LANTIK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melantik 10 Pjs Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (25/9).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Sabtu (26/9), tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 memasuki masa kampanye lewat media sosial. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.11 tahun 2020, masa kampanye seluruh pasangan calon (paslon) berlangsung hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
LANTIK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melantik 10 Pjs Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (25/9).
“Masa kampanye melalui media sosial bisa dilakukan selama masa kampanye, yaitu mulai besok (hari ini) tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020, atau sebelum dimulainya masa tenang,” ucap Komisioner KPU Divisi Program, Data Dan Informasi Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Jumat (25/9).
Masa kampanye itu sesuai dengan PKPU RI N0.11/2020 tentang Perubahan atas PKPU No.4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyebutkan kampanye melalui media sosial dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.
Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye, dengan ketentuan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi.
Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Kota Medan, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai dengan menggunakan formulir BC4.KWK. Formulir disampaikan kepada KPU Kota Medan, Bawaslu Kota Medan, kepolisian di wilayah Kota Medan, serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi
“Untuk itu tim kampanye/petugas penghubung pasangan calon dapat berkoordinasi dengan Helpdesk Kampanye KPU Kota Medan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait tentang jadwal dan zonasi untuk kedua Paslon Pilkada Kota Medan, yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan paslon nomor urut 2 Bobby Nasution – Aulia Rachman, Nana mengaku tidak ada lagi penentuan zonasi kampanye.
“Saya lagi nggak di kantor. Kami (KPU Medan) sedang ada acara di Hotel Le Polonia. Soal jadwal, apakah sudah ada laporan terkait pelaksanaan kampanye besok (hari ini) yang masuk hari ini (kemarin), saya belum dapat info. Tapi soal zonasi nggak ditentukan, karena rapat umum terbuka sudah tidak ada,” jawabnya.
Dijelaskan Nana, tahapan kampanye itu dimulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga kepada debat publik.
“Jadi intinya, mulai besok sampai tanggal 5 Desember tim paslon sudah bisa pasang APK dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Akhyar Cuti hingga 5 Desember
Sementara itu, dengan masuknya masa kampanye mulai hari ini, seluruh pejabat eksekutif yang mencalonkan diri di Pilkada serentak 2020 wajib melakukan cuti hingga masa kampanye berakhir. Termasuk sang petahana di Pilkada Kota Medan, yakni Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Diketahui, sejak hari ini Akhyar Nasution telah cuti sebagai orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap. Dikatakan Muslim, sejak hari ini Akhyar Nasution telah mengambil cuti dari tugasnya sebagai Plt Wali Kota Medan.
“Benar, mulai besok (hari ini), tanggal 26 Desember Bapak Plt Wali Kota akan cuti, nanti akan masuk kembali pada tanggal 6 Desember,” ucap Muslim.
Muslim juga membenarkan jika alasan cuti Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution karena sang petahana memasuki masa kampanye Pilkada Kota Medan. “Setahu saya karena Pilkada,” jawabnya.
Saat ditanya soal siapa yang akan menjadi Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Medan selama Akhyar dalam masa cuti, Muslim enggan menjawabnya. “Itu saya nggak tahu. Kewenangan pak Gubernur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan PeraturPKPU) No.5/2020, tahapan masa kampanye akan digelar sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020);
Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020);
Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020);
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020). (map)
Akhyar Nasution (kiri) dan Bobby Nasution (kanan), balon Wali Kota Medan yang berpeluang bertarung di Pilkada Medan 2020.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Calon Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk maju di Pilkada Serentak 2020 Dalam LHKPN itu, tercatat kekayaan menantu Presiden Joko Widodo itu mencapai Rp54,8 miliar.
Berdasarkan laporan kekayaan Bobby di e-lkhpnkpk.go.id, suami Kahiyang Ayu itu memiliki beberapa sumber harta. Untuk aset tanah dan bangunan, tercatat kekayaan Bobby mencapai Rp34.175.000.000. Bobby memiliki delapan aset tanah dan bangunan di empat daerah, yang terdiri tiga di Jakarta Selatan, satu di Kota Deliserdang, dua di Kota Medan, dan satu di Kota Surakarta.
Selain itu, calon wali kota Medan yang didampingi politikus Partai Gerindra —Aulia Rachman— itu juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1,26 miliar. Tercatat ada enam item mobil milik Bobby. Tercatat dia memiliki Toyota Kijang Inova 2018 seharga Rp280 juta, Mitsubishi Lancer 2008 seharga Rp160 juta, Honda Accord 2020 seharga Rp680 juta, Suzuki ST100 keluaran 1996 seharga Rp15 juta, dan Nissan Juke 2017 seharga Rp120 juta.
Bobby juga memiliki surat berharga senilai Rp10,5 miliar. Lalu kas atau setara kas senilai Rp8.926.280.543.
Di samping itu, Bobby juga tercatat tidak memiliki utang. Dengan begitu, total kekayaan Bobby enilai Rp54.861.280.543.
Sebelumnya, Bobby belum pernah mendaftarkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dia tak pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara sehingga tak perlu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui, Bobby Nasution-Aulia Rachman pada Pemilihan Wali Kota Medan 2020 diusung PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PPP, NasDem, Hanura dan PSI. Sementara Akhyar Nasution-Salman Alfarisi diusung PKS dan Demokrat.
Dalam gelaran tersebut Pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman nomor urut 2.
