Home Blog Page 3698

Sawah Terendam Banjir, Petani Tulungagung Diingatkan Ikut AUTP

TULUNGAGUNG, SUMUTPOS.CO – Ratusan hektare ahan pertanian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terendam banjir selama sepekan ini. Hal ini membuat Pemerintah Daerah setempat mengingatkan petani pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Mentri Pertania Syhrul Yasin Limpo.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.

“Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya,” kata Mentan SYL, Senin (8/2).

Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan untuk mengakses dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.

“Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi,” kata Mentan SYL.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.

“Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN,” ujar Sarwo Edhy.

Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.

Dijelaskan Sarwo Edhy, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.

“Asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang,” sebut Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Suprapti mengonfirmasi ada sekitar 876 hektare lahan pertanian (sawah) yang terendam banjir selama sepekan terakhir, sehingga menyebabkan tanaman pertanian berpotensi rusak dan bahkan gagal panen.

“Ini data setelah kami melihat langsung kondisi di lapangan saat banjir beberapa waktu lalu,” kata Suprapti.

Kerusakan terparah terjadi di wilayah Kecamatan Rejotangan, dengan total mencapai 281 hektare sawah yang ditanami padi. Banjir di wilayah ini tersebar di 13 desa. Sementara di Kecamatan Kalidawir, genangan air hingga ketinggian 50-an centimeter menggenangi persawahan di enam desa dengan luas sekitar 280 hektare.

“Yang terparah terjadi di Desa Domasan dengan luas lahan pertanian terendam banjir sekitar 140 hektare,” katanya.

Tanaman padi yang terendam rata-rata berusia antara 14-40 hari. Sedang tanaman bawang merah berada di Desa Ngrance Kecamatan Pakel seluas 0,14 hektare, dan di di Desa Kendal seluas 0,25 hektare dengan usia tanaman antara 14-50 hari.

“Secara teknis penentuan kerusakan tanaman baru bisa ditentukan jika terendam selama lima hari. Jika terendam selama sehari saja, tanaman belum bisa dikatakan rusak,” jelasnya.

Saat ini Dinas Pertanian sudah menjamin kerusakan dari tanaman petani dengan asuransi petani. Program tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir, dan terus diperluas.

“Kalau petani ikut (asuransi petani) maka ada penggantian dari kerusakan,” katanya.

Sedang untuk yang belum ikut asuransi pertanian, jika tanaman padi yang terendam benar-benar rusak dan harus tanam ulang, maka akan diusahakan bantuan benih.(*)

Isu Begu Ganjang, Dua Rumah Dirusak di Dairi, Pemilik Rumah: Anak Kami Trauma

KORBAN: Jamapor Sagala (kiri) dan istrinya Demsi Situmorang, didampingi anak dan menantunya, Sumiharto Sagala / Merdiana Sinaga, pemilik rumah yang dirusak warga di Dusun 5 Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Dairi gara-gara isu begu ganjang.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Isu pelihara begu ganjang (hantu panjang) di Dairi yang mengakibatkan dua unit rumah milik keluarga Jamapor Sagala (68) dan istrinya Demsi boru Situmorang, dirobohkan dan dibakar warga, bergulir ke kantor polisi. Korban mengaku ke Kepolisian Resor Dairi, mendesak para pelaku perusakan miliknya dan orangtuanya di Dusun 5 Jumala, Desa Pegagan Julu 2 kecamatan Sumbul, Kamis (4/2) lalu, ditangkap.

KORBAN: Jamapor Sagala (kiri) dan istrinya Demsi Situmorang, didampingi anak dan menantunya, Sumiharto Sagala / Merdiana Sinaga, pemilik rumah yang dirusak warga di Dusun 5 Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Dairi gara-gara isu begu ganjang.

“Kami tidak terima dituding warga pelihara begu ganjang. Kami juga tidak terima rumah kami dirusak. Akibat kejadian itu, keluarga besar kami jadi trauma. Anak saya berjumlah 4 orang, semua trauma mengingat kejadian rumah neneknya dirusak warga,” ungkap Jamapor, didampingi anak dan menantunya Sumiharto Sagala/Merdiana Sinaga, saat ditemui wartawan di Desa Sitinjo 2 kecamatan Sitinjo, Minggu (7/2).

Sumiharto mengaku, sebelum merusak rumah orangtua dan kakeknya, warga juga 2 kali menggeledah isi rumah. “Rumah kami digeledah mereka, katanya untuk mencari bukti-bukti orangtua kami memelihara begu ganjang. Anak-anak kami trauma,” katanya.

Baca juga : Isu Begu Ganjang, Dua Unit Rumah Dirusak di Dairi

Jamapor dan Sumiharto mengaku, selama ini mereka hidup berdampingan tanpa masalah berarti dengan warga sekitar. Hubungan sosial dengan warga terjalin baik. “Sehingga kejadian ini tidak pernah kami duga,” sebut korban.

Nilai kerugian material sekitar Rp200 juta. Untuk itu, korban meminta para pelaku memperbaiki rumah mereka kembali.

“Kami sudah membuat laporan ke Polsek Sumbul terkait perusakan rumah, dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor STPL/12/II/2021/SPK/SEK SUMBUL tertanggal 5 Februari 2021,” cetusnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Batak Intelektual (DPC-FBI) Dairi, Lumban Panjaitan, melalui Penasehat FBI Dairi, Sitor Sianturi, bersama Panglima FBI cabang Dairi, Bantun Habeahan, mendesak Polres Dairi mengusut kasus itu seadil-adilnya.

