DIUJI: Kontra Fiorentina di Allianz Stadium, Turin, Rabu (23/12) dini hari WIB, ketajaman Cristiano Ronaldo di lini depan Juventus kembali diuji.
SUMUTPOS.CO – Juventus akan menjamu Fiorentina pada giornata 14 Serie A 2020/2021 di Allianz Stadium, Turin, Rabu (23/12) dini hari WIB. Laga ini jadi ajang adu ketajaman lini depan kedua tim.
DIUJI: Kontra Fiorentina di Allianz Stadium, Turin, Rabu (23/12) dini hari WIB, ketajaman Cristiano Ronaldo di lini depan Juventus kembali diuji.
Ketajaman La Vecchia Signora terlihat dari 15 gol yang sudah mereka kemas sejauh ini. Dari catatan membobol gawang lawan itu, 9 gol lahir dari open play, sedangkan 2 berasal dari tendangan penalti. Efektivitas Si Nyonya Tua dapat diukur dari perbandingan jumlah tembakan mereka hingga pertandingan terakhir, Juve mampu mengirimkan total 78 percobaan, dan 28 di antaranya tepat sasaran.
Kualitas lini depan yang demikianlah yang akan diadu dengan Fiorentina. La Viola mengumpulkan 2 kemenangan. Di samping itu, mereka sudah memperoleh 2 kali seri dan 3 kali kalah. Soal kemampuan merobek gawang lawan, Fiorentina sudah mengemas 10 gol. Jika diperinci, 8 gol di antaranya tercipta dari skema permainan terbuka. Urusan penalti, sepanjang musim mereka belum ada mengonversi gol dari tendangan 12 pas.
Ketatnya persaingan di papan atas klasemen sementara Liga Italia, pun membuat Bianconesi tak boleh kehilangan momentum positif yang sudah diraih sejauh ini. Di laga terakhirnya, tim besutan Andrea Pirlo ini, mengalahkan tuan rumah Parma 4-0 lewat gol-gol Cristiano Ronaldo (2), Alvaro Morata, dan Dejan Kulusevski. Ronaldo mencetak golnya yang ke-11 dan ke-12 di Serie A musim ini.
Musim ini, Juve belum tersentuh kekalahan di liga. Namun, mereka masih tertinggal 4 poin di belakang AC Milan, dan 3 poin di bawah Inter Milan, dan hanya unggul 3 poin atas AS Roma.
Setelah menumbangkan Parma, La Vecchia Signora bertekad menutup laga terakhir di 2020 ini, dengan kemenangan. La Viola yang belum bisa bangkit meski sudah berganti pelatih, benar-benar harus mewaspadai semangat Si Nyonya Tua.
Fiorentina dilatih Cesare Prandelli sejak 9 November 2020. Mantan Pelatih La Viola periode 2005-2010, dan mantan Pelatih Pirlo di Timnas Italia itu, kembali diangkat sebagai arsitek Fiorentina, menyusul dipecatnya Giuseppe Iachini.
Namun, La Viola tanpa kemenangan dalam 6 laga Serie A yang sudah mereka mainkan bersama Prandelli sejauh ini. Mereka imbang 3 kali dan kalah 3 kali. Terakhir, Fiorentina hanya bermain imbang 1-1 saat menjamu Hellas Verona. Tertinggal di menit 8, Fiorentina menyamakan kedudukan lewat penalti Dusan Vlahovic pada menit 19.
Dalam laga kandangnya melawan Fiorentina di Serie A musim lalu, Juve menang 3-0, melalui 2 penalti Ronaldo, dan satu gol Matthijs de Ligt. Federico Chiesa, yang waktu itu masih memperkuat Fiorentina, sekarang berseragam Bianconeri.
Selalu menang dalam 9 laga kandang terakhirnya melawan Fiorentina di Serie A, Juventus difavoritkan serta diyakini mampu melanjutkan kemenangan. (tid/bln/saz)
TIBA: Penumpang KM Kelud dari Jakarta dan Batam tiba di Pelabuhan Belawan, Senin (21/12). Seluruh penumpang wajib menunjukkan surat PCR pada petugas.fachril/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi melonjaknya kasus baru Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mulai menerapkan surat keterangan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri. Khususnya PP dari zona merah, yang akan masuk ke wilayah ini. Kebijakan itu berlaku selama 14 hari, yakni mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
TIBA: Penumpang KM Kelud dari Jakarta dan Batam tiba di Pelabuhan Belawan, Senin (21/12). Seluruh penumpang wajib menunjukkan surat PCR pada petugas.fachril/sumut pos.
KEBIJAKAN itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada 18 Desember 2020 dengan Nomor: 360/9626/2020 dan ditembuskan kepada Kementerian Perhubungan serta bupati/wali kota se Sumut.
“Itu dari pusat. Jadi pelaku perjalanan khusus Sumut. Apabila dia keluar dari daerah merah wajib menunjukkan dia sehat, hasil swab Minimal antigen itu yang digunakan, tidak sekadar rapid test,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Senin (21/12).
Menurut Edy, kebijakan itu tidak saja berlaku di Sumut tetapi telah berjalan di sejumlah provinsi di Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19 dalam periode Nataru kali ini. “Baik itu dari Jakarta ke Medan, Medan ke Jakarta itu wajib menggunakan antigen,” katanya.
