RAPAT: Puluhan wartawan dan keluarga wartawan rapat membahas aksi premanisme di Desa Sampali yang sangat meresahkan.istimewa/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Premanisme masih terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kota Medan. Salah satu aksi premanisme dengan melakukan perampasan kavling Perumahan di Komplek Perumahan PW, Jalan PWI, Desa Sampali, Percut Seituan.
RAPAT: Puluhan wartawan dan keluarga wartawan rapat membahas aksi premanisme di Desa Sampali yang sangat meresahkan.istimewa/sumutpos.
Aksi premanisme itu sudah beberapa kali dilaporkan ke Polrestabes Medan dan jajaran, selalu datang terlambat Layanan lambat aparat keamanan inilah yang membuat masyarakat terus dihantui ketidaktenangan.
Situasi tidak aman seperti inilah yang sekarang ini dirasakan oleh ratusan wartawan dan warga lainnya yang memiliki kavling perumahan di Komplek Perumahan PWI, Jalan PWI, Desa Sampali, Percut Seituan, Delisersang.
Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermasjah, saat ini, para wartawan pemilik kavling di Komplek Perumahan PWI Desa Sampali, dihantui rasa ketakutan akibat aksi barbar para preman. Sebab saat ini, para preman yang dipimpin pria bermarga Galingging itu, terus melakukan penyerobotan secara paksa atas tanah yang sudah dikuasai para wartawan sejak tahun 2004.
Karena itu, akibat tidak tahan lagi dengan gangguan para preman tersebut, sekitar 70-an orang wartawan dan warga lainnya selaku pemilik kavling di Komplek Perumahan PWI tersebut, Sabtu (23/1) kemarin, menggelar rapat akbar di kawasan Komplek Perumahan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua PWI Sumut Hermansjah dan Sekretaris Edward Thahir itu, dibahas aksi preman yang semakin beringas yang terus merampas tanah warga. Misalnya, para kelompok preman Galingging Cs itu telah merampas kavling perumahan nomor B-15 milik Nizam, wartawan yang juga Kepala Biro Harian Waspada di Rantau Prapat.
Di bawah komando Galingging Cs, para kelompok preman itu bahkan sudah membangun rumah di atas tanah milik Nizam tanpa sepengetahuan Nizam sendiri selaku pemilik kavling. Dalam rapat tersebut, para wartawan juga membahas upaya untuk mengusir aksi para preman. Termasuk dengan cara melapor ke pihak kepolisian. Sayangnya, dalam rapat itu terungkap kekecewaan para wartawan atas lambatnya layanan pengamanan pihak kepolisian.
Menurut Hermansjah, aksi premanisme yang merampas tanah di Komplek Perumahan PWI Sampali itu, sudah dilaporkan ke Polrestabes. Tapi, sangat dikecewakan. Tindakan kepolisian sangat lambat. Sebab, aksi para preman itu terus berlanjut. Bahkan, bangunan mereka kini sudah siap sekitar 60 persen.
Upaya untuk melaporkan tindakan barbar premanisme di kawasan Komplek Perumahan PWI Sampali ini, menurut Edward Thahir, sudah berulangkali dilakukan. Secara kelembagaan, Hermansjah selaku ketua PWI Sumut dan Edward Thahir selaku sekretaris, bahkan sudah berkoordinasi langsung dengan Polsek Percut Sei Tuan.
Begitu juga ke Polrestabes Medan, PWI Sumut sudah berkoordinasi mengharap agar Polrestabes Medan mengambil langkah tegas membasmi para preman tersebut. Selain itu, sebelumnya dua anggota keluarga wartawan pemilik kavling di Komplek Perumahan PWI Sampali, juga sudah melapor kepada pihak kepolisian atas tindakan premanisme yang sangat meresahkan di kawasan tersebut. Keduanya adalah Keluarga almarhun H Nurdin Purba yang melapor ke Polsek Percut Sei Tuan akibat tindakan para preman yang terus melakukan pemerasan.
