26 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3723

Pertamina Operasikan Kantong BBM di Lokasi Wisata di Sumut

Siapkan Pelayanan Maksimal Hadapi Nataru

Excecutive General Manager Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I meningkat pelayanan kepada masyarakat saat liburan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dengan mengopersikan katong-kantong Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperkirakan konsumsi BBM akan meningkat.

Excecutive General Manager Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan,  mengatakan  upaya Pertamina dalam pengamanan pasokan BBM dan LPG, dengan penambahan mobil tangki dan SPBU Kantong, menyediakan layanan khusus di lokasi yang tidak ada fasilitas pelayanan BBM melalui BBM kemasan di SPBU.

“Penambahan SPBU Kantong dilakukan untuk memastikan ketersedian stok BBM di beberapa titik padat wisata dan mudik. Daerah wisata dan lintas jalur mudik yang rawan kemacetan itu perjalanan ke daerah wisata misalnya Berastagi, Tebing Tinggi dan Danau Toba. Jalan lintas Medan hingga Rantau Prapat juga padat selama liburan,” sebut Herra.

Khusus di wilayah Sumatera Utara, Pertamina MOR I mengoperasikan 10 SPBU Kantong yakni 6 di wilayah Medan dan 4 di wilayah Sibolga. SPBU Kantong di Medan diantaranya SPBU 14.211.214 Parapat, Kabupaten Simalungun, SPBU 14.221.286 Kabanjahe, Kabupaten Karo, SPBU 14.222.236 Sidikalang, kabupaten Dairi, SPBU 14.223.328 Pangururan, Kabupaten Samosir, SPBU 14.222.308 Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, serta SPBU 14.212.268 Air Batu, Kabupaten Asahan.

Sedangkan SPBU Kantong di Sibolga yaitu SPBU 14.224.307 Kel. Situmeang Habinsaran Kab. Tapanuli Utara, SPBU 14.223.301, Jalan Sisingamaraja Kelurahan Balige I, Kabupaten Toba Samosir, SPBU 14.227.333 Jalan Raya Lintas Sumatera DS Simirik, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan SPBU 14.227.312 KM 9, Jalan Raya P. Sidempuan Penyambung, Kota Padang Sidempuan.

“Selain itu, tersedia juga motor kemasan di lima SPBU di Kota Medan dan empat SPBU di Sibolga. Kemudian layanan BBM dioperasikan sebanyak dua SPBU di Jalan Tol Medan menuju arah Tebing Tinggi, yakni di km 56A dan km 56 B,” jelas Herra.

la mengaku pihaknya juga berkomunikasi dengan berkoordinasi dengan POLRI, ESDM dan BPH Migas serta dinas terkait agar kelancaran distribusi BBM dan LPG tetap terjaga. “Kita juga membentuk posko Satgas di Kantor Region Cabang, TBBM dan Depot LPG agar menjamin ketersedian dan kelancaran distribusi BBM dan LPG,” tutur Herra.

Pertamina juga sudah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mulai tanggal 7 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021. Tim Satgas bertugas memantau penyaluran BBM dan LPG, kelancaran distribusi serta kondisi di lapangan agar berjalan aman.

“Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tim Satgas akan selalu siaga bertugas memantau penyaluran dan kelancaran distribusi BBM dan LPG tetap aman,” ucap Herra.

Herra menjelaskan prediksi realisasi harian BBM selama masa Satgas periode H-7 Natal dan H47 Tahun Baru 2021, BBM jenis gasoline (Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) mengalami peningkatan sebesar 3,8 persen dibandingkan dengan rata-rata harian normal sebelum Satgas, yaitu dari 11.520 Kilo Liter (KL) menjadi 11.960 KL.

Sementara itu, BBM jenis gasoil (Dex, Dexlite, Biosolar) diprediksi mengalami peningkatan 4 persen dari konsumsi harian normal, yaitu 7.121 KL menjadi 7.405 KL.

