KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo bersama TNI, Polri, Tagana, Manggala Agni Sumatera I Daops Sibolangit, menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana 2021. Apel digelar di Halaman Kantor Bupati Karo, Jumat (5/3) lalu.
Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto, selaku inspektur upacara, menjelaskan, kegiatan apel digelar menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021, pada 3 Maret 2021 lalu.
Eko menilai, kekuatan unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Karo tangguh, dan dapat digerakkan dalam penangangan bencana bila terjadi.
“Artinya sewaktu-waktu ada bencana alam yang mengancam, personel beserta kelengkapan yang ada masih tangguh, layak digunakan,” tegas Eko.
Eko mengingatkan warga Kabupaten Karo, untuk berhati-hati di musim kemarau saat ini, dan tidak sembarangan membakar rumput di ladang. Karena bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Apel turut dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dansubdenpom I/2-1 Kapten CPM Dwi Darsono, Asisten II Dapatkita Sinulingga, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Plt Kepala BPDB Natanail Perangin-angin, pihak Kejari Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengapresiasi digelarnya apel kesiapan penanggulangan bencana.
“Saat pemeriksaan pasukan yang kami cek langsung, tampak personel dan alat kelengkapan sarana dan prasarana semua masih lengkap,” bebernya.
Dia juga menjelaskan, dalam penanganan bencana semua harus bertanggung jawab, sehingga harus cepat dan tanggap agar dapat meminimalisasi korban.
“Semua ini harus ada kecepatan aksi, bagian dari kunci keberhasilan. Untuk itu, mari satukan tekad dan persepsi, buang ego. Jangan merasa ini bukan tugasku dan bukan urusan saya. Sifat ini harus dihilangkan. Dan paling penting, dalam situasi bencana non-alam yang dihadapi, pandemi Covid-19, tetap jaga kesehatan dan stamina, jangan lupa ikuti prokes 3M,” pungkasnya. (deo/saz)
HADIAH: BKKBN dan Komisi IX DPR RI 2020 diabadikan bersama peserta sosialisasi Program KKBPK di Desa Jati Makmur, Binjai Timur, Kota Binjai, belum lama ini.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – BKKBN menggelar sosialisasi, advokasi, dan KIE program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) bersama mitra kerja Komisi IX DPR RI 2020 di Desa Jati Makmur, Binjai Timur, Kota Binjai, belum lama ini.
HADIAH: BKKBN dan Komisi IX DPR RI 2020 diabadikan bersama peserta sosialisasi Program KKBPK di Desa Jati Makmur, Binjai Timur, Kota Binjai, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Kabid Adpin Perwakilan BKKBN Sumut, Rabiatun Adawiyah menekankan, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam pembentukan Kampung KB. Khususnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KB, serta mendorong masyarakat untuk mengikuti program KB.
“Dengan begitu, akan melahirkan generasi berkualitas. Karena saat ini program KB tidak saja untuk perempuan, melainkan juga pria. Sehingga setiap kehamilan bisa direncanakan. Dengan perencanaan kehamilan maka setiap orang tua akan memberikan perawatan yang lebih, sehingga melahirkan generasi yang diharapkan,” ungkap Rabiatun.
Pemahaman itu, dapat disampaikan melalui komunikasi informasi dan edukasi. Sejauh ini pemerintah terus menyerukan pentingnya program KB lewat poster, umbul-umbul, dan stiker. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah memanfaatkan teknologi elektronik seperti mobil unit penerangan, radio, televisi, maupun internet.
Wakil Ketua Komisi IX, H Ansory Siregar, mengatakan, pengendalian penduduk melalui program KB, sangat penting dalam mencegah persoalan baru. Seperti pengangguran, pernikahan dini, dan kemiskinan. Untuk memeriahkan kegiatan, Politisi PKS ini, mengajak warga berdialog interaktif. Bagi warga yang dapat menjawab pertanyaan seputar program KB, diberikan hadiah menarik. (rel/saz)
TINJAU: Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah, saat melakukan peninjauan pembenahan Pasar Tavip, sebagai satu program 100 hari kerjanya.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ucapan Amir Hamzah akan membenahi Pasar Tavip bukan sekadar isapan jempol. Hingga Sabtu (6/3) lalu, Wakil Wali Kota Binjai itu, turun langsung membenahi pasar ikan.
TINJAU: Wakil Wali Kota Binjai Amir Hamzah, saat melakukan peninjauan pembenahan Pasar Tavip, sebagai satu program 100 hari kerjanya.
Amir mengaku prihatin melihat kondisi pasar yang dikenal dengan nama Pajak Bawah di Binjai Kota itu. Seperti keadaan drainase hingga gorong-gorong yang tersumbat sampah.
Karena itu, Amir meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk bekerja sama membenahi kondisi Pasar Tavip. Dia yakin, langkah membenahi pasar mendapat dukungan dari pedagang.
Tak ketinggalan, Amir juga meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memperbaiki jalan di Pasar Tavip. Begitu juga infrastruktur lainnya, agar segera diperbaiki. Jangan menunggu kerusakan membesar. Sejak dari kerusakan kecil, harus diperbaiki. Dia menambahkan, pembenahan dan perbaikan infrastruktur di Pasar Tavip, merupakan satu janjinya kepada para pedagang.