Harta Akhyar Rp3,1 Miliar
Sementara itu, saingan Bobby di Pilkada Medan, yakni Akhyar Nasution yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah Plt Wali Kota Medan. Akhyar tercatat melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Februari 2020/ periodik 2019.
Berdasarkan data dari e-lhkpn, berikut perincian kekayaan Akhyar Nasution: Tanah dan bangunan senilai Rp1.637.318.000. Terdiri dari tanah dan bangunan yang berada di kota Medan dan tanah di Deliserdang yang merupakan hasil pembelian sendiri.
Alat dan transportasi mesin senilai Rp78 juta. Terdiri dari mobil Daihatsu Taft Jeep 1987, motor Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp160.775.000. Kas dan setara kas Rp1.238.255.855.
Dengan demikian total harta kekayaan Akhyar sebesar Rp21.152.810.130.
Namun, jumlah tersebut merupakan harta kekayaan yang dilaporkan pada Desember 2019 lalu selaku Wakil Wali Kota Medan.
Sementara itu, pendampingnya dalam Pilkada 2020 di Medan, Salman Alfarisi yang merupakan Camat IV Jurai, kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat melaporkan harta kekayaan pada 26 Maret 2020/periodik 2019.
Berikut ini perincian harta kekayaan Salman: Tanah dan bangunan senilai Rp160.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan yang berada di Pesisir Selatan yang merupakan hasil hibah dengan akta.
Alat dan transportasi mesin Rp80 juta. Terdiri dari motor Kawasaki tahun 2012, motor Yamaha Fino Matic tahun 2015, motor Kawasaki D-Tracker 150 tahun 2012, motor Honda Matic tahun 2019. Dan harta bergerak lainnya Rp72.000.000.
Adapun kas dan setara kas Rp5.574.500. Dan utang Rp38.000.000. Dengan demikian total harta kekayaan Akhyar sebesar Rp 279.574.500. (tan/jpnn)
DEKLARASI: Partai Gelora mendeklarasikan dukungan politik kepada paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman pada Pilkada Kota Medan mendatang. Deklarasi dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah, Jumat (25/9) malam.markus/Sumut Pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mendeklarasikan dukungan politiknya kepada pasangan calon (paslon) Bobby Nasution-Aulia Rachman, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang.
DEKLARASI: Partai Gelora mendeklarasikan dukungan politik kepada paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman pada Pilkada Kota Medan mendatang. Deklarasi dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah, Jumat (25/9) malam.markus/Sumut Pos.
Deklarasi dukungan dilakukan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah bersama pengurus Partai Gelora Sumut dan Kota Medan di Hotel Grand Aston Medan, Jumat (25/9) malam, dihadiri paslon Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby-Aulia.
Membuka acara, Ketua Partai Gelora Medan, Muhammad Nasir, mengatakan dukungan diberikan Partai Gelora kepada pasangan Bobby-Aulia, karena melihat potensi paslon yang mampu berkolaborasi, menyatukan yang terpecah, dan tidak ada keakuan. Buktinya, ia diusung dari 8 partai politik di DPRD Medan. “Bobby-Aulia juga kami yakini dapat menghilangkan pembelahan dan bersatu membangun Kota Medan,” ujarnya.
Dengan deklarasi dukungan ini, lanjutnya, Partai Gelora akan memperjuangkan kemenangan Bobby-Aulia menjadi Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan 2020-2024.
Begitu juga dengan Ketua DPD Partai Gelora Sumut, Heriansyah. Ia mengatakan Partai Gelora sepakat untuk mendukung Bobby-Aulia karena meyakini keduanya dapat membangun Kota Medan. “Bobby merupakan sosok yang santun, sosok yang mampu membangun Kota Medan. Partai Gelora akan secara all out mendukung Bobby-Aulia untuk menang di Pilkada Medan. Walaupun kami belum memiliki kursi di DPRD Medan, tapi 21 DPC Partai Gelora akan secara all out memenangkan pasangan ini,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Bobby mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Partai Gelora yang telah memberikan dukungan. Dalam kesempatan itu, Bobby pun turut menyinggung Kota Medan yang disebut kota ‘sejuta lubang’.
“Dari dulu Kota Medan dibilang Kota sejuta lubang, tidak pernah berkurang lubangnya jadi 900 ribu. Ini akan kita perbaiki dengan kolaborasi kami akan membangun Kota Medan. Masyarakat harus bisa merasakan pembangunan di Kota Medan,” ujarnya.
Senada dengan Bobby, Aulia Rachman mengatakan jika pihaknya akan berkolaborasi dalam membangun Kota Medan menjadi lebih baik, membangun Kota Medan dengan lebih cepat.
“Terimakasih kepada Partai Gelora yang telah memberikan warna kepada kami. Kami memang masih muda, tapi kami bisa belajar dari kesalahan mereka yang tua dalam membangun Kota Medan ini,” katanya.
Wakil Ketua DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah dalam sambutannya menegaskan, Partai Gelora bukan tidak memiliki alasan dalam memberikan dukungan kepada Bobby-Aulia. Sebaliknya, Partai Gelora meyakini jika keduanya mampu membangun Kota Medan menjadi Kota Metropolitan yang berkembang dengan cepat.