“Tindakan pengrusakan rumah itu jelas melanggar hukum. Polisi diminta bertindak seadil-adilnya terhadap korban. Kami miris melihat kejadian itu. Jika ada yang bersalah, ada jalur hukum jangan main hakim sendiri,” ujar Sitor Sianturi.

Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Senin (8/2) menyampaikan, kasus itu sedang penyelidikan. “Laporan ada di Polsek Sumbul. Kita tunggu saja, sekarang lagi proses penyelidikan,” ungkap Donny.

Sebelumnya diberitakan, sebelum kejadian perusakan rumah, Polsek Sumbul dengan Pemerintah Desa Pegagan Julu 2, Rabu (3/2) sudah melakukan mediasi antara tokoh masyarakat dengan Jamapor Sagala di Polsek Sumbul, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hasil mediasi, Jamapor dan keluarga bersedia meninggalkan kampung. Aparat desa juga sudah menjamin tidak akan ada gejolak sosial karena sudah ada kesepakatan pada saat mediasi.

Sejak mediasi, Jamapor dan keluarganya tinggal di rumah anaknya di Panji.

Namun tidak diduga, setelah mediasi, puluhan warga melakukan penggeledahan ke rumah Jamapor, dan kemudian merusak kedua rumah itu hingga roboh. Pada saat perusakan, Jamapor dan keluarganya sudah mengungsi ke rumah keluarganya.

Polsek Sumbul telah memasang garis polisi (polce line) di lokasi kejadian dan memintai keterangan dari saksi-saksi.

Begu Ganjang (hantu panjang) adalah nama sejenis mahluk gaib di Sumatra Utara, khususnya di kalangan Suku Batak. Begu yang diyakini sebagai pembawa petaka ini kerap ditafsirkan sebagai dengan mempunyai tampilan mengerikan, yang semakin dilihat semakin panjang.

Selain ditakuti karena bisa membuat orang sakit atau ataupun meninggal dunia tanpa sebab yang pasti, orang yang memelihara begu ganjang pada zaman dulu diyakini bisa kaya-raya. (rud)

PPKM Mikro Mulai Berlaku, Pembatasan sampai Level RT

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa 9-22 Februari 2021, PPKM mikro ini diterapkan untuk di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia.

PPKM berbasis mikro ini berlaku seiring penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Melalui instruksi ini, pemerintah menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan PPKM mikro dilakukan berdasarkan data penambahan kasus baru di beberapa kota. Dari hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.

Sementara di Jawa Barat masih ada peningkatan, begitu pula dengan Bali. “Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan bapak Presiden, yaitu sampai dengan tingkat desa maupun kelurahan,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2).

PPKM berskala mikro ini bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva, sebagai persyaratan utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Level Terkecil

Pengendalian dalam PPKM mikro ini ditekan pada level terkecil yaitu RT/RW, desa, maupun kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan posko atau pos penjagaan untuk melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.

“Tentu yang terkait dengan pengendalian menjadi penting terkait testing, tracing, treatment. Selain itu juga terkait dengan isolasi pasien, dan pembatasan pergerakan,” jelasnya.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro mencakup perkantoran harus menerapkan 50 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar masih secara daring, restoran diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Selain itu, sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan, begitu juga dengan konstruksi.

Jam Buka Mal Lebih Longgar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan waktu bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan jam buka mal yang lebih longgar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro daripada PPKM sebelumnya.

Dia menuturkan, pemerintah kini berfokus mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di tingkat mikro. Dan dalam PPKM pada 11 Januari-8 Februari 2021, mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, perkantoran, hingga transportasi umum menurun. Sementara, mobilitas di permukiman mengalami peningkatan 7 persen.

“Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya adalah di areal daripada pemukiman ataupun tempat tinggal,” kata Airlangga dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (8/2).

“Sehingga, tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena (Covid-19),” kata dia.

Airlangga juga memandang, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel maupun pusat perbelanjaan saat ini sudah lebih ketat. Dengan dibarengi testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19, dia berharap PPKM Mikro akan efektif mengendalikan penyebaran virus corona.

“Tentu yang (sekarang) kita jaga adalah di level mikro, dimana kita mengelolanya di level mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali,” jelas dia.

PPKM Mikro

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. Ini merupakan lanjutan dari PPKM jilid 1 dan 2 yang diterapkan pemerintah sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, namun tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Mikro yakni, work from home (WFH) dibatasi 50 persen. Pada PPKM sebelumnya, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen WFH.

Kemudian, jam buka mall pada PPKM Mikro diizinkan hingga pukul 21.00. Sementara, pada PPKM jilid I mall hanya diperbolahkan buka sampai pukul 19.00 dan PPKM jilid II hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, dine in atau makan dan minum di tempat dibatsi menjadi 50 persen dari kapasitas restoran dalam aturan PPKM skala mikro. Sedangkan, pada PPKM sebelumnya, dine in hanya boleh 25 persen dari kapasitas restoran.

Terkait Zonasi Daerah

Airlangga juga mengatakan, teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat bawah dibagi berdasarkan zonasi daerah. Zonasi tersebut dibagi menjadi empat, yakni daerah zona hijau, daerah zona kuning, daerah zona oranya dan daerah zona merah.