“Ini janji saya pada waktu pertemuan dengan pedagang Pasar Tavip. Saya berjanji untuk membersihkan dan menatanya kembali. Sudah kita saksikan bagaimana kondisi pasar ini. Terutama saluran airnya yang tersumbat. Selanjutnya bangunannya atau tempat berdagangnya,” urai Amir, seraya menyebutkan, pembenahan dilakukan agar pedagang dan pembeli nyaman.
“Saya ingin pasar tradisional ini nyaman bagi setiap pembeli maupun penjual. Karena itu, bangunannya harus aman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh), serta menjadi pendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” pungkas Amir. (ted/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah optimal dalam memberikan masukan dan dorongan kepada jajaran KPU yang masih menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
“Ya, kami bersama kawan-kawan yang sampai kini masih menjalani persidangan di MK telah mengikuti segala prosedur yang ada Baik soal kehadiran saksi, barang bukti dan lainnya telah kita jalani,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjawab Sumut Pos, Minggu (7/3).
Mengenai hasilnya, pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada hakim MK yang akan memutus perkara. Namun soal jadwal putusan kapan terlaksana, Benget mengaku belum ada menerima informasi lagi.
“Tentu kami serahkan sepenuhnya hakim yang memutus perkara dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Dari sisi kami, seperti yang saya katakan bahwa telah mengikuti persidangan dengan optimal,” katanya.
Adapun sengketa Pilkada di Sumut yang sampai kini masih bergulir di MK terdiri dari Samosir, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Nias Selatan. Dari lima daerah dimaksud, hanya Kabupaten Nias Selatan dan Madina yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir pada April 2021. Sedangkan tiga daerah lain, telah berakhir pada 17 Februari lalu.
Namun begitu khusus Samosir, Labuhanbatu, dan Labusel, hingga kini belum dilantik kepala daerah terpilihnya meski diketahui telah ada pernyataan MK menolak sidang lanjutan permohonan PHP untuk ketiga kabupaten dimaksud. “Fokus kita tinggal yang untuk lima daerah tersebut. Mengenai pelantikan kepala daerah terpilih, itu tentu wewenang dari pemerintah,” pungkasnya.
Masih Proses
Pemprov Sumut mengaku masih memproses usulan penjabat (Pj) bupati pada tiga daerah yang diketahui sudah inkrah sengketa Pilkada-nya di MK. “Masih kami proses. Nanti ditandatangani pak gubernur dulu sebelum kami sampaikan kepada kabupaten bersangkutan,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung.
Pihaknya menyebut, saat ini sekretaris daerah pada ketiga daerah tersebut yang mengemban amanah sebagai pelaksana harian bupati. “Tempo hari sudah kami sampaikan melalui radiogram atas penunjukan sekda sebagai Plh bupati, supaya tidak ada terjadi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan yang tengah transisi tersebut,” katanya.
Basarin menambahkan, pihaknya baru akan memproses surat keputusan gubernur apabila sengketa Pilkada pada sejumlah daerah telah inkrah di MK. Kemudian untuk pelantikan kepala daerah terpilih, pihaknya akan menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. (prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) atau vaksinasi Covid-19, disebut minim terjadi. Apabila terjadi, hanya bersifat ringan dan tidak menimbulkan reaksi serius.
VAKSINASI: Vaksinasi Covid-19-Ilustrasi.
Hal itu disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menanggapi isu beredar, terkait dampak vaksinasi Covid-19. “Minim sekali terjadi KIPI (setelah divaksin Covid-19). Kalaupun ada, hanya bersifat ringan,” ujar Aris kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Aris, KIPI ringan yang dimaksud hanya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada bekas suntikan. Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis kemudian reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala. Reaksi lainnya seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, hinggga syncope (pingsan). “Begitu juga dengan vaksinasi yang dilakukan kepada lansia, sejauh ini masih aman dan belum ada terjadi reaksi yang fatal,” sebut dia.
Aris menyarankan, sebelum melakukan vaksinasi sebaiknya para lansia melakukan beberapa hal di antaranya makan makanan bergizi, cukup istirahat dan jangan stres. “Jadi, yang terpenting sebelum divaksin yaitu istirahat yang cukup. Selain itu, makan makanan bergizi dan jangan stres karena cukup berpengaruh terhadap imun,” ungkapnya.
Lebih jauh Aris mengatakan, berdasarkan update data vaksinasi Covid-19 per kabupaten/kota Sumut tertanggal 6 Maret, petugas publik yang sudah divaksin dosis 1 mencapai 5.300 orang atau 0,6 persen dari 873.798 target sasaran. Dari 5.300 orang tersebut, paling banyak divaksin dari Batubara 1.126 orang dan Simalungun 1.078 orang. Selebihnya, di bawah angka 1.000 orang. “Sedangkan paling sedikit, yaitu Tebingtinggi 1 orang, Pakpak Bharat 3 orang, Tapanuli Utara 4 orang, dan Labuhanbatu Utara 5 orang. Untuk Medan masih 900 orang, Deliserdang 852 orang, dan Binjai 233 orang,” beber dia.
