32 C
Medan
Wednesday, April 15, 2026
Home Blog Page 4049

Program PKH Segera Berjalan

Bulog Sumut Miliki Stok 38 Ribu Ton

KUNJUNGAN: Menko PMK, Muhadjir Effendi saat mengunjung gudang Bulog Sumut di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendi mengunjungi Gudang Bulog Sumut di Jalan Mustafa, Kota Medan, Sabtu (12/9). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat persiapan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), yang segera disalurkan kepada 455 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Bulog Sumut dalam waktu dekat ini.

“Ini salah satu gudang (Bulog Sumut) yang menyediakan berasnya dan sudah memenuhi syarat di atas 15 Kilogram,” ungkap Muhadjir Effendi kepada wartawan.

Dijelaskannya, saat ini Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumatera Utara (Sumut) memiliki stok beras sebanyak 38 ribu ton. Jumlah ini, dapat memenuhi pendistribusian beras pada Program Keluarga Harapan (PKH). Di mana, setiap KPM akan menerima bantuan berupa beras 15 kilogram per bulan selama tiga bulan, sejak September hingga Oktober 2020.

Muhadjir Effendi menjelaskan untuk KPM akan menerima beras berkualitas dan berstandar, yakni beras medium. Jadi, Pemerintah Indonesia menjamin untuk pasokan pangan di tengah pandemi Covid-19 aman dan baik dikonsumsi masyarakat.

“Pembagian beras untuk keluarga penerima manfaat dari PKH untuk Sumatera Utara jumlahnya 455.000 Keluarga Penerima Manfaat. Untuk Kota Medan sendiri, ada 50.000 KPM,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Muhadjir Effendi meminta kepada wartawan dan media untuk bersama-sama mengawasi penyaluran bantuan tersebut. Dengan tujuan, bantuan tepat sasaran bagi masyarakat membutuhkan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Agar bansos tepat sasaran apabila salah sasaran segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Saya akan juga segara merespon dari kawan-kawan media,” jelas Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendi mengungkapkan Pemerintah Indonesia banyak persiapan yang harus dilakukan sehingga pada tahap awal penyaluran dilakukan dua bulan alokasi sekaligus. Dengan ini, masyarakat dapat merasakan manfaat PKH yang lebih baik lagi.

“Perlu dipahami, ini bukan untuk mengganti bansos yang sudah ada. Bantuan program reguler PKH tetap diberikan dan ini ditambah dengan bantuan beras. Intinya kita ingin menjamin bahan pokok terutama beras untuk KPM PKH bisa tercukupi,” tandas Muhadjir Effendi.

Sementara itu, Kepala Bulog Sumut, Arwakhudin menjelaskan untuk persedian beras dalam memenuhi penyaluran PKH ini, pihak Bulog Sumut memiliki stok mencapai 38 ribu ton. Dengan ini, bantuan akan disalurkan sangat mencukupi dengan jumlah KPM di Sumut.

“Stok beras Bulog Sumut ada 38.000 ton. Jadi untuk alokasi PKH Sumut 20.400 ton cukup aman,” kata Arwakhudin. (gus/ram)

Pasien Covid-19 Luar Daerah Meninggal di Medan, Pemko Tak Izinkan Dikubur di Simalingkar

MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.
MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasien Covid-19 yang meninggal di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami penambahan. Akibatnya, lahan pemakaman khusus jenazah Covid-19 di Simalingkar B, Medan Tuntungan, mulai mengalami penyempitan. Karenanya, Pemko Medan mengambil sikap tegas. Pasien Covid-19 dari sejumlah daerah yang meninggal di Medan, tidak diizinkan lagi dimakamkan di Simalingkar.

MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.
MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, tidak semua jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Simalingkar merupakan warga Kota Medan. Sebab, sangat banyak jenazah dari kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dimakamkan di sana.

Untuk itu, Pemko Medan telah membuat aturan tegas dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Medan. Mengingat jenazah Covid-19 secara protokol harus dikebumikan paling lama 4 jam, maka Pemko Medan hanya memberikan toleransi bagi pasien dari daerah yang tidak dapat dijangkau dalam waktu 4 jam dari Kota Medan.

“Misalnya pasien Covid-19 dari Deliserdang, di rujuk ke RS Adam Malik dan ternyata meninggal dunia. Maka sekarang harus dibawa kembali ke daerahnya untuk dimakamkan di sana, sudah tidak boleh lagi di Medan, karena waktu tempuh Medan-Deliserdang pasti tidak sampai 4 jam,” kata Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (13/9).

