25 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 3858

Sidang Perdana Soal Lapangan Merdeka, KMS M-SU Kecewa Pemko Hadirkan Mediator ‘Amatir’

SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).
SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas tidak ditetapkannya tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).
SIDANG: Suasana sidang perdana gugatan KMS M-SU terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11).

Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, 10 November 2020 lalu,dan telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN. Sebagai tindak lanjut gugatan, Kuasa hukum KMS M-SU, Redyanto Sidi, menghadiri panggilan sidang PN Medan dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN pada Rabu (25/11) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Majelis Hakim dalam perkara ini, yakni Hakim Ketua Dominggus Silaban, Hakim Anggota I Riana Pohan, dan Hakim Anggota II Dahlia Panjaitan. Dalam sidang pertama, Wali Kota Medan selaku tergugat dalam perkara a quo, hadir melalui kuasa hukumnya.

Meskipun pihak tergugat telah beritikad baik dengan menghadirkan kuasa hukumnya, KMS M-SU sedikit kecewa karena tidak merespon tawaran hakim agar menyediakan mediator profesional,” ungkap Redyanto usai persidangan.

Kata Redyanto, harapan KMS M-SU agar Wali Kota Medan hadir langsung dalam sidang mediasi pada Rabu, 2 Desember 2020, untuk mencari solusi. Karena perkara ini merupakan persoalan serius bagi status tanah Lapangan Merdeka Medan.

“Dari KMS M-SU secara in person Prof Usmas Pelly dan kawan-kawan, akan hadir pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan 2 Desember nanti,” beber Redyanto lagi.

Hadir dalam sidang itu di antaranya kuasa hukum KMS M-SU dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yang terdiri dari Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Mahadi Oloan Sitanggang, Fathin Abdullah, dan Suci Adha Aprilianti Sinaga. (prn/saz)

Penghargaan Pemenang KPAB 2020, Gojek Sediakan Puluhan Faceshield

CENDERAMATA: Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, saat menerima cenderamata dari Manajemen Gojek Medan, pada kegiatan Kopdar Bersama Mitra di Posko Aman Gojek Ringroad Point Medan, Kamis (26/11).
CENDERAMATA: Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, saat menerima cenderamata dari Manajemen Gojek Medan, pada kegiatan Kopdar Bersama Mitra di Posko Aman Gojek Ringroad Point Medan, Kamis (26/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ajang apresiasi bagi para pemenang Kompetisi Kreasi Pewarta Anak Bangsa (KPAB) dari regional Medan, digelar Manajemen Gojek Medan pada kegiatan kopdar bersama mitra di posko Aman Gojek Medan, Ring Road Point, Jalan Gagak Hitam (seberang Manhattan Mall) Medan, Kamis (26/11).

CENDERAMATA: Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, saat menerima cenderamata dari Manajemen Gojek Medan, pada kegiatan Kopdar Bersama Mitra di Posko Aman Gojek Ringroad Point Medan, Kamis (26/11).
CENDERAMATA: Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, saat menerima cenderamata dari Manajemen Gojek Medan, pada kegiatan Kopdar Bersama Mitra di Posko Aman Gojek Ringroad Point Medan, Kamis (26/11).

Pada ajang apresiasi dan kopdar tersebut, pihak Gojek dan seluruh undangan menerapkan protokol kesehatan dengan 3M. Pihak Gojek menyediakan puluhan faceshield untuk seluruh mitra, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta meja yang disusun dengan jarak tertentu. Di posko aman Gojek, juga tersedia alat cek suhu badan dan hand sanitizer, serta semprot disinfektan untuk para mitra gojek.

Adapun para pemenang KPAB dari Medan menerima hadiah berupa sertifikat dan GoPay dengan total lebih dari Rp30 juta secara simbolis, yang diberikan oleh dr Aris Yudhariansyah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dan Manajemen Gojek Medan. Pihak Gojek diwakili Dian Lumbantoruan-Head of Corporate Affairs Gojek Sumbagut, Sahli Adrian-Head of Regional Operations Gojek Sumbagut, Febri Andika-District Head Gojek Medan, dan Patiar Tambunan-District Operations Gojek Medan.

“Kopdar hari ini (kemarin, red) kami gelar dengan tema Pentingnya Tetap Menjaga Protokol Kesehatan untuk Memutus Mata Rantai Covid-19,” ungkap Dian, kepada Sumut Pos.

Gojek menyelenggarakan penghargaan karya jurnalistik bertajuk ‘Kreasi Pewarta Anak Bangsa 2020 (KPAB 2020)’ mulai 23 September-26 Oktober 2020. KPAB 2020 merupakan program Gojek dengan kolaborasi bersama Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), untuk memberi apresiasi kepada jurnalis yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, di samping sebagai ajang perayaan semangat optimisme, kerja keras dan kegigihan yang ditunjukkan para rekan jurnalis.

“Program KPAB 2020 ini juga merupakan bagian dari perayaan satu dekade (10 tahun) Gojek. Untuk wilayah Sumbagut, KPAB diadakan untuk jurnalis dari Medan dan Padang+Pekanbaru. Tahun ini Gojek menerima 340 artikel peserta, di mana jumlah artikel yang masuk dari wilayah Sumbagut termasuk yang tertinggi,” beber Dian lagi.

Adapun para pemenang KPAB dari Regional Medan, yakni Juara Pertama Ayu Septrina Simanjorang dari Tribun Medan, Juara Kedua Dame Ambarita dari Sumut Pos, dan Juara Ketiga Liston Aqurat dari Tribun Medan.

