25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3806

Terkait Pengusiran Wartawan di Komisi III, BKD DPRD Medan Panggil Edward Hutabarat

PARIPURNA: Suasana rapat Paripurna DPRD Medan terlihat sepi, Selasa (18/8). Hanya 10 anggota DPRD Medan yang mengikuti rapat tersebut. markus pasaribu/sumut pos.
PARIPURNA: Suasana rapat Paripurna DPRD Medan terlihat sepi, Selasa (18/8). Hanya 10 anggota DPRD Medan yang mengikuti rapat tersebut. markus pasaribu/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat dengan ‘mengusir’ wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD 2021 antara Komisi III dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, pada Rabu (11/11) yang lalu, berbuntut panjang.

PARIPURNA: Suasana rapat Paripurna DPRD Medan terlihat sepi, Selasa (18/8). Hanya 10 anggota DPRD Medan yang mengikuti rapat tersebut. markus pasaribu/sumut pos.
Ilustrasi.

Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus mengaku telah memanggil Edward Hutabarat terkait hal itu. Hanya saja pertemuan mereka terkendala karena adanya rapat finalisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.”Sudah saya telpon kemarin, hanya saja hari ini (kemarin,Red) ada finalisasi di Banggar. Segera kita jadwalkan ya,” jawabnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM menyampaikan jika sikap yang dilakukan oleh Edward Hutabarat yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat Komisi III saat rapat yang bersifat terbuka tengah berlangsung adalah tidak pantas ataupun tidak etis untuk dilakukan.

“Itu jelas gak etis lah. Kalau sejak awal rapat memang terbuka, maka harusnya wartawan boleh masuk dan meliput, tidak boleh disuruh keluar dengan seenaknya. Kalau memang tertutup, silakan sampaikan di awal,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, Senin (16/11).

Itupun kata Ihwan, yang berhak menentukan rapat itu terbuka atau tertutup adalah pimpinan rapat, bukan seorang anggota rapat. Bila ditengah berlangsungnya rapat harus diubah menjadi tertutup, maka harus dengan sepengetahuan pimpinan DPRD Medan dengan disertai adanya risalah usai rapat tertutup digelar.

Dijelaskannya, untuk rapat pembahasan R-APBD 2021 ini, para pimpinan DPRD Medan memang memberikan hak kepada para AKD untuk menentukan rapat itu terbuka atau tertutup. Hanya saja, bila harus tertutup, maka tetap harus ada risalah.

“Dan sekali lagi, itu kewenangannya pimpinan rapat, bukan anggota rapat. Apalagi kenapa sih harus tertutup? Saya fikir gak ada yang luar biasa di pembahasan itu, jadi gak perlu lah ditutup begitu. Kalau ada yang mau disampaikan dan sangat penting apalagi pribadi, kan bisa di bahas diluar rapat,” katanya.

Ihwan pun berharap, agar hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, termasuk Komisi III agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan mau lebih mempelajari Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan rapat untuk kedepannya. “Kami pimpinan akan meminta supaya beliau ditegur. Gak boleh begitu, semua ada aturannya, gak bisa suka-suka,” tegasnya.

Selaku pimpinan DPRD Medan, Ihwan pun meminta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan untuk memanggil Edward Hutabarat dan memberikannya sanksi, walaupun mungkin hanya berupa teguran. “Tapi tetap harus ada tindakan dari BKD lah untuk itu. Gak bisa dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat meminta tiga orang wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD Tahun 2021 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada Rabu (11/11) siang untuk keluar dari ruang rapat Komisi III pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Edliati Siregar itu mendadak terhenti ketika Edrwad Hutabarat meminta wartawan untuk meninggalkan ruang rapat dengan alasan ada yang harus dibahas dengan pihak Dinas Koperasi dam UMKM dan tidak perlu didengar oleh para awak media.

Padahal diketahui, rapat pembahasan bersifat terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media yang memang bertugas untuk memberikan informasi terkait seluruh kegiatan di DPRD Medan.

