Home Blog Page 3662

Nyambi Dagang Sabu, Dua Buruh Bangunan Disidang

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tomi Firmanto (31) dan Junaidi Pane (39) disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2). Kedua buruh bangunan ini, didakwa jaksa mengedarkan sabu seberat 70 gram.

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal saat petugas Ditres Narkoba Poldasu mendapatkan informasi tentang adanya pengedar natkotika jenis sabu.

Pada Kamis 6 Agustus 2020, saat terdakwa Junaidi bersama Tomi sedang menunggu calon pembeli disekitar Jalan Bersama Medan. Esok harinya ada pembeli yang mau menghubungi terdakwa Tomi yang ingin membeli sabu sebanyak 100 gram.

“Kemudian terdakwa Tomi mengatakan bahwa barang sabu hanya sisa 70 gram, lalu sepakat untuk melakukan transaksi dengan harga Rp41.250.000,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Lebih lanjut, terdakwa Tomi pun diminta untuk mengantarkan barangharam itu kerumah calon pembeli di Jalan Tangguk Bongkar IX, Medan Denai. Setelah itu, kedua terdakwa langsung menuju kerumah pembeli menumpangi becak mesin.

Saat tiba di rumah pembeli, terdakwa Tomi langsung masuk kerumah dan terdakwa Junaidi menunggu diluar dengan becak. Setelah bertemu calon pembeli, kemudian Tomi menghubungi Junaidi supaya masuk kerumah untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Saat melakukan transaksi dan memperlihatkan sabu kepada pembeli, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa,” bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 70 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/azw)

Musda Ke VII DPD AMPI Sumut David Luther Lubis Terpilih Secara Aklamasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DR dr David Luther Lubis SPOG terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara (Sumut) priode 2021-2026.

David Luther Lubis terpilih menjadi Ketua DPD AMPI Sumut lewat musyawarah daerah (Musda) ke VII di Le Polonia Hotel, Jalan Jend Sudirman Medan Jumat (26/2).

David Luther Lubis terpilih menjadi Ketua DPD AMPI Sumut lewat musyawarah daerah (Musda) ke VII di Le Polonia Hotel, Jalan Jend Sudirman Medan Jumat (26/2) petang.

Sebanyak 28 DPD AMPI dari 34 Kabupaten/Kota se Sumut memilih David Luther Lubis untuk menjadi Ketua DPD AMPI Sumut, priode lima tahun ke depan, sehingga David
menjadi calon tunggal dalam Musda tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah yang menyempatkan hadir di tengah kesibukan pelantikan
kepala daerah, dalam sambutannya berharap AMPI Sumut semakin besar dan saling membesarkan.

“Kita berharap ormas – ormas di bawah naungan Partai Golkar bisa saling membesarkan untuk target politik ke depan.

Apalagi 2024 adalah pesta politik akan digelar secara serentak baik
Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres),
dimana ormas – ormas ini diharapkan bisa kerja sama dan mendukung untuk memenangkan Partai Golkar, harap Ijeck dalam sambutannya.

Wakil Gubernur Sumut ini juga menegaskan, organisasi manapun tanpa koordinasi, kerja sama yang baik tidak akan bisa besar.

“Maka dengan rencana kerja dan pencapaian kekuatan politik yang baik dengan merangkul ormas – ormas seperti AMPI sehingga Partai Golkar menjadi partai terbesar di tanah air,” tegas Ijeck.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPI, Dito
Aryotedjo berharap melalui hasil Musda ke VII ini menjadi momentum kebangkitan AMPI Sumut terutama dalam sinergitas memenangkan Partai Golkar khususnya meraih suara-suara anak muda

“Saya berharap semua kader AMPI di kabupaten/kota se Sumut dapat bahu membahu mendukung Partai Golkar,” tandasnya.

Sementara, David Luther Lubis usai terpilih menjadi ketua DPD AMPI Sumut menyatakan, dengan segala kekuatan dan visi misinya, siap memajukan AMPI Sumut.