Kemudian 10 pemenang pilihan juri, yakni Arifin Al Amudi dari IDN Times, Truly Okto H Purba dari Tribun Medan, Sugiarto dari Waspada, Septianda Perdana dari Antara Sumut, Rechtin Hani Ritonga dari Tribun Medan, Indah Pratiwi dari Analisa, Puput Julianti Damanik Tobasatu.com, Doni Hermawan dari IDN Times, Goklas Wisely dari Digtara.com, dan Christine Evifania Manik dari Bisnis Indonesia.

Dian menjelaskan, memasuki tahap Adaptasi Kebiasaan Baru, Gojek sebagai super app terdepan mendukung pencegahan Covid-19 dengan memperkenalkan inisiatif Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan atau dikenal dengan J3K. Tujuannya, guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pelanggan di tengah pandemi global Covid-19.

“Inisiatif ini diwujudkan antara lain dalam bentuk Posko Aman J3K dan Zona NyAman J3K,” katanya.

Posko Aman J3K diperuntukkan bagi mitra driver GoRide dan GoCar, yakni mewajibkan pengecekan suhu tubuh bagi mitra driver di Posko Aman J3K, disinfeksi kendaraan dan helm, pendistribusian masker, hairnet, dan hand sanitizer bagi para mitra driver.

“Juga memberikan informasi suhu tubuh mitra driver dan status desinfeksi kendaraan mereka yang dapat dilihat pelanggan di aplikasi. Fitur ini merupakan yang pertama di Indonesia dan dapat digunakan secara gratis,” jelas Dian lagi.

Selain itu, Gojek juga menyediakan sekat pelindung di GoCar dan GoRide, tapi untuk Medan masih dalam tahap ujicoba. Selain itu, juga disediakan pelindung helm.

“Lokasi posko Aman Gojek Medan ada 4, yakni di Ring Road Point Jalan Gagak Hitam, seberang Manhattan Mall. Kemudian Medan Polonia, Jalan Teuku Cik Di Tiro No 110. Gedung BM3, Jalan Adinegoro No 1. Serta Ex Restoran ACC Jalan AH Nasution,” kata Dian.

Sedangkan lokasi zona NyAman Gojek Medan ada di Manhattan, Cambridge, KNO, Ringroad Point, Pajak Kedan, Foodcourt Gajahmada, serta Pajak USU. (mea/saz)

Pemilihan Rektor USU Periode 2021-2026 Sisakan Tiga Calon

MELINTAS: Sejumlah mahasiswa melintas di depan Gedung Biro Administrasi USU. Pemilihan Rektor USU Periode 2021-2026 menyisakan 3 calon.
MELINTAS: Sejumlah mahasiswa melintas di depan Gedung Biro Administrasi USU. Pemilihan Rektor USU Periode 2021-2026 menyisakan 3 calon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Rapat Penjaringan Rektor USU Periode 2021-2026 di Biro Rektor USU, Kamis (26/11). Dari proses tahapan tersebut, kembali seorang calon rektor mengundurkan diri, yakni Restu Utama Pencawan. Kini tersisa 3 calon yang memperebutkan kursi Rektor USU, yakni Prof Farhat, Mulyanto Amin, dan Prof M Arif Nasution Dari hasil Rapat Senat Akademik USU tersebut, Prof Farhat memperolah 52 suara, Mulyanto 37 suara, dan Prof M Arif Nasution mengoleksi 11 suara.

MELINTAS: Sejumlah mahasiswa melintas di depan Gedung Biro Administrasi USU. Pemilihan Rektor USU Periode 2021-2026 menyisakan 3 calon.
MELINTAS: Sejumlah mahasiswa melintas di depan Gedung Biro Administrasi USU. Pemilihan Rektor USU Periode 2021-2026 menyisakan 3 calon.

“Dalam penjaringan calon Rektor USU, terdapat 4 calon. Ada 3 nama memperoleh suara. Sedangkan satu calon dari luar USU, Restu Utama Pencawan, tidak mendapatkan perolehan suara (mengundurkan diri),” ungkap Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, Kamis siang.

Lebih lanjut Runtung menjelaskan, pada Rapat Senat Akademik USU tersebut, terdiri dari 101 orang. Namun satu orang tidak hadir, karena sedang dirawat di Rumah Sakit Elisabet.

“Jadi, distribusi suara tersebut diperoleh masing-masing calon rektor,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Panitia Pemilihan Rektor USU melalui Majelis Wali Amanat (MWA), segera mengirim ketiga nama calon Rektor USU itu kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahapan berikutnya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014, dan Nomor 16 Tahun 2016, calon yang diterima pada urutan pertama sampai ketiga. Karena yang dikirim adalah 3 suara terbanyak ke Jakarta,” jelas Runtung.

Runtung mengungkapkan, pada 3 Desember 2020 mendatang, akan digelar kembali voting untuk ketiga calon rektor dalam pemilihan Rektor USU yang dihadiri 21 anggota MWA USU, terdiri 8 wakil Senat Akademik USU, 10 wakil dari masyarakat, Rektor USU sedang menjabat, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan sesuai jadwal. Setelah 3 Desember nanti, sudah ada Rektor USU yang terpilih, untuk menggantikan saya. Dan ini adalah bagian dari kesuksesan pimpinan Rektor USU Periode 2016-2021,” jelasnya.

Runtung juga mengatakan, jabatannya akan berakhir pada 21 Januari 2020. Dia mengharapkan, pemilihan Rektor USU ini, dapat berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan, dan tidak terjadi sengketa antar calon rektor tersebut.

“Saya menjamin pelaksanaan ini tidak ada kecurangan, dan berjalan sebagaimana mestinya. Juga tidak ada intervensi,” bebernya.