Terkait masyarakat lansia, sambung Aris, data yang masuk jumlah divaksin masih 59 orang berasal dari Medan. Selain Medan, belum ada lagi yang melaporkan datanya. “Target sasaran vaksinasi terhadap lansia 1.279.122 orang,” sebutnya.
Dia mengaku, mengenai vaksinasi dosis 1 terhadap tenaga kesehatan (nakes) saat ini mencapai 74.726 orang. Jumlah ini sudah lebih target 71.058 sasaran. “Jumlah nakes yang divaksin (dosis 1) lebih dari 100%, karena dari jumlah tersebut termasuk juga nakes lansia. Sedangkan dosis 2 mencapai 73% atau 51.858 nakes,” tukasnya.
RSUP HAM Gelar Vaksinasi Massal Bagi Lansia
Terpisah, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) akan menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat lansia di atas 60 tahun. Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) menyatakan, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 ini masyarakat hanya perlu melakukan registrasi secara online pada link: http://regvaksin.sirsmandiri.com/lansia dan membawa KTP asli. “KTP itu untuk verifikasi karena diregistrasi online ada pemilihan hari dan jam untuk vaksinasi ini. Namun saat ini hanya melayani KTP Medan,” ujarnya.
Kata Rosa, dalam pelaksanaan vaksinasi massal tersebut, pihak rumah sakit hanya membatasi 200 orang penerima vaksin perhari. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan. “Kita tetap menerapkan protokol kesehatan (Covid-19) secara ketat. Makanya, supaya tidak terjadi kerumunan tentu dibatasi perhari dan penerima vaksin harus registrasi online,” ungkapnya.
Rosa menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat lansia di atas 60 tahun menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang diberikan Dinas Kesehatan Sumut. “Jadwal vaksinasi sementara ini mulai Senin (8/3) hingga Jumat (12/3). Setelah itu berlanjut atau tidak, kita lihat stok vaksinnya,” sebut dia.
Menurut Rosa, meski masyarakat lansia sudah melakukan registrasi online, belum tentu langsung disuntik vaksin. Artinya, lansia calon penerima vaksin harus melewati proses screening terlebih dahulu. “Setelah regristasi online, bukan berarti langsung divaksin. Mereka harus lolos screening dulu, jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa divaksin,” jelasnya.
Dia melanjutkan, bagi penderita diabetes, harus menyertakan hasil pemeriksaan gula darah terakhir kali. Sedangkan bagi yang mempunyai komorbid, harus terkontrol. “Kami menyiapkan posko screening untuk melakukan pemeriksaan tersebut, apakah memenuhi syarat divaksin atau tidak,” sambung Rosa sembari mengimbau kepada para lansia khususnya di Kota Medan agar ikut program vaksinasi ini untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Sebab, lansia termasuk kelompok yang berisiko terpapar Covid-19. (ris)
PENEGAKASN PROKES: Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu gerai kuliner di Kota Medan, belum lama ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan hingga 14 Maret 2021. Hal itu dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang saat ini masih terus berkembang.
PENEGAKAN PROKES: Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu gerai kuliner di Kota Medan, belum lama ini.
Perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani pada 4 Maret 2021. Surat edaran tersebut sekaligus tindaklanjut dari Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No.188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sumut.
“Surat perpanjangan PPKM di Kota Medan dari Pak Wali Kota sudah kita terima. PPKM kembali diperpanjang sampai 14 Maret nanti. Saat ini kita kembali melanjutkan pengawasan kepada para stakeholder pariwisata, tentunya dengan didampingi Dinas Pariwisata Kota Medan,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (7/3).
Sedangkan untuk penerapan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut yang rencananya akan berlaku di 6 kabupaten/kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun, Rakhmat mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut. “Iya, infonya akan ada PPKM Mikro di Kota Medan, nantinya akan lebih ke lingkungan, kelurahan hingga kecamatan. Tapi sampai saat ini kita belum dapat arahan lebih lanjut berupa surat (dari Wali Kota), jadi kita belum tahu juknis (petunjuk teknis) pelaksanaannya,” ujarnya.
Namun begitu, katanya, PPKM Mikro akan lebih fokus kepada pengendalian Covid-19 di tingkat kecamatan hingga lingkungan. Sedangkan pihaknya di Satgas Covid-19 Kota Medan lebih berfokus untuk mengawasai jalannya prokes serta jam operasional usaha di tingkat kota.
“Kalau ini nanti fokusnya lebih rinci, bahkan sampai ke lingkungan-lingkungan. Saat itulah fungsi Satgas Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan dituntut untuk lebih aktif, termasuk lah untuk menertibkan gelaran-gelaran pesta di lingkungan-lingkungan. Kalau semuanya harus Satpol PP yang mengawasi, tentu tak akan mungkin,” katanya.
