Home Blog Page 3696

Pemanfaatan Sumber Energi Ramah Lingkungan, Telkomsel Hadirkan BTS Berteknologi Go Green Fuel Cell

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai Leading Digital Telco Company, Telkomsel #TerusBergerakMaju dalam menghadirkan teknologi terdepan untuk mendukung kegiatan operasional seperti penggunaan Base Transceiver Station (BTS) Go Green Fuel Cell. Telkomsel membutuhkan sumber energi untuk mengoperasikan lebih dari 228.000 BTS yang tersebar di seluruh negeri. Seiring perkembangan teknologi yang ada, Telkomsel juga mulai mengaplikasikan sumber energi yang ramah lingkungan seperti BTS Go Green Fuel Cell.

General Manager Network Operation and Quality Management Sumbagut , Ridwan Simanullang  mengatakan, “Telkomsel turut berkomitmen mendukung cita-cita pemerintah untuk membangun ekonomi berbasis energi bersih atau ramah lingkungan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemanfaatan Fuel Cell melalui sumber energi berbahan bakar Hydro Plus (Campuran Methanol & Air) dan Solarcell dengan sumber energi surya. Teknologi tersebut kami implementasikan dibeberapa BTS yang ada di wilayah operasional Regional Sumbagut, yakni : Binjai, Lubuk Pakam, Padang Sidempuan, Rantau Prapat, Nias dan Kepulauan Singkil.”

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa pemanfaatan energi ramah lingkungan bukanlah hal baru bagi Telkomsel. “Sebelumnya, Telkomsel juga telah memanfaatkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan selain Fuel Cell dan Solar Cell (tenaga surya) dan juga tenaga angin, serta Micro Hidro. Pemanfaatan energi ramah lingkungan tersebut dapat kami wujudkan berkat riset berkesinambungan yang berlandaskan semangat mempertahankan dan meningkatkan pelayanan Telkomsel”, ujar Ridwan.

Teknologi Fuel Cell dapat memproduksi energi listrik dengan gas buang berupa uap air (zero emission). Telkomsel telah menggelar 216 BTS Go Green Fuel Cell diseluruh Indonesia, dengan 95 BTS tersebar di wilayah regional Sumbagut. Penggunaan sumber energi alternatif ramah lingkungan ini juga turut menjadi bagian dari usaha Telkomsel memastikan ketersediaan jaringan broadband diseluruh penjuru negeri. Sementara itu untuk teknologi Solar Cell telah diimplementasikan pada 6 BTS yang ada di Kepulauan Singkil, Nias dan Padang Sidempuan.

“Semangat pemanfaatan energi ramah lingkungan ini akan terus kami jaga untuk mewujudkan Industri Telekomunikasi yang ramah lingkungan di Indonesia. Dengan kapabilitas yang kami miliki, Telkomsel akan terus menghadirkan layanan serta solusi digital terkini dengan pemanfaatan sumber energi tanpa emisi”, tutup Ridwan.

Dinilai Picu Polemik, SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Diminta Dibatalkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Agama tentang seragam di sekolah negeri menjadi polemik di masyarakat. Hal ini juga menjadi topik yang diangkat dalam fokus grup diskusi (FGD) yang diinisiasi anggota DPD RI asal Sumut, Muhammad Nuh dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, seperti praktisi hukum, akademisi, pakar syariah, Ormas, dan lainnya di GH Corner, Jalan DR Mansyur Medan, Minggu (7/2).

“Isu politik sepertinya lebih besar dibandingkan isu lainnya dalam polemik seragam sekolah ini,” kata pakar syariah, DR Usman Jakfar. Menurutnya, Undang-undang dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua sendi kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

Sedangkan Dodi Candra SH MH, praktisi hukum Sumatera Utara, dalam pandangannya menyebutkan, ada  pertentangan dalam pasal pertimbangan dan pasal keputusan. Di pasal pertimbangan huruf a di sebutkan; bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga ideologi.

Sedangkan dalam pasal keputusan butir 3  dikatakan, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagaimana di maksud dalam diktum kedua pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang, penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. “Jelas ini bertentangan,” tegas Dody.

