RUSAK BERAT: Salah satu rumah warga rusak berat usai diterjang angin puting beliung di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (29/11).
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 115 rumah di Dusun XV Kampung Jati dan Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, porak poranda diterjang angin puting beliung saat hujan deras, Sabtu (28/11) sore.
RUSAK BERAT: Salah satu rumah warga rusak berat usai diterjang angin puting beliung di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (29/11).
Menurut beberapa warga, kejadian bermula pada pukul 15.44 WIB saat hujan yang cukup deras turun disertai angin kencang.
“Selang beberapa menit, saya terkejut tiba tiba atap rumah pada beterbangan terbawa angin dan menimpa rumah tetangga. Sehingga warga berhamburan untuk menyelematkan diri guna dari runtuhan bangunan,” ucap salah satu warga, Nasro.
Dikatakannya, ada puluhan rumah warga yang beterbangan atap rumah akibat diterjang angin puting beliung.
Hal senada juga dikatakan Masni, saat kejadian dirinya berada di dalam rumah. Setelah mendengar gemuruh angin. Dan banyak atap rumah beterbangan.
“Seratus rumah mengalami rusak Berat, Sedang dan ringan terdiri Dusun XV Kp Jati sebanyak 81 rumah dan Dusun XVI Kp Samben sebanyak 34 rumah. Jadi total keseluruhan pada hari ini sebanyak 115 rumah yang di terjang angin Puting Beliung,”kata Kepala Desa Sei Bamban, Fadli Lubis, Minggu(29/11).
Sementara itu, Camat Sei Bamban, Juniar Gultom mengatakan, jumlah rumah terkena musibah angin puting beliung di Desa Seibamban sebanyak 115 unit rumah.
Dimana rincinnya yakni, Dusun XV Kp Jati berjumlah 81 unit terdiri rusak berat 47 unit rumah, Rusak Sedang 23 unit rumah dan rusak ringan 11 unit rumah. “Sedangkan Dusun XVI Kampung Samben sebanyak 33 unit rumah terdiri Rusak berat 26 unit, rusak sedang 7 unit rumah,” ucap Juniar Gultom.
Selain itu, di Desa Gempolan ada 1 unit kilang padi yang juga diterjang angin puting beliung serta Kantor Desa Gempolan.
“Untuk saat ini kita sudah menyampaikan musibah ini ketingkat kabupaten dan berencana besok bantuan dari BPBP Pemkab Sergai turun kelokasi,” pungkasnya.(bbs/han)
solideo/sumut pos
SERAHKAN: Bupati Terkelin Brahmana menyerahkan RHP di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara.
KARO, SUMUTPOS.CO – Yayasan Terang Kemuliaan Indonesia (YTKI) menerbitkan buku 100 Karo Inspiratif. Buku ini mengangkat kisah 100 tokoh Karo dengan latar belakang beragam.Penerbitan buku ini diapresiasi Bupati Karo Terkelin Brahmana.
SERAHKAN: Bupati Terkelin Brahmana menyerahkan RHP di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara.
“100 Karo Inspiratif mengadopsi 100 tokoh Karo dengan berlatar belakang berbeda. (Buku) ini menjadi referensi masyarakat Karo, merekam jejak para tokoh. Buku ini bertujuan menghimpun dan memperkenalkan tokoh-tokoh Karo yang tersebar di seluruh Nusantara,” ungkap Terkelin.
Pernyataan tersebut disampaikan Terkelin Brahmana saat menerima kedatangan rombongan YTKI, Juniaman Sembiring Kembaren, Dianta Sitepu, Pdt. Robin Karo-karo, Harmanto Milala, Pdt. Jonta Kembaren, Jumat (27/11), di Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.
“Walau pun saya belum baca, saya yakin isinya bagus. Mengingat latar belakang penulis adalah seorang hamba Tuhan dan jurnalis dari ibu kota harian terkemuka,” kata Terkelin. Bupati menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berharap dengan penerbitan buku 100 Karo Inspiratif, menginspirasi generasi muda Karo.