Untuk konsumsi LPG subsidi diperkirakan juga mengalami peningkatan sebesar 2,2 persen, dengan konsumsi harian normal yaitu 2.592 Metrik Ton (MT) menjadi 2,650 MT, sedangkan untuk LPG non subsidi diprediksi meningkat sebanyak 1,7 persen yaitu dari konsumsi harian normal sejumlah 349 MT menjadi 355 MT.

Perlu diketahui, agen dan pangkalan siaga masa Satgas sejumlah 559 agen LPG PSO, 26.744 pangkalan LPG PSO, 156 Agen LPG NPSO dan 4.144 outlet LPG NPSO. Layanan tambahan Pertamina berupa Rumah Pertamina, Pertashop, Mobile Dispenser, Modular dan sebagainya.

“Memasuki hari libur panjang natal dan tahun baru, Pertamina selalu hadir malayani demi mencapai kepuasan pelanggan setianya,” ujar Unit Manager Communication Relation & CSR MOR 1, Taufikurachman.

Pengguna aplikasi MyPertamina juga dapat menikmati Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite dan hemat Rp 250 per liternya untuk pembelian di SPBU Pertamina yang telah terfasilitasi dan terhubung MyPertamina. Pengguna aplikasi MyPertamina dapat menikmati program penawaran spesial ini hingga 31 Desember 2020.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan ingin memberi saran terhadap pelayanan Pertamina dapat menghubungi 135 atau melalui website www.pertamina.com,” tandas Taufiq. (gus/ram)

Dairi Terima Hibah Escavator dari Kementerian PUPR

HIBAH- Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu (kiri) didampingi Kadis Lingkungan hidup diabadikan diatas alat berat jenis escavator hibah dari Kementerian PUPR.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup menerima hibah 1 unit alat berat jenis Escavator dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Alat berat telah diterima, 8 Desember 2020 lalu.

Seremoni penyerahan alat berat itu dilakukan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amper Nainggolan, Kamis (17/12) sore.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe, Jumat (18/12) menerangkan, Escavator bersumber dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang di plot di Balai Prasarana Permukiman wilayah Sumatera Utara.

Bantuan alat berat itu untuk mendukung tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berlokasi di Desa Bintang Kecamatan Sidikalang, agar dapat beroperasi maksimal.

“TPA Bintang saat ini masih dalam tahap konstruksi, direncanakan rampung akhir bulan Maret 2021 mendatang,” ucap Rahmatsyah.

Diungkapkan Rahmatsyah, dalam kesempatan itu Bupati Eddy KA Berutu berpesan kepada Kadis Lingkungan Hidup agar alat berat dapat dipergunakan dengan baik untuk mendukung kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (rud/ram)

Balita Kurang Gizi Dapat Beras dan Susu

Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan dari Pemprovsu

BANTUAN: Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Pemprovsu untuk Balita Kurang Gizi.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyalurkan bantuan pangan dari provinsi Sumatera Utara berupa beras dan susu kepada lima orang balita kurang gizi (stunting, red), di rumah Dinas Wakil Bupati Labuhanbatu Jalan Pramuka kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara, Kamis (17/12).  

Kepada lima balita dimaksud pemerintah kabupaten Labuhanbatu menyerahkan 144 kg beras dan susu tiga kotak untuk masing-masing balita.

Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sarifuddin Harahap dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Kamal Ilham, Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe menyebutkan bantuan tersebut adalah terbilang cukup lumayan, dan ini sebagai bukti bahwa pemerintah pusat hingga daerah terus memperhatikan kebutuhan masyarakat seperti halnya kebutuhan para balita.

“Pemerintah tidak ingin di negara ini ada yang namanya balita yang kekurangan gizi,” ucap Bupati.

Menurut Andi, para balita adalah penerus bangsa yang diharapkan mampu memberikan perubahan yang lebih baik lagi untuk negara ini, dari itu pemerintah akan terus memperhatikan kondisi masyarakatnya agar kebutuhan pokok tersebut tetap terpenuhi.

“Saya berharap kepada penerima bantuan ini bisa memanfaatkanya dengan baik, gunakan seperlunya untuk anak anak kita,” ucapnya.

