25 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 38

Sidang Sengketa Informasi Publik, Termohon BPKPAD Binjai Mangkir

SIDANG SENGKETA: Termohon BPKPAD Binjai mangkir dalam sidang sengketa informasi DIF TA 2022 dan 2024 di Kantor KI Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Medan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
SIDANG SENGKETA: Termohon BPKPAD Binjai mangkir dalam sidang sengketa informasi DIF TA 2022 dan 2024 di Kantor KI Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Medan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (25/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Eddy Syahputra dan anggota masing-masing Muhammad Safii Sitorus serta Abdul Harris itu berjalan lancar, tanpa diikuti dari termohon BPKPAD Binjai alias mangkir.

Pemohon merupakan warga Binjai, meminta informasi atau data berkaitan pengusulan, penerimaan dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2022 serta 2024, agar dapat dibuka secara terang benderang. Pasalnya, BPKPAD Binjai tidak dapat membeberkan data DIF dengan terang-benderang yang buntutnya diadukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut dan kini sudah masuk dalam persidangan nonlitigasi.

“Apakah benar sudah pernah mengirimkan surat (ke BPKPAD Binjai)? Dan apa tanggapannya?” tanya ketua majelis komisioner.”Sudah, tidak ada tanggapan,” jawab pemohon.

Majelis komisioner juga menyoal apakah permintaan surat berkaitan data DIF itu dikirim langsung atau tidak. “Langsung, tanda terimanya ada. Surat keberatan juga dikirim dan tidak ada tanggapan,” jawab pemohon lagi.

Anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus menambahkan, termohon dari Pemko Binjai dalam hal ini BPKPAD, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Padahal, surat panggilan untuk hadir dalam sidang sudah dikirim secara patut melalui kantor pos.

“Perlu diberitakan, bahwa termohon Pemko Binjai tidak hadir. Kekuatan sengketa informasi ini media, bagaimana media bisa ikut memberitakan proses persidangan, karena kekuatan itu sikap transparansi dari badan publik,” kata dia.

“Yang diminta dana insentif fiskal, yang merupakan keuangan negara, tidak ada yang disembunyikan di sini,” sambungnya.

Dalam hal ini, Majelis Komisioner dari KI Provinsi Sumut akan kembali memanggil termohon secara patut dan bahkan panggilan ditembuskan kepada Kominfo Binjai, agar supaya untuk membawa data. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Dengan adanya sidang sengketa informasi publik dan tidak diikuti BPKPAD Binjai, hal tersebut menjadi berbanding terbalik dengan predikat tertinggi badan publik informatif yang diberikan kepada Pemko Binjai melalui ajang Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumut tahun 2025. Sebab, predikat tertinggi itu disebut sebagai penghargaan kepada Pemko Binjai dalam mewujudkan informasi publik yang transparan. (ted/ila)

Dinkes Sumut Pastikan Reaktivasi PBI BPJS Berjalan

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Hamid Rizal menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) oleh Kementerian Sosial telah disikapi secara cepat dan terkoordinasi oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Hamid Rizal menjelaskan, begitu informasi penonaktifan PBIJK diterima, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kami segera berkoordinasi dengan BPJS dan Dinas Sosial setelah mendengar adanya penonaktifan PBIJK. Prinsipnya, masyarakat yang memang memenuhi syarat harus tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Hamid saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (25/2/2026).

Dalam hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Hamid, proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Reaktivasi dimungkinkan bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 5. Prosesnya dikoordinasikan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dengan melengkapi administrasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat penyesuaian data kepesertaan.

Selain reaktivasi, Dinas Kesehatan Sumut juga diberikan ruang untuk mengalihkan kepesertaan masyarakat yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota maupun provinsi ke dalam skema PBIJK.

Hamid menyebutkan bahwa proses pengalihan tersebut sudah berjalan dan menjadi bagian dari upaya sinkronisasi pembiayaan jaminan kesehatan. “Peserta yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi atau kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi tanggungan PBIJK, khususnya untuk Desil 1 sampai Desil 5. Proses ini sudah berjalan,” katanya.

Dengan pengalihan ini, diharapkan beban pembiayaan daerah dapat lebih terkelola sekaligus memastikan kesinambungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.

Hamid juga menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) tidak diperbolehkan menolak pasien, terutama dalam situasi gawat darurat, meskipun status kepesertaan PBIJK pasien sedang nonaktif atau belum tersedia.

“Rumah sakit atau faskes tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, apalagi dalam keadaan gawat darurat. Itu amanah undang-undang. Jadi pelayanan tetap harus diberikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, dan aspek administratif tidak boleh menghambat penanganan medis, khususnya pada kondisi darurat.

