25 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3726

Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Truk, TKP Medan Marelan

TERLINDAS TRUK: Seorang rekan korban mencoba menyelamatkan rekannya yang terlindas truk di Jalan Marelan Raya, simpang Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (16/12).fachril/sumut pos.
TERLINDAS TRUK: Seorang rekan korban mencoba menyelamatkan rekannya yang terlindas truk di Jalan Marelan Raya, simpang Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (16/12).fachril/sumut pos.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas ditabrak truk BK 9375 DV di Jalan Marelan Raya, simpang Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (16/12) sore. Korban tewas adalah, Andika (21) warga Komplek Panggon Indah, Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kasus kecelakaan itu telah ditangani Satlantas Polsek Medan Labuhan.

TERLINDAS TRUK: Seorang rekan korban mencoba menyelamatkan rekannya yang terlindas truk di Jalan Marelan Raya, simpang Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (16/12).fachril/sumut pos.
TERLINDAS TRUK: Seorang rekan korban mencoba menyelamatkan rekannya yang terlindas truk di Jalan Marelan Raya, simpang Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (16/12).fachril/sumut pos.

Kecelakaan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor jenis matik BK 4356 ADV melintas dari Marelan menuju ke Medan. Ketika melintas di lokasi, tiba-tiba angkot berhenti mendadak di persimpangan tersebut.

Lantas, korban mencoba mendahului angkot dari kanan jalan. Nahas, korban tersenggol truk disopiri Putra yang datang dari arah berlawanan, sehingga korban terjatuh ke kolong truk. Akibatnya, bagian kepala korban tergilas ban belakang truk itu.

Peristiwa itu menghebohkan warga sekitar, arus lalu lintas di lokasi macet total. Petugas Satlantas tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengamankan sopir serta ken daraan yang terlibat kecelakaan.

Kanit Lantas Polsek Labuhan Iptu Lily Tavip mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan tersebut, korban telah dibawa visum ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi Medan.

“Sopirnya sudah kita amankan, untuk kronologis kejadiannya sudah kita terima dari keterangan saksi. Diduga korban terjatuh saat memotong angkot dan terlindas ban truk tersebut,” pungkasnya. (fac/azw)

Langkah Efektif Percepatan Realisasi APBN Masa Pandemi

Oleh: Hemidon
(Kabid SKKI DJPb Provinsi Sumatera Utara)

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan, WHO menyebutkan bahwa wabah Corona sebagai pandemi – mempengaruhi dunia usaha dan dipastikan mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sektor ekonomi mengalami dampak serius, pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Sejak itu pula berbagai upaya penanggulangan dilakukan pemerintah untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19 termasuk diantaranya untuk menerapkan social distancing dan Work From Home (WFH).
Pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap pola serapan anggaran. Pada awal tahun 2020 yaitu bulan Januari s.d. Februari 2020, tren serapan anggaran sebetulnya terlihat normal-normal saja bahkan terlihat lebih baik setiap bulannya dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Namun begitu pandemi Covid-19 melanda, mulai bulan Maret 2020 serapan anggaran pun berubah dimana serapan anggarannya menjadi turun dan di bawah serapan anggaran tahun sebelumnya. Gejala ini dapat dilihat pada data yang disajikan pada Tabel-1 di bawah ini.

