Home Blog Page 3987

Programkan Pencegahan Covid-19, Kapoldasu Resmikan Kampung Tangguh di Hamparanperak

SAPA: Kapoldasu saat menyapa pedagang sayur di lokasiKampung Tangguh Nusantara di Desa Lama, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Rabu (14/10).
SAPA: Kapoldasu saat menyapa pedagang sayur di lokasiKampung Tangguh Nusantara di Desa Lama, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Rabu (14/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu, Irjend Pol Martuani Sormin secara simbolis meresmikan Kampung Tangguh Nusantara di Desa Lama, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/10).

SAPA: Kapoldasu saat menyapa pedagang sayur di lokasiKampung Tangguh Nusantara di Desa Lama, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Rabu (14/10).
SAPA: Kapoldasu saat menyapa pedagang sayur di lokasiKampung Tangguh Nusantara di Desa Lama, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Rabu (14/10).

Berdirinya 10 titik Kampung Tangguh Nusantara di kawasan pedesaan dan kelurahan di Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan yang diprogramkan Polres Pelabuhan Belawan, merupakan wujud dukungan terhadap program pemerintah untuk menanggulangi pencegahan Covid-19 di bidang Ketahanana Pangan Nasional.

Peresmian yang berlangsung turut dihadiri Wakil Bupati Deliserdang M Yusuf Siregar, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan beserta pejabat utama dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Kapoldasu dalam sambutannya mengucapkan syukur atas kegiatan tersebut. Ia mengakui, Sumatera Utara berada tingkat ke 7 terbanyak dengan tingkat kasus sebanyak 11500 orang dan 486 orang meninggal akibat Covid-19. Dengan adanya program Kampung Tangguh Nusantara merupakan program upaya pencegahan.

“Dengan adanya Kampung Tanngguh Nusantara ini, pemerintah desa tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Belawan,” ucap Martuani Sormin.

Orang nomor satu di Mapoldasu ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan unjuk rasa seperti yang sudah terjadi, bukan berarti masyarakat tidak boleh mengungkapkan pendapat namun harus tertib dan tidak anarkis.

“Apabila masyarakat ingin berunjuk rasa silakan dengan damai, kalau Undang – Undang Omnibus Law diragukan dapat mengajukan gugatan uji materil ke Mahkamah. Dengan adanya Kampung Tangguh Nusantara dapat bersama – sama memberantas narkoba dan perjudian yang menjadi musuh kita,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Bupati Desliserdang, M Yusuf Siregar mengatakan pembentukan Kampung Tangguh Nusantara merupakan bentuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 untuk meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, semoga manjadi contoh untuk desa – desa lainnya. (fac/ila)

Hotel Soechi & Medan Mall Disewakan, Pemko Tak Lagi Pakai Sistem Kerja Sama BOT

HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan. Kerja sama BOT Hotel Soechi dan Pemko Medan berakhir 30 Juli 2020 mendatang.
HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan. Kerja sama BOT Hotel Soechi dan Pemko Medan berakhir 30 Juli 2020 mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah mencari investor yang mau menyewa Hotel Soechi di Jalan Cirebon dan Medan Mall di Jalan MT Haryono. Sebab, kedua aset milik Pemko itu telah berakhir masa kontrak kerja sama dengan pihak kedua melalui Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT).

HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan. Kerja sama BOT Hotel Soechi dan Pemko Medan berakhir 30 Juli 2020 mendatang.
HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan.

Sebelumnya, Hotel Soechi sempat di-BOT-kan deng-an PT Novotel Soechi Indonesia dan Medan Mal di-BOT-kan ke PT Brahma Debang Kencana. “Untuk Hotel Soechi, itu sudah habis masa kerja samanya tanggal 30 Juli (2020) yang lalu. Sekarang Hotel Soechi sudah tidak dikelola oleh pihak pengelolanya dulu, tapi sudah dikembalikan ke Pemko Medan.

