Home Blog Page 3897

Visa Umrah Dibuka, Mulai Berangkat 22 November

UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.
UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Visa umrah untuk jemaah asal Indonesia sudah dibuka kembali per Senin (16/11). Sebelumnya, ada informasi mengenai penghentian sementara visa umrah untuk jemaah Indonesia oleh Arab Saudi.

UMRAH:  Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.
UMRAH: Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.

“Hari ini saya dapat informasi dari Muassasah kalau visa umrah sudah bisa lagi. Semoga hari-hari ke depan visa dengan keberangkatan 22 November bisa keluar lagi,” kata Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Anshary, Senin (12/11).

Zaky juga membenarkan bahwa visa umrah sempat dihentikan tiga hari yang lalu oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Informasi yang ia dapat, penghentian sementara visa umrah dikarenakan adanya pembaruan sistem visa. Hal ini pula mengakibatkan rombongan jemaah yang sedianya diberangkatkan 15 November 2020 dialihkan ke 22 November 2020.

“Iya sejak tiga hari lalu sempat dihentikan dengan alasan upgrade system, grup 15 November dialihkan ke 22 November,” ujar dia.

Berdasarkan pengalamannya ikut dalam rombongan gelombang pertama jemaah umrah di masa pandemi pada Minggu (1/11), sistem visa umrah memang belum sepenuhnya normal. Hal tersebut dikarenakan Muassasah yang dipercaya mengeluarkan visa baru berjumlah satu organisasi. Muassasah sendiri merupakan organisasi gabungan antara mutawif pembimbing tawaf yang biasa disebut syekh dan munawir, atau pembimbing ziarah.

“Sebenarnya dari awal November umrah perdana, sistem visa umrah belum normal, karena Muassasah yang dipercaya mengeluarkan visa baru hanya satu. Alhamdulillah, Amphuri secara khusus punya akses yang bagus dengan satu-satunya Muassasah yang mengeluarkan visa umrah di masa pandemi ini,” ucap Zaky.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk Indonesia, menyusul adanya 13 jemaah umrah asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya, Senin (16/11).

Menteri Agama sebelumnya telah mengirim tim koordinasi dan pengawasan untuk berangkat ke Arab Saudi.

Selama di sana, tim yang dipimpin oleh Oman itu, bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak-pihak lain yang terkait.

Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah pada masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.

Enggan Promosikan Umrah

Direktur Utama PT Khazzanah Al Anshary Tours & Travel, Zaky Anshary, mengungkapkan pihaknya belum terpikir untuk mempromosikan umrah di masa pandemi. Zaky lebih memilih untuk mengevaluasi terlebih dahulu jalannya pelaksanaan ibadah umrah yang baru dijalani jemaah asal Indonesia mulai 1 November lalu.

“Untuk travel kami, Khazzanah Tours, memang sampai sekarang masih mengevaluasi. Kita belum mempromosikan secara resmi. Kita ingin bulan ini adalah bulan evaluasi,” kata Zaky dalam Live Instagram yang disiarkan akun @jawaposminggu bertajuk “ Umrah di Tengah Pandemi”, Senin (16/11).

Ia melanjutkan, pihaknya baru akan mempromosikan paket umrah di masa pandemi apabila evaluasi menilai pelaksanaan sudah lancar dan bagus.

Menurut dia, hal ini dipilih karena travel agent sedang fokus pada keselamatan, keamanan dan kenyamanan untuk jemaah jika melaksanakan umrah di masa pandemi. “Jadi kalau nanti hasilnya bagus, Insya Allah kami akan promosikan tentunya juga menjadwalkan jemaah yang waiting list karena pandemi, tapi untuk sementara kami sendiri masih ingin evaluasi di bulan ini ya,” terang dia.

Di sisi lain, ia mengutarakan bahwa akibat pandemi Covid-19, travel agent miliknya belum memberangkatkan lebih kurang 500 jemaah. Adapun 500 jemaah tersebut, kata dia, masuk dalam daftar tunggu jemaah umrah yang tertunda berangkat.

“Nah nanti ketika sudah aman, nyaman, keadaan sudah bagus, prosesi umrah sudah bagus, regulasi sudah bagus. Insya Allah kita akan mulai sosialisasikan, dan juga menjadwalkan, serta mempromosikan untuk jemaah-jemaah baru,” tandasnya.