Juniaman Sembiring mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat menyelesaikan 100 Karo Inspiratif. Diungkapkannya, salah satu tokoh yang ditulis dalam buku itu adalah Terkelin Brahmana.
“Salah satu di dalamnya tertera profil Bupati Karo Terkelin Brahmana. Kami menyadari Selama enam bulan, tim terus bekerja keras untuk menginterview 100 nara sumber dari berbagai kota. Buku 100 Karo Inspiratif ini kami tulis untuk melengkapi buku-buku tentang orang karo, tokoh karo dan perjuangan orang Karo. Atas nama YTKI kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati telah terbuka menyambut kami di ruang kerjanya, “ pungkasnya. (deo/han)
TERIMA: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA menerima DIPA dan TKDD tahun 2021.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menerima dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021, sebesar Rp1,8 triliun lebih dari Pemerintah Pusat.
TERIMA: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA menerima DIPA dan TKDD tahun 2021.
Dokumen diterima Bupati Langkat Terbit Rencana PA, diserahkan langsung oleh Gubsu H. Edy Rahmayadi pada acara penyerahan dokumen DIPA dan TKDD Tahun 2021 kepada Satuan Kerja (Satker) dan pemerintah kabupaten/kota se Sumut, di Pendopo Rumdis Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (27/11)
Total alokasi dana yang ditransfer ke Kabupaten Langkat dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.824.202.664.000. yang terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp1.610.942.915.000. dan Dana Insentif Daerah yang berupa Dana Desa sebesar Rp213.259.749.000.
Rincian Dana Perimbangan terdiri dari; Dana Transfer Umum sebesar Rp.1.251.624.601.000. dan Dana Transfer Khusus sebesar Rp. 359.318.314.000.
Bupati Langkat dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pemkab Langkat akan segera menggunakan dana tersebut untuk percepatan pembangunan pada kondisi sulit ini di negeri bertuah, sesuai intruksi Presiden dan Gubernur Sumatera Utara.
“Kami akan segera mengunakan dana ini, agar percepatan pembangunan segera dirasa masyarakat Langkat di situasi yang serba sulit ini, sehingga roda ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang sebelumnya tidak stabil selama masa covid ini, segera pulih kembali..” ungkapnya.
“Pemkab Langkat akan berupaya semaksimal mungkin, menggerakkan sekaligus meningkatkan roda perekonomian masyarakat, di masa New Normal ini, baik dengan menggunakan DIPA dan TKDD, juga potensi serta sumber lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku” ujarnya.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan, reformasi anggaran memegang prinsip cermat, efektif dan efisien dengan cara membelanjakannya untuk kepentingan rakyat, serta tugas utama pemerintah membantunya. Karena itu, dorongan percepatan pembangunan oleh negara di masa pandemi menjadi penggerak utama saat ekonomi lesu.
“Jadi dari awal (Desember 2020), harus disiapkan administrasinya. Sehingga di Januari (2021), proyek sudah bisa dikerjakan. Karena rakyat butuh uang segar saat ini. Mereka sangat berharap dari APBD, sebab pendapatan dari yang lain masih sulit,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Gubernur pun menekankan tiga hal terkait antisipasi dampak dari masalah pandemi yang menimpa dunia saat ini. Yakni pertama soal kesehatan rakyat, meskipun secara statistik cenderung turun dalam periode beberapa pekan terakhir. Sebab tindakan antisipatif harus terus dilakukan karena penyebaran virus belum selesai.
“Kedua, dari sekian banyak pembatasan dan kelambatan ekonomi yang bersifat global, berpengaruh langsung ke wilayah kita. Jadi kita harus mensiasati, tetapi tetap mengacu pada regulasi. Jangan kita memanfaatkan kondisi (pandemi) ini untuk merugikan negara, dengan memperkaya diri dan memperkaya orang lain,” tegasnya.
Sementara pesan ketiga, adalah sensitifitas akibat dampak kesehatan dan ekonomi bagi kehidupan sosial masyarakat. Menurut Gubernur, ada kecenderungan rasa jenuh yang dialami warga. Sebab perekonomian yang melambat, membuat pendapatan rakyat semakin tidak menentu, sehingga berpotensi memunculkan konflik. “Kita tetap fokus kepada perbaikan. Ini tugas kita bersama, lakukan yang terbaik untuk rakyat,” sebutnya.
