HUJAN ES: Screenshot video hujan es di Kota Medan saat dilanda hujan lebat, Selasa (15/9) sore, yang beredar di media sosial (medsos).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Video hujan es di Kota Medan saat dilanda hujan lebat disertai angin kencang dan petir, pada Selasa (15/9) sore sekira pukul 16.00 WIB, viral di media sosial (medsos).
HUJAN ES: Screenshot video hujan es di Kota Medan saat dilanda hujan lebat, Selasa (15/9) sore, yang beredar di media sosial (medsos).
Dalam video itu, hujan deras terlihat mengguyur Kota Medan. Tampak ada butiran es ikut jatuh di atap rumah warga. Video itu diduga diambil seorang warga yang tinggal Jalan Jermal 4, Medan Denai, Kota Medan.
Video tersebut diunggah Suhendra Ardiansyah pada 19 jam lalu di laman Youtube. Video itu kemudian menyebar ke sejumlah medsos dan viral.
Bukan kali ini saja terjadi hujan es di Kota Medan, namun kejadian ini masih terbilang langka.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah 1 Medan, Edison Kurniawan, mengatakan hujan es bisa terjadi karena uap air yang sangat dingin di atmosfer. Hujan es akan terbentuk dengan ukuran 5-50 mmn
Ia menjelaskan, salahsatu proses pembentukannya adalah melalui kondensasi uap air yang sangat dingin di atmosfer pada lapisan di atas titik beku (freezing level). “Awan yang tinggi puncaknya melebihi titik beku ini akan memiliki bagian atas yang suhunya lebih rendah dari nol derajat Celcius. Sehingga awan tersebut mempunyai peluang sangat besar memproduksi es,” ujarnya, Selasa (16/9).
Namun Edison mengaku, belum bisa memastikan video viral tersebut benar hujan es atau bukan. Menurutnya, butiran es memang bisa turun bersama hujan. Butiran es ini akan tetap terlihat karena tidak seluruhnya mencair meski turun ke tempat yang lebih hangat.
“Saat sudah cukup waktunya untuk hujan, butiran atau bahkan gumpalan es juga ikut jatuh ke permukaan bumi. Akibat ukurannya, walaupun es telah turun ke arah yang lebih rendah dengan suhu yang relatif hangat, tidak semuanya dapat mencair,” tukasnya.
Hujan Badai Tumbangkan Pohon
Masih pada Selasa (15/9) sore kemarin, hujan deras disertai angin kencang dan petir yang melanda Kota Medan, menyebabkan beberapa wilayah mengalami pohon tumbang. Di antaranya terjadi di Medan Denai dan di Jalan Williem Iskandar/ Pancing Medan Perjuangan.
Dua warga Kota Medan mengalami luka berat setelah tertimpa pohon tumbang di Kecamatan Medan Denai. Kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit.
Manajer Pusdalops-PB Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Nurly, mengatakan, pohon di kawasan Kecamatan Medan Denai tersebut tumbang pada Selasa (15/9), karena hujan deras disertai angin kencang. “Kedua korban yang belum diketahui identitasnya tersebut mengalami luka berat,” katanya kepada wartawan di Medan.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut membantu kedua korban dan membawa keduanya ke rumah sakit. “Korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat sebelum petugas datang ke lapangan,” ujar Nurly.
Peristiwa tumbangnya pohon diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.27 WIB. Saat itu, kondisi cuaca sedang terjadi hujan lebat disertai angin kencang. “Saat ini pohon tumbang telah dievakuasi oleh personel dari BPBD Kota Medan, dan lalu-lintas telah kembali normal,” ungkapnya.
Prakirawan BBMKG Wilayah 1 Medan, Nora Valencia Sinaga, mengimbau warga agar tetap waspada. Sebab hingga seminggu ke depan, cuaca ekstrem masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut). Potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang diprediksi akan melanda di wilayah Langkat, Deliserdang, dan dapat meluas ke Karo, Medan, Binjai, Simalungun dan sekitarnya. (mag-1)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Liaison Officer (LO) dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan M Bobby Afif Nasution- Aulia Rachman, telah melengkapi ataupun memperbaiki syarat calon kedua Bapaslon dalam ajang Pilkada Kota Medan 2020.
“Masa untuk memperbaiki berkas adalah tanggal 14 sampai 16 September atau hari ini (kemarin). Dan tepat di hari ini kedua, tim LO Bapaslon sudah mengantarkan perbaikan atau kelengkapan yang dibutuhkan,” ucap Komisioner KPU Medann
divisi program, data dan informasi, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Rabu (16/9) sore.