Disingung soal mundurnya sejumlah calon rektor, seperti Prof Fidel Ganis, M Sontang, dan Restu Utama Pencawan, Runtung dengan tegas mengatakan, tidak tahu perihal tersebut, dan menyarankan wartawan mempertanyakan langsung kepada calon tersebut.

“Saya tidak mencampuri pengunduran diri, dan lain-lain. Yang perlu saya jaga sebagai pimpinan universitas, tidak adak intimidasi, bukan karena melanggar hukum. Namun karena ikhlasan dia supaya suara tidak pecah. Pemungutan suara dilakukan langsung, bebas, rahasia,” pungkas Runtung. (gus/saz)

Teks Foto

BAGUS SP/SUMUT POS

Rektor USU Prof Runtung Sitepu

16 Elemen Buruh Ancam Demo Besar, Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK se-Sumut

DEMO: Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu. Desember 2020, 16 elemen buruh di Sumut, mengancam gelar aksi demo besar terkait UMP dan UMK se-Sumut.
DEMO: Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu. Desember 2020, 16 elemen buruh di Sumut, mengancam gelar aksi demo besar terkait UMP dan UMK se-Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 16 elemen buruh di Sumut yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat (Gebber) Sumut, mengancam akan menggelar aksi besar-besaran pada Desember 2020 mendatang.

DEMO: Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu. Desember 2020, 16 elemen buruh di Sumut, mengancam gelar aksi demo besar terkait UMP dan UMK se-Sumut.
DEMO: Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu. Desember 2020, 16 elemen buruh di Sumut, mengancam gelar aksi demo besar terkait UMP dan UMK se-Sumut.

Menurut Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, hal ini menyikapi penolakan buruh atas telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang tidak mengalami kenaikan untuk 2021 mendatang. Atas hal ini, para buruh memperkirakan untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) se-Sumut juga tidak mengalami kenaikan.

Pada temu pers di Pendopo Lapangan Merdeka Medan, Kamis (26/11), Willy didampingi pengurus 16 elemen buruh lainnya. Yakni Tony R Silalahi (FSPMI Sumut), Hera Yunita Siregar (FSBSI Kikes), Jhonson Pardosi (KSBSI Sumut), Amin Basri (FSPI), M Amrul Sinaga (SBSU), Baginda Harahap (SBMI Sumut), Elfianti Tanjung (FSP Niba SPSI), Natal Sidabutar (Serbunas), Purwandi (KGB Peta), Parulian Sinaga (KBI), Donald Sitorus (KSBSI Fikep), Ahmad Albar (SBSI92), Awaludin Pane (PPMI), Adiono (SPKAHUT SPSI), Vicky Zebua (SBBI), dan Isrofi (SPLEM SPSI),

Lebih lanjut Willy mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 561, kepada para kepala daerah agar mengikuti dan mempedomani SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yang memerintahkan para kepala daerah agar tidak menaikan UMP dan UMK pasca pandemi Covid-19.

“Secara tegas, kami Gebber Sumut menolak sikap Gubernur, yang terkesan tak peduli akan nasib buruh di Sumut. Kami menolak tidak ada kenaikan UMP dan UMK di wilayah Sumut. Kami akan siapkan aksi besar-besaran di Sumut,” tegas Willy.

Menurut Willy, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian, bukankah dengan menaikkan upah, maka daya beli kaum buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran, dan ekonomi pun akan tumbuh. Jika alasannya untuk melindungi dunia usaha, mengapa hanya dunia usaha yang diberikan perlindungan, bukankah kaum buruh yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi, karena lemah dan miskin, serta paling rentan terdampak pandemi.

“Di saat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum buruh jugalah yang menjadi korban PHK dan dirumahkan secara massal. Bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan, juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Berkenaan dengan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMK/UMSK) se-Sumut 2021, yang segera ditetapkan dalam waktu dekat, pihaknya meminta kepada Gubernur Sumut, agar menetapkannya tidak lagi mengacu kepada SE Menaker yang ‘sesat’. Tapi dilakukan berdasarkan Konstitusi Negara UUD 1945, UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan, maupun PP Nomor 78/2015, tentang Pengupahan.

“Kami sangat berharap UMK/UMSK se-Sumut 2021 bisa naik sebesar 8 persen,” harap Willy.

Hal ini, lanjut Willy, penting dilakukan untuk menjaga daya beli kaum buruh dan keluarganya tidak menurun. Produk-produk perusahaan laku di pasaran dan perekonomian di Sumut juga tumbuh.

“Lagian, Pemerintahan Jokowi sudah memproyeksikan, pandemi akan berakhir pada awal Januari 2021. Sedangkan UMP, UMK/UMSK akan berlaku mulai Januari-Desember 2021,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Hera Yunita Siregar dari F-SBSI Kikes Sumut, menambahkan, SE Menaker dan UMP Sumut 2021 yang ditetapkan Gubernur Sumut adalah cacat hukum dan tidak sah, karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan, maupun PP Nomor 78/2015, tentang Pengupahan. Serta dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.

Martin Silitonga dari SBSI 92, turut menyampaikan, per Kamis (26/11) Gebber Sumut sudah melayangkan surat penyataan sikapnya ke Gubernur Sumut dan instansi terkait tuntutan para buruh di Sumut. (mag-1/saz)

Rencana Perkuliahan Tatap Muka, Unimed Tunggu SK, USU Rapat Persiapan

UJIAN: Rektor Unimed Syamsul Gultom saat mengecek pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020 lalu. istimewa/Sumut Pos.
UJIAN: Rektor Unimed Syamsul Gultom saat mengecek pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020 lalu. istimewa/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekolah akan kembali melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021. Begitu juga dengan perguruan tinggi yang akan melangsungkan perkuliahan di waktu yang sama seperti sekolah.