“Penetapan indikator atau zonasi indikator adalah untuk provinsi, kabupaten dan kota tentu akan menerapkan tergantung dari 4 parameter, yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif dan keterisian rumah sakit,” ujar Airlangga dalam konferejsi pers secara virtual, Senin (8/2).

“Namun di tingkat mikro, ada indikator yang lebih sederhana yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah,” kata dia.

Dia lantas mengatakan, daerah berstatus zona hijau dalam PPKM mikro memiliki indikator tidak ada rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir. Dengan demikian, penanganan yang harus dilakukan selama PPKM mikro adalah melakukan tes terhadap suspek Covid-19 dan pemantauan kasus Covid-19 yang berlangsung secara berkala. Kedua, zona kuning, dengan indikator penularan Covid-19 di komunitas rendah dan ada satu sampai lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun cara penanganannya adalah PPKM di level rumah tangga, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan mengawasi kontak erat secara ketat. Ketiga, daerah dengan zona oranye yang mana di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 6-10 rumah yang sedang dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.

Penanganannya adalah isolasi mandiri, cari dan temukan kontak erat, lakukan penjagaan ketat terhadap kontak erat dan tutup fasilitas umum.

“Keempat, daerah zona merah yang mana ada penularan di lebih dari 10 rumah dalam satu RT dan sedang dalam isolasi mandiri dalam tujuh hari terakhir,” tutur Airlangga. “Penanganannya adalah temukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, tidak boleh kumpul di luar rumah, pembatasan di tempat umum, dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan,” kata dia.

Adapun penetapan daerah ini nantinya ditentukan oleh kepala daerah setempat dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang ada. Lebih lanjut Airlangga menyebut, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, harus ada testing, tracing, dan treatment yang lebih masif.

Realisasinya yakni diadakannya swab antigen secara gratis untuk masyarakat di desa dan kelurahan. “Jadi swab antigen secara gratisakan disiapkan untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Nanti akan disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing,” kata dia.

“Sementara untuk proses tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan petugas tracing dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih oleh Kemenkes,” kata dia. (kps/lp6)

Awas, Ada Sanksi Pidana hingga Denda Pelanggaran Prokes 5M

Gubsu, Edy Rahmayadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi peningkatan Covid-19 di daerah, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/1076/2021 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Gubsu, Edy Rahmayadi.

Dalam SE yang terbit 7 Februari 2021 tersebut tertulis, seluruh komponen masyarakat ikut memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Warga juga diminta untuk melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, dengan mengaktifkan peran para camat maupun kepala desa, termasuk dukungan puskesmas dalam melaksanakan 3 T (testing, tracing dan treatment).

Pembelajaran tatap muka di sekolah belum diizinkan, masih melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali dan kasus penyebaran virus Corona yang masih tinggi.

Penanggulangan wabah dan penegakan prokes wajib ditaati setiap Warga Negara Indonesia sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ada juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi yakni UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan Pidana Penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat (2) yakni barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Lalu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 yang berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Gubsu Edy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2), berharap seluruh pemilik usaha maupun masyarakat tanpa terkecuali agar tidak memandang remeh SE No. 360/1076/2021 itu. Menurutnya pandemi Covid-19 merupakan wabah serius yang harus diperangi bersama, dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M.

Sehingga pihaknya akan meminta kepada jajarannya untuk menutup segala bentuk usaha yang melanggar prokes maupun yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. “Perusahaan yang melanggar, ke depan saya beri sanksi tutup betul itu. Tapi maunya jangan sampai begitu. Jadi ikutin aturan, terapkan 5 M dan jam 21.00 WIB tutuplah,” katanya.

Harapan serupa ia sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Sumut. “Masyarakat maunya juga menaati. Kalian juga tolong berikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, ada di tangan masyarakat. Hari ini ada 164 kasus, jadi cukup besar, karena kita yang tak disiplin,” ajaknya.

PPKM hingga 14 Februari

Sementara Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut kembali diperpanjang mulai 1-14 Februari 2021.

Adapun isinya yakni, pertama mengatur pemberlakuan work from home (WFH). Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan prokes secara ketat.

Kedua, usaha yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat diizinkan 100 persen. Jenis usaha konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun kedua usaha itu tetap diminta mengatur jam operasional dan prokes ketat.

Selanjutnya tempat usaha makan dan minum seperti restoran maupun cafe diizinkan dengan membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Untuk mal dan tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasional.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan prokes secara lebih ketat, serta mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes dan bila perlu diupayakan dilakukan secara daring/online.

Kerumunan Wajib Ada Rekomendasi

Terpisah, Pemko Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat, ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/2).

Selain koordinasi, rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat. Selain Kota Medan, rapat koordinasi juga diikuti Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang yang juga masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, mewakili Dandim 0201/BS dan jajaran Polsek Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Asmum mengaku Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.

“Artinya kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Asmun, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan (prokes), maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan,” pungkasnya.

Agar pengawasan berjalan efektif, Asmum pun meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak termasuk unsur pengamanan dari TNI-Polri. “Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua,” harapnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir.

“Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kabag Ops.

Medan Kembali Zona Merah

Sementara itu, penyebaran Covid-19 di Kota Medan kembali masuk kategori zona merah (risiko tinggi), dari sebelumnya zona oranye (risiko sedang). Status zona merah berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko seluruh daerah di Indonesia per tanggal 7 Februari, yang disampaikan pada website covid19.go.id, Senin (8/2).

