24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3807

Pilkada Serentak: 1,64 Juta Surat Suara Tiba di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.643.175 lembar surat suara Pilkada Medan 2020 telah tiba di Kota Medan, lebih cepat sehari dari jadwal yang diprediksi, yaitu tanggal 16 hingga 18 November 2020. Surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2020-2024 itu tiba di gudang KPU Medan di eks Bandara Polonia Medan Minggu (15/11) malam sekitar pukul 21.25 WIB.

Kedatangan surat suara dari percetakan Temprina Media Grafika, Bekasi, Jawa Barat tersebut dikawal para personel Polrestabes Kota Medan menuju Medan. Begitu tiba di gudang Polonia Medan, surat suara yang diangkut menggunakan truk tronton melalui jalan darat Bekasi-Medan, langsung dibongkar muat.

Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, didampingi Sekretaris Nirwan kepada wartawan, mengatakan Minggu malam itu pihaknya melaksanakan pembukaan segel truk disaksikan KPU Medan, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, didampingi Komisioner Taufiqurrahman serta pihak kepolisian. Setelah segel dibuka, selanjutnya dilaksanakan penurunan barang.

“Rencananya, pembukaan segel surat suara dilaksanakan pada Selasa (17/11), diawali dengan seremonial pembukaan segel surat suara,” paparnya.

Pada Senin (16/11) kemarin, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara terhadap 125 pekerja. Rencananya Selasa hari ini, penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai.

“Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini diperkirakan selesai 5-6 hari kemudian, dilanjutkan dengan pengepakan. Total surat suara yang dicetak ada sebanyak jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 1.601.001 pemilih ditambah 2,5 persen cadangan menjadi 1.643.175 lembar,” tandasnya.

Senada dengan Nana, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH, mengatakan jika sejak Senin (16/11) kemarin, pihaknya telah membuka segel surat suara yang dimaksud. “Hari ini sudah kita buka segel surat suaranya, karena hari ini kita melakukan briefing kepada 150 petugas pelipat kertas surat suara itu. Mulai besok (hari ini), para petugas itu akan mulai melakukan pelipatan surat suara,” kata Zefrizal kepada Sumut Pos, Senin (16/11).

Dijelaskan Zefrizal, proses pelipatan kertas suara itu akan memakan waktu paling lama 10 hari. Selama proses pelipatan kertas suara, para petugas dilarang melakukan berbagai hal, seperti merokok, makan dan minum di tempat pelipatan kertas suara, dan lain-lain yang dapat berpotensi merusak surat suara.

“Selama surat suara berada di gudang, pihak kepolisian akan tetap berjaga di lokasi gudang demi mengamankan keberadaan surat suara. Nanti menjelang hari pencoblosan, surat suara akan diantar ke masing-masing Kelurahan, sebelum dijemput oleh masing-masing KPPS,” pungkasnya. (map)

Laju Covid-19 di Medan Mulai Melambat, Kesembuhan Capai 79,6 Persen

Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor Simamora.
Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor Simamora.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Medan meningkat cukup signifikan. Hasil kajian tim surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, angka kesembuhan pasien mencapai 79,6 persen. Bersamaan dengan itu, laju angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Medan juga cenderung melambat.

Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor  Simamora.
Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor Simamora.

“Saat ini laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Medan cenderung melambat. Indikatornya yakni angka presentase kesembuhan yang meningkat mencapai 79,6 persen,” ucap Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor Simamora, kepada awak media di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, Jalan Rotan Proyek, Medan Petisah, Senin (16/11).

Dikatakan Jojor, persentase kasus kematian pasien Covid-19 di Kota Medan ada pada angka 4,3 persen. Sedangkan persentase kasus kesakitan atau kasus suspek dan konfirmasi positif Covid-19 mencapai 50,7 persen per 100.000 penduduk di Kota Medan.