UJIAN: Rektor Unimed Syamsul Gultom saat mengecek pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020 lalu. istimewa/Sumut Pos.
UJIAN: Rektor Unimed Syamsul Gultom saat mengecek pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020 lalu. istimewa/Sumut Pos.

NAMUN sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan sebelum dibuka. Yang terpenting adalah melaksanakan protokol kesehatan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir.

Menyikapi hal itu, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Syamsul Gultom mengatakan, pihaknya siap menyediakan fasilitas penunjang aktivitas perkuliahan tatap muka secara protokol kesehatan. Namun begitu, mereka masih menunggu arahan dari Kemendikbud.

Syamsul mengatakan, nanti akan ada surat Dirjen Dikti yang mengatur teknis perkuliahan tersebut. Direncanakan yang boleh kuliah maksimal 50 persen saja dan akan disesuaikan kondisi daerah masing-masing. “Kita akan buat bergilir atau bergantian, diatur dengan melihat NIM mahasiswa ganjil atau genap, ya dibuat bergilir, sehingga 50 persen saja yang kuliah secara tatap muka,” kata Syamsul kepada wartawan, Kamis (26/11).

Kebijakan tersebut, menurut Syamsul, wajib diterapkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia. “Kita menunggu SK Dirjen Dikti. Kalau jadi Januari 2021, kita siap melaksanakannya. Tapi kita tidak mau nanti disebut jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kita utamakan kesehatan, maka akan kita patuhi protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Syamsul mengungkapkan, saat ini tercatat mahasiswa di Unimed 24.675 orang, 1.100 dosen dan 300 pegawai. Ia menyebutkan, untuk pegawai dan fungsionaris yang masuk kampus juga dibatasi. “Kalau saat ini, mahasiswa masih kuliah secara daring. Kalaupun jadi kuliah tatap muka, nantinya akan diminta persetujuan dari orangtua juga,” pungkasnya.

Secara terpisah, Rektor USU, Prof Runtung Sitepu mengatakan, mereka akan melakukan rapat dengan Kemendikbud. “Masih mau rapat untuk persiapan itu, jadi tunggu rapat dulu ya,” pungkas Runtung.

Labuhanbatu Siap Gelar Belajar Tatap Muka

Selain kampus, sekolah juga akan kembali dibuka dengan adaptasi protokol kesehatan pada Januari 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menyatakan siap mengadakan pembelajaran tatap muka Januari tahun depan. “Regulasi hingga teknis untuk mengadakan pembelajaran tatap muka Januari tahun depan sudah dipersiapkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Syaiful Azhar melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Asrol Aziz Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/11).

Namun begitu, Syaiful mengaku masih menunggu arahan dari Gubernur Sumatera Utara. “Masih menunggu arahan dan instruksi Gubsu,” katanya.

Secara teknis, pembelajaran akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dan membagi rombongan belajar. “Adapun secara teknis pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 tahun 2021, pihak sekolah akan mengurangi jumlah siswa yang masuk sekitar 50 persen. Artinya, satu meja untuk satu murid,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, pihak sekolah juga telah menyediakan fasilitas tempat cuci tangan untuk para siswa sesuai protokoler kesehatan sebelum memasuki kelas di sekolah masing-masing. “Kalau untuk lebih detail, tergantung pihak sekolah bagaimana teknis untuk jam masuk sekolah. Apakah murid masuk secara berkala, dan sebagainya,” tandas Asrol.

Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Labuhanbatu, Sugiarto mengaku telah menyiapkan segala fasilitas dengan standar protokoler kesehatan untuk menghadapi pembelajaran tatap muka tahun 2021. “Pihak sekolah hanya tinggal menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Kami telah menyiapkan tempat cuci tangan, serta masker untuk anak murid, sehingga proses belajar nantinya sesuai dengan protokoler kesehatan,” pungkasnya.

Pemda Harus Pastikan Prokes Siap

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak Pemda untuk melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan di daerah. Dalam hal inilah, menurut Satriwan, pemda perlu memastikan kesiapannya dengan teliti, begitu juga dengan sekolah.

Kesiapan ceklis atau daftar periksa yang diminta, antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, lalu memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan penularan serta mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.

“Jadi kami berharap karena sekarang kunci sekarang ada di pemda, jangan tergesa-gesa karena kesehatan dan keselamatan anak, guru, tenaga kependidikan dan keluarga, mereka itu paling utama kan,’’ terangnya.

Apalagi jika rumah dan sekolahnya berada di zona merah, seperti DKI Jakarta. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah operasional menuju sekolah dan pulang ke rumah. ’’Apakah sudah siap, asumsikan DKI siap sarananya, tapi masih zona merah kan, ketika naik kendaraan umum bagaimana siapa yang menjamin,’’ terang dia.

Maka dari itu, sebaiknya sebelum melakukan sekolah tatap muka, biasakan diri terlebih dahulu untuk menerapkan protokol kesehatan seperti 3M, yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, wajib menjaga jarak. Dengan membiasakan diri, peserta didik juga dapat memberikan pengetahuan kepada temannya yang lain.

99% Guru Ingin Sekolah Tatap Muka

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Januari 2021. “Ini benar-benar suara hati guru, bagaimana baiknya pembelajaran jarak jauh (PJJ) kan sudah 9 bulan. Mau diteruskan demi keselamatan anak-anak, atau mengajar tatap muka? Itu jawabannya 99 persen sebaiknya anak-anak sekolah, jangan dibiarkan di rumah,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, Kamis (26/11).