Diakhir bimbingan dan arahanya, Bupati Labuhanbatu berpesan kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk terus menjaga kondusifitas keamanan di Labuhanbatu pasca pilkada 9 Desember lalu.

“Pilkada telah usai, tidak ada lagi yang namanya no 1,2,3, dan seterusnya, jangan jadikan pilkada ini pengkotak-kotakan diantara kita, jalin silaturahim kita bangun bersama Labuhanbatu yang kita cintai ini,” tegas Bupati.

Disisi lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sarifuddin mengharakan bantuan ini dapat mengurangi angka gizi kurang bagi balita yang ada di Labuhanbatu.

“Kita harus bersama-sama untuk mengurangi angka bayi kekurangan gizi, karena ini demi masa depan,” ucap Sarifuddin. (fdh/ram)

Praktik Greeting di Kanal Youtube, Siswa Dihadiahi Pulsa

Belajar Bahasa Inggris secara PJJ

BELAJAR: Siswa melakukan PJJ Bahasa Inggris dengan konsep pembelajaran practice makes perfect yang diterapkan guru Bahasa Inggris SMP Negeri 3 Kisaran, Irmayanti Swastika Nasution SPd.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Practice makes perfect! Itulah konsep pembelajaran yang diterapkan Irmayanti Swastika Nasution SPd, guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 3 Kisaran, Sumatera Utara ini. Agar para peserta didiknya tetap aktif belajar bahasa Inggris selama Pembelajaran Jarak Jauh di tengah pandemi Covid-19, ia merancang praktik langsung berbahasa Inggris, dengan cara yang menarik minat para siswa.

“Kemarin lalu para siswa kelas VIII SMP sudah saya minta praktik membuat Greeting Card atau Kartu Ucapan Selamat, ditujukan kepada teman, guru, atau orangtua. Praktik itu tidak terlalu sulit, karena kata–kata yang ditampilkan adalah kalimat pendek dan sederhana, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan yang benar dan sesuai konteks. Agar siswa lebih lancar berbahasa Inggris, kali ini saya minta mereka praktik berbicara dalam Bahasa Inggris,” kata Irmayanti, menjelaskan konsepnya kepada Sumut Pos, Jumat (18/12).

Metode praktik berbicara bahasa Inggris yang dipilih ibu guru ini cukup inovatif. Ia meminta para siswa kelas VIII-1 dan VIII-2 mengungkapkan gagasannya secara lisan dalam bahasa Inggris, dan langsung divideokan. “Kemampuan lisan ini mesti dilatih, karena jika siswa hanya mampu membaca, mendengarkan, dan menulis saja, mereka akan disebut sebagai pengguna bahasa Inggris pasif,” cetus salahsatu fasilitator daerah komunikasi Asahan Program Pintar Tanoto Foundation ini.

Awalnya, para siswa bungkam, senyum–senyum, bahkan ada yang kelihatan bingung, saat diajak berbicara bahasa Inggris lewat jalur WhatsApp. “Saya sebenarnya tau, Miss. Tapi saya malu mengucapkannya. Takut salah dan diketawain kawan-kawan,” cetus Nabila Arifah, siswa kelas VIII-1 suatu kali, saat disapa lewat WA.

“Tidak perlu malu, Nak. Miss ‘kan sudah sering bilang, bahasa Inggris bukanlah bahasa ibu kita. Salah adalah proses dari belajar,” kata Irmayanti memotivasi siswanya, agar tidak gampang menyerah.

PJJ Bahasa Inggris oleh SMP Negeri 3 Kisaran.

Dari komunikasi tersebut, muncullah ide dalam benaknya untuk membuat lomba video Ucapan Selamat Hari Guru dalam bahasa Inggris. Idenya, kartu greeting yang pernah mereka buat dalam PJJ sebelumnya, akan mereka ucapkan secara lisan dalam bentuk vidio.