Bahkan David menginginkan seluruh kader AMPI Kabupaten/Kota se Sumut bisa menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing.

“AMPI Sumut juga harus bisa merubah paradigma premanisme di Sumut agar menjadi agen perubahan, agen pembaharuan, karena Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau Ormas belum seratus persen diterima masyarakat

Inilah saatnya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah,” tegas David Luther seraya menekankan kepada seluruh kader AMPI Sumut untuk mendukung penuh Partai Golkar pada pesta demokrasi mendatang.

David juga mengatakan Musda ke VII tersebut laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, hal ini agar tidak menjadi kluster baru penyebaran pandemi covid 19.

“Kita tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, semua peserta dan peninjauan wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Bahkan sambung David seluruh peserta dan peninjaun Musda,
dilakukan test swab anti gen, dan diwajibkan memakai masker.

Cekcok Gara-gara Tak Memberi Izin Lihat Tahanan, Oknum Polisi Ngaku Bunuh Dua Wanita di Hotel

DUKA: Keluarga korban pembunuhan berduka di hadapan jenazah korban pembunuhan Aipda RS di Lorong VI Veteran Bagan Deli Medan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Motif pembunuhan yang dilakukan Aipda RS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Belawan terhadap dua wanita muda, yakni Aprilia Cinta (16) dan Rizkia Fitria (21), karena sakit hati. Itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap tersangka Aipda RS yang disampaikan Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

DUKA: Keluarga korban pembunuhan berduka di hadapan jenazah korban pembunuhan Aipda RS di Lorong VI Veteran Bagan Deli Medan Belawan.

“Sakit hatinya bermula dari pada Sabtu (20/2) lalu, korban Rizkia mengantar makanan kepada tahanan yang kebetulan di tahan di Polres Belawan. Si korban dan si pelaku ada di sana dan tidak diperbolehkan masuk, karena sudah lewat waktu dan tidak boleh lagi bertamu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya di Mapolda Sumut, Jalan kilometer 10,5 Medan Amplas, Jumat (26/2).

Nainggolan menjelaskan, bahwa kejadian berawal si korban, Rizkia Fitria merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan. Ketika itu Rizkia ingin bertamu dengan tahanan di dalam sel Polres Belawan tapi tidak dibolehkan masuk oleh Aipda RS yang saat itu mendapat giliran piket jaga tahanan. Keduanya cekcok, membuat Aipda RS sakit hati.

Baca juga: Temuan Jasad 2 Wanita Muda, Pembunuh Diduga Oknum Polisi Belawan

Keesokan harinya (Minggu, red), Aipda RS menelepon korban untuk menyelesaikan masalah cekcok kemarin. Rizkia memenuhi ajakan tersangka.

Rizkia kemudian datang dengan membawa seorang teman, Aprilia Cinta (13). Mereka kemudian berangkat dijemput tersangka dengan menggunakan mobil.

Nainggolan menambahkan, menurut pengakuan pelaku, kedua korban dibawa ke penginapan di Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting Medan. Di sanalah kedua korban di eksekusi pelaku.

“Eksekusi kedua korban di tempat yang sama, hanya pembuangan jenazah saja yang di tempat berbeda. Sampai hari ini hasil visum jenazah kedua korban belum keluar,” ungkapnya.

Nainggolan menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas si pelaku dengan hukum yang berlaku. “Untuk si pelaku akan ditindak tegas, apalagi dengan presisi Kapolri yang baru sekarang ini, sebab tindakan seperti itu tidak selayaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut membentuk Tim Khusus gabungan, yakni dari Jatanras, Kepolisian Resor (Polres) Serdangbedagai (Sergai), Polres Belawan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat, guna mengungkap pembunuhan dua wanita muda yang ditemukan di lokasi terpisah.

Kedua wanita muda yang diduga korban pembunuhan tersebut, yakni Aprilia Cinta (16) dan Rizkia Fitria (21). Keduanya merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Keduanya adalah teman dekat dan sering bepergian bersama.