Untuk itu, saat ini Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Medan menerangkan, jika pihaknya masih terus bekerja berdasarkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan dan berdasarkan SE Wali Kota No.188.55/1191 tentang perubahan kedua tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Setiap malam personel kita terus bergerak, melihat dan memantau apakah jam operasional diterapkan atau tidak. Sudah banyak yang kita berikan teguran, dan bila terus membandel maka akan kita lakukan penutupan sementara seperti halnya Media Night Market di Jalan H Adam Malik,” tegasnya.
Selain itu, Rakhmat juga menerangkan, jika pihaknya masih terus berharap agar ke depannya lebih banyak OPD lainnya di jajaran Pemko Medan yang dapat berkontribusi menerapkan dan mengawasi jalannya protokol kesehatan di Kota Medan. “Sejauh ini yang paling aktif bersama kita itu adalah Dinas Pariwisata. Padahal kita tahu, ada banyak OPD lain yang harusnya juga berperan aktif dalam hal ini,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus menerangkan, jika PPKM Mikro merupakan salah satu cara yang mungkin patut diterapkan di Kota Medan, mengingat ada banyak kota di Indonesia yang cukup berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 saat telah menerapkan PPKM Mikro.
“Lihat saja sekarang, pesta-pesta sudah banyak dilakukan di setiap sudut Kota Medan, tidak ada penerapan prokes disana, seolah-olah masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan adanya Covid-19 ini. Ini bukti kalau Satgas Covid di Kecamatan dan Kelurahan tidak berjalan. Adanya PPKM Mikro nanti kita harapkan dapat membuat Satgas Kecamatan yang selama ini tidak bekerja menjadi lebih aktif,” katanya.
Selain itu, Robi juga terus meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan untuk terus berfokus kepada penerapan prokes di tempat-tempat yang berpotensi dalam melakukan penyebaran virus, salah satunya pasar tradisional. “PD Pasar Kota Medan harus turut andil dalam pengawasan prokes di pasar-pasar. Kita harus mendukung langkah baik pemerintah dalam menghentikan penyebaran Virus ini yang terus melakukan vaksinasi secara masif, kita sudah lihat kalau para pedagang sudah mulai di vaksin dan itu baik sekali. Makanya harus ada pengawasan penerapan prokes yang baik dari PD Pasar, sebagai langkah mendukung strategi pemerintah dalam memutus pandemi ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19 di Sumut. PPKM itu akan diberlakukan selama 14 hari yakni mulai besok, 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. PPKM Mikro akan diterapkan di enam Kabupaten/Kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun.
Gubsu Edy Rahmayadi mengambil kebijakan itu sebagai tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu, agar wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi, termasuk Sumut agar dapat menerapkan PPKM Mikro. Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.
Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya yang dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar. Lalu, PPKM Mikro juga akan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. (map)
DIKLAIM SAH: KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) dihadiri sekitar 1.200 kader partai, dan diklaim adalah pemilik suara sah. Jumlah pemberi suara diklaim telah memenuhi kuorum dengan jumlah kehadiran 2/3 dari total pemilik suara.
SUMUTPOS.CO – SEJUMLAH kader Partai Demokrat mengaku diiming-iming duit agar ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin. Seperti disampaikan unsur kepengurusan Partai Demokrat di Jawa Tengah, baik tingkat DPD atau DPC.
DIKLAIM SAH: KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) dihadiri sekitar 1.200 kader partai, dan diklaim adalah pemilik suara sah. Jumlah pemberi suara diklaim telah memenuhi kuorum dengan jumlah kehadiran 2/3 dari total pemilik suara.
Dalam rapat koordinasi daerah (Rakorda) Partai Demokrat Jateng, sejumlah ketua DPC menceritakan pengalaman diajak ikut KLB. “Saya diajak ketemu oleh seseorang mantan ketua DPC, Mbak Ayu di kafe di Pekalongan. Ada rekaman 35 menit (suaranya) kurang jelas. Saya ditawari bergabung ikut KLB dengn iming-iming uang DP Rp30 juta langsung. Kalau mau langsung tanda tangan, uang diserahkan. Beberapa kali dibujuk rayu, saya bersikukuh satu tujuan mendukung AHY,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pekalongan, Mashadi
Saat itu, ia kemudian pamit pulang dan terkejut karena ada mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Blora yang juga menawarkan hal serupa. Bahkan sempat disebut ada rencana pada 2024, Demokrat akan mendukung putra presiden dalam pemilihan. Namun Mashadi tidak bisa memastikan kebenaran pernyataan itu.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pemalang, Andika Permadi, juga mengatakan pengalaman serupa. Ia dijanjikan uang Rp100 juta dengan uang muka Rp30 juta jika bersedia ikut KLB. “Diajak, bertemu Pak Bambang, ketua DPC saat itu masih aktif. Beliau menceritakan, awalnya kalau Partai Demokrat dipegang Mas AHY akan semakin tenggelam,” kata Andika.
Ketua DPC Demokrat Kota Semarang, Wahyu Winarto atau Liluk mengatakan, ada kadernya yang juga dirayu ikut KLB, namun menolak. Kemudian ada Ketua DPC Demokrat Klaten, One Krisnata, yang mengaku ditawari ikut KLB bahkan oleh kader partai lain. “Yang menarik dua atau tiga hari lalu ada yang menawarkan saya pribadi tapi bukan kader Demokrat, saya tidak perlu sebut nama, kader partai lain. Meminta saya ikut KLB dan mengimingi. Enggak usah lah. Kita solid apapun kita bersama Pak AHY,” tegas One.