“Saya yakin siswa akan mampu memodifikasinya menjadi menarik, karena saya tahu semenjak siswa belajar dari rumah di masa pandemi Covid-19 untuk mencegah kerumunan, mereka semakin mahir menggunakan berbagai macam aplikasi. Jadi saya ingin memanfaatkan kesempatan emas ini,” terangnya bersemangat.

Maka ia meminta para siswa membuat video Ucapan Selamat Hari Guru dalam bahasa Inggris. “Kalian telah membuat kartu ucapan yang bagus. Kali ini, kalian bisa mengucapkan isi kartu kalian secara lisan dan dividiokan. Kalian harus menghapal kata–katanya. Tentang cara membaca yang benar, silakan gunakan google translate atau diskusikan dengan miss. Vidio kalian akan diunggah ke kanal youtube milik miss, dan kalian harus mempromosikan vidio kalian agar memperoleh penonton dan disukai banyak orang,” katanya memberitahu cara lomba.

Ia menyebutkan, pemenang adalah siswa yang memiliki jumlah penonton terbanyak, dan terbanyak suka. “Ditambahkan lagi dengan nilai dari miss. Hadiahnya adalah pulsa. Miss beri waktu satu minggu dari sekarang!” cetusnya saat itu.

Respons siswa ternyata sangat antusias. Tak hanya siswa kelas VIII, bahkan siswa kelas IX juga meminta boleh ikut lomba. Melihat antusias mereka, Irmayanti pun mengizinkan.

“WA saya mulai penuh dengan pesan dari mereka, yang ingin hasil vidionya menjadi yang paling menarik. Bahkan ada yang mengirim pesan: ‘Miss, hadiahnya diuangkan saja ya,’ ucap Aldi, siswa kelas IX-6,” kata Irma sembari tersenyum geli.

PJJ Bahasa Inggris oleh SMP Negeri 3 Kisaran.

Satu per satu vidio para siswa mulai dikirim. Setiap kali vidio terkirim di WA, ia langsung unggah ke kanal youtube. Tautannya dikirim kembali ke siswa untuk dipromosikan.

“Hasilnya di luar dugaan saya, sangat bagus. Siswa menggunakan keahlian mereka dalam berekspresi dan bermain dengan aplikasi. Mereka berbicara dengan lancar tanpa malu–malu seperti biasanya dalam kelas tatap muka. Memang ada beberapa yang masih belum terlalu lancar, namun keberaniannya sangat saya hargai,” katanya.

Ia menduga, keberanian siswa praktik bahasa Inggris dan divideokan, karena mereka tidak berhadapan dengan lawan bicara. “Saya kira, ini awal yang bagus. Setelah mereka terbiasa menyusun kata dan mengungkapkannya secara lisan, saya berharap saat pembelajaran tatap muka di masa mendatang, mereka semakin lancar dan mahir dalam berbicara bahasa Inggris. Practice makes perfect,” pungkasnya.

Sebelumnya, kartu-kartu Greeting karya anak didiknya sudah diunggah Irmayanti di media sosial dan di grup facebook Forum Peningkatan Kualitas Pendidikan. (mea)

Tarif Rapid Test Antigen Luar Jawa Maksimal Rp275 Ribu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab. Batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp250 ribu di pulau Jawa, dan sebesar Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa,” kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, dalam konferensi pers, Jumat (18/12).

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya. “Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah,” ujar dia.

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya. Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan. “Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Sars-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernafasan. “Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi,” ujarnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

BPKP Akan Kontrol Pengawasan Harga

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Faisal mengatakan, pihaknya telah sepakat menetapkan harga rapid test antigen dengan metode usap atau swab bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selaku lembaga audit internal, ia menegaskan bahwa BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk harga rapid test antigen. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” kata Faisal dalam keterangan rilis di Jakarta, Jumat (18/12).

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPKP telah memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen berbasis metode usap (swab). Menurut dia, hal ini juga sudah sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada BPKP. (kps)

Tiongkok Terus Berinvestasi di Danau Toba

INVESTASI: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Dubes Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian saat berada di kawasan Danau Toba.istimewa/sumutpos.
INVESTASI: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Dubes Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian saat berada di kawasan Danau Toba.istimewa/sumutpos.