Pasalnya, kekhawatiran akan potensi penularan virus Covid-19 lebih besar di lingkungan rumah, apalagi jika tidak ada pengawasan dari orang tua. Maka dari itu, lebih baik sekolah dibuka dan anak-anak mendapat pengawasan dari para guru. “Kami justru khawatir bahaya covid, saat orang tua tidak mengawasi anak di rumah, karena anak-anak bisa main-main di luar, lalu bahaya kedua itu dari sisi tidak membentuk karakter,” terangnya.

Meskipun mendukung pembukaan PTM, Unifah meningatkan agar pemerintah daerah (pemda) selaku pemberi izin harus betul-betul memastikan kesiapan dari para sekolah. Terlebih jika sekolah berada di zona merah, sebaiknya tidak usah dilakukan tatap muka. Dia juga meningatkan agar setiap pemda merancang tolak ukur pembukaan sekolah.

PTM memang sangat ditunggu oleh warga pendidikan. Akan tetapi, sekolah harus siap menyediakan sarana dan prasarana serta menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus di sekolah. “Jadi yang penting berhati-hati dan membuat ukuran yang tepat. Kalau ada satu saja indikasi (penyebaran virus), kami harus mengambil sikap tegas untuk menyelamatkan semua,” pungkasnya. (gus/fdh/jpc)

Pengusaha Diberi Tenggat Waktu Hingga Hari Ini, Ekspor Benur Dihentikan Sementara

BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.
BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tertanggal 26 November, diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini. Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.
BARANG BUKTI: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

“Surat edaran di keluarkan hari ini (kemarin) dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP, kemarin.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Kebijakan ini diambil sehari setelah Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai menteri KKP ad interim. Luhut resmi menggantikan posisi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tengah menjalani proses hukum di KPK.

Luhut kembali mengisi posisi sebagai menteri pengganti (Ad Interim) setelah sebelumnya sempat menggantikan posisi Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada tahun 2016 lalu serta menggantikan posisi Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim karena Budi harus menjalani perawatan karena terinfeksi virus Covid-19.

Jubir Kemenko Maritim Jodi Mahardi mengungkapkan, Luhut telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 25 November 2020. Surat tersebut berisi penunjukan presiden Jokowi terhadap Luhut untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. “Ini berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP (Edhy Prabowo,Red),”Jelas Jodi.

Luhut sendiri dilaporkan telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, TB. Haeru Rahayu ke Kantor Kemenko Marves kemarin (26/11).

Sesuai arahan Presiden, Menko Luhut berpesan kepada keduanya agar jajaran KKP memastikan pekerjaan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap berjalan. “Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki,” ujar Menko Luhut.

Menurut jadwal, pada Jumat sore ini  (27/11) akan diladakan rapat Menteri KP ad interim dengan seluruh jajaran Eselon 1 dan 2 . Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KP ad interim. “Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada Menteri,” ucap Menko Luhut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol Antam Novambar memastikan pelayanan terhadap masyarakat di kantornya tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengisi pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan organisasi, Presiden RI Joko Widodo melalui surat resmi tertanggal 25 November telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautam dan Perikanan ad Interim.

“Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden,” kata Antam.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo saat dimintai konfirmasi soal pengusaha masih diberi tenggat waktu buat ekspor hingga hari ini, Jumat (27/11), menjawab “betul,” katanya singkat.

Agus menambahkan penghentian itu bersifat sementara, untuk dijadikan permanen perlu dibahas lagi. “Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut,” ucapnya dihubungi terpisah.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, total ekspor benih lobster mencapai 42 juta ekor di era kepemimpinan Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan, total jumlah benih lobster yang keluar dari Indonesia tercatat sejak Juli 2020 atau pada saat kebijakan tersebut dibuka kembali. “Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga tujuan tersebut yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih,” kata Syarif.

Syarif mengungkapkan, ekspor benih lobster ini tertuju kepada tiga negara yaitu Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam. Semua ekspor benih lobster ini melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dari ketiga negara tersebut, Syarif mengungkapkan, paling banyak ekspor benih lobster tertuju ke Vietnam, mencapai 42.186.588 ekor benih. Adapun, total benih lobster yang diekspor ini berasal dari sekitar 40-an perusahaan. “Dari data ekspor yang ada di kami, sebanyak 84.226 ekor benih diekspor ke Hong Kong, sebanyak 20.185 ekor benih diekspor ke Taiwan dan sebanyak 42.186.588 ekor benih lobster diekspor ke Vietnam,” jelasnya.

4 Keganjilan Kebijakan Edhy Prabowo

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengatakan, ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK menunjukkan ada banyak yang tidak beres di tubuh KKP, khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster ini. “Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).

Susan melanjutkan, ada sejumlah yang perlu diperhatikan dalam ekspor benur. Sebutnya, pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster. “Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully expolited dan over exploited,” jelas Susan.

Kedua, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” kata Susan.

Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkap Susan.

Keempat, KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

Atas dasar itu Kiara mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster yang telah dikeluarkan Edhy Prabowo.

“KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,”ujarnya.(dtc/jpg/bbs)

Tak Perlu Surat Pengabdian Minimal bagi Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para guru honorer di seluruh Indonesia. Nantinya, seleksi PPPK pada 2021 ini memiliki kapasitas sampai 1 juta formasi untuk guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril menyampaikan, seleksi ini tidak ada kelompok yang diprioritaskan. Seperti batasan usia seleksi dari rentang 20 sampai 59 tahun.

