30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 4048

Positif Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri, Pusat Siapkan Hotel Bintang 3 di Medan

Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan Covid-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat sudah menyiapkan hotel bintang 2 dan bintang 3 untuk tempat isolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan sedang. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan selain di DKI, pemerintah pusat juga menyiapkan tempat isolasi mandiri di wilayah dengan kasus tinggi seperti Depok, Bekasi, Medan, Semarang, dan Surabaya.

Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan Covid-19

“Untuk DKI berjalan koordinasi, di Jabar untuk Depok dan Bekasi, kemudian Sumut di Medan, di Semarang, dan Surabaya,” ujar Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (14/9).

Karena itu, Doni meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak menggunakan Gelanggang Olahraga (GOR) untuk isolasi pasien covid-19. “Kami sampaikan pesan ke Gubernur DKI untuk sementaran

jangan lagi gunakan tempat seperti GOR, tempat balai yang mungkin kualitasnya tidak begitu memadai,” kata

Pemerintah sudah bekerja sama dengan 15 hotel di Jakarta. Ada tambahan 1.500 kamar tidur yang tersedia. Dengan begitu, pasien isolasi tak harus berada dalam satu ruangan. “Sehingga kenyamanan masyarakat yang akan dapat perawatan ini bisa lebih maksimal,” kata dia.

Selain hotel, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan Rumah Sakit Darurat Corona di Wisma Atlet, Kemayoran. Ia menegaskan, ketersediaan ranjang di Wisma Atlet masih mencukupi. “Sehingga kekhawatiran masyarakat tentang penuhnya ruang isolasi ini akan bisa kami carikan solusi,” ujar Doni.

Doni mengatakan, pengadaan hotel untuk ruang isolasi ini sudah dikoordinasikan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, alah satu alasan pengetatan ini adalah kapasitas rumah sakit yang mulai penuh, sementara laju penularan Covid-19 terus bertambah. Pengetatan PSBB akan dilakukan setidaknya sampai dua minggu kedepan.

Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi. Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

“Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah),” ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

“ Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi,” kata dia.

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan.

“Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” tutur dia.

Pemerintah Tanggung Biaya

Pemerintah akan menanggung biaya isolasi mandiri pasien terkonfirmasi virus corona atau Covid-19 namun tidak menunjukkan gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) di hotel bintang dua dan tiga. “Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (13/9).

Airlangga menyebut secara nasional fasilitas kesehatan masih memadai berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di ruangan Unit Perawatan Intensif (ICU) dan ruang isolasi. Ia mengungkapkan rata-rata tingkat keterisian tempat tidur di ICU mencapai 46,11 persen dan di ruang isolasi mencapai 47,88 persen tersebar di rumah sakit rujukan di delapan provinsi prioritas.

Khusus di Jakarta dan Bali, lanjut dia, pemerintah memberikan perhatian karena keterisian tempat tidur dan ruang isolasi sama-sama mencapai di atas 50 persen. “Sedangkan enam daerah lain di bawah 50 persen dan bed occupancy ratio (rasio keterisian tempat tidur) yang ideal menurut WHO antara 60-80 persen,” ungkap Airlangga.

Secara nasional, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 71,2 persen dan tingkat kematian akibat Covid-19 mencapai 4,1 persen. Pemerintah memang berencana mengubah kamar-kamar di hotel bintang 3 ke bawah untuk dijadikan rumah sakit darurat selama pandemi virus corona. RS corona diperlukan untuk menambah kapasitas tempat tidur.

“Jadi peningkatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan itu juga akan terus menambah fasilitas di hotel, termasuk memanfaatkan hotel bintang 2 dan 3 seperti yang dicontohkan di Sulawesi Selatan,” kata Airlangga.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, kebutuhan tambahan tempat tidur rumah sakit diperlukan mengingat okupansi di RS corona yang jadi rujukan pasien Covid-19 semakin tinggi. (kps/bbs)

Pemko Rencanakan RS Khusus Covid-19, Kota Medan Belum Perlu PSBB

TERJARING RAZIA: Personel Satpol PP menindak warga yang tak mengenakan saat razia di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9).
TERJARING RAZIA: Personel Satpol PP menindak warga yang tak mengenakan saat razia di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9).