TOBA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah gencar menawarkan investasi ke investor, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Penawaran investasi ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjadi bagian dari upaya penanganan Covid-19.

INVESTASI: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Dubes Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian saat berada di kawasan Danau Toba.istimewa/sumutpos.
INVESTASI: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Dubes Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian saat berada di kawasan Danau Toba.istimewa/sumutpos.

“Jadi nanti setelah pandemi Covid-19 usai, investor sudah bisa langsung ‘action’ sehingga ikut membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, usai acara Indonesia-Cina Tourism and Investment Forum for 5 Key Super Priority Tourism Destinations, di Kaldera Toba, Jumat (18/12). Hadir dalam kunjungan itu Dubes Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian. Acara itu juga sekaligus dalam rangka memperingati 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Tiongkok serta menggalakkan perekonomian pariwisata Indonesia.

Menurut Luhut, investor dari Tiongkok dan sejumlah negara asing lain masih akan berinvestasi di kawasan Danau Toba. “Investor Tiongkok misalnya sudah berinvestasi di beberapa proyek dan masih akan menanamkan modalnya di kawasan Danau Toba,” ungkapnya.

Luhut tidak merinci besaran investasi yang sudah ditanam dan akan ditambah pengusaha Tiongkok. Namun, menurut dia, nilainya akan cukup besar karena selain di infrastruktur juga akan ada investasi hotel di kawasan Danau Toba.

Sebelumnya, Luhut pernah mengungkapkan bahwa Tiongkok berencana investasi di Danau Toba hingga 10 miliar dolar AS. Investasi RRT dan negara lainnya itu merupakan kerja keras pemerintah yang terus berupaya menggerakkan perekonomian termasuk di tengah pandemi Covid-19.

“Di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19, lanjut Luhut, pemerintah juga fokus pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satu sektor program PEN adalah di sektor andalan Indonesia yakni pariwisata,” ujar Luhut.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut Luhut, mengembangkan destinasi wisata yang memprioritaskan ke lima daerah utama yakni Danau Toba, Labuan Bajo, Borobudur, Mandalika, dan Likupang. “Harapannya selain investasi terus bertambah, wisman (wisatawan mancanegara) dari Tiongkok juga meningkat khususnya usai pandemi Covid-19,” kata Luhut.

Selain Tiongkok, kata Luhut, sejauh ini investasi sudah ditawarkan ke Jepang, Hongkong, Cina dan Qatar. Dan sudah ada juga investasi dari Kanada. Luhut mengatakan, Kanada sudah berkomitmen untuk berinvestasi lewat lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) alias dana abadi ke Indonesia.

Sebelumnya, sudah ada Amerika Serikat (AS) dan Jepang yang berkomitmen investasi lewat lembaga SWF. Sementara itu, Jepang melalui Japan Bank of International Cooperation (JBIC) berminat juga untuk memberikan investasi ke Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak ekonomi yang sistemik, masif, dan terstruktur di seluruh dunia. Perubahan gaya hidup, mendorong pemerintah serta dunia usaha untuk melakukan evaluasi serta penyesuaian kebijakan-kebijakan baru, yang harus dilakukan secara cepat.

“BKPM melakukan pendekatan-pendekatan di luar kebiasaan. Tidak hanya untuk menangkap peluang investasi baru dari relokasi usaha, namun juga dalam penyelesaian persoalan investasi yang mangkrak,” terang Bahlil.

Data menunjukkan, sudah 74,8 persen dari target investasi 2020 yang sebesar Rp 817,2 triliun terpenuhi dan sisanya optimistis terealisasi hingga akhir tahun. (jpnn)

Pilkada Medan, Karo, dan Tapsel Digugat ke MK

TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.
TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya ada tiga daerah di Sumut yang mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Karo dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.
TANDA TERIMA: Formulir tanda terima pengajuan permohonan sengketa Pilkada Medan yang diajukan Tim Akhyar-Salam ke MK.istimewa/sumut pos.