“Karena Bobby dan Aulia adalah kolaborator untuk Kota Medan. Kolaborasi mereka berdua dan kolaborasi Partai Gelora dengan partai-partai pendukung lainnya akan memenangkan pasangan ini di Pilkada Medan. Saya melihat mereka tak punya beban dalam memimpin Kota Medan ini, selain memang ingin memang membangun Kota Medan,” tutupnya.
Sebelumnya, 21 DPC dan Ketua DPD Partai Gelora Kota Medan Muhammad Nasir dipimpin Ketua DPD Partai Gelora Sumut mendeklarasikan dukungannya kepada Bobby Aulia. Dijelaskan, dari 272 pilkada se Indonesia, sebanyak 161 daerah didukung oleh Partai Gelora. Partai Gelora pun berjanji akan berjuang untuk meraih kemenangan pada pesta demokrasi ditahun ini. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di Sumatera Utara, telah melibatkan belasan RS milik swasta. Pasalnya, pasien non Covid-19 terus berkurang, sehingga pendapatan RS menurun drastis.
“Semua rumah sakit termasuk milik swasta juga ikut merawat pasien corona. Rumah sakit swasta juga terpaksa ikut menangani pasien corona karena pasien non Covid-19 sudah mulai berkurang,” ujar Kepala Dinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat diwawancarai di Medan baru-baru ini.
Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut membentuk tim untuk mengawasi rumah sakit yang menangani pasien corona. Sebab, rumah sakit menjadi salah satu tempat yang sangat berpotensi menularkan virus. Pengawasan mulai dari standar operasional prosedur, sarana, prasarana, kelengkapan alat pelindung diri dan lainnya yang menyangkut pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakitn
“Keinginan pemerintah provinsi, ada zona di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Artinya, tidak bercampur penanganan pasien Covid-19 dan non Covid-19. Maka dari itu, dibuat rumah sakit khusus yang menangani pasien terinfeksi corona,” ungkapnya.
Ia menyatakan, rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, paling tidak areanya diblok dan tidak boleh sembarangan orang masuk. Dengan kata lain, dibedakan fasilitas pelayanan untuk pasien Covid-19 dengan non Covid-19 dan tidak boleh bercampur-campur pelayanan maupun fasilitasnya.
Pembentukan tim pengawasan rumah sakit karena tingkat paparan virus corona cukup tinggi, termasuk terhadap tenaga kesehatan. Apabila ini tidak diawasi, akan muncul persoalan baru lagi karena tenaga kesehatan bisa tertular virus itu semua.
“Kalau begini kondisinya, siapa yang mau diandalkan untuk menangani pasien corona? Makanya, paling tidak rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 harus sesuai standar. Jika tidak sesuai standar, maka tak dibenarkan atau dilarang menangani pasien Covid-19,” katanya.
Alwi menyebutkan, pengawasan yang dilakukan ini juga sebagai pemetaan terhadap rumah sakit di Sumut yang memenuhi standar pelayanan pasien terinfeksi virus corona. “Saat ini, Sumut berada dalam urutan ke-7 secara nasional, provinsi dalam jumlah kasus Covid-19 terbanyak. Namun, sebelumnya berada di posisi ke-5. Akan tetapi, kalau dilihat lagi dari proporsi atau jumlah terpapar per 100.000 penduduk, Sumut berada di peringkat jauh (20 besar). Maka dari itu, kondisi tersebut jangan hanya melihat dari satu sisi saja penanganan Covid-19 yang dilakukan di Sumut,” tandasnya.
Alwi mengatakan, penanganan Covid-19 yang dilakukan dengan 3 T. “Tahapan testing, kita sudah meningkatkan kapasitas kemampuan untuk tes swab. Di awal, kita hanya mampu melakukan testing sekitar 350 hingga 400 test. Setelah digenjot, kapasitasnya meningkat menjadi 1.100 test. Namun, target sebenarnya menurut WHO adalah minimal 2.100 test. Makanya, ini terus ditingkatkan kapasitasnya dan mudah-mudahan bisa sesuai target atau bahkan lebih. Testing yang dilakukan sangat membantu untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Kalau rantainya tidak diputus, maka persoalan ini tidak akan selesai. Untuk itu, target 2.100 test ini harus segera dan terus dilakukan,” ungkapnya.
Untuk tahapan tracing, sebut Alwi, dilakukan dengan menelusuri kontak erat dari orang yang terinfeksi Covid-19. Selanjutnya, dimasukkan ke tempat isolasi terpusat. Termasuk, hotel-hotel yang sedang disiapkan oleh BNPB menjadi tempat isolasi penderita Covid-19 tanpa gejala.
Sedangkan treatment memperbaiki pengobatan terhadap pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit. (ris)
Rombongan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendengarkan penjelasan pemandu wisata di Desa Sipigapiton, Desa Ajibata, Jumat (25/9).
TOBA, SUMUTPOS.CO – Kesadaran masyarakat dan para pelaku industri pariwisata dalam menerapkan Protokol kesehatan di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba pada masa new normal ini masih minim. Masih banyak pengelola tempat wisata yang belum melaksanakan protokol kesehatan, khususnya dalam mengenakan masker.
Rombongan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendengarkan penjelasan pemandu wisata di Desa Sipigapiton, Desa Ajibata, Jumat (25/9).