Sementara untuk perjalanan di kawasan Danau Toba, pihaknya mewajibkan penerapan protokol kesehatan yakni para petugas maupun penumpang harus memakai masker, rutin mencuci tangan serta mengatur jarak antarpenumpang. Begitu juga dengan jumlah penumpang yang berada di dalam suatu angkutan, maksimal hanya setengah kapasitasnya saja yang boleh terisi.
“Tadi kita sudah gelar operasi lilin. Protokol kesehatan wajib. Kalau sudah terpenuhi, berarti bisa melakukan kegiatan (perjalanan),” ucap Edy.
Anggota DPRD Sumut, Muhammad Aulia Aqsa mengatakan, metode pengawasan terbaik mencegah penularan Covid-19 masuk ke Sumut, bukan sekadar menunjukkan surat keterangan RDT-ag. “Bukan hanya meminta surat keterangan saja, tetapi juga pengawasan protokol kesehatan. Seperti ketika bepergian kita mengawasi social distancingnya. Dan juga menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” katanya.
Selain itu kepada Satgas Penanganan Covid-19 Sumut diminta berkoordinasi dengan bupati/wali kota melalui satgas masing-masing daerah, turut memerhatikan kesehatan orang dari Sumut yang ingin bepergian keluar. “Ya, yang dari Sumut keluar harus diperhatikan juga. Saya rasa stakeholder juga harus rapid antigen massal di Sumut supaya lokasi dan orang yang terpapar virus bisa kita petakan. Menurut kami ini diperlukan mengingat waktu libur pada periode Nataru cukup panjang,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.
Jangan Ada Klaster Baru
Sebelumnya, saat menjadi inspektur pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2020 di Markas Polda Sumut, Gubsu mengingatkan seluruh pasukan untuk menegakkan protokol kesehatan, selain masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
“Di akhir tahun, aktivitas masyarakat meningkat. Ini berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, Kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu, Operasi Lilin 2020 dilaksanakan selama 15 hari mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021,” kata Edy.
Walau dilaksanakan setiap tahun, Edy meminta kepada pasukan agar tidak menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin. Menurutnya, anggapan tersebut cenderung membuat pasukan kurang waspada terhadap perkembangan masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19. “Kita tidak boleh under estimate dan kurang waspada, harus lebih peduli. Jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” tambah Edy.
Berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan, ada beberapa prediksi gangguan Kamtibmas yang perlu diantisipasi. Antara lain, terorisme dan radikalisme, sabotase, narkoba, pesta miras, perusakan fasilitas umum, kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, balap liar, kemacetean dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga ada bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak musim penghujan.
“Untuk itu saya harapkan seluruh Kasatwil mampu menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada, sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah,” tegasnya.
Pada Operasi Lilin 2020, berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Polda menurunkan 7.700 personelnya ditambah bantuan 2.000 personel dari Kodam I/BB. Selain itu pasukan juga melibatkan Kodim dan Koramil untuk memperkuat dan memperluas daerah Operasi Lilin 2020.
Terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Martuani mengaku telah mengundang pimpinan-pimpinan gereja se-Sumut untuk menyosialisasikan pelaksanaan Natal secara virtual. Begitu juga dengan perayaan Tahun Baru, Kapolda menegaskan tidak ada izin keramaian yang akan dikeluarkan semua jajarannya.
“Kami imbau Natal dilaksanakan secara virtual. Kita sudah mengumpulkan dan berdiskusi dengan semua pimpinan-pimpinan gereja se-Sumut, termasuk PGI. Begitu juga dengan Tahun Baru, tidak ada keramaian. Seluruh jajaran tidak ada yang mengeluarkan izin keramaian. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Sormin, saat diwawancara usai apel.
Selain itu, Operasi Lilin 2020 juga akan mewaspadai bencana-bencana alam yang terjadi di Sumut karena di akhir tahun ini terjadi banyak terjadi bencana alam. “Kemungkinan besok kita akan cek kawasan Danau Toba, mengecek daerah-daerah rawan longsor, banjir, mengecek kesiapan kapal dan alat-alat keselamatannya,” tandas Martuani.
Rapid Test di KM Kelud
Sebanyak 1.370 penumpang KM Kelud dari Jakarta dan Batam tiba di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Senin (21/12) pukul 10.00 WIB. Kedatangan ribuan penumpang menggunakan jasa angkutan laut ini dilakukan pemeriksaan ketat terhadap surat hasil PCR atau rapid test antigen (RDT-ag) oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Medan.
“Pemeriksaan sudah rutin kita lakukan sesuai dengan surat edaran dari Gugus Tugas nomor 3 tahun 2020. Mengingat libur nataru, kami bersama petugas gabungan terus mengawasi pemeriksaan secara ketat,” kata Kepala KKP Klas I Medan, Priagung Adhi Bawono.