“Ya, sejauh ini baru ketiga daerah tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Jumat (18/12) sore.

Disebutnya, untuk Pilkada Kota Medan, gugatan diajukan pasangan calon Akhyar Nasution—Salman Alfarisi. Pilkata Karo, gugatan diajukan pasangan calon (paslon) Jusua Ginting-Saberina Br Tarigan dan Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti. Sementara untuk Pilkada Tapsel, gugatan diajukan paslon M Yusuf Siregar dan Robi Harahapn

Ketua Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Ibrahim Tarigan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (18/12) malam, membenarkan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. “Iya lah, kita ajukan gugatan ke MK malam ini. Orang jelas-jelas kita yang menang kok, kenapa justru jadi kita yang kalah. Ya kita keberatanlah,” kata Ibrahim Tarigan.

Menurut Ibrahim, pihaknya banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan saat tahapan Pilkada Medan 2020 berlangsung. “Mulai dari formulir C6 yang banyak tidak tersalurkan ke masyarakat di satu wilayah yang mayoritas disitu pendukung Akhyar. Karena tak dapat C6, mereka malas datang ke TPS. Lalu ada temuan di beberapa TPS, ada  masyarakat yang datang menyoblos dengan e-KTP hingga lebih dari 50 orang, padahal cadangan itukan seharusnya tidak sebanyak itu,” ujarnya.

Lalu yang paling jelas, kata Ibrahim, banyak sekali ditemukan tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan tim pemenang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby-Aulia. Salah satunya, praktik money politic yang jelas-jelas dilakukan bahkan secara vulgar dipertontonkan kepada masyarakat. “Itukan jelas sekali kita temukan bagi-bagi beras lah, bagi-bagi sembako. Bahkan infonya bagi-bagi uang juga ada, itu apa? Kan gak mungkin kita diamkan itu. Pastilah kita ajukan keberatan ke MK, karena memakrlas kok, AMAN yang menang,” katanya.

Ibrahim juga menyebutkan, gugatan yang mereka ajukan ke MK bukanlah sembarang gugatan tanpa dasar. Mereka memahami jika gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan itu membutuhkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat untuk mematahkan hasil rekapitulasi KPU Medan yang memenangkan Bobby-Aulia. “Bukti-bukti dan saksi-saksi, tentu kita ada, lengkap lah, kalau tidak gak mungkin kita ajukan keberatan ke MK. Mohon doakan agar langkah ini berhasil dan kebenaran bisa terlibat dan dibuktikan secara jelas,” pungkasnya.

Iwan-Budianto Gugat Hasil Pilkada Karo

Terpisah, saksi Paslon Nomor Urut 03 di Pilkada Karo, Iwan Depari-Budianto Surbakti menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Karo 2020, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karo. Ada beberapa alasan yang membuat mereka keberatan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Alasan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan suara serta rekapitulasi di TPS dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami menemukan tidak adanya berita acara pengembalian formulir C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT,” ungkap Oki.

Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil Pilkada tersebut. Temuan itu, yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di Pilkada Karo 2020, tapi di beberapa TPS/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan di atas batas surat suara tambahan yang sesuai UU hanya 2,5 persen dari jumlah DPT.

Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara, sesuai aturan, kotak suara beserta isi di dalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPU Kabupaten Karo, sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.

“Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan Pemilu, telah terjadi rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan Pilkada Karo 2020. Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini, semakin menguat dengan kejadian di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Ada pemilih yang hak pilihnya telah digunakan pihak lain, dan setelah dilakukan PSU, hasil perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya,” beber Oki lagi.

Oki juga mengatakan, Paslon Nomor Urut 3 akan melakukan upaya hukum sesuai aturan UU, menyikapi hal tersebut. “Kami sedang persiapkan semua data serta fakta yang kami temukan. Pengaduan akan kami lakukan ke MK, DKPP, Bawaslu kabupaten/provinsi/RI serta pengadilan umum, terkait tindak pidana/perdata Pilkada Karo 2020,” jelasnya.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo, menuding Pilkada Karo penuh kecurangan. Dia beralasan ada kesalahan perhitungan secara masif di seluruh Kabupaten Karo. Penyelenggara Pilkada juga disebutnya diduga kuat membantu salah satu paslon. “Selain itu, ada praktik money politic secara masif. Kami akan menggugat ke MK, DKPP dan Bawalsu. Kami harus tetap semangat, karena perjuangan ini belum berakhir,” tegas Iwan.