Muslim Maksum, Lc selaku Pimpinan pondok Pesantren Al Uswah Langkat dalam pendangannya mengatakan, munculnya polemik ini menjadi pertanyaan besar. “Di saat negara kita sedang dirundung virus Covid-19, banyak utang, malah muncul permasalahan ini dan sampel sekolahnya juga sedikit. Sepertinya ini hanya  pengalihan isu,” ujar Muslim.

Sekretaris PW Persis, Abdul Aziz dalam pandangannya memberi apresiasi kepada Ketua Umum MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar yang menolak SKB 3 Menteri tersebut karena dinilai cacat hukum dan menabrak lima pasal di UUD 1945 dan UU Otoda. Hal senada disampaikan, Taufik Nasution M Hum yang menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri ini berada pada posisi paling bawah di antara norma hukum yang ada.

Para peserta yang hadir dalam FGD ini seperti dari IKADI, Persistri, Salimah Sumut, Dewan Masjid Indonesia, aktivis pemuda dan Al Azhar Center berharap agar Muhammad Nuh selaku anggota DPD RI Perwakilan Sumut, dapat menyampaikan aspirasi ini ke pusat. Menurut mereka, cukup beralasan jika SKB 3 Menteri tentang seragam di sekolah negeri ini untuk dibatalkan.

Menyukapi hal ini, Muhammad Nuh mengaku siap menyampaikan aspirasi yang tertuang dalam FGD ini. Apalagi menurut Nuh, FGD ini dilaksanakan sebagai forum rekonsiliasi umat dalam merespon masalah yang ada. (rel/adz)

Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pinangki terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketikga subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Pinangki juga divonis hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Eko.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Pinangki sebagai aparat penegak hukum membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK dalam perkara cessie Bank Bali yang saat itu belum dijalani.

“Terdakwa menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam perkara aquo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” tegas Hakim Eko.

Selain itu, Pinangki juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat menjalani proses persidangan. Bahkan, Pinangki dinilai telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya. Hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga. (jpnn/ila)

8 Pulau RI Dijual di Situs Daring

INDAH: Keindahan di Pulau Tojo Una Una. Pulau ini dijual melalui situs daring.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pulau di Indonesia dipasarkan di situs Private Island Online. Penjualan sejumlah pulau di Indonesia itu sempat ditayangkan di situs www.privateislands online.com. Pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih dapat diakses. Namun, pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi.

INDAH: Keindahan di Pulau Tojo Una Una. Pulau ini dijual melalui situs daring.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau. “Iya memang tidak ada yang bisa menjual pulau sesuai UU Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dimintai konfirmasi, Senin (8/2).

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi. “Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kemendagri pun meminta pihak kepolisian mengusut upaya jual-beli pulau di Indonesia. “Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya,” kata Syafrizal.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak setelah mendapat kabar pulau atau Gili Tangkong dijual. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka. “Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya,” kata Yusron, Senin (8/2).

Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil diatur kewenangannya di provinsi. Yusron mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak BPKAD NTB.

Dalam hal ini, pihaknya perlu berkoordinasi dengan BPKAD NTB. “Apakah area 17 are ini milik Pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang-lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya,” ujarnya. (dtc/ila)

Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerja Sama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud,” pungkasnya. (dtc/ila)

KAHMI Harus Bantu Pemerintah Sejahterakan Rakyat

BUKA MUSWIL: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah membuka secara resmi Musyawarah Wilayah VI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Jumat (5/2). Acara tersebut juga sekaligus memeringati Milad ke-74 HMI.ADIELI LAOLI/SUMUT POS.

SIPIROK, SUMUTPOS.CO – Kehadiran Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) diharapkan mampu membantu pemerintah menyejahterakan rakyat. Terutama pada program-program kerja yang disusun oleh KAHMI nantinya.

BUKA MUSWIL: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah membuka secara resmi Musyawarah Wilayah VI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Jumat (5/2). Acara tersebut juga sekaligus memeringati Milad ke-74 HMI.ADIELI LAOLI/SUMUT POS.

“Harapan kami sebagai pemerintah, kehadiran KAHMI bisa membantu pemerintah menyejahterakan rakyat,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah saat membuka secara resmi Musyawarah Wilayah (Muswil) VI KAHMI yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Jumat (5/2). Acara tersebut juga sekaligus memeringati Milad ke-74 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Menurutnya, Muswil KAHMI Sumut kali ini bisa menjadi momentum mempererat silaturahmi sesama anggota.