Hal senada diungkapkan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diiming-imingi uang muka Rp20 juta agar mau ikut KLB tersebut. Namun tawaran itu ditolaknya. “Kader kami ada yang ditawari Rp20 juta untuk berangkat ke KLB di Deliserdang. Nanti sudah sampai sana ditambah lagi uangnya. Tapi kader kami tidak ada yang tergiur menerima tawaran itu,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat, Iwan Setiawan, Sabtu (6/3).
Menurutnya pihak yang menawari uang itu mencoba masuk melalui jajaran staf dan pengurus. Berdasarkan pengakuan kader yang melapor kepada dirinya, orang yang menawari mereka uang merupakan pihak dari internal partai, namun bukan DPC Bandung Barat. “Mereka berasal dari Bandung,” ujarnya.
Meski uang yang ditawarkan cukup menggiurkan, tutur Iwan, tidak ada kader PD KBB yang tergiur dan membelot ikut KLB inkonstitusional tersebut. Hal tersebut terjadi karena pihaknya terus melakukan konsolidasi di internal partai yang tetap tegak lurus mendukung kepemimpinan AHY. “Kami tidak akan pernah mengakui Moeldoko sebagai ketua umum. Apapun hasilnya, KLB itu menurut kami itu ilegal, abal-abal, dan tidak sah,” tutur Iwan.
Sejak awal pun pihaknya mengatakan, bisa dipastikan jika KLB yang digelar melanggar hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Sebab aturan KLB menurut AD/ART partai wajib memenuhi sejumlah syarat dan itu tidak terpenuhi dalam KLB tersebut. “Secara jernih dan terang benderang kita bisa lihat fakta yang sesungguhnya bahwa kegiatan KLB di Sibolangit ilegal dan melanggar hukum,” ucapnya.
Intimidasi
Sementara Ketua DPD Partai demokrat DKI Jakarta, Santoso mengungkap ada intimidasi terhadap salah satu Ketua DPD agar menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumut. Menurut Santoso, Ketua DPD yang diintimidasi tersebut adalah Ketua DPD Kepulauan Riau.
Ia mengikuti kongres karena mendapat tekanan dari kubu penyelenggara KLB. “Kalau tidak hadir, maka proses hukum yang dituduhkan ke orang yang bersangkutan akan diproses,” kata Santoso di halaman kantor DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Minggu (7/3).
Menurut Santoso, hal itu merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan kubu penyelenggara KLB. “Dan saya yakin memang oknum-oknum di lingkar kekuasaan melakukan ini,” ujar Santoso.
Santoso juga meyakini, kubu penyelenggara KLB memberikan iming-iming berupa uang atau jabatan kepada peserta yang datang. “Tidak mungkin mereka datang tanpa diiming-imingi dengan sesuatu, baik itu uang, mungkin juga jabatan, jika kongres luar biasa abal-abal yang mereka lakukan disahkan oleh pemrintah,” kata Santoso.
Ia juga mengklaim tidak ada pemilik suara di kongres dari DKI Jakarta yang mengikuti pelaksanaan KLB di Deliserdang. Pemilik suara yang dimaksud adalah 1 Ketua DPD dan 6 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “Tetap mendukung Ketua Umum AHY dan tidak hadir di kongres luar biasa abal-abal itu,” kata Santoso sembari menambahkan, saat ini pihak penyelenggara KLB sedang melakukan intimidasi dan mempengaruhi kader-kader Partai Demokrat agar bergabung dengan kubu mereka.
KPK Diminta Usut KLB Sibolangit
Terpisah, Kader DPD Partai Demokrat Sumut, Arief Tampubolon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut indikasi suap yang mengalir di kegiatan yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Jumat (5/3) lalu itu. Alasannya, kata Arief, Moeldoko adalah Kepala Staf Kepresidenan yang tupoksinya digaji dengan uang rakyat.
“Uang dari mana Moeldoko bisa menggelar KLB ilegal itu dengan mengerahkan banyak orang dari wilayah Timur Indonesia, sedangkan dia hanya seorang KSP? Jika ada sponsornya, berarti sudah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap dirinya,” ujar Arief.
Arief yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ini menilai, tidak adanya tindakan pembubaran KLB ilegal di tengah pandemi Covid-19 oleh instansi pemerintah, juga menambah kecurigaan adanya dugaan suap yang mengalir ke oknum-oknum instansi terkait. “KPK harus membuktikan dugaan suap atau gratifikasi itu tidak terjadi menjelang hingga berlangsungnya KLB ilegal di Sibolangit tersebut. Ke oknum-oknum mana saja aliran dana itu mengalir sehingga KLB ilegal di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dibubarkan. Atau jangan-jangan KPK juga sudah terkondisikan?” katanya.