Dengan adanya surat edaran Gubsu, lanjut Adhi, akan menjadi penegasan prioritas terhadap orang yang masuk ke Sumut untuk dicek surat rapid test-nya. Pihaknya saat ini, telah menguatkan pelayanan di Pelabuhan Belawan dan beberapa bandara untuk melaksanakan protokol kesehatan kepada orang yang datang atau tiba. “Pengawasan ini sudah kita lakukan secara rutin. Namun, kita lakukan lebih ketat agar jumlah lonjakan penumpang yang datang dapat teratasi secara maksimal,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Kepala Cabang PT Pelni Medan, Harpin Simamora mengatakan, kedatangan penumpang sebanyak 1.370 orang telah memenuhi stanadarisasi protokol kesehatan untuk muatan KM Kelud. Artinya, jumlah penumpang yang tiba di Belawan masih 50 persen dari muatan kapal. “Penumpang yang datang sudah memenuhi syarat surat rapid test. Untuk penumpang yang berangkat sebanyak 553 orang tujuan Batam,” ungkapnya.
Dijelaskan Harpin, KM Kelud langsung berangkar tujuan Batam dan akan kembali lagi pada tanggal 23 di Belawan. Harapannya, jadwal yang sudah ditentukan dapat terlaksana dengan baik, agar pelayanan libur Nataru berjalan dengan lancar.
Kereta Api Tak Mengacu Surat Edaran Gubsu
Menjelang libur Nataru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut sudah memberlakukan protokol kesehatan ketat terhadap penumpang kereta api. Namun, PT KAI tidak mengacu kepada surat edaran Gubsu yang mewajibkan pelaku perjalanan memperlihatkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag).
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono menjelaskan, perjalanan kereta api di Sumut hanya antar kabupaten/kota dalam provinsi. Bukan, antar provinsi seperti di Pulau Jawa. “Tidak ada KA yang lintas provinsi. Jadi terkait Rapid Antigen, jika kita cermati surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas maupun Kemenhub, penggunaan Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan hanya diperuntukkan untuk KA jarak jauh di Pulau Jawa. Kalau di Sumut tidak ada KA yang lintas provinsi,” sebut Mahendro, Senin (21/12).
Pada masa angkutan Nataru, Mahendro mengungkapkan pihaknya mencatat, dari periodenya 18 Desember hingga 6 Januari 2020 sudah terjual 23.593 tiket. Sedangkan, PT KAI Sumut menyediakan sebanyak 7.306 tempat duduk setiap harinya. Dengan total 147.200 tempat duduk selama masa Angkutan Nataru sejak 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
Mahendro mengatakan, pada masa angkutan Nataru akan mengalami peningkatan jumlah penumpang dibanding masa angkutan biasanya. “Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat memilih berlibur akhir tahun menggunakan transportasi kereta api . PT KAI Divre I Sumut diprediksi akan mengangkut 81.416 penumpang pada masa Angkutan Nataru tahun ini. Angka ini meningkat 18% jika dibandingkan dengan jumlah penumpang yang diangkut pada periode 6-25 November 2020 yang hanya sebanyak 69.275 penumpang,” jelasnya.
Di masa Nataru 2020/2021, Divre I Sumut akan menjalankan 34 kereta api, terdiri dari 24 perjalanan KA Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP), 6 perjalanan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai (PP), 2 perjalanan KA Siantar Ekspress relasi Medan-Siantar (PP), dan 2 perjalanan KA Sribilah relasi Medan-Rantauprapat (PP). “Sedangkan untuk armada sartana lokomotif yang siap operasi sebanyak 29 lokomotif dan 91 kereta,” tandasnya. (prn/mag-1/gus/fac)
APEL: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI T Hasanuddin, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin usai Apel Gelar Pasukan Operasi Toba Lilin 2020 di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (21/12). Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti instruksi pemerintah pusat melalui keputusan tiga menteri, tentang perubahan hari libur dan cuti bersama pada moment Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
APEL: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI T Hasanuddin, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin usai Apel Gelar Pasukan Operasi Toba Lilin 2020 di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (21/12). Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seluruh jajaran yang bertugas di Pemko Medan hanya masih bekerja hingga Rabu, 23 Desember 2020.
“Libur Natal mulai hari Kamis tanggal 24 Desember sebagai libur cuti bersama. Tanggal 25 Desember atau hari Jumat libur Natal. Untuk 26 dan 27 Desember, libur karena kebetulan berkenaan dengan hari Sabtu dan Minggu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Senin (21/12).
Para pegawai di jajaran Pemko Medan kembali bekerja seperti biasanya pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2020. “Seperti instruksi pemerintah pusat, masa libur dipotong untuk meminimalisir membludaknya volume bepergian akibat libur panjang,” ujar Muslim.
Begitu juga dengan libur perayaan Tahun Baru 2021 mendatang. Muslim mengatakan, ASN akan mulai libur pada hari Kamis, 31 Desember 2020. Pada Rabu, 30 Desember 2020, para pegawai Pemko Medan masih bekerja seperti biasanya.
“Untuk libur Tahun Baru, dimulai tanggal 31 Desember sebagai libur pengganti Idul Fitri 2020. Tanggal 1 Januari 2021 yang jatuh di hari Jumat, kita libur Tahun Baru. Untuk tanggal 2 dan tanggal 3 Januari 2021 kebetulan berkenaan dengan hari Sabtu dan Minggu. Jadi hari Senin, tanggal 4 Januari 2021, semua pegawai wajib kembali bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Muslim menegaskan, Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada para pegawainya, khususnya ASN yang tidak kembali bekerja pada waktu yang telah ditentukan. “Kalau ada yang nambah-nambahin liburnya sendiri, pasti lah akan diberikan sanksi. Waktunya libur ya libur. Waktunya kembali bekerja ya kembali bekerja. Sanksinya bermacam-macam. Mulai dari teguran lisan, tulisan, pemotongan TPP, dan sebagainya. Itu tergantung berapa lama juga dia tidak masuk kerja,” tegasnya.