Kemudian, Alfian, yang melapor ke Polrestabes Medan akibat tindakan para preman yang mencoba merampas kavlingan tanahnya. Dan terakhir adalah laporan Nairul Nizam yang juga ke Polrestabes Medan. “Sayangnya, kami dan teman teman wartawan warga komplek merasa kecewa atas layanan pengamanan pihak kepolisian ini. Padahal, tindakan para premanisme sudan sangat meresahkan. Apakah polisi menunggu kami bentrok dan bunuh bunuhan dengan para preman?” tegas Hermansjah bernada bertanya. (rel)
Skybrige: Titi Skybrige yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKKPR) untuk mempertegas komitmen bersama PT KAI dalam percepatan kelanjutan pembangunan atau revitalisasi Skybrige yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan.
Skybrige: Titi Skybrige yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan.
Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari meminta Pemko Medan melalui Dinas PKPPR untuk memastikan revitalisasi pembangunan skybridge Lapangan Merdeka Medan. Sebab, selama ini pembangunan Skybridge adalah proyek mubazir.
Untuk itu, ia menegaskan kepada Pemko Medan untuk memastikan kembali kesepakatannya dengan PT KAI soal pengoperasian Skybridge yang menghubungkan bagian sisi timur Lapangan Merdeka Kota Medan dengan stasiun kereta api Kota Medan.
“Supaya nanti, pembangunan Skybridge tidak sia-sia untuk kedua kalinya. Mereka bilang sudah ada komitmen tertulis tahun lalu, tapi begitu pun kita minta untuk ditegaskan kembali di tahun ini sebelum nanti dibangun di bulan Juni,” tegasnya, Minggu (24/1).
Dilanjutkan Dedy, apalagi Pemko Medan belum bisa memastikan apakah pembangunan Skybridge itu akan menjadi pembangunan yang bermanfaat atau justru menjadi pembangunan yang mubazir seperti yang terjadi selama ini.
“Akhir tahun 2014, Skybridge itu sudah selesai, anggaran totalnya Rp35 miliar, jelas itu bukan uang yang sedikit. Tapi ternyata, karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara Pemko Medan dan PT KAI saat itu, akhirnya Skybridge jadi proyek mubazir selama bertahun-tahun. Skybridge tidak digunakan sama sekali karena PT KAI tidak mau membuka akses,” ungkapnya.
Alhasil, terang Dedy, Skybridge menjadi bangunan mangkrak yang tidak berfungsi dan bahkan merusak wajah Kota Medan karena kondisinya yang sudah rusak parah dengan kondisi kaca-kaca yang pecah dan terkesan kumuh dan tidak terawat akibat tidak kunjung dipergunakan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution mengatakan,
Komisi IV menilai, realisasi pembangunan Skybridge sangat diperlukan. Sebab diprediksi untuk ke depannya, arus penumpang Kereta Api akan terus meningkat. Sehingga, akses dari Lapangan Merdeka menuju Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan sangat dibutuhkan.
“Kita sangat mengharapkan, pembangunan Skybridge di Lapangan Merdeka bisa dipercepat, mungkin bisa di awal tahun 2021 ini, mengingat transportasi di seputaran Lapangan Merdeka akan semakin padat,” ucap Edwin.
Disampaikan politisi PAN itu, banyak penumpang yang memilih menggunakan jasa kereta api untuk menuju Bandara Kualanamu. Oleh sebab itu, Pemko Medan diminta segera menyiasati hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dinas PKPPR Kota Medan telah menganggarkan dana senilai Rp2,5 miliar pada APBD 2021 untuk merealisasikan revitalisasi Skybridge yang sempat tertunda pembangunannya selama dua tahun itu. “Tahun ini InsyaAllah jadi kita bangun kembali, kita revitalisasi, anggarannya Rp2,5 Miliar,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT.
Selain itu, meskipun dana untuk revitalisasi Skybridge telah dianggarkan di APBD 2021, Benny mengaku pembangunannya baru bisa dimulai usai pelantikan Wali Kota Medan yang baru. Untuk itu, revitalisasi Skybridge direncanakan akan mulai dibangun pada Juni 2021.