Pada kondisi tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah strategis terutama di bidang ekonomi dengan tentunya tidak mengenyampingkan masalah kesehatan. Pertumbuhan ekonomi dipastikan akan mengalami kontraksi (tumbuh negatif) akibat pandemi Covid-19 tersebut. Belanja pemerintah (APBN) sangat penting dan diharapkan dapat menahan laju pertumbuhan negatif ekonomi yaitu dengan mendorong kementerian/lembaga untuk mengakselarasi belanjanya. Seperti diketahui bahwa mekanisme pencairan dana APBN dilakukan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari kementerian/lembaga (satuan kerja). Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara mengambil kebijakan sebagaimana kewenangan yang dimilikinya untuk mengakselerasi pengeluaran pemerintah yaitu melakukan relaksasi terhadap pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada satuan kerja. Salah satu kebijakannya adalah melalui surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN pada Masa Keadaan Darurat COVID-19.
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan di atas diharapkan mampu mendorong penyerapan anggaran kementerian/lembaga yaitu dengan memberikan kelonggaran bagi kementerian/lembaga (satuan kerja) dalam pengelolaan TUP nya – dimana pembayaran melalui TUP Tunai kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa untuk keperluan belanja operasional dan non operasional dapat dilakukan oleh Bendahara sampai dengan nilai Rp1 miliar. Ketentuan relaksasi ini sekaligus dapat dianggap sebagai dasar dispensasi atas pengelolaan TUP oleh satuan kerja sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 – dimana pembayaran melalui TUP Tunai kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa untuk keperluan belanja operasional dan non operasional dapat dilakukan oleh Bendahara yang hanya sampai dengan nilai Rp50 juta saja.
Disamping itu kebijakan relaksasi pengelolaan TUP tersebut di atas sekaligus diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi KPPN dalam mempertahankan kualitas kinerja layanan mereka dengan keterbatasan ketersediaan sumber daya manusia khususnya dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi beberapa pegawai selama masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya apakah kebijakan yang diambil tersebut efektif dalam rangka mendorong penyerapan anggaran kementerian/lembaga sekaligus dapat pula mengendalikan jumlah SPM yang diajukan satuan kerja ke KPPN? Untuk menilai apakah kebijakan yang diambil tersebut efektif atau tidak melalui kebijakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020, dilakukan pendekatan analisis data jumlah dan nilai SPM TUP yang diajukan oleh satuan kerja ke KPPN atau jumlah dan nilai SP2D TUP yang diterbitkan oleh KPPN. Di samping itu dapat pula dilakukan dengan menganalisis data jumlah SPM jenis Non Gaji yang diajukan oleh satuan kerja ke KPPN atau jumlah SP2D jenis Non Gaji yang diterbitkan oleh KPPN. Sedangkan jenis SPM/SP2D jenis Gaji tidak dimasukkan dalam analisis ini dengan pertimbangan bahwa jenis SPM/SP2D ini lebih relatif tidak berubah setiap bulannya baik jumlah maupun nilai SPM/SP2D-nya, sehingga tidak berpengaruh pada peningkatan dan penurunan jumlah dan nilai SPM/SP2D yang akan dianalisis dan justru kemungkinan dapat menurunkan kualitas data analisis.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap penurunan pengajuan SPM TUP oleh satuan kerja sangat terlihat pada bulan Maret s.d. Mei 2020 dimana jumlah SPM TUP yang diajukan lebih sedikit yaitu lebih kurang sepertiganya saja dibandingkan pada periode yang sama pada tahun anggaran sebelumnya. Begitu pula dengan jumlah pengajuan SPM Non Gaji juga berkurang cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya, ini jelas menandakan bahwa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi pola pengajuan SPM oleh satuan kerja yang tentunya berpengaruh pula terhadap penyerapan anggaran. Penurunan pengajuan SPM TUP oleh satuan kerja ini dipastikan pula berpengaruh terhadap pemenuhan keperluan belanja operasional dan non operasional satuan kerja.
Namun bagaimana kondisinya setelah diberlakukan kebijakan relaksasi pengelolaan TUP? Relaksasi pengelolaan TUP diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh satuan kerja untuk tetap melaksanakan kegiatan-kegiatannya tanpa kendala berarti dalam proses pengajuan SPM oleh satuan kerja dan penerbitan SP2D oleh KPPN meski sedang dihadapkan dalam masa pandemik Covid-19.
Dengan diterbitkannya surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020, terjadi peningkatan baik dari sisi jumlah maupun dari sisi nilai SPM TUP oleh satuan kerja. Artinya, kebijakan relaksasi pengelolaan TUP tersebut telah dimanfaatkan oleh satuan kerja dalam memenuhi keperluan belanja operasional maupun non operasional satuan kerja. Data bulan Juni s.d. November 2020 terlihat bahwa jumlah dan nilai pengajuan SPM TUP oleh satuan kerja ke KPPN meningkat sekitar 2 (dua) kali lipat dibandingkan pada periode yang sama tahun anggaran sebelumnya. Begitu pula dengan peningkatan nilai SPM TUP yang diajukan oleh satuan kerja, bahkan dari sisi nilai SPM TUP peningkatannya sangat signifikan yaitu mencapai lebih kurang 10 (sepuluh) kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun anggaran sebelumnya.
Peningkatan pemanfaat kebijakan relaksasi pengelolaan TUP pada satuan kerja juga berdampak positif terhadap pengurangan pengajuan SPM secara keseluruhan oleh satuan kerja ke KPPN terutama terhadap pengajuan SPM jenis Non Gaji. Kondisi ini dapat dilihat pada Tabel-2 di atas bahwa pengurangan pengajuan SPM jenis Non Gaji oleh satuan kerja ke KPPN pada bulan Juli s.d. November 2020 mencapai sekitar sepertiganya dibandingkan pada periode yang sama tahun anggaran sebelumnya. Hal ini tentunya sangat membantu KPPN untuk dapat tetap menjaga kualitas kinerja layanan kepada satuan kerja – oleh karena keterbatasan ketersediaan sumber daya manusia saat penerapan Work From Home (WFH) bagi beberapa pegawai selama masa pandemi Covid-19.
Pemanfaatan kebijakan relaksasi pengelolaan TUP oleh satuan kerja ditandai dengan peningkatan baik dari sisi jumlah maupun dari sisi nilai SPM/SP2D TUP, kenaikan jumlah dan nilai SPM/SP2D TUP tersebut dibarengi pula dengan berkurangnya jumlah SPM/SP2D secara signifikan tanpa mengurangi tingkat penyerapan anggaran.

Untuk melihat apakah pola serapan membaik setelah diberlakukannya kebijakan relaksasi pengelolaan TUP melalui surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 maka data analisis dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) fase yaitu (1) sebelum pandemi Covid-19, (2) saat pandemi – namun belum ada kebijakan relaksasi TUP, dan (3) saat pandemi yang telah diberlakukannya relaksasi pengelolaan TUP. Kemudian masing-masing fase tersebut dihitung tingkat serapan anggarannya dan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.
Pada saat sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, tingkat serapan anggaran terlihat cukup baik – dimana tingkat serapan pada bulan Januari s.d. Februari 2020 sebesar 3,62% lebih baik dibandingkan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 3,39%. Dampak pandemi Covid-19 terhadap pola penyerapan anggaran sangat terlihat pada serapan anggaran pada bulan Maret s.d. Mei 2020 – dimana dana yang terserap pada fase ini hanya sebesar 11,77% padahal di periode yang sama tahun sebelumnya mencapai 18,90%.
Dari Table-3 di atas dapat terlihat bahwa setelah diberlakukannya kebijakan relaksasi pengelolaan TUP melalui surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 yaitu bulan Juni s.d. November 2020 – tingkat penyerapan anggaran cukup signifikan yaitu sebesar 54,93% dan lebih tinggi dibandingkan serapan anggaran pada periode yang sama tahun anggaran sebelumnya yaitu sebesar 45,28%. Bahkan dengan akselerasi penyerapan anggaran melalui penerapan kebijakan relaksasi TUP ini secara keseluruhan penyerapan anggaran dari bulan Januari s.d. November 2020 sudah lebih baik yaitu mencapai sebesar 70,32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar 67,57%.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan relaksasi pengelolaan TUP pada satuan kerja cukup efektif dalam rangka mendorong penyerapan anggaran kementerian/lembaga sekaligus dapat mengurangi/mengendalikan jumlah SPM yang diajukan ke KPPN. Hal ini dibuktikan bahwa sejak diterbitkannya surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-447/PB/2020 tanggal 20 Mei 2020 tren pertumbuhan tingkat penyerapan anggaran lebih baik dibanding pada periode yang sama tahun sebelumnya dan begitu pula berkurangnya jumlah SPM yang diajukan ke KPPN dibanding tahun sebelumnya. Pengendalian/pengurang pengajuan SPM oleh satker ini sangat membantu KPPN dalam tetap menjaga kualitas kinerja layanan KPPN oleh karena keterbatasan ketersediaan sumber daya manusia saat penerapan Work From Home (WFH) bagi beberapa pegawai selama masa pandemi Covid-19. Hanya saja kebijakan relaksasi pengelolaan TUP oleh satuan kerja tentunya bukanlah merupakan kebijakan yang permanen dan berlaku seterusnya, karena bagaimanapun Uang Persediaan (UP) maupun Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang banyak mengendap di Bendahara Pengeluaran bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan kas (management cash) yang baik dan sangat berpotensi sebagai uang kas yang tidak terpakai (idle cash). (*)

