26 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 3731

Langgar Prokes, Acara Perlombaan Hias Dibubarkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjung Morawa membubarkan kegiatan perlombaan Hias Nusantara Make Up Competition, Selasa (15/12). Alasan membubarkan kegiatan itu karena melanggar protokol kesehatan dengan adanya seratusan orang baik peserta maupun pengunjung yang berkerumun pada kegiatan yang diselenggarakan di Dusun III Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin mengatakan, pembubaran kegiatan itu atas laporan anggota yang bertugas berpatroli memantau situasi di masa pandemi saat ini.”Sewaktu anggota berpatroli, didapati ada kegiatan perlombaan hias yang dimaksud peserta dan pengunjung cukup banyak sehingga menyebabkan kerumunan,” ujar Sawangin.

Selanjutnya, kata Sawangin, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan panitia. Kemudian ditanya soal perizinan menggelar kegiatan mengundang massa, ternyata tidak ada izin.”Selain panitia tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan, Polsek Tanjung Morawa juga memang tidak menerbitkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut,” paparnya.

Setelah itu, kata Sawangin, pihaknya kemudian membubarkan kegiatan hias mengingat ada pelanggaran protokol kesehatan. “Kami membubarkan kegiatan hias itu karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster penyebaran virus Corona baru dari kegiatannya,” pungkasnya. (mbo/ila)

Ayo LDR, Jangan Takut Covid-19!, Hotel di Medan Disiplin Prokes Secara Ketat

SUASANA: Suasana di meja resepsionis Grand City Hall Hotel Medan Jalan Raden Saleh, tampak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Senin (14/12).
SUASANA: Suasana di meja resepsionis Grand City Hall Hotel Medan Jalan Raden Saleh, tampak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Senin (14/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), masyarakat Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya, diajak untuk mulai bergairah liburan. Minimal liburan dekat rumah atau LDR. Selama LDR pula, masyarakat mesti mempertimbangkan lokasi tujuan yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

SUASANA: Suasana di meja resepsionis Grand City Hall Hotel Medan Jalan Raden Saleh, tampak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Senin (14/12).
SUASANA: Suasana di meja resepsionis Grand City Hall Hotel Medan Jalan Raden Saleh, tampak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Senin (14/12).

Untuk lokasi LDR paling memungkinkan terutama bersama keluarga, staycation dan hotel-hotel dapat menjadi pilihan tepat. Di Kota Medan sendiri, saat ini sudah banyak hotel yang kembali membuka operasional dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan ada salah satu hotel yakni; Grand City Hall Medan di Jalan Raden Saleh, tetap eksis beroperasi sebelum atau sesudah masa AKB diberlakukan pemerintah. Hotel yang sebelumnya bernama Grand Aston City Hall Medan tersebut kini lebih baik dalam melayani para tamu terutama agar disiplin menegakkan protokol kesehatan.

Sumut Pos pada Senin sore (14/12), berkesempatan melihat langsung prokes yang ditetapkan pada hotel yang terletak di jantung ibukota Provinsi Sumut tersebut. Mulai dari pintu masuk, penyemprotan hand sanitizer; cek suhu badan oleh petugas bagi setiap tamu; hingga wajib mengenakan masker.

Petugas resepsionis yang melayani tamu ketika hendak check in pun, memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Di depan meja resepsionis, ada dibuat tanda untuk jaga jarak. Hand sanitizer di meja resepsionis pun tampak tersusun rapi. Sembari check in, tamu diminta menandatangani Health Declaration Form. Yakni ketentuan bahwa di hotel tersebut sangat ketat dalam menerapkan prokes Covid-19.

Selanjutnya setelah urusan check in selesai, tamu diminta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer. Pengaturan jaga jarak juga terlihat pada lift di hotel itu. Maksimal yang boleh masuk hanya lima orang. Bahkan setiap pintu masuk lift, hand sanitizer tampak tersedia. Housekeeping hotel pun demikian. Senantiasa kenakan APD lengkap untuk melayani setiap tamu.

