KARO, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Karo, Gemar Tarigan menegaskan, pihaknya masih menunggu perbaikan berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Kabupaten Karo. Sesuai jadwal, perbaikan berkas ini akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, Rabu (16/9).
Diketahui jadwal tahap perbaikan berkas, yaitu Senin-Rabu,14-16 September 2020. Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan menegaskan pihaknya menunggu hingga batas akhir waktu yang ditentukan.
“Hingga saat ini kita masih menerima perbaikan berkas dari dua kandidat, melalui penghubung masing-masing Paslon,” jelas Gemar Tarigan.
Sementara tiga Bapaslon lain belum. kecuali Bapaslon Cuan yang dijadwal berakhir 18 September 2020 pukul 24.00 WIB. Dikatakannya, hingga pukul 14.30 WIB tadi, berkas yang sudah diterima pihak KPUD baru dari dua paslon, yakni Jusua Ginting – Saberina Tarigan dan Cory S Sebayang-Theopilus Ginting. “Kedua Kandidat tersebut sudah selesai dalam perbaikan berkas, dan kedua berkas keduanya sudah kita terima dan dapat dilanjutkan ke verifikasi lajutan,” tutup Gemar Tarigan. (deo)
OPERASI YUSTISI: Kanit Reskrim Polsek Stabat saat menggelar operasi yustisi di Pasar Stabat.
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.
STABAT, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Stabat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan terhadap pedagang dan pengunjung di Pasar Stabat, Rabu (16/9).
OPERASI YUSTISI: Kanit Reskrim Polsek Stabat saat menggelar operasi yustisi di Pasar Stabat.
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Stabat, Iptu Sihar Sihotang di toko sepanjang Pasar Stabat, pangkalan becak bermotor (betor), warung makan serta para pedagang.
“Tujuan operasi yustisi ini, agar warga dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memutus rantai penyebaran Covid -19.,”tegas Sihar.
Iptu Sihar juga mengimbau seluruh pengunjung, pemilik usaha di Pasar Stabat harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan, dan pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, dan tetap jaga jarak dan memakai masker.
“Ke depannya seluruh masyarakat Langkat khususnya di wilayah hukum Polsek Stabat mengetahui seluruh aturan protokol kesehatan, termasuk sanksi hukum yang akan diberlakukan.”pungkasnya. (yas/han)
SIMULASI:
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar simulasi Sistem pengamanan (Sispam) Pilkada Sergai pada 9 Desember mendatang, Rabu (16/9).
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar simulasi Sistem pengamanan (Sispam) menjelang Pilkada Serdang Bedagai (Sergai). Simulasi ini melibatkan ratusan personel dari berbagai unsur yang digelar di halaman Mapolres Sergai, Rabu (16/9).
SIMULASI:
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar simulasi Sistem pengamanan (Sispam) Pilkada Sergai pada 9 Desember mendatang, Rabu (16/9).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, simulasi ini digelar untuk mengamankan Pilkada di Kabupaten Sergai pada 9 Desember mendatang.
“Gunanya, untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan dan pengamanan saat kampanye, TPS, seperti kotak suara dan pengamanan kantor KPUD Sergai, kata Robin Simatupang. Menurut Kapolres, dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada diperlukan pengamanan untuk memastikan kegiatan tahapan itu berjalan dengan aman, kondusif dan lancar.”Dimana sebagai pengamanan ini Polri yang ditunjuk dan dibantu oleh TNI beserta instansi terkait lainnya,” sebut Robin.
Lebih lanjut, disampai mantan Kapolres Batubara ini, dalam setiap pelaksanaan pengamanan tahapan Pilkada Kabupaten Serdangbedagai harus benar-benar siap untuk melaksanakannya karena setiap tahapan itu dimulai rangkaian.
Tentunya, dengan kegiatan simulasi Sistem pengamanan (Sistem) Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 ini, diharapkan agar seluruh personil Polres Sergai mempersiapkan segala kemampuan dalam mensukseskan seluruh tahapan Pilkada Sergai ini, tuturnya.
Sebelum melakukan simulasi ini, Polres Sergai terlebih dahulu telah melakukan latihan Pra Ops terkait Sistem pengamanan untuk persiapan pelaksanaan pengamanan tahapan Pilkada di Kabupaten Sergai. (sur/han)
PANITIA: Ketua Panitia HUT ke-75 PMI Sumut, Nona Wahyuni didampingi Sekretaris PMI, Edi Siswanto, Kepala Markas PMI Ade Yudiansyah di PMI Sumut, Selasa (15/9).
