MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Sumut, diharapkan tidak sekadar mengejar target pendapatan saja. Melainkan harus ada wujud kebermanfaatan bagi masyarakat, mengingat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Dalam agenda pemulihan ekonomi, masyarakat program pemutihan denda pajak kendaraan bukan satu-satunya program yang berdiri sendiri untuk meringankan beban masyarakat akibat Covid-19. Tapi ada program lain yang saling mendukung. Harusnya saling mendukung programnya agar penanggulangan bencana Covid dapat teratasi terutama di bidang ekonomi,” kata pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Senin (16/11).
Pemprov Sumut, kata dia, seharusnya menjelaskan juga apakah tujuan dari program penghapusan denda pajak sudah tercapai apa belum. Sudah bisa meringankan beban masyarakat apa belum. Apakah program ini membantu agenda ekonomi pemerintah akibat Covid-19 yang membebani masyarakatn
“Perlu ada penjelasan hal tersebut agar evaluasi sementara capaian target pendapatan masih di bawah target. Sayangnya Pemprovsu lebih mengedepankan target pendapatan, bukan capaian tujuan program dengan penilaian kinerja sampai awal minggu kedua November ini,” katanya.
Sebab, kata mantan sekretaris eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini menilai, dari target Rp200 miliar melalui program tersebut sudah terealisasi sebesar Rp170 miliar, tentunya tidak terlalu jauh melesetnya. Kalaupun diperpanjang programnya, tentu dapat diperluas informasi maupun teknisnya.
“Kalaupun tercapai sebesar Rp170 miliar tentunya dapat dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya. Pemprovsu harus terbuka pada publik bagaimana hasil evaluasinya. Pemprovsu justru belum terbuka dalam keberhasilan menjelaskan tujuan program,” pungkasnya.
Menjawab ini, Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri mengatakan, Pemprovsu sangat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Sumut yang sedang terdampak Covid-19.
“Maka dari itu Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi membuat kebijakan gratis denda PKB dan denda BBNKB ini. Bahkan target penerimaan PKB-BBNKB tahun anggaran (2020) ini diturunkan lebih dari Rp580 miliar,” katanya.
Adapun upaya lain membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini, menurut dia, bahwa hampir seluruh anggaran dinas-dinas di lingkup Pemprovsu dipangkas buat penanggulangan Covid-19 termasuk stimulus ekonomi di dalamnya.
“Di tahun anggaram 2020 ini, alokasi biaya penanganan covid saja dari APBD lebih dari Rp1,5 triliun dianggarkan oleh Pemprovsu. Itulah wujud kebijakan yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat Sumut,” terangnya. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 8 anggota jajaran Polrestabes Medan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Para personel dipecat karena melakukan pelanggaran, seperti terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi.
PTDH 8 personel tersebut langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada upacara pemecatan di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (16/11) pagi. Namun, dari 8 orang yang dipecat hanya 1 orang yang hadir mengikuti upacara untuk dilepaskan atribut kepolisian. Karena itu, 7 personel lainnya dilakukan secara simbolis dengan foto mereka yang dibawa.
Informasi diperoleh, 8 personel yang dipecat yakni Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Brigadir Eben Arjuna Tambunan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari kedelapan personel yang PTDH, satu di antaranya merupakan personel yang terlibat kasus narkotika (Briptu Ade Sahputra Ginting). Kasusnya, pada 9 Juni 2020 lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Sedangkan tujuh personel lagi disebabkan disersi, yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali. “Delapan orang yang hari ini (kemarin, Red) dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. (Dari delapan orang) tujuh karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Kemudian, satu orang karena kasus narkoba,” kata Riko diwawancarai usai upacara.
Riko menyebutkan, personel yang terlibat kasus narkotika tersebut kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum. Untuk itu, kepada semua personel Polri khususnya di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa. “Sudah saya sampaikan bahwa ini pembelajaran buat kita, dan renungan buat kita. Jangan sampai kita seperti mereka, khususnya seperti rekan-rekan yang dilakukan PTDH,” tegas Riko.