Menurut Lisa Ngadio, Director of Sales & Marketing Grand City Hall Hotel & Serviced Residence Medan, pihaknya sejak sebelum penerapan AKB berlaku, sudah melaksanakan prokes Covid-19 secara ketat. Bahkan diakuinya, operasional hotel tetap berjalan saat virus Corona masih ganas-ganasnya.

“Apalagi kami punya beberapa karyawan yang tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi. Alhasil dari pertimbangan tersebut kami putuskan operasional tetap jalan walaupun kondisinya sangat sulit,” ujarnya didampingi Sandra Darmosumarto selaku PIC&PR tiket.com di hotel tersebut.

Dampak pandemi, Grand City Hall Medan merumahkan hampir 60 persen karyawannya. Bahkan di jajaran direksi, ungkap Lisa, mereka harus rela dipotong gajinya guna menutupi biaya operasional hotel setiap hari. “Walau begitu kami tidak sempat tutup meski yang lainnya memutuskan berhenti operasional. Terlebih saat di Mei, Juni, dan Juli lalu. Itu periode yang sangat sulit bagi kami,” tuturnya.

Mengenai prokes, ia mengamini pihaknya sudah menerapkan anjuran dari pemerintah. Bahkan oleh Pemko Medan, pihaknya merupakan salah satu hotel yang telah diberi rekomendasi untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19. “Form isian yang kami berikan, adalah bentuk bahwa kami telah melakukan protokol kesehatan. Karenanya setiap tamu juga wajib menegakkan disiplin protokol kesehatan tersebut,” katanya.

Selain menyediakan kelengkapan 3M yang antara lain untuk mencuci tangan dan jaga jarak, pihaknya juga konsisten dalam meminimalisir dampak kerumuman massa. Antara lain adanya pembatasan tamu dalam setiap acara. Jika sebelumnya dari total ruangan sedikitnya 50% saja yang boleh masuk, kini lebih dikurangi lagi sampai 35%. Begitupun pihaknya tetap mengikuti anjuran dari pemerintah.

“Bahkan untuk di kolam renang saja, kami membatasi tidak boleh lebih dari 12 yang boleh masuk. Inilah salah satu bentuk bahwa kami serius dalam menerapkan prokes. Di sisi lain memang luar biasa memang dampak Covid-19 ini, dan bukan hanya kami di bidang hotel yang kena tetapi seluruh sektor juga demikian. Namun menurut kami sejak November hingga Desember ini, mulai kembali ada gairah kami bekerja. Seiring kondisi yang mulai membaik ini, tamu pun mulai berdatangan untuk menetap di hotel kami,” pungkasnya.

Sandra Darmosumarto mengatakan, sebagai perusahaan pionir Online Travel Agency (OTA) di Indonesia, tiket.com

terus menjadi yang terdepan dalam menghadirkan inovasi program dan layanan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelanggannya saat berlibur pada masa AKB.

“Tiket.com berkomitmen penuh untuk bahu membahu dalam memulihkan industri pariwisata Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan

sesuai anjuran pemerintah. Sebagai bentuk inovasi dan dukungan kepada pemerintah dan industri pariwisata Indonesia, tiket.com

menghadirkan kampanye Liburan Dekat Rumah dan jajaran fitur yang relevan dalam mengakomodir pelanggan dalam berpergian dan berwisata di masa pandemi agar pelanggan dapat berlibur dengan

rasa aman dan nyaman, salah satunya adalah tiketCLEAN,” katanya.

Program LDR ini merupakan salah satu upaya dan dukungan dari tiket.com untuk memulihkan pariwisata domestik terdampak pandemi Covid-19. tiket.com mengajak masyarakat untuk lebih bangga menjadi turis di dalam negeri, khususnya di wilayah Sumut.

“Sumut memiliki daya tarik wisata kuliner dan kultur historis yang bernilai tinggi. Dengan komitmen tinggi khususnya dari pemerintah daerah, serta dukungan industri pariwisata untuk mendatangkan wisatawan domestik pun semakin gencar dengan terus disiplin dalam mempraktekkan protokol kesehatan ketat. So, tunggu apalagi, ayo LDR dan jangan takut Covid-19,” seru Sandra. (*)

Jika Pasien Covid-19 Meninggal di Luar Rumah Sakit, Biaya Pemakaman Tak Ditanggung Pemko

PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.
PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biaya pemakaman pasien Covid-19 bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 ternyata tidak sepenuhnya dibayar atau ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Padahal diketahui, biaya tersebut ditampung dalam APBD Kota Medan.

PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.
PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.

Sebab, bila pasien yang terkonfirmasi positif tersebut meninggal dunia dalam kondisi tidak sedang dirawat dan tidak meninggal di rumah sakit, maka Pemko Medan dalam hal ini Satgas Covid-19 tidak berkewajiban dalam membayar biaya pemakaman jenazah Covid tersebut secara protokol Covid-19.

“Kalau meninggalnya tidak di RS atau tidak sedang dirawat di RS, maka Pemko Medan tidak membayarkan biaya pemakamannya. Tapi kalau memang sedang dirawat di RS dan meninggal di RS, tentu akan langsung dilakukan pemulasaran jenazah di RS dan dimakamkan secara Covid yang ditanggung oleh Pemko Medan,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada Sumut Pos, Selasa (15/12).

Pernyataan Mardohar tersebut menjawab aduan salah satu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah setelah tiga hari pulang dari salah satu RS swasta di Kota Medan.

Berdasarkan cerita dari keluarga Covid-19 yang meninggal tersebut, Ranto Sinurat mengatakan, awalnya ibunya, SA br Naibaho yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia, mengalami sakit yang menunjukkan gejala Covid dan dibawa ke salah satu RS swasta di Kota Medan pada tanggal 20 November 2020. Setelah dilakukan swab, hasilnya positif.

“Tapi sebelum hasil swab ketiga keluar, mamak saya sudah disuruh pulang dengan alasan kondisi membaik. Padahal setelah mamak saya keluar RS, hasil swab ketiga masih positif dan mamak saya akhirnya isolasi mandiri di rumah. Tanggal 2 Desember, istri saya bilang mamak saya sudah sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia di rumah,” terang Ranto.

Setelah itu, Ranto dan keluarganya melapor kepada kepala lingkungan dan perangkat pemerintahan tingkat Kecamatan. Ia pun diminta untuk kembali ke RS tempat ibunya dirawat terakhir sebagai pasien Covid dan meminta RS tersebut untuk melakukan pemakaman jenazah ibunya secara protokol Covid-19.

“Tapi oleh pihak RS diminta Rp10 juta, terakhir setelah ditawar-tawar, maka disepakati harga Rp5 juta. Niat saya baik, supaya dimakamkan secara Covid supaya tidak terjadi penyebaran, tapi kok terakhirnya saya malah bayar Rp5 juta. Tapi karena saya tidak mau berdebat dan saya mau supaya pemakaman segera dilakukan, maka saya transfer Rp5 juta itu ke pihak RS,” terangnya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengaku kecewa dengan kinerja Satgas Covid-19 Kota Medan yang jelas-jelas tidak serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dikatakan Afif, seharusnya petugas Satgas Covid-19 Kota Medan lah yang harus turun melalui Satgas Covid-19 Kecamatan untuk menguburkan jenazah yang dimaksud secara protokol Covid-19, bukannya justru mengarahkan keluarga jenazah kepada pihak RS yang terakhir merawatnya. “Harusnya tak perlu lagi ke RS, Satgas lah yang seharusnya menguburkannya. Lalu pihak RS juga lucu, masak pihak RS gak koordinasi ke Satgas untuk menguburkannya,” kata Afif.

Afif membenarkan, bahwa benar biaya pemakaman Covid-19 memakan biaya sebesar Rp5 Juta untuk setiap jenazah. Hanya saja biaya pemakaman tersebut seharusnya ditanggung oleh Pemko Medan, bukan ditanggung oleh pribadi atau keluarga jenazah.