Dijelaskan Nana, walaupun Tim LO kedua Bapaslon hadir di hari yang sama di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, namun keduanya datang dengan waktu atau jam yang berbeda.
“Tadi jam 14.00 WIB yang datang tim LO-nya Akhyar-Salman. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, datang tim LO-nya Bobby-Aulia,” ujar Nana. Dengan demikian, kedua bapaslon telah melengkapi berkas yang dibutuhkan. “Berkas-berkasnya sudah ada dan sudah kita terima,” katanya.
Selanjutnya, pihak KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon mulai tanggal 16 September hingga 22 September mendatang. Sekaligus mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU, untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Untuk pihak Bobby, Tim LO telah menyerahkan Laporan Hari Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi kekurangan berkas pencalonannya. Dan untuk Aulia Rachman, KPU Medan sudah menerima bukti tidak punya tunggakan pajak. “Kedua berkas sudah kita terima,” jawabnya.
Sedangkan untuk Salman Alfarisi, KPU Medan telah menerima legalisir ijazah SMA. Namun sampai saat ini, KPU Medan belum menerima keputusan pemberhentian atau pengunduran diri Sana Alfarisi sebagai anggota legislatif di DPRD Sumut.
“Untuk surat pengunduran diri belum. Tadi sudah kita sampaikan untuk segera dilengkapi. Sesuai ketentuan, kalau keputusan pemberhentian bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon,” tutup Nana.
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik juga menyatakan hal yang sama. Agussyah membenarkan jika Bapaslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi serta Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman telah menyerahkan dokumen perbaikan pencalonan dan syarat calon ke KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan Medan pada Rabu (16/9) sore.
Agussyah mengatakan, kepastian penyerahan dokumen pencalonan dan syarat calon kedua bapaslon di hari terakhir itu ditandai dengan kehadiran tim pemenangan pihak Akhyar-Salman, yang dipercayakan pada Parlindungan Sipahutar (Demokrat) dan Khairul (PKS). Sedangkan Liaison officer (LO) dari pihak Bobby-Aulia melalui Bayu Rini (PDIP).
“Kita sudah periksa dokumen itu ada. Selanjutnya kita terbitkan tanda terima,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik didampingi Sekretaris KPU Medan, Nirwan.
Sebelumnya, syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9). (map)
NOTA: Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kepala daerah se Kepulauan Nias, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jl. Sudirman Medan, Rabu (16/9).
Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Veri Ardian.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana isolasi Kepulauan Nias akan segera diberlakukan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan penyekatan akses masuk tersebut tidak boleh tertunda terlalu lama.
NOTA: Gubsu Edy Rahmayadi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kepala daerah se Kepulauan Nias, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jl. Sudirman Medan, Rabu (16/9).
Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Veri Ardian.
“Penyekatan aktif di Kepulauan Nias tidak boleh ditunda lagi. Karena saat ini sudah 106 warga di Kepulauan Nias yang tertular (Covid-19). Yang kita sekat pertama adalah lapangan terbang penerbangan dari bandara Jakarta ke Nias.
Dari Medan ke Nias. Tapi disekat bukan berarti disetop,” kata Gubsu Edy, usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengendalian atas peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kepulauan Nias, bersama kepala daerah se Kepulauan Nias, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (16/9).
Penyekatan yang dimaksud adalah penumpang harus membawa hasil pemeriksaan swab.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Kepulauan Nias yang hadir sepakat penyekatan dimulai pada tanggal 21 September 2020. “Penyekatan diberlakukan selama 14 hari,” tegasnya. Atau hingga 4 Oktober 2020.
Begitu juga dengan penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar). Penumpang harus menunjukkan hasil tes swab negatif. Meski negatif, kata Gubernur, penumpang yang baru datang harus diisolasi selama 3 hari.
“Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi). Rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias. Dia harus bawa surat swab pernyataan negatif. Namun demikian walaupun dia negatif, begitu sampai sini harus diisolasi selama 3 hari,” kata Gubernur.
Menurut Edy, penyekatan bukan saja bagi orang luar yang datang ke sana, melainkan juga orang dari Kepulauan Nias wajib menjalankan aturan yang sama, jika melakukan perjalanan ke luar pulau.
Pemerintah menyiapkan tempat isolasi. Orang yang berasal dari Nias juga wajib melakukan rapid test dan swab. Orang reaktif yang dites dengan alat rapid test akan diisolasi. Selanjutnya akan dilakukan swab kepada orang yang reaktif tersebut hingga mendapat hasil selama 14 hari.