Quo Vadis Rumah Negara

Eko Nugroho
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
  1. Pendahuluan

“Tour of Duty” bagi Pegawai Kementerian Keuangan terutama Pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan sudah bukan kata asing lagi, hal tersebut akan dialami terutama oleh  alumni Program Diploma I/III Sekolah Tinggi Akuntani Negara jurusan Perbendaharaan d/h Anggaran maupun pejabatnya. Didahului dengan penerbitan Surat Keputusan mutasi pindah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersiap-siap untuk meninggalkan rumah yang telah didiami disaat bertugas ditempat yang lama dan akan segera mencari informasi tentang keberadaan rumah negara  di tempat yang baru.

Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 yang dimaksud Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/ atau Pegawai Negeri. Sedangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara di pasal 1 menyebutkan bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Dengan kata lain negara menyiapkan sarana rumah bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja.

Berdasarkan status penggolongan, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-138/PMK.06/2010 yang membagi status rumah negara menjadi Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.

Rumah Negara Golongan I atau disebut juga sebagai Rumah Jabatan adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kota Medan  mengelola 77 unit rumah negara yang sampai dengan saat ini hanya 16 unit yang benar-benar dihuni oleh pegawai negeri yang masih aktif bekerja, sisanya sebanyak  54 unit  (70%) masih ditinggali oleh pensiunan dan/atau keluarga pensiunan dan  7 unit mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat ditinggali lagi. Keterbatasan alokasi pemeliharaan rumah negara turut menambah rumit permasalahan sehingga sudah menjadi hal yang klasik  bagi pegawai/pejabat yang mutasi/pindah ke kota Medan.

  1. Permasalahan

Berdasarkan uraian di atas, beberapa pegawai/pejabat yang seharusnya mendapat fasilitas berupa rumah negara untuk tempat tinggal bagi diri dan keluarganya tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas tersebut sehingga tidak sedikit yang terpaksa merogoh kantong untuk kontrak rumah atau mendiami rumah negara dengan kondisi kurang layak akibat keterbatasan alokasi pemeliharaan rumah negara. Disisi lain para pensiunan yang seharusnya tidak lagi mempunyai hak untuk tinggal di rumah negara tersebut masih bertahan dan berharap dapat mendiami layaknya rumah pribadi dengan dalih mereka telah mendiami lebih dari 20 s,.d 30 tahun sehingga  mengajukan perubahan status rumah negara dari golongan II menjadi golongan III dengan  membeli rumah negara tersebut.

  1. III.           Pembahasan

Dalam hal penegasan kepada penghui rumah negara yang tidak ber hak, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara mempedomani KMK nomor 271/KMK.06/2011 tentang tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dengan mengadakan  pendekatan secara persuasive yang dilakukan setiap tahun melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal), dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi bahwa rumah negara yang mereka tempati bukan milik pribadi dan sangat dibutuhkan oleh pegawai yang masih aktif dan bertugas, namun upaya yang dilakukan tersebut menjadi kurang berarti dikarenakan tidak ada tindak lanjutnya. Beberapa penghuni menunjukan sikap yang kurang bersahabat dengan berperilaku seolah-olah kedatangan tim Wasdal mengganggu ketentraman keluarganya, keterlibatan aparat pengamanan dan Kepala Lingkungan setempat dirasa perlu, namun dukungan dana juga harus dialokasikan. Kondisi rumah negara sudah banyak mengalami perubahan bahkan terdapat beberapa rumah yang berubah total padahal jelas-jelas ketentuan melarang untuk hal tersebut.

Upaya menguasai rumah negara juga dilakukan oleh beberapa penghuni rumah negara, secara kolektif mengadakan  pertemuan dan menunjuk utusan untuk melakukan proses pemindah tanganan, berdasarkan laporan yang ada mereka telah mengurus ke Kementerian Keuangan di Jakarta, namun belum jelas sampai dimana proses tersebut dilakukan. Gugatan juga pernah dilakukan oleh oknum yang telah menguasai tanah negara secara tidak sah dengan mendirikan bangunan berupa café.

Dari kegiatan Wasdal tersebut dapat disimpulkan beberapa alasan yang menyebabkan para pensiunan enggan meninggalkan rumah negara selama ini , diantaranya :

  1. Para keluarga pensiunan sudah lama menempati Rumah Negara yang mereka huni saat ini. Selama lebih kurang 20 s.d. 30 tahun mereka menghuni Rumah Negara tersebut yakni sejak orang tua mereka pensiun sampai meninggal dunia.
  • Para keluarga pensiunan menyatakan bahwa pada Surat Keputusan (SK) Pensiun orang tua mereka (almarhum) mencantumkan alamat Rumah Negara yang mereka huni/tinggal saat ini.
  • Menafsirkan aturan secara sepihak tentang Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2008, anggapan mereka dapat melakukan upaya pengalihan  rumah negara Golongan II yang mereka huni saat ini untuk dijadikan Rumah Negara Golongan III, dengan demikian semakin kuat keinginannya  membeli Rumah Negara yang mereka huni/tinggal saat ini.

