa dirugikan atas penerbitan keterangan surat tanah mengajukan keberatan kepada Kades Juhar.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Diduga Kepala Desa (Kades) Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) B Situmorang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ada dugaan, penerbitan SKT Tanah atas nama Ramli di Kampung Panglong, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, di tanah Zon K seluas 31 rante dianggap ada permainan dengan mafia tanah.

LAPOR: Keluarga Sahbudin yang merasa dirugikan atas penerbitan keterangan surat tanah mengajukan keberatan kepada Kades Juhar.

Terkait keluarnya SKT atas nama Ramli warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena tanah tersebut semenjak 20 tahun lebih merupakan milik Sahbudin (70), warga Dusun 8, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, dengan obyek tanah tanamam sawit di Kampung Panglong, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah.

Menurut keterangan Sahbudin, dirinya memiliki kwintansi jual beli atas tanah tersebut dari milik almarhum Abidin tertanggal 15 Mei 2000, dengan nilai sejumlah uang dan hewan ternak lembu sebagai ganti lahan tanah tersebut. Bahkan Sahbudin juga memiliki surat penguasaan tanah asli dari pemilik tanah almarhum Abidin kepada Sahbudin seluas 12.154 meter di Zon K, dimana disampingnya berbatasan dengan tanah milik Tambi, Sarkawik, Paijau dan Pasar.

“Surat penguasaan tanah itu diberikan almarhum Abidin kepada saya dan dalam surat pengusahan tanah diketahui pemilik lahan (almarhum Abidin), saksi dan Camat Bandar Khalifah dengan pembubuhan tanda tangan. Nah, atas dasar apa anak almarhum Ramli menerbitkan surat SKT yang dibuat oleh Kades Desa Juhar, di sepadan tanah tersebut, semua nama saya. Inilah keberatan kami sama kepala Desa Juhar untuk menerbitkan surat baru atas nama saya (Sahbudin),” kata Sahbudin, Rabu (27/1).

Untuk mendapatkan informasi langsung dari Kepala Desa Juhar, pihak keluarga melalui perwakilan yang dikuasakan Sahbudin, Daud langsung mendatangi Kades Juhar, tetapi sang Kades Juhar B Situmorang tidak bisa menjawab dan hanya pasrah menyerahkan masalah ini kepada pihak lain, seolah Kades Juhar buang badan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada M Pandiangan.

“Jawab dia hanya, semua sudah diserahkan kepada Pak Pandiangan, saya tidak mengetahui itu, karena percaya saja sama bawahan,” bilang Daud menirukan pembicaraan dengan Kades Juhar.

Dari pertemuan tersebut belum ada keputusan tetap dari pihak Desa Juhar, atas kejadiaan penerbitan SKT atas nama Ramli tersebut. Pihak Sahbudin meminta pihak Desa Juhar menerbitkan pembatalan atas tanah nama Ramli, karena ada dugaan mafia tanah di lokasi Zon K. Apabila pihak desa tidak memperdulikan permintaan Sahbudin, maka mereka akan mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan kepada Bupati Sergai, Sahbudin meminta untuk mengkaji ulang kepemimpinan Kades Desa Juhar, karena banyak dugaan mafia tanah di Zon K Kampung Panglong, Desa Juhar, Kecamatan Juhar, Kabupaten Sergai, jika tidak dilanjuti, maka akan banyak lagi Korban korban lain yang dirugikan. (ian)

MTQ dan Festival Nasyid ke-52 Kecamatan Kota Kisaran Timur Digelar: Ciptakan Generasi Muda Asahan yang Islami

PUKUL BEDUG: Camat Kota Kisaran Timur Rahmad Hidayat Siregar memukul bedug tanda dibukanya MTQ dan Festival Nasyid ke-52 tingkat kecamatan, Rabu (27/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Festival Nasyid ke-52 diharapkan menjadi syiar dan mengenalkan ajaran serta kesenian Islam kepada para generasi muda sejak dini. Dan ini merupakan target utama dari Pemerintah Kabupaten Asahan.

PUKUL BEDUG: Camat Kota Kisaran Timur Rahmad Hidayat Siregar memukul bedug tanda dibukanya MTQ dan Festival Nasyid ke-52 tingkat kecamatan, Rabu (27/1).