Selain itu, lanjut Arief, KPK juga harus menyelidiki kepala daerah yang terkondisikan oleh panitia pelaksana KLB ilegal yang diam dan tutup mata adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. “Jika ada kepala daerah menerima janji atau uang dari panitia pelaksana KLB ilegal, ini bisa diusut tuntas oleh KPK, dan jika ada juga intervensi atau ancama ke kepala daerah, Kapolri Jenderal Listyo bisa mengungkapnya,” tegasnya.
Dia juga menyesalkan adanya pengerahan massa dari OKP tertentu ke lokasi KLB yang menghadang kader Partai Demokrat hingga nyaris terjadi bentrokan. “Alur pengerahan massa OKP ini juga menjadi tanda tanya, siapa yang mengerahkan sehingga polisi tak berdaya membubarkannya. Setelah ada perintah dari pimpinan Pusat, barulah pembubaran massa OKP bisa dilakukan. Artinya, ini semua sudah terkondisikan, tidak mungkin cuma-cuma tanpa biaya semua itu,” tandasnya. (bbs/mag-1)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan polemik kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat secara hukum. Menurut Mahfud, pemerintah belum menerima secara resmi laporan mengenai gelaran KLB Partai Demokrat. Bahkan, sampai saat ini pemerintah tidak mengetahui secara resmi mengenai adanya gelaran KLB di Deliserdang itu.
Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V.
“Sampai dengan saat ini, pemerintah tidak menganggap, setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB, meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB. Sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” kata Mahfud, Minggu (7/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan sengkarut itu menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. “Dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, UU Parpol, kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini,” ucap Mahfud.
Dia juga menegaskan, berdasarkan AD/ART 2020 yang dipegang pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir yang sah itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020, pada saat itu maka juga yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY,” tegasnya.
Mahfud juga MD mengklaim, KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tidak dilindungi pemerintah. “Masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita nggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” terangnya.
Mahfud mencontohkan saat digelarnya KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi pada era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu pemerintah tidak membubarkannya. Karena memang dilindungi Undang-Undang. “Seperti sekarang UU berlaku, UU sama, UU 9 Tahun 1998, hukumnya jelas. Pemerintah akan nilai keabsahannya nanti,” tegas Mahfud lagi.
Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat menghadapi dualisme kepengurusan. Karena KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam kongres itu, peserta yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie sebagai calon ketua umum Parta Demokrat. Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
Mendengar Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara ilegal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V, AHY mengatakan KLB tersebut ilegal. AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB ilegal tersebut.
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum,” ujar AHY, Jumat (5/3).
AHY juga meminta Pemerintah Indonesia seharusnya menjunjung tinggi independensi dan kedaulatan partai. Sehingga negara tidak membiarkan ulah Moeldoko selaku pejabat negara yang bermanuver melalui internal Partai Demokrat. “Saya meminta negara dan aparatur pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat,” pungkas AHY.
AHY: Ujian Demokrasi
Menyikapi penyelenggaraan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, AHY langsung menggelar rapat konsolidasi di Jakarta, Minggu (7/3). AHY mengklaim, konsolidasi ini diikuti perwakilan 514 DPC dan 34 DPD se-Indonesia.
AHY mengatakan, kegiatan yang diklaim sebagai KLB di Deliserdang serta upaya mengganti pucuk pimpinan Partai Demokrat merupakan ujian dan tantangan bagi masa depan demokrasi serta keadilan di Indonesia. “Sekali lagi saya tegaskan di sini, ini bukan hanya ujian terhadap kedaulatan dan kehormatan Demokrat, tapi juga tantangan dan ujian terhadap masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia,’’ kata AHY.
Dalam kesempatan itu, AHY mengatakan, upaya mengganti pimpinan partai bukan masalah yang hanya menyangkut kepentingan dirinya sendiri. “Kalau ada yang mengatakan ini permasalahan AHY semata, terlalu kecil seorang AHY. Tapi ini permasalahan ataupun ujian bagi kami semua, seluruh pemimpin dan pengurus, serta kader Demokrat di manapun berada,’’ tutur mantan prajurit TNI AD itu.
Dia juga menegaskan, KLB tersebut bukan sekadar masalah internal partai, karena itu melibatkan pihak luar, yaitu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut AHY, Moeldoko berupaya mengambil kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional. Ia juga menyebut, upaya itu sebagai perbuatan yang memalukan karena jauh dari moral etika dan keteladanan.
Oleh karena itu, AHY mengatakan, pihaknya akan melawan hasil KLB di Deliserdang. ’’Kalau kami diam, artinya sama saja bahwa Partai Demokrat juga membunuh demokrasi di negeri kita,’’ tegas AHY.
Demokrat Sumut Solid Dukung AHY
Segenap pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat Sumut, menyatakan kebulatan tekad tetap solid dan loyal mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kami bersama Pak AHY dan DPP selalu konsolidasi dan berkomunikasi dan akan melawan KLB abal-abal itu, karena kebenaran harus dipertahankan,” kata Plt Ketua DPD Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu, Minggu (7/3).
