Home Blog Page 39

Gerebek Kampung Narkoba di Medan Denai, Polisi Temukan Lapak Sabu di Kandang Ternak

KANDANG TERNAK: Polisi menemukan kandang ternak dijadikan lapak sabu saat melakukan penggerebekan di Medan Denai. (Dok. Polrestabes
KANDANG TERNAK: Polisi menemukan kandang ternak dijadikan lapak sabu saat melakukan penggerebekan di Medan Denai. (Dok. Polrestabes

Upaya pemberantasan narkoba di Kota Medan kembali digencarkan. Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di kawasan padat penduduk Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Denai, Kamis (14/5) dinihari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial ZS (30), AFS (18), dan AS (53).

Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita empat paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,60 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Empat paket sabu berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan bersama tiga orang terduga pelaku,” ujarnya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti dan pelaku, polisi juga menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat konsumsi sekaligus transaksi narkoba dengan modus yang tak biasa. Tempat itu berada di area kandang ternak ayam dan bebek di dalam rumah warga.

Di lokasi tersembunyi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu serta plastik klip bekas pembungkus narkotika yang diduga digunakan para pelaku.

“Setelah melakukan penindakan di titik pertama, tim bergerak ke bagian ujung Gang Jati. Di sana ditemukan kandang ternak di dalam rumah yang diduga dijadikan lokasi aktivitas narkoba,” jelas Rafli.

Penggerebekan ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam membersihkan kawasan rawan narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

Rafli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Medan.

“Siapa pun pelakunya akan kami tindak. Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta asal-usul barang haram tersebut. (man/ila)

Tutup Jalan di Zainul Arifin, Sun Plaza Harus Buka Akses

Timbul Jaya Hamonangan Sibarani
Timbul Jaya Hamonangan Sibarani

Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mendesak manajemen Sun Plaza Medan untuk membuka seluruh akses buka-tutup jalan di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Baru.

Permintaan itu disampaikan setelah Komisi D DPRD Sumut melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.

“Kita meminta manajemen Mall Sun Plaza Medan untuk membuka ruas jalan di wilayah Jalan Zainul Arifin. Sebab temuan kami di lapangan, imbas ditutupnya jalan tersebut, banyak para pelaku UMKM berkeluh kesah,” ucap Timbul, Jumat (15/5/2026).

Menurut politisi Partai Golkar itu, kebijakan buka-tutup akses jalan dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga. Banyak pedagang kaki lima mengaku mengalami penurunan omzet akibat berkurangnya arus kendaraan dan pengunjung yang melintas di kawasan tersebut.

“Tak hanya pelaku UMKM, penutupan akses jalan juga mengganggu aktivitas jemaat Gereja Kristen Indonesia yang berada tepat di depan Sun Plaza Medan. Para jemaat mengalami kesulitan untuk memasuki area gereja, terutama saat pelaksanaan ibadah,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan tersebut harus segera ditangani agar tidak terus merugikan masyarakat sekitar. Komisi D DPRD Sumut pun meminta pihak manajemen Sun Plaza mengevaluasi kebijakan penutupan jalan dan lebih mengedepankan kepentingan publik.

“Keberadaan pusat perbelanjaan besar seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan justru mempersulit aktivitas warga maupun pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan di kawasan tersebut,” pungkasnya. (map/ila)

Viral Begal Angkot Morina 81 Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jambi

BEGAL: Dua pelaku begal sadis di Angkot Morina 81 yang berhasil diamankan polisi. (Dokumen: Poldasu).
BEGAL: Dua pelaku begal sadis di Angkot Morina 81 yang berhasil diamankan polisi. (Dokumen: Poldasu).

Kasus begal sadis di dalam Angkutan Kota (Angkot) Morina 81 yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri pasca kejadian yang menghebohkan warga Kota Medan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video para korban melompat dari angkot yang tengah melaju kencang di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, tersebar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang semakin nekat.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya, Jumat (15/5).

Menurut Ferry, dalam aksi tersebut SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang. Ia diduga merampas handphone korban, melukai penumpang, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju.

Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan Angkot Morina 81 diduga ikut membantu memperlancar aksi dengan mempercepat kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga sekitar.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah penumpang perempuan menaiki Angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Namun saat melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengintimidasi korban.

Akibat kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius berupa patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot.

Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki akibat melompat menyelamatkan diri dari kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS, yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama aparat setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan terpencil yang membutuhkan waktu sekitar lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ungkap Ferry.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas demi melarikan diri.