Selain Deliserdang, kata Muslim, hal itu juga berlaku untuk kabupaten/kota lainnya yang memiliki waktu tempuh kurang dari 4 jam seperti Binjai, Langkat, Serdangbedagai, Tebingtinggi dan kabupaten/kota lainnya yang ditaksir memiliki waktu tempuh kurang dari 4 jam. “Sisanya boleh dimakamkan di Medan, tapi pemerintah daerahnya harus memberikan surat permohonan resmi kepada Pemko Medan agar jenzah tersebut dapat dikebumikan di Kota Medan (TPU Simalingkar B),” katanya.

Pada awalnya, jelas Muslim, Pemko Medan telah banyak memakamkan jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Medan di TPU Simalingkar B. Jumlahnya pun telah mencapai lebih dari 100 jenazah. “RS Adam Malik dan rumah sakin lain di Kota Medan dirujuk sebagai rumah sakit untuk menangani pasien Covid, tapi bukan berarti kalau meninggal harus juga dikuburkan di Medan, itu bukan tanggungjawab Pemko Medan,” jelasnya.

Tapi selama ini, karena rasa kemanusiaan, Pemko Medan membiarkan jenazah-jenazah tersebut dikuburkan di Kota Medan, bahkan dimakamkan dengan anggaran Covid-19 dari APBD Medan. “Sekarang tak bisa lagi begitu, untuk yang waktu tempuhnya kurang dari 4 jam harus dibawa ke daerahnya. Untuk yang jauh dan harus dikebumikan di Medan, maka harus ada surat resmi dari Pemdanya dan Pemdanya yang membayar biaya pemakamannya sesuai dengan protokol Covid, biayanya sekitar Rp5 juta untuk setiap pemakaman. Biaya itu bukan dibayar ke Pemko Medan, tapi langsung kepada pihak petugas pemakaman,” tegasnya.

Hal itu, terang Muslim, telah berlaku sejak lebih dari satu bulan yang lalu. Pihaknya telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan kabupaten/kota lainnya terkait hal itu. “Jadi sekarang sudah tidak ada lagi jenazah Covid-19 yang merupakan warga Deliserdang, Binjai dan kabupaten/kota lainnya yang waktu tempuhnya kurang dari 4 jam yang dikuburkan di Medan. Sekarang cari lahan kosong di Medan itu sudah sangat sulit, kita harapkan setiap TPU di Kota Medan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga Kota Medan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, M Rizki Nugraha mendukung langkah penuh Pemko Medan untuk menegakkan aturan tersebut. Saat ini kata Rizki, ketersediaan lahan pemakaman di Kota Medan sudah terbilang sangat sedikit, termasuk untuk lahan pemakaman jenazah Covid-19.

Dikatakan Rizki, hal itu memang sudah beberapa kali dibahas Pansus Covid-19 dalam rapat bersama gugus tugas Kota Medan. Prioritasnya, yang dimakamkan di TPU tersebut harus lah warga Kota Medan. Bila pun ada warga luar Kota Medan yang Covid dan harus dikuburkan di TPU Simalingkar B, maka hal itu karena memang kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dibawa kembali ke daerahnya.

“Tentunya ada rasa kemanusiaan juga. Tak mungkin yang daerahnya jauh, bahkan yang waktu tempuhnya melebihi 4 jam kita minta untuk dibawa pulang juga, tentu itu sudah melanggar protokol juga. Tetapi sekarang, bila harus dikuburkan di Medan, maka harus dengan sepengetahuan pemerintah daerahnya dan juga dibiayai oleh pemerintah daerahnya,” tegasnya.

Dijelaskan anggota Komisi IV DPRD Medan ini, saat ini Kota Medan sudah sangat padat penduduk. Mencari lahan kosong untuk pekuburan bukan lah hal yang mudah untuk dilakukan di Kota Medan saat in. Sebaliknya, Kabupaten/Kota lainnya yang berada di sekitar Kota Medan, justru masih jauh lebih mudah untuk mendapatkan lahan-lahan kosong.

“Tetapi ada hal yang lebih penting untuk dilakukan Pemko Medan melalui gugus tugas selain menyiapkan lahan pekuburan, yaitu menekan angka penyebaran Covid-19 itu sendiri dengan terus melakukan pengawasan secara ketat agar masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (map)

PDP Covid-19, Istri Ketua PN Medan Meninggal, Sempat Dirawat Bersama Suami

TINJAU: Menko PMK Muhajir Effendy didampingi Gubsu Edy Rahmayadi meninjau penanganan Covid-19 di Ruang Isolasi Infeksi RSUP H Adam Malik Medan, Sabtu (12/9).
TINJAU: Menko PMK Muhajir Effendy didampingi Gubsu Edy Rahmayadi meninjau penanganan Covid-19 di Ruang Isolasi Infeksi RSUP H Adam Malik Medan, Sabtu (12/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali berduka. Rahmi Sutio, istri Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan, Minggu (13/9). Humas PN Medan, Imanuel Tarigan mengatakan, almarhumah meninggal dunia setelah 3 pekan menjalani perawatan bersama suaminya, karena suspek virus corona (Covid-19).