Jenazah Rizka Fitria pertama kali ditemukan sopir truk pada, Senin (22/2) sekira pukul 01.30 WIB di Jalinsum Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu korban mengenakan kemeja hitam.

Sementara Jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Kelurahan Pulo Brayan Medan Barat, Senin (22/2) pagi dengan pakaian loreng-loreng cokelat. (mag-1/azw)

STMIK Methodist Binjai Sediakan Beasiswa Kuliah

SEKOLAH Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Methodist Binjai merupakan salah satu perguruan tinggi yang banyak memberikan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa.

BERPRESTASI: Ketua Pembina Yayasan Methodist Indonesia Binjai Peterus SH MM (kiri) menyerahkan penghargaan pada wisudawati STMIK Methodist Binjai berprestasi baru-baru ini.

Demikian disampaikan Ketua STMIK Methodist Binjai Vera Wijaya, M.Kom melalui Wakil Ketua I STMIK Methodist Binjai Alwin Hutabarat MKom di Medan, baru-baru ini. ”Kampus ini didirikan di Binjai sejak tahun 2014,” katanya

STMIK Methodist Binjai merupakan perguruan tinggi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Saat ini mengasuh empat program studi yakni S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, D3 Manajemen Informatika dan D3 Komp. Akuntansi.

Alwin Hutabarat mengatakan Peterus SH MM sebagai Ketua Pembina Yayasan Methodist Indonesia Binjai memberikan dukungan terhadap pengembangan perguruan tinggi yang saat ini diminati calon mahasiswa baik dari Binjai maupun kabupaten/kota lainnya.

Saat ini jumlah mahasiswa tahun akademik 2020/2021 terdapat 155 orang. Total jumlah mahasiswa dan mahasiswi saat adalah 400 orang. ”Tahun akademik 2021/2022 kita berencana menerima 200 mahasiswa untuk empat prodi tersebut,” urai Wakil Ketua I STMIK Methodist Binjai.

Apa saja keunggulan yang diraih dengan kuliah di STMIK Kaputama? Alwin Hutabarat mengatakan bahwa sarjana dan diploma lulusan STMIK Methodist Binjai akan mendapatkan sertifikasi internasional sebagai pendamping ijazah atas kompetensi keahlian profesional. ”Biaya sertifikasi internasional itu digratiskan,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa STMIK Methodist Binjai memiliki dua kampus yakni di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 136 B dan Jalan Gator Subroto Nomor 255 simpang Tanjung Jati depan SPBU.

Alwin Hutabarat mengatakan bahwa STMIK Methodist Binjai memiliki visi menghasilkan lulusan yang kompeten dibidang IT. STMIK Methodist Binjai juga sejumlah praktisi untuk mengajar di kampus.

Ia juga menjelaskan bahwa dikampusnya banyak disediakan beasiswa full hingga tamat kuliah bagi mahasiswa dengan indeks prestasi yang bagus.

Wakil Ketua I STMIK Methodist Binjai juga menjelaskan bahwa dikampusnya banyak disediakan beasiswa full hingga tamat kuliah bagi mahasiswa dengan indeks prestasi yang bagus diatas 3.00. ”Kuota penerima beasiswa tidak dibatasi,” imbuhnya.

Disamping itu STMIK Methodist Binjai juga memberikan beasiswa KIP Kuliah (bidik misi), beasiswa dari orangtua asuh dari para tokoh masyarakat Kota Binjai dan beasiswa bersumber dari dana CSR sejumlah perusahaan. ”Kita harap beasiswa ini dapat mencerdaskan dan menyejahterakan masyarakat,” kata Alwin Hutabarat. (dmp)

Telkomsel dan Mitratel Merampungkan Pengalihan Kepemilikan 6.050 Menara Telekomunikasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel mengumumkan finalisasi pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement/CSPA) yang telah disepakati kedua pihak pada Oktober 2020. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan portofolio bisnis yang akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan dan pengembangan portofolio bisnis kedua perusahaan secara jangka panjang.