Sedangkan zona oranye terdapat 17 daerah. Selebihnya, zona kuning (risiko rendah) 12 daerah yaitu Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhanbatu, Karo, Asahan, Dairi, Labuhanbatu Selatan, Humbang Hasundutan, Padang Lawas, Nias Selatan, Tanjung Balai, dan Padang Sidimpuan. Sementara zona hijau (tidak ada kasus), 3 daerah yakni Nias, Nias Utara, dan Nias Barat.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Medan saat ini berjumlah 10.888 orang. Jumlah tersebut setelah bertambah 94 kasus baru. Sedangkan angka kesembuhan 9.518 orang, bertambah 63 kasus baru. Untuk angka kematian 363 orang. “Angka penderita Covid-19 aktif di Medan saat ini 1.007 orang, baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” ungkap Aris, Senin sore.

Aris mengimbau, dengan kembalinya Kota Medan ke zona merah maka masyarakat lebih taat lagi melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal tersebut harus terus ditingkatkan terus menerus, sebab tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

“Hanya upaya menjalankan protokol kesehatan yang bisa dilakukan saat ini, salah satunya bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Apabila setiap keluarga saling mengingatkan dan menjaga, maka upaya untuk menurunkan jumlah pasien positif dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pasti bisa dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, akumulasi angka positif Covid-19 di Sumut kini jumlahnya 21.888 orang, setelah bertambah 146 kasus baru dari laporan 9 kabupaten/kota. Antara lain, Medan 94 orang, Tapanuli Tengah 16 orang, Toba 13 orang, Deli Serdang 6 orang, Labuhanbatu Utara 6 orang, Langkat 5 orang, Humbang Hasundutan 3 orang, Tapanuli Utara 2 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.

Kendati demikian, angka kesembuhan juga bertambah yakni sebanyak 121 orang dari 12 kabupaten/kota. Di antaranya, Medan 63 orang, Deli Serdang 18 orang, Langkat 10 orang, Pematangsiantar 8 orang, Binjai 5 orang, Humbang Hasundutan 4 orang, Serdang Bedagai 4 orang, Simalungun 2 orang, Tapanuli Tengah 2 orang, Batu Bara 2 orang, Tebing Tinggi 1 orang, Asahan 1 orang, dan Dairi 1 orang.

“Untuk angka kematian juga kembali diperoleh penambahan sebanyak 3 kasus baru dari Deli Serdang 2 orang dan Tapanuli Tengah 1 orang, sehingga akumulasinya kini menjadi 765 orang. Oleh karena itu, jumlah penderita Covid-19 di Sumut kini ada 2.153 orang yang sedang melakukan isolasi mandiri 1.404 orang dan isolasi di rumah sakit 749 orang,” pungkasnya. (prn/ris/rel)

Vaksinasi Covid-19 di RS Adam Malik, Nakes Senior Mulai Disuntik Dosis 1

VAKSINASI: Nakes lansia RSUP HAM mulai disuntikkan vaksin Covid-19 dosis 1, Senin (8/2). Nakes lansia dibolehkan vaksinasl Covid oleh BPOM, dengan skrining yang ketat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascaterbitnya izin darurat dari BPOM, vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia (lansia) dimulai. Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) memberikan vaksinasi Covid-19 dosis 1 untuk tenaga kesehatan (nakes) senior berusia di atas 60 tahun, mulai Senin (8/2) pagi.

VAKSINASI: Nakes lansia RSUP HAM mulai disuntikkan vaksin Covid-19 dosis 1, Senin (8/2). Nakes lansia dibolehkan vaksinasl Covid oleh BPOM, dengan skrining yang ketat.

“Hari ini (kemarin, red) kita telah melakukan vaksinasi nakes umur lebih dari 60 tahun. Mari kita vaksinasi semua tenaga kesehatan agar kita sebagai pelayan utama terhadap pasien bisa lebih aman, dan juga buat keluarga di rumah akan lebih aman,” kata Direktur Utama RSUP HAM, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) didampingi jajaran direksi.

Zainal menyebutkan, sebanyak 4 nakes lansia menerima suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama. Yakni Prof dr Hj Bidasari Lubis SpA(K) (67 tahun), Prof dr Bachtiar Surya SpB-KBD (75 tahun), dr Zulfikar Lubis SpPK (K) (64 tahun), dan dr Zuhrial SpPD-KAI (63 tahun). “Secara bergiliran mereka menerima suntikan vaksin Covid-19,” ucap Zainal.

Prof dr Hj Bidasari Lubis SpA(K) yang menjadi nakes lansia pertama menerima suntikan vaksin Covid-19 mengaku tidak ada merasa apa-apa setelah divaksin. “Sampai saat ini, alhamdulillah saya tidak merasakan gejala apapun. Insyaallah saya masih dilindungi Allah untuk dapat vaksin yang kedua nanti,” ungkap Prof Bidasari sembari mengajak nakes lansia lainnya untuk segera mendaftarkan diri agar menerima vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, RSUP HAM telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada 19-31 Januari 2021 yang diikuti sebanyak 2.304 nakes. Selain pegawai, sejumlah dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) dan dokter coass yang sedang menempuh pendidikan kedokteran di RSUP HAM, serta sejumlah nakes dari luar juga turut menerima vaksin Covid-19 periode ini.

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua juga telah dimulai sejak tanggal 2 Februari 2021, sesuai dengan prosedur setelah 14 hari mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama. Sementara, vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi lansia akan diberikan 28 hari kemudian setelah menerima suntikan vaksin tahap pertama.