Namun meski status kesembuhan menunjukkan peningkatan yang tajam, tetapi status Kota Medan masih sama seperti sebelumnya. Yakni masih berada di kawasan zona merah. “Status ditentukan secara nasional. Selama masih ada kecamatan di Kota Medan yang berstatus di zona merah, secara otomatis Kota Medan masih berada di zona merah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Menurutnya, penetapan status perubahan zona dari satu daerah harus melalui pembahasan panjang dan dilakukan oleh tim khusus. “Sampai saat ini belum ada tim khusus melakukan pembahasan, terlebih lagi penetapan perubahan status,” ungkapnya.

Untuk itu, Jojor mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta menerapkan gaya hidup sehat.

“Untuk mencapai perubahan status, perlu usaha kita bersama. Selain 3M, pola makan juga harus sehat dan rajin berolahraga,” tutupnya.

Anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya terus mendesak Pemko Medan —dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Medan— untuk segera menyiapkan pengadaan hepafilter di berbagai tempat umum di Kota Medan. Tujuannya, untuk melemahkan Covid-19 yang begitu cepat menular di dalam ruangan.

“Hepafilter itu sangat penting. Hepafilter dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam ruangan. Sedangkan kita sama-sama tahu kalau kondisi penyebaran Covid-19 itu paling cepat terjadi di dalam ruangan, bukan di luar ruangan,” ungkapnya.

Untuk mengadakan hepafilter, kata Afif, Pemko Medan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar hingga Rp50 miliar. Untuk itu, pihaknya berharap agar pengadaan hepafilter itu dapat dianggarkan dari anggaran Covid-19 Kota Medan, atau paling lama dapat dianggarkan di P-APBD 2021.

“Saat ini sudah seharusnya hepafilter ada di setiap areal publik. Termasuk perkantoran, tempat-tempat pelayanan publik dan khususnya pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Penderita Aktif di Sumut 2.025

Untuk Sumatera Utara (Sumut), perkembangan kasus Covid-19 hingga minggu ketiga November 2020, masih menunjukkan tren peningkatan angka terkonfirmasi positif. Meski demikian, peningkatan juga didapatkan pada angka kesembuhan, meninggal dunia, dan suspek.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irawan SpB, menyebutkan berdasarkan data rekapitulasi mingguan yang dihimpun, akumulasi penderita positif Covid-19 sebanyak 14.411 orang (meningkat 550 orang). Dari jumlah 14.411 orang, sebanyak 11.804 orang merupakan penderita yang dinyatakan sembuh (meningkat 459 orang).

Sisanya, 578 orang adalah penderita Covid-19 meninggal dunia (meningkat 14 orang). Sedangkan penderita suspek kini jumlahnya 666 orang, dan spesimen tes swab PCR 167.564 sampel (meningkat 11.905 sampel).

“Jumlah penderita aktif Covid-19 di Sumut, saat ini 2.025 orang. Dari jumlah tersebut, sekira 1.510 orang melakukan isolasi mandiri dan 515 orang isolasi di rumah sakit. Untuk itu, kita doakan semoga penderita aktif ini dapat segera diberikan kesembuhan,” kata Whiko dalam keterangan pers secara virtual melalui Youtube, Senin (16/11) sore.

Terkait angka kesembuhan, lanjut Whiko, sampai 15 November terdata sebesar 81,84% (11.698 orang). Persentase angka kesembuhan tersebut meningkat 0,06 poin dibandingkan minggu sebelumnya 81,78%. Akan tetapi, angka kesembuhan ini sedikit lebih rendah dibandingkan tingkat nasional yaitu 83,92%. “Untuk angka kematian, diperoleh sebesar 4,04% atau menurun 0,06 poin dibandingkan minggu sebelumnya 4,10%,” ujarnya.

Menurut Whiko, perkembangan Covid-19 yang begitu dinamis dan masih berlangsung hingga saat ini, tetap membutuhkan kewaspadaan dan konsistensi masyarakat luas untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagaimana semboyan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak dan hindari kerumunan, harus diterapkan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Tidak menutup kemungkinan akan terjadi lonjakan kembali angka penderita Covid-19 bila protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat. Karena itu, penggunaan masker pelindung hidung dan mulut menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat. Masker medis digunakan oleh petugas medis dan penderita Covid-19. Sdangkan masker kain 3 lapis dapat digunakan oleh masyarakat umum. Apapun alasannya penggunaan masker bahkan yang berbahan kain tetap jauh lebih baik dibandingkan tidak menggunakan masker sama sekali,” sebut Whiko.