Sepeti diketahui, pemerintah pusat melalui kesepakatan antara tiga menteri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 1 Desember 2020 lalu, telah menyepakati jadwal perubahan cuti bersama dan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal itu tertuang dalam SKB No.744 Tahun 2020, No.05 Tahun 2020, dan No.06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Adapun jadwal baru untuk libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dimaksud yaitu: *24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal *25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal *28 Desember 2020 (Senin): Masuk *29 Desember 2020 (Selasa): Masuk *30 Desember 2020 (Rabu): Masuk *31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020 *1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2020. (map)
SEKOLAH:Siswa SD di Kabupaten Batubara sudah mengikuti belajar tatap muka sejak September 2020.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan masih melarang sistem pembelajaran tatap muka, mengingat Sumut masih dalam zona merah penyebaran Covid-19. Jika ada kabupaten/kota di Sumut yang memberlakukan sekolah tatap muka, Gubsu akan memanggil bupati atau wali kota yang bersangkutan.
SEKOLAH:Siswa SD di Kabupaten Batubara sudah mengikuti belajar tatap muka sejak September 2020.
Penegasan ini disampaikan Edy Rahmayadi menyikapi adanya beberapa daerah yang telah mewacanakan atau bahkan sudah ada yang mengeluarkan surat edaran bahwa kegiatan sekolah tatap muka mulai bisa dilakukan pada Januari 2021. Bahkan di Kabupaten Batubara, Dinas Pendidikan setempat sudah mengadakan uji coba kegiatan belajar mengajar di sekolah, baik tingkat SD, SMP dan SMA.
“Siapa bilang? Tunjukkan sama saya. Nanti kita beritahu bupatinya,” tegas Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Senin (21/12).
Ia tidak ingin kebijakan sepihak di kabupaten/kota malah membuat angka penularan Covid-19 semakin meningkat. Akhirnya penanganan pandemi virus Corona dikhawatirkan tidak akan pernah tuntas di Sumut. “Karena tidak bisa di masing-masing daerah, Batubara sendiri. Nanti kalau ada dari Batubara terpapar Covid-19, jalan-jalan ke Medan. Medan kena lagi, terpapar lagi. Begitu juga kalau dari Medan kena, jalan-jalan ke Batubara. Jadi ini semua harus satu suara,” tegas mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad tersebut. “Ada memang ketentuan yang hijau boleh membuka sekolah. Apakah yang hijau-hijau itu semua terus tidak keluar ke tempat lain,” sambungnya.
Begitupun ia menekankan, awal Januari nanti akan mengumpulkan para stakeholder diantaranya dokter anak, psikologi anak, orangtua, tokoh pemuda dan tokoh adat serta lainnya untuk berdiskusi, membahas demi menghasilkan solusi terbaik untuk kesehatan anak-anak dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Janji saya, Bulan Januari kita ketemu dulu dengan yang ahli dengan itu. Bukan dengan yang ahli ekonomi. Secara ekonomi harus dibuka sekolah. Tapi dari yang ahli di segi kesehatan,” pungkasnya.
Rencana pembelajaran tatap muka ini diharapkan memertimbangkan seluruh aspek dengan penuh disiplin, sehingga tidak menyebabkan penularan baru pandemi Covid-19 di Sumut. “Bukan hanya dari unsur kalangan perguruan tinggi maupun sekolah tetapi juga pihak lainnya seperti angkutan umum dan lain sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta.
Pihaknya mendukung wacana pemerintah akan hal tersebut. Termasuk wacana Gubsu Edy yang akan memanggil seluruh stakeholder sebelum mengambil kebijakan dimaksud.
Kemudian perlu kiranya, kata Hendra, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 disimulasikan secara komprehensif di semua satuan sekolah sebelum penerapan pembelajaran tatap muka dilakukan. “Antara lain protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan memakai sabun ini sarana dan prasarananya benar-benar harus sudah tersedia di masing-masing sekolah. Sehingga implementasi daripada pembelajaran tatap muka tersebut, sudah sejalan dengan prokes yang diharapkan,” kata ketua Fraksi PAN DPRD Sumut tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga bakal mengundang para pemangku kepentingan atas rencana implementasi kebijakan tersebut. Sehingga pihaknya benar-benar mendapat gambaran utuh akan penerapan pembelajaran tatap muka ini, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. “Ya, kami akan jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait atas rencana ini. Melalui Banmus nanti akan kami agendakan untuk mengundang Dinas Pendidikan, pihak perguruan tinggi, maupun stakeholder terkait lainnya. Kita mendukung rencana tersebut namun sekali lagi tetap harus dengan kewaspadaan dan penuh disiplin,” pungkasnya. (prn)
SAKSI: Mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Baharuddin, dan mantan Sekdaprov Sumut, Nurdin Lubis, memberikan kesaksian dalam kasus suap mantan DPRD Sumut, Senin (21/12).Agusman/Sumut Pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Baharuddin Siagian, dan mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12).
