Home Blog Page 40

Polemik Tunggakan SPP di SMP Panca Budi Berakhir Damai, Pemko Ambil Alih Pembayaran

KETERANGAN: Kabid Pembinaan SMP Prayogi (kanan), saat memberikan keterangan.
KETERANGAN: Kabid Pembinaan SMP Prayogi (kanan), saat memberikan keterangan.

Polemik tunggakan SPP yang sempat menimpa seorang siswa di Perguruan Panca Budi akhirnya menemukan titik terang. Persoalan tersebut dipastikan telah selesai setelah Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan untuk turun langsung memediasi pihak orang tua siswa dengan yayasan sekolah.

Orangtua siswa, Robby Cahyadi, memastikan seluruh persoalan administrasi terkait biaya pendidikan anaknya kini telah dinyatakan clear dan tidak lagi menjadi beban keluarga.

“Untuk masalah anak saya sudah clear dan tidak ada permasalahan lagi mengenai SPP ataupun bayaran lainnya. Sudah dijamin oleh Pak Wali Kota melalui Dinas Pendidikan,” ujar Robby saat ditemui di sela acara wisuda dan perpisahan SMP Panca Budi di Le Polonia Hotel, Rabu (13/5/2026).

Robby juga meluruskan kabar yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Menurutnya, persoalan tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi antara dirinya dengan pihak yayasan sekolah.

“Saya sebagai warga Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali, Dinas Pendidikan, dan terutama pihak yayasan. Masalah ini hanya miskomunikasi saja,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Yayasan Panca Budi Ronny Irwanto, menegaskan bahwa persoalan tunggakan SPP telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia memastikan siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan seluruh hak pendidikan dan telah resmi dinyatakan lulus tanpa hambatan dalam pengambilan ijazah.

“Sejak kondisi ekonomi orangtua siswa menurun dalam enam bulan terakhir, pihak sekolah tetap memberikan hak-hak siswa tersebut untuk mengikuti pelajaran, kegiatan sekolah, hingga ujian,” ujar Ronny.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini juga tidak lepas dari peran aktif Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan yang melakukan pendampingan dan komunikasi intensif antara kedua belah pihak.

Ronny menjelaskan, sisa tunggakan yang ada kini menjadi urusan administratif antara yayasan dan Dinas Pendidikan Kota Medan melalui skema bantuan pendidikan. “Yang pasti, hubungan administratif dengan orang tua sudah selesai dan ijazah tidak akan ditahan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan yang diwakili Kabid Pembinaan SMP Prayogi, memastikan polemik tersebut telah selesai dengan semangat kekeluargaan.

Menurut Prayogi, berdasarkan instruksi Wali Kota Medan, seluruh tunggakan akan dikover melalui program Tebus Ijazah yang dijalankan Pemko Medan.

“Terkait tunggakan, berdasarkan instruksi Pak Wali Kota akan diselesaikan melalui Dinas Pendidikan dengan yayasan lewat program Tebus Ijazah. Jadi sudah tidak ada masalah lagi bagi orang tua siswa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Medan memiliki sejumlah program bantuan pendidikan bagi warga kurang mampu agar tidak ada anak yang putus sekolah akibat kendala ekonomi. Program tersebut di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), hingga bantuan perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan tas. (map/ila)

Buronan Korupsi KUR Rp6,28 M Dibekuk Kejaksaan di Pontianak

DPO: Kejari Medan menerima penyerahan DPO terpidana korupsi dari Tim Kejagung, Kamis (14/5). Dok. Kejari Medan.
DPO: Kejari Medan menerima penyerahan DPO terpidana korupsi dari Tim Kejagung, Kamis (14/5). Dok. Kejari Medan.

Pelarian Habib Mahendra, buronan kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp6,28 miliar, akhirnya berakhir. Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan itu ditangkap tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Habib Mahendra selama ini menjadi target pencarian setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan dilakukan tim AMC Kejaksaan Agung di Pontianak. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Medan,” ujarnya, Kamis (14/5).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat pada periode 2021 hingga Mei 2024. Dalam praktiknya, Habib diduga berperan sebagai perantara atau calo yang mencari orang untuk dipinjam identitas pribadinya sebagai nasabah penerima KUR.

Data para calon nasabah itu kemudian digunakan untuk pencairan kredit yang diduga dinikmati pihak lain, yakni M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.

 

Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menjelaskan Habib Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2024. Namun selama proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. “Karena tidak hadir dan menghindari proses hukum, penyidik menetapkannya sebagai DPO pada Januari 2025,” katanya.