Lebih lanjut Riko mengatakan, selain PTDH dilakukan juga pemberian penghargaan kepada 76 orang personel jajaran Polrestabes Medan. Puluhan personel tersebut dinilai berhasil mengungkap berbagai perkara.
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menambahkan, untuk pemecatan tujuh personel yang disebabkan desersi ternyata sudah berbulan-bulan tidak masuk dinas. “Bukan hanya tiga puluh hari, tapi berbulan-bulan tidak masuk dinas,” ujarnya. (ris/ila)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis baru saja mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sosialisasi Prokes.
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.
Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Adapula Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, polisi sedang mendalami dugaan pelanggaran terhadap Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela islam (FPI), Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11).
Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai klarifikasi, antara lain ketua RT setempat, penyelenggara acara, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11). (kps)
OPERASI YUSTISI: Jajaran pihak kepolisian Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan melakukan Operasi Yustisi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim TGPP Kecamatan Sipispis menjaring puluhan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran Covid-19 di sejumlah kafe, Minggu (15/11) malam.
Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan, puluhan warga terjaring operasi Yustisi tersebut umumnya anak-anak remaja saat nongkrong di sejumlah kafe tidak mematuhi prokes seperti memakai masker saat melakukan aktivitas di malam hari. Untuk warga yang terjaring, diberikan sanksi sosial.
Sedangkan kepada pihak pengelola kafe mendapat sanksi teguran tertulis, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan dan batas jaga jarak tempat duduk, serta tidak melakukan sosialisasi phisical distancing.
“Mereka kita beri sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri,’ bilang Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah.
Setelah menjalani sanksi sosial, anak remaja tersebut langsung disuruh membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing masing sembari diberikan masker. Bagi pengelola kafe yang masih membandel, akan diberikan sanksi hingga penutupan izin usaha.
“Kita imbau seluruh masyarakat Sipipis untuk terus mematuhi Prokes, begitu juga pemilik usaha juga harus mematuhi Prokes, inilah upaya kita dalam memutar mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah kita. Dalam hal ini masyarakat harus membantu,” paparnya.
Menurut AKP Syaipullah, patroli dilaksanakan guna untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan untuk mengantisipasi Curanmor, premanisme serta menghimbau masyarakat agar mendisiplinkan diri serta mengikuti protokol kesehatan pemerintah dengan 3M.”Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pintanya. (ian/han)
Pemenang lomba Gebyar Bulan Bahasa di SMP Negeri 3 Kisaran, Asahan, foto bersama dengan hadiah masing-masing, belum lama ini.
KISARAN, SUMUTPOS.CO – Sambil menyelam, minum air. Itulah yang dilakukan ibu guru Isnaini SPd, saat menggelar kegiatan rutin Gebyar Bulan Bahasa di SMP Negeri 3 Kisaran, Sumatera Utara. Ia memberdayakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) menjadi panitia online tradisi tahunan memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut. Alhasil, acara tetap berlangsung dan anak-anak banyak belajar tentang mengorganisir acara secara online.
“Biasanya, Gebyar Bulan Bahasa menggelar berbagai kegiatan lomba, seperti lomba cipta dan baca puisi, resume buku, pidato, bercerita, cipta cerpen, dan berbalas pantun. Kegiatan digelar sore hari agar tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Sebelum pandemi Covid-19, kegiatan ini sangat ditunggu peserta didik karena menjadi wadah menampung kreativitas peserta didik, khususnya untuj mata pelajaran Bahasa Indonesia,” kata Isnaini, guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 3 Kisaran, Asahan, kepada Sumut Pos, kemarin.
Karena hingga saat ini sekolah belum diperbolehkan belajar tatap muka, Gebyar Bulan Bahasa sempat terancam tidak digelar. Namun Isnaini yang juga salahsatu fasilitator daerah komunikasi Asahan Program Pintar Tanoto Foundation, ini pantang menyerah. Ia ingin memberi contoh teladan kepada peserta didik agar dapat berkreativitas dalam situasi apapun.
“Gelar Bulan Bahasa di tengah pandemi pasti penuh tantangan. Namun kreativitas peserta didik harus tetap berkibar. Covid 19 harus dilawan. Banyak jalan ke Roma. Sebagai guru Bahasa Indonesia, saya katakan tradisi Bulan Bahasa harus tetap digelar, meski secara online,” cetusnya bersemangat.