SAKSI: Mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Baharuddin, dan mantan Sekdaprov Sumut, Nurdin Lubis, memberikan kesaksian dalam kasus suap mantan DPRD Sumut, Senin (21/12).Agusman/Sumut Pos.
Di awal persidangan, hakim anggota, Rodslowny Tobing, menanyakan tentang anggaran Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) tahun 2012 kepada kedua saksi.
“Lupa saya, Pak,” kata saksi Nurdin Lubis Hakim kemudian menanyakan ke saksi Baharuddin. “Pak Siagian, karena bagian operasionalnya, uang ketok palu itu berapa sebenarnya?” tanya Rodslowny lagi.
Dari pengakuan Baharuddin, jumlah uang ketok palu di LPJP 2012 berjumlah Rp1,5 miliar lebih. Kedua saksi juga mengatakan, uang ‘ditarik’ dari para Kepala SKPD Pemprov Sumut.
“Bisa bapak sebutkan SKPD-nya siapa? Siapa-siapa saja? Masih ingat tidak?” ucap hakim lagi.
“Saya tidak tahu persis SKPD-nya. Tapi saat itu di antaranya Dinas Binamarga. Itu saja yang saya tahu, Pak,” jawab Nurdin Lubis.
“Bapak Sagian, ada nggak (tahu)?” tanya hakim kembali.
“Mohon izin Yang Mulia, tidak ada catatannya sama saya dari SKPD mana, Pak. Catatan yang ditunjukkan saat itu dibuat Biro Keuangan saja, Yang Mulia,” jawab Baharuddin.
Kedua saksi tak menyangkal, aliran uang ketok palu tersebut memang diambil dari para SKPD.
Pada bagian lain sidang hakim kembali menanyakan daftar SKPD pemberi setoran uang ketok palu.Hakim anggota Rodslowny berpendapat, daftar itu sangat penting untuk diketahui. “Karena nanti di situ ada semacam catatan seperti para terdakwa, berapa yang mereka terima,” jelas hakim Rodslowny.
“Kepada saksi Siagian, sebelum menjadi Kadispora, ‘kan saudara semua yang megang daftar ini. Ngerti nggak? Paham nggak maksudnya?” tanya hakim kembali.
Namun saksi Baharuddin mengaku tak punya catatan soal daftar maupun catatan perihal nama-nama SKPD yang memberikan setoran. “Oh, itu nggak dibuat absennya, Pak,” kata Baharuddin.
Tapi menurut hakim Rodslowny, seharusnya catatan itu ada. “Mohon maaf, sebelumnya kalau nggak salah, itu ada ya,” tegasnya ke jaksa KPK.
“Ada, Yang Mulia. Kami lupa membawanya,” jawab jaksa KPK.
Ia kemudian meminta agar catatan itu nantinya bisa dihadirkan oleh jaksa KPK.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda sidang hingga tahun depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan, mengungkapkan 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta ‘uang ketok palu’ terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019. Angkanya bervariasi, mulai dari Rp400 juta-Rp700 juta.
Total nominal suap uang ketok yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni, Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Rp497 juta, Ahmad Husen Rp752, Sudirman halawa Rp417, Ramli Rp497, Irwansyah Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Idah Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Muliani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta, dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta.
Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.
Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana,” kata penuntut umum KPK.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kolega mereka yang telah dinyatakan bersalah dan dihukum, yakni: Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Ajib Shah, Budiman Pardamean Nadapdap, Muhammad Afan, Zulkifli Effendi Siregar, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Bustami HS, Rijal Sirait, Fadli Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Rahmiana Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Muhammad Faisal, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu.
Kemudian Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Gatot. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan mantan anggota DPRD Sumut telah diadili. Seluruhnya disidang di Jakarta dan telah dinyatakan bersalah. Sebagian telah selesai menjalani hukuman.
Sementara Gatot Pujo Nugroho juga telah dinyatakan bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. (man)
PAPARKAN: Polsek Patumbak memaparkan empat tersangka curanmor termasuk penadah di Mapolsek Patumbak Jalan Pertahanan Medan Amplas, Senin (21/12).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama sepekan terakhir. Dua tersangka curanmor dan dua penadah terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas.
PAPARKAN: Polsek Patumbak memaparkan empat tersangka curanmor termasuk penadah di Mapolsek Patumbak Jalan Pertahanan Medan Amplas, Senin (21/12).
Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap KR (25) warga Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Sementara dua penadah yang turut diamankan yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.
“Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp 3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO,” ujar Arfin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, dalam temu pers bersama sejumlah wartawan, di Mapolsek Patumbak, Senin (21/12).
Sementara itu, tambahnya, tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja Keluraha Harjosasi I Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO. Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.
“Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp4,5 juta,” ungkap Arfin.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp3,8 juta.
“Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp5,3 juta,” ungkapnya.
Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.
“Para tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 (1),” terangnya
Sedangkan, lanjut Arfin, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor. Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. “Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online,” pungkasnya. (mag-1/azw)
RESES: Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat melakukan reses di Jalan Bajak II, Gang Langsat, Lingkungan XIII, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/12)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan berupa legalitas lahan kosong untuk dimanfaatkan sebagai wadah bercocok tanam. Sebab, kawasan tersebut masih memiliki banyak lahan yang bisa dilakukan untuk menanam, baik sayuran dan jenis tanaman lainnya.