Berkenaan dengan kondisi diatas, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-1303/PB.1/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang mengintruksikan agar mempedomani Surat Edaran nomor SE-69/PB/2018 jo SE-12/PB/2017 dalam hal menghadapi gugatan dari pihak lain yang ingin menguasai rumah negara, antara lain :

  1. Ukuran lama tidaknya menempati rumah negara (20 s.d. 30 tahun) bukan merupakan pembenaran bahwa rumah negara yang dihuni akhirnya menjadi milik/ kepunyaan keluarga para pensiunan. Aturan dan ketentuan menyebutkan bahwa setelah Pejabat atau Pegawai Negeri tersebut tidak lagi memegang jabatan karena telah pensiun atau berhenti maka wajib menyerahkan atau mengembalikan rumah negara yang dihuni tersebut kepada negara.
  2. Terhadap keinginan para keluarga pensiunan untuk mendapatkan pengalihan hak atas Rumah Dinas/Negara yang mereka huni/tinggali sangat sulit untuk dipenuhi. Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara menyebutkan Rumah Negara yang dapat dijual kepada penghuninya adalah Rumah Negara Golongan III. Sedangkan pada saat ini para Rumah negara yang dihuni merupakan rumah negara Golongan II.  Proses untuk pengalihan    dari rumah negara Golongan II menjadi rumah negara Golongan III selain harus diajukan/diusulkan oleh Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara ketika masih aktif bekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan, Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah juga membutuhkan proses dan waktu yang sangat panjang serta pertimbangan dan kajian yang menyeluruh dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negara dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dibeberapa tempat sudah banyak yang berhasil menyadarkan para penghuni tidak berhak tersebut, dengan kebijakan yang ditempuh melalui pengerahan SDM dan pengalokasian dana dalam bentuk bantuan pengangkutan barang ataupun bentuk uang kerohiman.

Tentunya beberapa kebijakan tidak bisa diterapkan disemua tempat, faktor pengambil kebijakan juga sangat berpengaruh atas keberhasilan pengembalian rumah negara tersebut, kerja sama dengan aparat keamanan setempat, kepala lingkungan/RT/RW selama proses mediasi pengosongan rumah negara sangat diperlukan, semata-mata untuk meminimalisir adanya perlawanan dari para penghuni rumah negara yang tidak berhak tersebut.

Sinergitas dengan Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara telah ditandatangani, saat ini menunggu realisasi pembentukan tim taskforce pengamanan Barang Milik Negara termasuk diantaranya Rumah Negara, namun sekali lagi perlu ditingkatkan dan di perjelas lagi peran dan fungsi masing-masing unit, bahwa sinergi ini sangat diharapkan untuk mengoptimalkan penguasaan Barang Milik Negara sehingga mampu mengurangi penguasaan asset negara yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak lagi.

Rekomendasi

Permasalahan Rumah Negara dipastikan ada dan dialami pada seluruh satuan kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya dan Kementerian Keuangan umumnya. Penyelesaian yang berlarut-larut dan tidak tuntas seolah-olah memberikan ruang/celah dan pembenaran bagi keluarga pensiunan untuk tetap bertahan dan tidak bersedia mengembalikan rumah negara yang mereka huni kepada negara. Atas permasalahan tersebut, perlu diambil tindakan yang terus menerus dan terkoordinatif supaya jumlah rumah negara yang dihuni oleh keluarga para pensiunan tidak bertambah terus. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk dapat ditindaklanjuti antara lain :

  1. Harus ada penegasan bahwa dengan memperhatikan kondisi saat ini tidak memungkinkan lagi dilakukan pengalihan hak kepemilikan atas rumah negara yang dihuni/didiami para keluarga pensiunan. Hal ini diperlukan untuk memupus harapan dan menjawab pertanyaan keluarga pensiunan atas janji atau “iming-iming” yang pernah mereka terima selama ini.
  • Membuat Nota Kesepahaman dengan aparat penegak hukum, misalnya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian rumah negara yang sampai saat ini masih dihuni/didiami oleh keluarga para pensiunan. MoU dengan PT. TASPEN juga dipandang perlu untuk dapat memitigasi penguasaan Rumah Negara oleh Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara yang sudah pensiun/tidak aktif lagi.
  • Jika kondisi keuangan negara memungkinkan, perlu kiranya dialokasikan  dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk biaya proses penyelesaian dan penertiban Rumah Negara yang dihuni keluarga pensiunan. Alokasi dana tersebut dipergunakan sebagai pengganti biaya perpindahan barang keluarga para pensiunan dari Rumah Negara yang mereka huni/diami ke tempat yang baru atau sebagai “uang kerohiman”.

Penutup

Rumah Negara merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Rumah Negara sangat diperlukan keberadaannya khususnya bagi para pejabat/pegawai yang ditugaskan/bekerja ditempat yang biaya untuk menyewa rumah sangat mahal. Permasalahan yang berkaitan dengan Rumah Negara sampai saat ini belum tuntas dan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Upaya yang masif, terus-menerus, dan koordinatif sangat diperlukan untuk dapat memitigasi dan menyelesaikan persoalan klasik tersebut. Diperlukan juga kemauan pimpinan dan semua pihak serta dukungan ketersediaan anggaran untuk dapat mempercepat proses penyelesaiannya. (*)

Lewat Promo Foodiskon, GoFood Hadirkan Wisata Kuliner Akhir Tahun Hemat dari Rumah

“Berbagai rekomendasi kuliner dari GoFood yang bisa dijadikan ide untuk wisata kulineran online dari rumah, membuat libur akhir tahun tetap seru tanpa harus keluar kota”

Banyak pilihan menu makanan dan minuman baik dari dalam dan luar negeri tersedia di merchant favorit GoFood. Ditambah lagi, kini ada promo Foodiskon yang sedang berlangsung dari 9 Desember 2020 – 2 Februari 2021.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun harus #DiRumahAja tanpa bepergian, sensasi liburan akhir tahun bisa tetap terwujud sambil menikmati aneka kuliner nikmat. Kamu tetap bisa mencicipi berbagai sajian menarik khas negara dan kota lain dengan mudah lewat GoFood. Banyak pilihan menu makanan dan minuman baik dari dalam dan luar negeri tersedia di merchant favorit. Ditambah lagi, kini ada promo Foodiskon yang sedang berlangsung dari 9 Desember 2020 – 2 Februari 2021 yang bikin momen wisata kuliner online kamu lebih menyenangkan namun tetap hemat di kantong.