Perkara itu kemudian tetap disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam putusan yang dibacakan 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Usai ditangkap, Habib Mahendra akan dibawa ke Jakarta untuk serah terima dengan tim Kejari Medan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, terpidana diterbangkan ke Medan guna menjalani eksekusi hukuman di Rutan Kelas I Medan. “Kami akan langsung melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” pungkas Juanda. (man/ila)

DPRD Sumut Minta Kejelasan Pembagian Plat BK dan BB

RDP: RDP Komisi C DPRD Sumut bersama Bapenda Sumut di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/5/2026).(Foto : Ihsan Syahreza)
RDP: RDP Komisi C DPRD Sumut bersama Bapenda Sumut di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/5/2026).(Foto : Ihsan Syahreza)

Polemik pembagian wilayah penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor berkode BK dan BB di Sumatera Utara menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara bersama Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Rapat yang membahas penanganan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru itu berlangsung panas setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Perwakilan LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, menilai pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK saat ini terkesan dimonopoli wilayah Medan Utara. “Pengurusan BBN I ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya,” ujar Antony dalam rapat di ruang Komisi C DPRD Sumut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Sumut melalui Herliene Y Altius menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam sektor penerimaan pajak dan pengelolaan BBNKB. “Segala ketentuan penerbitan nomor polisi berada pada Dirlantas Polda Sumut,” jelasnya.

Sorotan tajam juga datang dari Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul, yang mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah daerah seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Peralihan nopol BK ke BB itu apa dasar hukumnya? Karena persoalan ini berkaitan dengan kewenangan polisi sebagai penerbit nomor kendaraan, sementara Bapenda hanya menerima pajaknya,” tegas Syahrul.

Menurutnya, persoalan penggunaan kode plat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pendapatan daerah semata. Ia menilai kehadiran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dalam rapat tersebut sangat penting agar persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus. Dasar pembagian wilayah BK dan BB ini yang ingin kita cari,” katanya.

Diketahui, saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor, sementara sejumlah daerah lainnya menggunakan kode BB.

Karena belum menemukan titik terang dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, akhirnya memutuskan menskors rapat hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. (san/ila)

Alihkan Lahan HGU PTPN ke PT NDP, 4 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SIDANG: Empat terdakwa korupsi kasus pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore. Gusman/Sumut Pos.
SIDANG: Empat terdakwa korupsi kasus pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore. Gusman/Sumut Pos.

Empat terdakwa kasus pengalihan lahan HGU PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore.

Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Keempatnya dinilai jaksa, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT NDP. “Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” kata jaksa.

Selain pidana badan dan denda, khusus terdakwa Iman Subakti selaku pihak PT NDP juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya, tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Kasim, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp263,4 miliar.

Jaksa mengungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga membuka jalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Tak berhenti di situ, lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru dikembangkan dan diperjualbelikan ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghilangan aset negara secara sistematis.

Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut sebagai pihak yang aktif mengajukan permohonan perubahan status lahan HGU menjadi HGB secara bertahap pada 2022-2023. Langkah itu membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik. (man/ila)

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut, Mahyuzar Resmi Gantikan Fatmawati Pimpin BKKBN Sumut

PISAH SAMBUT: Acara Pisah Sambut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dr Fatmawati, di Aula Kantor Kemendukbangga/ BKKBN Provinsi Sumut, Jalan Krakatau Ujung Medan, Rabu (13/5). (Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)
PISAH SAMBUT: Acara Pisah Sambut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dr Fatmawati, di Aula Kantor Kemendukbangga/ BKKBN Provinsi Sumut, Jalan Krakatau Ujung Medan, Rabu (13/5). (Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Krakatau Ujung Medan, Rabu (13/5/2026), saat digelarnya acara pisah sambut Kepala Perwakilan BKKBN Sumut.

Kepemimpinan yang sebelumnya diemban Dr Fatmawati kini resmi beralih kepada Dr Mahyuzar. Fatmawati selanjutnya akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Sulawesi Selatan, sementara Mahyuzar datang membawa pengalaman panjang di pemerintahan dan birokrasi nasional.

Acara bertajuk “Penguatan Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja” itu berlangsung penuh kehangatan. Satu per satu pegawai BKKBN Sumut maju memberikan ucapan perpisahan kepada Fatmawati. Selendang ulos pun disematkan sebagai simbol penghormatan dan rasa kekeluargaan atas dedikasinya selama memimpin di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Fatmawati menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mitra kerja, dan pegawai BKKBN Sumut yang selama ini telah mendukung berbagai program pembangunan keluarga dan kependudukan.