Karena dianggap membahayakan keselamatan aparat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian saat beraksi, sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat. (dwi/ila)

Lansia RSUD Amri Tambunan Meninggal Dunia, dr Devi: Pasien Pulang Sesuai Jadwal

DISEMAYAMKAN: Almarhum Nurdin Lubis saat disemayamkan di Rumah Lansia Bahagia, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa.
DISEMAYAMKAN: Almarhum Nurdin Lubis saat disemayamkan di Rumah Lansia Bahagia, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa.

LUBUKPAKAM – Nurdin Lubis (84), pasien lanjut usia (lansia) yang diduga sempat tertahan selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan akhirnya meninggal dunia, Kamis (14/5) di Panti Sosial, Rumah Lansia Bahagia, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa. Sebelumnya, Nurdin tertahan di rumah sakit dikarenakan tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Kabar duka tersebut disampaikan Ketua Yayasan Rumah Lansia Bahagia Alika melalui unggahan _alika26_ dalam Instagram Story (SG) nya.

“Telah meninggal dunia Opung Lubis (sapaan korban, Red) hari ini jam 3 sore kurang tadi. Opung Lubis dirawat Rumah Lansia Bahagia hampir 1 tahun,” tulis Alika.

Alika ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan postingannya. Katanya Nurdin Lubis tidak sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia sekitar pukul 15:00 WIB. “Nggak (sempat dilarikan), gak lama sakaratul mautnya. Begitu sesak-sesak, meninggal dunia,” katanya.

Alika menyebut, Nurdin Lubis akan dimakamkan pada Jumat (15/5/2026) di Pemakaman Muslim Desa Tanjung Baru. “Dikebumikan besok sebelum shalat Jumat di Pemakaman Muslim Desa Tanjung Baru,” sebutnya.

Sebelumnya kondisi Nurdin Lubis ramai diperbincangkan setelah diunggah _alika26_ dalam Instagram Story (SG) nya yang belum dapat pulang dikarenakan tidak mampu membayar biaya pengobatan.

“Masuk IGD sejak tanggal 6 Mei lalu dan harusnya sudah diperbolehkan pulang tanggal 11 lalu. Tapi biaya rumah sakitnya kakek belum bisa dilunasi. Kita tidak bisa memakai uang kas Rumah Lansia Bahagia dikarenakan kebutuhan makan 24 lansia perharinya dan kebutuhan Pampers 12 orang lansia stroke bergantung di uang kas,” tulis Alika.
“2 kuitansi ini yang sudah dibayar dengan uang kas Rumah Lansia Bahagia namun untuk tunggakan rumah sakit sebesar 3,4 juta masih menunggak,” katanya lagi.

Alika mengakui, Nurdin Lubis semestinya pulang dari RSUD Amri Tambunan pada Senin (11/5/2026), namun baru dapat pulang setelah menyelesaikan biaya perobatan yang dananya dari donatur Yayasan Rumah Lansia Bahagia sebesar Rp 3,4 juta pada Rabu (13/5/2026).

“Karena biaya rumah sakitnya lumayan besar. Sedangkan kami gak bisa bayarkan pakai uang kas kami. Kami dilema, kalau kami bayarkan pakai uang kas kami 24 orang kawannya tidak makan, kan tidak mungkin. Tidak mungkin kami korbankan kawannya sebanyak itu kan,” kata Alika saat itu.

Peryataan Alika sempat dibantah Direktur RSUD Amri Tambunan dr Erlinda Yani, melalui Humas RSUD Amri Tambunan dr Devi Sagala. Dia menyebut bahwa Nurdin Lubis pulang dari RSUD Amri Tambunan sesuai jadwal yaitu pada Senin (11/5/2026). “Hari Senin tanggal 11 sudah pulang, uda. Jadi siapa yang nahan,” katanya.

Saat sejumlah wartawan mendatangi panti sosial Yayasan Rumah Lansia Bahagia yang disambut Wakil Ketua Yayasan Rumah Lansia Bahagia Safrizal kembali mempertegas bahwa Nurdin Lubis pulang pada Rabu (13/5/2026) karena dirinya lah yang menjaga dan saat hari itu juga pulang bersama Nurdin Lubis.

Tidak hanya itu, Safrizal juga menyebut sempat meminta keringanan biaya mengingat status Nurdin yang merupakan lansia tanpa keluarga, namun pihak rumah sakit tetap mewajibkan pembayaran penuh.