TINJAU: Menko PMK Muhajir Effendy didampingi Gubsu Edy Rahmayadi meninjau penanganan Covid-19 di Ruang Isolasi Infeksi RSUP H Adam Malik Medan, Sabtu (12/9).
TINJAU: Menko PMK Muhajir Effendy didampingi Gubsu Edy Rahmayadi meninjau penanganan Covid-19 di Ruang Isolasi Infeksi RSUP H Adam Malik Medan, Sabtu (12/9).

“Benar, meninggal pada pukul 14.25 WIB di RS Roya Prima dengan status PDP Covid-19,” ungkap Humas PN Medan, Immanuel Tarigan. Dikatakannya, pihak PN Medan belum dapat memastikan proses pemakaman. Sebab, masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit. Immanuel pun mengenang sosok Ketua Dharmayukti Karini PN Medan tersebut. “Keluarga besar PN Medan berduka dan sangat kehilangan atas meninggalnya ibu Rahmi Sutio, beliau selama ini teladan bagi ibu Dharmayukti Karini PN Medan,” katanya.

Diketahui, Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno terkonfirmasi positif Covid-19 pada 25 Agustus 2020 lalu. Bersama istrinya, Jumagi menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan.

Saat itu, Immanuel Tarigan mengatakan, Ketua PN Medan masih dalam kondisi stabil dan terlihat baik. Pimpinan pengadilan ini masih melakukan komunikasi dengan hakim maupun stafnya. “Komunikasi tetap berjalan secara daring maupun lainnya. Aktivitas pengadilan tetap berjalan meski Ketua PN Medan dinyatakan positif terpapar corona,” ujarnya.

37 Pegawai PN Medan Positif Covid

Selain itu, Immanuel juga mengungkapkan, PN Medan kembali memperpanjang work from home (WFH) mulai hari ini, Senin (14/9), sampai Kamis (18/9) mendatang untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Apalagi berdasarkan hasil swab yang dilakukan pada 4 September lalu, dari 81 orang yang ikut swab, 37 diantaranya dinyatakan positif Covid-19. “Mereka yang positif terdiri dari hakim, pegawai, dan honorer,” ungkapnya.

Semua yang dinyatakan positif, sebut Immanuel, telah menjalani isolasi mandiri. Sedangkan pada masa WFH, pelayanan publik dibatasi dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. “Sementara sidang yang tidak bisa ditunda lagi seperti masa penahanan sudah mau habis, maka wajib dilaksanakan sidang dengan sidang online,” pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil swab yang dilaksanakan para hakim, pegawai dan honorer PN Medan pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 13 hakim positif Covid-19. Selain hakim, 25 orang lainnya baik pegawai, panitera pengganti dan honorer juga dinyatakan positif Covid-19.

Tidak hanya itu, pada 2 September kemarin, seorang hakim PN Medan meninggal karena Covid-19, setelah sebelumnya menjalani isolasi dengan status pasien dalam pemantauan di RS Royal Prima. PN Medan kemudian mengambil langkah untuk penutupan akses atau lockdown selama sepekan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memberlakukan kerja bagi hakim dan pegawai dari rumah, atau WFH selama masa lockdown berlangsung.

Positif Tambah 103 Kasus, Meninggal Nihil

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB menyatakan, perkembangan terbaru data Covid-19 hingga Minggu (13/9) sore, tercatat ada penambahan angka konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 103 kasus. “Konfirmasi tambah 103 kasus baru, saat ini totalnya berjumlah 8.465 orang,” ujar Whiko.

Ia menyebutkan, penambahan 103 kasus baru konfirmasi Covid-19 paling berasal dari Medan sebanyak 45 kasus/orang. Kemudian, disusul Gunung Sitoli 19 kasus, Deliserdang 10 kasus, Padang Sidempuan 4 kasus, Nias Selatan 3 kasus, Asahan 3 kasus, dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Sumut. “Penambahan juga terjadi terhadap angka suspek sebanyak 15 kasus. Kini, totalnya sebanyak 948 orang mengalami suspek,” sebut Whiko.

Meski demikian, sambung Whiko, terdapat pula penambahan kasus pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 64 orang. Saat ini, jumlahnya mencapai 5.105 orang. “Pasien Covid-19 sembuh paling banyak dari Medan 48 orang, Deliserdang 5 orang, Karo 4 orang, Binjai 2 orang, Sergai 2 orang, Tebing Tinggi 1 orang, Siantar 1 orang, dan Simalungun 1 orang,” bebernya sembari menambahkan, untuk jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 tidak ada penambahan dan jumlahnya mencapai 356 orang. Sedangkan spesimen 58.568 sampel.