Seperti yang terlihat saat Sumut Pos mengikuti kegiatan wisata insentif dalam rangkaian kegiatan Mini Exhibition dan Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan pada Kegiatan Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE) yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di kawasan Danau Toba, Jumat (25/9) dan Sabtu (26/9). Saat rombongan Kemenparekraf dan Dinas Budpar Sumut mengunjungi Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, masyarakat yang menyambut mayoritas tak mengenakan masker. Termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Sigapiton MH Nadapdap, dan Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Wisata H Simare-mare.
Melihat hal itu, rombongan yang dipimpin Koordinator Pengembangan dan Komunikasi Industri Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Budi Supriyanto memberikan masker kepada mereka untuk dipakai.
Namun, hal berbeda terlihat ketika rombongan mengunjungi Ecovillage di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Ratna Gultom dan suaminya Thomas, sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung yang datang.
Begitu tiba, seluruh rombongan diperiksa suhu tubuh dengan thermogun, selanjutnya diminta mencuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan. Setelah itu, baru rombongan diperbolehkan masuk.
Menyikapi ini, Budi Supriyanto berharap masyarakat, khususnya para pelaku industri pariwisata dapat benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Kemenkes dan WHO. Karena menurutnya,sektor pariwisata harus bergerak agar perekonomian kembali berputar.
Atas dasar itu pula, Kemenparekraf menyusun panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan pada Kegiatan Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE). Menurut Budi, panduan ini harus sudah benar-benar dilaksanakan pada Oktober mendatang. Untuk itu, Kemenparekraf gencar melakukan sosialisasi, khususnya di 9 Kota di Indonesia diantaranya, Medan, Bandung, Surabaya, Jogjakarta, dan lainnya.
Bahkan, Kemenparekraf dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan sesuai panduan yang telah dibuat. “Saat ini tim auditor atau pengawas sedang mengikuti training of trainers. Selain itu hotel dan restoran juga akan disertifikasi dan akan dilakukan penindakan terhadap hotel dan restoran yang melanggar. Ditarget Oktober, panduan ini harus sudah dijalankan,” tandas Budi. (adz)
Kemenkes menetapkan standar masker kain yang layak pakai mencegah penualarn Covid-19.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar masker yang layak pakai agar efektif mencegah penularan COVID-19. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P)n Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menjelaskan terdapat 3 jenis masker yang dianjurkan yakni masker N95, masker bedah, dan masker kain.
Kemenkes menetapkan standar masker kain yang layak pakai mencegah penualarn Covid-19.
“Masyarakat tidak boleh sembarangan menggunakan masker kain, terutama kain tipis seperti masker scuba dan buff. Penggunaan masker kain setidaknya dua lapis,” kata Yurianto beberapa waktu lalu.
Masker kain maksimal hanya dapat dipakai selama 3 jam, setelah itu harus diganti dengan masker bersih, karena lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita.
Selain ketiga bahan diatas, menurut Yuri, masker dengan bahan yang lain tidak akan efektif untuk mencegah penularan COVID-19, karena bahannya yang dianggap tidak cukup kecil untuk menahan droplet yang dikeluarkan oleh mulut ataupun hidung.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran COVID-19.
Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Sesuai SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis. Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09).
Nasrudin juga mengungkapkan bahwa standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi.
Pemilihan bahan untuk masker kain perlu diperhatikan karena jenis bahan memengaruhi filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 sampai 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi seperti dikutip rilis resmi di laman BSN.go.id.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.
“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” ucap Nasrudin.
Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Menurut Profesor Mikrobiologi dari Universitas Indonesia, Pratiwi Pujilestari Sudarmono, imbauan dari pemerintah sesungguhnya sangat sederhana.
“Itu sih tidak usah dipikir terlalu susah. Kita tahu bahwa scuba, contohnya, Anda ambil deh (masker) scuba itu, karena dia satu lapis. Jadi kalau Anda tiup dari belakang, pasti kerasa, kalau ada api di situ bisa mati langsung,” kata Pratiwi, Kamis (24/9).
Sebab, kata dia, masker scuba hanya satu lapis. Sementara masker yang baik minimal tiga lapis, sehingga kerapatan kain bisa menghambat masuknya partikel, debu, bakteri, dan virus meskipun tidak 100 persen.
Pratiwi mengatakan masker scuba umumnya memiliki kerapatan yang kurang. Jika dibandingkan dengan masker medis yang bukan tenunan, cara pembuatannya pun berbeda.
“Kalau masker medis kan dia lembaran yang dicetak, dibuat secara kimiawi, sehingga tidak ada lubang sama sekali,” ujarnya.
Pratiwi mengatakan metode meniup korek api atau lilin dengan menggunakan masker, bisa menjadi cara mudah untuk menguji efektivitas masker dalam menyaring udara.
“Selama lilinnya masih bisa mati berarti dia masih bolong, udara masih bisa lewat. Padahal kerapatannya harus kurang dari 0,1 mikron kalau mau menahan virus,” kata dia.
Ia menjelaskan, masker kain umumnya memiliki kerapatan sekitar 0,3 mikron. Sementara masker N95 mampu menahan hingga 0,1 mikron. Namun, masker N95 hanya diperuntukkan bagi tenaga medis.
Untuk itu, Pratiwi tetap merekomendasikan penggunaan masker kain tiga lapis dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi, saat ini banyak masker jenis tersebut yang dijual dengan harga lebih murah dari masker bedah.
“Itu sudah cukup. Jadi masalah (masker scuba dan buff) itu hanya lapisannya yang terlalu tipis,” tandas Pratiwi.