“Muswil jangan jadi perpecahan. Muswil ini harus jadi bagian untuk mempererat silaturahmi, semakin kompak, di sinilah nanti kita sampaikan niat dan tujuan sumbangsih kepada pemimpin KAHMI Sumut terpilih agar KAHMI semakin dirasakan di tengah masyarakat dan umat,” ajaknya.

Pria yang karib disapa Ijeck juga mengucapkan selamat Milad ke-74 kepada HMI. Menurutnya, perjuangan dari pendiri HMI yakni Prof Lafran Pane merupakan sebuah perjuangan memajukan bangsa.

“Bagaimana perjuangan Prof Lafran Pane, waktu itu membentuk HMI di Jogja, dua tahun setelah merdeka tepatnya 5 Februari 1947 untuk kepentingan bangsa. Begitulah perjuangan, tak terasa sudah 74 dan KAHMI sudah 47 tahun,” katanya.

Ijeck mengucapkan terimakasih kepada panitia yang telah mengundang serta membuka Muswil Kahmi Sumut VI.

“Apa yang jadi program, kita inginkan ekonomi masyarakat bisa bangkit. Selamat dilaksanakan Muswil VI, dengan Bismillah, Muswil VI resmi dibuka. Semoga Allah melimpahkan rahmat ridanya kepada kita,” ujar Ijeck seraya menyebut dengan Muswil KAHMI Sumut ini dapat menjadi manfaat yang baik, terkhusus bagi KAHMI Sumut, Provinsi Sumut dan Indonesia.

Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu yang hadir pada acara itu mengapresiasi pelaksanaan Muswil KAHMI Sumut di Sipirok, serta berterimakasih kepada Wagubsu yang telah menyempatkan hadir membuka secara langsung.

Dirinya berharap, muswil ini bisa menghasilkan yang terbaik bagi KAHMI baik di daerah dan nasional, serta menjadi wadah konsolidasi seluruh anggota KAHMI Sumut.

“Saya yakin dan percaya keluarga besar KAHMI akan bisa manfaatkan forum ini, sekaigus konsolidasi karena KAHMI ini ada di mana-mana di berbagai struktur masyarakat dan organisasi. Harapan saya, hasilkan yang baik dari muswil, kepengurusan yang terpilih damai dan lakukan yang terbaik,” katanya.

Ketua Majelis Wilayah KAHMI Sumut Murlan Tamba, dalam kata sambutannya berharap Muswil KAHMI Sumut ini bisa menjadi penguat semangat kader KAHMI dalam meneruskan cita-cita HMI.

“Apa yang jadi di dalam muswil ini menguatkan kita sebagai kader meneruskan cita-cita tujuan HMI, ikut mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya. (prn/ram)

Ratusan Anggota Satpol PP Belum Terima Gaji

KAWAL: Anggota Satpol PP Humbahas saat peresmian dan pengucap janji anggota DPRD Humbahas, beberapa waktu lalu.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih berstatus kontrak belum dibayarkan gajinya sebesar Rp1,8 juta untuk Bulan Januari 2021.

KAWAL: Anggota Satpol PP Humbahas saat peresmian dan pengucap janji anggota DPRD Humbahas, beberapa waktu lalu.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

“Sudah 1 bulan ini belum menerima gaji,” ujar salah satu anggota Satpol PP yang tidak ingin dituliskan namanya saat dikonfirmasi, Senin (8/2). Selain belum menerima gaji, mereka juga mengaku bingung karena proses penggajian mereka biasanya untuk awal tahun dibayar di Bulan April.

“Ya seperti inilah, biasanya kalau memasuki awal tahun dibayar di bulan April,” ucapnya.

Ironisnya lagi, ratusan anggota Satpol PP ini harus memiliki SK Kepala Dinas bukan SK Bupati Humbang Hasundutan yang sifatnya dikontrak setahun, baru bisa dapat gaji.