Ia menegaskan, sampai kini tak ada unsur pengurus Demokrat yang terpecah pasca-KLB di Sibolangit, Deliserdang, Jumat kemarin. Bukti kesolidan lain yakni, hadirnya kader PD Sumut saat dilakukan apel kesiapan di kantor DPD PD Sumut pada Jumat (5/3) lalu, atau sebelum mereka bertolak ke Sibolangit untuk membubarkan KLB di Sibolangit. Senafas dengan Ketum AHY, Herri lebih lanjut menyatakan, KLB yang telah mendaulat Moeldoko sebagai ketum PD tidak sah dan abal-abal. “Itu KLB abal-abal dan tidak sah, tidak dihadiri pemilik hak suara yang sah yaitu ketua DPD, DPC dan sayap partai yang sah sesuai hasil Kongres V. Jadi kami anggap itu KLB abal-abal,” katanya.
Herri juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak akan mengakui KLB yang digelar Jhonni Allen Marbun dan kawan-kawan. Menurutnya, kegiatan itu merupakan KLB yang inkonstitusional. Bahkan sampai saat ini, sebut dia struktur kepemimpinan di tubuh PD tetap satu, yakni mulai dari DPC-DPD hingga DPP serta siap melawan hasil KLB tersebut. “KLB abal-abal, karena tidak sesuai AD/ART partai, tidak dihadiri pemilik suara yang sah. Masak ketua terpilih orang luar pula. Kan abal-abal?” sebutnya.
Diamini dia, saat momen KLB kemarin, jajarannya sudah berupaya untuk membubarkan kegiatan tersebut. Hal ini juga sebagai bentuk ikrar dan komitmen kesetiaan terhadap ketum AHY. Selain itu, pihaknya menduga bahwa panitia KLB sengaja memakai jasa salah satu organisasi kepemudaan (OKP) bayaran guna suksesi KLB. “Kami tak mau ada pertumpahan darah, kami ingin Sumut kondusif, kami tak mau rakyat menjadi korban, makanya kami mundur,” ungkapnya.
Dengan terpilihnya Moeldoko, menurut dia, berarti semakin membuktikan bahwa mantan Panglima TNI itu turut campur dalam kegiatan KLB yang berlangsung di Sumut. “Beberapa waktu lalu, beliau sempat mengatakan tidak ikut campur dalam rencana kudeta terhadap AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Namun akhirnya terbukti,” ucapnya.
Cacat Moral Politik
Pakar politik asal USU, Agus Suriyadi menilai KLB PD versi Deliserdang tersebut merupakan peristiwa yang diluar logika dan cenderung cacat secara moral politik. “Ya, ini peristiwa yang di luar logika dan di luar dari batas logika politik atau peristiwa tersebut bukan saja cacat demokrasi tapi juga cacat moral politik,” katanya.
Apalagi imbuh dia, pelaksanaan KLB tersebut tidak mengacu pada AD/ART PD Selain itu, ketum yang ditetapkan juga bukan dari kader Demokrat. “Tentu dengan peristiwa ini pula semakin menunjukkan kepada masyarakat kualitas demokrasi di Indonesia kian mundur, citranya kian buruk dan itu langsung dicontohkan oleh elit-elit politik Tanah Air sendiri,” pungkasnya.
Menghadap Kemenkumham
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, Marzuki Alie mengatakan, akan segera melakukan pembenahan partai yang pernah menjadikannya sebagai Ketua DPR RI. Karena menurutnya selama ini, Demokrat hanya diisi orang-orang di lingkaran Cikeas. “Demokrat perlu dibenahi agar menjadi partai yang terbuka, karena Demokrat mempunyai potensi melahirkan pemimpin masa depan sehingga perlu pembenahan di bawah kepemimpinan Moeldoko,” kata Marzuki, Minggu (7/3).
Menurut Marzuki yang sebelumnya pernah dipecat AHY itu, selama ini partai hanya diisi orang-orang sekeliling SBY. “Jadi ada kesan, yang bisa mendapatkan pucuk pimpinan di Partai Demokrat tanpa pengkaderan yang kuat,” kata Marzuki yang mengklaim, KLB di Sibolangit, Deliserdang, juga sudah sesuai dengan AD/ART partai karena dihadiri para pengurus.
“Senin besok pengurus Demokrat hasil KLB akan menyerahkan berkas ke Kementerian Hukum dan Ham untuk dipelajari dan disahkan karena Demokrat hasil KLB merupakan Demokrat yang sah dan KLB dilakukan karena kader menginginkan pembenahan Demokrat untuk menjadi partai terbuka bagi siapapun,” pungkas Marzuki.
Lantas apakah Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko? JawaPos.com pun sudah mengkonfirmasi Menkumham Yasonna H Laoly namun belum mendapatkan jawabannya. Selain Yasonna, redaksi JawaPos.com mengkonfirmasi Staf Khusus Menkumham Ian Siagian. Namun belum juga mendapatkan respons.
Namun sebelumnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Ian Siagian mengatakan, Kemekumham tidak akan berpihak kepada salah satu kubu terkait kisruh di Partai Demokrat ini. Kemenkumham akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. “Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ian melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).