Iwan juga mengatakan, praktik money politic sangat merusak demokrasi dan merupakan suatu kejahatatan dan harus dilawan bersama. “Ini penting untuk memberikan pendidikan politik kepada warga Karo,” tegasnya.

Karena itu, dalam waktu dekat Tim IDEBUKTI akan melanjutkan perkara ini ke MK. “Ini lagi kami persiapkan semua data-data untuk di bawa ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Iwan.

Terpisah, anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengungkapkan, selain Medan, Karo dan Tapsel, masih ada potensi sengketa Pilkada di tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal. Diakuinya, di tiga kabupaten itu perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU masing-masing, sangat tipis selisihnya.

“Kemungkinan itu akan menyusul (masuk permohonan ke MK). Karena setidaknya, jika sampai tahapan rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Desember kemarin, permohonan PHPU akan diterima MK paling lama sampai Kamis mendatang. Karena sesuai aturan dan regulasi, permohonan PHPU ini 3×24 jam hari kerja,” katanya.

Pihaknya mengaku siap memonitoring proses ini di MK nantinya. “Kami juga sudah monitoring terutama di Labuhanbatu saat rekapitulasi penghitungan suara kemarin. Bahwa di tingkat rekapitulasi kecamatan tidak ada saksi paslon yang meminta penghitungan suara ulang. Sehingga di kabupaten pun, tidak jauh berbeda hasilnya. Yang ada hanya berupa laporan bahwa pemilih yang datang ke TPS, memakai A5 atau form pindah memilih, dan sejenis-jenis itu persoalannya,” tandasnya. (prn/map/deo)

Sidang Korupsi Pengadaan Internet di Siantar: Mantan Kadis Kominfo Divonis Setahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Pematangsiantar Posma Sitorus divonis satu tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah korupsi pengadaan bandwidth atau jasa internet di Tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp726 Juta.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/12).

Sementara sekretarisnya, Acai Tagor Sijabat divonis 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Acai juga dibebankan membayar uang pengganti Rp90 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding atas putusan tersebut. (man/azw)

Sebelumnya, kedua terdakwa resmi ditahan oleh Kejari Pematangsiantar sejak Juli 2020. Keduanya terlibat atas kasus pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp726 Juta. Berdasarkan perhitungan BPKP Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp450 juta lebih. (man/azw)

Sidang Korupsi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan: PPK Karo Divonis Satu Tahun Penjara

VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.
VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Sueka Bonafide Baron Kaban, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, divonis 1 tahun penjara. Sementara Risdianto, selaku Wakil Direktur CV Karya Putra Mandiri, divonis 2 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/12).

VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.
VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.

Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti korupsi kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim Ketua, Sri Wahyuni.

Sementara, kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa Risdianto, selaku pelaksana kegiatan, sebesar Rp776 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan JPU Akbar Pramadhana, yang semula menuntut Sueka 2 tahun penjara, sedangkan Risdianto dituntut 3 tahun penjara.

Kemudian, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp55.776.000, subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa, kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semula Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, memiliki Kegiatan Studi Kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan anggaran Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo TA 2015.

Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat.

Terkait itu, terdakwa Sueka selaku PPK membuat harga perkiraan sendiri dan nenetapkan setiap kecamatan sebesar Rp50 juta, namun terjadi penawaran sehingga berkisar Rp49 juta perkecamatan.

Selain itu, terdakwa Sueka melakukan pengadaan langsung, menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk 5 perusahaan pelaksana pekerjaan.