Berbagai promo menarik dihadirkan mulai diskon hingga 25% untuk seluruh menu, promo ongkir Rp.0 serta potongan harga hingga Rp100.000 untuk setiap order di berbagai merchant favorit. Selain membuat pelanggan #LebiHepi, Promo Foodiskon juga menjadi cara GoFood untuk membantu mitra driver dan merchant terus tumbuh dan berkembang, walaupun sedang di tengah masa pandemi. 

‘Keliling Dunia’ dengan Aneka Kuliner di GoFood

Tidak perlu khawatir jika kangen traveling GoFood juga kasih rekomendasi kuliner spesial yang bisa dijadikan ide untuk wisata kulineran online dari rumah. Yuk simak lengkapnya!

1. Santapan Jepang – Genki Sushi

Meskipun tahun ini ga bisa mengunjungi si negeri sakura nan indah, kamu tetap bisa wisata kuliner makanan-makanan khas Jepang sambil nonton anime favorit. Belum afdol kalau wisata kuliner ke Jepang tanpa mencicipi sushi. Kamu bisa dapatkan itu di Genki Sushi yang menawarkan berbagai jenis sushi, sashimi dan juga beragam kuliner khas yang tentunya bisa bikin kamu berasa di Jepang.

2. Kuliner Khas Italia – Pizza Pezzo

“Banyak jalan menuju Roma” ungkapan ini sepertinya cocok untuk kamu yang harus menunda liburan ke Italia. Jangan sedih, kamu tetap bisa berwisata kuliner mencicipi hidangan khas Italia dengan layanan GoFood seperti yang bisa kamu cobain di Pizza Pezzo. Pizza-nya bikin kamu serasa lagi jalan-jalan di Roma.

3. Sajian Korea – Pochajjang Korean BBQ.

Annyeong Haseyo! Buat kamu yang sudah kebayang makan jajanan khas negeri Ginseng sambil melihat pemandangan Sungai Han, jangan berkecil hati dulu. Kamu tetap bisa melakukan hal itu di kamar lho. Caranya gampang, tinggal pesan makanan lewat GoFood, salah satunya bisa kamu dapatkan di Pochajjang Korean BBQada beragam pilihan daging sapi dengan bumbu-bumbu yang nikmat; mulai dari original, gurih, manis, sampai pedas ada juga ramyeon favorit yang bisa jadi teman kamu nonton drama korea.

4. Menu Amerika – Burger King

Gak usah khawatir jalan-jalan ke Amerika-nya tertunda tahun ini, kamu bisa tetap coba makanan khas sambil nonton film Hollywood favorit kamu. Kamu bisa pesan Whopper di Burger King. Menggunakan patty daging sapi panggang yang juicy dengan selada dan tomat segar, mayones, acar renyah, saus tomat serta roti biji wijen panggang, tidak heran kalau paket ini menjadi favorit banyak orang.

5. Kuliner Indonesia – Ayam Geprek Pak Gembus

Nah, untuk kamu yang memang berencana menikmati akhir tahun di dalam negeri, kamu gak perlu khawatir repot siapin makanan. Dengan GoFood, berbagai kuliner khas nusantara dari resto pilihan, seperti Ayam Geprek Pak Gembus. Gak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk menikmati kuliner nikmat ini, sekarang kamu bisa langsung pesan dari GoFood.

Sudah kebayang mau “berwisata kuliner” kemana saja di libur akhir tahun ini? Kalau masih butuh rekomendasi, kamu juga bisa langsung cek di aplikasi Gojek pilih layanan GoFood dan klik banner #Foodiskon. Disana ada berbagai pilihan menu dari ribuan merchant favorit yang bisa jadi ide “wisata kuliner” kamu selama liburan akhir tahun.

Berbagi Rasa untuk yang Terkasih lewat Parsel Kuliner

Berhubung belum bisa berkumpul bersama keluarga, sahabat dan orang tersayang yang sedang ada di kota berbeda, kamu bisa berbagi kehangatan dengan mengirim paket menu spesial berupa paket parsel yang tersedia di GoFood selama tanggal 18 – 31 Desember 2020 dan dapat dikirimkan dengan fitur ganti lokasi. Caranya, buka aplikasi Gojek dan pilih layanan GoFood, di bagian kiri atas halaman GoFood, ganti lokasi dengan kota tujuan. Nikmati potongan harga untuk menu  paket parsel dan hampers di GoFood pada bagian tab “promo” atau bisa didapatkan dengan mencari “parsel” dan juga “hampers” Nikmati potongan ongkir hingga Rp15ribu untuk setiap pemesanan menu hampers minimal Rp100ribu di GoFood. Dan jangan lupa, dengan memesan makanan lewat GoFood kamu juga secara tidak langsung berpartisipasi menambah order mitra driver dan merchant. Selamat menikmati momen liburan akhir tahun, semoga dengan berbagai sajian GoFood kamu bisa tetap berbagi dan menikmati kehangatan meskipun di rumah aja. (rel)

Retas Masalah Limbah Domestik, Pemprov Sumut Resmikan Program LLTT di Tiga Kota

RESMIKAN: Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Sumut Agus Tripriyono mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Peluncuran Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang meliputi Kota Tebing Tinggi, Pematang Siantar dan Sibolga secara virtual dari Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Rabu (16/12).

SUMUTPOS.CO – Sanitasi lingkungan yang buruk masih menjadi masalah bagi masyarakat yang berdomisili di daerah padat penduduk ataupun di sekitar bantaran sungai. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, persoalan utama yang muncul adalah buangan limbah domestik (tinja).

RESMIKAN: Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Sumut Agus Tripriyono mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Peluncuran Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang meliputi Kota Tebing Tinggi, Pematang Siantar dan Sibolga secara virtual dari Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Rabu (16/12).

Mengantisipasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, bersama dengan United States Agency for International Development (USAID), melakukan pembangunan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di 3 kota di Sumut, yakni Kota Tebingtinggi, Kota Sibolga, dan Kota Pematangsiantar.

“Terima kasih kepada pihak Kementerian PUPR dan USAID, yang telah memfasilitasi pembangunan LLTT dan juga pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kota Tebingtinggi, yang pada hari ini (kemarin, red) akan diluncurkan dan diresmikan penggunaannya,” ungkap Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Sumut, Agus Tripriyono, saat membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat video conference di Aula Gubernuran Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (16/12).

Agus mengatakan, pembangunan LLTT ini penting, karena masih ada di daerah perkotaan yang tidak memiliki bak penampungan limbah domestik, terutama yang berada di bantaran sungai.

”Jika kita lihat sendiri, secara bebas saluran akhir dari fasilitas MCK yang ada masih di bypass ke lingkungan, tidak ada penampungan,” bebernya.

Padahal, penerapan sanitasi yang baik akan memengaruhi kehidupan masyarakat dan lingkungan, seperti tanah, air, dan udara, sehingga kondisi lingkungan yang baik dapat diciptakan dari kondisi lingkungan yang lebih bersih, sehat dan nyaman bagi manusia.

Pelaksana Tugas Direktur Kantor Lingkungan Hidup USAID Indonesia, Jason Seuc mengatakan, pihaknya mendukung peluncuran dan pelaksanaan Layanan Sedot Tinja Terjadwal di Kota Tebingtinggi, Pematangsiantar, dan Sibolga, selain dari dukugan yang masih berlangsung di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

“Melalui kegiatan IUWASH PLUS, USAID turut berkontribusi pada pencapaian target akses sanitasi aman untuk RPJMN 2020-2014, yang untuk Sumut mendapatkan mandat harus mencapai 9 persen sanitasi aman,” jelasnya.

Untuk diketahui, Program LLTT merupakan satu bentuk komitmen dalam menyediakan pelayanan penyedotan secara berkala untuk seluruh masyarakat. Komitmen ini didasari dengan melihat adanya potensi 6.200 rumah tangga yang ditargetkan akan menjadi pelanggan layanan ini di akhir 2020, dan 1.500 rumah tangga untuk akhir 2021.

Sebelumnya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor mengatakan, LLTT merupakan layanan yang diperlukan pemerintah kota untuk menjaga sumber air tanah yang ada. “Penyedotan pun dilakukan tidak karena permintaan, melainkan memang keharusan. Periode waktu telah ditentukan yakni dilakukan penyedotan setiap 3 tahun sekali. Hal itu dilakukan agar terwujudnya sanitasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, pun sudah mencoba langsung layanan LTT tersebut.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan USAID yang telah membentuk dan merencanakan program ini. LLTT sangat dibutuhkan di perkotaan,” jelasnya.

Umar juga menyebutkan, pihaknya akan meningkatkan kemampuan WC kedap di masyarakat yang sesuai dengan standar ketentuan yang ada. Dia juga mengaku, telah mencoba sendiri LLTT di rumah dinasnya.

“Ini memang ready, siap melayani. Saat ini untuk di Tebingtinggi tersedia 3 unit mobil untuk memfasilitasi program LLTT ini,” bebernya. Acara ditutup dengan pem bacaan komitmen bersama antara Kementerian PUPR, USAID, Pemprov Sumut, Pemko Tebingtinggi, Sibolga dan Pe matangsiantar. (rel/prn/saz)

Bandar Rahmat Dicanangkan Jadi Kampung Nelayan Berkualitas

CANANGKAN: Bupati Batubara Zahir, mencanangkan Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, sebagi Kampung Nelayan Berkualitas, Selasa (15/12).
CANANGKAN: Bupati Batubara Zahir, mencanangkan Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, sebagi Kampung Nelayan Berkualitas, Selasa (15/12).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara Zahir, mencanangkan Desa Bandar Rahmat sebagai Kampung Nelayan Berkualitas pada Program Integritas Kampung Keluarga. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batubara, Andri Rahadian, Rabu (16/12).

CANANGKAN: Bupati Batubara Zahir, mencanangkan Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, sebagi Kampung Nelayan Berkualitas, Selasa (15/12).
CANANGKAN: Bupati Batubara Zahir, mencanangkan Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, sebagi Kampung Nelayan Berkualitas, Selasa (15/12).

Menurut Andri, hal tersebut sudah dicetuskan Bupati Batubara dalam kurun waktu 2 tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, proyek penahan ombak yang sudah diperjuangkan kini telah berhasil dibangun di Desa Bandar Rahmat. Selain itu, di kawasan tersebut juga dilakukan normalisasi sungai, dan desa tersebut juga akan dijadikan Desa Keluarga Berkualitas, dengan mengatur angka pertumbuhan penduduknya.

Andri juga mengatakan, Bupati Batubara yang menyambut kunjungan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto War doyo, dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diwakili Ridwan, ikut melihat langsung Desa Bandar Rahmat, Selasa (15/12) lalu. Ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, dalam Pencanangan Program Integritas Kampung Keluarga dan Kampung Nelayan Berkualitas.

Sementara itu, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo mengatakan, tujuan kunjungannya ke Kabupaten Batubara hanya ingin meningkatkan generasi unggul untuk ‘Indonesia Maju’, melalui program keluarga berkualitas yang akan dicanangkan.

Sekjen KKP, melalui Ridwan menjelaskan, pengembangan kampung nelayan sangat tepat, sesuai dengan program pihaknya. Tentunya melalui pengembangan Kampung Nelayan Berkualitas, akan dapat meningkatkan sumber daya ikan yang melimpah. (mag-14/saz)

Pilkada Toba: Paslon Nomor Urut 1 Ungguli Petahana

HASIL RAPAT: KPU Kabupaten Toba memuutuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020 di Labersa Toba Hotel Balige, Toba, Rabu (16/12)
HASIL RAPAT: KPU Kabupaten Toba memuutuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020 di Labersa Toba Hotel Balige, Toba, Rabu (16/12)

TOBA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Toba menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020 di Labersa Toba Hotel Balige, Toba, Rabu (16/12).