Cukup Aman bagi Lansia

Menurut ahli gerontologi (ilmu penuaan) dari FKUI/RSCM dr Siti Setiati, SpPD-KGer, vaksin Sinovac cukup aman, tapi tetap harus memerhatikan beberapa catatan.

“Catatannya adalah, tidak diberikan kepada mereka yang sudah rapuh, itu ada ukurannya. Contohnya, tidak sedang memiliki penyakit kronik yang sedang akut. Misal punya jantung koroner dan sedang serangan jantung, itu kan enggak bisa ya,” ujar Siti, Senin (8/2).

Contoh kondisi lain yang membuat lansia tidak dianjurkan menjalankan vaksinasi adalah ketika penyakit ginjal yang dialami sedang akut, sedang menjalani kemoterapi kanker ganas, dan sedang mengonsumsi obat-obatan steroid.

“Pada umumnya, kalau lansia itu sehat dan tidak memiliki kondisi-kondisi akut saat hendak divaksin, tentunya itu cukup aman.”

Pada masyarakat umum, jeda vaksinasi yang diberikan adalah 14 hari. Namun, pada lansia jeda tersebut bertambah dua kali lipat menjadi 28 hari.

Menurut Siti, hal ini berkaitan dengan kondisi imunitas lansia yang tidak sebaik kelompok masyarakat usia produktif. “Respons imun lansia itu tidak sebaik pada orang muda. Jadi, tubuhnya butuh waktu untuk bisa membentuk antibodi yang cukup, jadi enggak bisa diburu-buru.”

Di usia lanjut, setiap manusia dapat mengalami penurunan respons imun terhadap apapun yang masuk ke dalam tubuhnya. Jadi, lanjut Siti, lansia membutuhkan waktu untuk bisa merespons dengan baik terhadap vaksin yang diberikan.

Siti menegaskan, semakin sehat lansia maka semakin layak mendapatkan vaksinasi. Ia juga memberikan beberapa kiat bagi para lansia yang hendak mendapatkan vaksinasi. “Tentu olahraga, makan yang bergizi, tidur yang cukup itu sangat penting untuk membuat mereka (lansia) lebih bugar. Tubuh kita bisa merespons vaksin dengan baik jika dalam keadaan sehat.”

Olahraga yang dapat dipilih oleh lansia adalah olahraga ringan dengan tujuan meningkatkan daya tahan tubuh. Selain itu, makan makanan sehat dan istirahat yang cukup juga memiliki manfaat yang baik terhadap imunitas.

“Juga jangan stres, semua itu kan dalam rangka memperbaiki imunitas agar vaksin diterima dengan baik oleh tubuh dan membentuk antibodi yang cukup,” pungkasnya.

WHO: Setiap Kehidupan Berharga

Terpisah, World Health Organization (WHO) kembali mengingatkan negara-negara di dunia untuk memprioritaskan lansia dalam program vaksinasi COVID-19.

“Ada narasi meresahkan di beberapa negara yang menyebut bahwa tidak masalah apabila orang yang lebih tua meninggal,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi persnya Jumat pekan lalu waktu setempat.

“Ini tidak baik. Tidak ada yang boleh disingkirkan. Setiap kehidupan berharga, tanpa memandang usia, jenis kelamin, status hukum, etnis, atau apa pun,” ia melanjutkan seperti dikutip dari laman resmi WHO pada Senin (8/2).

Maka dari itu, Tedros pun menegaskan bahwa sangat penting bagi lansia untuk diprioritaskan dalam pemberian vaksin COVID-19.

Tedros mengatakan bahwa mereka yang paling berisiko akibat penyakit parah dan kematian karena COVID-19, termasuk tenaga kesehatan dan lansia, harus didahulukan untuk mendapatkan vaksin. “Mereka harus didahulukan di mana pun.”

Di kesempatan yang sama, Tedros melaporkan bahwa jumlah vaksinasi di dunia telah melampaui jumlah infeksi COVID-19 yang dilaporkan.

“Di satu sisi itu adalah kabar baik dan pencapaian luar biasa dalam jangka waktu sesingkat itu,” ujarnya. “Namun lebih dari tiga perempat dari vaksinasi tersebut ada di 10 negara yang menyumbang hampir 60 persen dari PDB (produk domestik bruto) global.”

Menurut Tedros, hampir 130 negara, dengan 2,5 miliar penduduknya, bahkan belum mendapatkan dosis pertama.

Ia pun menegaskan bahwa semua pemerintah punya kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Apabila suatu negara telah memvaksinasi tenaga kesehatan dan lansia, cara terbaik untuk melindungi orang lain adalah dengan membagi vaksinnya ke negara lain agar mereka bisa melakukan hal serupa.

“Karena semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk vaksinasi mereka yang paling berisiko di mana pun, semakin besar kesempatan kita memberikan virus untuk bermutasi dan menghindari dari vaksin,” katanya. (ris/lp6)

Libur Panjang Imlek, Abdi Negara Dilarang ke Luar Kota

MUSIK: Sejumlah pemain alat musik Kecapi Tiongkok (Guzheng) memainkan lagu daerah saat berlatih di Jade School Music Jalan Singosari Medan, Senin (29/1) dua tahun lalu. Jelang perayaan Imlek 12 Februari tahun ini, Kemenkes mengimbau masyarakat merayakannya di rumah, demi menekan laju penularan Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melarang para abdi negara bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek, di mana masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung. Larangan ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN. Adapun Tahun Baru Imlek kali ini jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.