Sedangkan untuk Medan Mall, masa kerjasa manya akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 12 November 2020. Saat ini kita lagi cari investor yang mau menyewa Hotel Soechi dan Medan Mal,” ujar Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Dikatakan Sumiadi, untuk kedua aset itu, Pemko Medan memastikan bahwa tidak akan memperpanjang masa BOT-nya, baik kepada pihak pengelolanya saat ini maupun kepada pihak lain. Pemko Medan pun memastikan akan tetap melakukan kerja sama dengan pihak swasta terkait kedua aset itu, namun dengan sistem sewa.

“Jadi Hotel Soechi sekarang, untuk sementara waktu gak ada yang mengelola, menjadi aset Pemko yang masih belum ada pengelolanya. Medan Mall bulan depan juga akan sama seperti Hotel Soechi. Gak akan di BOT-kan lagi, karena kalau BOT waktunya lama, 25 tahun. Pemko memilih untuk menyewakan saja, kalau di sewa waktu sewanya maksimal hanya 5 tahun,” katanya.

Saat ini, kata Sumiadi, Pemko Medan sedang melakukan perhitungan perkiraan nilai atau taksasi dari harga sewa kedua aset itu, khususnya untuk Hotel Soechi yang sudah habis masa BOT-nya. Selama masa sewa nantinya, kedua aset tidak boleh dirubah peruntukannya, yakni Hotel Soechi akan tetap menjadi hotel, dan Medan Mall akan tetap menjadi Mall atau pusat perbelanjaan di Kota Medan.

“Untuk Hotel Soechi, itu belum tahu apakah akan disewakan beserta pajak (pasar) Hongkong yang ada dibawahnya atau tidak. Yang pasti saat ini, Pajak Hongkong dikelola oleh PD Pasar Kota Medan. Sedang dihitung, berapa nilai harga sewa yang tepat untuk kedua aset itu,” jelasnya.

Siapapun nantinya, berhak untuk mengajukan diri sebagai penyewa Hotel Soechi dan Medan Mall, namun tentunya pihak Pemko Medan akan menyeleksinya secara ketat. Tak hanya dari nilai sewa, tetapi juga dari penawaran para penyewa dalam memperbaiki sejumlah kondisi yang mungkin butuh perbaikan atau perawatan di kedua aset itu.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Medan meminta Pemko untuk segera menyelesaikan proses penghitungan harga sewa kedua aset tersebut, utamanya Hotel Soechi. Hal ini harus dilakukan agar proses penyewaan Hotel Soechi dapat berjalan dengan segera, sehingga Hotel Soechi segera bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan.

Tapi tentunya, dalam proses melakukan penyeleksian penyewa, Pemko Medan diminta untuk melakukannya secara transparan agar terhindar dari praktik-praktik curang dan dapat memilih penyewa yang terbaik, yaitu penyewa yang bisa merawat bahkan memperbaiki kondisi kedua aset dan menawarkan harga sewa yang kompetitif.

“Selain itu, penyewa juga harus memiliki track record yang baik, yaitu para penyewa yang punya catatan baik dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak. Jangan sampai menawarkan harga sewa yang tinggi dan memperbaiki kondisi fisik aset, tapi nanti malah tidak taat pajak,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Dijelaskan Duin, untuk para pengelola sebelumnya, diberikan hak untuk ikut dalam menawarkan diri sebagai penyewa. Tetapi track record dari kedua pengelola sebelumnya, yakni PT Novotel Soechi Indonesia sebagai pengelola Hotel Soechi dan PT Brahma Debang Kencana sebagai pengelola Medan Mall akan menjadi catatan penting.

“Untuk pihak pengelola Hotel Novotel Soechi, tetap berhak untuk menawarkan diri, itu kan hak, sah-sah saja. Tapi kami tidak rekomendasikan mereka untuk kembali mengelola hotel Novotel, track recordnya dalam membayar pajak cukup buruk, sempat tertungak,” jelas Duin.