Pasalnya, pembangunan tersebut membutuhkan instruksi dari pimpinan Kota Medan yang akan dilantik nanti. “Pembangunannya baru akan dimulai pada sekitar bulan Juni nanti. Kalau kita perkirakan, misalnya dibangun bulan Juni, maka sekitar 4 bulan akan selesai, jadi sekitar bulan Oktober 2021 lah selesainya,” pungkasnya. (map/ila)
OPEN HOUSE: Wabup Karo, Cory S. Sebayang menyampaikan sambutan pada acara open house Natal dan Tahun Baru 2020 di rumah dinas, Selasa (8/1).
solideo/sumut pos
KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang berharap Pers tetap solid mendukung program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
“Di kesempatan ini, saya meminta kepada Pers agar apa yang kami capai bersama Bapak Bupati Karo agar dukungan selalu tetap ada,” ungkap Cory dalam pertemuan dengan kalangan wartawan di rumah dinasnya Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis(21/1).
Cory berharap Pers tetap solid di saat dirinya melanjutkan estafet kepemimpinan di Pemkab Karo. “Jangan nanti, setelah tugas Bupati Karo selesai dan saya akan melanjutkan tugas Bupati Karo, Pers tidak solid lagi. Saya tidak pernah membeda-bedakan suku dan latar belakang Pers, yang penting tinggal di Karo, kita semua satu wadah dan harus bekerja sama,” ujarnya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana yang turut menghadiri pertemuan itu, mengungkapkan, apa yang telah terjalin Pers dengan Pemkab Karo tidaklah kendor, seusai masa jabatannya berakhir.
“Walau pun nanti masa jabatan saya berakhir (24 April 2021), tetaplah menjadi Pers pembangunan. Apa yang telah terjalin selama ini, Pers mendukung dan membantu tugas-tugas Pemda Karo dalam sisi pemberitaan, janganlah kendor dan terabaikan,” ujarnya.
Dikatakannya, saran maupun kritikan kepada Pemda Karo dari media merupakan dorongan membangun, membenahi tata kelola pemerintah menjadi Good Government. (deo)
RAKERNAS: Peserta Rakernas AMM tahun 2021 foto bersama di sela-sela Rapat Rakernas perdana tahun 2021 di Hotel Aryaduta, Jumat (22/1).Ilyas Effendy/ Sumut Pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Amal Masyarakat Mulia (AMM) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana tahun 2021 di Lantai 9 Hotel Aryaduta, Medan, Jumat (22/1) sampai Sabtu(23/1).
RAKERNAS: Peserta Rakernas AMM tahun 2021 foto bersama di sela-sela Rapat Rakernas perdana tahun 2021 di Hotel Aryaduta, Jumat (22/1).Ilyas Effendy/ Sumut Pos.
Kehadiran AMM tiada lain adalah untuk mengentaskan riba dan memberikan solusi dari berbagai personal ekonomi keumatan. Salah satunya, dengan memberikan lapangan kerja sesuai kemampuan berdasarkan mesin kecerdasannya.
“AMM hadir untuk mengentaskan riba dan berikan solusi persoalan ekonomi umat,” sebut Presiden AMM, Abu Hamidi Nasution, di –sela-sela Rakernas.
Abu Hamidi menjelaskan, AMM adalah lembaga berbadan hukum berbentuk yayasan, yang sudah tercatat di Menkumham RI. Meski baru terlahir, namun diyakini, AMM dapat membantu bangsa dalam pengentasan kemiskinan. Sebab, AMM memiliki berbagai program andalan dan Badan Usaha Milik Koprasi (BUMK) yang dikelola langsung AMM.
“Salah satu program kami, memberikan edukasi kepada semua kalangan untuk memperbaiki SDM (Scale Up) . Diutamakan bagi kaum muda (milenial),” ujarnya.
Abu Hamidi uga menambahkan edukasinya, akan disampaikan melalui seminar dan workshop, diberbagai tempat, termasuk masjid dan sekolah, diberbagai kota di Indonesia, nantinya
Sedangkan BUMK yang dimiliki, sambung Abu Hamidi, bergerak diberbagai bidang usaha, juga sudah berjalan lama. Rata – rata sudah berjalan di atas 5 tahun lebih, memiliki omset yang luar biasa pertahunnya.
Diharapkan para pengusaha yang ada di Indonesia, ikut serta bergabung, membesarkan AMM ini.
Sementara, Sekretaris AMM, M. Husen, menambahkan, sekretariat pusat AMM, berada di Jalan Pahlawan No 1B Deliserdang. Direncanakan kedepan, AMM memiliki cabang, dari tingkat Provinsi sampai ketingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Bagi siapa saja, yang ingin bergabung, bisa dan kami membukakan pintu dengan selebar – lebarnya,” sebutnya. (yas)
BERSAMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Deliserdang H.M. Ali Yusuf Siregar , Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi.