Jemaah umrah perdana asal Indonesia sudah bisa berangkat umrah mulai 1 November 2020. Adapun sebanyak 224 jemaah dari Indonesia berangkat pada Minggu (1/11) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian, gelombang kedua jemaah asal Indonesia berangkat pada Selasa (3/11) dan gelombang ketiga pada Minggu (8/11).

Rencananya, Indonesia akan kembali memberangkatkan jemaah pada Minggu (22/11) jika proses visa berjalan dengan lancar. (kps)

Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembelian Surat Berharga Banding

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan banding. Ia bersama Akhyar Maulana Lubis, selaku mantan Pimpinan Divisi Tresure Bank Sumut, dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga sebesar Rp202 milliar.

Palu Hakim-Ilustrasi

Mathilda selaku kuasa hukum Andri Irvandi, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan banding.

“Fakta yang terungkap dipersidangan justru tidak dimasukan dalam putusan majelis hakim, termasuk ahli Auditor Hernold Makawimbang yang dihadirkan jaksa pada persidangan juga tidak memiliki kompetensi dari IAPI,” ucapnya, Senin (16/11).

Harapannya, pada tingkat banding bisa memutuskan bebas terhadap Andri Irvandi dari semua jeratan jaksa tentang tindak pidana korupsi dan TPPU.

Pada putusan itu, majelis hakim hanya memasukan pertimbangan kerugian negara, dimana majelis hakim mengakui pem beli MTN hanya Rp147 milliar karena sebesar Rp30 milliar telah dijual kembali oleh Bank Sumut yang juga melalui MNC Sekuritas sebagai arengger.

Sehingga hasil kerugian negara berdasarkan pembelian MTN milik PT SNP Rp177 milliar plus bunga dengan total Rp202 milliar oleh Bank Sumut melalui MNC Sekuritas selaku arrenger jelas terbantahkan hal ini dikarenakan masih berproses PKPU masih berjalan.

Disinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga prematur sebab dari fakta dipersidangan yang menerima uang dari Fee 3 persen dari PT SNP adalah Arief Effendi dan bukan Andri Irvandi.

Sebelumnya, Andri diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan menghukumnya selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurung dan membayar uang peng ganti Rp1,2 milliar subsider 3 bulan penjara. Pasal yang dikenakan melanggar Pasal (1) dan Pasal (3) UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (man/azw)

Sedangkan Pimpinan Divisi Tresure PT Bank Sumut, Maulana Akhyar dihukum selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara. (man/azw)

Sidang Kasus Modus Potong Jari: Ngaku Dibegal, Terdakwa Dituntut 9 Bulan Penjara

SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erdina Br Sihombing dituntut selama 9 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11). Dia dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dengan memotong tangan mengaku menjadi korban pembegalan.

SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho, dalam nota tuntutannya menilai terdakwa telah melanggar Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” tegasnya dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Mei 2020. Terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan, Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat.

Warga Jalan Perjuangan 1, Kelurahan Sigaragara, Kecamatan Patumbak itu kemudian mengambil pecahan batu bekas cor semen dan batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang di bawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong ke empat jari tangannya.

Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung

Terdakwa kemudian memasukkan potongan jari tangannya, ke dalam plastik lalu ia berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.

Tujuan dari terdakwa yakni, agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. (man/azw)

Wujudkan Keinginan Partai Golkar, Delia Pratiwi Bedah Rumah Warga Tak Mampu

SERAHKAN: Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Delia Pratiwi br Sitepu memberikan baantuan bedah rumah kepada warga tak mampu di Dusun Ara Tunggal, Kelurahan Pekan Selesai, Kesamatan Selesai, Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Sebuah rumah yang tidak layak huni di lingkungan 2 Dusun Ara Tunggal, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,  Senin (16/11) sore, didatangi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Delia Pratiwi Br Sitepu, SH. Kedatangannya ingin mewujudkan keinginan partai Golkar untuk peduli kepada warga tidak mampu.

 Kedatangan anggota dewan dari Komisi IX DPR RI ini bersama rombongan, untuk melihat secara langsung kondisi rumah pasangan suami istri  M. Jabar Zebua (58) dan Mardiana br Sembiring (55), ayah 4 anak yang bekerja sebagai buruh di peternakan Burung Puyuh yang  kondisi rumahnya sangat memprihatinkan dan tidak layak ditempati. Bahkan, kondisi kamar sangat kecil dan terkesan kumuh.