“Batasan usia itu dari 20 sampai 59 tahun itu boleh ikut seleksi, ini sebuah seleksi yamg sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer, rentangnya ini sangat luas, sesuai peraturan ASN PPPK,” terang dia dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Kamis (26/11).

Sehingga, kata Iwan, tidak perlu ada surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar. Selama datanya berada di Dapodik, umurnya sesuai dan beberapa kesiapan administrasi yang lainnya terpenuhi, mereka boleh ikut. “Syarat itu tentunya terdaftar di Dapodik ya, selama teman-teman guru yang mengajar ada di dapodik, tidak ada syarat pengabdian dan itu berhak mengikuti seleksi PPPK tahun depan, tentu juga ada seleksi administrasi dan kompetensi,” tambahnya.

Iwan juga mengaku optimistis, para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK dapat lulus semua. “Kami optimis untuk guru-guru honorer saat ini bisa lulus seleksi tersebut,” akunya.

Mengingat dalam seleksi PPPK 2021, akan ada 3 kesempatan bagi para calon peserta untuk bisa lolos seleksi. Hal ini merupakan bentuk keadilan agar kehidupan para guru honorer bisa lebih sejahtera. Ditambah akan ada pemberian materi belajar dari Kemendikbud untuk memastikan para guru bisa lulus seleksi. Tentunya ini akan sangat membantu mempersiapkan diri calon peserta menghadapi tes.

“Kan ada kesempatan maksimal 3 kali, harapan kita ini pendekatan bukan hanya seleksi tapi juga untuk belajar, kalau ada kekurangan ini bisa belajar lagi, supaya di termin kedua itu bisa lebih baik lagi. Itu mungkin bisa dilihat kekurangannya dan bisa jadi refleksi di tahap dua dan tahap tiga,’’ ungkapnya.

’’Jangan kalau udah lulus di seleksi 1, lalu ngga belajar (materi) di seleksi 2, ya itu nggak ada upaya melakukan peningkatan. Kami akan mendorong ini,’’ sambung dia.

Iwan juga mengakui bahwa kebutuhan guru 1 juta ini begitu besar dan kemungkinan akan memerlukan waktu dalam mencapai kebutuhan. Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong agar pemerintah daerah (pemda) segera menginformasikan kebutuhan formasi guru di wilayahnya masing-masing. ’’Kita harap sesegera mungkin (meminta pemda memberi informasi soal formasi guru yang dibutuhkan), karena ini adalah untuk keseimbangan antara tata kelola tenaga didik di sekolah,’’ jelasnya.

Namun, ketika ada guru honorer yang tidak lolos seleksi, maka mereka akan tetap menjadi tenaga honorer. “Kalau seandainya di tahap ketiga itu (belum lulus), sebenarnya masih bisa jadi tenaga honorer di sekolah. Sampai formasinya terisi, kita ingin mendorong guru honorer untuk jadi PPPK,’’ ungkap dia. 

Jangan Ada Guru Siluman Lolos PPPK

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, meminta agar Kemendikbud melakukan seleksi ketat pada pengangkatan guru honorer sebagai PPPK. Seleksi yang akan memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer menjadi PPPK pada 2021 mendatang, diharapkan bisa betul-betul dipastikan kompetensinya dan lama mengajar.

“Harapan saya tentunya dari setiap rekrutmen itu di rekrut orang yang tepat, kalau honorer adalah honorer yang lama mengabdi. Bukan siluman-siluman yang tiba-tiba muncul,” ungkapnya melalui akun Instagram @osc_medcom, Kamis (26/11).

Menurutnya, seleksi tidak hanya melihat segi akademis guru semata. Alangkah baiknya jika pengalaman serta masa bakti juga menjadi tolak ukur pengangkatan PPPK.

“Bahwa ketika saat tes tidak serta merta tes akademik satu-satunya. Ada tes lain yang menunjukkan integritas dan komitmen,” jelasnya.

Sebab, guru yang memiliki kompetensi mumpuni dapat dilihat dari pengalaman mengajarnya, di mana biasanya guru tersebut berusia 35 tahun ke atas. Untuk itu sebaiknya Kemendikbud memberikan prioritas kepada mereka.

“Pengetahuan bisa oke, tapi tes mengajar, tes dedikasi, komitmen dan kecintaan itu sebenernya ruh seorang guru. Jadi memberikan penghormatan pada mereka (guru berpengalaman), menghargai wisdom honorer setempat yang sudah tahu situasi setempat, itu menguntungkan bagi daerah tersebut,” imbuhnya.

Tentunya setelah lolos, Unifah meminta agar mereka tetap diberi pelatihan untuk pengembangan akademis. “Hak mereka mendapatkan pelatihan, kewajiban guru harus punya keinginan diri untuk meningkatkan diri,” tutupnya.

Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, semua guru honorer diperbolehkan untuk mendaftar apabila telah memenuhi syarat. Mereka yang akan mengikuti seleksi juga mendapat kesempatan sampai 3 kali percobaan. “Jadinya sudah tidak ada lagi prioritas itu, siapa yang duluan (jadi PPPK), semuanya boleh mengambil tes dan yang lulus tes tersebut akan menjadi PPPK. Sudah tidak ada dahulu lagi, semuanya bisa mengambil di 2021 dan bahkan bukan cuman sekali mereka bisa mengambil totalnya bisa sampai dengan 3 kali mengambil (tes seleksi),” tuturnya. (jpc)

Kasus Baru Covid-19 Tambah 82 Orang, Medan dan Nias Penyumbang Terbanyak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus baru terkonfirmasi positif virus corona di Sumut masih terus terjadi. Meski demikian, penambahan kasus baru itu juga diiringi angka kesembuhan pasien Covid-19.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, penambahan kasus baru positif sebanyak 82 orang. Penambahan ini sedikit berkurang dibanding hari sebelumnya yaitu 84 orang.