Selanjutnya untuk diketahui, pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima dana transfer daerah sebesar Rp7,443 triliun lebih, dengan pembagian, Dana Transfer Umum Rp2,994 triliun lebih yang dialokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp449,398 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,545 triliun.
Sedangkan Dana Transfer Khusus sebesar Rp4,449 triliun lebih, dengan rincian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp387,905 Miliar serta DAK Non Fisik sebesar Rp4,061 triliun.
Sementara DIPA untuk Satker dan Pemkab/Pemko se Sumut totalnya sebesar Rp22,99 Triliuan dan TKKD total sebesar Rp41,02 triliun. (yas/han)
DIABADIKAN: Wali Kota Binjai, HM Idaham diabadikan bersama DPC PBB Kota Binjai.TEDDY AKBAR/SUMUT POS.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Binjai di Pendopo Umar Baki, Jumat (27/11).
DIABADIKAN: Wali Kota Binjai, HM Idaham diabadikan bersama DPC PBB Kota Binjai.TEDDY AKBAR/SUMUT POS.
Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 001/SK/PBB/XI/2020, Ketua DPD PBB Sumut D Martin Siahaan mengangkat Marulak Naibaho sebagai Ketua DPC PBB Kota Binjai, Sekretaris Yohana Tambunan dan Bendahara Berhay Siallagan.
Pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dan bendera Petaka oleh Ketua DPD PBB Sumut D Martin Siahaan kepada Ketua DPC PBB Kota Binjai Marulak Naibaho.
“Saya atas nama pemerintah kota Binjai mengucapkan selamat kepada ketua DPC PBB yang baru saja dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan AD/ART dan dapat bermanfaat bagi masyarakat serta bersinergi bersama unsur pimpinan daerah yang ada di Kota Binjai ini,” ujar Idaham.
Idaham mengatakan, pelantikan suatu organisasi adalah bagian dari konsolidasi agar dapat berjalan sesuai dengan AD/ART yang telah dilaksanakan. Idaham berharap kepada DPC PBB yang baru dilantik, di mana dengan semangat baru dan kemauan yang baru dapat menjadi pioner pemuda-pemuda yang ada di Kota Binjai ini.
“Saya berharap DPC PBB kota Binjai bisa bersinergi dengan semua terutama masyarakat dan pemerintah agar visi dan misi dari PBB dapat terlaksana dengan baik,” lanjutnya.
Sementara, Ketua DPD PBB Sumut D Martin Siahaan dalam bimbingannya menyampaikan agar Ketua DPC PBB Kota Binjai yang baru dilantik menjalankan amanah sesuai dengan filosofi organisasi PBB, solidaritas, toleransi, kerukunan dan gotong royong.
“Filosofi itu yang kita bawa dalam membesarkan organisasi kita ini, tanpa memandang suku serta memandang agama,” ujar Martin.
“Selain itu juga, saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak walikota yang sudah mau membina organisasi kami ini,”pungkasnya. (ted)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Peringatan HUT ke-49 Korpri Kabupaten Langkat tahun 2020 ini, dirangkai dengan kegiatan bakti sosial yakni pembagian masker dan bantuan bedah rumah senilai Rp15 juta per rumah, bantuan berobat kepada warga miskin sebesar Rp5 juta.
Ketua HUT PGRI Kabupaten Langkat, Kadis Kominfo H. Syahmadi kegiatan bakti sosial tersebut telah sesuai dengan arahan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA yang dikaksanakan pada 25-30 November 2020, di teluk Aru, Langkat Hilir dan Hulu.
Selain itu, lanjut Syahmadi, PGRI Kabupaten Langkat juga memberikan 1600 bungkus nasi kepada jemaah Jumat, serta pelaksanaan donor darah dan pemberian bingkisan kepada ASN yang telah 20 tahun mengabdi.