“Ada yang mau di bahas ini. Wartawan tolong keluar dulu ya,” ucap politisi PDIP itu ditengah pembicaraannya dengan Kadis Koperasi dan UMKM Edliati dihadapan para wakil rakyat lainnya di Komisi III DPRD Medan yang hadir saat itu. (map/ila)

Jalan ke Canang Kering Putus

PUTUS: Warga kesulitan melintas di jalan umum Canang Kering, Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan, yang sudah seminggu ini putus total.
PUTUS: Warga kesulitan melintas di jalan umum Canang Kering, Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan, yang sudah seminggu ini putus total.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Jalan umum yang selama ini digunakan oleh ratusan kepala keluarga di Canang Kering Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, sudah seminggu ini putus total. Hal ini menyebabkan warga mengalami kesulitan untuk melintasi tersebut dan mengganggu transportasi warga untuk pergi ke kota itu.

PUTUS: Warga kesulitan melintas di jalan umum Canang Kering, Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan, yang sudah seminggu ini putus total.
PUTUS: Warga kesulitan melintas di jalan umum Canang Kering, Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan, yang sudah seminggu ini putus total.

Seorang warga Canang Kering, Syamsul (40) menyebutkan, putusnya sarana transportasi tersebut disebabkan kemiringan tanah dan luapan banjir rob yang selalu melanda Canang Kering. “Sudah seminggu jalan ini terputus sehingga warga kesulitan untuk melintas, apalagi satu-satunya sarana transportasi di sini,” ungkap Syamsul, Senin (16/11).

Syamsul berharap agar Pemko Medan segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah meninjau kondisi jalan yang terputus tersebut, mengaku meminta kepada Dinas PU Kota Medan untuk segera membangun jembatan darurat.

“Kita minta agar segera dibangun jembatan darurat supaya warga tidak terganggu melintas. Perbaikan ini akan menjadi prioritas bagi Pemko Medan di tahun 2021,” tegasnya.

Sejumlah warga mengalami kesulitan untuk melintasi jalan tersebut karena harus melewati arus air laut. Bahkan, pada malam hari, warga terpaksa ekstra hati-hati, karena selain suasana yang gelap juga lobang yang dalam. (fac/ila)

Bibblo Parfume Selenggarakan Lomba Modeling Bertajuk Ajang Hari Pahlawan Anak Bangsa

Bersama: Peserta model Kategori Anak-anak Umum sedang berfose berfoto bersama, usai mengikuti Ajang Lomba Modeling, Zen’s Cafe, Jalan HM Joni, Medan, Minggu (15/11) sore. dewi/sumut pos.
Bersama: Peserta model Kategori Anak-anak Umum sedang berfose berfoto bersama, usai mengikuti Ajang Lomba Modeling, Zen’s Cafe, Jalan HM Joni, Medan, Minggu (15/11) sore. dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski di Kota Medan masih dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19, namun anak-anak Medan tetap menunjukkan antusiasnya dalam mengikuti serta menunjukkan bakat dan kreativitasnya dalam ajang Lomba Modeling yang digelar Bibblo Eau De Parfume, di Zen’s Cafe, Jalan HM Joni, Medan, Minggu (15/11) sore.

Bersama: Peserta model Kategori Anak-anak Umum sedang berfose berfoto bersama, usai mengikuti Ajang Lomba Modeling, Zen’s Cafe, Jalan HM Joni, Medan, Minggu (15/11) sore. dewi/sumut pos.
Bersama: Peserta model Kategori Anak-anak Umum sedang berfose berfoto bersama, usai mengikuti Ajang Lomba Modeling, Zen’s Cafe, Jalan HM Joni, Medan, Minggu (15/11) sore. dewi/sumut pos.

Even bertajuk ‘Ajang Hari Pahlawan Anak Bangsa’ ini diikuti sebanyak 82 peserta, yang berasal dari Agency Modeling se-Kota Medan, dengan Kategori Anak-anak Pemula, Anak-anak Umum, Remaja Pemula dan Remaja Umum Profesional, dari usia 5-18 tahun.

Distributor Bibblo Eau De Parfume sekaligus Penanggung Jawab Even, Edi Syahputra mengatakan, ajang lomba model ini, memperebutkan berbagai macam hadiah, sertifikat, sovenir dari Bibblo Parfume serta uang tunai dengan total puluhan juta rupiah.

“Bibblo Parfume tertarik menggelar ajang model ini, sebab Bibblo khusus menjual alat-alat kosmetik,” ujarnya didampingi Branch Manager Bibblo Eau De Parfume Irwansyah Putra, Ketua Panitia Ilham Amin, Sekretaris Cristin Siagian, Bendahara Trian Siagian dan para Anggotanya yakni Dendi, Syifa, Sila, Nabila, Putra dan Rahel kepada Sumut Pos, usai berlangsungnya even tersebut.