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar kegiatan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Langkat TA 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (16/9) Kegiatan yang dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Asisten II Ekbangsos H. Hermansyah.
PANITIA: Ketua Panitia HUT ke-75 PMI Sumut, Nona Wahyuni didampingi Sekretaris PMI, Edi Siswanto, Kepala Markas PMI Ade Yudiansyah di PMI Sumut, Selasa (15/9).
Asisten II Hermansyah dalam sambutannya, berharap kegiatan ini mendorong SKPD untuk segera menyiapkan langkah dalam percepatan implementasi Permendagri No:9 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, terhadap perencanaan pembangunan keuangan daerah yang berbasis elektronik.
“Sehingga mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien serta optimal melalui klarifikasi, kodefikasi, nomenklatur yang tepat,
Untuk itu, setelah kegiatan ini, peserta dapat melakukan evaluasi, guna membangun struktur yang benar-benar mampu melaksanakan fungsi kewenangan pemerintah yang diatur dalam perundang-undangan.” imbuhnya
Sementara Kabag Orta Setdakab Langkat, Tawar Malam Sembiring, pada laporan panitia, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Permendagri No:18 tahun 2016, tentang perangkat daerah. Permendagri No:90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Tujuannya tiada lain sambung Tawar, untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang di gunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara sistematis.
Sehingga informasi tersebut, secara subtansi dapat di gunakan untuk membantu daerah dalam menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya termasuk pula dalam menentukan kebijakan. Maksud kegiatan ini, lanjut Tawar, agar dapat memahami arah kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan PP no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode, serta penamaan yang di gunakan dengan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi serta program dan kegiatan yang akan di laksanakan. (yas/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu proyek yang dikerjakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, yakni mess pora-pora yang kini bernama Mess Tengku Rizal Nurdin, di Parapat, Kabupaten Simalungun, diduga mangkrak.
Ilustrasi .
Pembangunan kolam renang ini dianggarkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 lalu, dengan biaya mencapai Rp 1,2 miliar. Bahkan, pembangunan kolam renang ini diduga merusak sejarah bangunan, yang tepat di depan Mess Tengku Rizal Nurdin pernah dihuni oleh pendiri bangsa, Soekarno.
Sekretaris Disbudpar Sumut, Avon Nasution mengatakan, pembangunan ini dikerjakan semasa Kepala Dinas Elisa Marbun. Ia membantah pembangunan terbengkalai, hanya dengan sampai saat ini kolam renang memang tak bisa dipergunakan.
“Itu pas waktu kadisnya Elisa Marbun. Kontraknya itu jelas tahun ini, jadi tidak terbelangkalai,” kata dia saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini.
Ia mengamini penganggaran bersumber dari DAK dan pembangunannya untuk dua tahun pekerjaan. Pertama, pembangunan kolam renang dengan biaya Rp800 juta, dan pengadaan pompa air serta taman hias senilai Rp300 juta.
“Jadi berbeda, ada dua pengerjaan pada pengadaan kolam renang di mess pora-pora tersebut,” ucapnya.
Untuk kolam renang, dikatakannya bahwa sudah siap dikerjakan namun belum dapat dipergunakan. Sedangkan pengadaan pompa air dan taman belum dapat dikerjakan, karena terkendala refocusing/realokasi anggaran. Ia menyebut, di tahun depan pihaknya akan kembali menganggarkannya.
“Tahun ini kita anggarkan kembali untuk kolam renang itu. Karena refocusing kita usulkan di tahun 2021 untuk pengadaan pompa air senilai Rp300 juta dan taman,” sambung dia seraya menyatakan, pembangunan kolam renang dikerjakan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
Bahkan disebut dia, pembangunan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pariwisata 2017 lalu. “Kemarin itu pakai DAK untuk pembangunan kolam renang. Kami sudah tanya pas datang kementerian kemarin, jawabannya bisa,” ungkapnya.
Pihaknya optimis pembangunan kolam renang itu akan selesai dikerjakan 2021. Artinya, butuh waktu 4 tahun untuk membangun kolam renang di Mess Tengku Rizal Nurdin. “Mudah-mudahan tahun 2021 ini kita lanjutkan pengerjaan itu,” pungkasnya.