Ian mengatakan, Kemenkumham akan melihat AD/ART Partai Demokrat terlebih dahulu. Tidak akan terburu-buru mengambil sikap dan berpihak kepada salah satu kubu. Kemenkumham, lanjutnya, akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB yang digelar di Deliserdang berdasarkan AD/ART Partai Demokrat. “Bila mana sesuai dengan AD/ART, KumHAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ian.
Sementara, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya dapat menjaga integritasnya dalam memandang pelaksanaan KLB yang digelar di Deliserdang, Jumat (5/3) lalu. Andi pun menantikan sikap Kemenkumham ketika kepengurusan dan AD/ART hasil KLB Deliserdang itu didaftarkan ke Kemenkumham. “Nah sekarang mereka akan datang mendaftar dengan kepengurusan baru dan AD/ART baru, pertanyaannya, Kumham sikapnya bagaimana?” kata Andi.
“Saya sih masih percaya teman-teman di Kemenkumham termasuk Menteri Yasonna akan bisa menjaga integritasnya untuk melihat secara jernih, apakah syarat-syarat untuk melakukan KLB telah dipenuhi sesuai AD/ART yang tercantum dalam lembaran negara saat ini,” ujarnya.
Sebaliknya, jika kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Deliserdang disahkan, Andi justru akan mempertanyakan kerja Kemenkumham. Andi menegaskan, Partai Demokrat siap mengajukan langkah hukum. (jpc/prn)
EVAKUASI: Jenazah Parlin Kudadiri (49) warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang dievakuasi ke RSUD Sidikalang.rudi/SUMUT POS.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Parlin Kudadiri (49) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, ditemukan tewas di areal perladangan di Dusun VI Desa setempat, Jumat (5/3). Korban merupakan pegawai sipil negara (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, sebagai sopir ambulan.
EVAKUASI: Jenazah Parlin Kudadiri (49) warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang dievakuasi ke RSUD Sidikalang.rudi/SUMUT POS.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh menerangkan kronologis kejadian, sore itu saksi Ros Sihombing warga Dusun Jumasianak hendak pulang ke rumah. Kemudian dia melihat korban tergeletak di areal ladangnya.
Korban tergeletak dekat dengan pohon tumbang yang diduga tersambar petir. Temuan itu diberitahu saksi ke warga lainya. Lalu masyarakat setempat menginformasikan ke Polsek Kota Sidkalang.
Selanjutnya, Kapolsek Kota Iptu Sukamto Berutu bersama anggota lainya bersama pemerintah Desa dan warga sekitar mengevakuasi korban ke RSUD Sidikalang.
Saat diperiksa tim medis lanjut Donny, tidak ditemukan tanda kekerasan/penganiayaan. Hasil visum medis, bagian tubuh korban menghitam sehingga kuat dugaan korban tewas tersambar petir. Keluarga iklas menerima kejadian dimaksud.
Sementara itu, sore hari itu kondisi cuaca di kota Sidkalang dan sekitarnya sangat ekstrem. Angin puting beliung disertai hujan es melanda kecamatan Sidikalang.
Belasan rumah di Desa Belang Malum rusak diterjang angin puting beliung, sejumlah tiang listrik dan pohon di seputar Kota Sidikalang tumbang. Menyebabkan aliran listrik padam beberapa jam di Kota Sidikalang. (rud/azw)
RAZIA: Polisi melakukan razia prokes di Kafe Abadi dan mengamankan DJ berinisial AA di Jalan Bersama Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Minggu (7/3) dinihari.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang disk jockey (DJ) berinisial AA (21) warga Jalan Sidomulyo Dusun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan diamankan petugas kepolisian saat razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kafe Abadi Jalan Bersama Dusun VIII Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (7/3) dini hari.
RAZIA: Polisi melakukan razia prokes di Kafe Abadi dan mengamankan DJ berinisial AA di Jalan Bersama Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Minggu (7/3) dinihari.
Selain AA, polisi juga mengamankan perangkat DJ, 11 botol miras merk kamput, 4 botol bir putih, 2 botol anggur merah dan 2 botol mansion.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu melalui Kasi Humas, Aiptu Basrah Mansyah mengatakan, operasi yustisi (razia prokes) digelar mulai pukul 00.15 hingga 02.00 WIB. Kemudian, petugas langsung bergerak menuju ke Kafe Abadi.
“Operasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Operasi ini juga berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap kegiatan di kafe tersebut,” ujar Basrah kepada wartawan, Minggu siang.
Saat tiba kafe, petugas menemukan sejumlah pengunjung sedang duduk berkerumun sembari mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik.
“Petugas langsung memberikan imbauan kepada para pengunjung kafe untuk mematuhi prokes. Setelah itu, semua pengunjung dibubarkan agar kembali ke rumahnya masing-masing,” sambung Basrah.
Dia menyebutkan, polisi ber sama instansi terkait akan rutin melakukan operasi yustisi di tempat-tempat yang dianggap melanggar prokes. Terkait seorang DJ yang diamankan, saat ini masih diminta keterangannya oleh petugas. “Operasi ini merupakan bagian dari operasi yustisi, untuk penegakan hukum prokes di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ris/azw)