Pratiwi menjelaskan masker scuba sendiri umumnya memiliki kerapatan yang kurang. Masker scuba ini, kata dia, bisa dipakai namun harus beberapa lapis.
“Kalau mau (bisa) rangkap tiga, empat, atau lima, beberapa (lapis). Kalau masker medis waktu kita lihat cara mereka membuat itu kan lapisannya dilapis, dilapis, dilapis sampai berkali-kali,” kata Pratiwi.
Namun, penggunaan masker scuba yang berlapis-lapis semacam ini malah akan menambah rasa tidak nyaman saat dipakai.
Agar masyarakat dapat menggunakan dengan tepat, ada beberapa jenis masker yang sudah direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam penanganan COVID-19.
Rekomendasi WHO ini tertuang dalam panduan berjudul, Advice on the use of masksin the context of COVID-19. Panduan ini dipublikasikan pada 5 Juni 2020.
Berikut ini tipe masker yang direkomendasikan WHO:
1. Masker medis
Masker medis didefinisikan sebagai masker bedah yang berbentuk datar atau berlipit. Diikat di kepala dengan tali yang mengelilingi telinga atau kepala atau keduanya.
Karakteristik kinerjanya diuji sesuai dengan serangkaian metode uji standar (ASTM F2100, EN 14683, atau setara) yang bertujuan untuk menyeimbangkan filtrasi tinggi, kemampuan bernapas yang memadai, dan opsional, ketahanan penetrasi cairan.
Filtering facepiece respirator (FFR) atau respirator juga dilihat yang mana menawarkan keseimbangan antara filtrasi dan sirkulasi udara. Masker FFR bersertifikat juga harus memastikan pernapasan tanpa hambatan dengan ketahanan maksimum selama menghirup dan mengembuskan napas.
Masker ini didesain untuk penggunaan tunggal, filtrasi (penyaring) masker medis (setidaknya 95 persen filtrasi tetesan), kemampuan bernapas dan, jika diperlukan, ketahanan cairan, dan lapisan bahan yang diproduksi, seperti polipropilen, polietilen atau selulosa.
Masker medis berbentuk persegi panjang dan terdiri dari tiga atau empat lapisan. Setiap lapisan terdiri dari serat halus hingga sangat halus. Masker ini diuji kemampuannya untuk memblokir tetesan (ukuran 3 mikrometer; standar EN 14683 dan ASTM F2100) dan partikel (berukuran 0,1 mikrometer; standar ASTM F2100).
Selain itu, masker harus menghalangi tetesan dan partikel, pada saat yang bersamaan juga harus punya ruang untuk individu bernapas dengan membiarkan udara lewat. Masker medis adalah perangkat medis yang diatur dan dikategorikan sebagai alat pelindung diri.
2. Masker Jenis FFP
Masker jenis FFP termasuk didesain menggunakan FFR Eropa. Studi berjudul What face mask for what use in the context of the COVID-19 pandemic? The French guidelines yang dipublikasikan pada 26 April 2020 di Elsevier Public Health Emergency Collection menunjukkan jenis efektivitas masker FFP.
Jenis masker FFP terdiri atas tiga kategori. Penggunaan masker jenis ini lebih membatasi ketimbang memakai masker bedah. Menurut efisiensi filter dan kebocoran ke wajah, rincian kemampuan filter menyaring virus, antara lain:
a. Masker FFP1, menyaring lebih dari 80 persen aerosol (total kebocoran ke dalam kurang dari 22 persen)
b. Masker FFP2, menyaring lebih dari 94 persen aerosol (total kebocoran ke dalam kurang dari 8 persen)
c. Masker FFP3, menyaring lebih dari 99 persen aerosol (total kebocoran ke dalam kurang dari 2 persen)
Waktu pemakaian masker FFP harus sesuai dengan petunjuk pemakaian. Bagaimanapun, harus kurang 8 jam dalam satu hari, tergantung pada kondisi penggunaan dan jenis peralatan perlindungan pernapasan. Masker FFP yang dilepas tidak boleh digunakan kembali.
Masker FFP memiliki tanggal kedaluwarsa yang tidak dapat dijamin keefektifannya. Setelah melewati tanggal kedaluwarsa, masker pelindung pernapasan tidak dapat dijual kembali, disediakan, dijual atau digunakan, bahkan secara gratis.
3. Masker N95
Masker N95 adalah alat pelindung pernapasan yang dirancang untuk mencapai kesesuaian wajah yang sangat dekat dan filtrasi partikel di udara yang sangat efisien. Bagian tepi dirancang untuk membentuk segel di sekitar hidung dan mulut.
Jenis masker N95 biasanya digunakan dalam pengaturan perawatan kesehatan dan bagian dari N95 Filtering Facepiece Respirators (FFRs), sering disebut sebagai N95s.
Masker N95 menawarkan perlindungan lebih dari masker bedah karena dapat menyaring partikel besar dan kecil saat pemakainya menggunakannya. Masker ini dirancang untuk memblokir 95 persen partikel yang sangat kecil. Beberapa masker N95 memiliki katup yang membuat penggunanya lebih mudah bernapas.
Seperti masker bedah, masker N95 digunakan untuk sekali pakai. Namun, para peneliti sedang menguji cara untuk mendisinfeksi masker N95 agar dapat digunakan kembali.