“Sudah kita bilang nanti saya bayar, tapi dibilang tidak bisa. Tidak ada keringanan meski tinggal di Rumah Lansia,” katanya. (btr/azw)

Polda Sumut Tangkap 116 Pengedar Narkoba, Dalam Dua Hari, 21 Barak Narkoba Dibakar

BAKAR BARAK: Polda Sumut saat membakar barak narkoba di Sumut, kemarin. (Istimewa/Sumut Pos)
BAKAR BARAK: Polda Sumut saat membakar barak narkoba di Sumut, kemarin. (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dalam dua hari penindakan sejak 13-14 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, aparat berhasil mengungkap 81 kasus narkotika, dengan menangkap 116 tersangka serta membongkar dan membakar 21 barak yang diduga menjadi sarang narkoba.

Dari operasi besar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran guna memutus jaringan peredaran narkoba di Sumut

“Seluruh jajaran bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (14/5) malam.

Ia menegaskan, langkah pembongkaran hingga pembakaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.

“Kami ingin memastikan lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak barak yang ditemukan,” katanya.

Adapun, lanjut Ferry, dalam pengungkapan target operasi orang, aparat mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama sejumlah jajaran seperti Kepolisian Reserse Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Serdangbedagai (Sergai), Polres Binjai hingga Polres Nias Selatan (Nisel).

“Sementara untuk target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka dan menyita 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja serta lima butir pil ekstasi,” jelasnya.

 

Salah satu pengungkapan terbesar, sambung Ferry, terjadi di wilayah Polres Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.

“Selain itu, polisi juga mengungkap 11 kasus non target operasi dengan 23 tersangka serta barang bukti 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi,” imbuhnya.

Ferry menambahkan, selain melakukan penindakan, petugas juga menggelar 13 kegiatan gerebek sarang narkoba di sejumlah daerah. Dari kegiatan tersebut, polisi mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 21,04 gram sabu, 11,37 gram ganja dan lima butir pil ekstasi.

“Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tandaanya. (dwi/azw)

DPRD Kritik Sistem Listrik Suzuya Siantar

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Mangapul Purba (Dok : Tim Mangapul Purba)
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Mangapul Purba (Dok : Tim Mangapul Purba)

MEDAN – Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, menyoroti serius persoalan sistem kelistrikan yang ditemukan bermasalah di dua perusahaan yakni PT Suriatama Kencana (Suzuya Grup) dan PT Karya Bhakti Manunggal, saat dilakukan kunjungan lapangan sesuai oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumut sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Dalam keterangannya, Mangapul menegaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan belum optimalnya penertiban terhadap pelanggaran di sektor ketenagalistrikan. Ia menilai sejumlah instalasi yang ditemukan tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun pekerja.

“Disperindag menemukan ada sistem kelistrikan yang tidak semestinya. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan orang banyak. Hal-hal yang tidak seharusnya ada harus segera ditertibkan dan dihapus,” tegas Mangapul saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, penertiban harus dilakukan secara tegas dan terukur. Setiap temuan di lapangan perlu dipilah secara objektif, di mana pelanggaran harus ditindak, sementara hal-hal yang sesuai ketentuan dapat dijadikan dasar perbaikan ke depan.

“Yang melanggar harus dibenahi, tidak boleh ada toleransi. Tapi yang sudah sesuai aturan, itu harus dijadikan acuan dan bukti bahwa sistem yang baik itu bisa diterapkan,” ujar Legislator dari Dapil X meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.

Mangapul juga mengkritik kondisi sistem kelistrikan di dua perusahaan tersebut yang dinilai mencerminkan kelalaian dalam pengawasan teknis. Menurutnya, pusat perbelanjaan sebagai ruang publik seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan, bukan justru menyimpan potensi risiko.

“Kalau di tempat umum seperti ini saja masih ditemukan instalasi yang bermasalah, ini menunjukkan ada yang tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan baru semua bergerak,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi PDIP itupun menyoroti pentingnya peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara (Disperindag) dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan kelistrikan.

Meski menyampaikan kritik, Mangapul juga memberikan apresiasi terhadap upaya Disperindag yang selama ini telah menjalankan tugasnya, namun ia mendorong agar kinerja tersebut terus ditingkatkan dan diperkuat.

“Kita tetap mengapresiasi kerja Disperindag. Tapi ke depan harus lebih ditingkatkan lagi, terutama dalam menjalankan topoksi pengawasan kelistrikan. Jangan hanya administratif, tapi harus benar-benar menyentuh kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa Disperindag tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra konsultatif bagi pelaku usaha dalam memastikan seluruh sistem kelistrikan berjalan sesuai standar.