“Sebab kan jelas, itu sudah dianggarkan di APBD. Mulai dari kafan, peti, lahan makam dan seterusnya, semua sudah ditanggung oleh Pemko. Masalah jenazah tersebut meninggal di RS ataupun di rumah karena isolasi mandiri, itu kan hanya masalah teknis. Intinya bila jenazah sebelumnya memang telah terkonfirmasi positif, maka dimanapun jenazah itu berada, seharusnya tugas Satgas Covid lah yang memakamkannya dan menangung sepenuhnya biayanya pemakaman itu dari APBD yang telah tersedia. Alasan Satgas Covid-19 Medan gak masuk akal,” pungkasnya. (map/ila)

Penanganan DAS Babura, DPRD Sumut Siap Perjuangkan

RESES: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang, Medan Baru, Senin (14/12). ISTimewa/sumut pos.
RESES: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang, Medan Baru, Senin (14/12). ISTimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Daerah Aliran Sungai (DAS) Babura merupakan salah satu sungai di Kota Medan yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Penanganan DAS tersebut bagian dari upaya penanggulangan banjir di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Adapun salah satu solusinya, DPRD Sumut siap memperjuangkan pembangunan waduk di Kecamatan Medan Polonia sebagai upaya menekan bencana banjir yang melanda kawasan Kota Medan khususnya di wilayah DAS Babura.

RESES: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting  saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang, Medan Baru, Senin (14/12). ISTimewa/sumut pos.
RESES: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang, Medan Baru, Senin (14/12). ISTimewa/sumut pos.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, jika hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, dirinya akan menyampaikan langsung kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk mengambil langkah-langkah agresif agar banjir tidak menjadi tamu tahunan.

“Hujan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan rezeki. Untuk itu wajib kita semua bersyukur atas rahmat itu. Dan untuk itu, mari kita semua menjaga lingkungan tetap bersih, tidak buang sampah sembarangan dan memperkecil aliran sungai,” katanya saat melaksanakan Reses I Tahun Sidang II 2020-2021, di Jalan Sei Padang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Senin (14/12).

Pasca banjir besar yang melanda sejumlah kecamatan di Kota Medan, ia mengaku telah menyampaikan secara tegas permintaan kepada BWSS II, agar segera melakukan normalisasi pada sungai-sungai yang ada. Adapun hasilnya, ungkap Baskami, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono langsung turun ke lapangan dan berkomitmen dalam tiga minggu ini setidaknya melakukan pekerjaan perbaikan tanggul.

Selain itu, sebut dia, Menteri Basuki juga menekankan segera melakukan aksi normalisasi pada beberapa sungai yang dianggap urgen untuk segera dikeruk akibat sendimentasi yang terjadi. Menurutnya, langkah ini tentu mesti didukung pemerintah provinsi maupun Pemko Medan ataupun pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sebelumnya dalam reses yang mengedepankan protokol kesehatan itu, terungkap bencana banjir yang melanda beberapa kawasan di wilayah Kecamatan Medan Baru diakibatkan tebalnya lumpur yang berada di dalam Sungai Babura yang alirannya memecah beberapa sungai kecil.

Hal itu menurut Camat Medan Baru Illian Chandra Simbolon, menyebabkan kawasan DAS Babura direndam banjir dan sebagian besar berada di wilayah Medan Baru.

Pada kesempatan itu, Baskami turut memuji kedewasaan politik warga Kecamatan Medan Baru yang semakin tinggi. Hal itu sesuai dengan laporan camat Medan Baru di mana angka partisipasi pemilih pada Pilkada Medan, kecamatan tersebut menjadi nomor dua tertinggi tingkat partisipasi warganya.

“Pilkada sudah selesai, ayo kita semua saling rangkul dan mari kita bangun Kota Medan menjadi lebih baik sehingga keberkahan akan menghampiri kita semua,” pungkasnya. (prn/ila)

Kapoldasu Imbau Warga: Serahkan Masalah FPI ke Mekanisme Hukum

WAWANCARA: Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.
WAWANCARA: Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi meminta kepada masyarakat, khususnya di Sumut, agar menyerahkan persoalan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke mekanisme hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

WAWANCARA: Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.
WAWANCARA: Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, saat diwawancarai wartawan terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.

“Saat ini persoalan yang ramai dibicarakan adalah penahanan HRS. Biarlah persoalan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (15/12).

Kapoldasu menegaskan, apabila ada yang keberatan agar menempuh jalur mekanisme hukum. Tidak perlu dengan demo atau tindakan yang kontra produktif sehingga dapat menimbulkan masalah baru.