Elisa Marbun yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pembangunan tersebut sudah berjalan, dan tidak dilanjutkan oleh Kadisbudpar Sumut penerus dirinya. “Anggarannya sudah dimasukkan, tapi gak dilanjutkan orang itu karena covid ini. (Kolam renang) itu sudah dibangun, sudah selesai,” katanya via seluler, tadi malam.
Diakuinya, sumber alokasi anggaran pembangunan dimaksud adalah DAK. Menurutnya, jika ingin dilanjutkan perampungan pekerjaannya, mesti diusulkan anggaran lagi ke pusat.
“Kalau ada uangnya, provinsi harus meneruskan ke pusat. Tapi karena covid ini tidak dianggarkan, itunya ini,” pungkasnya. (prn/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi, Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (TGTPP) Covid-19 Kota Tebingtinggi bersama Kecamatan Padang Hilir melaksanakan operasi yustisi, Rabu (16/9) sore.
Tim GGTP Covid-19 Kecamatan Padang Hilir yang dipimpin langsung Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, melaksanakan razia masker agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Kita sosialisasikan Perwal No.44 tahun 2020 terkait protokol kesehatan masa pandemi Covid-19. Upaya ini kita lakukan agar masyarakat lebih bijak dan bisa mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti keluar rumah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak atau phisical distancing,” jelasnya.
Sosialisasi dan razia masker tersebut difokuskan kepada para pengguna jalan raya dan pemilik usaha. Apabila masyarakat masih membandel dan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maka, akan mendapat sanksi seperti denda Rp 50.000, menyapu jalan dan tindakan sosial lainnya.
Sedangkan kepada para pengusaha yang masih membandel karena tidak melengkapi protokol kesehatan, akan menerima sanksi seperti denda Rp 300.000 dan tidak memberikan izin kepada pemilik usaha. Karena pemilik usaha harus melengkapi tempat cuci tangan menggunakan sabun, menerapkan jaga jarak, pakai masker saat melayani pembeli.
Razia yustisi yang dilakukan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi melibatkan personel Polsek Padang Hilir, Koramil 13 0204 DS dan Satpol PP Kota Tebingtinggi, serta petugas kecamatan dan kelurahan. (ian/han)
PTPN IV Kebun Bah Jambi sampai saat ini mengelola areal Hak Guna Usaha (HGU).
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – PTPN IV Kebun Bah Jambi sampai saat ini mengelola areal Hak Guna Usaha (HGU). Adapun Kebun Bah Jambi merupakan salah satu dari 29 kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN IV.
PTPN IV Kebun Bah Jambi sampai saat ini mengelola areal Hak Guna Usaha (HGU).
“Secara administratif, terletak di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara, dengan komoditas tanaman kelapa sawit,” ujar Manajer PTPN IV Kebun Bah Jambi, Edi Harianto, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan Edi Harianto, luas areal HGU 7.574,63 hektare, dibagi dalam 9 afdeling. Yakni, Tanaman Menghasilkan seluas 4.103 hektare, Tanaman Belum Menghasilkan seluas 2.028 hektare dan Tanaman Ulang seluas 491 hektare dan areal lain-lain 952,63 hektare.
Edi Harianto mengungkapkan, masyarakat Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun telah menggarap atau menyerobot lahan PTPN IV Kebun Bah Jambi, sejak 13 Agustus 2020 hingga 16 September 2020, dengan menanami tanaman jagung, pisang dan ubi kayu.
“Walaupun PTPN IV memiliki HGU, kami sampai saat ini tidak ada merusak ataupun mencabut tanaman yang ditanam masyarakat,” kata Edi Harianto.
Edi Harianto melanjutkan, areal HGU PTPN IV ini terletak di afdeling II tahun tanam 1995 atau sudah 25 tahun di blok 95 seluas 85 hektare, merupakan areal tanaman ulang (replanting), yang persiapan lahannya sejak Maret 2020 yang lalu untuk ditanami kelapa sawit sesuai dengan rencana korporasi.