“Disperindag harus lebih aktif membuka ruang konsultasi. Ketika ada persoalan kelistrikan, mereka harus hadir memberi solusi dan memastikan semuanya sesuai aturan. Ini penting agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” tambahnya.

Menurut Mangapul, penguatan fungsi kelembagaan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Dengan peran yang lebih proaktif dan responsif, Disperindag diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola kelistrikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Ia pun menegaskan bahwa Komisi D DPRD Sumut akan terus mengawal persoalan ini hingga ada perbaikan nyata di lapangan.

“Ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita ingin sistem kelistrikan yang aman dan sesuai standar. Pengawasan harus diperkuat, dan semua pihak harus serius menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.(san/azw)

Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Residivis Digulung Polisi

PELAKU: Dua residivis pelaku pencurian di Mess Polda Aceh, ditangkap. (Dok. Polsek Medan Kota)
PELAKU: Dua residivis pelaku pencurian di Mess Polda Aceh, ditangkap. (Dok. Polsek Medan Kota)

MEDAN – Aksi pembongkaran dan pencurian di Mess Polda Aceh, Jalan Tengah No 140A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, akhirnya terungkap. Dua pria risidivis yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, diringkus personel Polsek Medan Kota.

Kedua pelaku masing-masing diketahui bernama Doni Syaputra alias Deni (37) warga Jalan Tengah Gang Ismail, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota dan Budianto (21), warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban bernama Fariz (36) warga Komplek Bumi Seroja Permai, Kecamatan Medan Sunggal.

“Mess Polda Aceh tersebut diketahui sudah kosong sejak Desember 2025. Saat dilakukan pengecekan pada Februari 2026 oleh Wakapolda Aceh bersama tim, diketahui sejumlah barang sudah hilang, seperti AC, instalasi listrik dan televisi,” ujarnya, Jumat (15/5).

Namun saat korban kembali melakukan pengecekan pada Mei 2026, kondisi bangunan disebut semakin parah karena rumah telah dibongkar dan barang-barang lainnya juga raib.

Merasa mengalami kerugian besar, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, Doni mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut melakukan pembongkaran bersama dua rekannya berinisial Gonggon dan Kung-Kung yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari pengakuan pelaku, barang yang dicuri antara lain AC, televisi dan instalasi listrik dari mess tersebut. “Pelaku yang diamankan merupakan residivis. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp200 juta,” tegas Poltak.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dan pembongkaran mess milik Polda Aceh tersebut. (man/ila)

Ronggur Simorangkir Apresiasi Kinerja Kejari Binjai

BERSAMA: Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir foto bersama dengan Kajari Iwan Setiawan di ruang kerjanya.(Anggota DPRD Binjai/Sumut Pos)
BERSAMA: Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir foto bersama dengan Kajari Iwan Setiawan di ruang kerjanya.(Anggota DPRD Binjai/Sumut Pos)

BINJAI- Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri atas pengungkapan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota. Saat ini, tercatat sudah hampir 10 orang tersangka pada dua kasus korupsi yang telah diungkap Kejari Binjai.

Ronggur memberi apresiasi kepada Korps Adhyaksa Kota Binjai langsung kepada kepala kejaksaan, Iwan Setiawan saat berkunjung di kantornya, Selasa (12/5/2026). “Saya pribadi berkunjung ke Kantor Kejari Binjai dan bertemu langsung pak Kajari untuk mengapresiasi atas kinerjanya selama menjabat, telah mengungkap kasus korupsi,” kata Ronggur, Rabu (13/5/2026).

Sejatinya, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum juga harus memberi atensi penuh atas pelanggaran korupsi lain yang terjadi di Kota Binjai. Menurutnya, dua kasus korupsi yang diungkap dan menjadi kasus menonjol ini harus dilanjutkan dengan pendalaman lebih jauh.

“Pak Kajari Kota Binjai sudah menjalankan salah satu perintah harian Jaksa Agung yakni penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata legislator Partai Gerindra ini.

Saat ini, dua kasus korupsi yang diungkap Kejari Binjai adalah proyek jalan dan kontrak fiktif. Dalam kasus korupsi proyek jalan, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Sementara kasus kontrak fiktif, Kejari Binjai menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima tersangka sudah ditahan dan seorang lainnya masih buron, bahkan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian membenarkan adanya kunjungan dari Anggota DPRD Binjai. “Kedatangan anggota dewan dalam rangka memberi apresiasi atas kinerja Kejari Binjai,” pungkasnya. (ted/ila)