Sebelum pandemi, kegiatan Bulan Bahasa diorganisi oleh MGMP Bahasa Indonesia. Namun kali ini, Isnaini menggandeng pengurus OSIS SMPN 3 Kisaran sebagai panitia. Alasannya, agar OSIS sebagai wadah organisasi siswa, semakin terlatih menjadi wadah kreativitas peserta didik.
“Mereka saya bimbing merancang suatu program. Awalnya, saya bimbing cara menyusun proposal dan diajukan ke kepala sekolah. Ternyata, Kepala Sekolah sangat mendukung. Alhamdulilah… tantangan pertama terlewati,” ucap bu guru peserta pelatihan Pengembangan Budaya Baca Tanoto Foundation ini, semringah.
Puas melihat pengurus OSIS penuh kegembiraan ketika proposal mereka lolos, Isnaini kembali menyemangati dengan mengatakan, kini naik level ke tantangan berikutnya.
Setelah proposal disetujui, OSIS merancang langkah kedua yaitu memilih teknik mengumumkan Gebyar Bulan Bahasa kepada peserta didik, di tengah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ada 6 lomba yang dirancang. Untuk siswa kelas VII ada lomba resume buku, lomba bercerita kisah fantasi, dan lomba berbalas pantun. Untuk siswa kelas VIII, ada lomba cipta dan baca puisi, lomba pidato, dan lomba resume buku. Sementara untuk siswa kelas IX, ada yaitu lomba cipta cerpen, berpidato, dan resume buku.
“Panitia memutuskan untuk mengumumkan syarat-syarat lomba melalui WhatsApp Group tiap kelas, melalui IG OSIS. Nah… tantangan tahap kedua ini ternyata cukup membuat panitia agak tertekan. Pasalnya hingga hari kedua setelah pengumuman, hanya beberapa peserta didik saja yang merespon,” kisahnya.
Pengurus OSIS sempat ragu bahkan agak down. Mereka mengadu ke Bu Isnaini. “Bu, bagaimana ini? Masih sedikit yang mendaftar. Apa kita lanjutkan?”
Sebagai guru yang baik, tentu saja Isnaini wajib memompa semangat anak-anak. “Saya katakan agar mereka bersabar dan pantang menyerah. Tentu tidak mudah memotivasi peserta didik mengikuti lomba via daring. Bakal banyak yang ragu apakah mereka mampu. Peserta pasti akan banyak bertanya soal syarat-syarat lomba, dan sebagainya. Sebagai panitia, pengurus OSIS harus melayani dengan penuh kesabaran,” kenangnya.
Penyerahan hadiah kepada para pemenanga lomba Gebyar Bulan Bahasa di SMPN 2 Kisaran, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Panitia pun kembali bersemangat. Acara berlangsung lancar dengan dukungan semua pihak, baik dari Wakasek Kesiswaan, guru Bahasa Indonesia, para wali kelas, dan seluruh guru SMPN 2. Target peserta untuk mengikuti lomba terpenuhi. Lomba resume buku kelas VIII paling tinggi jumlah peserta. Cipta cerpen paling sedikit, hanya enam peserta.
Adapun teknis lomba pidato, bercerita, baca puisi, dan berbalas pantun, peserta mengirimkan video mereka dengan durasi waktu maksimal 5 menit. Tema pidato, cipta puisi, da berbalas pantun disesuaikan dengan suasana pandemi.
Beragam tingkah peserta saat mengirimkan video. “Ada yang cemas karena tidak bisa mengirim melalui WhatsApp. Ada yang panik karena tidak bisa mengirimkan melalui google drive. Mereka panik bilang ‘tidak bisa, tidak pandai’,” kekehnya.
Di sinilah, pengurus OSIS tampil memberikan tutorial cara mengirim video melalui google drive. Mereka memandu para peserta dengan penuh kesabaran.