“Jadi diimbau masyarakat Sumut atau simpatisan FPI yang ada di Sumut agar tidak terpancing dan tidak melakukan aksi pengerahan massa mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. “Kita ketahui bersama saat ini wilayah Sumut sudah sangat kondusif. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas kamtibmas di sumut saat ini,” imbaunya.

Martuani berharap, agar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dapat dijalankan dengan baik. “Semoga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat di Sumatera Utara,” pungkasnya. (mag-1/ila)

GI dan TL 150 kV Resmi Energize, Listrik di Kota Tanjungbalai Semakin Andal

RESMI BEROPERASI: Tim PLN UIPSBU foto bersama usai mengoperasikan secara resmi energize GI 150 kV dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran, Selasa (15/12/2020).
RESMI BEROPERASI: Tim PLN UIPSBU foto bersama usai mengoperasikan secara resmi energize GI 150 kV dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran, Selasa (15/12/2020).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIPSBU), memberikan kado indah bagi masyarakat Tanjungbalai jelang berakhir tahun 2020.

RESMI BEROPERASI: Tim PLN UIPSBU foto bersama usai mengoperasikan secara resmi energize GI 150 kV dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran, Selasa (15/12/2020).
RESMI BEROPERASI: Tim PLN UIPSBU foto bersama usai mengoperasikan secara resmi energize GI 150 kV dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran, Selasa (15/12/2020).

Persis pada Selasa dinihari (15/12/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jaringan Sumatera Utara 2, Gardu Induk (GI) 150 kV Tanjungbalai (kapasitas 60 MVA) dan TL 150 kV Tanjungbalai-Kisaran (2 Sirkit), resmi energize.

General Manager PLN UIPSBU Octavianus Padudung menjelaskan, bahwa GI 150 kV Tanjungbalai (kapasitas 60 MVA) merupakan lanjutan atau extention GI 150 kV Kisaran (2 LB Ext arah Sei Mangkei setelah proses switching bay) yang telah energize lebih dahulu pada 28 November 2020

“Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, telah energize dengan aman instalasi. Semoga instalasi ini dapat beroperasi dengan andal dan segera bermanfaat untuk semua masyarakat. Terima kasih atas support dan kerja keras kita bersama. Bravo UIP Sumbagut,” ujar Padudung.

Menimpali hal itu, Manager UPP Jaringan Sumatera Utara 2, Alfredo Pakpahan menjelaskan, banyak manfaat yang diperoleh dari beroperasinya jaringan Transmisi dan Gardu Induk 150 kV Tanjungbalai-Kisaran.

“Hasil koordinasi kita dengan pihak UP3 Rantauprapat dan ULP Tanjungbalai, energizenya proyek ini secara otomatis akan mengurangi terjadinya gangguan, sehingga meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di kota kerang,” ungkapnya.

Selain itu, kata Alfredo, juga akan meningkatkan kualitas tegangan listrik, karena dengan beroperasinya Gardu Induk Tanjungbalai yang lokasinya berada di pusat beban.

“Dan tentunya juga meningkatkan potensi masuknya para investor untuk membangun pabrik Cold Storage, Pabrik Kelapa Sawit, maupun pabrik-pabrik lainnya,” pungkasnya. (rel/ila)

Dugaan Pemerasan Polsek Medan Helvetia, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Divpropam Poldasu

Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.
Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia terhadap M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berbuntut panjang.

Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.
Tunjukkan Bukti: Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA menunjukkan bukti LP. dari pihak Polsek Medan Helvetia yang tidak sesuai prosedur, di Mapolsek Poldasu, Selasa (15/12). Dewi/sumutpos.

Pihak korban tidak terima terhadap perlakuan kesewenang-wenangan Polsek Medan Helvetia yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak korban sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.

“Pada awalnya klien kami sebagai korban M Jefri disergap dan ditangkap lalu dibawa ke Polsek Helvetia. Setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka hanya dalam 1×24 jam dengan LP yang tidak teregister,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (15/12).