Hal ini disampaikan Camat Kota Kisaran Timur Rahmad Hidayat Siregar membuka MTQ dan Festival Nasyid ke-52 tingkat kecamatan, Rabu (27/1). Hadir unsur Forkopimcam Kota Kisaran Timur, Ketua MUI Kota Kisaran Timur, KUA, Ketua Imtaq, Ketua BKM Masjid Siti Zubaidah, Lurah se-Kota Kisaran Timur, kafilah dan tamu undangan lainnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini, terutama kepada lurah, Ketua Imtaq dan pihak-pihak lain di kelurahan se-Kecamatan Kota Kisaran Timur yang ikut serta menyaring para kafilah di Kelurahannya untuk bertanding di Kecamatan Kota Kisaran Timur sebagai perwakilan Kelurahan masing-masing,” kata Rahmad.

Dia juga berharap kepada para lurah dapat mengkoordinir dan bertanggung jawab kepada kafilahnya masing-masing karena mereka merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan. “Kemenangan bukanlah hal yang utama, tetapi yang paling utama adalah bagaimana cara kita menyiarkan dan mengenalkan ajaran dan kesenian agama Islam kepada para generasi muda kita sejak dini,” sebutnya.

Maka dari itu camat berharap kepada orang tua, dapat membimbing anak-anaknya untuk mempelajari ajaran dan kesenian agama Islam, sehingga anak-anak memiliki mental dan kepribadian yang baik. “Kepada dewan juri saya meminta agar melaksanakan tugasnya dengan cara profesional tanpa ada memihak kafilah manapun,” tegasnya.

Dikesempatan itu, Hadi Rafitra Hasibuan selaku Ketua Panitia melaporkan, jumlah peserta yang mengikuti MTQ dan Festival Nasyid ke-52 tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur ini berjumlah 184 orang yang terdiri dari 6 cabang perlombaan Tartil. Dia juga melaporkan, lokasi pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid kali ini terbagi di beberapa tempat yakni Fahmil dan Khotil di SMP Negeri 1 Kisaran, Syahril di Aula Kantor Lurah Mutiara, Hifzil di Masjid Al-Fallah Mutiara, Tartil, Tilawah dan Nasyid di Masjid Siti Zubaidah Mutiara. (mag-9)

MTQ dan Festival Nasyid ke-52 Kota Kisaran Barat Digelar

PEMBUKAAN: Camat Kota Kisaran Barat Lukman Hakim dan unsur Forkopimcam pada acara pembukaan MTQ dan Festival Nasyid ke-52 tingkat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Selasa (26/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Camat Kota Kisaran Barat Lukman Hakim SAg MSi membuka secara resmi pelaksanaan Mushabaqah Tilawil Quran (MTQ) dan Festival Nasyid ke-52 Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Selasa (26/1). Kegiatan yang digelar di lapangan Sekolah Taman Siswa, Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran itu berlangsung hingga Kamis (28/1).

PEMBUKAAN: Camat Kota Kisaran Barat Lukman Hakim dan unsur Forkopimcam pada acara pembukaan MTQ dan Festival Nasyid ke-52 tingkat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Selasa (26/1).

Ketua Panitia yang juga Ketua Imtaq Kecamatan Kota Kisaran Barat, Efendi Siagian dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan MTQ kali ini diikuti 234 peserta, sedangkan Festival Nasyid diikuti 7 tim terdiri dari 3 putra dan 4 putri utusan 7 kelurahan dari 13 kelurahan se-Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Camat Kota Kisaran Barat Lukman Hakim SAg MSi mengatakan, pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid ini dilaksanakan lain dari tahun sebelumnya, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga harus mematuhi protokol kesehatan. “Karena ini masih dalam situasi pandemi, kehadiran pendukung kita batasi dan semua peserta serta pendamping harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga mengucapan terimakasih kepada semua lurah, terkhusus kepada Lurah Kisaran Baru sebagai tuan rumah, sehingga terlaksananya MTQ dan Festival Nasyid tahun 2021 ini. “Setelah pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid tingkat kecamatan ini, Kecamatan Kota Kisaran Barat dipercaya sebagai tuan rumah MTQ dan Festival Nasyid tingkat kabupaten yang akan berlangsung pada pertengahan Februari mendatang. Kembali saya harapkan bantuannya,” ungkapnya. (mag-9)

Saksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Program Rehab, Kadivpas Sumut: Narkoba Ini Sifatnya Laten

SEPAKAT: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto foto bersama jajaran Lapas Kelas II A Binjai usai penandatangan nota kesepahaman dengan Perkumpulan Peduli kepada Sesama, Selasa (26/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Perkumpulan Peduli kepada Sesama, Selasa (26/1). Penandatangan nota kesepahaman ini disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pujo Harinto.