Sebaliknya, untuk pengelola Medan Mall saat ini, yakni PT Brahma Debang Kencana, pihaknya justru meminta Pemko untuk memberikan prioritas agar perusahaan itu dapat menyewa dan mengelola kembali Medan Mall. Pasalnya sejak mengelola Medan Mall, PT Brahma Debang Kencana dinilai Komisi III sebagai pihak yang selalu taat dalam membayar pajak.

“Pajak itu PAD, kalau kami di Komisi III tentu kami akan bicara soal PAD. Siapapun yang kooperatif dalam menghasilkan PAD bagi Pemko Medan, pasti akan kita minta untuk diprioritaskan. Bukan kita minta harus dimenangkan ya. Begitu pun, bila ternyata ada yang lebih baik, ya kenapa tidak? Intinya kita mau yang terbaik. Baik itu yang terbaik dalam merawat aset, maupun yang terbaik dalam memberikan PAD bagi Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kerja sama dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak swasta, yakni kerjasama dalam pengelolaan aset lahan Medan Mall di kawasan Pusat Pasar dan Hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan, telah berakhir. Untuk Hotel Soechi Telah berakhir pada 30 Juli 2020 yang lalu, sedangkan untuk Medan Mall akan berakhir pada bulan depan, tepatnya pada 12 November 2020 mendatang. Maka secara otomatis, aset tersebut sudah dan akan kembali ke Pemko Medan.

Seperti diketahui, perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian. Saat masa perjanjian berakhir, maka lah beserta bangunan dan yang melekat padanya akan menjadi milik pemegang hak atas tanah.

Medan Mall sendiri, merupakan salah satu mall tertua di Kota Medan. Selain itu, di belakangnya terdapat Pusat Pasar atau Pasar Sentral yang sangat terkenal di Kota Medan bahkan Sumatra Utara. Sedangkan Hotel Soechi juga menjadi salah satu hotel yang cukup dikenal di Kota Meda. Sebelumnya hotel yang letaknya cukup strategis itu bernama Hotel Novotel dan berada di pusat kota, yakni di Jalan Cirebon Kota Medan. (map/ila)

Penderita Aktif Covid-19 Tinggal 1.935

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data terbaru, penderita aktif Covid-19 di Sumut terus berkurang. Tercatat hingga Rabu (14/10), jumlahnya kini turun menjadi 1.935 dari hari sebelumnya 2.013 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, “Untuk pasien sembuh kini sudah menjadi 9.176 orang,” ujar Aris via WhatsApp, kemarin sore.

Diakui Aris, penambahan kasus konfirmasi Covid-19 memang masih terus bertambah. Akan tetapi, tidak lagi melebih dari angka 100, yaitu 88 orang. “Total kasus konfirmasi saat ini 11.596 orang,” ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk pasien Covid-19 meninggal dunia juga masih masih bertambah. Kali ini, sebanyak 5 orang sehingga totalnya menjadi 485 orang. “Penambahan yang cukup banyak didapatkan dari pasien suspek yakni 51 kasus, sehingga jumlahnya menjadi 1.023 orang. Sedangkan untuk jumlah spesimen, sudah sebanyak 112.964 sampel yang diperiksa,” tukasnya.

Sebelumnya, Aris mengatakan, berdasarkan kondisi per 12 Oktober 2020, angka kematian Covid-19 di Sumut berfluktiasi cenderung menurun. Rata-rata kasus meninggal dalam 14 hari terakhir sebesar 3,50 poin atau 4,14 persen.

Kemudian, untuk jenis kelamin, 64,48 persen nya adalah laki-laki dan 34,52 persennya adalah perempuan. Sedangkan untuk kelompok umur, kasus meninggal di dominasi oleh usia 45 tahun ke atas. “Untuk usia 55-64 tahun sebesar 32,14 persen dan 65 tahun ke atas 28,96 persen,” ujarnya.