Covid-19 di Kepulauan Nias Meningkat

Sementara pada Sabtu (12/9) lalu, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy meninjau penanganan Covid-19 di Ruang Isolasi Infeksi RSUP H Adam Malik (HAM) Medan. Didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM dr Zainal Safri, Muhadjir masuk ke ruang pengawasan Nurse Station. Di dalam ruangan tersebut, terdapat monitor rekaman CCTV dan juga monitor pemantau kondisi kesehatan pasien yang terhubung dengan pasien di ruangan masing-masing.

Kepada wartawan usai peninjauan, Muhadjir mengaku lega karena Ruang Infeksi Covid-19 yang dibangun atas bantuan pemerintah pusat melalui BNPB bisa dimanfaatkan secara optimal untuk penanganan kasus corona berat. “Saya sudah pantau dan Alhamdulilah benar-benar dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Dikatakannya, guna membantu percepatan penanganan Covid-19 maka diberikan bantuan alat-alat kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD) hingga masker N95. Bantuan diserahkan langsung kepada Dirut RSUP Adam Malik, dr Zainal Safri. “Harapan saya, bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melindungi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan,” pesan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Lebih lanjut Muhadjir mengungkapkan, menurut keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto, ada kenaikan kasus Covid-19 pada beberapa kabupaten/kota di Sumut salah satunya Kepulauan Nias. Oleh karena itu, daerah yang mengalami peningkatan kasus tersebut harus segera ditangani. “Pak Menkes telah mengirimkan tim ke sana dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus Covid-19 di Kepulauan Nias bisa teratasi,” akunya.

Muhadjir menambahkan, perihal geliat ekonomi di masa pandemi harus terus diupayakan tumbuh positif. Kata dia, kesehatan memang menjadi prioritas namun ekonomi juga harus berjalan dan tidak boleh diabaikan. “Kegiatan ekonomi jangan sampai macet. Pak gubernur dan aparatnya harus bisa mengatur strategi ada keseimbangan penanganan Covid-19 dan ekonomi,” tukasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan Menko PMK, serta pemberian bantuan yang dibawa untuk penanganan Covid-19 di Sumut. “Pastinya kita sangat mengharapkan bantuan dari pemerinta pusat, khususnya alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Tak hanya itu, kami juga melakukan pengadaan tentunya tetapi tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Edy.

Dirut RSUP HAM dr Zainal Safri mengaku merasa terhormat atas kunjungan dan bantuan dari Menko PMK. Dikatakan dia, ruang isolasi infeksi tambahan yang mulai beroperasi sejak bulan Juli lalu telah dimanfaatkan secara maksimal, khusus untuk pasien berat. “Saat ini tersedia sebanyak 65 bed untuk pasien berat, termasuk 15 tambahan dari ruang isolasi infeksi. Dari jumlah itu, terisi sebanyak 63 bed dan 2 lagi masih kosong,” imbuhnya. (man/ris)

LKMLAP Gugat Bupati Samosir ke PTUN

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO– Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Labuhan Ambarita & Perantau (LKMLAP), Monang Sidabutar, menggugat Bupati Samosir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, karena telah membuat dan menandatangani perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 7.011 m² di Desa Pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir, kepada Kementerian Perhubungan tertanggal 12 September 2017 lalu.

Dalam materi gugatan yang didaftarkan tanggal 2 September 2020, Monang melalui  kuasa hukumnya Darman Yosef Sagala, Ester Gracia Roito Aritonang, dan Herman Siallagan, menyebut Bupati Samosir telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

Selain Bupati Samosir, Monang juga menggugat Menteri Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Darat sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatan tersebut, Monang menyebut tindakan Tergugat membuat dan menandatangani Perjanjian No. 73 Tahun 2017 – No.: HK.201/2/16/DJPD/2017 tertanggal 12 September 2017 tentang hibah tanah seluas 7.011 m² tersebut, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 “LKMLAP telah mengirimkan Surat Keberatan tertanggal 07 Agustus 2020 guna menempuh upaya administratif terkait tindakan Tergugat. Namun tidak memperoleh tanggapan apapun dari Tergugat. Malah Tergugat melalui Sekretaris Daerah Pemkab Samosir mengirimkan Surat Pemberitahuan tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditujukan kepada masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, yang isinya menyatakan bahwasannya Pemkab Samosir akan segera melaksanakan “penilaian” terhadap bangunan milik masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita,” kata Monang panjang lebar, kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Terakhir dalam surat tertanggal 26 Agustus 2020, masyarakat kembali menerima surat yang isinya akan dilakukan sosialisasi hasil penilaian KJPP terhadap bangunan milik masyarakat.