KARO, SUMUTPOS.Co – Pemerintah Kabupaten Karo bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang solid memperjuangkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan akses jalan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut.
BERSAMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Deliserdang H.M. Ali Yusuf Siregar , Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi.
Menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana, Pemkab Karo dan Pemkab Deliserdang akan bersinergi mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Sudah lama dibahas bersama Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan, guna menghubungkan ruas jalan antara Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deli Serdang. Apalagi jalan Desa Barus Jahe sudah dibuka dengan anggaran APBD Karo tahun 2018 yang dikerjakan Kodim 0205 /TK lewat TMMD ke-101. Usai pelaksanaan TMMD, pengerjaan tidak dapat dilanjutkan hingga sekarang, terganjal dengan kawasan hutan yang saat ini belum keluar izinnya dari pihak Kementerian Kehutanan,” kata Terkelin, Kamis (21/1).
Dijelaskannya, untuk melanjutkan pembangunan jalan dari Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, dengan Desa Serdang dan Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir di Kabupaten Deli Serdang, Pemkab Karo bersama Pemkab Deli Serdang mengajukan IPPKH.
“Akan berjuang dan kompak mengajukan izin pakai kawasan hutan ke pihak terkait. Hal ini disambut baik oleh Pemda Deli Serdang, dalam waktu dekat ini kita akan bahas dan rapatkan kembali,” pungkasnya. Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi menyebutkan Pemkab Karo telah menerima surat dari Pemkab Deli Serdang.
“Pemda Deli Serdang telah menjadwalkan pertemuan Bupati Karo dan Bupati Deli Serdnag. Surat sudah kita terima dari pihak Pemda Deli Serdang. Acara pertemuan Senin (25 Januari 2021) di Kantor Bupati Deli Serdang. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik dalam memperjuangkan izin tersebut,” imbuh Nasib Sianturi. (deo)
DIABADIKAN: Kepala Bappeda Karo, Nasib Sianturi dan staf diabadikan bersama Sekdakab Langkat Indra Saladin bersama OPD lainnya.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo, yang dipimpin Kepala Bappeda Nasib Sianturi bersama rombongan melakukan studi banding ke Pemkab Langkat, yang diterima langsung oleh Sekdakab, dr Indra Salhudin didampingi Asisten Umum Musti, Kepala Bappeda H.Sujarno dan OPD terkait lainnya, Jumat(22/1).
DIABADIKAN: Kepala Bappeda Karo, Nasib Sianturi dan staf diabadikan bersama Sekdakab Langkat Indra Saladin bersama OPD lainnya.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
Nasib Sianturi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya datang ke Langkat untuk mempelajari aksi konvergensi dalam penanganan stunting yang telah dilakukan Pemkab Langkat. Sebab, Pemkab Langkat berhasil menekan angka stunting sesuai data pada tahun 2018 kondisi prevalensi stunting di Langkat mencapai 31.61 persen, namun pada tahun 2020 mampu turun menjadi 18.32 persen. “Pemkab Langkat menjadi salah satu acuan Pemkab Karo. Sebab Pemkab Langkat telah berhasilan menekan angka stunting,”ucapnya
Nasib Sianturi juga menjelaskan, pihaknya sangat berharap Pemkab Karo juga mampu melaksanakan aksi konvergensi penanganan stunting, seperti yang dilakukan Pemkab Langkat. Pemkab Langkat akan kami jadikan acuan untuk rencana aksi penanganan stunting di Tanah Karo.
Menanggapi itu, Sekdakab Langkat menjelaskan, keberhasilan Langkat menekan stunting dengan melibatkan semua instansi dan pihak terkait. Diantaranya, melibatkan Bappeda, Dinkes, Dinsos, PMD, tokoh masyarakat dan relawan dalam penanganannya.
“Kami melakukan koordinasi, kepada semua pihak. Kemudian melakukan pencegahan secara bersama, sesuai tupoksinya, masing – masing,”pungkasnya.
Sementara, Sujarno menambahkan, kasus stunting di Langkat sebelumnya 53 persen, namun ditahun 2019 mulai turun drastis menjadi 18 persen. Hal ini dapat dicapai karena Langkat melakukan penanganan serius dengan mengambil langkah – langkah preventif dalam penanganan stunting.