Pengadilan Agama Tutup Sementara

Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Medan terpaksa menghentikan sementara seluruh pelayanan dan pesidangan selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2020. Hal ini dilakukan karena seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama berinisial B, terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ya benar. Ada seorang ASN yang diduga terpapar Covid-19. Untuk antisipasi, perlu disterilkan dulu kantor,” kata Humas PA Medan, M Dongan Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Namun, kata dia, pihaknya saat ini belum melakukan swab untuk seluruh pegawai, panitera dan hakim. “Pimpinan sudah mempertimbangkannya dan menunggu perkembangan ASN yang diduga terpapar Covid-19,” jelasnya.

Kata dia, selama 3 hari kedepan seluruh pelayanan dan persidangan dihentikan sementara. “Pelayanan face to face ditutup, tetapi pelayanan online tetap berjalan, seperti ecourt dan elitigasi,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan dari surat pemberitahuan nomor W2-A1/5400/Kp.04.6/X/2020, yang bertanda tangan Wakil Ketua PA Medan, Drs. Muslim, Sh., MA, hal itu dilakukan karena terdapat pegawai PA yang dinyatakan positif melalui tes PCR.

“Menimbang, sehubungan dengan adanya ASN yang positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR swab, dan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan tugas selama masa penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Agama Medan Klas IA,” kutip dalam surat itu.

Kemudian dalam surat tersebut, menganjurkan kepada seluruh pegawai untuk menyelesaikan pekerjaannya dirumah. “Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan tentang penutupan sementara (Lockdown) dan penetapan bekerja dari dirumah (Work Form Home) pada Pengadilan Agama Medan,” tulis putusan surat itu. (ris/man)

Cegah Covid-19, Usai Nyoblos Jari Tak Lagi Dicelup ke Tinta

CELUP: Seorang pemilih mencelupkan jarinya ke tinda usai mencoblos. Di Pilkada 2020, pencelupan jari ke tinta ditiadakan untuk mencegah Covid-19.
CELUP: Seorang pemilih mencelupkan jarinya ke tinda usai mencoblos. Di Pilkada 2020, pencelupan jari ke tinta ditiadakan untuk mencegah Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pencoblosan pada Pilkada serentak, 9 Desember 2020.

CELUP: Seorang pemilih mencelupkan jarinya ke tinda usai mencoblos. Di Pilkada 2020, pencelupan jari ke tinta ditiadakan untuk mencegah Covid-19.
CELUP: Seorang pemilih mencelupkan jarinya ke tinda usai mencoblos. Di Pilkada 2020, pencelupan jari ke tinta ditiadakan untuk mencegah Covid-19.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, nantinya akan disiapkan ruang khusus bagi masyarakat yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius. Mereka tidak akan bercampur dengan masyarakat yang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

“Nah, untuk mereka yang memiliki suhu tubuh yang 37,3 derajat celcius ya, itu kami siapkan di sekitar TPS itu ada ruang khusus, ruang khusus yang tertutup. Tertutup maksudnya tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya,” kata Evi dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Rabu (14/10).

Nantinya, sebelum masyarakat masuk ke TPS, akan ada petugas yang mengecek suhu tubuh pemilih. Jika di atas 37,3 derajat celcius, maka akan langsung diarahkan ke ruang khusus tersebut. “Sehingga tidak berdekatan dengan petugas kita dan pemilih yang lain. Nah, ini kami siapkan dan termasuk alat-alat lainnya seperti tisu dan lainnya yang dibutuhkan di TPS,” katanya.

Evi menuturkan, baju hazmat juga disediakan di setiap TPS di seluruh Indonesia. Pencegahan-pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan oleh KPU.

Nantinya di setiap TPS tersebut juga disediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, alat pengukur suhu, face shield, makser dan tempat sampah. Selain itu, sebelum pemungutan suara dilakukan, TPS juga akan disemprot disinfektan.

Evi menambahkan, saat masyarakat berada di dalam TPS, diatur jaraknya satu meter. Sehingga bisa mencegah adanya risiko penularan Covid-19 di TPS. “Jadi pemilih pun sudah kami siapkan dan ini akan kami sosialisasikan dalam rangka untuk menggunakan hak pilih,” katanya.