Menurut Roni, ketika kliennya ditetapkan tersangka, mobilnya bermerk Pajero Sport disita dengan sangkaan mobil bodong. Namun bukti penyitaan juga tidak ada. Mobil korban awalnya sesuai BPKP dengan plat BM 1716 ME. Tetapi diganti oleh oknum dengan merk Toyota BK 1817 VQ. Selain itu, handphone Jefri juga disita serta dikenakan denda Rp200 juta. “Kita akan gugat semua oknum Polsek Helvetia yang terlibat. Polda Sumut harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya.

Roni menjelaskan, awalnya korban dan oknum pemeras dan perampasan yang diduga dilakukan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan berteman baik dan punya kerja sama bisnis dengan korban. Namun terkait motifnya, Roni menyebutkan tidak mengetahui detailnya apakah ada unsur sakit hati atau tidak.

Tetapi, lanjut Roni, usai AKP Dedy dilantik pada 9 September 2020, tiga hari kemudian Jefri langsung ditangkap, yakni pada 11 September 2020. “Besoknya, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah disergap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan, pada 12 September 2020. Kemudian, pada 28 Nopember 2020 dengan LP yang sama, dipanggil sebagai saksi kembali, dengan nomor: S.Pgl/181.A/XII/RES.1.9/2020/Reskrim.”Sepertinya memang ada dugaan rencana atau niat jahat terhadap klien kami, setelah ia dilantik,” ucapnya.

Dijelaskannya, Jefri ditangkap di Megapark Jalan Kapten Muslim, Medan. Korban dan Wakapolsek bertemu secara kebetulan. Klien kami langsung dibawa dan di BAP. Awalnya BAP saksi, besoknya BAP tersangka.

Ia mempertanyakan, apakah Polda Sumut memiliki KUHAPidana tersendiri dalam menangani perkara tindak pidana dari status saksi ke tersangka, kembali lagi ke saksi dan BPKP mobil asli disebut bodong. Ini baru pertama kali terjadi di Medan.

“Pertanyaan saya apakah Polsek Helvetia tidak bisa membaca soal BPKB asli atau tidak. Ini yang ingin kita pertanyakan. Jika memang ini bukan BPKB asli (sambil menunjukkan BPKB aslinya, Red) potong kuping saya, satu langkah pun kami tidak akan mundur. Saya tantang oknum Polsek Mdan Helvetia untuk keilmuan hukum dan fakta hukum di Pengadilan,” tegasnya.

Roni menuturkan, pihaknya juga sudah mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut seminggu yang lalu, dan sudah diperiksa 3 orang dari pihaknya sebagai saksi, terkait kode etik profesi Polsek Helvetia.

Roni menyebutkan, bukti sudah dihadirkan. Penyidik dari Polsek Helvetia juga sudah dipanggil. Namun, Wakapolseknya belum dipanggil. Hal ini sebagai tindak lanjut dari atensi Karo Paminal Mabes Polri. “Selanjutnya, kita sudah menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara ini. Kami akan melakukan gugatan kepada seluruh oknum Polsek Helvetia yang diduga melakukan melawan hukum, terkait dugaan pemerasan, perampasan,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta Polda sumut harus bertanggung jawab memeriksa bawahannya ini. “Jika memang sudah ada BAP tersangka, ya dikeluarkan saja, jangan malah diturunkan kembali menjadi saksi. Kemarin kita dipanggil sebagai panggilan kedua dengan status saksi, tetapi kita tidak hadirkan klien. Sebab, dugaan BAP yang tidak memenuhi prosedur, dari saksi naik status menjadi tersangka, lalu kembali menjadi saksi,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengungkapkan, pihak Divpropam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan. “Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan pihak Divpropam. Sedang berproses ini. Nanti bagaimana hasilnya baru kita publikasikan,” kata Tatan. (mag-1/ila)

Liverpool vs Tottenham, Awas Tergusur

LIVERPOOL, SUMUTPOS.CO – Duel panas bakal tersaji di pekan ke-13 Liga Inggris. Pimpinan klasemen sementara, Tottenham Hotspur bakal dijamu peringkat dua klasemen yang juga juara bertahan, Liverpool di Stadion Anfield, Kamis (17/12) dini hari nanti WIB. Duel ini juga menjadi kesempatan bagi The Reds untuk menggusur The Lilywhites dari puncak.