Untuk Langkat Hulu, bantuan beda rumah langsung diberikan Bupati Langkat kepada Abdulah (55), warga Lingkungan II Amal, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan kuala.
“Penyerahannya, ditandai peletakan batu pertama pembangunan rumah oleh Bupati Langkat,” sebut Syahmadi saat mendampingi Bupati Langkat menyerahkan bantuan beda rumah tersebut, Jumat (27/11)
Bupati Langkat dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat HUT ke-49 Korpri.
“Jadi kegiatan ini sangat sesuai dengan tugas dan fungsi warga Korpri. Semoga Korpri Langkat, terus bergerak melayani warga dan memajukan bangsa ini dengan sepenuh hati. Segala upaya itu Insya Allah menjadi amal ibadah,”harapnya. (yas/han)
LAKUKAN: Dosen Polmed saat melakukan pengabdian terkait penerapan teknologi tepat guna kepada peternak kambing di Dusun Panglong, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Teknologi tepat guna berperan penting dalam mengefisiensi pakan ternak kambing, khususnya di Dusun Panglong, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sebab dalam hal pakan, peternak kambing di daerah tersebut masih ada yang belum efisien.
LAKUKAN: Dosen Polmed saat melakukan pengabdian terkait penerapan teknologi tepat guna kepada peternak kambing di Dusun Panglong, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini.
Dosen Politeknik Negeri Medan (Polmed), Ir Gidion Sembiring MT mengungkapkan, berdasarkan hasil pengabdian kepada masyarakat terhadap peternak kambing di Dusun Panglong diketahui selama ini penyediaan pakan ternak masih tradisional. Pakan ternak berupa rumput gajah dan ubi kayu diberikan tanpa dicacah.
“Sebagian besar pakan terbuang begitu saja. Efisiensi penggunaan pakan ternak menjadi kendala yang dihadapi peternak kambing di daerah tersebut,” ujar Gidion didampingi anggota tim pengabdian, Penteris RP Naibaho BEng MT dan Ir Akhiruddin MT, baru-baru ini.
Oleh sebab itu, menurut Gidion, peternak hewan berkaki empat tersebut harus mencacah pakan ternaknya. Pencacahan dimaksudkan untuk memperkecil ukuran pakan, sehingga diharapkan sebagian besar dapat dikonsumsi oleh ternak kambing. “Untuk itulah dirancang mesin pencacah guna mengefisiensi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, mesin pencacah pakan ternak yang dirancang kemudian diberikan kepada peternak kambing di Dusun Panglong salah satunya Sunardi. Selain itu, turut dijelaskan bagaimana cara dan prosedur pengoperasiannya. “Tim pengabdian juga menjelaskan mengenai langkah-langkah perawatan dan pentingnya keselamatan kerja dalam pengoperasian teknologi tersebut,” tukasnya.
Anggota tim pengabdian, Penteris RP Naibaho menambahkan, diharapkan usaha peternak kambing tersebut dapat meningkat dan berkembang ke depannya dengan penerapan teknologi tepat guna. “Pentingnya penerapan teknologi dalam dunia usaha diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan peningkatan usaha peternak,” imbuhnya. (ris/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 95 peserta lulus ujian tertulis dan penulisan makalah dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut 2020. Hasil ini diketahui berdasarkan pengumuman Nomor 104/SJTP/XI/2020 tertanggal 28 November 2020, melalui website resmi Pemprov Sumut di www.sumutprov.go.id yang dipantau Sumut Pos, Sabtu (28/11) lalu.
Ilustrasi
Pada pengumuman tersebut, Panitia Seleksi JPTP Pemprov Sumut menyampaikan, dari 157 peserta yang mengikuti ujian tertulis dan penulisan makalah pada 23 November lalu, hanya 95 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan 62 peserta lainnya tidak lulus.
Uniknya, untuk jabatan Kepala Biro Hukum yang diikuti 2 peserta, tidak ada yang lulus. Dengan begitu, tersisa 18 jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan diisi.