“Mereka diisolasi di tempat yang disiapkan. Contohnya di gedung sekolah yang sedang libur seperti SMA atau SMK, kita siapkan di sana untuk merawat rakyat,” ujarnya.
Gubsu Edy juga meminta kepada pemerintah daerah di seluruh wilayah Kepulauan Nias, agar tidak mencampurkan pasien terpapar Covid-19 di puskesmas. Tujuannya, agar tidak ada pertambahan jumlah orang terpapar covid. “Puskesmas tidak boleh merawat orang yang terpapar Covid-19. Sehingga pasien yang datang berobat atau dirawat di Puskesmas tidak terjadi kontak erat dengan orang yang terpapar,” ujarnya.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha. MoU itu diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 yang saat ini sudah menyebar di Kepulauan Nias.
Ajukan Alat Test PCR
Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menyatakan, Kepulauan Nias masih kekurangan alat pelindung diri
Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mengatakan, untuk penanganan Covid-19 saat ini ada beberapa kendala atau kekurangan di Kepulauan Nias. Saat ini sudah ada tenaga kesehatan yang terpapar. Total jumlah tenaga kesehatan 33 orang dengan rincian 4 dokter dan 29 orang tenaga kesehatan, serta alat pelindung diri dan alat swab. Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan Pemprov Sumut dapat mengupayakan memenuhi segala kekurangan tersebut.
Melalui nota kesepakatan ini, pihaknya berharap pemeriksaan dengan metode rapid test untuk mendeteksi warga dapat ditambah. Begitu juga dengan alat PCR atau swab, dapat prioritas untuk ditingkatkan. “Alat rapid test kita terbatas, apalagi alat untuk swab. Kita sudah tidak punya lagi, tinggal sedikit stoknya,” katanya.
Dengan keterbatasan stok PCR, pihaknya hanya memeriksa warga yang sudah mengalami gejala berat. “Saya sampaikan kepada gubernur bahwa alat PCR yang kami butuhkan. Kiranya ini dapat segera didistribusikan ke Kepulauan Nias. Kita juga berupaya ruang isolasi dan tempat pemakaman di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya.
Selama ini, pemeriksaan swab dari Kepulauan Nias masih dilakukan ke Kota Medan.
Senada dengan Bupati Nias, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua juga mengharapkan Pemprov Sumut untuk menyiapkan alat swab dan tenaga medis. Ia menjelaskan saat ini di Gunungsitoli ada 2 Puskesmas dan 1 hotel yang sedang dipakai untuk mengisolasi orang terpapar Covid-19.
Lakhomizaro mengatakan jika kesediaan alat kesehatan tercukupi di Nias, maka penanganan Covid-19 akan baik. “Apa yang diharapkan Pak Gubernur, saya jamin jika ada alat kesehatan,” ujar Lakhomizaro.
Menanggapi hal itu, Edy mengatakan, pihaknya akan mengajukan alat PCR kepada pemerintah pusat. “Pelan-pelan, kita akan mengajukan pengadaan untuk alat pemeriksa swab di Nias,” katanya.
Gubernur mengharapkan kepada Kemenkes, untuk Nias dilakukan minimal 100 tes/hari. Namun, untuk sementara, spesimen swab akan dikirim dari Nias ke Medan. “Sementara, jika kita swab pagi, siang kita berangkatkan pakai pesawat ke Medan. Di Medan berarti butuh 2 hari baru kita umumkan, tapi orang yang diswab di Nias sudah kita karantina,” jelas Gubernur.
Adapun upaya lain, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kepulauan Nias. Satgas ini dipimpin oleh Komandan Resort Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera (KS) Febriel Buyung Sikumbang.
Satgas memiliki berbagai tugas di antaranya melakukan kegiatan penertiban kesehatan, menyiapkan pengaturan perawatan terhadap orang terpapar. “Artinya ada pemisahan mana orang yang sehat, mana orang yang terpapar,” ujar Gubernur.
Selain itu, Satgas juga berperan menyiapkan tempat isolasi. Melakukan pencarian orang yang terpapar namun melakukan isolasi mandiri. “Di Nias, tidak boleh isolasi mandiri. Selain itu satgas juga menyiapkan pemakaman khusus Covid-19,” kata Gubernur.
Mengenai keterbatasan swab di Nias, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengusulkan untuk mengadakan lab PCR portable container. Kontainer sudah didesain sedemikian rupa menjadi laboratorium PCR. Namun hal tersebut memerlukan waktu. “Nanti akan diajukan dulu,” ujar Alwi singkat.
