30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Polsek Medan Kota Bakar 994 Gram Ganja Kering

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota memus nahkan ganja kering seberat 994 gram di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, pada Rabu (25/11) kemarin. Ganja tersebut sebelumnya disita dari tersangka SK yang ditangkap akhir Juli lalu.

PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.
PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (26/11) mengatakan,tersangka berinisial SK ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, Tanggal 30 Juli 2020.

“Sebelumnya tim jajaran Polsek Medan Kota berhasil mengamankan SK, dalam penangkapannya didapat barang bukti ganja kering seberat 994 gram, kemudian kita musnahkan,” ujarnya.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK MH, Panit I Sidik Polsek Medan Kota, Ricky Pasaribu mewakili JPU Kejaksaan Negeri Medan, Romi Tampubolon Penasehat Hukum tersangka SK, dan Tersangka SK.

“Barang bukti ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah menggunakan minyak bensin,” terangnya.

Dalam hal ini, papar Yaqin, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota memus nahkan ganja kering seberat 994 gram di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, pada Rabu (25/11) kemarin. Ganja tersebut sebelumnya disita dari tersangka SK yang ditangkap akhir Juli lalu.

PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.
PEMUSNAHAAN GANJA: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK bersama tim lainnya sedang memaparkan pemusnahan barang bukti ganja kering dan tersangka di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean Nomor 1 Medan, Rabu (25/11).dewi/Sumut Pos/ ist.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (26/11) mengatakan,tersangka berinisial SK ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, Tanggal 30 Juli 2020.

“Sebelumnya tim jajaran Polsek Medan Kota berhasil mengamankan SK, dalam penangkapannya didapat barang bukti ganja kering seberat 994 gram, kemudian kita musnahkan,” ujarnya.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK MH, Panit I Sidik Polsek Medan Kota, Ricky Pasaribu mewakili JPU Kejaksaan Negeri Medan, Romi Tampubolon Penasehat Hukum tersangka SK, dan Tersangka SK.

“Barang bukti ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah menggunakan minyak bensin,” terangnya.

Dalam hal ini, papar Yaqin, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/