Meski demikian, kata Sujarno, sampai saat ini Pemkab Langkat terus berupaya menekan angka stunting. Pemkab Langkat juga terus berkordinasi dengan Puskesmas, Posyandu Balita, Posyandu Ibu Hamil. Serta melakukan pemantauan, yang dilakukan Camat, Kades/Lurah sampai Kepling. Dalam menyalurkan makanan yang sehat, vitamin dan hal lainnya, sehingga cakupan asupan gizi tersebut bisa mencegah stunting. (yas/han)
KOMCAD: Anggota Wanra (Perlawanan Rakyat)-Ilustrasi. Wanra adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI, dan mendapat pelatihan militer untuk membantu TNI dalam operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Tahun ini, Kemenhan berencana merekrut Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 25 ribu orang, usia 18-35 tahun.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana merekrut komponen cadangan (komcad) sebanyak 25 ribu orang. Pembukaan pendaftaran komcad akan dilakukan setelah peraturan Menteri Pertahanan (permenhan) terbit.
KOMCAD: Anggota Wanra (Perlawanan Rakyat)-Ilustrasi. Wanra adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI, dan mendapat pelatihan militer untuk membantu TNI dalam operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Tahun ini, Kemenhan berencana merekrut Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 25 ribu orang, usia 18-35 tahun.
“SAAT INI sedang dalam proses penyusunan Permenhan,” ujar Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Minggu (24/1). Kendati demikian, pihaknya tidak merinci kapan tepatnya penyusunan Permenhan akan rampung. “Insya Allah selesai tahun ini,” katanya.
Pembentukan Komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu. Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.
Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajiban Komponen Cadangan.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 lalu.
Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan ini salah satunya meminta agar program komponen cadangan dan komponen pendukung segera direalisasikan. “Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 8/2021, seperti dikutip Minggu (24/1).
Perpres Jokowi tersebut juga mengatur terkait pertahanan nirmiliter untuk kementerian-kementerian di luar bidang pertahanan dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Dalam perpres ini juga diatur pembentukan postur TNI yang memiliki kemampuan daya tangkal dan mobilitas yang lebih tinggi. Pembangunan postur TNI itu untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah NKRI.
Selain itu, diatur juga pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar di Indonesia.
Kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024 ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Targetkan 25 Ribu Orang
Kemenhan menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.
Menurut Dahnil, Komcad berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan di beberapa negara, karena rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela. Oleh sebab itu, tidak ada sanksi bagi warga negara Indonesia jika tidak bersedia menjadi Komcad.
“Tidak ada kewajiban untuk mendaftar Komcad. Sukarela dan setiap pendaftar diseleksi ketat,” ucap Dahnil.
Diketahui, warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun menjadi sasaran untuk dijadikan Komcad. Usia tersebut diperbolehkan mendaftar secara sukarela dan jika lolos seleksi akan diberikan pelatihan selama tiga bulan, uang saku, peralatan perorangan, hingga asuransi.
Pada tahap awal, rencananya rekrutmen dilakukan untuk 25 ribu orang.
PP PSDN menjelaskan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Pada pasal 49 ayat (2) dijelaskan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Pada pasal 51 ayat (1) dan (2) dijelaskan proses seleksi terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.
Dijelaskan, seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap Calon Komponen Cadangan.
Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
“Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik,” demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.
Pada pasal 55 ayat (1) sampai (3) dijelaskan pelatihan dasar kemiliteran menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima TNI. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI atau Kesatuan TNI.
Pelatihan dasar kemiliteran tersebut dilaksanakan menggunakan kurikulum yang terdiri dari teori dan praktik.
Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad. Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung. Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.
Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.
Dalam pelaksanaannya, setiap Komcad juga bisa dihentikan secara tidak hormat. Misalnya, menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 77 UU PSDN juga menjabarkan, bahwa setiap Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindari dari mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Sementara, bagi pemberi kerja atau pengusaha yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja selama melaksanakan pelatihan akan dipidana penjara 2 tahun. Sedangkan bagi lembaga pendidikan yang melakukan hal serupa akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. (kps/bbs/net)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dokumen kontrak rencana pembangunan proyek Embung Utara Kwala Bekala untuk pengembangan Kampus II Universitas Sumatera Utara (USU), diakui memang tidak sinkron.