Pengalihan kepemilikan 6.050 menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel telah rampung, dimana tahap awal pengalihan 1.911 menara dilakukan pada Oktober 2020 lalu dan kemudian pengalihan kepemilikan dari 4.139 menara pada 26 Februari 2021. Finalisasi pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi ini resmi menyelesaikan aksi korporasi terkait penataan portofolio bisnis Telkomsel dan Mitratel dalam memperkuat fokus terhadap bisnis inti serta strategi korporasi masing-masing perusahaan.
 

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, “Telkomsel memaknai rampungnya aksi korporasi bersama Mitratel sebagai penguat fokus perusahaan selaku leading digital telco company dalam membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat melalui tiga pilar digital yang menjadi prioritas Telkomsel, yaitu digital connectivity, digital platform, dan digital service. Pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi ini juga diharapkan mampu mengakselerasikan penataan portofolio di dalam Telkom Group sekaligus memperkuat kolaborasi di dalam Telkom Group secara holistik.”

Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan, “Dengan selesainya proses pengalihan kepemilikan menara ini tentunya memperkuat basis core business perseroan secara signifikan, sehingga dapat mempertegas posisi Mitratel sebagai salah satu provider menara telekomunikasi dengan jangkauan terluas dan terbesar di Indonesia. Ke depan, kami berharap melalui penguatan portfolio ini dapat menjadi modal utama untuk market expansion dan mendukung akselerasi implementasi jaringan 5G di Indonesia. Selain itu, dengan adanya aksi korporasi ini berkontribusi dalam hal peningkatan value perseroan utamanya dalam persiapan kami melakukan unlock tower business.”

Pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi dari Telkomsel ke Mitratel sendiri dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tahap pertama sudah dilaksanakan pada Oktober 2020 lalu yang melibatkan pengalihan 1.911 menara. Kini, tahap finalisasi dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan dari 4.139 menara, sehingga secara keseluruhan terdapat 6.050 menara telekomunikasi yang secara resmi telah dialihkan Telkomsel ke Mitratel.

Melalui inisiatif tersebut, baik Telkomsel maupun Mitratel dapat semakin fokus terhadap bisnis inti dan strategi korporasinya masing-masing. Selain itu, aksi korporasi ini juga menjadi momentum bagi kedua perusahaan dalam memperkuat pengelolaan aset dan lini bisnis yang mampu menumbuhkan kinerja organisasi yang lebih ideal, produktif, efektif, dan efisien. Dengan begitu, baik Telkomsel dan Mitratel dapat memperkuat nilai tambahnya masing-masing di setiap produk dan layanan yang ditawarkan.

“Pengalihan portofolio antara Telkomsel dengan Mitratel ini dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya, yaitu pada triwulan pertama di 2021.  Telkomsel akan memaksimalkan hasil dari aksi korporasi ini untuk memperkuat rencana strategis membangun ekosistem digital yang berkelanjutan di Indonesia. Dengan begitu, kami dapat membuka lebih banyak peluang dan kemungkinan bagi masyarakat Indonesia dalam mengakselerasikan gaya hidup digitalnya melalui pemanfaatan berbagai produk dan solusi digital terdepan yang customer-centric dari Telkomsel,” kata Setyanto menutup.

Kerumunan di NTT tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq Shihab

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kerumunan warga menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum. Pengamat hukum menilai kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya berbeda.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.

Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere. “Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya,” ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi pun tidak perlu menjadi polemik. “Karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum,” tegas Indriyanto.

Aktivis sosial politik Ferdinand Hutahaean berpendapat, desakan agar polisi membebaskan Rizieq Shihab bila Jokowi tidak dipidana terkait kerumunan di Maumere hanya mengada-ada. Pendukung tidak mengetahui secara utuh mengapa Rizieq ditahan.

“Rizieq Shihab ditahan dengan banyak kasus dan beberapa pasal termasuk penghasutan dan kebohongan tentang Rumah Sakit UMMI. Jadi bukan hanya soal menciptakan kerumunan dan keramaian secara sadar,” ujar Ferdinand.