 Melihat rumah yang kecil dan jauh dari rumah sehat huni itu, secara spontan Delia Pratiwi  memberikan bantuan. Dengan melakukan bedah rumah yang berbiaya sekitar Rp48 juta. Dimana sebelumnya, rumah pasutri tersebut berukuran 4×6 meter persegi menjadi  6×8 meter persegi dan dibangun dengan tempo sebulan.  Saat rumah dibedah, penghuni rumah untuk sementara tinggal di rumah sewa, yang juga disewakan oleh Delia Pratiwi.

 Selain membantu membangun rumah,  Delia Pratiwi yang didampingi suaminya Reza Dofit  juga membagikan paket sembako berupa 45 kg beras, 1 kotak mie instant,  2 kotak air mineral, minyak makan 4 liter, 6 kg gula, 5 kotak bubuk teh,   5 kaleng ikan sarden, serta  3 helai kain sarung kepada M.Jabar. 

“Jiwa saya terpanggil untuk membatu. Jujur saya merasa sedih melihat kondisi rumah dan ekonomi mereka. Ini juga sesuai dengan misi dan keinginan pimpinan partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah dan juga Ketua Golkar Langkat, Terbit Rencana PA, yang mengimbau agar kader Partai Golkar di legislatif lebih peka di daerah pemilihannya, peka dan peduli dengan situasi di lingkungannya dengan berbagi. Sebab saya bisa begini, bisa sebagai anggota dewan di DPR RI berkat pilihan masyarakat dan inilah saatnya saya bisa berbuat untuk membalas kebaikan warga,” ujar Delia Pratiwi.

 Sementara itu, pasangan suami istri yang menerima bantuan bedah rumah tersebut merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada Delia yang sudah melakukan bedah rumah mereka.

 Sedangkan Camat Selesai Roby H Sitepu bersama Sulaiman Lurah Pekan Selesai mengaku salut dan berterima kasih atas kepedulian dan bantuan anggota DPR RI Delia Pratiwi yang membangun rumah untuk warganya. “Mungkin inilah pertama kali seorang anggota dewan yang mau membantu membangun sebuah rumah dari dana pribadinya, dan ini patut kita bangga mempunyai seorang perwakilan di dewan,” ungkap Lurah. (rel/ila)

Wartawan Sumut Pos Juara 3 Lomba Karya Tulis KPU Binjai

SERAHKAN: Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi menyerahkan sertifikat kepada Wartawan Sumut Pos, Teddy Akbari,  meraih juara 3 pada lomba karya tulis KPU Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan pemenang lomba karya tulis yang digelar Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Senin (16/11).

Sebelum membacakan nama-nama pemenang lomba karya tulis, kegiatan diawali dengan persembahan kesenian dan pertunjukan teatrikal dan puisi. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman video narasi, video berbalas pantun dan video sosialisasi Pilkada.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, rangkaian kegitan yang dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

 Adalah melakukan sosialisasi untuk seluruh masyarakat demi meningkatkan partisipasi pemilih. “Ini (lomba) juga bagian dari sosialisasi untuk mengajak seluruh masyarakat dapat berpartisipasi menyukseskan dan mengingatkan bersama agar dapat hadir ke TPS pada Rabu 9 Desember 2020,” ujar dia.

 Zulfan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat umum dan insan pers yang telah ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut. Bagi dia, semua karya yang telah dikirim adalah terbaik.

 “Mari sama-sama kita mendukung Kamtibmas yang kondusif agar Pilkada dapat berjalan aman, lancar dan sukses,” ujar dia.

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Binjai, Robby Effendi yang mengumumkan pemenang lomba karya tulis untuk kategori masyarakat umum dan insan pers. Pada kesempatan ini, wartawan Sumut Pos, Teddy Akbari meraih juara 3.

 “Ada 44 tulisan yang masuk untuk kategori masyarakat umum dan pers. Dari jumlah ini, 14 di antaranya adalah pers,” ujar dia.

 “Saat penjurian, cukup sulit. Semua tulisan yang dikirim bagus-bagus. Namun kami, memilih yang terbaik dari yang terbaik,”sambung Robby sembari mengucapkan selamat kepada para pemenang.