“Keberhasilan program selama ini merupakan hasil kerja bersama yang dibangun atas semangat pengabdian, profesionalisme, dan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengakui masih terdapat berbagai tantangan dan kekurangan selama masa kepemimpinannya. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapan agar sinergi yang telah terbangun tetap terjaga di bawah kepemimpinan baru.

Menurut Fatmawati, salah satu tantangan besar yang masih harus menjadi perhatian serius di Sumatera Utara adalah persoalan stunting dan pembenahan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK).

“Stunting harus tetap menjadi fokus utama di Sumut dan harus terus diturunkan. Saya berharap estafet kepemimpinan ini dapat berjalan baik sehingga seluruh program dapat terus berlanjut,” pesannya.

Sementara itu, Mahyuzar yang mengikuti acara secara daring menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh mitra kerja di Sumatera Utara.

“Saya akan berusaha memberikan yang terbaik nantinya di Sumut, bersilaturahmi dan bersinergi dengan seluruh mitra daerah. Kepada Ibu Fatmawati, selamat kembali bertugas di daerah asal dan semoga sukses,” ujar Mahyuzar.

Diketahui, sebelum dipercaya memimpin BKKBN Sumut, Mahyuzar menjabat sebagai Direktur Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan Kemendukbangga/BKKBN Pusat periode 2025–2026. Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara pada 2023–2025.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program Bangga Kencana di Sumatera Utara, terutama dalam upaya membangun keluarga berkualitas, menekan angka stunting, serta mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan. (dwi/ila)

Temukan Sejumlah Pelanggaran, Disperindag ESDM Sumut Awasi Izin Ketenagalistrikan Siantar

KUNJUNGAN: Disperindag ESDM Sumut melalui Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.//(Foto : Disperindag dan ESDM Sumut)
KUNJUNGAN: Disperindag ESDM Sumut melalui Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.//(Foto : Disperindag dan ESDM Sumut)

PEMATANGSIANTAR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, 12–13 Mei 2026, dengan melibatkan tim yang terdiri dari Kepala Seksi Energi dan Ketenagalistrikan Frans BT Butarbutar, Analis Pemanfaatan Energi Berton Beroni Tamba, serta Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Chestar A. Arthur Sitanggang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di sektor ketenagalistrikan.

“Pengawasan ini penting untuk menjamin keselamatan, keandalan instalasi, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan. Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga pembinaan agar perusahaan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (13/5).

Dalam kunjungan ke PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) yang berlokasi di Jalan Merdeka, tim menemukan bahwa perusahaan telah memasang tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kebutuhan darurat.

Namun, dari sisi administrasi, masih terdapat sejumlah kekurangan. Berdasarkan keterangan pihak manajemen setempat, pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat di Medan, sehingga dokumen seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) belum dapat dipastikan keberadaannya di lokasi.

Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit PLTD diketahui masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025, sementara sertifikat kompetensi bagi operator genset juga belum dimiliki, meski terdapat dua operator yang aktif menjalankan peralatan tersebut.

Meski demikian, dari sisi teknis, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik. Area genset telah dilengkapi rambu-rambu keselamatan serta alat pemadam api ringan (APAR), dan kebersihan ruangan juga terjaga.

Sementara itu, pada pemeriksaan di PT Karya Bhakti Manunggal yang berlokasi di Jalan Medan Km 7,5, tim menemukan dua unit PLTD dengan kapasitas total 680 kW atau 850 kVA untuk keperluan darurat.

Perusahaan ini telah memiliki IUPTLS yang masih berlaku hingga 12 Oktober 2026 serta dua operator yang telah memiliki sertifikat kompetensi aktif. Namun, Sertifikat Laik Operasi (SLO) diketahui telah kedaluwarsa sejak 5 Oktober 2023 dan hingga kini belum diperpanjang.

Manajemen perusahaan mengaku masih dalam tahap pengajuan anggaran untuk pengurusan SLO tersebut. Selain itu, perusahaan juga belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas ESDM Sumatera Utara.

Tim juga menemukan adanya kerusakan pada nameplate salah satu unit PLTD yang perlu segera diperbaiki, serta minimnya rambu keselamatan di area mesin, meskipun fasilitas dasar seperti APAR telah tersedia.

Dalam kegiatan ini, tim juga mencatat kendala berupa tidak tersedianya arsip dokumen perizinan di lokasi Suzuya Mall, sehingga diperlukan sinkronisasi data dengan pihak manajemen pusat serta koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

 

Disperindag ESDM Sumut menegaskan agar kedua perusahaan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. PT Suriatama Mahkota Kencana diminta untuk segera mengurus IUPTLS dan sertifikat kompetensi tenaga teknis, sementara PT Karya Bhakti Manunggal diminta memperpanjang SLO yang telah habis masa berlakunya serta memperbaiki kerusakan pada peralatan.