Ferdinand yakin kuasa hukum Rizieq akan memanfaatkan isu kerumunan di NTT saat pembelaan. “Tapi saya yakin hal itu tak akan berguna dan tidak akan mempengaruhi penilaian hakim dalam menjatuhkan vonis,” katanya. (bbs/adz)

DPP Partai Demokrat Pecat Jhoni Allen Marbun Cs

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPP Partai Demokrat memecat politisi asal Sumut, Jhony Allen Marbun (JAM) dari kader. Pemecatan itu diambil karena JAM menjadi salah satu aktor pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/2/2021), menyampaikan, ada enam kader yang dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat diantaranya, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Dia mengatakan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

“Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal,” kata Herzaky.

Dia mengatakan, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara. Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” paparnya.

Herzaky menyatakan, meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan.

Sementara tren elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Fakta lain, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah melakukan banyak hal, baik dalam konteks pembinaan organisasi, penguatan jaringan konstituen, maupun program pengabdian masyarakat di masa pandemi, dengan hasil yang optimal, meski usia kepengurusannya belum genap satu tahun.

“Tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak relevan. Faktanya, hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan, yakni hampir 50 persen. Hasil ini adalah capaian tertinggi kemenangan Pilkada selama 5 tahun terakhir. Demikian juga jumlah kader Partai Demokrat yang berhasil memenangkan Pilkada, mengalami peningkatan,” ucapnya.

Merespon situasi tersebut, muncul desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut. Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoax dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat.

Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan organisasi Partai Demokrat. Untuk itu, diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut di atas sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Marzuki Ali Juga Dipecat

Selain keenam orang tersebut, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.

Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.

Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.

Ke depan, seperti yang sering disampaikan Ketum AHY, para kader Demokrat, khususnya generasi muda Demokrat, harus senantiasa menghormati dan menghargai para senior dan pendahulunya. Tentu yang dimaksud adalah senior dan pendahulu yang juga menghormati dan menghargai serta memberikan dukungan kepada kita semua (para pemimpin dan pengurus), yang saat ini tengah menjalankan amanah dari seluruh kader dan konstituen Partai Demokrat. Bukan yang sebaliknya.

Terakhir, DPP Partai Demokrat mengucapkan terima kasih atas soliditas para pemilik suara sah, para kader, para pengurus dan para senior di seluruh pelosok Indonesia yang telah mendukung, menunjukkan kesetiaan serta kebulatan tekadnya, untuk menjaga kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat dan kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah. (bbs/adz)

Keuangan KONI akan Diparipurnakan DPRD Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUT POS – DPRD Labuhanbatu akan mengkaji realisasi serapan alokasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Labuhanbatu ke Dewan Pimpinan Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia (DPD KONI) setempat. Bahkan, akan mempersoalkan hal itu di rapat paripurna laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran (TA) 2020.

Rudi IR Saragih (ist).

“Kita akan pertanyakan itu nanti di LKPj Bupati yang akan datang,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Rudi IR Saragih, Jumat (26/2) kepada wartawan.

Legislatif, tambahnya akan menggelar LKPj dalam waktu dekat. Di momen itu, tambahnya menjadi kesempatan Badan Anggaran dewan untuk meminta secara rinci serapan anggaran hibah ke induk organisasi cabang olahraga tersebut.

Sebagai salahseorang anggota Badan Anggaran, kata Rudi akan mempertanyakan sejumlah kegiatan yang dilakukan selama dua tahun anggaran KONI Labuhanbatu.

“Jika benar ada serapan anggaran, apa saja kegiatan yang dilakukan. Jika tidak ada kegiatan, maka itu indikasi penyelewengan,” paparnya.

Jika terjadi dugaan penyelewengan, maka melalui sidang paripurna, memunculkan kemungkinan adanya usulan rekomendasi dewan ke inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut untuk menggelar audit ulang.

“Ada kemungkinan. Itu jika ada penyelewengan akan direkomendasi ke inspektorat dan BPK agar diaudit,” tegasnya.

Sebelumnya, di acara Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Labuhanbatu 2021, Kamis (25/2) di Rantauprapat munculk polemik terkait anggaran KONI.