Karena itulah, Monang sebagai Ketua LKMLAP memohon kepada PTUN Medan agar menyatakan hibah tersebut batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

 “Warga masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita yang tergabung dalam LKMLAP, adalah warga masyarakat yang selama 4 generasi lebih telah bermukim di wilayah tersebut. Bahkan telah bermukim di wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi Negara yang berdaulat,” kata Monang.

Ia menyebut Bupati Samosir telah bertindak semena-mena dengan mengklaim tanah yang telah di tempati masyarakat tersebut sebagai aset Pemkab Samosir, yang kemudian menghibahkannya tanpa sepengetahuan masyarakat kepada Kemenhub.

Akibat perjanjian tersebut, menurut Monang, kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, menjadi terancam dengan adanya upaya “pengusuran” oleh Pemkab Samosir.

 “Pertama, warga kehilangan haknya atas tanah tempat tinggalnya. Kedua, proses pembangunan berlangsung begitu saja di atas tanah milik masyarakat, tanpa terlebih dahulu menggunakan proses-proses yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,” cetusnya.

Monang menegaskan, masyarakat yang tergabung dalam LKMLAP, tidak pernah menolak atau berupaya menghalang-halangi proses pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita. Ditegasnnya, proses pembangunan menggunakan dana APBN tersebut masih tetap berlangsung. Masyarakat mendukung proses pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ambarita, yang nantinya pasti akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar pelabuhan.

 “Masyarakat hanya menolak dan mengecam tindakan semena-mena Pemkab Samosir,  yang berupaya melakukanpenggusuran dan penilaian terhadap rumah-rumah milik masyarakat yang selama ini telah tinggal dan mencari nafkah dengan berjualan di daerah tersebut,” lanjutnya.

Penggugat mendaftarkan gugatan, karena merasa telah dirampas haknya dan merasa terancam kepentingannya sebagai warga masyarakat yang telah 4 generasi lamanya bermukim di sekitar wilayah sengketa. Menurutnya, hingga saat gugatan a quo diajukan, Penggugat tidak pernah mengetahui secara pasti dasar hak/alas hak yang digunakan oleh Pemkab Samosir mengklaim tanah tersebut sebagai milik Pemkab Samosir.

 “Masyarakat yang bermukim di sekitaran Pelabuhan Ambarita pada awalnya tidak menyangka bahwasannya proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan, yang dahulu disambut antusias pada saat peletakan batu pertama, berujung pada upaya penggusuran masyarakat dengan mengklaim tanah tersebut adalah tanah gementte (partikelir), yang kemudian dikuasai oleh negara.

Untuk itu, Penggugat meminta PTUN Medan agar menyatakan surat hibah tanah yang dibuat oleh Tergugat batal atau tidak sah. Dan menghukum Tergugat untuk melakukan rehabilitasi berupa pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula seperti sebelum tindakan Tergugat menandatangani surat bibah tanah seluas 7.011 m² kepada Kemenhub. (rel/mea)

Positif Covid-19 di Gunungsitoli Bertambah 13 Orang

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua ST MT

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO-Dalam tempo dua hari, yakni tanggal 11 dan 12 September 2020, jumlah terpapar Covid-19 di Kota Gunungsitoli bertambah 13 orang, satu diantaranya balita berusia 6 bulan.

Hingga per 12 September 2020, jumlah warga terpapar Covid-19 di Kota Gunungsitoli menjadi 90 orang, sembuh 37 orang, dan 4 orang meninggal dunia.

Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua ST MT selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua menjelaskan, sesuai dengan surat yang diterima oleh GTPP Kota Gunungsitoli dari UPTD RSUD Gunungsitoli, bahwa berdasarkan hasil Swab TCM per tanggal 11 September 2020 terdapat tambahan terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 7 orang.

Adapun ke-7 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, 5 orang di antaranya merupakan pegawai/staf di RSUD Gunungsitoli, yakni inisial : AZ (57), IHTZ (28), DLG (35), NH (25) dan LZ (44). Sedangkan MZ (40) dan AT (29) keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tujuh orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini adalah warga Kota Gunungsitoli, sebagian dirawat di ruang isolasi di RSUD Gunungsitoli dan sebagaian lagi menjalani isolasi mandiri di rumah,” ujar Onahia.

Kemudian, lanjut Onahia, sesuai dengan surat keterangan yang diterima oleh Gugus Tugas dari UPTD RSUD Gunungsitoli dan dari Laboratorium Prodia Sibolga per tanggal 12 September 2020, 6 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yakni : D (L/40) wira swasta, DS (L/37) pegawai Bandar Udara Binaka, EZ (P/42) staf di RSUD Gunungsitoli, SHE (P/51) ibu rumah tangga, AJBFZ (L/21) mahasiswa, sedangkan inisial CJZ merupakan bayi dan masih berumur 6 bulan.