Terkait Program Universal Health Coverage (UHC), Hamid memastikan bahwa kebijakan penonaktifan PBIJK tidak memengaruhi pelaksanaan program tersebut di Sumatera Utara. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga cakupan kepesertaan jaminan kesehatan agar tetap optimal.

“Program UHC tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penonaktifan ini. Kami memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumatera Utara tetap terjamin,” pungkasnya.

Dengan langkah koordinatif antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap tidak ada masyarakat miskin dan rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan PBIJK.(san/ila)

Bappelitbang-LCDI, Dorong PRKBI Jadi Arus Utama RKPD Sumut

RAKOR: Rapat koordinasi Pokja PRKBI dan diskusi RKPD 2026 serta persiapan RKPD 2027 di Grand Antares Hotel Medan, Rabu (25/2). (Istimewa/Sumut Pos)
RAKOR: Rapat koordinasi Pokja PRKBI dan diskusi RKPD 2026 serta persiapan RKPD 2027 di Grand Antares Hotel Medan, Rabu (25/2). (Istimewa/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut bersama Low Carbon Development Indonesia (LCDI) menggelar Rapat Koordinasi Pokja PRKBI dan diskusi RKPD 2026 serta persiapan RKPD 2027 di Grand Antares Hotel Medan, Rabu (25/2).

Forum ini menjadi wadah strategis untuk merefleksikan capaian integrasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) dalam RKPD 2026 sekaligus menegaskan pentingnya langkah persiapan integrasi PRKBI ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027.

Acara dibuka oleh Kepala Bappelitbang Sumut diwakili Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappelitbang Sumut Sry Puspa Sari. Dalam arahannya, ia menekankan tiga fokus utama Rakor, pertama, penguatan kelembagaan Pokja PRKBI, memperjelas tugas, fungsi serta mekanisme kerja monitoring dan evaluasi.

Kedua, evaluasi integrasi PRKBI dalam RKPD 2026 mencakup pemetaan program, kegiatan, sub-kegiatan dan anggaran pada sektor Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), energi transportasi, limbah persampahan dan ketahanan iklim.

 

Ketiga, perumusan rekomendasi teknis untuk RKPD 2027, termasuk rencana tindak lanjut dan timeline yang terukur agar integrasi PRKBI semakin sistematis dan berkelanjutan.

Kabid PSDA Bappelitbang Sumut menegaskan bahwa selain merefleksikan integrasi PRKBI dalam RKPD 2026, hal yang sangat penting adalah memastikan PRKBI benar-benar menjadi arus utama dalam RKPD 2027.

“Kita tidak hanya melihat ke belakang, tetapi juga menyiapkan langkah ke depan agar pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim menjadi arus utama dalam perencanaan daerah,” ujarnya.

Ia berharap forum ini mampu menghasilkan evaluasi yang obyektif dan berbasis data terhadap RKPD 2026, mengidentifikasi tantangan serta pembelajaran yang dapat menjadi dasar perbaikan, merumuskan rencana kerja yang operasional untuk RKPD 2027 dan menyepakati tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Rangkaian kegiatan diisi dengan presentasi dari berbagai narasumber. Diantaranya Kabid PSDA Bappelitbang Sumut yang memaparkan rencana pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim tahun 2025-2045 sebagai arah kebijakan jangka panjang pembangunan daerah. Kemudian staf fungsional Bappelitbang menjelaskan status, peran dan fungsi Pokja PRKBI, termasuk peran strategis Pokja sebagai penghubung lintas sektor dalam perencanaan.

Narasumber lainnya adalah konsultan LCDI/OPML Seif Eljihadi yang menyampaikan panduan implementasi pembangunan rendah karbon di daerah. Dengan penekanan pada penyatuan aksi mitigasi dalam siklus pembangunan daerah agar lebih terukur dan berdampak nyata.

Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut dan perwakilan dari 10 Bapperida kabupaten/kota. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif memberikan masukan terkait tantangan integrasi PRKBI dalam RKPD. Mulai dari aspek teknis pemetaan program hingga kebutuhan dukungan anggaran.

Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat agenda pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Rakor ini mendapat dukungan penuh dari Program LCDI, hasil kerja sama Bappenas dengan UK FCDO.

Program ini telah lama berperan dalam mendorong integrasi PRKBI ke dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah sehingga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsisten memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi isu perubahan iklim.

