29 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 3836

Akui Belanja Barang Mewah di Amerika

ROMPI: Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan rompi oranye, usai diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Kamis (3/12).
ROMPI: Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan rompi oranye, usai diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Kamis (3/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus suap ekspor benur, Edhy Prabowo mengaku membelanjakan barang mewah saat kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat, sebelum akhirnya ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ROMPI: Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan rompi oranye, usai diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Kamis (3/12).
ROMPI: Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan rompi oranye, usai diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Kamis (3/12).

Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengakui hal tersebut usai diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (3/12). Edhy mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar mengenai berbagai barang mewah yang dibeli Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi saat kunjungan kerja ke Hawaii.

Menteri KKP nonaktif ini tak menjabarkan lebih jauh barang apa saja yang ia beli di Amerika. Namun, Edhy menyebut ada barang berupa baju yang turut disita sebagai alat bukti oleh penyidik.

“Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti. Sudah saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika itu. Baju, apa, semuanya,” ujar Edhy.

Edhy berjanji bakal kooperatif terhadap penyidik di KPK. Dia memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Ya saya diperiksa. Saya ikuti. Mohon doanya saja,” kata dia.

Terkait sepeda yang disita KPK pada penggeledahan Rabu (2/12), Edhy mengaku membelinya di Amerika. Namun ia tak mau merinci merek atau jenis sepeda yang disita di rumah dinasnya itu.

“Saya beli sepeda kan waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah saya, tanya sama penyidik,” katanya.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita 8 unit sepeda yang diduga hasil penerimaan suap dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (3/12).

Selain itu, KPK menyita mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 4 miliar. Ali menyebut penyidik akan segera menganalisis barang yang diamankan tersebut untuk bisa disita sebagai alat bukti.

“Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar. Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

“Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosyari Dewi) di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11).

Selain itu, Nawawi menyebut, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USF 100 ribu dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.

Selain itu Syafri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta. (kps/lp6)

Gelapkan Rp560 Juta, Pensiunan PNS Disidang

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwin Hutagalung, pensiunan PNS warga Jalan Asrama Widuri BRK Tusam, Medan, disidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Dia didakwa atas kasus penggelapan uang sebesar Rp560 juta milik korban, Ir Mangandar Sinaga.

Palu Hakim-Ilustrasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Darwin Hutagalung bersama saksi, Yanti Adelina Sinaga (berkas terpisah) pada September 2018. “Terdakwa bersama saksi Yanti Adelina Sinaga datang ke rumah saksi Ir Mangandar Sinaga dengan tujuan mau meminjam uang,” kata JPU Anita, di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis.

Setelah mengutarakan niat, terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga menjanjikan akan memberikan jaminan kepada Mangandar Sinaga berupa SHM No.256 atas nama Darwin Hutagalung seluas 517 meter persegi yang terletak di Jalan Melati Nomor 50, Desa Sidomulyo, Kabupaten Langkat,” urai JPU.

Karena yakin dengan jaminan yang akan diberikan, Mangandar Sinaga mau meminjamkan uangnya kepada terdakwa. Kemudian pada 14 September 2018, Mangandar Sinaga menyerahkan uang sejumlah Rp560 juta sebagai pinjaman yang tertuang di dalam akta kesepakatan bersama Nomor 4 tanggal 14 September 2018 di hadapan Notaris, Helena SH MKn.

“Di dalam kesepakatan, disebut terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga membayar utang dengan cara mencicil setiap bulannya selama 36 bulan, dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mestika atas nama Ir Mangandar Sinaga sejumlah Rp18.938.899,” ujar JPU.

Namun, usai uang diterima, ternyata terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada menyerahkan SHM No 256 kepada Mangandar sampai saat ini. Malah diketahui, SHM No 256 tersebut sedang di jadikan agunan di Bank Sumut, karena terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga meminjam uang sejumlah Rp250 juta dan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga juga hanya membayar utangnya kepada Mangandar Sinaga sebanyak 7 bulan. “Sampai dengan saat ini, terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada membayar utangnya kepada Mangandar Sinaga,” jelas JPU.