Saat ini, Liverpool dan Tottenham sama-sama memiliki 25 poin, tapi The Reds kalah selisih gol. Jika menang, Liverpool akan menggusur Tottenham dan membuka jalan untuk mempertahankan gelar.

Jika Tottenham yang menang, maka mereka akan semakin kukuh di posisi teratas. Namun, jika duel di Anfield ini berkesudahan imbang, maka Tottenham dan Liverpool bisa digeser Leicester City yang sekarang cuma terpaut satu poin di belakang mereka.

Jelang duel ini, Pelatih Tottenham, Jose Mourinho dihantui rekor buruk laga tandang saat bersua Jurgen Klopp. Sudah lima kali Mourinho bersua Klopp dalam laga tandang di semua kompetisi, hasilnya tidak sekalipun The Special One meraih kemenangan.

Dari lima pertemuan itu, tiga pertandingan berakhir dengan skor imbang. Dua laga lainnya berujung kekalahan untuk Mourinho. Catatan itu membuat Klopp jadi satu-satunya yang paling sulit dihadapi Mourinho di laga tandang tanpa sekalipun meraih kemenangan.

Keinginan Mourinho untuk memperbaiki rekor pertemuan itu sepertinya terbilang berat. Hal ini dikarenakan laga tandang ke markas Liverpool tidak bersahabat buat Tottenham.

Tim London Utara itu hanya sekali menang dalam 26 lawatan ke markas Liverpool. Dalam 25 pertemuan lainnya, Tottenham delapan kali kalah dan 17 pertemuan lainnya berakhir imbang.

Kemenangan terakhir Tottenham di Anfield terjadi pada Mei 2011. Ketika itu, Tottenham menang dengan skor 2-0 saat masih diarsiteki Harry Redknapp.

Namun Kamis (17/12) dini hari WIB nanti, Tottenham datang ke Anfield dengan modal 10 laga tidak terkalahkan di semua kompetisi dengan 6 cleansheet. Namun, yang paling berbahaya dari tim asuhan pelatih asal Portugal ini adalah ketajamannya, kombinasi Son Heung-Min dan Harry Kane. Keduanya sudah mencetak 19 dari 24 gol Spurs di Liga Inggris, atau mencapai 79 persen.

Dengan rata-rata penguasaan bola hanya 50,4 persen, mereka cuma menciptakan 11,6 percobaan setiap laga. Namun, 24 gol tercipta, dengan didominasi gol dari open play (17 kali), diikuti serangan balik (3 kali), set piece, dan penalti (2 kali).

Spurs mengandalkan formasi 4-2-3-1 yang sudah dipakai dalam 10 penampilan. Dengan skema ini mereka mampu meraih 19 dari 24 poin yang didapatkan di EPL. Namun, Jose Mourinho bisa mengubah pola jadi 4-3-3. Hal ini dilakukan saat timnya menghadapi Southampton dan Manchester United dalam laga away. Hasilnya, 2 kemenangan dan 11 gol tercipta.

Hanya saja, Mourinho tidak akan tampil menyerang ketika menghadapi tim seperti Liverpool. Hal ini sudah ditunjukkan saat jumpa Manchester City (penguasaan bola 33,9 persen), Chelsea (penguasaan bola 39,7 persen), hingga Arsenal (penguasaan bola 30,2 persen). Bahkan dalam laga lawan City, Spurs cuma menembak 4 kali, tetapi bisa menang 2-0 dari lawan yang melepaskan 22 percobaan.

Di sisi lain, Liverpool memiliki rata-rata penguasaan bola 58,4 persen, hanya kalah dari Manchester City (59,7 persen). The Reds punya rata-rata jumlah tembakan 15,5 kali perlaga, terbanyak di EPL. Koleksi gol mereka, yang 27 gol, juga terbanyak di antara 20 tim peserta kompetisi. Duel Liverpool yang memakai formasi 4-3-3 dengan Tottenham yang bisa menggunakan varian 4-2-3-1 atau 3-5-2 akan menjadi arena tim berkarakter menyerang lawan tim dengan unit defensif yang tangguh. Perbedaan kecil seperti on firenya Son Heung-Min dan Harry Kane bisa berpengaruh pada hasil akhir pertandingan. (bbs/adz)

Karo dan Labusel Masih Sengit, Petahana di Labuhanbatu dan Madina Menang Tipis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Data perolehan suara Pilkada serentak 2020 di Sumut sudah hampir 100 persen masuk di Sirekap KPU RI. Perolehan suara di sejumlah daerah di Sumut terlihat sangat sengit persaingannya.