Melalui Rakor ini, Bappelitbang Sumut bersama LCDI menegaskan komitmen untuk menjadikan PRKBI sebagai bagian integral dari RKPD. Dengan adanya penguatan kelembagaan, evaluasi integrasi dan perumusan rekomendasi teknis. Diharapkan RKPD 2027 akan semakin responsif terhadap tantangan iklim sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumut. (dmp/ila)

Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Seluruh Fraksi DPRD Medan Setujui

Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.

SUMUTPOS.CO – Seluruh pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi guna memastikan bahwa Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan di Kota Medan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (24/2/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua, H Rajudin Sagala, H Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.

Mengawali jawaban pengusul, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan yang telah mendukung perubahan Perda ini.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat,” katanya.

Afif berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan secara sinergis, objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kita semua berharap perubahan Perda ini mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” pungkas Politisi NasDem ini.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (map/ila)

Setahun Bersengketa, Mustafa Kamil Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut

DILANTIK: Mustafa Kamil Adam dilantik sebagai Anggota DPRD Sumut.
DILANTIK: Mustafa Kamil Adam dilantik sebagai Anggota DPRD Sumut.

SUMUTPOS.CO – Setelah lebih dari satu tahun diliputi sengketa internal, Mustafa Kamil Adam akhirnya resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem. Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna terbuka di Gedung DPRD Sumut, Rabu (25/2/2026).

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. Dalam suasana khidmat, Mustafa mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NKRI 1945,” ucap Mustafa.

Usai pengucapan sumpah, Erni Ariyanti Sitorus menyematkan pin tanda anggota legislatif sebagai simbol resmi bergabungnya Mustafa dalam keanggotaan DPRD Sumut periode 2024–2029.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut Lutfhfi Solihin Sirait, menyampaikan bahwa Mustafa akan mengemban amanah hingga akhir masa jabatan tahun 2029.

“Pak Mustafa akan berada di Komisi E yang secara umum berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial seperti pendidikan, kesehatan, sosial dan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, olahraga, dan lainnya,” ujarnya.

Dengan pelantikan ini, jumlah anggota DPRD Sumut kini menjadi 99 orang dari total kuota 100 kursi. Satu kursi tersisa masih berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang belum terisi.

Mustafa Kamil dilantik untuk menggantikan mantan rekannya di Partai NasDem, Aulia Agsa. Tertundanya pelantikan Mustafa selama lebih dari satu tahun tidak terlepas dari sengketa internal terkait klaim kursi legislatif usai Pemilu Legislatif 2024.

Polemik bermula dari perbedaan tafsir dan klaim atas perolehan suara di internal Partai NasDem untuk satu kursi DPRD Sumut. Baik Mustafa maupun Aulia sama-sama mengklaim memiliki legitimasi berdasarkan hasil pleno dan rekapitulasi suara.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah administrasi kepemiluan hingga mekanisme penyelesaian sengketa internal partai. Proses klarifikasi dan verifikasi yang panjang bahkan berlanjut hingga ke tingkat PTUN, sehingga pelantikan sempat tertunda.

Akibat belum adanya kepastian hukum dan administrasi saat itu, kursi tersebut tidak langsung diisi pada pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024–2029, memicu dinamika politik di internal fraksi.

Setelah melalui tahapan penyelesaian sesuai mekanisme partai dan regulasi yang berlaku, akhirnya diputuskan bahwa Mustafa Kamil berhak atas kursi tersebut. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelantikan resmi dalam rapat paripurna.

Pelantikan ini menandai berakhirnya polemik panjang sekaligus menegaskan komposisi Fraksi NasDem di DPRD Sumut. Kini, tantangan baru menanti Mustafa di Komisi E untuk mengawal isu-isu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial di Sumatera Utara. (map/ila)

Bukti Daya Saing Kota Meningkat, Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN

PENGHARGAAN: Pemko Medan saat menerima Sertifikat Kategori Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Tahun 2025 dari BRIN.
PENGHARGAAN: Pemko Medan saat menerima Sertifikat Kategori Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Tahun 2025 dari BRIN.

Pemko Medan menerima Sertifikat Kategori Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Tahun 2025 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bentuk pengakuan atas capaian kinerja pembangunan daerah yang semakin kompetitif secara nasional.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BRIN Arif Satria bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Wiriya Alrahman dalam Rilis Indeks Daya Saing Daerah 2025 di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo, Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Selasa (24/2/26).

Penghargaan berbasis data ini merupakan hasil pengukuran komprehensif terhadap daya saing daerah di seluruh Indonesia. Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) menjadi instrumen strategis untuk menilai performa pembangunan, mulai dari aspek sumber daya manusia, infrastruktur, inovasi, perekonomian, hingga tata kelola pemerintahan.