Adapun pemenang lomba karya tulis KPU Binjai kategori pers, Juara 1 Wardika Aryandi (Analisa), Juara 2 Dedy Kurniawan (Tribun Medan), Juara 3 Teddy Akbari (Sumut Pos), Harapan 1 Hendra Mulya (Metro-Online), Harapan 2 Ridwan Hamdani (Cakrawala Nusantara), Harapan 3 Budi Zulkifli (Inimedan.com), Harapan 4 Wilfrid Sinaga (SIB), Harapan 5 Fauzi Pardede (edisimedan.com) dan Harapan 6 Andi Yusri (Digtara.com).  Sedangkan untuk lomba karya tulis kategori masyarakat umum, Juara 1 diraih oleh Endhika Sri Syafitri, Juara 2 Khairunia Hasanah, Juara 3 Malinda Sari Sembiring, Harapan 1 Agus Purwanto, Harapan 2 Labayk Simanjorang, Harapan 3 Andi Fahroji, Harapan 4 Syamsul Agus, Harapan 5 Juniper Silitonga dan Harapan 6 Anugrah Robby Syahputra. (ted/han)

Tiga Maling Diringkus Polsek Hamparanperak

Maling-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka maling, Z alias Fikar (24), Hu alias Dedek (33) dan HF alias Haris (47) warga Dusun 1, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, pencuri barang bangunan milik PT Bumi Karyatama Raharja dibekuk petugas Polsek Ham paran Perak, Senin (16/11).

Maling-Ilustrasi

Kanit Reskrim Polsek Hamaparan Perak, Iptu HD Simanjuntak mengatakan, dugaan pencurian itu berlangsung pada bulan September 2020 lalu.

Menyikapi laporan pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya Freddy Simamora (36), sejumlah petugas Polsek Hamparanperak melakukan identifikasi para terduga pelaku dengan memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya kepala gudang dan petugas keamanan PT Bumi Karyatama Raharja.

Selanjutnya, pada Sabtu malam sejumlah petugas Polsek Hamparanperak yang mendapat informasi terkait dengan keberadaan para pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap HF alias Haris dan Hu alias Dedek, saat berada di Dusun 2 Pauh, Hamparan Perak.

Selanjutnya, atas keterangan HF alias Haris, petugas kepolisian meringkus Z alias Fikar dari kediamannya di Dusun 1 Pauh, Hamparan Perak.

Guna pengusutan lanjut ketiga pria terduga pelaku pencurian tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi.(fac/azw)

Ryan, Bunuh Mantan Kekasih Gara-gara Uang Kos

TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penahanan terhadap sepasang kekasih, Ryan Afrishak (18) warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur Syahrul Bariah (19) warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat.

TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.
TERSANGKA: Kedua tersangka (tengah) saat mau diserahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.tedi/sumut pos.

Wartawan mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara kepada Ryan. Ryan mengakui, Yuliza (17) warga Jalan Gajah Mada, Km 19, Binjai Timur, adalah mantan kekasihnya. Korban masih berstatus mahasiswi di Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Halim Hasan.

Tersangka berujar alasan klasik, mengapa tega dan keji menghabisi nyawa korban. Adalah karena ekonomi, untuk bayar bulanan sewa kos.

Dia melakukan perbuatan keji ini bersama pacar barunya, Syahrul Bariah (19).

“Aku bunuh dia karena mau ambil hapenya, buat kebutuhan sehari-hari sama mau bayar uang kos sebulan Rp400 ribu,” kata dia di Mapolres Binjai, Senin (16/11).

“Aku soalnya bawa pergi pacarku yang sekarang dari kampungnya, jadi butuh uang,” sambung dia.

Ryan dan Bariah sudah menjalani hubungan asmara selama enam bulan. Mereka tinggal di kos-kosan, Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur.

Bariah merupakan putri semata wayang orang tuanya. Kini, Ryan dan Bariah harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka yang berencana.

Keduanya ditahan, dan diancam hukuman penjara seumur hidup karena telah berencana merampok dan menghilangkan nyawa. Raut wajah Ryan santai saat diwawancarai.

Pria bertato motif tribal pada lengan kirinya ini semula tidak ada niat membunuh korban. Namun, dia berdalih, korban melawan saat meminta keinginannya berupa telepon genggam.

Tersangka mengklaim, telepon genggam sama korban adalah miliknya.

“Aku mau minta hapeku sama dia, dulu dipinjam pas pacaran waktu SMP. Jadi belakangan kami kontak lagi, aku chat dia mau ambil hape, kusuruh datang ke kosanku. Waktu diminta hp itu, dia melawan,” ujar tersangka.