SEPAKAT: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto foto bersama jajaran Lapas Kelas II A Binjai usai penandatangan nota kesepahaman dengan Perkumpulan Peduli kepada Sesama, Selasa (26/1).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

“Penandatangan nota kesepahaman ini dalam rangka program rehabilitasi sosial dan medis narkotika untuk wargabinaan,” kata Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, Rabu (27/1). Menurut dia, kegiatan tersebut selama ini sudah berjalan. Baik meliputi pelaksanaan skrining dan asesmen serta tes urin, yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai.

Sementara, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto menitipkan pesan kepada Lapas Binjai. “Kepada IPT penyelenggara kegiatan ini nantinya, siapapun dia, baik kegiatan apapun, apakah itu kemandirian, rehab sosial, rehab medis dan lainnya, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Harus memberlakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” kata dia.

Pujo menambahkan, program tersebut adalah didanai pemerintah. Tujuannya, untuk memutus candu pengguna narkoba. “Karena, narkoba ini sifatnya laten. Dia tidak bisa sembuh langsung dengan cepat. Fungsinya konselor adiksi ini hanya memulihkan saja. Dia hanya memulihkan, tidak menyembuhkan,” sambung dia.

Karenanya, dia berharap, teman-teman konselor dapat lebih gigih lagi untuk memberikan rehabilitasi sosial maupun medis kepada wargabinaan. “Punya daya tangkal untuk tidak lagi menggunakan barang tersebut,” ungkap dia.

Kepada wargabinaan Lapas Binjai, dia berpesan, agar menghadapi musibah dengan nilai positif. “Anggaplah ini sebagai pesantren atau sebagai rumah ketiga atau tempat merenung dan menentukan langkah hari esok yang terbaik. Petugas Lapas dan teman-teman konselor memberikan penguatan, menyediakan fasilitas. Untuk rehab ada yayasan yang memang sudah hadir,” pungkasnya. (ted)

Pemkab Langkat Genjot Pembangunan Jalan, Dari 1.614 Km, Masih 755 Km Dihotmix

RUSAK: Kondisi ruas jalan di Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat, mengalami kerusakan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terus melakukan pembangunan jalan lintas yang ada di Negeri Bertuah tersebut. Bukan cuma jalan kabupaten, tapi juga jalan provinsi dan jalan negara terus dibenahi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Langkat.

RUSAK: Kondisi ruas jalan di Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat, mengalami kerusakan.

Kadis PUPR Langkat, Subianto mengatakan, untuk jalan kabupaten, pembangunannya bersumber dari APBD Langkat. Sedangkan jalan provinsi dan jalan negara, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Konstruksi Provsu dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumut.

Untuk pemeliharaan jalan provinsi dari Simpang Durian Mulo, Kecamatan Kuala, hingga ke Jalan Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Dinas PUPR Langkat telah melayangkan surat No:620-7613/DPUPR/LKT/2019 tertanggal 12 November 2019 terkait permohonan perawatan jalan provinsi kepada Dinas Bina Marga Konstruksi Provsu. “Dari pantau kami, jalan tersebut banyak mengalami kerusakan. Sehingga menghambat warga yang berlalu lintas, baik bagi para wisatawan yang akan berwisata ke Bukit Lawang maupun menuju Berastagi, Kabupaten Karo,” kata Subianto.

Sedangkan untuk jalan nasional dari Kota Binjai sampai Tanjungpura, lalu dari Tanjungpura hingga perbatasan Provinsi Aceh yang berlubang, Subiato juga mengaku sudah menyurati BBPJN II Sumut agar segera dilakukan perawatan. “Tahun ini, jalan nasional yang bekisar panjangnya 80 Km, dari Kota Binjai sampai perbatasan Aceh tersebut akan segera diperbaiki,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Dinas PUPR Langkat, Ilham Bangun menjelaskan, volume ruas jalan milik Pemkab Langkat yang tersebar di 23 kecamatan sepanjang 1.614 Km. Kondisi jalan yang sudah dihotmix (aspal) sepanjang 755 Km. “Selebihnya akan terus dilakukan perbaikan dan pembangunan, dari jalan di tingkat kabupaten sampai tingkat desa,” sebutnya.

Jadi di sisa 3 tahun kepimpinan Bupati Langkat Terbit Rencana PA, kata Ilham, pihaknya akan terus membangun jalan guna mewujudkan visi misi Pemkab Langkat. Pembanguan dilakukan secara bertahap dengan melihat skala prioritas, disesuaikan kemampuan APBD Langkat.(yas)

Sidang Perdana Gugatan Pilkada di MK, Akhyar-Salman Tidak Hadir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, selaku pihak pemohon, kompak tidak menghadiri sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Medan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1).