Pemko Medan menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menilai sertifikat IDSD 2025 sebagai bukti bahwa berbagai program pembangunan dan penataan kota berjalan ke arah yang positif dan terukur.

 

Capaian IDSD ini juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan pemerintah pusat serta para investor terhadap Kota Medan. Dengan daya saing yang semakin baik, peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi diharapkan terus meningkat.

Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, berkomitmen untuk terus memperkuat inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga konsistensi pembangunan agar Kota Medan semakin unggul dan mampu bersaing di tingkat nasional.

Sertifikat IDSD 2025 ini sekaligus menegaskan posisi Kota Medan sebagai salah satu daerah dengan kinerja pembangunan yang progresif dan berdaya saing tinggi di Indonesia. (map/ila)

Ramadan Sepenuh Hati, Telkomsel Siaga Setiap Saat

Telkomsel menegaskan komitmen “Melayani Sepenuh Hati” untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pelanggan selama menjalankan ibadah puasa dan menyambut Idulfitri.
Telkomsel menegaskan komitmen “Melayani Sepenuh Hati” untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pelanggan selama menjalankan ibadah puasa dan menyambut Idulfitri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 2026, Telkomsel menegaskan komitmen “Melayani Sepenuh Hati” agar pelanggan menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman. Seluruh layanan Telkomsel tersedia 24 jam dengan penawaran spesial yang lebih berkesan, serta konektivitas jaringan yang optimal.

Vice President Consumer Business Area Sumatera Telkomsel, Saki H. Bramono, menyatakan, “Fokus kami pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini adalah hadir melayani sepenuh hati dalam setiap langkah pelanggan. Kami sudah siapkan layanan pelanggan yang siaga setiap waktu dan ragam produk istimewa untuk mendukung ibadah dengan khusyuk, kelancaran silaturahmi, dan menikmati momen Ramadan penuh makna.”

Lebih Tenang dengan Akses Layanan Pelanggan yang Mudah Dijangkau 

Pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026, sebanyak 8 posko layanan Telkomsel Siaga (3 Posko Utama dan 5 Posko Tambahan) dioperasikan di Wilayah Sumatera. Pelanggan dapat melakukan aktivasi dan isi ulang berbagai produk Telkomsel, mengakses layanan migrasi kartu SIM/eSIM, memperoleh bantuan layanan MyTelkomsel, sampai menukarkan Telkomsel POIN. Posko ini berlangsung pada 13-29 Maret 2026.

Selain Posko Telkomsel Siaga, pelanggan juga dapat mengakses layanan Telkomsel secara digital melalui Aplikasi MyTelkomsel, website www.telkomsel.com, media sosial @telkomsel, call center 188, 21 GraPARI Siaga, serta 1.528 outlet siaga di seluruh Sumatera. Terdapat juga Posko RAFI Digital di akun TiKTok Telkomsel yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

Ragam Penawaran Khusus untuk Ramadan yang Lebih Berkesan 

Beragam paket internet spesial juga telah disiapkan untuk pelanggan SIMPATI (Seru Ramadan, Seru Liburan, Seru Sahur, Seru Ngabuburit), pelanggan Halo (Halo Digital Bundle Meaningful Deals, BERKAH Aktivasi Halo RoaMAX Umroh), dan pelanggan by.U (Paket SOTR – Sahur On The Road dan Paket Aneh Tapi Nyata Baiknya). Untuk kenyamanan internetan di rumah, pelanggan dapat menikmati promo IndiHome pasang baru mulai dari Rp50 ribu dengan kecepatan tinggi dan harga spesial WiFi Game, penawaran Orbit Promo Ramadan dan Sahur, serta promo Eznet installation.

Tak hanya itu, pelanggan juga bisa mendonasikan sejumlah Telkomsel Poin untuk Program Loyalty Mudik Hepi yang akan membantu masyarakat untuk mudik gratis ke kampung halaman.

Jaringan Optimal Bikin Lebih Aman Hadapi Lonjakan Trafik 

Di Wilayah Sumatera, Telkomsel memproyeksikan kenaikan payload sekitar 22,37 PB dibandingkan periode RAFI tahun lalu atau  meningkat sekitar 10,2%. Kenaikan SMS dan Voice juga diproyeksi meningkat dibandingkan RAFI tahun lalu dengan peningkatan masing-masing sebesar 17,2% dan 3,6%.