Dia menjelaskan kronologis kejadian ketika korban menolak menyerahkan hp. Tak ayal, korban dipukulnya hingga lemas.

Setelahnya, leher korban diikat dengan kabel lampu yang ada pada kos tersebut.

“Sempat aku pukul dia karena enggak mau beri hape itu. Terus aku ikat lehernya pakai kabel lampu, sama-sama kami bedua dengan pacarku,” kata dia.

“Dia (tersangka Bariah) kusuruh megang korban juga. Setengah jam sudah meninggal. Baru kami bawa naik motor, baru naik becak motor,” sambung dia.

Tersangka Bariah menambahkan, hanya mengikuti apa yang diperintah oleh sang kekasih. Menurut dia, permintaan Ryan tak dapat ditolak.

“Aku disuruh dia megangkan ikatan leher pas dia pergi beli es, sempat kubukakan karena kasihan. Aku takut, aku sayang juga sama dia (Ryan),” tukasnya.

Diketahui, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Dusun Batu burbar, Desa Pekan Sawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11) siang. Temuan tersebut membuat geger yang akhirnya sampai ke telinga personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Bingai dan kemudian terjun ke Tempat Kejadian Perkara.

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit sepeda motor jenis metik warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, 1 unit telepon genggam jenis android, 1 buah dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu. Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted/azw)

Tersangka Penembak Polisi Alami Penyiksaan, Kontras: Serahkan Diri tapi Malah Ditembak

USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.
USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penembakan dan penyiksaan yang dialami Kamiso, tersangka penembak Aiptu Robin Silaban anggota Polsek Medan Barat, kini berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut resmi mendampingi istri Kamiso, mengadu ke Propam Mabes Polri dengan Nomor: SPSSP2/3245/XI/Bagyanduan tertanggal 13 November 2020.

USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.
USAI MENGADU: Istri Kamiso didampingi Staf Kontras Sumut saat mengadu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.

“Kuasa yang kami jalankan berkaitan dengan posisi Kamiso selaku korban dugaan penembakan dan atau penyiksaan. Tidak termasuk dalam konteks mendampingi Kamiso sebagai tersangka,” ujar Staf Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar, Sabtu (14/11).

Berbekal Surat Kuasa, kata dia, mereka juga membuat laporan ke Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman di Jakarta.

“Pada dasarnya kami selalu mendukung kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pada kasus Kamiso. Akan tetapi, kami sangat mengecam keras cara-cara penyiksaan yang kerap dilakukan oleh kepolisian pada saat penyelidikan/penyidikan,” tegasnya.

Ali menambahkan, Kontras Sumut juga menemukan keanehan dalam Surat Penangkapan Kamiso yang tertuang dalam Nomor: SP Kap/898/X/RES.16/2020 Reskrim tanggal 28 Oktober 2020.

Dalam Surat Penangkapan itu disebutkan Kamiso ditangkap tanggal 28 Oktober. Sementara yang terjadi Kamiso sudah menyerahkan diri sejak tanggal 27 Oktober. “Kami sangat menolak bahasa polisi yang menggunakan istilah penangkapan pada Kamiso. Istilah tersebut akan mengaburkan fakta yang sebenarnya bahwa Kamiso bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri, bahkan sebelum polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan,” jelasnya.

Ali menegaskan, Kontras Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia berharap agar kasus ini dapat diusut secara hukum sehingga memberi rasa keadilan pada korban dan keluarganya.

“Pada dasarnya orang yang sudah ber itikad baik menyerahkan diri tentu karena dia memiliki kesadaran tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menyerahkan diri juga termasuk bagian dari membantu tugas kepolisian. Karenanya tidak etis jika tetap diperlakukan dengan kasar,” katanya.

Bagaimana tidak, lanjutnya, seseorang yang sudah menyerahkan diri saja tapi tetap diperlakukan sewenang-wenang oleh kepolisian. Jika hal itu yang terjadi, maka semua upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat selama ini akan menjadi sia-sia.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai lembaga yang bertugas menjamin keamanan dan keselamatan warga negara diragukan oleh masyarakat. Oleh karenanya, pelaku harus segera diperiksa dan dihukum dengan seadil-adilnya,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Kamiso terlibat baku tembak dengan Aiptu Robin Silaban di salah satu doorsmeer di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (27/10) lalu. Usai kejadian, Kamiso menyerahkan diri ke polisi melalui anggota Polsek Percut Seituan, dengan cara terlebih dahulu menelepon temannya berinisial R.