“Sampai saat ini SK kontrak kamipun belum keluar,” katanya. Akibatnya, ratusan anggota Satpol di lingkungan kerja Pemerintahaan Dosmar-Saut yang akan habis 17 Februari 2021 mendatang, terpaksa harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Kalau saya pergi ke kantor pinjamkan uang bensin. Tiba jam makan saya balik ke rumah,” keluhnya. Selain belum menerima gaji, informasi juga beredar ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja ini dibayangin akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami juga dibayangin akan adanya PHK di sini,” tambahnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Edy Sinaga saat dikonfirmasi via selluler tak mau menjawab. Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan melalui handphone sama sekali tidak dibalas, meski sudah dibaca. (des/ram)

Bus Rombongan ASN Terjun ke Sungai di Madina, 2 Meninggal 14 Luka-luka

JATUH: Bus yang mengangkut rombongan PNS Kabupaten Agam, Sumatera Barat jatuh di sungai yang ada di Kabupaten Madina, Sumut, Senin (8/2).

MADINA, SUMUTPOS.CO – Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami kecelakaan. Kecelakaan bus terjadi di Desa Lumban Pasir, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (8/2). Hingga saat ini, terdapat 2 orang yang dinyatakan meninggal dunia.

JATUH: Bus yang mengangkut rombongan PNS Kabupaten Agam, Sumatera Barat jatuh di sungai yang ada di Kabupaten Madina, Sumut, Senin (8/2).

“Benar, 2 orang meninggal dunia dan 14 orang masih mendapat perawatan serius oleh pihak medis di rumah sakit terdekat,” ujar Kepala Polisi Resor Madina, AKBP Horas Tua Silalahi lewat pesan singkat, Senin (8/2).

Horas mengatakan, pihaknya masih fokus memberikan pertolongan dan melakukan penyelidikan di lokasi kecelakaan bus yang mengangkut para ASN itu.

“Hingga saat ini, personel kita dari Satlantas masih fokus melakukan pertolongan dan melakukan olah TKP,” kata Horas.

Dua korban tewas diketahui bernama David (sopir bus) dan Fauzan Hutasuhut yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Agam. Kedua jenazah saat ini masih berada di ruang isolasi Puskesmas Kotanopan.

Sedangkan belasan korban luka masih dirawat di Puskesmas Kotanopan dan sebagiannya dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Panyabungan.

Kanit Lantas Polsek Kotanopan, Aiptu Jakfar Lubis mengatakan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia menuturkan, kecelakaan berawal saat bus tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Panyabungan menuju Sumatra Barat. Setibanya di Jembatan Muara Mais, tiba-tiba dari arah berlawanan datang sebuah truk.

“Bus pariwisata itu membanting stir ke kiri jalan sehingga menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke sungai sedalam 15 meter,” katanya.

Saat ini, petugas dibantu warga sednag berupaya mengevakuasi bangkai bus nahas itu dari dasar sungai. Kasus kecelakaan maut itu kini ditangani Satlantas Polres Mandailing Natal.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Mandailing Natal Aiptu Sardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

” Iya yang meninggal 2 orang. Jumlah penumpang ada 17 sama sopir. (Total) 15 orang luka-luka,” ujar Sardi.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu bermula saat bus Pariwisata bernomor polisi BA 7015- OA melaju dari arah Panyabungan menuju Kotanopan. Saat tiba di lokasi kejadian, sopir mengantuk.

“(Diduga) Penyebab kecelakaan karena supir ngantuk, karena tidak ada kendaraan lain,” tandas Sardi.

Berikut nama penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mandailing Natal.

  1. Erniwati (56) PNS,Lubuk Basung, mengalami patah pada kaki kiri
  2. Retmiwati (58) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening
  3. Jetson (56) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening
  4. Arief Restu (54) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening, luka memar samping mata kiri
  5. Misran (59) PNS, Lubuk Basung, mengalami luka koyak pada kening, luka koyak pada betis kaki kiri
  6. Rahmi (42) PNS, lubuk basung, mengalami luka koyak pada kepala sebelah kanan
  7. Ermanto (50) PNS, lubuk basung, mengalami luka pada bahu belakang, dada sakit
  8. Irman (59), PNS, Lubuk Basung, mengalami luka bengkak pada bahu kanan
  9. Alank (48) sopir, Padang, mengalami luka koyak pada kaki kanan, luka koyak tangan kanan
  10. Fauzan Helmi Hutasuhut, PNS, Lubuk Basung, keluar darah dari hidung dan telinga dan meninggal dunia di Puskesmas Kotanopan
  11. David, Sopir 2, Padang, keluar darah dari telinga dan hidung dan meninggal dunia di TKP
  12. Aryati, PNS, Lubuk Basung, mengalami luka robek pada kening, luka lecet pada kaki dan tangan
  13. Fatimah, PNS,lubuk basung, mengalami luka robek pada bahu kiri, luka lebam pada kaki kanan.
  14. Rina Efawani, PNS,lubuk basung, tidak mengalami luka
  15. Yandi, PNS, lubuk basung,mengalami luka robek kepala sebelah kiri
  16. Dimas Dwi Putra, PNS, lubuk basung,mengalami luka lebam dada sebelah kanan. (bbs/ram)