Jaksa melanjutkan, uang yang dipinjamkan Mangandar Sinaga kepada terdakwa ternyata juga uang yang dipinjam dari Bank Mestika. “Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga, Mangandar Sinaga mengalami kerugian lebih kurang Rp564.744.509,” pungkas JPU.

Pada kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (man)

Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, meringkus dua pemida yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan AH Nasution, Titikuning, Medan Johor, Kamis (19/11) lalu. Kedua pemuda tersbeut yakni DKL (28), dan S (32), warga Jalan Sari, Marendal.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Ketika diintrogasi petugas, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut atas pembayaran utang temannya,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan, Rabu (2/12).

Menurut Iptu Ainul Yaqin, kedua pemuda itu rencananya ingin mengkonsumsi sabu-sabu tersebut secara bersama-sama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barangbukti berupa paket kecil sabu-sabu diboyong ke Mako Polsek Medan Kota. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (mag-1)

Warga Jalan Luku I Tewas Dihantam Tronton

DITABRAK: Sejumlah warga melihat jasad warga Jalan Luku I yang ditabrak truk tronton di Jalan AH Nasution, Titi Kuning, Kamis (3/12).
DITABRAK: Sejumlah warga melihat jasad warga Jalan Luku I yang ditabrak truk tronton di Jalan AH Nasution, Titi Kuning, Kamis (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Jalan Luku I, Kwala Bekala, Medan Johor, tewas dihantam truk tronton BK 9986 BJ di Jalan AH Nasution Titi Kuning, Kamis (3/12) siang. Korban tewas setelah ditabrak dari belakang oleh truk yang melaju dengan kecepatan tinggi.

DITABRAK: Sejumlah warga melihat jasad warga Jalan Luku I yang ditabrak truk tronton di Jalan AH Nasution, Titi Kuning, Kamis (3/12).
DITABRAK: Sejumlah warga melihat jasad warga Jalan Luku I yang ditabrak truk tronton di Jalan AH Nasution, Titi Kuning, Kamis (3/12).

Warga Jalan Luku I tersebut diketahui adalah Fitri Juliani (39). Semula, korban sedang melintas mengendarai sepeda motor BK 4287 AEH, di Jalan AH Nasution. Korban datang dari arah Titi Kuning menuju kawasan Asrama Haji – Simpang Pos.

Namun, setibanya di lokasi kejadian, ternyata dari arah belakang truk tronton yang dikemudikan Sugandi (36), warga Jalan Platin I, Titi Papan, Medan Labuhan melaju kencang. Diduga rem blong, truk tersebut menabrak kendaraan roda dua yang dikendarai warga Jalan Luku I itu.

Akibatnya, korban dan kendaraannya terseret ban truk hingga 15 meter. Naas, korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi kepala pecah.

Warga sekitar dan pengendara yang melintas langsung berkerumun. Tak lama, personel Polsek Deli Tua yang mendapat kabar datang ke lokasi. Selanjutnya, polisi dengan dibantu warga mengevakuasi jasad korban Rumah Sakit Mitra Sejati.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, sopir truk tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Deli Tua. “Korban sudah kita evakuasi ke rumah sakit, sementara sopir truk diamankan ke markas untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Zulkifli.

Ia menyebutkan, saat ini sopir truk itu masih diperiksa penyidik untuk diminta keterangannya lebih lanjut. “Dugaan sementara truk mengalami rem blong, tapi masih didalami,” katanya singkat. (ris)

Terkait Berkas Perkara Penipuan dan Penggelapan: Oknum Jaksa Dilaporkan ke Aswas Kejatisu

LAPOR: Santi Bulung Simanjuntak didampingi pengacara saat melaporkan oknum jaksa ke Kejatisu, Kamis (3/12)
LAPOR: Santi Bulung Simanjuntak didampingi pengacara saat melaporkan oknum jaksa ke Kejatisu, Kamis (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Santi Bulung Simanjuntak, warga Jalan T Amir Hamzah Gang Asuhan, Medan Helvetia, melaporkan oknum jaksa berinisial IH dan kawan-kawannya ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu, Selasa (24/11) lalu. Santi melaporkan oknum jaksa tersebut, terkait berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah yang diduga dilakukan tersangka DRS.