Masyarakat yang telah mencoblos juga tidak lagi mencelupkan jari tangannya ke tinta. Namun, petugas akan meneteskan tinta ke tangan pemilih sebagai tanda telah melakukan pencoblosan kepala daerah. “Sehingga tidak bersentuhan langsung dengan tinta yang akan digunakan oleh banyak orang,” tuturnya.

Evi menambahkan, simulasi terkait protokol kesehatan saat pecoblosan rutin digelar oleh KPU setiap pekan. Kalaupun masih ada yang kurang, maka sosialisasi akan terus disempurnakan. “Ini dalam rangka sosialisasi tetapi juga untuk meyakinkan publik bahwa TPS nanti pada hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember aman dan akan bisa dilakukan dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (jpc)

Tidak Ada Bukti Baru dalam PK Dzulmi Eldin, KPK: Layak Ditolak

SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu (14/10).
SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu (14/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin menilai, pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan Pengadilan Tipikor layak ditolak. Hal itu dikatakan Zainal Abidin usai sidang lanjutan penyerahan kesimpulan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10).

SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu  (14/10).
SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (di layar monitor) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan secara virtual, Rabu (14/10).

Menurutnya, alasan yang menguatkan permohonan PK terpidana Dzulmi Eldin ditolak, bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon PK sebagai keadaan baru tidak bisa dikualifikasikan sebagai novum (bukti baru). “Kedua, alasan pemohon PK itu bersikap subjektif atau penilaian sendiri terhadap putusan hakim itu,” katanya.

Dia menyebutkan, bukti-bukti yang diajukan pemohon juga hanya merupakan pengulangan-pengulangan pledoi atau hanya pengulangan pembelaan yang pernah disampaikan di persidangan beberapa waktu yang lalu.

Alasan lain, PK terpidana Dzulmi Eldin tidak layak diterima, kata dia, tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Artinya, hakim sudah memutus perkara Eldin sudah sesuai.

Karena itu, dalam pendapat kesimpulan yang mereka sampaikan ke majelis hakim, yakni menolak permohonan PK dan setidaknya tidak dapat diterima. “Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan yang sudah memutus pada perkara pokoknya beberapa waktu lalu. Itulah tanggapan kesimpulan kami,” jelasnya.

Disinggung soal pernyataan kuasa hukum Eldin, terkait adanya saksi-saksi gelap yang dimasukkan saat persidangan Dzulmi Eldin di pengadilan, justru dibantah KPK. “Tidak ada soal saksi gelap yang dimohonkan. Mereka hanya mengajukan bukti-bukti surat saja sebanyak 5 item,” sebutnya.

Ia menegaskan, pemohon PK hanya mengajukan bukti putusan perkara Dzulmi Eldin, putusan perkara Samsul Fitri, kemudian surat tuntutan dan nota pembelaan.

Sementara, Junaidi Matondang selaku kuasa hukum terpidana Dzulmi Eldin mengatakan, uang yang diperoleh dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan Eldin. “Bahwa sudah terbukti jumlah uang yang sudah diambil oleh Samsul Fitri dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan walikota,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, terkait memasukkan saksi siluman dalam persidangan adala penerapan hukum yang keliru. “Dengan demikian sudah tentu dari semua ini terjadi kesalahan penerapan hukum itu,” tandasnya. (man)

Mabes Polri Ambil Alih Kerusuhan di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KASUS kerusuhan aksi menolak pengesahan Omnibus Law di Medan, Kamis (8/10) lalu, diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus tersebut, 4 orang telah diboyong ke Jakarta.

RUSUH: Aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumut yang berlangsung rusuh, Kamis (8/10).triadi wibowo/sumut pos.

Keempatnya masing-masing, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri (Ketua KAMI Medan). Namun, status hukum mereka belum diketahui apakah diperiksa sebagai saksi atau sudah ditetapkan tersangka.

“Semuanya (4 orang) sudah dibawa ke Jakarta. Penanganan kasusnya sudah diambil alih (Bareskrim) Mabes Polri, (tetapi penanganan) gabungan dengan (Direktorat Reskrimum) Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwawancarai, Rabu (14/10) sore.