Sementara pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, tampak menghadiri sidang yang digelar secara tatap muka tersebut, diwakilkan oleh dua komisioner KPU Medan, yakni Zefrizal dan Rinaldi Khair. Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, juga tampak menghadiri sidang tersebut.

Pantauan Sumut Pos yang mengikuti proses sidang perdana lewat siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konsultasi, sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan nomor sidang perkara 41/PHP/KOT-XIX/2021.

Namun sidang terpaksa ditunda, karena pemohon atas nama Akhyar dan Salman serta kuasa hukum mereka, tidak menghadiri sidang.

“Karena pemohon nomor sidang perkara 41 tidak hadir, langsung kita lanjutkan pembacaan permintaan pemohon dalam permohonan (PTUN) kepada pemohon sidang perkara nomor urut 05,” ucap Hakim yang memimpin sidang, Aswanto.

Pelaksanaan sidang perkara Akhyar-Salman dilakukan bersamaan dengan sidang perkara Pilkada Kabupaten Karo.

Usai sidang, Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH menjelaskan jika pihaknya masih menunggu kebijakan hakim konstitusi terkait hal itu. “Kita masih menunggu kebijakan hakim konstitusi. Berdasarkan pasal 39 PMK No 6 tahun 2020, hakim konstitusi dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara sekaitan dengan ketidakhadiran para pihak pada sidang pendahuluan di 27 Januari pukul 13.30 WIB tersebut,” jawab Zefrizal, Rabu (27/1) sore.

Sebagai informasi, lanjut Zefrizal, pemohon baik prinsipal maupun kuasa hukumnya, tidak hadir pada sidang pendahuluan tersebut. “Oleh karena itu, hakim panel 2 yang dipimpin oleh yang mulia hakim konstitusi Aswanto, menyatakan untuk kelanjutan perkara, para pihak yang hadir seperti termohon agar menunggu kelanjutannya seperti apa, dan akan diberitahukan lebih lanjut oleh panitera mahkamah. Maka ya kami hanya bisa menunggu saja,” jelas Zefrizal.

Ditanya apakah MK dapat melanjutkan proses persidangan dengan mengambil keputusan pada waktu yang telah ditentukan, atau justru mengatur jadwal sidang kembali dengan menunda waktu sidang, Zefrizal mengaku belum mengetahuinya.

“Terkait ketidakhadiran pemohon, kita masih menunggu sikap majelis hakim. Berbeda dengan perkara yang pemohonnya hadir atau pihaknya lengkap, hakim langsung menetapkan jadwal sidang berikutnya,” ungkapnya.

Sat dikonfirmasi, Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi, mengaku tidak mengetahui kenapa Akhyar tidak menghadiri sidang tersebut. “Coba tanyakan ke bang Akhyar. Kemarin saya udah ngobrol sama dia. Biar saya aja yang hadir, katanya (Akhyar) gitu,” ujar Salman Alfarisi, Rabu (27/1).

Saat Sumut Pos menghubungi Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, ia menyebutkan Akhyar Nasution tidak mempunyai agenda ke Jakarta pada hari Rabu (17/1) kemarin. Justru Akhyar sedang berada di Medan dan memiliki sejumlah agenda. “Bapak di Medan kok. Kalau nggak salah hari ini agenda bapak ada 2. Salahsatunya dengan Dinas Pariwisata jam 2 siang ini,” jawab Arrahman.

Tak hanya Akhyar-Salman, Kuasa Hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumbangaol juga menyebut tidak menghadiri sidang yang digelar di Jakarta itu. Pasalnya kata Ucok, tim Akhyar-Salman sudah mencabut surat sebagai kuasa hukum keduanya.

“Tanggal 25 Januari 2021 lalu, tim Akhyar-Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum yang berlaku sejak 4 Januari,” ujarnya.

Ucok menyebut sangat kecewa atas pencabutan kuasa tersebut. Sebab timnya telah bekerja mempersiapkan sidang sengketa hasil pilkada Medan 2020. “Alasan mereka memutus surat kuasa, karena mau maju sendiri. Nah kita tidak tahu permainan apa ini. Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” jelasnya.

Saat Sumut Pos ingin menanyakan alasan ketidakhadiran di sidang gugatan tersebut, Akhyar tidak berhasil dihubungi lewat jaringan selulernya. Begitu juga saat Sumut Pos mencoba menghubungi Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, yang bersangkutan tidak mengangkat sambungan telepon. (map)