Hal itu terungkap saat gelaran Reses I Masa sidang I Tahun Kedua 2020 yang dilakukan anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST di Jalan Bajak II, Gang Langsat, Lingkungan XIII, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/12) siang.
Turut hadir Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang MAP, Lurah Harjosari II Siska Ayu, Rifdal M, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Monike Hutapea, Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Kepala Lingkungan XIII, tokoh masyarakat serta para warga yang hadir.
“Kami berharap ada bantuan pemerintah kota Medan untuk masyarakat yang mau bercocok tanam. Paling tidak lahan yang bisa dimanfaatkan,” ujar Ibu Mila.
Menanggapi hal itu, Dedy Aksyari pun menyambut baik keinginan masyarakat. Sebab menurutnya, banyak program-program pemerintah, terutama di bidang pertanian yang harus dimanfaatkan dan dirasakan masyarakat.
“Banyak program pemerintah, tapi sayangnya masyarakat tidak mau memberdayakannya dan terkadang anggaran di dinas terbuang begitu saja. Sekarang tinggal kemauan masyarakat saja,” ujar Dedy.
Monike Hutapea, Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Pemko Medan mengatakan, saat ini ada banyak kelompok Tani di Kelurahan Harjosari II yang layak mendapatkan bantuan, namun terkendala karena tidak memiliki akta notaris lahan yang digunakan.
Mendapati pengakuan perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan tersebut, Dedy Aksyari Nasution mengaku siap membantu untuk pembuatan akta notaris tersebut.
“Jika ada kelompok dan lahannya tersedia, saya siap membantu untuk pembuatan akta notarisnya,” kata Dedy yang disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir.
Pada kesempatan itu, masyarakat juga mengeluhkan drainase yang saat ini tidak mampu menampung curah hujan. Masyarakat mengharapkan adanya pembuatan drainase baru ataupun normalisasi drainase.
Menanggapi hal itu, Dedy Aksyari Nasution menyarankan agar persoalan tersebut dapat disampaikan kepada Kecamatan untuk ditampung ke dalam Musrenbang.
Sebelumnya, di hari yang sama, Dedy Aksyari juga menggelar Reses I Masa Sidang I Tahun ke II Tahun Anggaran (TA) 2020 di Jalan SM Raja Gang Pulau Harapan Lingkungan XI – XII Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota.
Saat itu Dedy mengatakan, ada begitu banyak program Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bertujuan membantu perekonomian masyarakat, namun tidak menyentuh langsung kepada masyarakat.
Untuk itu, anggita dewan dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai ini menawarkan sejumlah program kepada masyarakat guna menunjang kehidupan sehari-hari sebagai dampak Covid&19. Salah satunya dengan membuat tanaman bawang dan cabe dihalaman rumah.
Tidak hanya itu, dalam reses tersebut, Dedy Aksyari juga menawarkan kepada masyarakat program bedah rumah dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Sebab katanya Dinas PKPPR Kota Medan punya program bedah rumah bagi yang tidak layak huni untuk segera diperkirakan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, antara lain rumah dan sertifikat tanahnya harus milik sendiri.
“Jadi saya hadir di sini untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa banyak program pemerintah yang bisa didimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat di masa pandemi covid 19, sehingga program Itu jadi sia-sia karena tidak bisa dipakai oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dalam reses yang dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PKPPR, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta ratusan masyarakat lainnya itu, Dedy Aksyari juga banyak menerima keluhan dan masukan dari masyarakat yang disebutnya sebagai masukan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti. (map)
GUEST STAR: Armaya Doremi usai menjadi guest star di acara perkumpulan mahasiswa India di Boston. (Ist)
Dengan kerja keras, tidak ada yang tidak mungkin!
Kalimat ini yang bisa mewakili sosok Armaya Doremi. Yah, wanita asal Medan ini baru saja raih penghargaan atau raih nilai tertinggi di program yang Ia ambil di Northeastern University.
Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Doremi ini dapat mengambil pendidikan di University di Boston, Amerika tersebut dengan beasiswa yang Ia raih dari tempatnya bekerja di Jakarta. Armaya mengambil jurusan di bidang komunikasi.
Yah, perjalanan Armaya Doremi inilah yang patut menjadi inspirasi bagi anak muda, khususnya di Kota Medan. Betapa tidak, anak bungsu dari tiga bersaudara ini bahkan awalnya tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik.
Dia mengaku menghabiskan waktu satu tahun untuk belajar bahasa Inggris di English First Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Doremi pun memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya saat itu.
Armaya menghabiskan waktunya dari pagi sampai tengah malam untuk belajar bahasa Inggris, dan perjuangan akhirnya berbuah manis.
“Iya saya dinobatkan sebagai calon mahasiswa terbaik. Ini achievement yang luar biasa menurut saya karena akhirnya kerja kerasnya terbalaskan, dan saya tidak menyangka jadi calon siswa terbaik dari seluruh mahasiswa dari negara-negara lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Doremi mengaku memulai karirnya di bidang entertainment setelah lolos di babak Workshop Indonesian Indol 2020. Tetapi sebelumnya, Ia sudah memulai pekerjaannya menjadi seorang SPG dan penyanyi Cafe.