Ketua DPRD Gunung Sitoli Menolak
Terpisah, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, menolak rencana Gubsu, Edy Ramahyadi, mengisolasi Kepulauan Nias. Politikus PDIP itu berpendapat, mengisolasi Kepulauan Nias bukan solusi dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
“Saya tidak setuju kalau diisolasi,” kata Yanto.
Meningkatnya, seharusnya yang menjadi perhatian Gubsu adalah kelangkaan alat test swab di RSUD Gunungsitoli, yang merupakan RS rujukan penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias.
“Saat ini, ratusan orang antri ditest swab akibat terbatasnya alat tersebut. Kondisi ini membuat RSUD Gunungsitoli terpaksa mengirim sampel swab ke Medan. Jadi menurut saya, kebutuhan alat swab dan alat medis lainnya di RSUD Gunungsitoli ini yang harusnya menjadi perhatian Gubernur Edy,” ujarnya.
Kalaupun Gubernur Edy memaksa untuk mengisolasi Kepulauan Nias, menurut Yanto, hendaknya dilakukan tanpa mengganggu arus distribusi barang kebutuhan. “Kita berharap agar barang kebutuhan pokok di Kepulauan Nias dipermudah. Kalau tidak, kita bisa kelaparan,” terangnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Gunungsitoli mencatat, sampai saat ini korban meninggal dunia 4 karena Covid-19 di Nias, sembuh 46 orang, sisanya masih dirawat.
Terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, dia mengatakan telah melakukan policy anggaran. Yakni dana BID dari pusat ke Pemko Gunungsitoli sebesar Rp 14 miliar akan dipeuntukan salah satunya biaya pembangunan rumah isolasi Covid-19. “Jadi hanya dengan mematuhi protokol kesehatanlah cara untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandasnya. (prn/rel/mbc)
RAZIA KERAMAIAN
Tim Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) GTPP Covid-19 Sumut, menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker, dan penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam dan rumah makan di sekitaran Kota Medan, Selasa (15/9) malam.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah restoran, cafe, rumah makan, dan tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Medan, ditemukan belum disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Karenanya, Tim Gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Sumut dan Medan, memberi ultimatum para pengelola usaha tersebut.
RAZIA KERAMAIAN: Tim Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) GTPP Covid-19 Sumut, menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker, dan penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam dan rumah makan di sekitaran Kota Medan, Selasa (15/9) malam.
“Ini salah. Kepada pihak pengelola diminta untuk melarang masuk pengunjung yang tidak memakai masker. Sebelum masuk pun, sebaiknya diperiksa suhu tubuhnya. Dan saat makan pun harus diperhatikan jaraknya. Lebih baik jumlah kursi dikurangi, daripada akhirnya tempat usahanya tidak dibolehkan untuk berjualan,” ujar Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), Kolonel Azhar Mulyadi, yang memimpin Tim 1 Operasi Yustisi atau razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian di Kota Medan, Selasa (15/9) malam.
Razia dilakukan untuk mencegah klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Kafe dan rumah makan yang dirazia berada di kawasan Jalan Ringroad, Jalan Dr Mansyur, Jalan Kapten Muslim dan beberapa lokasi lainnya. Serta untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Awalnya, Tim Gabungan yang melibatkan personel dari Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Yon Zipur 1/DD, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan, BPBD serta Humas, mengikuti apel kesiapan di Posko GTPP Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41. Sat apel, tim dibagi menjadi 3, masing-masing tim berjumlah sekitar 35 personel.
Tim 1 langsung bergerak menyusuri Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Muslim. Tim 2 menyusuri kawasan Lapangan Merdeka, Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Perintis Kemerdekaan serta sepanjang Jalan H Adam Malik. Kemudian Tim 3 menyasar Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setiabudi. Sasarannya adalah tempat keramaian, restoran, rumah makan, kafe dan pasar.
Tim 1 yang dipimpin Kolonel Azhar Mulyadi, mendisiplinkan dua titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul para anak muda. Tim mulai menyusuri restauran dan kafe-kafe yang berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam. Ketika sampai di bekas SPBU Petronas, banyak pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak saat sedang makan.
Di sanalah Kolonel Azhar mengultimatum pengelola usaha yang ditemukan tidak disiplin.
Tidak hanya rumah makan dan kafe, tim juga mendatangi salah satu KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim. Azhar pun menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan agar pengelola membatasi jumlah pemakai ruangan, dan sampai mengatur jarak pengunjung seperti memberikan tanda larangan duduk sesuai batas aman.