“Saya lihat, selain materi keterampilan pidato, ternyata peserta didik juga mendapatkan ilmu IT. Pandemi ini ternyata tidak melulu berdampak negatif. Sisi positifnya juga ada, yakni peserta didik lebih kreatif dalam ilmu IT,” jelasnya.
Untuk teknis lomba resume buku dan cipta cerpen, peserta menggunakan aplikasi Google Class Room. Lewat aplikasi itu, para peserta mencipta cerpen di komentar pribadi dalam tempo 120 menit. Tema cerpen disesuaikan dengan suasana pandemi. Lomba digelar sore hari agar tidak mengganggu kegiatan belajar daring.
“Gebyar Bulan Bahasa di tengah pandemi ini menyisakan banyak kisah yang mengharu-birukan hati saya. Melihat video-video anak didik, ada yang memenuhi kriteria, ada juga yang bikin tertawa karena videonya gelap. Tapi semuanya memperlihatkan semangat memberi yang terbaik dari diri peserta. Sangat terharu,” kata Isnaini, dengan mata berkaca-kaca.
Pemenang lomba diumumkan lewat aplikasi Zoom. Sedangkan penyerahan hadiah digelar di sekolah, pada puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Alhamdulillah, anak-anak didik tampak sangat bersemangat, meski digelar dalam segala keterbatasan. Hasil evaluasi saya, Gebyar Bulan Bahasa kali ini berhasil menggali kreativitas panitia dan peserta lomba, dalam berbahasa dan menerapkan ilmu teknologi. Guru cukup bertindak sebagai fasilitator saja. Orangtua siswa pun bersemangat mendukung Bulan Bahasa ini, lewat kiriman foto orangtua mendampingi anaknya mengikut lomba. Rasanya senang sekali,” tutupnya sembari tersenyum lebar. (mea)
TEGAKKAN PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, tidak sekadar mengimbau masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan. Tetapi harus menindak tegas pihak yang melanggar protokol kesehatan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
TEGAKKAN PROKES: Presiden Jokow Widodo menegaskan, pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 diminta bertindak tegas di lapangan.
“JANGAN hanya sekadar imbauan. Tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11).
Presiden menjelaskan, tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona, dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan. Oleh karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
Ketegasan diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia, menurut Presiden, juga bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, jangan sampai pengorbanan tenaga kesehatan dalam menyelamatkan pasien Covid-19 menjadi sia-sia lantaran pelanggaran protokol kesehatan terjadi sangat masif.
“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” kata Jokowi.
Saat ini, kata Jokowi, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan, agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
Presiden Joko Widodo juga menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakan protokol kesehatan. Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud. Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.
“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden.
Untuk itu, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum. Ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan merupakan suatu keharusan.
Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat massa FPI menyambut kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan FPI itu.
Dua Kapolda Dicopot
Dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan besar massa FPI, dua kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Dalam telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan jabatan itu. Namun diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Jabatan Heru akan dipegang oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar. Roland akan digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, kemarin memerintahkan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk itu, anggota kepolisian juga diminta melakukan analisis dengan cermat, mempertimbangkan kearifan lokal, dan jenis pelanggaran agar penegakkan hukum berjalan efektif. Untuk mewujudkannya, Polri akan melakukan sejumlah langkah demi kelancaran proses penyelidikan hingga peradilan.
“Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Argo.
Bangun Kepercayaan Publik
Terkait pencopotan dua Kapolda tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Polri sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Pasalnya selama ini, publik merasa Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, namun tidak di institusinya sendiri.
“Saya melihat selama pandemi ini, penegakan protokol kesehatan Covid-19 hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Bambang, Senin (16/11).
“Tajam ke eksternal, tetapi tetapi tumpul ke internal, terutama menyangkut para petinggi Polri sendiri,” kata dia.
Menurut Bambang, untuk membangun kepercayaan publik, memang sudah sewajarnya harus dimulai dari internal Polri sendiri. Dan langkah Polri menegakkan aturan dengan mencopot dua Kapolda, menurut Bambang layak untuk diapresiasi.
“Makanya keputusan pencopotan Kapolda Metro dan Jabar terkait dengan pembiaran kerumunan, dan pengerusakan di Bandara Soekarno-Hatta oleh sekelompok massa layak diapresiasi,” ucap Bambang.