“Dengan penambahan 13 orang ini mulai dari tanggal 11 dan 12 September 2020, maka total terkonfirmasi positif covid-19 sampai saat ini di Kota Gunungsitoli sebanyak 90 orang, pasien yang dinyatakan sehat 37 orang dan yang meninggal sebanyak 4 orang,” Ungkap Onahia Telaumbanua.

Pada kesempatan ini, Onahia Telaumbanua menyampaikan, Pemko Gunungsitoli akan melakukan razia dalam hal penegakan Perwal Gunungsitoli GTPP Kota Gunungsitoli, tentang tatanan kehidupan baru dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19.

Onahia pun kembali mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan mentaati protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan di air mengalir dan menghindari kerumunan.

“Kami mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan TNI/Polri tetap akan melakukan razia sekaligus penegakan Peraturan Walikota Gunungsitoli, tentang tatanan kehidupan baru dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.(adl/han)

Pelindo 1 Dorong Kinerja Pelabuhan di Tengah Pandemi Covid-19

POTENSI: Komut Pelindo 1, A Djamaludin bersama Direktur Transformasi & Pengembangan Bisnis Pelindo 1, Prasetyo mendengar penjelasan GM Pelabuhan Pekanbaru, I Wayan Wirawan tentang strategi & Potensi TPK Perawang.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Pelabuhan Indonesia (Pelindo 1) mendorong kinerja dua pelabuhan utama di Provinsi Riau sepanjang tahun 2020 dengan meningkatkan jasa marine service, curah cair, dan peti kemas sebagai pendorong utama kinerja menghadapi kondisi pandemi Covid-19 dalam aktivitas ekonomi pelabuhan dalam peran vital bagi perekonomian Provinsi Riau dan sistem logistik nasional Indonesia.

Pendapatan usaha Pelabuhan Dumai sampai dengan Juli  tahun ini 2020 sebesar Rp 324,16 miliar, dengan salah satu bisnis unggulan di Pelabuhan Dumai yakni marine services baik di pelabuhan umum maupun di tersus/TUKS seperti: Kawasan Industri Dumai (KID), Lubuk Gaung, dan Pertamina.  Selain marine services, layanan unggulan di Pelabuhan Dumai yaitu layanan bongkar muat curah cair dan curah kering.

Pelabuhan ini juga merupakan salah satu pelabuhan dengan terminal curah cair terbesar di Indonesia. Di tengah pandemi Covid-19 Dumai tetap menjadi pelabuhan umum yang tertinggi  dalam pengapalan   CPO dan turunannya  di Indonesia yaitu rata-rata 400.000 ton tiap bulannya.

Jenis curah cair yang dikirim dari Pelabuhan yang dioperasikan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 ini adalah Crude Palm Oil (CPO) yang diekspor ke India, China, dan Eropa. Sedangkan untuk curah kering yaitu Palm Kernel Ekspeller (PKE) dan Palm Kernel Shell (PKS) banyak diekspor ke Asia Timur dan Eropa.

Untuk layanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Dumai mengalami peningkatan yang signifikan. Sampai dengan Juli  – 2020, Pelabuhan Dumai melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 8.524 box, dibandingkan  dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar 5.754 box. Angka tersebut setara dengan 8.883 TEUs,  dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 5.865 TEUs.

Sementara itu pelabuhan lain yang juga merupakan pelabuhan utama di Provinsi Riau adalah Pelindo 1 Cabang Pekanbaru di Pelabuhan Perawang. Trafik bongkar muat barang di Pelabuhan ini sampai dengan Juli 2020 mengalami peningkatan yang signifikan, dengan melayani bongkar muat barang sebanyak 166.384 Ton, naik dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebesar 61.836 Ton.

Sementara itu, untuk layanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Perawang juga meningkat. Sampai dengan Juli 2020, Pelabuhan Perawang melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 48.177 box, naik 4,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar 46.104 box. Angka tersebut setara dengan 53.577 TEUs, tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 51.315 TEUs. Dengan produktivitas seperti ini, pendapatan usaha sampai dengan bulan Juli tahun 2020 mencapai Rp 77,029 Miliar.

“Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Perawang, Pekanbaru merupakan salah satu urat nadi perekonomian Provinsi Riau, dan kinerjanya sejauh ini dapat bertahan meskipun di tengah pandemi Covid-19. Penting bagi seluruh pegawai dan stakeholder di Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Perawang Pekanbaru untuk tetap produktif namun juga menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam bekerja,” jelas Komisaris Utama PT Pelindo 1 Achmad Djamaludin, Sabtu (12/9).