Selanjutnya, 95 peserta yang lulus ujian tertulis dan penulisan makalah itu, berhak mengikuti ujian tahapan 3, yakni assesment test, yang akan digelar pada 30 November-1 Desember 2020 di Aula BPSDM Sumut, Jalan Ngalengko Medan, mulai pukul 08.00 WIB. Pada ujian tahap 3 ini, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai, dengan membawa peralatan tulis, daftar riwayat hidup, dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 centimeter sebanyak satu lembar.
Adapun 95 peserta yang lulus ujian tertulis dan penulisan makalah, antara lain untuk jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, yakni Koni Ismail Siregar, Rita Tavip Megawati, Hendra Yudi, Ridesmen, Regen, Muhammad Ikhsan, Muhammad Rahmadani Lubis, Ahmat Sopian Lubis, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, Rais Kari, Fazri Efendi Pasaribu, Ifdal, dan Indra Gunawan.
Untuk Kepala Biro Organisasi, yakni Sevline Rosdiana Butet, Gelora Kurnia Putra Ginting, Laura Ance Sinaga, Aprilla Haslantini Siregar, Patricia Banjarnahor, Alisman Marbun, Ernawati Lubis, dan Fuad Perkasa. Selanjutnya untuk Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, yakni Syahrial Effendi, Faisal Simangunsong, Anwar Sadar Siregar, dan Mulyono. Untuk Kepala Biro Administrasi Pembangunan, yakni Malik Assalih Harahap, Sugih Prihatin, Wasito, Zulkifli, Fahri Azhari, dan Naslindo Sirait.
Kemudian untuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM, yakni Rumerahwaty Berutu, Gelora Viva Sinulingga, Suherman, M Ridha Baikal Amal, Marzuki, Rismawati, A Chalik Lubis, dan Muna Lubis. Untuk Kepala Dinas Perkebunan, yakni Jonni Akim Purba, Muhammad Juwaini, Sri Wahyuni Pancasilawati, Nazli, dan Lies Handayani Siregar. Untuk Kepala Dinas Kehutanan, yakni Yuliani Siregar, Puji Hartanto, Effendi Pane, Herianto, M Zakir Syarif Daulay, dan Prihatina.
Selanjutnya, untuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah, yakni Ahmad Yasir Arafat Nasution, Faisal Arif Nasution, Ahmad Ilham, dan Eko Irawan. Untuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yakni Elidawati, Anggereani Dachi, Sylvia Rosita Armayanti Lubis, dan Avon S Nasution. Untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yakni Harris Topan, Manna Wasalwa, Indra Halomoan Nasution, dan Muhammad Ali Hasibuan.
Lebih lanjut, untuk Kepala Dinas Pendidikan, yakni Syarifuddin, Rustam Efendi Hasibuan, Alpian Hutauruk, Ramadhan Zuhri Bintang, dan Sakti. Untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yakni Muhamin Damanik, Muhammad Kahfi, Eric Aruan, dan Tengku Amri Fadli. Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yakni Arbiuddin Syahputra Hakim, Azhar Muliyadi, Tuahta Rama Jaya Saragih, dan Ahmad Rasyid Ritonga.
Sementara untuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni Darianto Bangun, Supryanto, Poppy Marlita Hutagalung, dan Anda Subrata. Untuk Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, yakni Rita Mestika Hayati, Tomy Harahap, Habibuddin Siregar, Raja Indra Saleh, dan Dedi Jaminsyah Putra. Untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yakni Aris Yudhariansyah, Arjuna Sembiring, Sujatmiko, Heri Wahyudi Marpaung. Untuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, yakni Hendra Edisa Putra dan Ardan Noor. Serta untuk Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, yakni Marlindo Harahap, Dirwansyah, Indra Sakti Harahap, Jhony Edward Siregar, dan Bambang Pardede. (prn/saz)
PERDA: Anggota DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, saat sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2015.istimewa/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, mengajak seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya yang tinggal di Kecamatan Medan Marelan untuk mengelola sampah secara tepat dan benar, dengan memilah sampah organik dan anorganik yang bersumber dari rumah tangga. Sebab, jika sampah-sampah tersebut dikelola dengan baik, maka dapat memiliki nilai tambah dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
PERDA: Anggota DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, saat sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2015.istimewa/sumut pos.