“Bahwa aturan tetaplah aturan yang juga harus ditegakkan kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah masing-masing,” tutur dia.
Anies Dipanggil Polisi
Selain pencoptan dua Kapolda, kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pemimpin ormas FPI, Rizieq Shihab itu, juga berbuntut peringatan dan pemanggilan untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies dinilai tidak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan. “Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.
Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.
“Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.
Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq. Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.
Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. “Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan,” tuturnya.
Anies Membela Diri
Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan. Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main. “Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 – Rp 200.000,” kata Anies.
Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot. “Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” kata Anies.
Jejak Rizieq dimulai sejak ia tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11). Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.
Kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan. Dia juga mendatangi pondok pesantren di Mega Mendung, puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).
Terakhir, pada Sabtu (14/11) malam, Rizieq kembali menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Tak pernah ada protokol jaga jarak yang dilakukan dari acara kumpul-kumpul massa Rizieq. Bahkan, sebagian ada yang tak mengenakan masker. Namun, acara itu tak pernah dibubarkan oleh aparat berwenang.
Polri pun mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq. (kps/bbs)
KUNJUNGAN KERJA: Kepala BPBD Binjai menerima rombongan BNPB saat melakukan kunjungan kerja.
BINJAI, SUMUTPOS.CO-Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, Ahmad Yani menerima kedatangan kunjungan Kepala Sub Bidang Mitigasi, Irwan Amrun, di Kantor BPBD Kota Binjai, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 113, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Yani, kedatangan rombongan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dipimpin jenderal purnawiran tersebut, dalam rangka kunjungan kerja. “Kedatangan dari BNPB ini, tujuannya untuk mendukung kegiatan Bidang Perubahan Perilaku Satgas di masa Pandemi Covid-19,”ungkap Yani, Senin (16/11).
Menurutnya, materi yang dibahas bersama rombongan BNPB cukup penting. Terlebih bagaimana cara BPBD Kota Binjai dalam memberi seruan atau imbauan kepada masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berkepanjangan.
“Di sini perlu dijelaskan, adapun maksud dari perubahan perilaku Satgas Covid-19 yakni menangani permasalahan penularan dengan mendorong percepatan perubahan perilaku di masyarakat,” kata Yani.
Dia menambahkan, perubahan perilaku dinilai penting. Bahkan, sebagai kunci pencegahan. “Dengan demikian, diharapkan bahwa penyadaran dan perubahan perilaku tersebut dapat memutus rantai. Caranya dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta menghindari dari kerumunan,” beber Yani.
“Kunjungan yang dilakukan oleh BNPB adalah merupakan bagian dari sejumlah rangkaian program kerja antara pusat dan daerah termasuk di Kota Binjai dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ted/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.643.175 lembar surat suara Pilkada Medan 2020 telah tiba di Kota Medan, lebih cepat sehari dari jadwal yang diprediksi, yaitu tanggal 16 hingga 18 November 2020. Surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2020-2024 itu tiba di gudang KPU Medan di eks Bandara Polonia Medan Minggu (15/11) malam sekitar pukul 21.25 WIB.
Kedatangan surat suara dari percetakan Temprina Media Grafika, Bekasi, Jawa Barat tersebut dikawal para personel Polrestabes Kota Medan menuju Medan. Begitu tiba di gudang Polonia Medan, surat suara yang diangkut menggunakan truk tronton melalui jalan darat Bekasi-Medan, langsung dibongkar muat.
Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, didampingi Sekretaris Nirwan kepada wartawan, mengatakan Minggu malam itu pihaknya melaksanakan pembukaan segel truk disaksikan KPU Medan, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, didampingi Komisioner Taufiqurrahman serta pihak kepolisian. Setelah segel dibuka, selanjutnya dilaksanakan penurunan barang.
“Rencananya, pembukaan segel surat suara dilaksanakan pada Selasa (17/11), diawali dengan seremonial pembukaan segel surat suara,” paparnya.
Pada Senin (16/11) kemarin, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara terhadap 125 pekerja. Rencananya Selasa hari ini, penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai.
“Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini diperkirakan selesai 5-6 hari kemudian, dilanjutkan dengan pengepakan. Total surat suara yang dicetak ada sebanyak jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 1.601.001 pemilih ditambah 2,5 persen cadangan menjadi 1.643.175 lembar,” tandasnya.
Senada dengan Nana, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH, mengatakan jika sejak Senin (16/11) kemarin, pihaknya telah membuka segel surat suara yang dimaksud. “Hari ini sudah kita buka segel surat suaranya, karena hari ini kita melakukan briefing kepada 150 petugas pelipat kertas surat suara itu. Mulai besok (hari ini), para petugas itu akan mulai melakukan pelipatan surat suara,” kata Zefrizal kepada Sumut Pos, Senin (16/11).
Dijelaskan Zefrizal, proses pelipatan kertas suara itu akan memakan waktu paling lama 10 hari. Selama proses pelipatan kertas suara, para petugas dilarang melakukan berbagai hal, seperti merokok, makan dan minum di tempat pelipatan kertas suara, dan lain-lain yang dapat berpotensi merusak surat suara.
“Selama surat suara berada di gudang, pihak kepolisian akan tetap berjaga di lokasi gudang demi mengamankan keberadaan surat suara. Nanti menjelang hari pencoblosan, surat suara akan diantar ke masing-masing Kelurahan, sebelum dijemput oleh masing-masing KPPS,” pungkasnya. (map)
Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor
Simamora.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Medan meningkat cukup signifikan. Hasil kajian tim surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, angka kesembuhan pasien mencapai 79,6 persen. Bersamaan dengan itu, laju angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Medan juga cenderung melambat.
Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor
Simamora.
“Saat ini laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Medan cenderung melambat. Indikatornya yakni angka presentase kesembuhan yang meningkat mencapai 79,6 persen,” ucap Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor Simamora, kepada awak media di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, Jalan Rotan Proyek, Medan Petisah, Senin (16/11).
Dikatakan Jojor, persentase kasus kematian pasien Covid-19 di Kota Medan ada pada angka 4,3 persen. Sedangkan persentase kasus kesakitan atau kasus suspek dan konfirmasi positif Covid-19 mencapai 50,7 persen per 100.000 penduduk di Kota Medan.
Namun meski status kesembuhan menunjukkan peningkatan yang tajam, tetapi status Kota Medan masih sama seperti sebelumnya. Yakni masih berada di kawasan zona merah. “Status ditentukan secara nasional. Selama masih ada kecamatan di Kota Medan yang berstatus di zona merah, secara otomatis Kota Medan masih berada di zona merah penyebaran Covid-19,” terangnya.
Menurutnya, penetapan status perubahan zona dari satu daerah harus melalui pembahasan panjang dan dilakukan oleh tim khusus. “Sampai saat ini belum ada tim khusus melakukan pembahasan, terlebih lagi penetapan perubahan status,” ungkapnya.
Untuk itu, Jojor mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta menerapkan gaya hidup sehat.
“Untuk mencapai perubahan status, perlu usaha kita bersama. Selain 3M, pola makan juga harus sehat dan rajin berolahraga,” tutupnya.
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya terus mendesak Pemko Medan —dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Medan— untuk segera menyiapkan pengadaan hepafilter di berbagai tempat umum di Kota Medan. Tujuannya, untuk melemahkan Covid-19 yang begitu cepat menular di dalam ruangan.
“Hepafilter itu sangat penting. Hepafilter dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam ruangan. Sedangkan kita sama-sama tahu kalau kondisi penyebaran Covid-19 itu paling cepat terjadi di dalam ruangan, bukan di luar ruangan,” ungkapnya.
Untuk mengadakan hepafilter, kata Afif, Pemko Medan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar hingga Rp50 miliar. Untuk itu, pihaknya berharap agar pengadaan hepafilter itu dapat dianggarkan dari anggaran Covid-19 Kota Medan, atau paling lama dapat dianggarkan di P-APBD 2021.