Dikatakan dia, saat ini masyarakat dapat melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan aman. Asalkan, selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, tidak lupa berolahraga teratur, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi serta konsumsi vitamin. “Jadikanlah protokol kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan hidup kita, agar supaya kita tetap sehat tanpa Covid-19,” ucapnya.

Whiko menambahkan, dalam penanggulangan Covid-19 di Sumut, pihaknya mengharapkan peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. Peran tersebut untuk mengajak warga menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 di lingkungan wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Ajakan dan contoh dari para tokoh ini memiliki potensi besar untuk diikuti serta dipatuhi oleh warganya, sehingga rantai penularan Covid-19 dapat diputus minimal di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” pungkasnya. (map/ris)

Visa Umrah Dibuka, Mulai Berangkat 22 November

UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.
UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Visa umrah untuk jemaah asal Indonesia sudah dibuka kembali per Senin (16/11). Sebelumnya, ada informasi mengenai penghentian sementara visa umrah untuk jemaah Indonesia oleh Arab Saudi.

UMRAH:  Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.
UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.

“Hari ini saya dapat informasi dari Muassasah kalau visa umrah sudah bisa lagi. Semoga hari-hari ke depan visa dengan keberangkatan 22 November bisa keluar lagi,” kata Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Anshary, Senin (12/11).

Zaky juga membenarkan bahwa visa umrah sempat dihentikan tiga hari yang lalu oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Informasi yang ia dapat, penghentian sementara visa umrah dikarenakan adanya pembaruan sistem visa. Hal ini pula mengakibatkan rombongan jemaah yang sedianya diberangkatkan 15 November 2020 dialihkan ke 22 November 2020.

“Iya sejak tiga hari lalu sempat dihentikan dengan alasan upgrade system, grup 15 November dialihkan ke 22 November,” ujar dia.

Berdasarkan pengalamannya ikut dalam rombongan gelombang pertama jemaah umrah di masa pandemi pada Minggu (1/11), sistem visa umrah memang belum sepenuhnya normal. Hal tersebut dikarenakan Muassasah yang dipercaya mengeluarkan visa baru berjumlah satu organisasi. Muassasah sendiri merupakan organisasi gabungan antara mutawif pembimbing tawaf yang biasa disebut syekh dan munawir, atau pembimbing ziarah.

“Sebenarnya dari awal November umrah perdana, sistem visa umrah belum normal, karena Muassasah yang dipercaya mengeluarkan visa baru hanya satu. Alhamdulillah, Amphuri secara khusus punya akses yang bagus dengan satu-satunya Muassasah yang mengeluarkan visa umrah di masa pandemi ini,” ucap Zaky.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk Indonesia, menyusul adanya 13 jemaah umrah asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya, Senin (16/11).

Menteri Agama sebelumnya telah mengirim tim koordinasi dan pengawasan untuk berangkat ke Arab Saudi.

Selama di sana, tim yang dipimpin oleh Oman itu, bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak-pihak lain yang terkait.

Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah pada masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.

Enggan Promosikan Umrah

Direktur Utama PT Khazzanah Al Anshary Tours & Travel, Zaky Anshary, mengungkapkan pihaknya belum terpikir untuk mempromosikan umrah di masa pandemi. Zaky lebih memilih untuk mengevaluasi terlebih dahulu jalannya pelaksanaan ibadah umrah yang baru dijalani jemaah asal Indonesia mulai 1 November lalu.

“Untuk travel kami, Khazzanah Tours, memang sampai sekarang masih mengevaluasi. Kita belum mempromosikan secara resmi. Kita ingin bulan ini adalah bulan evaluasi,” kata Zaky dalam Live Instagram yang disiarkan akun @jawaposminggu bertajuk “ Umrah di Tengah Pandemi”, Senin (16/11).

Ia melanjutkan, pihaknya baru akan mempromosikan paket umrah di masa pandemi apabila evaluasi menilai pelaksanaan sudah lancar dan bagus.