Dedi Jaminsyah Putra Harahap menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keberlanjutan operasional.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan kerja dan keandalan sistem ketenagalistrikan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Disperindag ESDM memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna meningkatkan kepatuhan dan standar operasional di sektor ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.(san/azw)

Perbaikan Dua Bendung di Batubara Segera Dimulai, Dinas SDA Sumut Target Produksi Pertanian Meningkat

MEMASTIKAN: Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumatera Utara memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda yang berada di Kabupaten Batubara.(Foto : Dinas SDA Sumut)
MEMASTIKAN: Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumatera Utara memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda yang berada di Kabupaten Batubara.(Foto : Dinas SDA Sumut)

MEDAN – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumatera Utara memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda yang berada di Kabupaten Batubara. Perbaikan ini ditargetkan mulai dilaksanakan paling lambat pada Juni 2026, guna memulihkan pasokan air irigasi dan meningkatkan kembali produktivitas pertanian masyarakat.

Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, menyampaikan bahwa saat ini proses perbaikan kedua bendung tersebut tengah memasuki tahap akhir tender.

“Saat ini sedang dalam proses tender dan dalam waktu dekat akan rampung. Paling lama bulan Juni pekerjaan sudah bisa dimulai,” ujar Gibson Panjaitan saat menerima audiensi di Kantor Dinas SDA Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan, Senin (11/5).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan, Nurliana Harahap, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara, Susiliatiawati Ritonga, serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Feryanto Pawenrusi.

Gibson menegaskan, langkah percepatan perbaikan bendung ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus berupaya menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani. Kami ingin memastikan pasokan air kembali normal sehingga produksi pertanian bisa meningkat, sejalan dengan program pembangunan pertanian yang dicanangkan pemerintah,” jelasnya saat memberikan keterangan, Rabu (13/5).

Senada dengan itu, Kepala BBWS Sumatera II, Feryanto Pawenrusi, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam percepatan penanganan kerusakan bendung tersebut, mengingat perannya yang sangat vital bagi sistem irigasi di wilayah Batubara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susiliatiawati Ritonga, mengungkapkan bahwa kerusakan Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor pertanian di daerah tersebut.

Menurutnya, para petani yang bergantung pada aliran air dari kedua bendung tersebut sudah cukup lama mengalami kesulitan akibat terhentinya pasokan air ke lahan persawahan.

“Petani mengeluhkan tidak adanya pasokan air yang masuk ke areal persawahan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap menurunnya hasil produksi pertanian masyarakat,” ujarnya.

Bendung Cinta Maju sendiri diketahui memiliki peran penting dalam mengairi kawasan persawahan, khususnya di Desa Sukaramai dan sekitarnya. Sementara itu, Bendung Tanjung Muda menjadi sumber utama irigasi bagi lahan pertanian di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Airputih, Seisuka, dan Medangderas.

Dengan segera dimulainya perbaikan, diharapkan distribusi air irigasi dapat kembali normal, sehingga aktivitas pertanian masyarakat berjalan optimal dan produksi padi di Kabupaten Batubara dapat kembali meningkat secara signifikan.(san/azw)

Pencuri Bahan Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli Ditangkap

DIAMANKAN: Pencuri material bangunan dan elektronik di Labuhan Deli yang berhasil diamankan polisi. Istimewa/Sumut Pos
DIAMANKAN: Pencuri material bangunan dan elektronik di Labuhan Deli yang berhasil diamankan polisi. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral di media sosial (medsos) terkait raibnya sejumlah material bangunan dan barang elektronik, di Jalan Veteran Pasar IX Gang Musholla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, kawasan yang dikenal sebagai tanah garapan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A (27), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan korban, personel langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (14/5).

Korban berinisial AM (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Labuhan Deli. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan berbagai barang berharga, mulai dari empat unit jerjak besi, 25 lembar seng ukuran 6 hingga 8 kaki, mesin cuci merek Sharp, tempat tidur bertingkat, mesin air merek Sanyo, pintu besi, dua televisi tabung merek TCL, dua speaker aktif, satu amplifier, 1.500 batu bata, delapan batang kayu ukuran 3×4 meter, wastafel hingga instalasi listrik.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, yakni A yang berhasil ditangkap, serta dua lainnya berinisial IA dan F yang kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5), sekira pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku, di Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Tim yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Dr Hamzar Nodi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil sebagian barang berupa batu bata dan membawanya ke rumah salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah palu dan dua buah batu bata.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial tersebut.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g junto (jo) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (dwi/azw)