HASIL RAPAT: KPU Kabupaten Toba memuutuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara pada pemilihan calon Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020 di Labersa Toba Hotel Balige, Toba, Rabu (16/12)
HASIL RAPAT: KPU Kabupaten Toba memuutuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020 di Labersa Toba Hotel Balige, Toba, Rabu (16/12)

Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ir Poltak Sitorus dan Tonny Simanjuntak SE menang dengan meraup suara 60,04 persen mengungguli paslon petahana dengan nomor urut 2, Ir Darwin Siagian dan Ir Hulman Sitorus yang hanya meraih 39,06 persen suara.

Rapat pleno dihadiri oleh Komisioner KPU, Bawaslu, saksi dari kedua paslon, seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta seluruh Panwascam Kabupaten Toba, media, dan aparat keamanan

Berita acara rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Toba Henry Marudin Pardosi dengan jumlah paslon nomor urut 1 sebanyak 63.945 suara atau 60,04%, dan paslon nomor urut 2 memperolah 41.949 suara atau 39,06%. Proses rekapitulasi berjalan dengan lancar tanpa ada protes dari kedua belah pihak saksi paslon, hingga acara penanda tanganan berita acara yang ditandatangani maing-masing saksi kedua paslon. (mag-7/azw)

Sirekap Masih Menimbulkan Kendala, Rekapitulasi Suara Banyak Dilakukan Manual

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.

SUMUTPOS.CO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, sebagian besar rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 dilakukan secara manual. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, masih banyak kendala dalam penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.

“Sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan,” kata Afif dalam konferensi pers, Rabu (16/12).

Meskipun Sirekap hanya digunakan oleh PPK dan KPU kabupaten/kota, tetap masih ditemukan kendala dalam mengaksesnya,” lanjut dia.

Afif mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, didapatkan informasi bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap sebanyak 708 kecamatan atau 20 persen.

Selebihnya, yakni 2.921 kecamatan atau 80 persennya melakukan rekapitulasi suara secara manual karena ada Sirekap tidak berjalan maksimal.

“Demikian juga hasil pengawasan Bawaslu terhadap rekapitulasi tingkat KPU kabupaten atau kota,” ujarnya.

Sementara dari 161 KPU kabupaten atau kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yakni pada 15 Desember 2020, terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sebanyak 1 persen.

Kemudian 62 KPU kabupaten/kota atau 38 persen menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual.”Sementara selebihnya yaitu 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual,” tutur dia.

Afif mengingatkan bahwa perubahan metode rekapitulasi ini menimbulkan potensi munculnya dua informasi hasil rekapitulasi yang berbeda.

Oleh karena itu, menurut dia, penting bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual.

“Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (bbs/azw)

AS Roma v Torino: Menjaga Konsistensi

Edin Dzeko

AS Roma sudah kembali ke trek positif di Liga Italia, setelah sempat digasak Napoli. Tim yang dijuluki I Giallorossi tersebut harus menjaga konsistensi saat menjamu Torino di Olimpico Stadium, Jumat (18/12) dini hari WIB.

Ya, Roma sepertinya sudah melupakan kekalahan telak dari Napoli. Buktinya, pada pertandingan terakhir di Serie A, mereka melumat Bologna dengan skor 5-1.

Kemenangan besar itu menunjukkan lini depan pasukan Paulo Fonseca itu sudah mulai tajam. Buktinya, Roma sudah tujuh kali mencetak dua gol atau lebih dari total 11 penampilan di liga domestik. Whoscored mencatat kalau dengan 24 gol yang dilesakkan di Serie A 2020/2021, Roma melepaskan rata-rata 15,6 kali tembakan di tiap pertandingan.

Kedua angka itu masuk dalam lima besar di Liga Italia musim ini. Artinya, dengan modal kemampuan lini depan yang dimiliki, tuan rumah yang mendapatkan kembali kepercayaan dirinya berpeluang meraup kemenangan atas Torino.

Edin Dzeko diprediksi akan kembali menempati pos utama di lini depan. Setelah menyumbangkan satu gol ke gawang Bologna pada pekan 11 lalu, mantan bomber Manchester City itu berpotensi besar dapat menambah catatan 4 golnya di Liga Italia edisi 2020/2021.

“Kami menampilkan performa yang luar biasa. Roma sekarang mencetak rekor, setelah tidak mencetak lima gol di babak pertama sejak 1931. Edin juga mencetak salah satu gol di antaranya. Tapi, saya ingin menekankan kalau kinerja kami sangat hebat,” kata Asisten Pelatih AS Roma, Nuno Campos.

Di sisi lain, hasil buruk masih saja belum bisa dihindari Torino. Pekan lalu, Andrea Belotti dan kawan-kawan kalah dari Udinese 2-3 di kandang sendiri. Torehan itu membuat tim besutan Marco Giampaolo tetap terjebak di zona degradasi dengan 6 poin saja.

Sementara AS Roma sebagai tuan rumah sedang bersaing ketat di papan atas melalui 21 poin, selisih 6 angka dengan pemuncak AC Milan. Terkait kemampuan lini serang, Torino sebenarnya termasuk tim yang produktif dengan 27 gol yang dibukukan.

Angka ini tentunya masih lebih bagus daripada I Giallorossi yang mengemas 24 gol. Tapi, sektor pertahanan menjadi titik lemah Il Toro. Karena sudah ada 27 gol yang bersarang ke gawangnya. Untuk urusan itu, Roma lebih baik dengan hanya 16 kali saja terkoyak. (bbs/dek)

Jawaban Siswa SMP Hadapi Globalisasi: Cintai Produk-produk Dalam Negeri

BELAJAR: Siswa-siswi SMPN 2 Air Joman Asahan belajar didampingi orangtua di rumah, beberapa waktu lalu.
BELAJAR: Siswa-siswi SMPN 2 Air Joman Asahan belajar didampingi orangtua di rumah, beberapa waktu lalu.