Menurut dia, hal ini dipilih karena travel agent sedang fokus pada keselamatan, keamanan dan kenyamanan untuk jemaah jika melaksanakan umrah di masa pandemi. “Jadi kalau nanti hasilnya bagus, Insya Allah kami akan promosikan tentunya juga menjadwalkan jemaah yang waiting list karena pandemi, tapi untuk sementara kami sendiri masih ingin evaluasi di bulan ini ya,” terang dia.

Di sisi lain, ia mengutarakan bahwa akibat pandemi Covid-19, travel agent miliknya belum memberangkatkan lebih kurang 500 jemaah. Adapun 500 jemaah tersebut, kata dia, masuk dalam daftar tunggu jemaah umrah yang tertunda berangkat.

“Nah nanti ketika sudah aman, nyaman, keadaan sudah bagus, prosesi umrah sudah bagus, regulasi sudah bagus. Insya Allah kita akan mulai sosialisasikan, dan juga menjadwalkan, serta mempromosikan untuk jemaah-jemaah baru,” tandasnya.

Jemaah umrah perdana asal Indonesia sudah bisa berangkat umrah mulai 1 November 2020. Adapun sebanyak 224 jemaah dari Indonesia berangkat pada Minggu (1/11) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian, gelombang kedua jemaah asal Indonesia berangkat pada Selasa (3/11) dan gelombang ketiga pada Minggu (8/11).

Rencananya, Indonesia akan kembali memberangkatkan jemaah pada Minggu (22/11) jika proses visa berjalan dengan lancar. (kps)

Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembelian Surat Berharga Banding

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan banding. Ia bersama Akhyar Maulana Lubis, selaku mantan Pimpinan Divisi Tresure Bank Sumut, dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga sebesar Rp202 milliar.

Palu Hakim-Ilustrasi

Mathilda selaku kuasa hukum Andri Irvandi, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan banding.

“Fakta yang terungkap dipersidangan justru tidak dimasukan dalam putusan majelis hakim, termasuk ahli Auditor Hernold Makawimbang yang dihadirkan jaksa pada persidangan juga tidak memiliki kompetensi dari IAPI,” ucapnya, Senin (16/11).

Harapannya, pada tingkat banding bisa memutuskan bebas terhadap Andri Irvandi dari semua jeratan jaksa tentang tindak pidana korupsi dan TPPU.

Pada putusan itu, majelis hakim hanya memasukan pertimbangan kerugian negara, dimana majelis hakim mengakui pem beli MTN hanya Rp147 milliar karena sebesar Rp30 milliar telah dijual kembali oleh Bank Sumut yang juga melalui MNC Sekuritas sebagai arengger.

Sehingga hasil kerugian negara berdasarkan pembelian MTN milik PT SNP Rp177 milliar plus bunga dengan total Rp202 milliar oleh Bank Sumut melalui MNC Sekuritas selaku arrenger jelas terbantahkan hal ini dikarenakan masih berproses PKPU masih berjalan.

Disinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga prematur sebab dari fakta dipersidangan yang menerima uang dari Fee 3 persen dari PT SNP adalah Arief Effendi dan bukan Andri Irvandi.

Sebelumnya, Andri diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan menghukumnya selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurung dan membayar uang peng ganti Rp1,2 milliar subsider 3 bulan penjara. Pasal yang dikenakan melanggar Pasal (1) dan Pasal (3) UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (man/azw)

Sedangkan Pimpinan Divisi Tresure PT Bank Sumut, Maulana Akhyar dihukum selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara. (man/azw)

Sidang Kasus Modus Potong Jari: Ngaku Dibegal, Terdakwa Dituntut 9 Bulan Penjara

SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erdina Br Sihombing dituntut selama 9 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11). Dia dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dengan memotong tangan mengaku menjadi korban pembegalan.

SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho, dalam nota tuntutannya menilai terdakwa telah melanggar Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” tegasnya dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Mei 2020. Terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan, Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat.

Warga Jalan Perjuangan 1, Kelurahan Sigaragara, Kecamatan Patumbak itu kemudian mengambil pecahan batu bekas cor semen dan batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang di bawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong ke empat jari tangannya.

Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung

Terdakwa kemudian memasukkan potongan jari tangannya, ke dalam plastik lalu ia berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.

Tujuan dari terdakwa yakni, agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. (man/azw)

Wujudkan Keinginan Partai Golkar, Delia Pratiwi Bedah Rumah Warga Tak Mampu

SERAHKAN: Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Delia Pratiwi br Sitepu memberikan baantuan bedah rumah kepada warga tak mampu di Dusun Ara Tunggal, Kelurahan Pekan Selesai, Kesamatan Selesai, Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Sebuah rumah yang tidak layak huni di lingkungan 2 Dusun Ara Tunggal, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,  Senin (16/11) sore, didatangi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Delia Pratiwi Br Sitepu, SH. Kedatangannya ingin mewujudkan keinginan partai Golkar untuk peduli kepada warga tidak mampu.

 Kedatangan anggota dewan dari Komisi IX DPR RI ini bersama rombongan, untuk melihat secara langsung kondisi rumah pasangan suami istri  M. Jabar Zebua (58) dan Mardiana br Sembiring (55), ayah 4 anak yang bekerja sebagai buruh di peternakan Burung Puyuh yang  kondisi rumahnya sangat memprihatinkan dan tidak layak ditempati. Bahkan, kondisi kamar sangat kecil dan terkesan kumuh.

 Melihat rumah yang kecil dan jauh dari rumah sehat huni itu, secara spontan Delia Pratiwi  memberikan bantuan. Dengan melakukan bedah rumah yang berbiaya sekitar Rp48 juta. Dimana sebelumnya, rumah pasutri tersebut berukuran 4×6 meter persegi menjadi  6×8 meter persegi dan dibangun dengan tempo sebulan.  Saat rumah dibedah, penghuni rumah untuk sementara tinggal di rumah sewa, yang juga disewakan oleh Delia Pratiwi.

 Selain membantu membangun rumah,  Delia Pratiwi yang didampingi suaminya Reza Dofit  juga membagikan paket sembako berupa 45 kg beras, 1 kotak mie instant,  2 kotak air mineral, minyak makan 4 liter, 6 kg gula, 5 kotak bubuk teh,   5 kaleng ikan sarden, serta  3 helai kain sarung kepada M.Jabar. 

“Jiwa saya terpanggil untuk membatu. Jujur saya merasa sedih melihat kondisi rumah dan ekonomi mereka. Ini juga sesuai dengan misi dan keinginan pimpinan partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah dan juga Ketua Golkar Langkat, Terbit Rencana PA, yang mengimbau agar kader Partai Golkar di legislatif lebih peka di daerah pemilihannya, peka dan peduli dengan situasi di lingkungannya dengan berbagi. Sebab saya bisa begini, bisa sebagai anggota dewan di DPR RI berkat pilihan masyarakat dan inilah saatnya saya bisa berbuat untuk membalas kebaikan warga,” ujar Delia Pratiwi.

 Sementara itu, pasangan suami istri yang menerima bantuan bedah rumah tersebut merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada Delia yang sudah melakukan bedah rumah mereka.

 Sedangkan Camat Selesai Roby H Sitepu bersama Sulaiman Lurah Pekan Selesai mengaku salut dan berterima kasih atas kepedulian dan bantuan anggota DPR RI Delia Pratiwi yang membangun rumah untuk warganya. “Mungkin inilah pertama kali seorang anggota dewan yang mau membantu membangun sebuah rumah dari dana pribadinya, dan ini patut kita bangga mempunyai seorang perwakilan di dewan,” ungkap Lurah. (rel/ila)

Wartawan Sumut Pos Juara 3 Lomba Karya Tulis KPU Binjai

SERAHKAN: Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi menyerahkan sertifikat kepada Wartawan Sumut Pos, Teddy Akbari,  meraih juara 3 pada lomba karya tulis KPU Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan pemenang lomba karya tulis yang digelar Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Senin (16/11).