Salah satu kiat untuk menjaga produktivas ini, menurut A. Djamaludin adalah adaptasi. “Lingkungan strategis sudah berubah, model bisnis dan paradigma pengelolaan BUMN juga berubah. Saya berharap seluruh SDM Pelindo 1 terutama di wilayah Riau semakin profesional dan inovatif dalam menjalankan bisnis kepelabuhan. Mari bekerja keras, bekerja ikhlas, dan bekerja dengan hati, serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan,” jelas A. Djamaludin dalam rangkaian kunjungan ke wilayah kerja Pelindo 1 di Riau.

Pada kunjungan yang berlangsung 9 – 11 September 2020 ini, Komisaris Utama  Pelindo 1 A. Djamaludin bersama Komisaris Ahmad Perwira Mulia Tarigan dan didampingi oleh Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo 1 Prasetyo, dan jajaran organ Dewan Komisaris serta Corporate Secretary Imron Eryandy melakukan kunjungan kerja diantaranya ke Pelabuhan Pekanbaru, Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Sei Pakning. A. Djamaludin bersama rombongan meninjau situasi operasional di ketiga pelabuhan tersebut yang saat ini sedang fokus dalam pengembangan pasar Marine Service. Kunjungan ini juga untuk melihat potensi bisnis dan strategi yang dilakukan dalam meningkatkan kinerja di tahun 2020. (fac/ram)

Nyamar Jadi Pembeli 1.000 Butir Ekstasi, TKAB Ringkus 2 Kurir Narkoba

PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polsek Medan Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, 2 kurir narkoba jenis pil ekstasi, diringkus dengan menyamar sebagai pembeli. Dari kedua tersangka, disita 1.000 butir pil ekstasi yang telah dipesan sebelumnya.

PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

Adapun kedua kurir narkoba tersebut, yakni Ramdas dan Rahmadianto, yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun. Mereka dibekuk dari penyergapan di depan satu wisma Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6/9) dini hari lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, semula personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi, di satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi. Setelah itu, dibentuk tim untuk melaksanakan penyamaran, hingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 bungkus pil ekstasi, masing-masing berisi 500 butir,” ungkap Riko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9) lalu.

Lebih lanjut Riko mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya kemudian mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya, berinisial S, yang masih buron, untuk selanjutnya bakal diserahkan kepada personel yang menyamar sebagai pembeli di lokasi yang telah disepakati.

“Dari interogasi, mereka mengaku baru 3 bulan beroperasi. Tapi, dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah cukup lama menyediakan (pil ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, aksi kedua tersangka dilatarbelakangi mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing tersangka memperoleh upah Rp500 ribu.

“Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Riko. (ris/mag-1/saz)

Curi Motor di Kawasan Multatuli, Residivis Kembali Masuk Bui

KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum genap sebulan merasakan udara bebas, Syahril Bin Hasyim (50), warga Jalan Karya 4, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Helvetia (alamat KTP)/Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, kembali masuk bui. Residivis yang bebas pada Agustus 2020 lalu karena mendapat remisi, ditangkap personel Polsek Medan Kota, lantaran mencuri sepeda motor milik Suwati (35), saat diparkir di satu komplek pertokoan kawasan Jalan Multatuli Medan.

KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
KETERANGAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (4/9) lalu, sekira pukul 09.45 WIB. Saat itu, Suwati yang hendak keluar dari kantornya, sekira pukul 12.00 WIB, tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.

“Modusnya, pelaku menyewa mobil dan kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali lagi mengambil mobil yang diparkir,” ungkap Riko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9) lalu.

Korban yang tidak terima dengan kejadian ini, lantas melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diperoleh informasi, pelaku kembali muncul di lokasi kejadian pada Selasa (8/9) lalu.

“Saat pelaku muncul, personel Polsek Medan Kota langsung berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” jelas Riko lagi.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang pria bernama Panji, melalui Ucok, di kawasan Marindal. Namun, saat dilakukan pengem- bangan ke daerah itu untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas di kakinya.

“Selain di komplek kawasan Jalan Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa, satu kali, di Jalan Merbau, belakang Plaza Medan Fair, dan 2 kali di Jalan Diponegoro,” beber Riko.

Riko juga mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu unit mobil, sepasang pakaian, kunci letter T beserta 2 anak kunci, handphone, sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, 2 lembar STNK, dan rekaman CCTV.

“Terhadap aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Syahril mengaku, uang hasil penjualan sepeda motor korban digunakannya untuk kebutuhan ekonomi. Bahkan juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. “Iya dipakai untuk itu (pesta seks dan narkoba),” akunya. (ris/saz)

Mayat Ditemukan Mengapung di Alur Sungai Deli

DITEMUKAN: Sesosok mayat tanpa bekas kekerasan dan identitas ditemukan mengapung di alur Sungai Deli.
DITEMUKAN: Sesosok mayat tanpa bekas kekerasan dan identitas ditemukan mengapung di alur Sungai Deli.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pencari kerang, UM Sibutar-butar (36), menemukan sesosok mayat pria tanpa identitas mengapung di alur Sungai Deli, Lingkungan 6, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (12/9) sore.