MUSIK: Sejumlah pemain alat musik Kecapi Tiongkok (Guzheng) memainkan lagu daerah saat berlatih di Jade School Music Jalan Singosari Medan, Senin (29/1) dua tahun lalu. Jelang perayaan Imlek 12 Februari tahun ini, Kemenkes mengimbau masyarakat merayakannya di rumah, demi menekan laju penularan Covid-19.

“Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti. Ini berlaku secara keseluruhan dan di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan pemerintah mulai 9-22 Februari 2021. Dengan kata lain, PPKM mikro dilaksanakan selama dua pekan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun swab antigen.

“Kemudian dengan pelaksanaan test acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan,” ucap Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini.

WNA Dilarang Masuk

Pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi warga negara Asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Dalam hal ini, WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Mikron

“Larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, yang harus menjalankan protokol kesehatan ketat dan menjalani karantina terpusat,” tutur Airlangga.

Senada, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pimpinan di kementerian, lembaga pemerintahan dan perusahaan untuk melarang jajarannya bepergian selama masa libur panjang atau libur keagamaan. Hal itu disampaikan Wiku terkait diperpanjangnya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9 Februari 2021.

“Kami memohon kepada pimpinan Kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pemda dan perusahaan untuk meminta pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2).

Wiku sebelumnya memaparkan, dalam perpanjangan PPKM aturan terkait keharusan melakukan pemeriksaan Covid-19 masih sama seperti sebelumnya. Namun, dalam rangka Tahun Baru Imlek masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi kereta api di Pulau Jawa dan sekitarnya harus melakukan pemeriksaan tes Covid-19. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan.

“Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau genus,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2).

Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antar kota dan bukan di hari libur keagamaan, harus harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan. Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan menggunakan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.

Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk jalur laut dan udara, baik pribadi atau umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan. Wiku melanjutkan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, untuk darat dengan angkutan umum, tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan. Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

“Dan untuk darat pribadi dimbau menggunakan RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya. “Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat, pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah,” ucap dia.

Imbau Perayaan Imlek Sederhana

Mendukung kebijakan pemerintah pusat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat agar merayakan Tahun Baru Imlek secara sederhana. Hal ini mengingat Indonesia khususnya di Sumut masih dilanda masa pandemi Covid-19.

“Mengimbau masyarakat merayakan Imlek dengan cara yang lebih sederhana, tanpa mengurangi makna perayaan tersebut. Cara baru merayakan Imlek yakni tidak menghilangkan tradisi namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan di Medan, Senin (8/2).

Ia menyebutkan, dengan masih tingginya angka Covid-19 di Sumatera Utara, warga yang merayakan Imlek tidak mengadakan acara yang membuat kerumunan massa. “Kita tidak mau perayaan Imlek menjadi klaster baru Covid-19,” terang dia.

Seluruh pengurus vihara diminta menyiapkan fasilitas kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19. “Sediakan tempat cuci tangan, membatasi warga yang akan datang ke vihara, dan memperhatikan warga untuk tetap memakai masker,” jawabnya.

Bagi warga yang berlibur ke luar kota dalam perayaan Imlek, agar tetap memperhatikan rumah yang bakal ditinggal. “Mari sama-sama menjaga Kamtibmas dan menjaga penyebaran Covid-19,” tukasnya. ((lp6/kps/mag-1)

Video Maling Motor Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

PAPARAN: Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH memaparkan kasus curanmor , di Mapolsek Patumbak, Senin (8/2). dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak menembak HS alias Dogol, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebelumnya, kasus curanmor ini sempat viral di media sosial (medsos) yang terjadi di depan Toko Lina Wusana Sabtu, 16 Januari 2021, sekira pukul 20.30 WIB.

PAPARAN: Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH memaparkan kasus curanmor , di Mapolsek Patumbak, Senin (8/2). dewi/sumut pos.

Hal itu dikatakan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, di Mapolsek Patumbak, Senin (8/2).

Dijelaskannya, pelaku HS alias Dogol ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya. Satu rekan pelaku berinisial UA alias Usnul yang menjadi penadah sepeda motor tersebut juga turut diamankan.

Ia menambahkan, kedua pelaku yang sempat viral ini sudah diamankan dalam tempo 1×24 jam. “Pelaku Dogol yang mencuri sepeda motor milik korban, Mukhsin Siregar yang terparkir di depan Toko baju Lina Wusana yang berada di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu, 16 Januari 2021 malam lalu,” ujarnya.

Dikatakannya, pada malam kejadian itu, korban sedang membeli baju di dalam Toko Lina Wusana tersebut dan memarkirkan kendaraannya di depan toko.

“Begitu korban keluar toko, ia tidak lagi melihat sepeda motornya. Ini juga diketahui dari rekaman kamera CCTV yang sempat viral,” terangnya.

Dalam video yang sudah viral di media sosial (Medsos) yang berdurasi dua menit 19 detik ini, lanjutnya, terlihat pelaku yang mengenakan topi hitam dan kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.

Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari depan Toko Lina Wusana.

“Usai beraksi, pelaku Dogol menelepon Usnul yang mengatakan ada unit Honda Beat Tahun 2018. Kemudian, Usnul mengatakan agar mengantar unit tersebut ke Pasar III Simpang Jalan Denai dan memberikan uang tunai Rp3 juta kepada Dogol,” ungkapnya.