MEDAN, SUMUTPOS.Co – KOTA Medan menjadi penyumbang kasus positif Covid-19 terbesar di Sumatera Utara (Sumut). Meski begitu, Pemko Medan mengaku belum butuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta saat ini, dalam menekan tingkat penularan Virus Corona.

TERJARING RAZIA: Personel Satpol PP menindak warga yang tak mengenakan saat razia di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9).
TERJARING RAZIA: Personel Satpol PP menindak warga yang tak mengenakan saat razia di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9).

Saat ini, penekanan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Perwal Nomor 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, dinilai sudah cukup. Namun, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi menjadi kata kuncinya.

“Kita tidak berpikir ke situ (PSBB). Saat ini yang harus ditekankan di Kota Medan, justru tentang kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Semua harus dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang-orang sekitar. Walaupun PSBB, kalau tetap tidak punya kesadaran, tetap saja akan kecolongan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan kepada Sumut Pos, Senin (14/9)n

Dikatakan Mardohar, sekalipun sama-sama memiliki tingkat penularan yang masih tinggi, namun Kota Medan jelas berbeda dengan Jakarta. Selain jumlah terkonfirmasinya yang terpaut jauh, angka tingkat kesembuhan juga terbilang sangat berbeda. “Saat ini di Kota Medan memang tingkat penularannya memang masih tinggi, tercatat di kita sudah 4.728 kasus per Hari Minggu (13/9) kemarin, tetapi tingkat kesembuhannya juga cukup tinggi, yaitu 2.396 atau sekitar 50 persen lebih,” jelasnya.

Saat ini, kata Mardohar, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan sedang berupa ya menyediakan rumah sakit yang memang benar-benar dikhususkan untuk menangani Covid-19 tanpa melayani pasien dengan penyakit lainnya. “Harus ada RS yang memang benar-benar untuk menangani Covid saja, sehingga pasien yang tidak sakit Covid tidak perlu dirawat di RS yang sama dengan pasien Covid sekalipun berada di ruangan yang berbeda,” katanya.

Begitu juga dengan aturan yang lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang sedang terus dibahas oleh Pemko Medan. “Masyarakat harus pakai masker, atau ada sanks tegas dan memang hatus begitu. Masyarakat juga kita minta untuk tidak berkumpul dan terus menjaga jarak satu sama lain, khususnya yang berada dalam ruangan, sebab tingkat penularannya jauh lebih besar ketika berada di dalam ruangan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan l, Afif Abdillah juga mengatakan jika PSBB memang tidak diperlukan untuk Kota Medan. Pasalnya Kota Medan bukan tidak memiliki aturan yang jelas untuk mencegah penyebaran Covid-19, melainkan Pemko Medan memang tidak punya ketegasan dalam menjalankan aturan yang telah dibuat. “Kalau kita simak Perwal No.27/2020 itu, itu sebenarnya sudah sangat bagus. Tapi bagaimana dengan pengawasannya? Saya kira Pemko Medan hampir tidak melakukan apapun untuk benar-benar menegakkan Perwal tersebut. Pelanggaran di depan mata saja pun sering terjadi dan tidak di awasi. Medan tak perlu PSBB, karena PSBB pun percuma, akan dilanggar dan tidak akan ada pengawasan dan tindakan dari apaun dari pemerintah,” katanya.

Di sisi lain, PSBB juga akan membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Padahal, Pemko Medan hanya butuh keseriusan dalam menegakkan protokol kesehatan. “Semua peraturan yang dibuat Pemko soal pencegahan Covid ini hanya sekadar diatas kertas, faktanya tidak ada realisasi. Klaster Isolasi yang dulu sering didengungkan juga tak ada realisasinya, orang yang jelas-jelas terpapar Covid bisa dengan bebas berkeliaran diluar rumah tanpa pengawasan jelas,” tegasnya.

Bahkan sampai saat ini, gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) tak kunjung menyediakan data per kecamatan tentang jumlah dan lokasi-lokasi masyarakat yang sudah terpapar Covid-19.

“Gugus tugas tidak melakukan apapun, justru cenderung membiarkan. PSBB bukan lah solusi untuk sebuah Kota yang tidak punya pengawasan ketat terkait Covid-19 seperti Kota Medan,” pungkasnya.