Di Pilkada Labuhanbatu misalnya, paslon petahana Andi Suhaimi-Faizal Amri Siregar, akhirnya unggul tipis dari para pesaingnya. Dilihat Sumut Pos pada Sirekap KPU RI, perolehan suara paslon Andi -Faizal menang dengan selisih cukup tipis dari pesaing terdekatnya; Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (37,2% berbanding 36,9%). Adapun di posisi ketiga sampai kelima, yakni Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe (12,1%), Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (8,4%), dan Suhari Pane-Irwan Indra (5,4%).

Pilkada Mandailing Natal (Madina) pun demikian. Paslon petahana Dahlan Nasution-Aswin Parinduri akhirnya kembali ungguln

Padahal di hari sebelumnya, sempat tertinggal dari pesaing terdekatnya yakni Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. Perolehan suara antara kedua paslon itu juga sangat tipis sekali; 39% berbanding 38,8%. Sementara paslon lain yaitu Sofwat Nasution-Zubeir Lubis hanya memeroleh 22,2%.

Pun di Pilkada Karo. Posisi paslon petahana Cory Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting, masih belum tergoyahkan meski dengan selisih persentase yang lumayan tipis. Yaitu 31,3% berbanding 28,2% dari pesaing terdekatnya; Jusua Ginting-Saberina BR Tarigan. Di posisi ketiga ikut menguntit paslon Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti 27,1%, serta paslon Cuaca Bangun-Agen Purba dengan perolehan 11,5%, dan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang hanya memeroleh 1,8%. Perubahan perolehan suara ini masih sangat memungkinkan, mengingat total suara masuk baru mencapai 81,66%.

Pilkada Labuhanbatu Selatan juga masih ketat perolehannya. Yaitu antara paslon Edimin-Ahmad Padli Tanjung dengan paslon petahana, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Selisihnya pun tipis sekali; 42,6% berbanding 42,1%. Kedua paslon ini meninggalkan jauh tiga kontestan lain, dengan perolehan suara masuk mencapai 98,85%.

Sementara di 19 daerah lainnya, perolehan suara antar paslon yang unggul pada hari-hari sebelumnya tidak begitu signifikan terjadi. Bahkan di beberapa kabupaten dan kota seperti Pakpak Bharat, Pematang Siantar, Kota Sibolga, Labuhan Batu Utara, Toba, Kota Medan, dan Kota Binjai data suara masuk sudah 100%. Sisanya terutama di wilayah Kepulauan Nias, perolehan data masuk paling tinggi masih mencapai 70-80 persen lebih.

Sejumlah KPU setempat diketahui sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara real count. Tentunya para pemenang kontestan nanti akan ditentukan lewat mekanisme dari KPU di mana sesuai tahapan dimulai 13 sampai 17 Desember besok. (prn)

Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar, Pengusaha Siantar Disandera ke Lapas

PEMATANSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha berinisial H yang bergerak di bidang perdagangan besar makanan dan minuman, disandera di Lapas II A Pematangsiantar oleh Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar dibantu Polisi dari Polda Sumut, Selasa (15/12). Pasalnya H menunggak pajak sebesar Rp 4,4 miliar.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II, M Harsono, mengatakan sebelum penyanderaan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan persuasif. Namun H tidak menunjukan itikad baik untuk melunasi. Sehingga penyanderaan (Gijzeling) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar, yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.

H dijemput dari kediamannya di pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Romadhaniah, menjelaskan penyanderaan merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Romadhaniah mengatakan, sejak tahun 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan, namun Wajib Pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Efek jera Ia berharap upaya penyanderaan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya. “Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya,” jelasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya. “Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan,” tutup Romadhaniah. (kps)