Aktifkan PJJ Luring dengan MIKiR dan PIT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Globalisasi memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat dan negara. Bagaimana cara mengantisipasi dampak negatif globalisasi? Dan apa saja upaya-upaya yang bisa didilakukan remaja dalam menghadapi globalisasi di kehidupan sehari-hari?

BELAJAR: Siswa-siswi SMPN 2 Air Joman Asahan belajar didampingi orangtua di rumah, beberapa waktu lalu.
BELAJAR: Siswa-siswi SMPN 2 Air Joman Asahan belajar didampingi orangtua di rumah, beberapa waktu lalu.

Dua pertanyaan itu diajukan Watini SPd, guru mata pelajaran IPS kepada anak-anak didiknya di SMPN 2 Air Joman, Kabupaten Asahan, untuk materi ajar globalisasi dengan sub materi ‘Dampak Globalisasi,’ belum lama ini.

“Dua pertanyaan itu saya rancang untuk merangsang siswa belajar aktif di rumah selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19. PJJ dilakukan sebagai bagian dari disiplin protokol kesehatan menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” kata Watini kepada Sumut Pos, Rabu (16/12).

Kedua pertanyaan itu dirancang dengan menerapkan konsep MIKiR, yakni pertama Mengalami (M) yaitu melakukan kegiatan (doing) dan/atau mengamati (observing) terkait dengan materi pembelajaran. Kedua, Interaksi (I) yaitu proses pertukaran ‘gagasan’ antar dua orang atau lebih. Ketiga Komunikasi (Ki), yaitu proses penyampaian gagasan/pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain. Dan keempat, Refleksi (R) yaitu proses memikirkan makna dari belajar yang dialami, baik yang terkait materi yang dipelajari maupun pengalaman belajarnya.

“Konsep MIKiR saya dapat saat mengikuti pelatihan sebagai Fasda Pembelajaran Kabupaten Asahan dari Tanoto Foundation. Dengan konsep itu, murid kita rangsang untuk berpikir dengan memberi pertanyaan: Apa yang saya pelajari hari ini? Apa manfaat dari yang saya pelajari ini? Bagaimana proses belajar saya tadi? Apa lagi yang ingin saya pelajari?,” jelas Watini panjang lebar.

Sebenarnya, konsep pelatihan yang diterimanya saat itu untuk praktik pembelajaran tatap muka. Tapi karena pandemi melanda, dirinya berusaha tetap menerapkan konsep MIKiR yang dapat mengaktifkan belajar siswa di rumah.

“Awalnya, saya mengarahkan mereka untuk membaca buku paket yang sudah dibagikan di awal tahun pelajaran. Kemudian, saya memberikan artikel yang berhubungan dengan dampak globalisasi untuk dibaca peserta didik. Barulah saya susun pertanyaan untuk memunculkan unsur PIT (Produktif, Imajinatif, dan Terbuka),” cetusnya kalem.

Pertanyaan produktif adalah pertanyaan yang mendorong siswa melakukan kegiatan terlebih dahulu untuk memperoleh jawabannya.

Pertanyaan imajinatif merupakan pertanyaan yang jawabannya tidak tampak pada materi, tetapi merupakan hasil imajinasi peserta didik.

Sedangkan pertanyaan terbuka adalah pertanyaan yang mempunyai lebih dari 1 jawaban benar.

“Selanjutnya, saya mengimbau peserta didik agar mendiskusikan jawaban bersama orangtuanya,” katanya lagi.

Salahseorang peserta didik bernama Dinda Dea, memberi jawaban yang dinilainya menarik atas kedua pertanyaan yang diberikannya.

“Untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi, kita perlu belajar lebih giat lagi, berfikir cerdas agar dapat bersaing menghadapi globalisasi di masa mendatang. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan seorang remaja untuk menghadapi globalisasi, adalah dengan mencintai produk-produk dalam negeri, agar tidak mematikan produksi dalam negeri. Kedua, menyaring budaya asing yang masuk ke Indonesia dengan memperkokoh nilai, norma dan keyakinan agama,” kata Dinda Dea, seperti ditirukan Watini.

Peserta didik lain bernama Alfarizi menjawab, seorang remaja harus mampu memfilter budaya- budaya luar yang diterima akibat globalisasi. “Dampak positif globalisasi harus kita manfaatkan dengan sebaik- baiknya, sedangkan dampak negatif dapat ditangkis dengan cara meningkatkan keimanan serta moralitas kita,” kata Alfarizi.

Jawaban-jawaban menarik dari para anak didiknya tentang cara menghadapi globalisasi, yakni tidak membiasakan hidup bermewah-mewah, tidak bergantung pada produk asing, tidak meninggalkan sejarah, membedakan mana yang baik dan buruk untuk diikuti, mengembangkan potensi pariwisata dalam negeri, dan melestarikan adat istiadat dan budaya daerah.

Jawaban-jawaban anak didiknya itu dinilai Watini menunjukkan para siswa cukup produktif, imajinatif, dan terbuka. Artinya, konsep pembelajaran MIKiR yang diterapkannya tetap berhasil, meski siswa belajar di rumah.

“Jawaban peserta didik menunjukkan mereka sudah melaksanakan pembelajaran secara kontekstual. Selain dapat memahami materi pelajaran, mereka juga akan berusaha mengubah perilakunya dalam menghadapi globalisasi,” kata Watini, dengan wajah berbinar.

Dari LKPD yang dirancangnya untuk PJJ, ia berharap peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran secara aktif. Mulai dari membaca buku dan artikel terkait materi (mengalami), berdiskusi dengan oang tuanya saat menjawab pertanyaan (interaksi), mengumpul LKPD yang sudah dikerjakan ke sekolah (komunikasi). Dan setelah LKPD dikoreksi dan diinformasikan kepada peserta didik, mereka akan merefleksi dirinya sendiri sejauh mana materi pelajaran tersebut dapat dipahaminya (refleksi). (mea/azw)