“Jika membandel, usahanya bisa ditutup,” tegasnya.
Razia, kata dia, akan rutin dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi jadi tempat berkumpulnya orang-orang, terutama malam hari. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Sumut. Dimana tiga daerah yakni Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deliserdang menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sumut.
Kepada wartawan, Rabu (16/9), Kolonel Inf Azhar Mulyadi, mengatakan telah memperingatkan para pengusaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan saat menerima pengunjung.
“Kita lihat masih ada warga yang kurang disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak, khususnya untuk pusat-pusat belanja, kafe, restoran, dan karaoke. Karena itu, kami ingatkan agar pelanggaran itu tidak terulang lagi atau sesuai SOP usaha-usaha itu akan ditutup guna mencegah klaster-klaster baru,” ujar Kolonel Inf Azhar Mulyadi.
Pengelola Minta Maaf
Mendapat teguran dari petugas, sejumlah pemilik dan pengelola tempat keramaian mengakui kesalahannya, karena mengabaikan protokol kesehatan. Atas kondisi itu, mereka memohon maaf dan berjanji akan mematuhi aturan demi mencegah penularan Covid-19.
“Terima kasih sudah diperingatkan. Ke depan akan kami lebih perhatikan lagi tentang pelaksanaan protokol kesehatan ini,” ujar Rio, penanggung jawab salahsatu restoran di kawasan Lapangan Merdeka.
Laporan dari Tim GTPP Covid-19, razia gabungan berhasil menyasar 45 lokasi keramaian. Sebanyak 7 pengelola usaha diproses BAP, 32 orang tindakan fisik, dan pembagian 300 lembar masker.
Usai razia gabungan, Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Arsyad Lubis, didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, mengatakan razia gabungan di pusat keramaian akan terus digelar dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tidak hanya di Kota Medan atau Mebidang, razia ini juga kita harapkan dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Arsyad.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), hingga Rabu (16/9) sore terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tercatat, sebanyak 126 kasus baru terkonfirmasi Covid-19. Totalnya, saat ini berjumlah 8.934 kasus konfirmasi positif Covid-19.
Peningkatan juga terjadi pada pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 66 orang. Kini, jumlah pasien sembuh mencapai 5.319 orang. Sedangkan pasien yang meninggal dunia juga bertambah tetapi tidak banyak yaitu 4 orang. Untuk totalnya menjadi 371 orang.
1.300 Teguran
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, mengatakan di hari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020, ada sekitar 1.300 teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan. Pelanggaran mayoritas dilakukan para pelaku usaha.
“Minggu ini masih kita berikan teguran dan penahanan KTP selama 3 hari bagi para pelanggar. Namun minggu depan, akan kita beri sanksi denda berupa Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp300 ribu bagi para pelaku usaha”, ujarnya dalam Rakor Bhabinkamtibmas dengan tema ‘Peran Kamtibmas Dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Menghadapi Pemilukada Tahun 2020’ yang digelar di Hotel Garuda Plaza Medan, Selasa (15/9).
Ia menegaskan, jika para pelaku usaha masih tidak patuh, maka tempat usaha akan ditutup sementara. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya mematuhi anjuran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dikatakannya, saat ini kasus positif Covid-19 di Sumut sudah mencapai 8.526 orang. Wilayah Sumut menduduki peringkat ke-7 nasional terkonfirmasi Covid-19.
“Peran dari unsur 3 pilar yaitu Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa sangatlah besar dan menjadi ujung tombak penanganan Covid-19,” ujarnya.
Belum Ada Sanksi Administratif
Di seluruh Sumut, penularan Covid-19 tertinggi berada di Kota Medan. Saat ini, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kota Medan hampir menyentuh angka 5.000 kasus, atau persisnya 4.869 kasus pada hari Selasa (15/9). Naik 141 kasus dibandingkan data Minggu (13/9).
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, mengakui Kota Medan memang merupakan kota dengan angka penyebaran Covid-19 yang terbilang tinggi. “Tapi alhamdulillah, angka kesembuhannya juga masih terbilang baik. Dari 4.869 orang yang terkonfirmasi positif, 2.607 orang dinyatakan sembuh. Artinya rasio kesembuhan itu ada di angka 53 persen, atau lebih dari separuh jumlah yang terkonfirmasi positif,” ucap Mardohar kepada Sumut Pos, Rabu (16/9).