Dia memaparkan, bahwa kedua pelaku juga beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan di Jalan Dalu 10, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti kunci letter T, baju kaos warna coklat, sepasang sepatu, topi warna coklat, uang tunai Rp100 ribu, dan Honda Beat warna hitam plat BK 2482 NAT,” bebernya.(mag-1/azw)

Kini, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya mengatakan kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 5e juncto Pasal 480 ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dan penadah barang hasil curian, untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.

“Uang hasil pencurian dan penadah sepeda motor tersebut kami gunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian dan membeli narkotika jenis sabu,” katanya. (mag-1/azw)

Sidang Kasus Suap 14 Mantan DPRD Sumut, Hardi Mulyono: Saya Terima tapi Sudah Dikembalikan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hardi Mulyono selaku mantan anggota DPRD Sumut periode 2010-2014 mengaku telah mengembalikan uang ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013. Pernyataan itu disampaikan Hardi saat menjadi dalam kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/2).

Ilustrasi

Diketahui, Hardi Mulyono merupakan salah satu anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar waktu itu, yang menerima ‘uang ketok palu’ LPJP P-APBD dan tidak menjadi terdakwa, karena telah mengembalikan uang.

“Saya terima empat kali, tapi saya sudah kembalikan Rp170 juta. Terakhir saya kembalikan tahun 2020,” ujar Mulyono, menjawab penasihat hukum terdakwa.

“Apakah sudah semua (di kembalikan)?,” tanya Jonson Sibarani lagi. “Sebagian sudah pak,” jawabnya.

Terlebih, saat penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal pertemuan pengesahan ketok palu tahun 2013. Hardi Mulyono beralibi, mengaku mengetahui pengesahan itu dari rekan-rekannya sesama anggota DPRD Sumut.

“Waktu itu ada pembagian pihak eksekutif ke legislatif sesuai dengan jabatan. Ketua waktu itu Rp2 miliar, Wakil Ketua Rp1,5 miliar, anggota banggar Rp500 juta kalau tak salah saya, anggota Rp350 juta,” sebutnya.

Namun, saat disinggung jaksa KPK, siapa-siapa saja yang menerima, ia mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja kata Hardi Mulyono, ia tahu dari M Alinafiah selaku bendahara dewan.

“Secara umum semuanya terima. Saya pernah terima Rp15 juta dari Alinafiah tahun 2014 di kantornya,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pada pengesahan APBD 2014, Hardi Mulyono menerima sebesar Rp50 juta lagi dari Alinafiah di ruang kerjanya. “Kami mendengar untuk pengesahan 2015 itu Rp200 juta. Saya tidak terima karena dikatakan Fuad Lubis, untuk Fraksi Golkar sudah diambil,” terangnya.

Dikatakannya, ia tidak menerima karena untuk tahun 2015, dirinya sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Sumut. Iapun menyeret nama terdakwa Sudirman Halawa, sebagai salah yang menerima uang pengesahan tersebut.

“Darimana saudara tahu,” tanya jaksa KPK. “Apalagi kalau tidak uang ketok palu. Sudah bukan rahasia umum lagi itu,” jawab Hardi Mulyono.

Namun, ia menerima uang Rp50 juta dari Sudirman Halawa, setelah tidak lagi menjabat. Ia mengaku tak pernah melihat berupa bukti ataupun catatan, yang menerima uang ketok palu itu. Terlebih saat disinggung, apakah pemberian uang itu berdasarkan perintah Alinafiah. “Berdasarkan pengesahan itu, semua menerima. Tidak dikasih tau pun, saya sudah tau itu dari provinsi. Diakan sebagai penyalur,” ujarnya.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan kemudian menyinggung peran dari Kamaluddin Harahap selaku Wakil Ketua DPRD Sumut waktu itu, yang disebut sebagai inisiator ketok palu.

“Yang saya tau inisiasi dari pimpinan, yang diwakili kelima pimpinan. Kalau mandat dari anggota tidak pernah, sudah berlaku umum jika ada pengesahan selalu ada uang ketok palu. Itu antara pimpinan dengan pihak pemprov,” bebernya.

Namun saat dikonfrontir keterangan Hardi Mulyono dengan para terdakwa, dibantah terdakwa Sudirman Halawa. “Saya bantah apa yang dibilang beliau, dalam BAP saya itu adalah semua dari Alinafiah yang Rp50 juta itu,” katanya.

“Bagaimana saksi, kata terdakwa Sudirman bahwa uang Rp50 juta dari Alinafiah?,” tanya hakim. “Dia (Sudirman Halawa) menemui saya di parkir Medan Plaza, bersama istrinya memberi saya 50 juta,” kata Hardi Mulyono.

Kemudian terdakwa Ramli, yang mengaku heran dari keterangan saksi, hanya berdasarkan keyakinan semua menerima uang ketok palu. “Apa tanggapan saudara saksi, mengatakan bahwa untuk kepentingan orang tertentu saudara diberi uang untuk memberikan pengakuan di KPK,” tanyanya. Namun sayangnya, pertanyaan terdakwa Ramli tersebut, tidak mau ditanggapi Hardi Mulyono.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan tiga terdakwa, diantaranya Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih. Mengutip surat dakwaan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta ‘uang ketok palu’ terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Ke-14 terdakwa yang diadili yakni, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan , Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012. (man/azw)

, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (man/azw)

Sidang Kasus Suap RSUD Aekkanopan: RKA Belum Disetujui, Proyek Sudah Diumumkan

DAKWAAN: Agusman Sinaga, terdskwa kasus suap DAK P-APBN Pemkab Labura menjalani sidang dakwaan, Senin (8/2). gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah sempat mengumumkan ke masyarakat bahwa Labura akan melakukan pembangunan proyek lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aekkanopan, meski saat itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) DAK Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2018 belum disetujui.