“Akumulasi kasus terkonfirmasi (positif) Covid-19 saat ini 15.235 orang,” ungkap Aris, Kamis (26/11) sore.

Aris menyebutkan, penambahan 82 orang positif Covid-19 tersebut paling banyak disumbang dari Medan dan Nias masing-masing 20 orang. Kemudian, disusul Siantar dan Deli Serdang masing-masing 10 orang. “Untuk sisanya, penambahan kasus baru positif yakni dari Toba (7 orang), Karo (6 orang), Sergai (4 orang), Simalungun (3 orang), dan Langkat (2 orang),” terangnya.

Terkait penambahan angka kesembuhan pasien Covid-19, sambung dia, bertambah 74 orang. Namun, penambahan kasus baru yang sembuh dari virus corona ini menurun dibanding hari sebelumnya yang bertambah 81 orang. “Jumlah sementara angka kesembuhan Covid-19 sebanyak 12.601 orang,” kata Aris.

Ia melanjutkan, angka kesembuhan paling banyak didapatkan dari Medan 36 orang dan Deli Serdang 15 orang. Selanjutnya, Labuhanbatu 7 orang, Sergai 4 orang, Sibolga 3 orang, serta Siantar, Langkat, dan Karo masing-masing 2 orang. Sementara sisanya masing-masing 1 orang dari Binjai, Padangsidimpuan, dan Tapteng.

“Untuk angka meninggal dunia akibat Covid-19 tidak ada penambahan, sehingga akumulasi saat ini tetap 600 orang. Sedangkan angka suspek, berkurang 1 orang dan jumlahnya menjadi 562 orang. Terkait jumlah spesimen yang dilakukan uji swab mencapai 184.681 sampel,” pungkasnya.

Jangan Tolak Vaksin

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat tidak menolak pemberian vaksin Covid-19, apabila nantinya telah diedarkan secara luas. Menurutnya, vaksin bagus untuk mencegah virus masuk ke dalam tubuh.

Selain itu, Reisa mengingatkan pula agar warga tidak meninggalkan protokol kesehatan meskipun sudah ada vaksin. Konsep 3M, berupa memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan harus tetap dijalankan. “Kalau kita bisa dapat imunisasi spesifiknya dari vaksin, kenapa harus sakit. Dan kita harus tetap ingat, kita harus tetap disiplin menjaga diri sendiri dan orang lain. Minimal 3M,” kata Reisa.

Sementara itu, Pakar Imunisasi Indonesia, Jane Soepardi, mengingatkan masyarakat agar tak acuh pada upaya penyediaan vaksin Covid-19 yang tengah dilakukan pemerintah. Menurutnya, vaksin adalah salah satu kebutuhan penting untuk menjaga kesehatam tubuh.

“Kalau kita beruntung mendapat imunisasinya dari Covid-19 jangan ditolak. Harus bersyukur kalau kita dapat vaksin ini,” sambung Jane.

Ia menjelaskan, vaksin merupakan upaya pamungkas dalam menghentikan pandemi Covid-19. Sejak puluhan tahun lalu, imunisasi sudah terbukti ampuh untuk menangkal virus.

“Pengetahuan para ilmuwan saat ini masih sangat terbatas mengenai Covid-19, selalu saja ada yang baru. Kita tidak tahu, misalnya kalau sekarang kita kena Covid-19 dan kebetulan sembuh, kita tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya,” imbuhnya.

Dia juga meminta agar masyarakat jangan lengah dengan beranggapan bahwa Covid-19 hanya akan sekali mengidap tubuh manusia yang sudah tertular. Dicontohkannya pada penyakit infeksi cacar air. Penyakit itu tidak hilang, namun malah mengganas seiring bertambahnya umur seseorang.

“Ternyata virus cacar itu tidur di ganglion saraf. Nanti mungkin 15-20 tahun lagi, tiba-tiba waktu kondisi kita jelek, muncul yang namanya Herpes Zoster (cacar ular) yang sangat sakit,” ungkap Jane.

Begitu pula pada kasus Covid-19. Jane mengatakan bahwa penyakit tersebut menginfeksi tubuh secara cepar. Oleh karena itu, butuh penanganan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Masyarakat juga harus tahu betul vaksin dengan obat itu tidak sama, berbeda sama sekali. Membuat vaksin itu jauh lebih susah daripada membuat obat. Sudah jadi pun vaksinnya, untuk bisa diterima, itu syaratnya jauh lebih sulit daripada obat,” pungkas Jane. (ris/jpc)

Suap Ditransfer ke Rekening Staf Istri, Edhy Jadi Tersangka, Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

TERSANGKA: Edhy Prabowo bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11) malam pukul 23.45 WIB.
TERSANGKA: Edhy Prabowo bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11) malam pukul 23.45 WIB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah diumumkan sebagai tersangka, Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP), kemarin (26/11). Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai. Edhy juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

TERSANGKA: Edhy Prabowo bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11) malam pukul 23.45 WIB.
TERSANGKA: Edhy Prabowo bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11) malam pukul 23.45 WIB.

Saat masuk ke gedung KPK pukul 11.49, Edhy yang mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol itu irit bicara. Tersangka suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) dari bos PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito itu langsung masuk ke ruang penyidikan didampingi pengawal tahanan (waltah) dari KPK.