LAPOR: Santi Bulung Simanjuntak didampingi pengacara saat melaporkan oknum jaksa ke Kejatisu, Kamis (3/12)
LAPOR: Santi Bulung Simanjuntak didampingi pengacara saat melaporkan oknum jaksa ke Kejatisu, Kamis (3/12).

BORNOK Simanjuntak dan Ferdinan Sembiring dari LBH Yesaya 56 selaku kuasa hukum Santi Bulung Simanjuntak mengungkapkan, dalam perkembangan kasusnya, oknum jaksa tersebut berulang kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut karena dianggap belum lengkap (P19).

“Alasan jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda, supaya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris atas surat pernyataan yang berisi, Santi ada meminjam uang kepada saksi IRT sebesar Rp30 juta identik atau tidak identik dengan surat pernyataan yang berisi Santi ada menerima titipan uang sebesar Rp320 juta dari DRS,” kata Bornok Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (3/12).

Padahal menurutnya, kedua surat pernyataan tersebut diterima penyidik dari tersangka DRS dan Santi tidak mengakui kedua surat pernyataan tersebut. Begitu juga saksi IRT, tidak mengakui surat pernyataan yang berisi, Santi ada meminjam uang kepada IRT sebesar Rp30 juta. Namun, jaksa tetap bersikeras surat itu harus dicek ke lab.

Terhadap kedua surat dari tersangka DRS sudah dilakukan lab dengan pembanding dari Santi, dan hasilnya juga sudah keluar yaitu kedua surat dari tersangka DRS itu tidak identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Santi (pada pembanding). Santi juga sudah membuat pengaduan kembali terhadap DRS terkait hasil lab yang tidak identik tersebut di SPKT Polda Sumut dengan dugaan Pasal 263.

“Karena dalam Perkap No 10 Pasal 81 tahun 2009 dinyatakan, untuk mengajukan uji lab harus ada paling sedikit 3 buah bukti pembanding. Ini tidak ada tiga, hanya surat pernyataan yang Rp320 juta dan surat pernyatan Rp30 juta itu yang dibandingkan,” jelasnya.

Bornok menambahkan, surat titipan Rp320 juta tidak ada tahun pembuatannya sehingga sesuai persyaratan kriminalistik pun tidak akan dapat dijadikan pembanding. Surat utang Rp30 juta pun tidak diakui oleh yang melibatkan diri di perjanjian. “Tidak ada kaitan/hubungan tersangka DRS dengan surat utang Rp30 juta tersebut. Hukum adalah fakta, seharusnya kita pahami itu. Jadi menurut kami, tidak ada alasan jaksa IH memaksakan petunjuk tersebut. Petunjuk lab ini sudah 3 kali diberikan kepada penyidik dan penyidik sudah 2 kali menjawab terkait petunjuk yang diberikan jaksa IH sesuai dengan SP2HP,” terangnya.

Kasus ini bermula tahun 2014. Santi meminjam uang Rp320 juta kepada DRS dengan menjaminkan 2 surat tanah. Karena tidak bisa bayar, DRS melaporkan Santi ke polisi. Santi pun divonis 1 tahun 10 bulan oleh hakim PNMedan. Keluar dari penjara, Oktober 2019, Santi melaporkan balik DRS ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan dan penggelapan 2 surat tanah yang tidak dikembalikan.

Terpisah, Daulat Napitupulu selaku Pemeriksa Pegasum Kejatisu, membenarkan laporan tersebut. “Saat ini belum kita periksa dia (jaksa IH). Masih menunggu perintah dari Pak Aswas siapa jaksa pemeriksanya. Nanti kalau sudah ditentukan akan segera kita periksa,” tandasnya. (man)

Kurir Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tergiur upah Rp10 juta, Iskandar dan Abdul Haris nekat menjadi kurir sabu-sabu. Nahas, belum lagi barang haram tersebut sampai kepada si pemesan, keduanya ditangkap personel Polda Sumut. Kini, Iskandar harus menghabiskan 15 tahun sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan.

SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Iskandar (di layar ponsel), terdakwa kurir sabu seberat 3 kg, menjalani sidang putusan, Kamis (3/12).GUSMAN/SUMUT POS.

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Imanuel Tarigan, menghukum Iskandar selama 15 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara. Warga Perkebunan Hessa Dusun I Sidomulyo, Kabupaten Asahan ini, dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram (kg).

“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Imanuel Tarigan saat menbacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12).

Atas putusan ini, baik terdakwa Iskandar dan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, kompak menerima. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 4 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar sepakat dengan rekannya Abdul Haris untuk menjadi kurir dalam jual beli sabu-sabu. Mereka diminta Anto Gobel (DPO) untuk mengantarkan 10 bungkus sabu ke Kisaran.

Keduanya dijanjikan Anto upah Rp10 juta. Anto pun memberikan ongkos Rp300 ribu kepada Abdul Haris. Namun, Abdul Haris hanya memberikan Rp100 ribu kepada Iskandar dan berjanji akan membagi upah tersebut masing-masing Rp5 juta.

Selanjutnya, Haris dan Iskandar mengantarkan sabu tersebut mengendarai sepeda motor menuju Simpang Kawat. Setibanya di lokasi, Haris menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu di jalan lintas Kisaran-Tanjungbalai.

Tidak lama kemudian, calon pembeli tersebut menghampiri mereka, lalu diserahkanlah 7 bungkus sabu. Setelah itu, Abdul Haris dan Iskandar pergi lagi ke Kisaran untuk mengantarkan 3 bungkus sabu-sabu lagi. Dengan si pembeli, mereka pun berjanji akan bertemu di depan Hotel Cahaya, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Asahan.

Sesampainya di lokasi, tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet mobil petugas dari Polda Sumut.

Mereka pun ditangkap beserta barang bukti 3 bungkus sabu bertuliskan Qing Shan dengan berat 3 kg sabu. (man)

Dambaan Sudah Siapkan Program Penanganan Banjir

SAPA: Darma Wijaya menyapa warga korban banjir. (ist)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama beberapa hari ini, calon Bupati nomor urut 1, Darma Wijaya meninjau masyarakat yang terkena dampak banjir beberapa waktu yang lalu di sejumlah wilayah, antara lain di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kamis (3/12). Tinjauan ini dirangkai dengan pemberian bantuan bahan pokok beras, roti dan kebutuhan pokok lainnya.

“Tiga bulan ini Sergai dilanda musibah, mulai dari banjir hingga puting beliung dan musibah ini yang paling parah,”ungkapnya.

Dengan jumlah 237 Desa, 6 Kelurahan dari 17 Kecamatan, beberapa daerah di Serdang Bedagai menjadi langganan banjir akibat salahnya pengelolaan dan penanganan pencegahan yang tidak maksimal.

“Maka dari itu, jika saya bersama Haji Adlin Tambunan diberi amanah menjadi Bupati dan wakil Bupati Sergai kami sudah siapkan program untuk mencegah banjir,”jelasnya.

Sementara itu, paimin, warga Dusun pasar balek Desa Bandar Tengah mengungkapkan selama 16 tahun Serdang Bedagai ini pemekaran, namun daerah ini masih menjadi langganan banjir. Maka itu perubahan di Sergai sangat dibutuhkan mulai sistem penanganan bencana, sistem birokrasi pemerintahan, sistem pendidikan, kesehatan semuanya harus diubah.

“Tidak ada kata lain selain perubahan, kita butuh perubahan demi pembaharuan, kita butuh sosok pemimpin yang tidak hanya menebar janji, namun bukti,”katanya.

“Tiga hari kampung kami ini dilanda banjir, tingginya sampe ke pinggang karena jebolnya bendungan di desa bandar tengah aliran sungai Sei Padang,”tambahnya.

Iapun berharap ada perubahan dalam penanangan banjir di kampungnya. Tidak hanya penanganan setelah musibah terjadi, namun juga pencegahan.

“Kita gak butuh janji, kita butuh bukti. Kita mau pemimpin yang mampu menangani banjir di Sergai, dan itu semua saya lihat ada di pasnagan nomor 1, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan,”ujarnya.