Dikatakannya, tujuan Bibblo Eau De Parfume mengadakan even modeling se-kota Medan tersebut untuk mencari bakat-bakat anak Medan, khusus model yang nantinya akan dikembangkan oleh pihak Bibblo Parfume. “Kemungkinan besar nanti ke depannya akan menjadi model iklan Bibblo Parfume, untuk model foto dan video khusus di Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskannya, even ini dinilai oleh Dewan Juri Profesional, di antaranya Miss Eco Tourism Sumatera Utara (Sumut) 2020 dan Miss Ocean Sumut 2020. Selain itu juga dihadiri Putri Indonesia Lingkungan Sumut 2016, Sarah Pia Panjaitan.

“Bibblo Parfume telah memiliki izin edar dari BPOM langsung. Sehingga telah menjual produknya secara resmi. Bahkan, parfume ini juga nonalkohol, sehingga bisa digunakan untuk ibadah salat bagi yang Muslim. Selain itu, bibitnya berasal dari luar negeri dan wanginya juga tahan lama serta harganya juga terjangkau. Pabrik Bibblo Parfume berada di kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang.

“Ke depan kita akan promosikan produk ini hingga ke luar Medan,” ucapnya.

Dalam even ini, kata Edi, seluruh peserta wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes). “Jika tidak mengikutinya maka secara otomatis akan didiskualifikasi. Prokes juga wajib diikuti oleh panitia,” tegasnya.

Selain even ajang model, lanjutnya, Bibblo Parfume juga menggelar lomba foto kontes di Instagram, untuk peserta even dan masyarakat umum, dengan cara membeli parfume nya dan berfoto di lokasi even, kemudian men tag akun Official Bibblo Parfume, dengan hastag Bibblo model. “Seluruh pemenang diumumkan satu hari itu juga bersamaan dengan pemenang lomba even modeling,” ucapnya.

Edi mengaku gembira karena antusias warga sangat tinggi dalam even tersebut, bahkan penonton juga memadati lokasi. “Kita berharap agar peserta lomba dapat terus mengembangkan bakat modelnya agar menjadi model profesional, untuk ajang even Bibblo Parfume berikutnya,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Program Pemutihan PKB & BBNKB Diperpanjang, Pemprov Diminta Tak Sekadar Kejar Target

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Sumut, diharapkan tidak sekadar mengejar target pendapatan saja. Melainkan harus ada wujud kebermanfaatan bagi masyarakat, mengingat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam agenda pemulihan ekonomi, masyarakat program pemutihan denda pajak kendaraan bukan satu-satunya program yang berdiri sendiri untuk meringankan beban masyarakat akibat Covid-19. Tapi ada program lain yang saling mendukung. Harusnya saling mendukung programnya agar penanggulangan bencana Covid dapat teratasi terutama di bidang ekonomi,” kata pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Senin (16/11).

Pemprov Sumut, kata dia, seharusnya menjelaskan juga apakah tujuan dari program penghapusan denda pajak sudah tercapai apa belum. Sudah bisa meringankan beban masyarakat apa belum. Apakah program ini membantu agenda ekonomi pemerintah akibat Covid-19 yang membebani masyarakatn

“Perlu ada penjelasan hal tersebut agar evaluasi sementara capaian target pendapatan masih di bawah target. Sayangnya Pemprovsu lebih mengedepankan target pendapatan, bukan capaian tujuan program dengan penilaian kinerja sampai awal minggu kedua November ini,” katanya.

Sebab, kata mantan sekretaris eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini menilai, dari target Rp200 miliar melalui program tersebut sudah terealisasi sebesar Rp170 miliar, tentunya tidak terlalu jauh melesetnya. Kalaupun diperpanjang programnya, tentu dapat diperluas informasi maupun teknisnya.

“Kalaupun tercapai sebesar Rp170 miliar tentunya dapat dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya. Pemprovsu harus terbuka pada publik bagaimana hasil evaluasinya. Pemprovsu justru belum terbuka dalam keberhasilan menjelaskan tujuan program,” pungkasnya.

Menjawab ini, Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri mengatakan, Pemprovsu sangat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Sumut yang sedang terdampak Covid-19.

“Maka dari itu Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi membuat kebijakan gratis denda PKB dan denda BBNKB ini. Bahkan target penerimaan PKB-BBNKB tahun anggaran (2020) ini diturunkan lebih dari Rp580 miliar,” katanya.