Bahas Bangunan Tanpa IMB, Komisi IV dan Pihak PKPPR Perang Mulut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan dan pihak Dinas PKPPR Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sempat terjadi perang mulut saat membahas bangunan di Jalan Ahmad Yani VI yang diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak menuding dan menduga pihak PKPPR Kota Medan melakukan lobi-lobi atas persoalan bangunan tersebut. Hal ini membuat Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi menjadi berang, Tak terima dengan tudingan yang dilontarkan Paul terhadap pihak Dinas PKPPR, Cahyadi pun meminta Paul Mei Anton untuk membuktikan tuduhannya tersebut.

“Kita tidak terima dibilang ada lobi-lobi. Jangan asal menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan,” tegas Cahyadi dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan Komisi IV seperti Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor dan sejumlah anggota Komisi lainnya serta Kadis Kebudayaan OK Zulfi, pihak Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan.

Cahyadi menegaskan, perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan adanya kemungkinan struktur bangunan yang tidak mendukung lagi. “Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi,” ujarnya.

Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan yang tepat berada di depan Gedung Warenhuis tersebut. “Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak mendapatkan bantuan dari Pemko, dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan. Beberapa diantaranya seperti kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan, hingga Belawan.

Tak menghiraukan keberatan Cahyadi, Paul Mei mempertanyakan balik lamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan tersebut yang sudah berdiri tegak. “Sekarang saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri,” tanyanya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Cahyadi tampak tidak menjelaskannya. Dalam rapat tersebut, Paul Mei juga menyampaikan kemungkinan jika DPRD Medan akan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini.

Terkait bangunan tersebut, anggota DPRD Medan, Daniel Pinem meminta Dinas terkait membongkar Bangunan Tanpa IMB tersebut batas waktu dua minggu. “Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu,” tegasnya.

Daniel juga mengatakan, akan menyampaikan evaluasi soal lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut.

“Kita akan meminta Wali Kota untuk mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan,” ujarnya.(map/ila)

De Paris Hotel dan Cello Pool Bar Tak Punya Izin, Pemko Medan kok Diam Saja…

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – De Paris Hotel dan Cello Bar yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ternyata tidak memiliki izin beroperasi. Namun, Pemerintah (Pemko) Kota Medan hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun.

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

“Jelas-jelas tidak punya izin, tidak bayar pajak. Pemko kok diam saja? Ada apa ini? Bertindak lah, tegakkan aturan. Sudah berapa kerugian Kota Medan dari situ? Ini saya lihat Pemko diam saja, kami minta itu segera ditindak tegas,” ujar anggota Komisi III Hendri Duin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Kasatpol PP Muhammad Sofyan, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Vianti Dewi Nasution, Plt Sektretaris BPPRD Benny Siregar dan Kasi IU BPPRD Delfi Farosa, Senin (8/1).

Karenanya, Komisi III DPRD Medan meminta empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas pengelola De Paris Hotel.

Dikatakan Duin, tak ada lagi alasan bagi Pemko untuk berdiam diri dan membiarkan ada oknum-oknum pengusaha yang jelas-jelas melanggar perizinan dan tidak membayar pajak kepada Pemko Medan. “Kita minta kepada BPPRD, Dinas Perizinan (BPPRD) dan Dinas Pariwisata, tolong surati Satpol PP agar mereka tindak itu Hotel De Paris dan Cello BAR. Kita minta supaya disurati hari ini juga,” ujarnya.