DITEMUKAN: Sesosok mayat tanpa bekas kekerasan dan identitas ditemukan mengapung di alur Sungai Deli.
DITEMUKAN: Sesosok mayat tanpa bekas kekerasan dan identitas ditemukan mengapung di alur Sungai Deli.

Mayat yang ditemukan diperkirakan berusia 40 tahun, dengan ciri-ciri berjenggot, mengenakan celana keper hitam, dan baju kaos krem, telah diidentifikasi personel Polsek Belawan.

“Tadi saya lagi mencari kerang, tiba-tiba lihat ada mayat di bawah jembatan. Saya langsung beritahu warga sekitar,” ungkap UM, yang merupakan saksi mata di lokasi.

Mayat yang kondisinya mengapung itu, langsung ditarik warga sekitar ke pintu air. Di sela kehebohan warga sekitar, polisi langsung mengevakuasi jenazah tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan polisi, tidak ada ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, identitas mayat itu belum diketahui, bagi warga yang ada kehilangan anggota keluarganya, diharapkan melapor ke Polsek Belawan.

“Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk divisum. Penyebab kematiannya belum diketahui, masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit,” pungkasnya. (fac/saz)

Tertipu Miliaran Rupiah, 11 Korban Polisikan Owner Arisan by Tunuk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dengan kedok arisan online, kini ramai dibicarakan. Teranyar, sebanyak 11 korban dengan kasus sama, melaporkan seorang wanita berinisial TRAN, Owner Arisan by Tunuk, ke Polda Sumut, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Laporan tersebut tertuang dalam surat No: STTLP/1658/IX/2020/SUMUT/SPKT “I”, yang diterima dan ditandatangani Kompol Saiful, tertanggal 2 September 2020.

Heri Purba alias Ucil, seorang member yang mengalami kerugian Rp70 juta, mengatakan, korban dugaan penipuan arisan online ini mencapai 92 orang. Umumnya, kata dia, para korban tergiur dengan keuntungan bunga besar dan instan.

“Bermula dari ajakan untuk berinvestasi dengan bunga yang akan dibayarkan pada jangka yang beragam, dan nominal berbeda-beda,” ungkap Ucil, Minggu (13/10).

Lebih lanjut Ucil mengatakan, nama investasi ini ‘Duos’, di dalam satu grup WhatsApp atau peminjam ada owner, satu peminjam dan satu pemberi dana.

“Investasi dimulai dari angka Rp1 juta sampai terbesar Rp50 juta per slot, dengan tempo peminjaman 10 hingga 40 hari. TRAN secara rutin mengeluarkan daftar investasi Duos secara berkala melalui grup WhatsApp, status WhatsApp, Instastory pribadi dan arisan,” bebernya.

Dia yang bergabung pertengahan Juni sampai Juli 2020, awalnya diabayar lancar, hingga melipatgandakan uangnya mencapai Rp70 juta. Namun, memasuki jatuh tempo tepatnya pada 26 Agustus lalu, TRAN tidak bisa lagi dihubungi.

“Kecurigaan berawal dari pembayaran yang jatuh tempo, tapi dana belum juga ditransfer ke beberapa member. Kemudian sejumlah member menemukan kejanggalan, dengan dihapusnya foto-foto di akun Instagram pribadi TRAN. Di saat itu semua panik, sampai TRAN mengirimkan pesan ke WhatsApp, yang mengatakan dia sakit,” jelas Ucil.

Senada dengan Ucil, Alya yang merupakan korban lainnya, mengaku awalnya ditawari TRAN untuk arisan online miliknya. Dia percaya karena terduga pelaku sudah dikenalnya sejak SMA.

“Pertemuan pertama kami (para korban) dikumpulkan di Coffee Box Ringroad. Kemudian tidak pernah ketemu lagi, dan komunikasi hanya lewat WhatsApp,” ujarnya.

“Aku awalnya cuma ikut per minggu Rp50 ribu. Tapi setelah melihat keuntungan dari perputarannya besar, aku pun melipatgandakan lagi sampai Rp25 juta,” imbuh Alya.

Alhasil, lantaran menjadi korban penipuan, Alya bersama beberapa member kemudian mendatangi kediaman TRAN di Jalan Bunga Sedapmalam Medan. Saat disambangi, ternyata beberapa member menemukan pacar TRAN, yang tinggal serumah dengannya, berada di tempat.

“Di awal, pacarnya diam dan tutup mulut. Namun setelah merasa terpojokkan, akhirnya dia mengaku, TRAN sudah diterbangkan ke Kalimantan,” pungkas Alya, seraya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan mereka, dan menangkap TRAN. (man/saz)