Melalui telepon, Kamiso meminta R untuk menghubungi polisi berinisial B karena Kamiso berniat menyerahkan diri ke polisi. Kamiso pun memberitahukan lokasi tempat dia berada agar secepatnya dijemput oleh polisi, di mana B merupakan anggota Polsek Percut Seituan.

Menurut R, pasca dia menelepon B, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Kamiso langsung dijemput oleh B bersama seorang rekan seprofesinya. Kamiso dijemput oleh B di depan Mushola Nurul Islam Jalan Komplek Lapangan Desa Sampali untuk diantar menyerahkan diri ke kantor polisi. Dia dibawa menggunakan sepeda motor tanpa diborgol.

Menurut pengakuan Kamiso kepada Kontras Sumut, setelah dibawa ke Polsek Percut Seituan, dia tidak langsung dibawa ke hadapan penyidik. Namun, Kamiso dibawa lagi oleh polisi yang tidak dikenalinya ke suatu tempat yang dia tidak tahu, karena pada saat itu kedua matanya ditutup dan tangannya diborgol ke belakang.

Di tempat itu dia disekap selama dua malam. Tubuhnya ditendang, mulutnya dipukul pakai benda keras. Usai disekap, esok harinya tanggal 29 Oktober dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dia dibawa lagi menggunakan mobil dengan mata tetap ditutup dan tangannya diborgol.

Di pinggir jalan dia diturunkan dan di situlah kedua kakinya ditembak oleh polisi. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB barulah dia d-BAP di Polrestabes Medan tanpa didampingi advokat.

“Penembakan itu cukup membuat Kamiso menderita. Pasalnya, proyektil peluru yang bersarang di kakinya baru diangkat setelah tanggal 10 November lalu, sehingga kian membusuk. Berbeda dengan Aiptu Robin Silaban yang segera mendapat tindakan medis pasca kejadian,” pungkas Ali. (man/azw)

Strategi BisnisBioskop Kembali Eksis di Era New Normal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bisnis bioskop telah kembali bergeliat di masa new normal ini. Ini di tunjukkan, dengan pembukaan sejumlah bioskop di berbagai wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Salah satu bioskop yang telah buka di Indonesia yaitu Cinepolis Cinemas. Sejak 21 Oktober 2020 lalu, Cinepolis menerapkan setidaknya 71 protokol kesehatan Covid-19. Adapun, kapasitas bioskop di awali dengan 25 persen hingga saat ini 50 persen.

“Ada banyak yang kita lakukan, menerapkan 71 protokol. Kami lakukan dengan strict (ketat), nggak ada celah,” ujar Brand Marketing & Partnership Manager Cinepolis Cinemas, Indriana Listia Rahmawati dalam Katadata Forum Virtual Series bertajuk “Ku TungguKamu di Bioskop”, Senin (16/11).

Indriana menjelaskan, berbagai protokol yang dijalankan itu meliputi mengecek suhu tubuh staf dan pengunjung, pemesanan dan pembayaran secara online, usia yang diperbolehkan 12-60 tahun, disenfektan rutin hingga pengaturan sirkulasi udara yang aman.

“Ini yang kadang banyak masyarakat kurang paham dengan sirkulasi udara di studio. Sudah pasti ada sirkulasi, karena setiap bangunan yang bervolume besar ini ada sistem udara yang di dalam akan di keluarkan dan diganti (melalui exhaust),” imbuh dia.

Di sisi lain, pihaknya juga menekankan bahwa para pengunjung bioskop juga di upayakan untuk terus patuh pada protokol seperti tidak bicara berlebihan, tidak membuka masker hingga menjaga jarak paling tidak 1,5 meter satu sama lain.  “Setelah kami menjalankan 71 protokol, Alhamdulillah tidak ada klaster Covid-19 di bioskop ini,” kata dia.

Hal unik yang justru bisa jadi peluang di bisnis bioskop saat ini, menurut Indriana adalah konsep bioskop yang tidak hanya jadi tempat menonton. Tapi, mengeksploraktivitas hingga momen yang berkesan dengan booking studio (memesan bioskop secara privat).