Senada dengan Duin, Wakil Ketua Komisi III, Adbul Rahman meminta kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas dengan menutup usaha Hotel De Paris dan Cello BAR jika mereka tidak segera mengurus izinnya dan membayar pajak.

Apalagi, pria yang akrab disapa Mance ini menekankan jika pihak pengelola Hotel De Paris dan Cello BAR telah melecehkan lembaga DPRD Medan. “Sudah kita panggil RDP dua kali, mereka tak mau datang. Kita datangi ke sana, pengelola tak mau bertemu dengan kami, kami malah dihadapkan dengan waiters yang tak tahu apa-apa. Ini melecehkan namanya. Sudah tak punya izin, tak bayar pajak, tak kooperatif pula lagi,” katanya.

Mance meminta kepada Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera mengunjungi hotel yang dimaksud dan memberikan sanksi tegas.

“Semua sudah terang benderang, tidak ada lagi toleransi, tolong seger ditindak, bila perlu malam ini kita bergerak ke lokasi. Kami Komisi III akan ikut ke sana,” tegasnya di depan Ketua Komisi III Rizki Lubis dan para anggota seperti Irwansyah dan Netty Yuniaty Siregar.

Menjawab hal itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku siap untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan De Paris Hotel dan Cello Pool BAR. Hanya saja, kata Sofyan, pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan penindakan dari OPD-OPD terkait. Seharusnya, ada surat peringatan terlebih dulu dari OPD terkait, lalu nantinya disampaikan surat kepada pihaknya.

“Kalau tidak ada, bagaimana kami mau bertindak. Kami menegakkan Perda dan Perwal, jadi yang memiliki Perda dan Perwal itu secara teknis adalah OPD. Sedangkan terkait 2 objek ini dan persoalan yang mewakilinya, OPD terkait harus menyurati kami dulu,” jawabnya.

Begitupun, Satpol PP menyatakan kesiapannya dalam mendampingi Komisi III dan OPD terkait bila ingin mengunjungi usaha tersebut dan memberikan peringatan keras. Nantinya bila sudah diberi peringatan keras namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, maka pihak Satpol PP siap memberikan sanksi penindakan setelah mendapatkan surat dari OPD terkait.

“Jadi tidak ujug-ujug nanti kita ke sana lalu langsung kita tindak. Tapi kalau nanti kami sudah terima surat, maka kami akan bertindak. Kita boleh cepat, tapi jangan tergesa-gesa ataupun terburu-buru. Semua ada aturannya, tapi jangan sampai kami yang menegakkan Perda justru melanggar aturan dalam memberikan sanksi hanya karena kita mau cepat. Ada aturannya,” pungkasnya. (map/ila)

Polres Belawan Bagikan Ribuan Masker

BAGI MASKER: Wakapolres Kompol Herwansyah Putra bersama personel lainnya, foto bersama sebelum membagikan masker.fachril/sumutpos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan kembali membagi-bagikan ribuan masker kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Senin (8/2). Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BAGI MASKER: Wakapolres Kompol Herwansyah Putra bersama personel lainnya, foto bersama sebelum membagikan masker.fachril/sumutpos.

Wakapolres Kompol Herwansyah Putra mengatakan, ribuan masker yang akan dibagi-bagikan kepada masyarakat melalui personel Polri yang bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Belawan. “Ribuan masker tersebut diberikan kepada personel Polres Pelabuhan Belawan yang bertugas di Polsek-Polsek jajaran dan selanjutnya para personel tersebut akan membagi-bagikannya kepada masyarakat setempat,” ujar Wakapolres di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan.

Menurut Wakapolres Pelabuhan Belawan, pembagian masker gratis tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Pembagian masker ini akan rutin dilakukan, mengingat saat ini kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah mulai berkurang. Ke depan kita akan melakukan patroli protokol guna mengedukasi masyarakat. Kita akan datang ke tempat-tempat umum untuk mengedukasi masyarakat melalui pengeras suara dan pamflet-pamflet agar masyarakat dapat mendengar dan memahami betapa pentingnya mematuhi Protokol kesehatan,” kata Wakapolres.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengajak seluruh personel sama- sama menyampaikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini.

Selain itu, kata Herwansyah, kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.(fac/ila)