Kampus USU.
Edi Usman, dosen Politeknik Negeri Medan (Polmed) yang juga narasumber angkatan I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), mengatakan, pertama sekali proyek Embung Utara bermasalah, pihak USU berkoordinasi kepada dirinya untuk meminta saran dan pendapatn
“Mereka pernah konsultasi ke saya, di ruangan saya di Kampus Polmed, khusus untuk proyek Embung Utara. Proyeknya jelas untuk pekerjaan konstruksi. Tapi dokumen yang mereka gunakan bukan konstruksi, melainkan dokumen pengadaan barang. Mungkin faktor ketelitian mereka yang kurang,” kata Edi menjawab Sumut Pos, Minggu (22/1).
Mendengar penjelasan darinya, pihak USU lantas kaget, dan menyadari kesalahan tersebut. “Padahal yang teken di situ profesor doktor bidang hukum (Rektor, Red). Apakah setelah itu mereka perbaiki atau tetap yang salah, hanya itulah yang saya pernah lihat,” katanya.
Adapun alasan USU saat itu (menggunakan dokumen kontrak pengadaan barang), karena USU berstatus Badan Hukum Pendidikan (BHP) atau sekarang bernama Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
“Jadi USU tidak menggunakan Perpres (Peraturan Presiden) No.16/2016 dalam hal pengadaan barang dan jasa. Itulah alasan mereka waktu itu,” ungkap Edi Usman.
Ia mengamini, USU sebagai BHP boleh membuat aturan sendiri yang tidak mengacu pada Perpres No.16/2016. “Makanya di sana, kalau di APBN/APBD mengacu Perpres 16/2016, yang meneken kontrak itu namanya PPK. Nah, jika di USU namanya P3KA (Pejabat Pelaksana Program Kerja dan Anggaran Pengadaan),” ujar pria yang kerap dibutuhkan sebagai saksi ahli di pengadilan untuk dugaan kasus soal pengadaan barang dan jasa tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 277/HP/XVI/12/2019, pada 30 Desember 2019 yang diperoleh Sumut Pos, selain belum selesai dibangun, proyek pembangunan embung utara bernilai Rp9,47 miliar tersebut, belum dilakukan pemutusan kontrak serta penarikan uang muka senilai Rp1,89 miliar.
Melalui LHP pembangunan embung itu, BPK lantas merekomendasikan Rektor USU Prof. Runtung Sitepu, agar memerintahkan PPK melakukan pemutusan kontrak, memberikan sanksi hitam, dan menagih uang muka senilai Rp1.895.046.200 kepada PT KJS. Hal tersebut mengakibatkan Embung Utara tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan USU dan masyarakat sekitar, dan USU berpotensi kehilangan uang muka senilai Rp1,89 miliar yang merugikan USU.
Disinggung ihwal indikasi kerugian negara atas proyek embung, Edi Usman mengaku belum membaca LHP BPK RI tersebut. Yang dia ketahui hanya sebatas kurang telitinya pihak USU dalam hal dokumen kontrak buat pembangunan dimaksud.
“Secara detil saya belum membaca LHP tersebut. Namun mereka pernah koordinasi ketika pertama sekali proyek Embung Utara bermasalah ke ruangan saya. Terus bawa kontraknya. Kok kontraknya pengadaan barang? Padahal pekerjaannya adalah bersifat fisik atau konstruksi,” pungkasnya.
Minta Poldasu Periksa MWA
Terpisah, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Adamsyah Koto, meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut turut memeriksa unsur Majelis Wali Amanat (MWA) USU periode tersebut. Sehingga keterangan lain berdasarkan data dan bukti yang ada pada penyidik, dapat disinkronkan melalui unsur MWA.
“Ya, saya kira mesti jugalah diperiksa MWA USU yang sekaitan dengan permasalahan ini, agar benar-benar terang duduk kasusnya terungkap,” katanya.
Ia menyebut, MWA merupakan bagian instrumen pengawas di lembaga USU sehingga memiliki peran vital dalam suatu perencanaan pembangunan USU, serta mengawal jalannya roda organisasi internal oleh rektor selaku nakhoda melalui kebijakan yang ditetapkan.