Adapun upaya lain membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini, menurut dia, bahwa hampir seluruh anggaran dinas-dinas di lingkup Pemprovsu dipangkas buat penanggulangan Covid-19 termasuk stimulus ekonomi di dalamnya.

“Di tahun anggaram 2020 ini, alokasi biaya penanganan covid saja dari APBD lebih dari Rp1,5 triliun dianggarkan oleh Pemprovsu. Itulah wujud kebijakan yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat Sumut,” terangnya. (prn/ila)

Terlibat Narkoba dan Desersi, 8 Personil Polisi Dipecat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 8 anggota jajaran Polrestabes Medan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Para personel dipecat karena melakukan pelanggaran, seperti terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi.

PTDH 8 personel tersebut langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada upacara pemecatan di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (16/11) pagi. Namun, dari 8 orang yang dipecat hanya 1 orang yang hadir mengikuti upacara untuk dilepaskan atribut kepolisian. Karena itu, 7 personel lainnya dilakukan secara simbolis dengan foto mereka yang dibawa.

Informasi diperoleh, 8 personel yang dipecat yakni Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Brigadir Eben Arjuna Tambunan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari kedelapan personel yang PTDH, satu di antaranya merupakan personel yang terlibat kasus narkotika (Briptu Ade Sahputra Ginting). Kasusnya, pada 9 Juni 2020 lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Sedangkan tujuh personel lagi disebabkan disersi, yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali. “Delapan orang yang hari ini (kemarin, Red) dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. (Dari delapan orang) tujuh karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Kemudian, satu orang karena kasus narkoba,” kata Riko diwawancarai usai upacara.

Riko menyebutkan, personel yang terlibat kasus narkotika tersebut kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum. Untuk itu, kepada semua personel Polri khususnya di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa. “Sudah saya sampaikan bahwa ini pembelajaran buat kita, dan renungan buat kita. Jangan sampai kita seperti mereka, khususnya seperti rekan-rekan yang dilakukan PTDH,” tegas Riko.

Lebih lanjut Riko mengatakan, selain PTDH dilakukan juga pemberian penghargaan kepada 76 orang personel jajaran Polrestabes Medan. Puluhan personel tersebut dinilai berhasil mengungkap berbagai perkara.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menambahkan, untuk pemecatan tujuh personel yang disebabkan desersi ternyata sudah berbulan-bulan tidak masuk dinas. “Bukan hanya tiga puluh hari, tapi berbulan-bulan tidak masuk dinas,” ujarnya. (ris/ila)

Teks foto : . (M IDRIS)

Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan untuk Pelanggar Prokes Covid-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis baru saja mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sosialisasi Prokes.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Adapula Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini, polisi sedang mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela islam (FPI), Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11).

Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai klarifikasi, antara lain ketua RT setempat, penyelenggara acara, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11). (kps)

Puluhan Warga Terjaring Langgar Prokes

OPERASI YUSTISI: Jajaran pihak kepolisian Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan melakukan Operasi Yustisi.
 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim TGPP Kecamatan Sipispis menjaring puluhan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran Covid-19 di sejumlah kafe, Minggu (15/11) malam.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan, puluhan warga terjaring operasi Yustisi tersebut umumnya anak-anak remaja saat nongkrong di sejumlah kafe tidak mematuhi prokes seperti memakai masker saat melakukan aktivitas di malam hari. Untuk warga yang terjaring, diberikan sanksi sosial.

Sedangkan kepada pihak pengelola kafe mendapat sanksi teguran tertulis, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan dan batas jaga jarak tempat duduk, serta tidak melakukan sosialisasi phisical distancing.

“Mereka kita beri sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri,’ bilang Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah.

Setelah menjalani sanksi sosial, anak remaja tersebut langsung disuruh membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing masing sembari diberikan masker. Bagi pengelola kafe yang masih membandel, akan diberikan sanksi hingga penutupan izin usaha.

“Kita imbau seluruh masyarakat Sipipis untuk terus mematuhi Prokes, begitu juga pemilik usaha juga harus mematuhi Prokes, inilah upaya kita dalam memutar mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah kita. Dalam hal ini masyarakat harus membantu,” paparnya.