Iamengungkap, bisnis ini justru cukup banyak di minati oleh berbagai kalangan yang ingin menjadi kan bioskop sebagai tempat privat  atau keluarga. Seperti, membuat konten, editing film, hingga prosesi melamar pasangan. “Ada cukup banyak content creator, mereka cukup seringmenggunakan editing dan create content. Beberapa guest juga pakai Cinepolis iniuntuk wedding purpose,” ujarnya.

Dia tidak menafikan, selama masa pandemi ini bisnis bioskop memang terdampak cukup besar. Terlebih, bioskop berperan sebagai pusat dari ekosistem film hinggaritel yang mendukungnya. Meski begitu, Ia meyakini bahwa dengan komitmen protokol kesehatan mitigasi Covid-19 yang ketat, serta kejelian melihat peluang akan bisa membuat bisnis bioskop kembali bergairah. Termasuk Cinepolis yang ada di luar negeri hingga di berbagai wilayah Indonesia. “Kita melihat, Insya Allah ini akanmembaik kondisinya. Apalagi, jika vaksin sudah ada,” pungkasnya.  (rel)

Pakai Masker Kain Jauh Lebih Baik Dibanding Tidak Bermasker

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irwan, pada siaran langsung mingguan penanganan Covid-19, Senin (16/11), dari Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irwan, pada siaran langsung mingguan penanganan Covid-19, Senin (16/11), dari Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kewajiban penggunaan masker sebagai langkah pencegahan penularan virus selama pandemi Covid-19, kembali diingatkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

“Perkembangan Covid-19 yang dinamis dan masih berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya lonjakan kembali penderita Covid-19. Untuk itu, tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air dan sabun,” tegas Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Mayor Kes Whiko Irwan, pada siaran langsung, dari Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (16/11).

Menurutnya, masker tidak mesti masker medis. Masker kain pun tetap baik untuk masyarakat umum, yang bahannya diupayakan tiga lapis. “Apapun alasannya, penggunaan masker berbahan kain tetap jauh lebih baik dibandingkan tidak menggunakan masker sama sekali,” katanya.

Selain bermasker, Whiko juga mengajak masyarakat senantiasa meningkatkan imunitas tubuh dengan rajin berolahraga, istirahat yang cukup, dan mengonsumsi makanan bergizi bahkan vitamin sebagai pelengkap. “Mulai saat ini, hidup sehat harus menjadi gaya hidup yang harus dipelihara,” tegasnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengharapkan peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh-tokoh agama untuk mengajak masyarakat dan umatnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan dan wilayah masing-masing.

Ajakan dan contoh dari para tokoh, menurut Whiko, memiliki potensi besar untuk diikuti dan dipatuhi warga. Dengan demikian, penularan Covid-19 lebih mudah diputus. Minimal dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Adapun update terakhir Covid-19 di Sumut dalam seminggu terakhir yang berhasil direkap Satgas Penanganan Covid-19 Sumut per tanggal 16 November 2020 pukul 16.00 WIB adalah terdapat suspek sebanyak 666 orang, konfirmasi Covid-19 positif 550 orang (total 14.411), sembuh 459 orang (total 11.804), meninggal duniar 14 orang (total 578), dan spesimen 11.905 (total 167.564).

 “Berdasarkan data rekapitulasi mingguan yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, didapatkan gambaran terakhir Covid-19 yang ada di wilayah Sumut pada minggu ketiga bulan November. Akumulasi penderita Covid-19 di Sumut sejak awal pandemi hingga pertengahan November 2020 diperoleh 14.411 penderita yang telah dipastikan dari hasil swab PCR,” terang Whiko.

Kemudian, dari sekian banyak penderita, 11.804  orang sudah dinyatakan sembuh dan 578 penderita meninggal dunia. Tercatat hari ini tanggal 16 November 2020 penderita konfirmasi Covid-19 aktif Sumut sebesar 2.025 orang. Dari angka tersebut, 1.510 penderita melaksanakan isolasi mandiri dan 515 penderita lainnya dirawat isolasi di Rumah Sakit.

 “Sebagai informasi, angka kesembuhan tertanggal 15 November 2020 sebesar 81,84% meningkat 0,06 poin dibandingkan minggu sebelumnya 81,78%. Angka kesembuhan ini sedikit lebih rendah dibandingkan angka kesembuhan Covid-19 tingkat nasional yang sebesar 83,92% di hari yang sama. Angka kematian diperoleh sebesar 4,04% atau sedikit menurun 0,06 poin dibandingkan minggu sebelumnya  4,10%,” tutup Whiko. (mea)