Sebab, laporan pertanggungjawaban (Lpj) Keuangan DPD KONI Labuhanbatu terkesan kurang transparan. Alhasil, sejumlah cabor menuntut kepengurusan KONI Labuhanbatu untuk akuntabel dan transparan dalam penggunaan keuangan daerah.

“Tidak terperinci laporan serapan anggarannya. Padahal, KONI memakai dana APBD Pemkab Labuhanbatu,” ujar Sekretaris Cabor Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Labuhanbatu, Muklis kepada wartawan.

Kata dia, ada beberapa cabor yang merasa kurang puas dengan ketidak terbukaan manajemen keuangan di KONI Labuhanbatu. Muklis menyebutkan, pada tahun anggaran (TA) 2019 dan TA 2020, KONI menyerap dana APBD Labuhanbatu masing-masing senilai Rp800 juta.

“Kita meminta laporan penggunaan dan pengalokasian dana itu. Kita menuntut pengurus agar bersedia merincikannya. Jika tidak mampu, maka publik akan memberikan penilaian tersendiri dari kinerja KONI,” tandasnya.

Di Musorkab itu, Fery Wijaya kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia (DPD KONI) Kabupaten Labuhanbatu periode 2021-2025. Dia dipilih secara aklamasi melalui pemilihan langsung. (fdh)

Tegas ke Pelanggar Protokol Kesehatan, Petugas Keamanan BRI Mendapat Penghargaan dari POLRI dan Gugus COVID Makassar

MAKASSAR, SUMUTPOS.CO – Akhir Januari silam, masyarakat dihebohkan dengan viralnya video seorang petugas keamanan Bank BRI yang tegas terhadap nasabah yang memaksa masuk ke area kantor tanpa menggunakan masker.  Dalam video berdurasi dua menit tersebut, tampak petugas keamanan lengkap dengan masker dan pelindung wajah melarang seorang nasabah masuk ke kantor tanpa menggunakan masker. Meski mendapat respon yang tidak baik dan dibentak-bentak oleh nasabah tersebut, petugas tetap menutup pintunya. Karena aksinya yang berani dengan tegas menerapkan protokol kesehatan, petugas ini mendapat banyak pujian dari netizen.

Hasrudin, petugas keamanan BRI Kantor Cabang Pembantu Ahmad Yani, dialah petugas pemberani itu. Atas dedikasinya dalam menjaga protokol kesehatan, Hasrudin dianugerahi penghargaanolehKakorbinmas BaharkamPOLRI, Irjen (Pol)Suwondo Nainggolan, S.Ik, MH. Pada kesempatan yang sama, BRI, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), Tim Gugus Covid Makassar, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) dan Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) pun turut memberikan penghargaan kepada Hasrudin. Penghargaan ini diserahkan di Kantor BRI Makassar pada Kamis (25/02).

Irjen (Pol) Suwondo Nainggolan, S.Ik, MH terbang dari Jakarta secara khusus Bersama rombongan yang terdiri dari Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri BJP Drs. Edy Murbowo, SH., MH., Kasubdit Binkamsa Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri KBP Drs.  Sutrisno DGM, Ketua DPP ABUJAPI Agus Darmawan, dan Ketua DPP APSI  Agus Sukoco untuk menyampaikan secara langsung penghargaan ini.

“Kami Bangga kepada Insan BRILian BRI yang berhasil menjadi contoh bagi banyak pihak dalam menjaga keamanan dan keselamatan nasabahnya, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan. Apresiasi ini akan menjadi penyemangat bagi pekerja lainnya untuk terus menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dilingkungan kerja BRI,“ kata Muhamad Fikry Satiawan, Pimpinan Wilayah BRI Makassar dalam sambutannya di acara tersebut.

Fikry juga menambahkan, BRI akan terus mendukung pemerintah dalam penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan di setiap aktivitas, khususnya dalam setiap layanan perbankan di BRI.