Menurut AKP Syaipullah, patroli dilaksanakan guna untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan untuk mengantisipasi Curanmor, premanisme serta menghimbau masyarakat agar mendisiplinkan diri serta mengikuti protokol kesehatan pemerintah dengan 3M.”Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pintanya. (ian/han)

Guru Berdayakan OSIS jadi Panitia Online Bulan Bahasa

Pemenang lomba Gebyar Bulan Bahasa di SMP Negeri 3 Kisaran, Asahan, foto bersama dengan hadiah masing-masing, belum lama ini.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Sambil menyelam, minum air. Itulah yang dilakukan ibu guru Isnaini SPd, saat menggelar kegiatan rutin Gebyar Bulan Bahasa di SMP Negeri 3 Kisaran, Sumatera Utara. Ia memberdayakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) menjadi panitia online tradisi tahunan memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut. Alhasil, acara tetap berlangsung dan anak-anak banyak belajar tentang mengorganisir acara secara online.

“Biasanya, Gebyar Bulan Bahasa menggelar berbagai kegiatan lomba, seperti lomba cipta dan baca puisi, resume buku, pidato, bercerita, cipta cerpen, dan berbalas pantun. Kegiatan digelar sore hari agar tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Sebelum pandemi Covid-19, kegiatan ini sangat ditunggu peserta didik karena menjadi wadah menampung kreativitas peserta didik, khususnya untuj mata pelajaran Bahasa Indonesia,” kata Isnaini, guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 3 Kisaran, Asahan, kepada Sumut Pos, kemarin.

Karena hingga saat ini sekolah belum diperbolehkan belajar tatap muka, Gebyar Bulan Bahasa sempat terancam tidak digelar. Namun Isnaini yang juga salahsatu fasilitator daerah komunikasi Asahan Program Pintar Tanoto Foundation, ini pantang menyerah. Ia ingin memberi contoh teladan kepada peserta didik agar dapat berkreativitas dalam situasi apapun.

“Gelar Bulan Bahasa di tengah pandemi pasti penuh tantangan. Namun kreativitas peserta didik harus tetap berkibar. Covid 19 harus dilawan. Banyak jalan ke Roma. Sebagai guru Bahasa Indonesia, saya katakan tradisi Bulan Bahasa harus tetap digelar, meski secara online,” cetusnya bersemangat.

Sebelum pandemi, kegiatan Bulan Bahasa diorganisi oleh MGMP Bahasa Indonesia. Namun kali ini, Isnaini menggandeng pengurus OSIS SMPN 3 Kisaran sebagai panitia. Alasannya, agar OSIS sebagai wadah organisasi siswa, semakin terlatih menjadi wadah kreativitas peserta didik.

“Mereka saya bimbing merancang suatu program. Awalnya, saya bimbing cara menyusun proposal dan diajukan ke kepala sekolah. Ternyata, Kepala Sekolah sangat mendukung. Alhamdulilah… tantangan pertama terlewati,” ucap bu guru peserta pelatihan Pengembangan Budaya Baca Tanoto Foundation ini, semringah.

Puas melihat pengurus OSIS penuh kegembiraan ketika proposal mereka lolos, Isnaini kembali menyemangati dengan mengatakan, kini naik level ke tantangan berikutnya.

Setelah proposal disetujui, OSIS merancang langkah kedua yaitu memilih teknik mengumumkan Gebyar Bulan Bahasa kepada peserta didik, di tengah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ada 6 lomba yang dirancang. Untuk siswa kelas VII ada lomba resume buku, lomba bercerita kisah fantasi, dan lomba berbalas pantun. Untuk siswa kelas VIII, ada lomba cipta dan baca puisi, lomba pidato, dan lomba resume buku. Sementara untuk siswa kelas IX, ada yaitu lomba cipta cerpen, berpidato, dan resume buku.

“Panitia memutuskan untuk mengumumkan syarat-syarat lomba melalui WhatsApp Group tiap kelas, melalui IG OSIS. Nah… tantangan tahap kedua ini ternyata cukup membuat panitia agak tertekan. Pasalnya hingga hari kedua setelah pengumuman, hanya beberapa peserta didik saja yang merespon,” kisahnya.

Pengurus OSIS sempat ragu bahkan agak down. Mereka mengadu ke Bu Isnaini. “Bu, bagaimana ini? Masih sedikit yang mendaftar. Apa kita lanjutkan?”