Agar pelanggan tetap nyaman mengakses layanan digital – untuk ibadah, komunikasi keluarga, hingga hiburan, Telkomsel telah sejumlah upaya berikut ini:

  • Mengoptimalkan jaringan pada 189 titik prioritas (Points of Interest/POI) di Wilayah Sumatera yang meliputi area keramaian, transportasi, jalur mudik, perumahan, dan tempat ibadah.
  • Menerapkan Autonomous Network berbasis AI untuk pemantauan end-to-end 24 jam (deteksi dini, diagnosis, hingga perbaikan otomatis), serta  3 posko region dan 16 Posko Siaga Network untuk menjaga kualitas layanan secara real time.
  • Menyiagakan  8 unit COMBAT (Compact Mobile BTS) di lokasi dengan potensi kepadatan tinggi, guna memastikan kapasitas dan kualitas sinyal tetap prima.

Vice President Area Network Operations Sumatera, Nizar Fuadi, menegaskan, “Seluruh infrastruktur jaringan Telkomsel dan tim kami bersama mitra dipastikan telah siaga untuk menghadapi lonjakan trafik komunikasi di momen RAFI tahun ini. Upaya yang kami lakukan tentunya untuk memberikan kehangatan komunikasi bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Bulan Ramadan dan bersilahturahmi pada Hari Kemenangan yang akan datang.”

Pelanggan dapat mengakses informasi seputar layanan, program, ragam kebutuhan komunikasi digital lainnya melalui www.telkomsel.com/siaga.(rel)

Status Dipersoalkan di Sidang, NDP Tegaskan Cucu BUMN

MEDAN, SumutPos.co– Pembahasan mengenai status PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kerja sama PTPN dengan Ciputra Land. Menanggapi hal itu, kuasa hukum NDP, Julisman, menegaskan bahwa perusahaan tersebut berada dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai cucu perusahaan BUMN.

Julisman menjelaskan, meski NDP bukan BUMN secara langsung, perusahaan tersebut merupakan entitas anak dalam lingkungan perusahaan milik negara dan terikat pada regulasi Kementerian BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” ujar Julisman, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan para saksi telah mengonfirmasi posisi NDP sebagai bagian dari entitas BUMN. “Dari saksi saksi yang dihadirkan di persidangan juga semua mengatakan bahwa NDP adalah bagian dari BUMN,” katanya.

Menurutnya, kerja sama NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dijalankan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Seluruh aktivitas perusahaan, lanjutnya, tetap berada dalam koridor tata kelola dan pengawasan yang berlaku di lingkungan BUMN. “Sekali lagi saya pastikan NDP tunduk pada aturan BUMN,” jelasnya.

Dalam sidang yang digelar Senin (23/2/2026) lalu, saksi Ganda Wiatmaja menerangkan, sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang tidak produktif dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PT NDP, anak usaha PTPN II. Langkah itu disebut sebagai upaya membantu penyelesaian persoalan perusahaan yang merugi serta optimalisasi aset negara.

Ganda juga menyampaikan, dari skema inbreng tanah seluas 289 hektare, PT NDP memperoleh tambahan saham senilai Rp 92 milliar. “Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” kata Ganda.

Sementara itu, Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa PT NDP adalah benar cucu BUMN, dalam hal ini Holding PTPN III. Ia juga menyebut Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas 2479 haktare kepada PT Nusa Dua Propertindo.

“Terkait pembahasan penyelesaian 20 persen lahan, saya satu kali ikut rapat di Kementerian ATR/BPN yang dihadiri direktur PTPN I saat itu,” kata Faturohman.

Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban 20 persen dapat dibahas bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN mengingat adanya perbedaan regulasi yang diterbitkan kedua kementerian tersebut. (adz)

Penyebar Hoaks Terancam UU ITE, Wali Kota Tebingtinggi Tunjukan Ijazah Asli

BERI KETERANGAN: Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebingtinggi didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Sumatera Utara, Senin (23/2). Azan purba
BERI KETERANGAN: Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebingtinggi didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Sumatera Utara, Senin (23/2). Azan purba

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi pada 20 Februari 2026. Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT. Unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingtinggi adalah palsu.

Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.

Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum.

Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

“Saya wisuda Tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujar Irdian yang merupakan Wali Kota Tebingtinggi ini.

Irdian menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.

“Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum mempostingkan dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu,” katanya.

Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebingtinggi.

“Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.

Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.

“Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan antikritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu,” tegas Ganda.

Ia menambahkan, laporan ini dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.

“Sebagaimana tadi sudah diperlihatkan oleh Pak Wali, semua dokumen asli ijazah, transkip nilai, foto wisuda, validasi PDDIKTI Wali Kota Tebingtinggi sudah cukup valid, bahwasanya Pak Wali memang memiliki ijazah yang sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkasnya. (mag-3/azw)