Sebelum membacakan nama-nama pemenang lomba karya tulis, kegiatan diawali dengan persembahan kesenian dan pertunjukan teatrikal dan puisi. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman video narasi, video berbalas pantun dan video sosialisasi Pilkada.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, rangkaian kegitan yang dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

 Adalah melakukan sosialisasi untuk seluruh masyarakat demi meningkatkan partisipasi pemilih. “Ini (lomba) juga bagian dari sosialisasi untuk mengajak seluruh masyarakat dapat berpartisipasi menyukseskan dan mengingatkan bersama agar dapat hadir ke TPS pada Rabu 9 Desember 2020,” ujar dia.

 Zulfan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat umum dan insan pers yang telah ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut. Bagi dia, semua karya yang telah dikirim adalah terbaik.

 “Mari sama-sama kita mendukung Kamtibmas yang kondusif agar Pilkada dapat berjalan aman, lancar dan sukses,” ujar dia.

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Binjai, Robby Effendi yang mengumumkan pemenang lomba karya tulis untuk kategori masyarakat umum dan insan pers. Pada kesempatan ini, wartawan Sumut Pos, Teddy Akbari meraih juara 3.

 “Ada 44 tulisan yang masuk untuk kategori masyarakat umum dan pers. Dari jumlah ini, 14 di antaranya adalah pers,” ujar dia.

 “Saat penjurian, cukup sulit. Semua tulisan yang dikirim bagus-bagus. Namun kami, memilih yang terbaik dari yang terbaik,”sambung Robby sembari mengucapkan selamat kepada para pemenang.

Adapun pemenang lomba karya tulis KPU Binjai kategori pers, Juara 1 Wardika Aryandi (Analisa), Juara 2 Dedy Kurniawan (Tribun Medan), Juara 3 Teddy Akbari (Sumut Pos), Harapan 1 Hendra Mulya (Metro-Online), Harapan 2 Ridwan Hamdani (Cakrawala Nusantara), Harapan 3 Budi Zulkifli (Inimedan.com), Harapan 4 Wilfrid Sinaga (SIB), Harapan 5 Fauzi Pardede (edisimedan.com) dan Harapan 6 Andi Yusri (Digtara.com).  Sedangkan untuk lomba karya tulis kategori masyarakat umum, Juara 1 diraih oleh Endhika Sri Syafitri, Juara 2 Khairunia Hasanah, Juara 3 Malinda Sari Sembiring, Harapan 1 Agus Purwanto, Harapan 2 Labayk Simanjorang, Harapan 3 Andi Fahroji, Harapan 4 Syamsul Agus, Harapan 5 Juniper Silitonga dan Harapan 6 Anugrah Robby Syahputra. (ted/han)

Tiga Maling Diringkus Polsek Hamparanperak

Maling-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka maling, Z alias Fikar (24), Hu alias Dedek (33) dan HF alias Haris (47) warga Dusun 1, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, pencuri barang bangunan milik PT Bumi Karyatama Raharja dibekuk petugas Polsek Ham paran Perak, Senin (16/11).

Maling-Ilustrasi

Kanit Reskrim Polsek Hamaparan Perak, Iptu HD Simanjuntak mengatakan, dugaan pencurian itu berlangsung pada bulan September 2020 lalu.

Menyikapi laporan pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya Freddy Simamora (36), sejumlah petugas Polsek Hamparanperak melakukan identifikasi para terduga pelaku dengan memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya kepala gudang dan petugas keamanan PT Bumi Karyatama Raharja.

Selanjutnya, pada Sabtu malam sejumlah petugas Polsek Hamparanperak yang mendapat informasi terkait dengan keberadaan para pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap HF alias Haris dan Hu alias Dedek, saat berada di Dusun 2 Pauh, Hamparan Perak.

Selanjutnya, atas keterangan HF alias Haris, petugas kepolisian meringkus Z alias Fikar dari kediamannya di Dusun 1 Pauh, Hamparan Perak.

Guna pengusutan lanjut ketiga pria terduga pelaku pencurian tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi.(fac/azw)

Ryan, Bunuh Mantan Kekasih Gara-gara Uang Kos

TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap sepasang kekasih, Ryan Afrishak (18) warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur Syahrul Bariah (19) warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat.

TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.

Wartawan mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara kepada Ryan. Ryan mengakui, Yuliza (17) warga Jalan Gajah Mada, Km 19, Binjai Timur, adalah mantan kekasihnya. Korban masih berstatus mahasiswi di Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Halim Hasan.

Tersangka berujar alasan klasik, mengapa tega dan keji menghabisi nyawa korban. Adalah karena ekonomi, untuk bayar bulanan sewa kos.

Dia melakukan perbuatan keji ini bersama pacar barunya, Syahrul Bariah (19).

“Aku bunuh dia karena mau ambil hapenya, buat kebutuhan sehari-hari sama mau bayar uang kos sebulan Rp400 ribu,” kata dia di Mapolres Binjai, Senin (16/11).

“Aku soalnya bawa pergi pacarku yang sekarang dari kampungnya, jadi butuh uang,” sambung dia.

Ryan dan Bariah sudah menjalani hubungan asmara selama enam bulan. Mereka tinggal di kos-kosan, Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur.

Bariah merupakan putri semata wayang orang tuanya. Kini, Ryan dan Bariah harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka yang berencana.

Keduanya ditahan, dan diancam hukuman penjara seumur hidup karena telah berencana merampok dan menghilangkan nyawa. Raut wajah Ryan santai saat diwawancarai.

Pria bertato motif tribal pada lengan kirinya ini semula tidak ada niat membunuh korban. Namun, dia berdalih, korban melawan saat meminta keinginannya berupa telepon genggam.

Tersangka mengklaim, telepon genggam sama korban adalah miliknya.

“Aku mau minta hapeku sama dia, dulu dipinjam pas pacaran waktu SMP. Jadi belakangan kami kontak lagi, aku chat dia mau ambil hape, kusuruh datang ke kosanku. Waktu diminta hp itu, dia melawan,” ujar tersangka.

Dia menjelaskan kronologis kejadian ketika korban menolak menyerahkan hp. Tak ayal, korban dipukulnya hingga lemas.

Setelahnya, leher korban diikat dengan kabel lampu yang ada pada kos tersebut.

“Sempat aku pukul dia karena enggak mau beri hape itu. Terus aku ikat lehernya pakai kabel lampu, sama-sama kami bedua dengan pacarku,” kata dia.

“Dia (tersangka Bariah) kusuruh megang korban juga. Setengah jam sudah meninggal. Baru kami bawa naik motor, baru naik becak motor,” sambung dia.

Tersangka Bariah menambahkan, hanya mengikuti apa yang diperintah oleh sang kekasih. Menurut dia, permintaan Ryan tak dapat ditolak.

“Aku disuruh dia megangkan ikatan leher pas dia pergi beli es, sempat kubukakan karena kasihan. Aku takut, aku sayang juga sama dia (Ryan),” tukasnya.

Diketahui, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Dusun Batu burbar, Desa Pekan Sawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11) siang. Temuan tersebut membuat geger yang akhirnya sampai ke telinga personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Bingai dan kemudian terjun ke Tempat Kejadian Perkara.

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit sepeda motor jenis metik warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, 1 unit telepon genggam jenis android, 1 buah dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu. Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted/azw)

Tersangka Penembak Polisi Alami Penyiksaan, Kontras: Serahkan Diri tapi Malah Ditembak

USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.
USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penembakan dan penyiksaan yang dialami Kamiso, tersangka penembak Aiptu Robin Silaban anggota Polsek Medan Barat, kini berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut resmi mendampingi istri Kamiso, mengadu ke Propam Mabes Polri dengan Nomor: SPSSP2/3245/XI/Bagyanduan tertanggal 13 November 2020.

USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.
USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.

“Kuasa yang kami jalankan berkaitan dengan posisi Kamiso selaku korban dugaan penembakan dan atau penyiksaan. Tidak termasuk dalam konteks mendampingi Kamiso sebagai tersangka,” ujar Staf Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar, Sabtu (14/11).

Berbekal Surat Kuasa, kata dia, mereka juga membuat laporan ke Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman di Jakarta.