“Saya kira tidak fair jika hanya rektor saja yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus embung ini. Unsur MWA USU juga punya peran penting dalam setiap kebijakan yang Rektor USU, termasuk soal rencana pembangunan dan pengembangan kampus. Apalagi yang kita baca di salahsatu media, bahwa sesuai LHP BPK RI ada keterlibatan pihak MWA dalam dugaan kerugian negara pada kasus ini,” pungkasnya. (prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, khususnya di Lingkungan 5, mengeluhkan keberadaan ternak bebek yang ada di sana. Pasalnya, warga sekitar merasa terganggu dengan limbah dan bau busuk yang ditimbulkan dari ternak bebek tersebut.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) I Tahun Anggaran 2021 yang digelar Anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP di Jalan Pancing No 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (24/1/21). Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Syafrizal, salah seorang warga Mabar Hilir, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan ternak beber tersebut. Menurutnya, limbah dari pakan ternak bebek tersebut mengeluarkan aroma busuk, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.
H Eko, warga lainnya juga mengamini apa yang disampaikan Syafrizal. Menurut Eko, ternak bebek tersebut menimbulkan polusi udara karen bau busuk yang sangat menyengat penciuman sehingga mengganggu pernafasan.
“Aroma busuk pakan ternak bebek tersebut bersumber dari sampah-sampah udang dan kepiting yang sudah membusuk. Mohon kepada Pak Abrar agar dapat menindaklanjuti keluhan warga ini,” harapnya.
Menyikapi hal ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku akan segera menindaklanjutinya keluhan warga tersebut. Namun sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini meminta warga agar membuat laporan tertulis ke DPRD Medan . “Jika memang meresahkan warga dan menyalahi peraturan yang berlaku, kita minta Pemko Medan agar segera menindak pemilik ternak bebek tersebut,” tegas Abrar yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan ini.(adz)
BUKTI VAKSINASI: Tenaga kesehatan calon penerima vaksin mengambil bukti vaksinasi dalam simulasi di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/1). Herman Zakharia/Liputan6.com
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh hari sejak vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan (nakes) khususnya di Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) dimulai, jumlah nakes yang disuntik belum mencapai 10 persen Hingga Jumat (22/1), masih 4.142 nakes di Mebidang yang sudah divaksin Covid-19 buatan Sinovac.
BUKTI VAKSINASI: Tenaga kesehatan calon penerima vaksin mengambil bukti vaksinasi dalam simulasi di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/1). Herman Zakharia/Liputan6.com
“Secara persentase, baru 5,8 persen dari sasaran vaksinasi 71.241. Nakes paling banyak divaksin adalah Kota Medan, dengan jumlah 2.783 orang (15,3 persen) dari 18.141 sasaran vaksinasi. Kemudian, Kabupaten Deliserdang 970 orang (18,5 persen) dari 5.251 sasaran vaksinasi. Sedangkan Binjai 389 orang (14,9 persen) dari 2.619 sasaran vaksinasi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah, Minggu (24/1).
Namun demikian, terdapat 662 nakes yang ditunda dan 481 batal divaksin. Rinciannya, Medan 164 ditunda dan 134 batal. Selanjutnya, Deliserdang 427 ditunda dan 247 batal serta Binjai 71 ditunda dan 100 batal.
“Dari 71.242 sasaran vaksinasi, 65.748 status registrasi ulang bersedia dan 646 berhalangan. Sisanya 5.285 yang sudah divaksin, ditunda dan batal. Untuk Medan, jumlahnya 16.025 bersedia dan 356 berhalangan. Lalu, Deliserdang 4.502 bersedia dan 204 berhalangan. Serta, Binjai 2.436 bersedia dan 86 berhalangan,” terangnya.
Lebih lanjut Aris mengatakan, total fasilitas kesehatan (faskes) di Sumut untuk vaksinasi corona ini berjumlah 1.444. Jumlah itu meliputi, 724 faskes siap vaksinasi dan 720 belum siap. “Untuk Medan total faskesnya 238, dengan rincian 96 siap vaksinasi dan 142 belum siap. Sementara Deliserdang 146 faskes, 37 siap vaksinasi dan 109 belum siap. Sedangkan Binjai 33 faskes, 11 siap vaksinasi dan 22 belum siap,” pungkasnya.