Namun di sisi lain, Mardohar juga mengakui, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai langkah pencegahan yang lebih masif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Sebenarnya, tidak sulit memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Namun kesadaran dan kemauan masyarakat untuk disiplin, belum tinggi. Kita akui sudah banyak yang disiplin, dan kita ucapkan terimakasih. Untuk mereka yang membandel, sanksi yang lebih kuat mungkin dibutuhkan, meski akan jauh lebih baik bila kesadaran itu muncul dari diri sendiri,” tandasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penindakan rutin kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Tindakan Satpol PP masih sama, yaitu menahan kartu identitas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Bila tidak membawa kartu identitas, kita beri sanksi fisik yaitu melakukan push-up atau sejenisnya. Alhamdulillah saat ini dibantu teman-teman dari kepolisian, semoga masyarakat semakin disiplin,” ujar M Sofyan, Rabu (16/9).
Untuk sanksi administratif, yaitu sanksi denda kepada masyarakat yang melanggaran protokol Covid, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Perwal yang telah direvisi. “Belum ada disebutkan jumlah sanksi denda. Tapi kita harapkan tindakan serius dari Satpol PP dibantu operasi Yustisia, bisa menekan angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini,” harapnya.
Selain memberi teguran tulisan kepada pengelola tempat keramaian yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah, pihaknya juga akan melakukan pemantauan tertutup, untuk melihat apakah tempat yang sudah diberikan peringatan, kembali melanggar.
“Kami juga meminta OPD seperti Dinas Pariwisata, agar jangan hanya sosialisasi saja, tetapi juga melakukan sanksi berupa teguran lisan hingga tulisan. Bila masih membandel, barulah kami melakukan tindakan yang lebih keras, seperti penahanan KTP hingga penutupan tempat,” tegasnya.
Begitu juga dengan pasar-pasar tradisional di Kota Medan, Kasatpol PP ini meminta PD Pasar Kota Medan melalui unit-unit penertibannya, dapat bertanggungjawab menekan angka pelanggaran protokol kesehatan di pasar-pasar.
“Satpol PP itu terbatas, tapi kami akan terus berusaha menindak setiap pelanggaran Perda di Kota Medan. Untuk langkah awal, OPD terkait kita harapkan lebih proaktif dan lebih peduli,” pungkasnya. (prn/ris/map/mag-01)
TOBA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kayak di Dinas Pariwisata Toba yang dananya bersumber dari APBD 2017. Keenam tersangka itu yakni US, AL, ST, dan HB yang merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Toba, sedangkan dua tersangka lainnya yakni SS dan NT yang merupakan rekanan.
Palu Hakim-Ilustrasi.
Kasi Intel Kejari Balige, Gillberth Sitindaon mengatakan, kasus korupsi pengadaan perahu kayak dan pakaian maraton ini untuk perlomban Danau Toba Internasional. Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Toba dan kontraktor ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Menurut Gillberth, hingga kini penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan dilakukan penyitaan 3 unit kayak.
“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan yang lainya. Untuk kasus korupsi pengadaan kayak dan pakaian ini, para tersangka dikenakan UU Tipikor No 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (mag-7)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka dugaan korupsi dana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/9). Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui tèlepon selulernya, Rabu (16/9) malam.
“Iya, sudah dipanggil untuk diperiksa, namun tidak datang,” kata Nainggolan.
Mantan Kapolres Nias Selatan ini menyebutkan, kedua tersangka secara resmi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, namun keduanya tidak hadir dan bermohon untuk pengunduran waktu pemeriksaan. “Keduanya tidak datang setelah dipanggil, dan bermohon untuk pengunduran waktu pemeriksaan,” sebut Nainggolan yang mengaku tidak mengetahui identitas kedua tersangka yang dipanggil dan alasan keduanya mangkir.
Sebelumnya Nainggolan menyebutkan, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018, sudah dipanggil dan telah diperiksa Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (15/9) sore. “Iya, ada diperiksa 1 orang, namun belum saya ketahui identitasnya yang diperiksa itu,” ungkap Nainggolan.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Poldasu menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yaitu SS, seorang ASN dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S, Rektor UINSU.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10.350.091.337.
Adapun barang bukti yang disita yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan anggaran yang dibutuhkan Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama Rp50 miliar.
Namun, gedung kuliah yang dikerjakan PT MKBP itu tidak selesai, sementara Negara telah membayar lunas pembangunan gedung tersebut. (mag-1)
DIAMANKAN: Pemilik narkotika jenis sabu, Risnandar yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tukang pasang batu, Risnandar alias Iris (43), warga Jalan Aman, Gang Sejahtera, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, diringkus tim Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki sekaligus menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram di dalam dompetnya.