“Pada dasarnya kami selalu mendukung kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pada kasus Kamiso. Akan tetapi, kami sangat mengecam keras cara-cara penyiksaan yang kerap dilakukan oleh kepolisian pada saat penyelidikan/penyidikan,” tegasnya.

Ali menambahkan, Kontras Sumut juga menemukan keanehan dalam Surat Penangkapan Kamiso yang tertuang dalam Nomor: SP Kap/898/X/RES.16/2020 Reskrim tanggal 28 Oktober 2020.

Dalam Surat Penangkapan itu disebutkan Kamiso ditangkap tanggal 28 Oktober. Sementara yang terjadi Kamiso sudah menyerahkan diri sejak tanggal 27 Oktober. “Kami sangat menolak bahasa polisi yang menggunakan istilah penangkapan pada Kamiso. Istilah tersebut akan mengaburkan fakta yang sebenarnya bahwa Kamiso bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri, bahkan sebelum polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan,” jelasnya.

Ali menegaskan, Kontras Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia berharap agar kasus ini dapat diusut secara hukum sehingga memberi rasa keadilan pada korban dan keluarganya.

“Pada dasarnya orang yang sudah ber itikad baik menyerahkan diri tentu karena dia memiliki kesadaran tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menyerahkan diri juga termasuk bagian dari membantu tugas kepolisian. Karenanya tidak etis jika tetap diperlakukan dengan kasar,” katanya.

Bagaimana tidak, lanjutnya, seseorang yang sudah menyerahkan diri saja tapi tetap diperlakukan sewenang-wenang oleh kepolisian. Jika hal itu yang terjadi, maka semua upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat selama ini akan menjadi sia-sia.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai lembaga yang bertugas menjamin keamanan dan keselamatan warga negara diragukan oleh masyarakat. Oleh karenanya, pelaku harus segera diperiksa dan dihukum dengan seadil-adilnya,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Kamiso terlibat baku tembak dengan Aiptu Robin Silaban di salah satu doorsmeer di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (27/10) lalu. Usai kejadian, Kamiso menyerahkan diri ke polisi melalui anggota Polsek Percut Seituan, dengan cara terlebih dahulu menelepon temannya berinisial R.

Melalui telepon, Kamiso meminta R untuk menghubungi polisi berinisial B karena Kamiso berniat menyerahkan diri ke polisi. Kamiso pun memberitahukan lokasi tempat dia berada agar secepatnya dijemput oleh polisi, di mana B merupakan anggota Polsek Percut Seituan.

Menurut R, pasca dia menelepon B, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Kamiso langsung dijemput oleh B bersama seorang rekan seprofesinya. Kamiso dijemput oleh B di depan Mushola Nurul Islam Jalan Komplek Lapangan Desa Sampali untuk diantar menyerahkan diri ke kantor polisi. Dia dibawa menggunakan sepeda motor tanpa diborgol.

Menurut pengakuan Kamiso kepada Kontras Sumut, setelah dibawa ke Polsek Percut Seituan, dia tidak langsung dibawa ke hadapan penyidik. Namun, Kamiso dibawa lagi oleh polisi yang tidak dikenalinya ke suatu tempat yang dia tidak tahu, karena pada saat itu kedua matanya ditutup dan tangannya diborgol ke belakang.

Di tempat itu dia disekap selama dua malam. Tubuhnya ditendang, mulutnya dipukul pakai benda keras. Usai disekap, esok harinya tanggal 29 Oktober dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dia dibawa lagi menggunakan mobil dengan mata tetap ditutup dan tangannya diborgol.

Di pinggir jalan dia diturunkan dan di situlah kedua kakinya ditembak oleh polisi. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB barulah dia d-BAP di Polrestabes Medan tanpa didampingi advokat.

“Penembakan itu cukup membuat Kamiso menderita. Pasalnya, proyektil peluru yang bersarang di kakinya baru diangkat setelah tanggal 10 November lalu, sehingga kian membusuk. Berbeda dengan Aiptu Robin Silaban yang segera mendapat tindakan medis pasca kejadian,” pungkas Ali. (man/azw)