Disinggung adanya kabar beberapa orang lagi dibawa ke Jakarta selain 4 orang itu dalam kasus kerusuhan tersebut, Riko enggan berkomentar lebih lanjut. “Saya belum bisa menyampaikan itu, ini masih proses. Nanti kalau sudah jelas akan kita sampaikan,” katanya.

Riko menyatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah 4 orang yang dibawa ke Mabes Polri. Akan tetapi, dia enggan membeberkan hasil penggeledahannya seperti apa. “Kita sudah melakukan penggeledahan di rumah mereka tetapi sebagian,” akunya.

Ia menyebutkan, 4 orang tersebut selain ditangkap saat aksi unjuk rasa, dijemput dari kediamannya masing-masing. “Sebagian ditangkap dijemput dari rumah, tidak ada perlawanan,” ucapnya.

Diutarakan Riko, mereka yang ditangkap diduga kuat yang menyusun rencana untuk membuat kerusuhan saat aksi unjuk rasa. “Sudah disampaikan oleh Pak Kapolda (Sumut) sebelumnya terkait rencana mereka dalam grup whatsapp yang akan membuat kerusuhan di Kota Medan,” sebut Riko.

Lebih jauh dia mengatakan, mengenai para pelajar yang diamankan pada Senin dan Selasa (12-13/10), Riko menyebut sudah dipulangkan kepada keluarganya. “Setelah kita amankan, mereka dipulangkan usai diberikan pembinaan. Tidak ada mahasiswa yang diamankan,” cetusnya.

Menurut Riko, para pelajar yang diamankan bukanlah demonstran dan itu perlu dicatat. “Mereka yang diamankan adalah perusuh, beda. Ketika aksi demo pada Kamis (8/10) lalu, begitu ada lempar-lemparan saya langsung teriak, yang merasa melakukan aksi unjuk rasa agar bergeser. Ternyata, mereka langsung bergeser (ke kiri), yang lempar-lempar (batu) ke sebelah kanan. Jadi, yang kita tindak bukan demonstran atau yang melakukan aksi unjuk rasa melainkan perusuh-perusuh,” tandasnya.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menangkap 8 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga Selasa (13/10). Sebanyak 4 orang merupakan anggota KAMI di Jakarta dan 4 lainnya anggota KAMI Medan. “Di Medan KAMI (4 Orang), dan Jakarta (4 orang),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10).

Hingga saat ini, kepolisian masih belum mau menjabarkan lebih lanjut kasus yang melibatkan 8 orang tersebut. Awi hanya mengatakan kepolisian bakal merilis ke publik pada waktunya. “Nanti dirilis, tanyakan,” ujar Awi. (ris)

Terima Naskah Resmi Omnibus Law, Edy: Kita Bahas Untung Ruginya

RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).
RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi akhirnya mendapatkan naskah resmi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Tebalnya sekitar 812 halaman (isi dan penjelasan). Dengan begitu, hari ini Gubsu mengajak sejumlah pihak seperti Forkopimda, elemen buruh dan mahasiswa, akademisi, intelektual, pakar hukum, para tokoh masyarakat dan agama, serta pihak terkait lainnya untuk membahas UU yang menuai kontroversi tersebut.

RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).
RAKOR: Gubernur Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut mengikuti rakor secara virtual dengan beberapa menteri terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law Ciptaker di Rumah Dinas Gubsu, Rabu (14/10).

“Draf ini sudah saya dapat, habis itu besok (hari ini) kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumatera Utara ini. Akan kita bagikan draf ini, lantas kita pastikan apa-apa yang harus dikaji, dipelajari esensi dari draf UU Cipta Kerja ini,” kata Edy menjawab wartawan usai rapat koordinasi pokok-pokok penjelasan UU Ciptaker dengan menteri terkait dan para gubernur se-Indonesia secara virtual di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (14/10).