“Saat ini sudah seharusnya hepafilter ada di setiap areal publik. Termasuk perkantoran, tempat-tempat pelayanan publik dan khususnya pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Penderita Aktif di Sumut 2.025
Untuk Sumatera Utara (Sumut), perkembangan kasus Covid-19 hingga minggu ketiga November 2020, masih menunjukkan tren peningkatan angka terkonfirmasi positif. Meski demikian, peningkatan juga didapatkan pada angka kesembuhan, meninggal dunia, dan suspek.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irawan SpB, menyebutkan berdasarkan data rekapitulasi mingguan yang dihimpun, akumulasi penderita positif Covid-19 sebanyak 14.411 orang (meningkat 550 orang). Dari jumlah 14.411 orang, sebanyak 11.804 orang merupakan penderita yang dinyatakan sembuh (meningkat 459 orang).
Sisanya, 578 orang adalah penderita Covid-19 meninggal dunia (meningkat 14 orang). Sedangkan penderita suspek kini jumlahnya 666 orang, dan spesimen tes swab PCR 167.564 sampel (meningkat 11.905 sampel).
“Jumlah penderita aktif Covid-19 di Sumut, saat ini 2.025 orang. Dari jumlah tersebut, sekira 1.510 orang melakukan isolasi mandiri dan 515 orang isolasi di rumah sakit. Untuk itu, kita doakan semoga penderita aktif ini dapat segera diberikan kesembuhan,” kata Whiko dalam keterangan pers secara virtual melalui Youtube, Senin (16/11) sore.
Terkait angka kesembuhan, lanjut Whiko, sampai 15 November terdata sebesar 81,84% (11.698 orang). Persentase angka kesembuhan tersebut meningkat 0,06 poin dibandingkan minggu sebelumnya 81,78%. Akan tetapi, angka kesembuhan ini sedikit lebih rendah dibandingkan tingkat nasional yaitu 83,92%. “Untuk angka kematian, diperoleh sebesar 4,04% atau menurun 0,06 poin dibandingkan minggu sebelumnya 4,10%,” ujarnya.
Menurut Whiko, perkembangan Covid-19 yang begitu dinamis dan masih berlangsung hingga saat ini, tetap membutuhkan kewaspadaan dan konsistensi masyarakat luas untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagaimana semboyan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak dan hindari kerumunan, harus diterapkan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.
“Tidak menutup kemungkinan akan terjadi lonjakan kembali angka penderita Covid-19 bila protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat. Karena itu, penggunaan masker pelindung hidung dan mulut menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat. Masker medis digunakan oleh petugas medis dan penderita Covid-19. Sdangkan masker kain 3 lapis dapat digunakan oleh masyarakat umum. Apapun alasannya penggunaan masker bahkan yang berbahan kain tetap jauh lebih baik dibandingkan tidak menggunakan masker sama sekali,” sebut Whiko.
Dikatakan dia, saat ini masyarakat dapat melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan aman. Asalkan, selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, tidak lupa berolahraga teratur, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi serta konsumsi vitamin. “Jadikanlah protokol kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan hidup kita, agar supaya kita tetap sehat tanpa Covid-19,” ucapnya.
Whiko menambahkan, dalam penanggulangan Covid-19 di Sumut, pihaknya mengharapkan peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. Peran tersebut untuk mengajak warga menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 di lingkungan wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
“Ajakan dan contoh dari para tokoh ini memiliki potensi besar untuk diikuti serta dipatuhi oleh warganya, sehingga rantai penularan Covid-19 dapat diputus minimal di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” pungkasnya. (map/ris)
UMRAH:
Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Visa umrah untuk jemaah asal Indonesia sudah dibuka kembali per Senin (16/11). Sebelumnya, ada informasi mengenai penghentian sementara visa umrah untuk jemaah Indonesia oleh Arab Saudi.
UMRAH:
Visa umrah untuk jemaah Indonesia kembali dibuka Arab Saudi, setelah sempat ditutup pascatemuan 13 jemaah positif Covid-19.
“Hari ini saya dapat informasi dari Muassasah kalau visa umrah sudah bisa lagi. Semoga hari-hari ke depan visa dengan keberangkatan 22 November bisa keluar lagi,” kata Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Anshary, Senin (12/11).