Ditempat terpisah, Masri salah seorang penambang batu, dusun III Desa Buluhduri Kecamatan Sipispis mengatakan akibat banjir yang melanda, sejumlah objek wisata di Sergai lumpuh. Bahkan dirinya tidak bisa mencari nafkah selama beberapa hari akibat banjir.

“Kami ingin pemimpin yang memprioritaskan perbaikan infrastruktur, baik jalan, jembatan dan irigasi, karena daerah kami ini tertinggal kali kalo soal jalan,” tandasnya. (rel)

Politeknik Adiguna Maritim Indonesia (Poltek AMI) Medan Gelar Wisuda bagi 112 Ahli Madya

TERBAIK: Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Maritim Medan Yuris Danilwan SE MSi PhD (kanan) mengalungkan medali pada wisudawan terbaik Muhammad Zen.DEDDI MULIA PURBA/LOKASI: MACHMOEDDIN BALLROOM
TERBAIK: Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Maritim Medan Yuris Danilwan SE MSi PhD (kanan) mengalungkan medali pada wisudawan terbaik Muhammad Zen.DEDDI MULIA PURBA/LOKASI: MACHMOEDDIN BALLROOM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – WISUDA dilaksanakan di Machmoeddin Ballroom Poltek AMI Medan, Kamis (3/12) dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Wisuda dihadiri Sekretaris L2Dikti Sumut Dr Mahriyuni MHum dengan undangan yang terbatas.

TERBAIK: Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Maritim Medan Yuris Danilwan SE MSi PhD (kanan) mengalungkan medali pada wisudawan terbaik Muhammad Zen.DEDDI MULIA PURBA/LOKASI: MACHMOEDDIN BALLROOM
TERBAIK: Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Maritim Medan Yuris Danilwan SE MSi PhD (kanan) mengalungkan medali pada wisudawan terbaik Muhammad Zen.DEDDI MULIA PURBA/LOKASI: MACHMOEDDIN BALLROOM

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Maritim Medan Yuris Danilwan SE MSi PhD mengungkapkan sejarah panjang Poltek AMI Medan. ”APP-APNI-AMI sekarang jadi Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan. 60 tahun membangun kejayaan pelayaran negara maritim dan kebutuhan global,” sebutnya.

Yuris Danilwan menyebutkan bahwa perguruan tinggi didirikan pada tahun 24 November 1960 dengan program studi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga.

Dari Akademi Perdagangan Pelayaran (APP) kemudian pada tahun 1982 menjadi Akademi Pelayaran Niaga Indonesia (APNI). Tahun 1984 menjadi Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan dan tahun 2020 menjadi Politeknik Adiguna Maritim Indonesia (Poltek AMI Medan).

Poltek AMI Medan mengembangkan pendidikan vokasi yang profesional didukung berbagai fasilitas sejak pertama kali didirikan 60 tahun lalu. Dimasa canggih revolusi industri 4.0, lanjut Yuris Danilwan, menuntut kerja keras civitas akademika Poltek AMI Medan untuk berbagai terobosan. Ia yakin wisudawan dan wisudawati Poltek AMI Medan akan meraih masa depan yang cemerlang.

Sementara itu Sekretaris L2Dikti Sumut Dr Mahriyuni MHum mengemukakan bahwa Poltek AMI Medan merupakan salah satu perguruan tinggi yang sehat di Sumut. Ia bersyukur dapat menghadiri wisuda Poltek AMI Medan buah dari doa, kerja keras, kesabaran ketekunan dan pengorbanan.

Mahriyuni menambahkan bahwa Poltek AMI Medan telah melaksanakan proses Tridarma Perguruan Tinggi dengan baik. ”Banyaknya jumlah mahasiswa dan jumlah peminat diatas rata-rata menujukkan Poltek AMI Medan sangat sehat,” katanya.

Perubahan akademi menjadi politeknik pada tahun 2020, sebut sekretaris L2Dikti Sumut, menunjukkan pengembangan tata kelola dan kelembagaan perguruan tinggi serta capaian kinerja di Poltek AMI Medan. Ia pun mengapresiasi pada wisudawan dan wisudawati yang telah bekerja sebelum tamat kuliah.