“Lahan tersebut adalah milik PTPN IV Kebun Bah Jambi (sesuai Surat Keputusan BPN No. 14/HGU/BPN /2003 dan berakhir tanggal 31 Desember 2026),” pungkas Edi Harianto. (rel/ila)
RAPAT: Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebingtinggi, Erwin Harahap saat rapat komisi-komisi bersama eksekutif.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebingtinggi, Muhamad Erwin Harahap meninggalkan ruang (walk out) rapat gabungan komisi komisi dengan eksekutif pembahasan P-APBD, Rabu (16/9). Erwin menilai, penambahan anggaran untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi sebesar Rp 12,8 miliar, sangat tidak layak.
RAPAT: Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebingtinggi, Erwin Harahap saat rapat komisi-komisi bersama eksekutif.
“Saya memilih untuk keluar dari rapat gabungan komisi DPRD dengan Eksekutif, saya pribadi sebagai anggota Dewan menilai penambahan anggaran itu sangat tidak layak,” kata Erwin Harahap.
Menurutnya, tahun 2019 juga ada anggaran pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi yang disediakan, namun sampai dengan saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dikatakan Erwin, pengadaan Alkes pada tahun 2019 mengeluarkan biaya sangat besar, namun alkes yang sudah dibeli dan disiapkan tidak berfungsi. “Kok malah minta tambahan anggaran lagi yang begitu besar,” jelasnya.
Dijelaskan Erwin, pada tahun 2019, telah dianggarkan sebesar Rp11 miliar dan tidak dirasakan manfaatnya. Ini program pengadaan sarana dan prasarana kesehatan mau dianggarkan sebesar Rp12, 8 miliar. “Apa RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi mau dijadikan ajang proyek, seperti Dinas PU,” tegas Erwin.
Menurut Erwin Harahap, jika anggaran dipaksakan masuk dalam PAPBD 2020 di RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, secara pribadi dirinya tetap tegas sangat menolak. “Secara moral tanggungjawab saya sebagai Anggota Dewan, dalam hal pengawsan sudah saya lakukan, semua saya kembalikan kepada masyarakat Tebingtinggi yang menilai,”pungkasnya. (ian/han)
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Surung Carles Bantjin.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pimpinan di Kantor Camat Sidikalang, Kabupaten Dai ri, terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Covid-19 Dairi, Surung Charles Bantjin, Rabu (16/9).
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Surung Carles Bantjin.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
“ASN itu berusia 44 tahun dan terkonfirmasi positif Covid-19”,kata Carles.
Dijelskan Carles, sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu, ASN berinisial RM mengalami gejala demam dan meriang. Dan pada 18-7 Agustus, RM pun istirahat di rumah dan berobat jalan di salah satu klinik swasta di Sidikalang, sekaligus melakukan rapid tes dengan hasil non reaktif.
Namun pada tanggal 26 Agustus lalu, RM berangkat ke Medan untuk menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta, sekaligus melakukan pemeriksaan PCR Swab. Selanjutnya, masih kata Carles, pada 29 Agustus, RM yang telah menjalani PCR Swab dinyatakan positif Covid-19.
“Sampai sekarang, RM sedang isolasi mandiri di Medan. Hasil tracing, dia kontak erat dengan 4 orang dan tanpa gejala,” ujar Surung Carles Bancin. (rud/han)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi akan mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan menunda penanganan perkara terhadap semua calon Kepala Daerah.
Syahrul Juaksha Subuki.
Demikian Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, Rabu (16/9). Hal itu dilakukan Kejagung RI, agar tidak memanfaatkan instrumen Pilkada dalam melakukan kecurangan yang bisa mencederai proses pesta demokrasi dimaksud.
Dijelaskan Syahrul, Dimana dalam dukungan tersebut, sesuai Instruksi Kejagung nomor 11 tahun 2020, agar selama pelaksanaan proses Pilkada serentak tahun 2020 menunda proses penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap pihak-pihak yang terlibat Pilkada khususnya kontestan semua calon kepala daerah mulai dari Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati serta Walikota / Wakil Walikota.
Dijelaskanya Syahrul, Kejari Dairi sendiri menaungi 2 Kabupaten yakni Dairi serta Pakpak Bharat. Dan Pakpak Bharat, ikut melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan dua pasang bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Instruksi Kejagung itu juga untuk menjaga dan menghindari pemamfaatan jabatan lembaga negara didaerah untuk tidak terlibat politik praktis,” ucapnya. “Kejaksaan mendukung pemerintah mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas serta demokratis,”pungkasnya. (rud/han)