Edy berharap, tidak ada demonstrasi dulu selama tim yang dibentuknya melakukan kajian dampak UU Ciptaker.

Dia mengatakan selama ini banyak hal yang belum jelas dari UU Ciptaker. “Jangan demo dululah. Kita bahas dulu biar jelas demonya. Kalau yang penting demo, nanti nggak jelas- jelas kita,” katanya.

Pengkajian omnibus law dilakukan, lanjutnya, untuk melihat untung rugi UU tersebut bagi masyarakat Sumut. Dia mengatakan, kajian ini bukan masalah politik, namun soal kesejahteraan warga. “Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya, setelah itu kita presentasikan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim. Di situlah, sehari tak bisa selesai dua hari, dua hari tak bisa selesai empat hari, sampai seminggu, silakan, tapi ada batasan waktu,” ujar mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu.

“Ada 800-an halaman naskah ini. Kalau mereka sanggup tiga hari oke, kalau tidak lima hari,” sambungnya.

Dipuji Mendagri

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi tindakan dan upaya Gubsu Edy dalam menanggapi aspirasi masyarakat menolak omnibus law. Hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi kepala daerah lain di Indonesia dalam menerima aspirasi masyarakat.

“Tekanan juga terjadi dari masyarakat pada pimpinan daerah. Saya maklum akan hal ini, dan saya mengapresiasi dengan tindakan yang telah diambil oleh para gubernur untuk menenangkan aspirasi massa di daerah. Seperti gubernur Sumut yang menyatakan bagaimana akan menolak sementara draf UU Cipta Kerja itu belum ia terima dan pelajari,” ucap Tito dalam rakor tersebut.

Ia menyatakan omnibus law dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

“Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa UU ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya. Mengenai aksi yang terjadi kami paham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draf asli dari UU Ciptaker itu sendiri,” katanya sembari mengatakan softcopy draf UU tersebut akan segera diberikan pada seluruh pimpinan daerah.

Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, UU ini dilatarbelakangi dengan lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat sehingga muncullah omnibus law yakni suatu kumpulan UU Ciptaker untuk menyelesaikan itu.

“Presiden sudah sejak lama mengampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan omnibus law ini mempersatukan semua urusan dalam satu UU. Dan UU ini sudah dibahas secara terbuka hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang,” katanya.

Mahfud menyayangkan banyak sekali hoaks beredar dengan isu UU ini, misalkan PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantahnya dan menyatakan bahwa dalam draf UU Ciptaker perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud serta lainnya.

“Yang terjadi demo berlangsung anarkis dengan membawa parang dan bom molotov. Saya minta ini jangan terjadi. Saya mengutip dari ucapan Ibnu Taimiyah mengatakan pemerintahan 60 tahun memimpin secara tidak adil, lebih baik dari tindakan anarkis masyarakat yang hanya satu jam,” katanya.

Dijelaskannya, UU Ciptaker dirancang untuk menciptakan pemerataan pembangunan daerah. Pembangunan di Indonesia masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa. Dengan kemudahan perizinan berusaha di daerah, kemudahan berusaha bagi masyarakat, insentif dan fasilitas bagi UMK dan koperasi, serta dengan menjamin perlindungan kepada pekerja/buruh, diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pembangunan daerah.

Mahasiswa Aksi Lagi

Aksi tolak omnibus law kembali disuarakan puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa STMIK Triguna Dharma dan Universitas Al Washliyah di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, kemarin. Dalam aksinya massa berorasi secara bergantian di badan jalan sehingga membuat arus lalulintas dialihkan. Massa menyatakan menolak pengesahan UU Ciptaker dan dianggap menyakiti hati rakyat Indonesia. Karenanya massa menyatakan tidak memercayai kinerja anggota dewan khususnya DPRD Sumut. “Kita sudah tidak percaya lagi kepada anggota dewan yang katanya wakil rakyat, malah menyakiti rakyat,” teriak seorang orator.