Zaky juga membenarkan bahwa visa umrah sempat dihentikan tiga hari yang lalu oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Informasi yang ia dapat, penghentian sementara visa umrah dikarenakan adanya pembaruan sistem visa. Hal ini pula mengakibatkan rombongan jemaah yang sedianya diberangkatkan 15 November 2020 dialihkan ke 22 November 2020.
“Iya sejak tiga hari lalu sempat dihentikan dengan alasan upgrade system, grup 15 November dialihkan ke 22 November,” ujar dia.
Berdasarkan pengalamannya ikut dalam rombongan gelombang pertama jemaah umrah di masa pandemi pada Minggu (1/11), sistem visa umrah memang belum sepenuhnya normal. Hal tersebut dikarenakan Muassasah yang dipercaya mengeluarkan visa baru berjumlah satu organisasi. Muassasah sendiri merupakan organisasi gabungan antara mutawif pembimbing tawaf yang biasa disebut syekh dan munawir, atau pembimbing ziarah.
“Sebenarnya dari awal November umrah perdana, sistem visa umrah belum normal, karena Muassasah yang dipercaya mengeluarkan visa baru hanya satu. Alhamdulillah, Amphuri secara khusus punya akses yang bagus dengan satu-satunya Muassasah yang mengeluarkan visa umrah di masa pandemi ini,” ucap Zaky.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk Indonesia, menyusul adanya 13 jemaah umrah asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19.
“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya, Senin (16/11).
Menteri Agama sebelumnya telah mengirim tim koordinasi dan pengawasan untuk berangkat ke Arab Saudi.
Selama di sana, tim yang dipimpin oleh Oman itu, bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak-pihak lain yang terkait.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah pada masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.
Enggan Promosikan Umrah
Direktur Utama PT Khazzanah Al Anshary Tours & Travel, Zaky Anshary, mengungkapkan pihaknya belum terpikir untuk mempromosikan umrah di masa pandemi. Zaky lebih memilih untuk mengevaluasi terlebih dahulu jalannya pelaksanaan ibadah umrah yang baru dijalani jemaah asal Indonesia mulai 1 November lalu.
“Untuk travel kami, Khazzanah Tours, memang sampai sekarang masih mengevaluasi. Kita belum mempromosikan secara resmi. Kita ingin bulan ini adalah bulan evaluasi,” kata Zaky dalam Live Instagram yang disiarkan akun @jawaposminggu bertajuk “ Umrah di Tengah Pandemi”, Senin (16/11).
Ia melanjutkan, pihaknya baru akan mempromosikan paket umrah di masa pandemi apabila evaluasi menilai pelaksanaan sudah lancar dan bagus.
Menurut dia, hal ini dipilih karena travel agent sedang fokus pada keselamatan, keamanan dan kenyamanan untuk jemaah jika melaksanakan umrah di masa pandemi. “Jadi kalau nanti hasilnya bagus, Insya Allah kami akan promosikan tentunya juga menjadwalkan jemaah yang waiting list karena pandemi, tapi untuk sementara kami sendiri masih ingin evaluasi di bulan ini ya,” terang dia.
Di sisi lain, ia mengutarakan bahwa akibat pandemi Covid-19, travel agent miliknya belum memberangkatkan lebih kurang 500 jemaah. Adapun 500 jemaah tersebut, kata dia, masuk dalam daftar tunggu jemaah umrah yang tertunda berangkat.
“Nah nanti ketika sudah aman, nyaman, keadaan sudah bagus, prosesi umrah sudah bagus, regulasi sudah bagus. Insya Allah kita akan mulai sosialisasikan, dan juga menjadwalkan, serta mempromosikan untuk jemaah-jemaah baru,” tandasnya.
Jemaah umrah perdana asal Indonesia sudah bisa berangkat umrah mulai 1 November 2020. Adapun sebanyak 224 jemaah dari Indonesia berangkat pada Minggu (1/11) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian, gelombang kedua jemaah asal Indonesia berangkat pada Selasa (3/11) dan gelombang ketiga pada Minggu (8/11).
Rencananya, Indonesia akan kembali memberangkatkan jemaah pada Minggu (22/11) jika proses visa berjalan dengan lancar. (kps)