DAKWAAN: Agusman Sinaga, terdskwa kasus suap DAK P-APBN Pemkab Labura menjalani sidang dakwaan, Senin (8/2). gusman/sumut pos.

Hal itu diketahui saat tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S, Agus Prasetya Raharja, dan Hendra Eka Saputra membacakan berkas dakwaan terdakwa Agusman Sinaga, selaku Kepala Bappeda Labura, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/2).

Agusman dan Kharruddin Syah (berkas terpisah) didakwa terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Kabupaten Labura tahun 2017-2018. Dalam surat dakwaan itu, diantaranya disebutkan, terdakwa Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono selaku anggota DPR RI.

“Pada pertemuan itu terdakwa dan Yaya Purnomo menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Labura belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Jaksa melanjutkan, bila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI maka DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura tersebut tidak akan dapat dicairkan pada 22 Februari 2018.

“Terdakwa lalu menghubungi Yaya Purnomo melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa Kharruddin Syah SE alias H Buyung sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melakukan pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan, padahal pada waktu itu RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” jelasnya.

Mengetahui sudah diumumkan bupati, Yaya Purnomo segera meneruskan informasi tersebut kepada Puji Suhartono, kemudian Puji menyampaikan bahwa Arief Fadhillah selaku auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang berusaha menemui Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya disebutkan, pada 1 Maret 2018, Puji Suhartono masih belum mendapatkan kepastian dari Arief Fadhillah mengenai penyelesaian permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan. Ia lalu meminta bantuan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota DPR-RI Komisi IX yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI.

Irgan kemudian meminta Bayu Teja Muliawan agar bersedia menerima pihak Pemkab Labura guna membahas permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura.

Kemudian pada akhirnya, diketahui permasalahan DAK dalam bidang kesehatan Pemkab Labura tersebut, terdapat pemberian sejumlah uang oleh terdakwa bersama-sama dengan H Kharruddin Syah kepada Irga Chairul Mahfiz, Puji Suhartono dan Yaya Purnomo sebagai komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura.

Dana tersebut di antaranya dari terdakwa sebesar Rp100 juta dan beberapa kontraktor yang dijanjikan oleh Kharruddin Syah mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 antara lain dari Direktur CV Bintang Sumatera Pratama sejumlah Rp1,6 miliar. Kemudian dari Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp500 juta, CV Sahabat Abadi Rp700 juta, CV Muslim Rp800 juta dan CV Bintang Sembilan Mandiri Rp100 juta.

Jaksa merincikan uang yang diserahkan terdakwa bersama Kharruddin Syah yakni Rp200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono selaku anggota DPR-RI periode tahun 2014-2019. Selain itu, juga memberi uang dengan total sejumlah SGD242.000 dan Rp400 juta kepada Yaya Purnomo.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31bTahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sebut jaksa. (man/azw)

Untuk Indonesia, Insan BRILiaN Donorkan Plasma Konvalesen Bagi Masyarakat Terpapar Covid-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan kerja BUMN dan masyarakat luas BRI (BBRI) terus dilakukan oleh Kementerian BUMN RI bersama BRI, salah satunya dengan menyumbang atau donor plasma konvalesen para penyintas Covid-19 kepada yang membutuhkan.

“Kami siap berpartisipasi dan berperan aktif untuk mendukung pemerintah mempercepat penanggulangan penyebaran dan dampak pandemi Covid-19 yang saat ini merebak di tengah-tengah masyarakat. Donor plasma konvalesen ini menjadi jalan baru untuk memberikan harapan hidup yang lebih tinggi kepada mereka yang terjangkit,” ungkap Corporate Sceretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, ketika di wawancara via sambungan telpon, senin (08/02)

BRI sebagai salah satu BUMN perbankan nasional berkesempatan memberikan donor plasma konvalesen pertama dalam rangkaian program Plasma BUMN Untuk Indonesia. Melalui Pekerja BRI atau Insan BRILiaN, BRI melibatkan sejumlah penyintas yang telah memenuhi syarat untuk memberikan plasma darah konvalesen yang nantinya akan didistribusikan kepada para penderita Covid-19.

Aestika mengatakan bahwa Insan BRILiaN di seluruh Indonesia siap menjadi sukarelawan untuk mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi ini. “Tidak hanya donor plasma, sebelumnya BRI melalui kegiatan CSR BRI Peduli telah menujukkan aksi nyata dalam menekan dampak Covid-19, diantaranya melalui pembagian >1,3 juta masker kepada masyarakat dan pedagang pasar, membangun >6 ribu sarana cuci tangan yang tersebar di titik-titik strategis, >8.900 alat pelindung diri, >6.800 hand sanitizer, >259 ribu paket sembako, dan bantuan tanggap darurat BRI Peduli Pencegahan Covid-19 di 19 Kantor wilayah, serta 467 Kantor Cabang BRI”, papar Aestika. (adv/rel)

Keywords: BRI, BUMN, Covid-19, donor plasma konvalesen