Belum Ada Laporan Penolakan
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyebut belum ada laporan penolakan vaksinasi COVID-19 oleh tenaga kesehatan. Dalam hal ini, selama program vaksinasi COVID-19 di 92 kabupaten/kota di 34 provinsi yang dimulai 13 Januari 2021, belum ada laporan soal tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmidzi, situasi yang terjadi sekarang, banyak tenaga kesehatan yang ingin ikut vaksinasi COVID-19. Mereka tak sabar mendapatkan vaksin COVID-19.
“Sampai saat ini, kami tidak atau belum sama sekali menerima laporan dari dinas kesehatan provinsi adanya penolakan vaksinasi oleh tenaga kesehatan,” ucap Nadia saat temu media Perkembangan Pelaksanaan Vaksinasi, Sabtu (23/1).
“Nah, justru yang ada itu para tenaga kesehatan ingin sekali mendapatkan vaksin COVID-19. Ya, tetapi ada tenaga kesehatan yang akhirnya belum dan tertunda divaksin karena beberapa faktor.”
Saat ini, tercatat 172.901 tenaga kesehatan yang terdaftar menjadi penerima vaksinasi COVID-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 27.000 orang batal divaksin.
“Ada yang ditunda karena kondisinya ternyata penyintas COVID-19. Kemudian ada yang sedang dalam kondisi menyusui. Yang paling banyak ditunda karena hipertensi. Pada waktu diukur tekanan darahnya lebih dari 140/90. Padahal, memang katanya sih tidak punya dari riwayat hipertensi,” imbuh Nadia.
Laporan Kemenkes per 23 Januari 2021, jumlah tenaga kesehatan yang mendaftar untuk vaksinasi COVID-19 bertambah. Bahkan bertambah sampai 40.000 orang. “Dari pelaporan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 setiap hari, ini sudah bertambah antara 30.000-40.000 tenaga kesehatan,” kata Nadia.
“Tadinya hanya kurang dari 10.000 orang yang daftar. Lama-lama per hari pas kami lihat terjadi penambahan jumlah tenaga kesehatan yang daftar.”
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, lanjut Nadia, rupanya tetap dilakukan pada hari Sabtu di fasilitas kesehatan. “Jadi, pada hari Sabtu ini tetap dilakukan vaksinasi oleh teman-teman tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Yang pasti, sampai saat ini, belum ada tenaga kesehatan yang melakukan penolakan terhadap vaksin COVID-19,” lanjutnya.
Kasus Baru di Sumut Naik 88 Orang
Kasus baru Covid-19 di Sumut masih terus bertambah. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut pada Minggu (24/1), tercatat angka terkonfirmasi positif meningkat menjadi 20.221 orang dari hari sebelumnya 20.133 orang.
“Kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 88 orang. Penambahan tersebut didapatkan dari 7 kabupaten/kota,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.
Disebutkan dia, penambahan kasus baru positif Covid-19 paling banyak diperoleh dari Kota Medan 56 orang dan Kabupaten Deliserdang 15 orang. Selebihnya, Pematangsiantar 7 orang, Serdang Bedagai (Sergai) 4 orang, Langkat 3 orang, Binjai 2 orang, dan Asahan 1 orang.
“Selain terkonfirmasi positif, angka kesembuhan Covid-19 juga meningkat menjadi 17.480 orang dari sebelumnya 17.399 orang. Artinya, bertambah 81 kasus baru pasien Covid-19 yang sembuh dari 11 kabupaten/kota,” jelas Aris.
Penambahan kasus baru yang sembuh terbanyak, sambung dia, juga berasal dari Medan 49 orang dan Deli Serdang 15 orang. Sisanya, Sergai 4 orang, Toba 3 orang, Binjai, Langkat, dan Simalungun masing-masing 2 orang. Kemudian, Tebing Tinggi, Asahan, Batu Bara, dan Padang Lawas Utara masing-masing 1 orang.
“Untuk angka kematian juga bertambah menjadi 726 orang dari 724 orang sebelumnya. Penambahan didapatkan dari Medan 2 orang. Sementara, suspek yang menurun dari 915 orang menjadi 907 (berkurang 8 orang),” beber Aris.
Dari data-data tersebut, dia menambahkan, diketahui angka positif Covid-19 aktif sebanyak 2.015 orang. Jumlah itu baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri. (ris)