Dalam pernyataan sikap massa, UU Ciptaker merugikan rakyat khususnya para buruh dan petani. Pengesahan UU ini akan membuka kran selebar-lebarnya kepada negara asing untuk menguasai tanah air. Karenanya mereka minta para anggota dewan mendengarkan dan menyahuti aspirasi masyarakat. “Rapatkan barisan perjuangan kita akan tetap kita teruskan,” kata massa. (prn)

Anggota Komisi A DPRD Sumut Minta TNI-Polri Tetap Netral dalam Pilkada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini 23 kabupaten/kota di Sumut sedang bersiap menyelenggarakan Pilkada dan tercatat, Sumut adalah provinsi yang paling banyak menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi. Karenanya, TNI, Polri, KPUD serta Bawaslu, diminta bersikap netral dan menjaga kondusifitas keamanan di Sumut.

“Di masa pandemi ini, kualitas demokrasi harus tetap dijaga dan ditingkatkan. Selain itu, pihak terkait harus fokus pada protokol kesehatan dan kita harus juga fokus pada keamanan dan kondusifitas dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih dalam Keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, sebagai anggota Komisi A DPRD Sumut, ia sudah melakukan kunjungan kerja dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kesiapan Pilkada di 14 kabupaten/kota di Sumut. Untuk itu, dia mengingatkan kepada aparat keamanan yaitu TNI dan Polri agar bersikap netral dalam Pilkada.

TNI/Polri, lanjut Meryl, di dalam negara demokrasi berfungsi untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dan tidak difungsikan untuk berpolitik. Penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota TNI/Polri harus bersikap netral lantaran kedua lembaga tersebut memiliki fungsi stabilitas keamanan, bukan sebagai pelaku politik praktis. Karenanya, untuk menghindari terjadinya konflik intern dan menjaga eksistensi TNI/Polri memang tetap harus bersikap netral dalam Pemilu” Ungkap Juru bicara Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Medan Bobby Nasution – Aulia Rahman dalam Pilkada Kota Medan ini.

Selain itu Meryl juga meminta kepada pihak yang bertarung dalam Pilkada 2020 agar tidak menggunakan politik identitas, yang dapat memicu sentimen  SARA. “Paslon harus adu program, ide dan gagasan utk menjadi pemimpin daerah” Ungkap Kepala Sekretariat Relawan Bobby-Aulia tersebut.(adz)

Demo Ricuh Tolak Omnibus Law, Polres Batubara Tetapkan 7 Tersangka

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.
Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 orang dari puluhan pengunjukrasa yang ricuh dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Batubara, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.
Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Hutabarat, di ruang kerjanya, Rabu (14/10) menjelaskan, ketujuh tersangka di antaranya, Suh (44) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, MA (20) warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, MF (23) warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian MS (23) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X, Desa Pamatang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun,” jelasnya.

Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan, akhirnya dilepaskan dengan pembinaan. Dari 36 orang yang dilepaskan, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.

“Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar, akan direhabilitasi, dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya,” kata Bambang.

Para tersangka memiliki berbagai berperan seperti melawan petugas yang bertugas, mendorong pintu pagar kantor DPRD Batubara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa. “Ada yang berperan melempari petugas pengaman dengan batu,” tandasnya. (ap/rzd/adc)

Polsek Sei Kanan Gelar Operasi Yustisi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Sei Kanan menggelar operasi yustisi di Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (14/10).

Operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut, petugas menyetop pengendara yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, diberikan sanksi hukuman push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melapalkan Pancasila.

Kapolsek Sei Kanan, AKP Herry Sugiharto mengatakan, tujuan dilakukannya operasi yustisi merupakan penegasan kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini dilakukan, agar masyarakat mengikuti anjuran protokol kesehatan dengan adaptasi kebiasaan baru. Selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan massa,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Herry, selain pendisiplinan masker, personel Polsek Sei Kanan juga mengimbau tertib dalam berlalu lintas. “Kita imbau kepada pengendara agar selalu menggunakan Helm,”pungkasnya. (fdh/han)