Armaya merantau ke ibu kota Jakarta pada tahun 2011 untuk mencoba meneruskan karirnya di bidang entertainment. Sambil mengisi beberapa panggung di hampir seluruh provinsi di Indonesia, Ia berhasil menyelesaikan S1 nya di Jakarta, Universitas Moestop Beragama di Senayan, Jakarta.
“10 Tahun berkarir sebagai DJ dan penyanyi di Jakarta, saya berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa ke luar negeri tersebut. Banyak sekali orang-orang yang tidak percaya kalau syabbisa menyelesaikan study ini,” ujarnya.
Doremi mengaku memang sudah menargetkan bisa berpendidikan di luar negeri, dia pun belajar mati-matian untuk dapat diterima di Universitas di luar negeri. Akhirnya, Doremi dapat diterima di salah satu top University di Boston, Amerika, Northeastern University berkat kerja keras dan doa dari orang tuanya.
Selama di Amerika, Armaya Doremi sangat aktif di lingkungan sekolah, bahkan dia dipilih menjadi Koordinator Mahasiswa di Northeastern University. Kedekatannya dengan berbagai organisasi mahasiswa juga dibuktikan dari seringnya Doremi diundang untuk bernyanyi di acara kelompok mahasiswa tersebut, di antaranya perkumpulan mahasiswa India di Boston.
Di kehidupan socialnya, di Instagramnya (@armayadoremi) Armaya Doremi selalu mengispirasi dan mengentertain follower-followernya.
Perjuangan Armaya Doremi belum berujung, masih banyak mimpi yang ingin Ia raih. Terdekat, Doremi berencana untuk membantu anak-anak yang ingin bersekolah di luar negeri dengan memberikan diskusi terbuka secara gratis terkait persiapan-persiapan apa saja yang dibutuhkan sekolah di luar negeri.
“Saat ini saya sedang mempersiapkan program sharing atau diskusi sekolah ke luar negeri, sambil berusaha ni untuk dapat dipilih menjadi pembicara di wisuda nanti,” katanya.
Terkait kemampuan bahasa yang sebelumnya sempat diragukan oleh orang-orang terdekat, Doremi memiliki resepnya tersendiri. “Saya belajar non stop selama tiga tahun, dan fokus. Belajar keras, yakinkan usaha itu akan berbuah manis. Tentunya dengan doa,” tutupnya sembari menyampaikan, Ia juga ingin menshare berbagai persiapan surat atau dokumen penting untuk berangkat ke Amerika untuk anak-anak muda di Indonesia.
Program diskusi terbuka ini akan diadakan di awal tahun 2021 nanti. (rel/dek)
HIBAH: Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu (kiri) didampingi Kadis Lingkungan hidup diabadikan di atas alat berat jenis escavator hibah dari Kementerian PUPR. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup menerima hibah 1 unit alat berat jenis Escavator dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Alat berat telah diterima, 8 Desember 2020 lalu.
HIBAH: Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu (kiri) didampingi Kadis Lingkungan hidup diabadikan di atas alat berat jenis escavator hibah dari Kementerian PUPR. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
Seremoni penyerahan alat berat itu dilakukan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amper Nainggolan, Kamis (17/12) sore.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe, Jumat (18/12) menerangkan, Escavator bersumber dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang di plot di Balai Prasarana Permukiman wilayah Sumatera Utara.
Bantuan alat berat itu untuk mendukung tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berlokasi di Desa Bintang Kecamatan Sidikalang, agar dapat beroperasi maksimal.
“TPA Bintang saat ini masih dalam tahap konstruksi, direncanakan rampung akhir bulan Maret 2021 mendatang,” ucap Rahmatsyah.
Diungkapkan Rahmatsyah, dalam kesempatan itu Bupati Eddy KA Berutu berpesan kepada Kadis Lingkungan Hidup agar alat berat dapat dipergunakan dengan baik untuk mendukung kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (rud/ram)
GUGAT: Tanah yang terletak di Desa pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul yang diterbitkan oleh BPN Humbahas digugat ke PTUN Medan.dedi/SUMUT POS .
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Penerbitan 10 sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
GUGAT: Tanah yang terletak di Desa pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul yang diterbitkan oleh BPN Humbahas digugat ke PTUN Medan.dedi/SUMUT POS .
Lumongga Simamora salah satu ahli waris dari Op Basahan Simamora selaku penggugat kepada wartawan mengatakan, bahwa pihak BPN (tergugat) Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah menerbitkan 10 serttifikat hak milik yang terletak di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul adalah tidak sah.
Pasalnya, 10 sertifikat hak milik itu yakni, SHM no 00637 dengan luas 7.746 M2 atas nama Maruap Munthe, SHM no 00741 dengan luas 134 M2 atas nama Maruap Munthe, SHM no 00921 dengan luas 149 M2 dahulu atas nama Maruap Munthe.
Kemudian, SHM no 00926 dengan luas 149 M2 dahulu atas nama Maruap Munthe, SHM 00746 dengan luas 220 M2 dahulu atas nama Saut Munthe, SHM no 00636 dengan luas 3016 M2 atas nama Roida Siburian dan SHM no 00638 dengan luas 00637 M2 atas nama Roida Siburian.