Edhy sempat bicara ke awak media pukul 00.30 atau setelah KPK menggelar konferensi pers (konpers) pengumuman tersangka. Dalam kesempatan itu, suami Iis Rosita Dewi tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang telah dianggap sebagai gurunya. “Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” ujarnya.

Edhy juga sempat menyampaikan permohonan maaf untuk ibunya. Dan seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja perikanan. “Ini (dugaan suap ekspor benur) adalah kecelakaan dan saya bertanggungjawab. Saya tidak akan lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Edhy sempat menyatakan mundur dari jabatan menteri KP dan wakil ketua umum Gerindra. “Saya yakin prosesnya sudah berjalan, saya akan hadapi dengan jiwa besar.”

Di sisi lain, dua tersangka yang belum diamankan KPK dalam OTT benur kemarin akhirnya menyerahkan diri. Mereka adalah staf khusus (stafsus) Edhy, Andreau Pribadi Misata dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Mereka datang ke gedung KPK sekitar pukul 12.00 atau tak lama setelah Edhy masuk ruang penyidikan.

Selain menjabat stafsus, Andreau juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang salah satu tugasnya adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen calon eksportir benur. Sementara Amiril dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang melakukan kesepakatan dengan bos PT DPP Suharjito terkait dengan nilai biaya angkut benur Rp1.800/ekor.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan dengan penyerahan diri kedua tersangka tersebut, artinya seluruh tersangka kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 itu sudah berhasil diamankan. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan (terhadap dua tersangka yang menyerahkan diri).”

Karyoto kembali menjelaskan, kasus tersebut berawal dari SK Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang mengisyaratkan Andreau sebagai ketuanya. PT DPP menjadi salah satu perusahaan yang mengajukan perizinan terkait lobster itu dengan menyetujui kesepakatan yang dibuat.

PT DPP diduga telah melakukan transfer ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang memang ditunjuk orang-orang Edhy sebagai perusahaan pengiriman benur ke luar negeri. Besarnya Rp731,573 juta. Dalam perkara ini, PT ACK ditengarai sebagai ‘penampung’ uang dari sejumlah perusahaan eksportir benur.

Sejauh ini KPK mengendus aliran uang terkait dengan ekspor benur sebanyak Rp9,8 miliar. Mulanya uang itu disimpan di rekening PT ACK, kemudian dialirkan ke rekening pengurus PT ACK ; Amri dan Ahmad Bahtiar. Keduanya merupakan nominee dari pihak Edhy dan Yudi Surya Atmaja.

Pada 5 November, Bahtiar pernah mengalirkan uang ke rekening ajudan istri Edhy sebesar Rp3,4 miliar. Sebagian uang itu yang dibelanjakan barang mewah di Amerika pada 21-23 November lalu. Di antaranya, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumid an tas koper LV. Nilainya ditaksir mencapai Rp750 juta.

Selain aliran uang itu, ada pula uang USD 100 ribu dari Suharjito yang dialirkan kepada Edhy melalui Safri (stafsus menteri) dan Amiril. Safri dan Andreau juga pernah ter-capture melakukan transaksi keuangan dengan ajudan istri Edhy, Ainul Faqih pada Agustus lalu. Nilainya sebesar Rp436 juta.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada sesuai aturan yang berlaku. “Dan Pak Prabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi,” terang dia di gedung DPR kemarin.

Terkait pengunduran diri Edhy dari Gerindra, dia mengatakan, partainya menerima dengan baik sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal partai. Gerindra akan segera mencari pengganti Edhy sebagai wakil ketua umum DPP Gerindra.

Sedangkan terkait pengunduran dirinya dari posisi Menteri KKP, Dasco mengatakan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Partainya tidak akan mencampuri pergantian menteri, karena itu menjadi prerogatif presiden. “Kami dari Partai Gerindra akan menunggu saja bagaimana kebijakan dari presiden nanti,” urainya.

Apakah Partai Gerindra tidak menyiapkan nama pengganti Edhy sebagai menteri KKP? Dasco menegaskan bahwa pihaknya belum berbicara dan belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pergantian menteri KKP. “Saya sudah sampaikan itu adalah hak prerogatif presiden,” tegasnya.

PDIP juga merespon kadernya yang ikut terseret kasus tersebut. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, Andreau Misanta adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. “Namun usai pencalonan yang gagal itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai,” terang dia.

Basarah baru mengetahui, Andreau menjadi staf ahli Edhy Prabowo setelah adanya kasus OTT. Menurut dia, karena posisi Andreau sebagai staf ahli adalah keputusan pribadi, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDIP. (tyo/tau/han/lum)

Polsek Medan Kota Bakar 994 Gram Ganja Kering

PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.
PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota memus nahkan ganja kering seberat 994 gram di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, pada Rabu (25/11) kemarin. Ganja tersebut sebelumnya disita dari tersangka SK yang ditangkap akhir Juli lalu.

PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.
PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (26/11) mengatakan,tersangka berinisial SK ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, Tanggal 30 Juli 2020.

“Sebelumnya tim jajaran Polsek Medan Kota berhasil mengamankan SK, dalam penangkapannya didapat barang bukti ganja kering seberat 994 gram, kemudian kita musnahkan,” ujarnya.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK MH, Panit I Sidik Polsek Medan Kota, Ricky Pasaribu mewakili JPU Kejaksaan Negeri Medan, Romi Tampubolon Penasehat Hukum tersangka SK, dan Tersangka SK.

“Barang bukti ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah menggunakan minyak bensin,” terangnya.

Dalam hal ini, papar Yaqin, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mag-1/azw)