Ternyata, lima perusahaan yang diajukan hanya akal-akalan terdakwa Risdianto. Kacaunya, hasil studi kelayakan yang dikerjakan terdakwa Risdianto, tidak layak digunakan dan tidak dapat digunakan. Atas perbuatan kedua terdakwa, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.176.000. (man/azw)

Sidang Ayah Bunuh Dua Anak Tiri: Emosi, Gara-gara Diminta Beli Es Krim

SIDANG DAKWAAN: Rahmadsyah, terdakwa kasus pembunuhan dua anak tiri menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12) sore. gusman/sumut pos.
SIDANG DAKWAAN: Rahmadsyah, terdakwa kasus pembunuhan dua anak tiri menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12) sore. gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahmadsyah (29) terdakwa kasus pembunuhan akhirnya disidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12) sore. Rahmadsyah didakwa atas kasus pembunuhan dua anak tirinya secara sadis. Masalahnya, hanya gara-gara minta dibelikan es krim.

SIDANG DAKWAAN: Rahmadsyah, terdakwa kasus pembunuhan dua anak tiri menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12) sore. gusman/sumut pos.
SIDANG DAKWAAN: Rahmadsyah, terdakwa kasus pembunuhan dua anak tiri menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Rabu (16/12) sore. gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya, pada 19 Juni 2020, saat Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan, saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang kerumah sekira pukul 24.00 WIB. Di mana biasanya, kedua korban tidur di rumah neneknya. Namun, karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui terdakwa.

“Mendengar perkataan kedua korban, terdakwa merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai,” kata JPU.

Lebih lanjut, karena masih ada bergerak terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

“Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi, selanjutya terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain,” jelasnya.

Selanjutnya, Rahmadsyah pertama sekali membawa korban Ikhsan Fatahilla ke samping tembok sekolah Global Prima Medan dan menaruh mayat korban di ujung dekat semak dan menutupi dengan seng dan triplek yang ada di tempat tersebut.

Lalu, terdakwa kembali lagi ke kamar dan membawa mayat korban Rafa Anggara dan membawanya ke samping Sekolah Global Prima Medan. Namun belum sampai ke ujung samping Sekolah Global Prima, terdakwa melihat cahaya senter dan terdakwa curiga ada security sekolah Global Prima Medan sedang patroli, sehingga terdakwa langsung memasukkan mayat korban ke dalam selokan parit.

“Kemudian terdakwa melarikan diri keluar dari samping Sekolah Global Prima Medan dan pulang ke rumah masuk kedalam kamar terdakwa lalu terdakwa pergi mandi. Kemudian sekira pukul 24.00 wib saksi Fathul Zannah pulang ke rumah namun saksi Fathul Zannah tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena seperti biasa setiap malam kedua korban memang tidur di rumah neneknya,” kata JPU.

Pada 20 Juni 2020 sebelum pergi bekerja, saksi Fathul Zannah melihat kedua korban tidak ada datang ke rumah sehingga ia bertanya kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa hanya diam saja, karena merasa ketakutan, namun Fathul yang tidak menaruh curiga kepada terdakwa pergi bekerja seperti biasa.

“Fathul yang pulang bekerja tidak mendapati terdakwa dan kedua korban di rumah, sehingga keesokan harinya Fathul menjadi curiga dan mencari kedua korban ke rumah neneknya namun tidak ada,” ujarnya.

Selanjutnya, Fathul dan ibunya mencari keberadaan kedua korban, namun pada saat mencari kedua korban, Fathul melihat pesan chat facebook di handphone yang dikirimkan terdakwa, yang tak lain pengakuan terdakwa telah membunuh kedua anaknya.

Setelah membaca pesan tersebut, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris, kemudian masyarakat yang melihat teriakan Fathul lantas mengetahui apa yang terjadi melalui pesan tersebut.

Kemudian, masyarakat membawa Fathul mencari mayat kedua korban di Samping Sekolah Global Prima, kemudian bersama dengan security Sekolah Global Prima Medan mereka menemukan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang merupakan jalan sempit.

“Perbuatan terdakwa Rahmadsyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas JPU. (man/azw)