Menurut Lumongga, bukanlah milik orang yang ada didalam itu (sesuai nama sertifikat), namun adalah milik dari Op Basahaan Simamora.
“Untuk itu kita meminta kepada masyarakat luar agar tidak melakukan transaksi atau jual beli ditanah tersebut. Karena, masih dalam status perkara. Dan diminta kepada intansi terkait supaya jangan mengeluarkan surat hak milik dan ijin mendirikan bangunan,” imbuh Lumongga, Jumat (18/12).
Sementara, Banggas Hotma Okinawa didampingi Ricardo Sibarani, David Anyway, Zainal Parulian Siregar, Hengki Silaen selaku kuasa hukum Lumongga menambahkan, bahwa pihak BPN Kabupaten Humbang Hasundutan selaku tergugat telah mengeluarkan objek sengketa yang mengakibatkan kerugian kepada salah satu keturunan/ahli waris dari almarhum Op Basahan Simamora.
“Penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, jelas-jelas perbuatan tergugat bertentangan dengan prosedur penerbitan SHM sebagaimana diatur dalam PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN RI nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” ujar Banggas.
Untuk itu, Banggas berharap agar majelis hakim PTUN Medan mewajibkan tergugat mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah.
Banggas mengatakan, bahwa kepemilikan tanah di Desa Sosorgonting yang diklaim oleh pemilik SHM itu tidaklah benar. Sebab, semasa hidup Op Basahan jelas memiliki tanah di huta Sihabaksa Desa Sosorgonting dengan seluas 1,5 hektare.
Apalagi, tanah itu milik peninggalan Op Basahan juga bahagian dari objek perkara perdata nomor 79/Pdt/1986/PN.Sbb tanggal 6 Agustus 1983 Jo putusan nomor 419/PERD/1984/PT.Mdn tanggal 30 Agustus 1984 Jo putusan nomor 856 K/Pdt/1986 tanggal 27 November 1990 antara cucu kandung Op Basahan Simamora bernama Humala Simamora (orangtua dari penggugat) melawan Dj M Simamora.
Dan itu dahulu semasa berperkara antara mereka, tanah tersebut seluas 700 m x 900 m yang terletak di Sihabaksa Desa Sosorgonting.
“Tanah warisan peninggalan Op Basahan sebelum diperkarakan, telah dipinjam oleh Gr Aron Pasaribu dari orangtua Humala Simamora karena Gr Aron Pasaribu dengan orangtua Humala Simamora masih terikat keluarga,” kata Banggas.
Banggar menceritakan, pada sekitar tahun 2008 keluarga Op Basahan Simamora ingin mengambil kembali tanah yang disewakan kepada Gr Aron Pasaribu. Akan tetapi pada saat tersebut yang menguasai para ahli waris dari Gr Aron Pasaribu. Dan atas permintaan tersebut, kemudian para ahli waris Gr Aron Pasaribu bersedia mengembalikan tanah yang dipinjam.
Tanpa sepengetahuan dari keluarga Op Basahan Simamora, objek tanah berperkara ternyata diberikan untuk dipergunakan bercocok tanam kepada Apul Munthe anak dari perkawinan Julianus Munthe dan Louisa Boru Pasaribu seperti isi pertimbangan putusan hal 17 didalam putusan tingkat banding dengan nomor 134/Pdt/2012/PT Medan dan Apul Munthe merupakan Abang kandung dari Maruap Munthe.
Namun didalam surat lampiran jawaban surat balasan surat jawaban dari Kepala Kantor Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Jusen Feber Damanik , penggugat tidak melihat adanya surat keterangan waris Maruap Munthe didalam permohonan tersebut.
Kemudian, disekitar tahun 1962, Gr Aron Pasaribu meminjamkan sebagian tanah milik Op Basahan Simamora kepada ibu Saut Munthe yaitu Lidya Pasaribu dikarenakan pada tahun 1962 Jamadi Munthe (ayah Saut Munthe) meninggal disawit seberang Kabupaten Langkat sehingga Lidya Pasaribu (Ibu Saut Munthe) pulang ke Lumban Sianong dan didalam surat lampiran jawaban surat balasan surat jawaban dari Kepala Kantor BPN Kabupateb Humbang Hasundutan tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Jusen Feber Damanik, penggugat tidak melihat adanya surat keterangan waris Saut Munthe didalam permohonan tersebut.
“Jadi atas objek perkara yang saling merasa sebagai pemilik, klien kami sebagai penggugat pada tanggal 19 Januari 2011 telah mendaftarkan gugatan nomor 06/PDT.6/1011/PN.TRT lawan Maruap Munteh, Saut Munthe dkk dan atas nama Roida Siburian tidak pernah menjadi hak berperkara dan pada putusan akhir di PN Tarutung menerima gugatan Lumongga Simamora dan menyatakan tanah berperkara tersebut terletak di huta Sihabaksa Desa Sosorgonting dengan amar,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan mulai tingkat pertama sampai upaya hukum PK tidak satupun pihak yang dimenangkan atau status tanah stanvas. Dan pada proses hukum tersebut masih berjalan atau masih proses sengketa diantara pihak BPN Humbang Hasundutan telah menerbitkan sertifikat hak milik. Sedangkan, diatas objek tanah sengketa tersebut telah terbit Perdes Desa Sosorgoting tentang wilayah desa. (des/ram)