Sebagai guru yang baik, tentu saja Isnaini wajib memompa semangat anak-anak. “Saya katakan agar mereka bersabar dan pantang menyerah. Tentu tidak mudah memotivasi peserta didik mengikuti lomba via daring. Bakal banyak yang ragu apakah mereka mampu. Peserta pasti akan banyak bertanya soal syarat-syarat lomba, dan sebagainya. Sebagai panitia, pengurus OSIS harus melayani dengan penuh kesabaran,” kenangnya.

Penyerahan hadiah kepada para pemenanga lomba Gebyar Bulan Bahasa di SMPN 2 Kisaran, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Panitia pun kembali bersemangat. Acara berlangsung lancar dengan dukungan semua pihak, baik dari Wakasek Kesiswaan, guru Bahasa Indonesia, para wali kelas, dan seluruh guru SMPN 2. Target peserta untuk mengikuti lomba terpenuhi. Lomba resume buku kelas VIII paling tinggi jumlah peserta. Cipta cerpen paling sedikit, hanya enam peserta.

Adapun teknis lomba pidato, bercerita, baca puisi, dan berbalas pantun, peserta mengirimkan  video mereka dengan durasi waktu maksimal 5 menit. Tema pidato, cipta puisi, da berbalas pantun disesuaikan dengan suasana pandemi.

Beragam tingkah peserta saat mengirimkan video. “Ada yang cemas karena tidak bisa mengirim melalui WhatsApp. Ada yang panik karena tidak bisa mengirimkan melalui google drive. Mereka panik bilang ‘tidak bisa, tidak pandai’,” kekehnya.

Di sinilah, pengurus OSIS tampil memberikan tutorial cara mengirim video melalui google drive. Mereka memandu para peserta dengan penuh kesabaran.

“Saya lihat, selain materi keterampilan pidato, ternyata peserta didik juga mendapatkan ilmu IT. Pandemi ini ternyata tidak melulu berdampak negatif. Sisi positifnya juga ada, yakni peserta didik lebih kreatif dalam ilmu IT,” jelasnya.

Untuk teknis lomba resume buku dan cipta cerpen, peserta menggunakan aplikasi Google Class Room. Lewat aplikasi itu, para peserta mencipta cerpen di komentar pribadi dalam tempo 120 menit. Tema cerpen disesuaikan dengan suasana pandemi. Lomba digelar sore hari agar tidak mengganggu kegiatan belajar daring.

“Gebyar Bulan Bahasa di tengah pandemi ini menyisakan banyak kisah yang mengharu-birukan hati saya. Melihat video-video anak didik, ada yang memenuhi kriteria, ada juga yang bikin tertawa karena videonya gelap. Tapi semuanya memperlihatkan semangat memberi yang terbaik dari diri peserta. Sangat terharu,” kata Isnaini, dengan mata berkaca-kaca.

Pemenang lomba diumumkan lewat aplikasi Zoom. Sedangkan penyerahan hadiah digelar di sekolah, pada puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

“Alhamdulillah, anak-anak didik tampak sangat bersemangat, meski digelar dalam segala keterbatasan. Hasil evaluasi saya, Gebyar Bulan Bahasa kali ini berhasil menggali kreativitas panitia dan peserta lomba, dalam berbahasa dan menerapkan ilmu teknologi. Guru cukup bertindak sebagai fasilitator saja.  Orangtua siswa pun bersemangat mendukung Bulan Bahasa ini, lewat kiriman foto orangtua mendampingi anaknya mengikut lomba. Rasanya senang sekali,” tutupnya sembari tersenyum lebar. (mea)

Lalai Tegakkan Prokes, 2 Kapolda Dicopot, Jokowi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

TEGAKKAN PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.
TEGAKKAN PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, tidak sekadar mengimbau masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan. Tetapi harus menindak tegas pihak yang melanggar protokol kesehatan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

TEGAKKAN  PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.
TEGAKKAN PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.

“JANGAN hanya sekadar imbauan. Tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11).

Presiden menjelaskan, tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona, dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan. Oleh karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

Ketegasan diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia, menurut Presiden, juga bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, jangan sampai pengorbanan tenaga kesehatan dalam menyelamatkan pasien Covid-19 menjadi sia-sia lantaran pelanggaran protokol kesehatan terjadi sangat masif.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” kata Jokowi.

Saat ini, kata Jokowi, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan, agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

Presiden Joko Widodo juga menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakan protokol kesehatan. Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud. Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.

“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden.