DIAMANKAN: Pemilik narkotika jenis sabu, Risnandar yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan membenarkan ditangkapnya satu tersangka pemilik barang haram jenis sabu seberat 4,06 gram. Informasi didapat dari masyarakat bahwa tersangka sering memakai dan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu buah dompet kecil yang berisikan 5 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram, 1 buah kotak warna hitam berisikan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang berat bersih 0,6 grm, beberapa bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah pipit plastik yg berbentuk skop ujungnya.
“Tersangka ditangkap petugas Satres Narkoba di Jalan Abadi Lingkungan 1, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” terangnya.
Menurut AKP J Nainggolan tersangka di jerat menggunakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Petugas mendapat info dari warga kemudian berangkat kesasaran dan didepan salah satu kedai ada seorang laki laki berdiri sesuai ciri ciri yang diterima akan melakukan transaksi narkoba, kemudian orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana sebelah kanannya ditemukan 1 dompet berisi 5 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” terang AKP J Nainggolan.
Kemudian tersangka di bawa kerumahnya dan dirumahnya dilakukan penggeledahan tepat dilemari dapurnya ditemukan 1 kotak hitam yang berisikan 1 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkoba. Lalu tersangka diintrogasi dan mengaku bernama Risnandar, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba untuk diproses. (ian)
BELAKANGI: Husen Syukri (layar monitor) terdakwa kepemilikan ekstasi membelakangi majelis hakim saat men jalani sidang tuntutan secara virtual,
Rabu (16/9).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husen Syukri, terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6). Sebelum dituntut, Husen sempat menolak untuk mengikuti sidang secara virtual dari Polsek Medan Timur.
BELAKANGI: Husen Syukri (layar monitor) terdakwa kepemilikan ekstasi membelakangi majelis hakim saat men jalani sidang tuntutan secara virtual,
Rabu (16/9).
Petugas kepolisian sempat dibuat kewalahan, karena terdakwa yang saat itu mengenakan baju batik, tetap enggan disidang. Namun, Hakim Ketua Safril Batubara mengambil sikap tegas, tetap melanjutkan sidang meski terdakwa duduk dengan membelakangi majelis hakim.
“Lanjutkan saja, baca tuntutannya Pak Jaksa,” tegas Safril kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar permintaan majelis Hakim, JPU Chandra Naibaho membacakan tuntutannya. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Chandra Naibaho.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Usai persidangan, Jon Effendi selaku penasihat hukum Husen Syukri, mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. “Tuntutan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” katanya.
Terkait kliennya yang menolak menjalani sidang, ia menyebut bahwa terdakwa Husen kecewa tidak dihadirkan langsung ke persidangan. “Selama ini kan dia (Husen) selalu dihadirkan, tapi karena kondisi pandemi dia kecewa tidak dihadirkan (dalam sidang),” katanya.
Sementara, JPU Chandra mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya. “Terdakwa selama menjalani persidangan berbelit-belit, dan tidak ada hal yang meringankan,” tandasnya.
Mengutip surat dakwaan, terdakwa Husen terungkap atas pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekan terdakwa yang lebih dulu diamankan. Petugas lebih dulu menangkap Muhammad Amin dan Tri Utami (masing-masing terdakwa dengan berkas terpisah), Rabu dini hari (4/3/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Polonia. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 butir pil ekstasi.
Hasil interogasi, narkotika golongan yang diperoleh dari terdakwa Husen. Dengan cara menghubungi Muhammad Amin dari rumah terdakwa. Polsek Medan Timur kemudian menentukan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran petugas.
Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, jajaran Polsek Medan Timur pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen dibekuk dari kediamannya dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Timur. (man)
DIABADIKAN: Ari Ismail, Ketua Ikajara Medan terpilih periode 2020-2023 (tengah atas/pakai tengkuluk) dan Kadis Pariwisata Medan, Agus Suryono diabadikan bersama usai Mubes dan pengukuhan pengurus baru, di Hotel Le Polonia Medan, Sabtu (12/9/2020) kemarin. IST
MEDAN, SUMUTPOS.CO– Ikatan Jaka dan Dara (Ikajara) Kota Medan menggelar musyawarah besar (Mubes) 2020 serta reuni akbar angkatan 1991-2019, di Hotel Le Polonia Medan, Sabtu (12/9/2020) kemarin. Mubes dirangkai dengan pengukuhan pengurus Ikajara Medan periode 2020-2023.
Adapun terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Ikajara Medan, Ari Ismail, yang merupakan Jaka Harapan II Angkatan Tahun 2002. Prosesi pelantikan pengurus baru ini, ditandai dengan pemasangan tengkuluk (topi Melayu) dan pataka oleh Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suryono.