4. Masker non-medis
Masker non-medis, yang juga disebut sebagai masker kain terbuat dari berbagai kain, seperti polypropylene. Masker ini dapat juga dibuat dari berbagai kombinasi kain dan tersedia dalam berbagai bentuk.
Kombinasi kain dan bahan yang tidak terbatas menghasilkan filtrasi dan kemampuan bernapas yang bervariasi. Masker non-medis bukanlah alat kesehatan atau alat pelindung diri.
Namun, standar masker non-medis telah dikembangkan oleh Asosiasi Standardisasi Prancis (AFNOR Group) untuk menentukan kinerja minimum dalam hal penyaringan (penyaringan partikel padat minimal 70 persen atau penyaringan tetesan), kemampuan bernapas serta ketahanan inhalasi yang baik.
Penggunaan masker non-medis sebaiknya hanya dipertimbangkan untuk pengendalian sumber (digunakan oleh orang yang terinfeksi) dalam pengaturan komunitas di masyarakat, salah satunya untuk aktivitas tertentu. Misal, saat berada di angkutan umum ketika jarak fisik tidak dapat dipertahankan.
Penggunaan masker kain harus selalu disertai dengan kebersihan tangan yang sering dan jarak fisik.
Filtrasi kain dan masker kain telah terbukti bervariasi antara 0,7 persen dan 60 persen. Semakin tinggi efisiensi filtrasi, semakin banyak penghalang yang disediakan oleh kain.
Masker kain digunakan untuk menghambat tetesan yang dilepaskan saat pemakainya berbicara, batuk atau bersin. Masyarakat dapat memakai masker kain dan membantu mengurangi penyebaran virus.
5. Masker KN95
Ada juga masker KN95 disebut-sebut dapat menggantikan masker N95 bila masker N95 tidak mencukupi. Jenis masker KN95 merupakan masker standar Tiongkok untuk masker respirator yang difilter.
Masker KN95 juga termasuk dalam kelompok masker FFR.
Serupa dengan masker N95, masker KN95 mampu menyaring 95 persen atau lebih partikel yang lebih besar dari 0,3 mikron agar memenuhi syarat. Tidak seperti masker N95, masker KN95 Tiongkok juga harus menjalani uji kesesuaian agar memenuhi syarat untuk penggunaan.
Centers for Disease Control and Prevention telah menerbitkan dan mempertahankan hasil tes untuk lebih dari 120 masker KN95. Hasil menunjukkan masker memenuhi standar penyaringan 95 persen yang sama dengan yang diharapkan dari masker N95 Amerika.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Akmal Taher mengatakan, tak akan sulit mensosialisasikan penggunaan masker berstandar SNI pada masyarakat. Asalkan dengan pola komunikasi yang tepat. Misalnya, kata dia, di daerah kerumunan seperti di stasiun dan terminal dengan membawa contoh masker sesuai standar SNI.
“Kalau cuman kasih contoh gambar doang dan sebagainya, susah tuh. Lebih gampang dengan dikasih lihat, nih yang anda pakai itu salah yang kaya gini nih. Kemudian contohnya yang benar itu lebih cepat,” kata Akmal, pada Kamis (24/9). (lp6)
BERSAMA: Tim PPM USU bersama warga desa Sisarahili, Nias Utara berfoto bersama. Di desa ini ketua dan tim membina ekowisata magrove.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nias Utara merupakan salahsatu kabupaten dengan hutan mangrove terbesar dan terluas di Pulau Nias, Sumatera Utara. Salahsatu desa yang ada di Nias Utara yaitu Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo, memiliki hutan mangrove yang cukup luas dibandingkan dengan daerah lainnya di Kabupaten Nias Utara.
Sepanjang pinggiran Desa Sisarahili Teluk Siabang berbatasan langsung dengan hutan mangrove, sehingga potensi pemanfaatan mangrove sangat besar. Pemerintahan Desa bersama masyarakat, sadar bahwa sumber daya alam yang ada di desa sangatlah potensial untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Adanya kelompok masyarakat sadar wisata sebagai pelaksana kegiatan diharapkan mampu mengembangkan sistem pengelolaan yang baik bagi kunjungan wisatawan baik lokal, luar kota, dan mancanegara. Namun masih terdapat kendala, di antaranya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, serta kelompok masyarakat sadar wisata yang masih memerlukan peningkatan pengetahuan mengenai pengelolaan wisata khususnya dalam hal publikasi dan promosi.
Untuk itu, tim dari Universitas Sumatera Utara (USU), terdiri dari Dr Esther Sorta Nababan, M Sc (FMIPA USU), Dr Ir Nelson M Siahaan, Dipl TP, M Arch (F Teknik USU), Drs Agus Salim Harahap, M Si (FMIPA USU) M.Si serta dibantu juga oleh Dr -Ing Pramio Garson Sembiring, ST, M Sc (F Teknik USU) dan juga Meyman Sokhi Ziliwu, MKom (Alumni Teknik Informatika USU) untuk fasilitas akomodasi dan narahubung, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan skema mono tahun 2020.
Pengabdian dengan judul “Implementasi Media Teknologi Informasi pada Publikasi dan Promosi Ekowisata Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang” ini digelar dengan harapan agar wisata mangrove Teluk Baa dapat lebih dikenal oleh wisatawan luar daerah maupun mancanegara.