Menag Resmikan Gedung UIN Sumut Kampus Tuntungan dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Kampus Al Musannif

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI) Prof Dr H Nizar Ali MAg mengungkapkan harapan ini saat meresmikan Gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Kampus Tuntungan, Kamis (25/2). Hadir dalam kegiatan ini Gubsu H Edy Rahmayadi, Wagubsu Drs H Musa Rajekshah MHum dan Rektor UIN Sumut Prof Dr H Syahrin Harahap MA, sejumlah Bupati/Wali Kota di Sumut, tokoh militer dan sipil, tokoh agama dan masyarakat serta undangan lainnya.

GUNTING PITA: Dari kanan Prof Dr H Syahrin Harahap MA, H Edy Rahmayadi, Prof Dr H Nizar Ali MAg dan Drs H Musa Rajekshah MHum meresmikan Gedung UIN Sumut Kampus Tuntungan, Kamis (25/2).DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS.

Peresmian Gedung UIN Sumut Kampus Tuntungan ini dirangkai dengan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Kampus Al Musannif di kampus tersebut.

Sekjen Kemenag RI mewakili Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar didunia dan sebagai negara demokratis di Asia Tenggara dengan sumber daya alam yang melimpah ruah.

Menteri yakin dengan potensi Indonesia yang dapat terus dikembangkan dapat mengantarkan menjadi bangsa yang kompetitif. Untuk itu indikator pendidikan harus berkualitas yang didukung sarana dan prasarana berstandar internasional.

Ia pun merasa sangat bahagia karena Gedung UIN Sumut Kampus Tuntungan sebagai kampus keempat ini dibangun dengan megah. Hal ini dalam rangka mewujudkan Perguruan Tinggi Islam destinasi dunia menjadi kenyataan.

Gedung-gedung megah UIN Sumut Kampus IV Tuntungan adalah kerja sama load Islamic Development Bank (IsDB) bersama empat perguruan tinggi di Indonesia.

Menteri juga mengajak mengedepankan toleransi untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan anti-kekerasan.

Gubsu H Edy Rahmayadi berharap lulusan UIN Sumut dapat menjadi hafidz sehingga bisa memberi tausyiah pada umat. Ia juga memberi apresiasi pada Prof Dr H Syahrin Harahap MA dalam membawa kemajuan UIN Sumut.

Gubernur juga bercerita sejarah berdirinya UIN Sumut yang pernah mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Marah Halim. Kedepan ia pun juga ingin mewakafkan diri termasuk untuk mewujudkan Universitas Islam Internasional di Sumut.

Sedangkan Rektor UIN Sumut Prof Dr H Syahrin Harahap MA berterima kasih pada semua pihak kepada UIN Sumut termasuk pada presiden, menteri Agama dan gubernur. Terima kasih juga pada tokoh masyarakat H Anif yang berencana membangun Masjid Kampus Al Musannif di UIN Sumut Kampus Tuntungan tersebut.

Dijelaskan rektor, UIN Sumut Kampus Tuntungan ini merupakan kampus keempat. Kampus UIN Sumut hadir Medan dan Deliserdang. Menyusul UIN Sumut akan membuka kampus di Tebingtinggi, Labuhanbatu dan Padanglawas Utara.

Kampus UIN Sumut di Tuntungan dengan empat fakultas, menurut rektor, sebagai jawaban tantangan globalisasi dunia yakni Fakultas Sain dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Ilmu Sosial.

UIN Sumut siap mendampingi pemerintah di zona industri. ”Pembangunan yang didasarkan pada iman dan taqwa akan muncul keberkahan dari langit dan bumi,” kata rektor.

UIN Sumut adalah candradimuka pengembangan ilmu yang integratif, peradaban dan kemajuan bangsa. ”Insya Allah akan hadir generasi masa depan yang terpelajar dengan predikat ulul albab dan kader bangsa,” sebut Prof Dr H Syahrin Harahap MA.

Drs H Musa Rajekshah MHum, Wagubsu mewakili H Anif mengakui bahwa orangtuanya berniat mendirikan 99 masjid di tanah air termasuk di UIN Sumut Kampus Tuntungan sebagai bekal akhirat. (dmp)