Dalam amanatnya, Agus Suryomo menyampaikan tahun ini merupakan tantangan berat bagi pengurus baru Ikajara, karena Kota Medan juga terdampak Covid-19 dan bahkan termasuk kawasan zona merah penyebaran.
“Tentunya sebagai mitra Pemko Medan, Ikajara dituntut menjadi promoter pencegahan Covid-19,” pintanya.
Selain itu, diharapkan mampu mengembangkan budaya masyarakat Kota Medan. Karena banyak potensi daerah ini yang belum tergali. Karenanya Pemko Medan siap menerima seluruh karya terbaik dari Ikajara.
Ketua Umum Ikajara Medan terpilih, Ari Ismail menyebutkan Jaka dan Dara Kota Medan terbentuk sejak 28 tahun silam semasa Wali Kota Medan H Bachtiar Ja’far. Dengan kehadiran Ikajara, artinya seluruh pengurus siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk pembangunan kota ini.
“Terutama dalam upaya memajukan pariwisata Kota Medan, sebagaimana tema kegiatan ini ‘Harmonisasi Kaum Muda Kota Medan’,” kata Ari yang juga Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan tersebut.
Sebagai program kepedulian terhadap pencegahan Covid-19, bersama pengurus baru Ikajara dalam waktu dekat ini siap menggelar pembagian masker di sejumlah lokasi. Sebagai wadah koordinasi seluruh pengurus, pihaknya telah menyiapkan sekretariat Ikajara di Jalan Sakti Lubis Medan. Adapun susunan pengurus yang terbentuk selain dirinya sebagai ketua umum, juga menetapkan Ariyanto sebagai wakil ketua umum, Sekretaris Umum, Denny Mahriza dan Bendahara Umum, Ahsan Andi Muhar Daulay. (rel/prn)
BAGIKAN: Wakil Ketua KNPI Sumut, Muhammad Asril, bagikan masker di 6 SD negeri di Jalan Halat Medan, Selasa (15/9/2020). IST
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pengurus DPD KNPI Sumatera Utara kembali menggelar bakti sosial. Kali ini di 6 Sekolah Dasar Negeri di Kota Medan.
Baksos berupa pembagian masker di 6 SD Negeri yakni SDN 060815, SDN 060813, SDN 060807, SDN 060809, SDN 060810 dan SDN 067090 Jalan Halat Medan, Selasa (15/9/2020).
Di sela kegiatan, Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan melalui Wakil Ketua Muhammad Asril, menyampaikan pihaknya telah mendeklarasikan gerakan pakai masker di 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Saat ini sudah 30 ribu masker kita bagikan di Medan, Deli Serdang, Binjai dan Langkat. Menyusul kabupaten/kota lainnya,” kata Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi KNPI Sumut tersebut.
Asril menjelaskan, gerakan pakai masker yang diinisiasi KNPI Sumut itu merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang pelantikan pengurus DPD KNPI Sumut.
“Jelang pelantikan ini memang kita gencarkan berbagi energy of harmony ke semua elemen khususnya pemuda. Seterusnya kita berharap bisa selalu ada untuk kepentingan generasi dan pemuda Sumatera Utara,” kata dia.
Di sisi lain, Asril juga mengungkapkan baksos pembagian masker merupakan instruksi Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
“Di masa pandemi ini, Ketum Haris Pertama mengajak kita semua untuk memerangi penyebaran Covid-19 dengan menggalakkan bagi dan pakai masker. Sebisa mungkin pemuda harus andil dan berperan,” katanya.
Sementara itu Kepala SDN 060815 Rohadi mengapresiasi dan bangga dengan kepedulian pemuda. Dia menerangkan, saat ini pihaknya memberlakukan pembelajaran dari rumah.
“Tidak semua bisa secara daring karena keterbatasan orangtua siswa. Akhirnya kami berlakukan belajar dengan membagikan modul. Modul diambil orangtua murid ke sekolah dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Rohadi menjelaskan masker pemberian KNPI Sumut sangat berarti bagi 6 SD Negeri yang ada di sana. “Saat orangtua datang ke sekolah mengambil modul, ada beberapa yang tak pakai masker. Saat kami tanya, orangtua mengaku tak bisa membeli masker. Maka masker KNPI ini sangat berarti bagi kami,” katanya.
Rohadi berharap pemuda khususnya KNPI Sumut bisa terus hadir di tengah masyarakat. “Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas perhatiannya ini,” pungkasnya. (rel/prn)