“Kebersihan itu dimulai dari diri kita sendiri. Sudah saatnya kita belajar memilah sampah mana yang organik dan anorganik. Saya yakin, jika bapak dan ibu dapat memilah dan mengelola sampah tersebut, maka akan dapat mendatangkan nilai tambah bagi keluarga,” ungkap Haris, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Abdul Sani Mutholib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/11).
Melalui dinas terkait, Haris yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini, juga akan mengupayakan menyediakan tempat sampah di tiap-tiap lingkungan yang ada di Kecamatan Medan Marelan. Karena itu, dia kembali mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih lagi pada yang bukan tempatnya.
“Perdanya sudah ada, jadi jangan lagi bapak dan ibu membuang sampah sembarangan. Karena akan ada sanksi yang bakal diberlakukan sesuai Perda. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp10 juta atau pidana kurungan 3 bulan. Kalau suatu badan yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” bebernya.
Lebih lanjut Haris mengatakan, guna mewujudkan Kota Medan bersih dari sampah, harus ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat pemerintahan terdekat, yakni kepala lingkungan, bila ada sampah yang tidak terangkut untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami juga akan membuat wadah penampungan seperti bank sampah di masing-masing kelurahan. Nanti akan dibuat pelatihan pengelolaan sampah. Ke depan, bapak dan ibu menjadi paham bagaimana mengelola sampah yang mempunyai nilai tambah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri 17 bab dan 37 pasal, yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi, dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar menerapkan hidup bersih.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Sedangkan kewajiban, yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. (map/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mulai menyidangkan sebanyak 14 mantan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, pada Desember mendatang Mantan anggota dewan tersebut, akan disidangkan dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Ilustrasi
“Sidang perdana 14 Desember 2020,” ungkap Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Sabtu (28/11) lalu.
Selain itu, lanjut Immanuel, Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Pimpinan sudah menetapkan 2 majelis hakim dengan 5 berkas perkara. Ada majelis hakim dengan formasi Eliwarti, Immanuel, dan Yusra. Serta formasi Immanuel, Eliwarti, dan Tobing,” beber Immanuel.
Sebelumnya, tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, telah melimpahkan berkas ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa penerima suap tersebut. Berkas perkara diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif, Kamis (26/11) lalu.
“JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap atas nama 14 Anggota DPRD Sumut,” jelas Junain, usai menerima pelimpahan berkas.
Adapun nama 14 terdakwa yang dilimpahkan, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.
Junain menyebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam perkara ini, akan dihadirkan 57 saksi, di antaranya Gatot Pujo Nugroho (nantan Gubernur Sumut) dan mantan Anggota DPRD Sumut lainnya. (man/saz)
SOSIALISASI: PT KAI saat menyampaikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan perlintasan kereta api.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut), mencatat, hingga November 2020 terdapat 30 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.
SOSIALISASI: PT KAI saat menyampaikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, melihat data tersebut, dia menilai kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api masih rendah. Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas tersebut, pihaknya terus menggelar kegiatan sosialisasi di pelintasan kereta api.
“PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” ungkap Mahendro, Minggu (29/11).
Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng stakeholders perkeretaapian Kota Medan dan pecinta kereta api ini, dilakukan pembagian stiker dan masker. Kemudian, pembentangan spanduk serta poster berisi imbauan, dan pembagian bunga untuk para pengendara yang melintas.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, pasal 124, menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelas Mahendro.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lainb dengan mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel. Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, pasal 6 ayat 1, menyebutkan, pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut, ada sebanyak 353 bidang, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 92 titik, dan liar 252 titik. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass, sebanyak 9 titik,” beber Mahendro.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, Mahendro mengatakan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dan Pemda setempat, terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.
“Saat ini Pemda juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik, untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI. Dia mengatakan, tak jarang perjalanan kereta api jadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas PT KAI yang terluka, akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
“Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan,” harap Mahendro lagi.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta, pasal 110, ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” pungkas Mahendro. (gus/saz)