Sedangkan Direktur Poltek AMI Medan Capt Dafid Ginting MMar MSi mengingatkan para lulusan untuk terus meningkatkan komunikasi, kolaborasi atau kerja sama, kreativitas berpikir kritis dan karakter yang baik. Hal ini untuk melengkapi kemampuan yang dimiliki agar tercapai suatu tujuan. (dmp)

Makmurkan Masjid, Bobby Siap Kolaborasi dengan 1.083 BKM

Bobby Nasution menghadiri pelatihan Manajemen Masjid BKM se Kota Medan Pengurus Daerah DMI Sumut, di Aula Wong Solo Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (3/12/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di 1.083 masjid yang ada di Kota Medan untuk menunjang kemakmuran masjid. Lantaran menurut calon Wali Kota Medan nomor urut 2 ini, semua umat harus bisa saling dukung dan membantu untuk memakmurkan masjid.

“Kalaulah bantuan dari Dinas Sosial (dana hibah) hanya bisa dilakukan dua tahun sekali kepada masjid-masjid, tapi dinas yang berkepentingan lain bisa masuk ke masjid-masjid dengan inovasi. Seperti bagaimana sungai bisa menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Kota Medan. Bukan hanya Dinas PU saja, tapi Dinas Pariwisata bisa masuk. Tinggal trik-triknya saja yang harus diketahui,” ucapnya dalam Pelatihan Manajemen Masjid BKM se Kota Medan Pengurus Daerah DMI Sumut, di Aula Wong Solo Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (3/12/2020).

Kata menantu Presiden Jokowi ini, untuk kemakmuran masjid, dinas-dinas lain seperti Dinas Koperasi dan UMKM bisa masuk memberikan peranan lebih kepada masjid. Yakni, dengan membuat suatu atmosfer yang sesuai sehingga masjid bisa didatangi oleh dinas-dinas perekonomian, melalui usaha-usaha di masjid.

“Ke depannya, ini yang harus kita kolaborasikan. Dinas Pariwisata bisa masuk, tinggal buat masjid sebagai salah satu tempat wisata. Inilah yang ke depannya, dari 1.083 masjid di Kota Medan bisa menjadi tempat wisata yang bisa dikolaborasikan,” terang alumni S-2 Agribisnis IPB tersebut.

Makanya, sambung dia, harus dibangun ekosistemnya baik wisata maupun ekonomi lain seperti UMKM dan koperasi. “Dan ini bisa dilakukan bersama-sama. Saya secara pribadi, Insya Allah siap berkolaborasi dengan BKM yang ada di Kota Medan untuk memakmurkan masjid,” tukasnya.

Dalam kesempatan ini, narasumber kegiatan Ketua Dewan Syuro Takmir Masjid Jogokariyan Jogjakarta, KH Muhammad Jazir menjelaskan peran masjid dari segala sektor bisa dilaksanakan.

“Sekarang di masjid saya (Jogokariyan Jogjakarta), banyak masjid yang rapat di masjid kami, sehingga mereka bisa langsung merujuk secara praktis langkahnya. Jika ada masjid yang bergaduh, pasti tidak pernah rapat. Tapi mengatasinya, tidak harus dibubarkan BKM, tapi ajak rapat, supaya ada perubahan. Dibuat program sehingga bisa diketahui kebutuhan untuk memakmurkan masjid,” ucap dia.

Turut hadir Ketua Dewan Muhtasyar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumut, Musa Rajekshah dan Ketua DMI Kota Medan, Ahmad Parlindungan. (rel)

PGN Alirkan Gas ke Industri Bipang Pasuruan

Dukung Produktivitas Industri di Pasuruan

JELASKAN: Pegawai PGN sedang menjelaskan tentang penggunaan gas bumi kepada karyawan industri bilang di Pasuruan, Kamis (3/12).