Untuk itu, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum. Ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan merupakan suatu keharusan.

Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat massa FPI menyambut kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan FPI itu.

Dua Kapolda Dicopot

Dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan besar massa FPI, dua kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Dalam telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan jabatan itu. Namun diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Jabatan Heru akan dipegang oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar. Roland akan digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, kemarin memerintahkan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk itu, anggota kepolisian juga diminta melakukan analisis dengan cermat, mempertimbangkan kearifan lokal, dan jenis pelanggaran agar penegakkan hukum berjalan efektif. Untuk mewujudkannya, Polri akan melakukan sejumlah langkah demi kelancaran proses penyelidikan hingga peradilan.

“Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Argo.

Bangun Kepercayaan Publik

Terkait pencopotan dua Kapolda tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Polri sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Pasalnya selama ini, publik merasa Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, namun tidak di institusinya sendiri.

“Saya melihat selama pandemi ini, penegakan protokol kesehatan Covid-19 hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Bambang, Senin (16/11).

“Tajam ke eksternal, tetapi tetapi tumpul ke internal, terutama menyangkut para petinggi Polri sendiri,” kata dia.

Menurut Bambang, untuk membangun kepercayaan publik, memang sudah sewajarnya harus dimulai dari internal Polri sendiri. Dan langkah Polri menegakkan aturan dengan mencopot dua Kapolda, menurut Bambang layak untuk diapresiasi.

“Makanya keputusan pencopotan Kapolda Metro dan Jabar terkait dengan pembiaran kerumunan, dan pengerusakan di Bandara Soekarno-Hatta oleh sekelompok massa layak diapresiasi,” ucap Bambang.

“Bahwa aturan tetaplah aturan yang juga harus ditegakkan kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah masing-masing,” tutur dia.

Anies Dipanggil Polisi

Selain pencoptan dua Kapolda, kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pemimpin ormas FPI, Rizieq Shihab itu, juga berbuntut peringatan dan pemanggilan untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies dinilai tidak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan. “Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.

Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.

“Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.

Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq. Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.

Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. “Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan,” tuturnya.

Anies Membela Diri

Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan. Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main. “Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 – Rp 200.000,” kata Anies.

Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot. “Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” kata Anies.

Jejak Rizieq dimulai sejak ia tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11). Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.

Kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan. Dia juga mendatangi pondok pesantren di Mega Mendung, puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).

Terakhir, pada Sabtu (14/11) malam, Rizieq kembali menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Tak pernah ada protokol jaga jarak yang dilakukan dari acara kumpul-kumpul massa Rizieq. Bahkan, sebagian ada yang tak mengenakan masker. Namun, acara itu tak pernah dibubarkan oleh aparat berwenang.

Polri pun mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq. (kps/bbs)

BNPB Tinjau Perubahan Perilaku Masyarakat Binjai

KUNJUNGAN KERJA: Kepala BPBD Binjai menerima rombongan BNPB saat melakukan kunjungan kerja.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, Ahmad Yani menerima kedatangan kunjungan Kepala Sub Bidang Mitigasi, Irwan Amrun, di Kantor BPBD Kota Binjai, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 113, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, akhir pekan lalu.

Dijelaskan Yani, kedatangan rombongan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dipimpin jenderal purnawiran tersebut, dalam rangka kunjungan kerja. “Kedatangan dari BNPB ini, tujuannya untuk mendukung kegiatan Bidang Perubahan Perilaku Satgas di masa Pandemi Covid-19,”ungkap Yani, Senin (16/11).

 Menurutnya, materi yang dibahas bersama rombongan BNPB cukup penting. Terlebih bagaimana cara BPBD Kota Binjai dalam memberi seruan atau imbauan kepada masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berkepanjangan.

 “Di sini perlu dijelaskan, adapun maksud dari perubahan perilaku Satgas Covid-19 yakni menangani permasalahan penularan dengan mendorong percepatan perubahan perilaku di masyarakat,” kata Yani.

 Dia menambahkan, perubahan perilaku dinilai penting. Bahkan, sebagai kunci pencegahan.  “Dengan demikian, diharapkan bahwa penyadaran dan perubahan perilaku tersebut dapat memutus rantai. Caranya dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta menghindari dari kerumunan,” beber Yani.

 “Kunjungan yang dilakukan oleh BNPB adalah merupakan bagian dari sejumlah rangkaian program kerja antara pusat dan daerah termasuk di Kota Binjai dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ted/han)