Tim PPM USU, Dr Esther Sorta Nababan, mengatakan pihaknya memberikan solusi atas kendala yang dihadapi oleh kelompok sadar wisata dengan melakukan beberapa kegiatan. “Di antaranya peningkatan SDM kelompok sadar wisata untuk membuat berita yang memenuhi standar promosi melalui pelatihan dan workshop. Juga melakukan penerapan media teknologi informasi untuk memaksimalkan publikasi dan promosi sehingga pengunjung yang diharapkan ada dari luar kota,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu, USU melaksanakan penyuluhan singkat tentang pentingnya menjaga mangrove yang menjadi basis utama promosi wisata. Serta menjalin kerjasama yang baik dengan beberapa stakeholder untuk dapat mendukung upaya peningkatan pengunjung pada wisata mangrove.
Tonawamati Telaumbanua sebagai Kepala Desa Sisarahili Teluk Siabang, menyampaikan terima kasih kepada para tim pengabdian masyarakat dari USU yang telah berbagi ide untuk pengembangan publikasi wisata mangrove Teluk Baa.
Adanya berbagai jenis mangrove juga berpotensi untuk penelitian mengenai mangrove dan ekosistem mangrove. Banyak potensi yang dapat digali dan dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat setempat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu tim telah mengembangkan peta jalan pengabdian pada masyarakat Desa Sisarahili dan menjadikannya sebagai desa binaan tim.
Tim PPM USU menyampaikan terimakasih kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat dan juga kelompok masyarakat yang sudah mendukung kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar.(gus/ram)
SEMAYAM:
Jasad korban M Rajali aluas Gabeng disemayamkan di rumah duka di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, kini telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (25/9).
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – M Rajali alias Gabeng (45) tewas setelah ditikam temannya sendiri, Kamis (24/9) malam. Kasus kematian warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, kini telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan.
SEMAYAM:
Jasad korban M Rajali aluas Gabeng disemayamkan di rumah duka di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, kini telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (25/9).
Informasi diperoleh menyebutkan, korban awalnya terlibat keributan dengan pelaku, Junaidi yang tak lain temannya sendiri. Keributan itu terjadi di Jalan Sehati Lingkungan VII Blok XII, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Keributan itu berujung penikaman. Pelaku menusuk dada korban dengan pisau hingga berlumuran darah. Warga sekitat menyaksikan perkelahian itu mencoba menolong korban terkena tikaman membawa ke RS PHC Belawan.
Sementara pelaku diketahui menetap di Blok X, Lingkungan VII, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan kabur. Korban yang sempat diberi pertolongan di rumah sakit akhirnya tewas.
“Sebelum ditikam, korban awalnya lagi duduk santai di teras rumah warga. Tiba-tiba saja mereka berkelahi dan pelaku langsung menikam korban,” kata warga sekitar.
Kasus penikaman itu telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengecek kondisi korban yang mengalami luka tikaman di dada kiri hingga tewas.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut dan telah melakukan olah TKP dan meminta sejumlah keterangan saksi di lokasi.
“Motifnya belum tahu, pelakunya masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (fac/azw)
MENGADU:
Asmara Lubis dan Pimpin Lubis saat menemui Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam, Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (25/9).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asrmara Lubis (58) warga Desa Pakantan Lombang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku kecewa. Pasalnya, kematian anaknya Rahmad Lubis (20) yang diduga menjadi korban pembunuhan, laporannya ke Polsek Muara Sipongi, Madina malah ditolak.
MENGADU:
Asmara Lubis dan Pimpin Lubis saat menemui Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam, Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (25/9).
Ia pun mendatangi Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (25/9).
Asmara Lubis menangis sejadi-jadinya saat jenazah anak kesayangannya itu ditemukan pertama kali dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan penuh luka lebam di wajah dan tubuhnya, bahkan beberapa tulang rusuknya patah. Diduga pembunuh anaknya adalah orang yang ia kenal dekat.
Di hadapan Amin Multazam selaku koodinator KontraS Sumut, Asmara Lubis meminta agar kasus yang menimpa anaknya dapat di kawal KontraS.
“Anak aku itu saat kejadian kan pergi ke ladang kopi pada tanggal 2 September 2020, sekitar jam 15.00 WIB. Namun saat sudah jam 19.30 WIB, si Rahmad tak pulang-pulang ke rumah, hingga akhirnya aku bersama dua kawan korban melakukan pencarian ke kebun kopi yang terletak berkisar tiga kilometer dari desa tempat kami tinggal. Namun saat diperjalanan seorang teman korban yang pada saat itu ikut mencari berteriak sambil mengatakan dan mengarahkan lampu senternya dari handphone-nya ke arah jurang sambil mengatakan, “itu si Rahmad”.
Hal ini lah yang membuat kami curiga, kok dia bisa tahu lokasi jasad si Rahmad padahalkan malam hari dan sangat gelap, bahkan tubuh Rahmad saat kami temukan di bawah rimbunan semak belukar”, ungkap Asmara Lubis.
Lanjutnya lagi, ditubuh korban terdapat sejumlah luka lebam dan tulang rusuknya kami duga patah, disekitar mata lebam dan leher dalam keadaan bengkak.
Sementara itu, Paman korban, Pimpin Lubis (56) warga Jalan Pusaka, dusun 18, Medan Tembung juga menambahkan bahwa usai kejadian pihak keluarga ada berkeinginan membuat laporan resmi ke Polsek Muara Sipongi namun tiga hari setelah di sana, laporannya tak kunjung diterima.