PASURUA, SUMUTPOS.CO- Sebagai wujud dukungan terhadap produktivitas industri, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) berkomitmen memperluas penggunaan gas bumi di wilayah Pasuruan. PGN terus berupaya menambah daftar pelanggan di sektor industri di Pasuruan yang pada Selasa (1/12/2020) PGN telah menyalurkan gas perdana ke PT Bipang Jangkar Abadi di Pasuruan.

Dikenal dengan produk bipang “Jangkar”, usaha ini akan memakai gas bumi sebagai bahan bakar produksi sekitar 1.000 – 10.000 M³ per bulan. Bipang “Jangkar” aktif berproduksi dalam jumlah besar dengan berbagai jenis produk. Selain bipang beras, industri makanan oleh-oleh khas Pasuruan ini juga memproduksi bipang jagung dan popcorn yang dipasarkan di Jawa Timur, Jakarta, Bali, hingga Makasar.

“Kami senang sekali, salah satu industri produsen bipang terbesar di Pasuruan tertarik untuk menggunakan gas bumi. Apalagi Pak Soenardi selaku pemilik Bipang Jangkar mengatakan bahwa alasan tertarik menggunakan gas bumi, karena gas bumi lebih praktis dan efisien. Itu berarti, kini nilai lebih dari gas bumi semakin dikenal luas dan sudah menunjukkan bukti manfaat yang nyata,” ujar Area Head Pasuruan dan sekitarnya, Mohammad Makki Nurudin, (3/12/20).

Pada sektor industri, Makki mengungkapkan bahwa di PGN Area Pasuruan sudah melayani 114 industri yang tercatat telah menggunakan gas bumi sebagai sumber utama energi. Industri tersebut produktif di berbagai sektor seperti makanan, kimia, dan kayu. Sedangkan total pelanggan industri PGN di Jawa Timur telah mencapai kurang lebih 550 industri. Melalui penggunaan gas bumi, para pelanggan industri di Pasuruan maupun Jawa Timur dapat meningkatkan efisiensi, sehingga daya saing produknya juga semakin meningkat.

Pasuruan juga menjadi salah satu wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan kuota pemasangan jaringan gas rumah tangga (Jargas) dengan dana APBN. Sejak tahun 2015, pelanggan gas rumah tangga dan pelanggan kecil di Pasuruan telah mencapai ±19.000 SR. Dengan demikian, dukungan pemerintah pusat, Kementerian ESDM, pemerintah daerah dan stakeholder terkait sudah sangat besar.

Makki menambahkan, dengan panjang jaringan pipa gas lebih dari 200 Km yang dikelola saat ini, PGN Area Pasuruan telah menyalurkan gas bumi dengan volume rata-rata 25 BBTUD di wilayah Pasuruan.

“Pembangunan infrastruktur, jaminan kesediaan pasokan gas, dan penyediaan layanan gas bumi, kami harapkan dapat mendukung Wilayah Pasuruan Raya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Pasuruan. Terdapat antusiasme masyarakat dalam menikmati program Jargas dan untuk usaha, di mana gas bumi dinilai lebih efisien dan praktis. Maka kami semakin optimis untuk menjangkau lebih banyak pelanggan di Pasuruan,” kata Makki.

Makki menambahkan, dengan semakin dikenalnya nilai lebih gas bumi menjadi pemacu motivasi PGN untuk terus menjangkau pelanggan gas bumi di area Pasuruan secara lebih luas. Makki mengatakan bahwa infrastruktur untuk menyalurkan gas bumi saat ini sudah cukup memadai untuk menjangkau wilayah Pasuruan.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menambahkan, melalui penggunaan gas bumi, PGN berharap sektor industri di berbagai daerah dapat terus berkembang sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. PGN sebagai Subholding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) akan terus berinisiatif dalam membangun infrastruktur untuk memperluas jaringan gas bumi ke wilayah-wilayah baru. Dengan peningkatan pemakaian gas bumi, maka juga dapat mendorong kokohnya ketahanan energi nasional.

“Penggunaan gas bumi pada sektor industri komersial maupun rumah tangga dapat lebih efisien dan praktis, sehingga harapannya dapat benar-benar menjadi katalis perkembangan industri serta meningkatkan daya beli masyarakat dalam jangka panjang,” pungkas Rachmat. (rel/ram)