“Bahkan mereka (Polsek Muara Sipongi) mengatakan bahwa keponakan aku itu mati karena tertimpa pohon, hal inikan tak punya dasar, karena tidak ada hasil Visum maupun autopsi yang sah mengatakan bahwa korban mati karena tertimpa pohon. Dan yang membuat kami dan keluarga besar di Medan merasa miris karena ada kepala desa di tempat ayah dan korban tinggal berinisial US Lubis menyuruh berdamai. Kan aneh itu, berdamai ma siapa?, berarti pelaku ada, makanya kami juga udah membuat laporan ke Wasidik Polda Sumut”, kata Pimpin.
Sementara itu, Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam menegaskan, bahwa laporan ke pihak Kepolisian sudah ada, meski laporan model “ A” bernomor LP/02/IX/SU/2020/SU/ Res MDN/ Sek Muara Sipongi, Madina. Artinya secara normatif dan prosedur Polsek Muara Sipongi harus menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Dan yang kedua, rasa keadilan yang dirasakan oleh para pencari keadilan ini, khususnya keluarga korban harus diberikan oleh Polsek Muara Sipongi.
“ya inikan laporan Polisinya sebenarnya sudah ada. Polisi harus melakukan penyelidikan atas apa yang terjadi, dan harus melakukan proses Outopsi pada jenazah korban dan bukan mengeluarkan statemen yang tak punya dasar, menyebutkan korban meninggal karena kecelakaan”, tegasnya.
Ia meminta agar Polsek Muara Sipongi bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawab yang telah dibebankan negara.
“Aku kira kalau beginilah kinerja Polsek Muara Sipongi, sudah pantas jika Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas melakukan supervisi dan mengawasi kinerja bawahannya dan bila perlu dorong Kapolsek Muara Siponggi untuk segera bekerja mengungkap kasus ini agar kepastian hukum bisa dirasakan oleh orang tua korban,” pungkas Amin. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan keterlibatan Koptu S yang tercatat sebagai personel Penegakkan Hukum Disiplin dan Pengawal (Gakkumwal) Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan dalam kasus penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (39) masih didalami penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Hal tersebut dikatakan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, MSi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9) malam.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, MSi.
Kolonel Zeni menjelaskan, dalam kasus penganiayaan dengan motif penagihan utang judi online sebesar Rp766 juta itu, kini sudah melibatkan 15 tersangka yang juga diduga melibatkan Koptu S.
“Saat ini para pelaku sipil telah diamankan dan ditangani di Polda Sumut, sedangkan Koptu S oleh Pomdam I/Bukit Barisan (BB) untuk dilakukan tindakan pemeriksaan dan pengusutan guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya,” ucap Kolonel Zeni.
Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Zeni, azas praduga tak bersalah tetap di kedepankan. Namun demikian bila hasil pemeriksaan dan pengusutan pihak Pomdam I/BB membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat, maka dipastikan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kolonel Zeni selaku kepala penerangan Kodam menyampaikan rasa prihatin, turut berduka cita dan permohonan maaf atas musibah yang dialami korban beserta keluarganya.
Pada sisi lain, ia juga menyampaikan, sesuai instruksi Pangdam I/BB menegaskan, bahwa tidak akan melindungi atau mengintervensi pelaksanaan penyidikan terhadap Koptu S yang kini tengah dilakukan Pomdam I/BB.
“Apabila hasil penyidikan terhadap Koptu S cukup bukti dan patut diduga keterlibatan yang bersangkutan dalam permasalahan tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas dengan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Militer untuk mendapatkan putusan hukum yang berlaku dengan konsekuensi hukuman penjara bahkan sampai dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” pungkas Zeni.
Sebelumnya, Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Jeffry Wijaya (39) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, beberapa waktu lalu.
Adapun ke lima pelaku yang diamankan bernama Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan ke lima tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.
“Jadi, korban Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono.
Namun, Irwan menerangkan utang yang dijaminkan korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut.
“Dari niatan itu, tersangka Edi menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya melakukan penculikan terhadap korban,” terangnya.
Lebih lanjut, Irwan menerangkan para tersangka pun berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil (korban-red) yang dijual. Setelah berhasil ditangkap, korban pun masukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke salah satu gudang di Marelan.
“Nah, saat tiba di gudang para tersangka menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar utang serta memberitahukan keberadaan Dani. Tetapi, karena mendapat perlakuan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya sembari menambahkan para tersangka pun membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo.
Irwan menerangkan, personel Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan tentang penemuan jasad korban yang meninggal karena dibunuh langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang didapat dari TKP.
Hasilnya, lima pelaku dapat ditangkap secara terpisah dan ketika menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jefrry Wijaya secara sadis. “Sebenarnya pelakunya lebih dari lima oranng telah kita tangkap ini. Saat ini mereka masih dalam pengejaran,” terangnya.
Diketahui, dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Disinggung mengenai peran ke lima tersangka, Irwan menyebutkan ke lima memiliki peran yang berbeda. Seperti tersangka Handi yang menjadi otak merancanakan untuk menculik korban. Bahkan, tersangka dijanjikan uang senilai Rp15 dari tersanga Edi Suwanto. “Dalam kasus ini ke lima tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (mag-1/azw)