Pelayanan di PN Medan Tetap Buka

Mulai Senin (14/9), Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi memperpanjang work from home (WFH) hingga Jumat (18/9) mendatang. Meski begitu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka. “Pelayanan publik kita buka dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang. Sidang yang urgent tetap dilaksanakan yang mau habis masa penahanannya,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Senin (14/9).

Sementara, kata Immanuel, PN Medan masih berduka atas meningggalnya Rahmi Sitio istri Ketua PN Medan, Sitio Jumagi Akhirno. “Beliau sudah dimakamkan di TPU Jalan Megawati, Medan. Saya dengar petugas rumah sakit ikut mengantarkan diikuti keluarga yang mengiring,” jelasnya.

Selain itu, para hakim yang telah dinyatakan negatif Covid-19, kini telah beraktivitas seperti sedia kala. Kata dia, para hakim tersebut telah menerima surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan Medan. “Karna sudah mendapatkan surat untuk tidak isolasi lagi mereka. Kalau tadi tidak WFH, mungkin semua sudah bisa ngantor lagi mereka,” pungkasnya.

Amatan Sumut Pos, PTSP PN Medan hingga pukul 12.00 WIB, masih ramai dikunjungi para pencari keadilan. Sementara, dalam ruang sidang masih sepi dan belum terlihat aktifitas persidangan seperti biasanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil swab yang dilaksanakan para hakim, pegawai dan honorer PN Medan pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 13 hakim positif Covid-19. Selain hakim, 25 orang lainnya baik pegawai, panitera pengganti dan honorer juga dinyatakan positif Covid-19.

Tidak hanya itu, pada 2 September kemarin, seorang hakim PN Medan meninggal karena Covid-19, setelah sebelumnya menjalani isolasi dengan status pasien dalam pemantauan di RS Royal Prima. PN Medan kemudian mengambil langkah untuk penutupan akses atau lockdown selama sepekan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memberlakukan kerja bagi hakim dan pegawai dari rumah, atau WFH selama masa lockdown berlangsung. (map/man)

Warga Mengamuk di Depan Kapolda Gara-gara Ditegur Tak Pakai Masker saat Operasi Yustisi

MARAH-MARAH: Seorang warga (berjaket hitam) marah-marah kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin karena terjaring razia masker di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/9). Warga tersebut akhirnya diamankan petugas.
MARAH-MARAH: Seorang warga (berjaket hitam) marah-marah kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin karena terjaring razia masker di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/9). Warga tersebut akhirnya diamankan petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi yustisi atau razia masker yang digelar Polda Sumut, TNI, dan Satpol PP di kawasan Lapangan Merdeka Medan, sempat heboh, Senin (14/9) siang. Pasalnya, seorang warga yang terjaring razia malah marah-marah di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.

MARAH-MARAH: Seorang warga (berjaket hitam) marah-marah kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin karena terjaring razia masker di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/9). Warga tersebut akhirnya diamankan petugas.
MARAH-MARAH: Seorang warga (berjaket hitam) marah-marah kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin karena terjaring razia masker di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/9). Warga tersebut akhirnya diamankan petugas.

Awalnya, pria yang belum diketahui identitasnya itu, sedang berjalan kaki di depan Kantor Pos Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin yang melihat pria itu tak memakai masker, lantas memanggilnya. “Sini… sini,” teriak Martuani sembari mengayunkan tangannya.

Para personel Kepolisian dan Satpol PP langsung bergegas meminta pria yang mengenakan jaket hitam ini menghampiri Kapolda yang berada di seberang jalan Setelah pemuda itu datang, Jenderal Polisi bintang dua itu langsung menegurnya. “Kenapa tidak memakai masker?” tanya Martuani.

Bukan menjawab, tapi pria itu malah marah-marah di depan Kapoldasu. “Siapa yang bilang aku kena virus corona kalau tak pakai masker? Siapa yang bilang? Emosi ini, emosi,” kata pria itu dengan nada tinggi.

Melihat gelagat yang tak beres, para personel Polisi yang berada di dekat Martuani langsung bergerak cepat menghadang pria tersebut. Namun pria itu berontak, ingin mendekati Kapolda. “Siapa yang bilang aku kena virus corona? Emosi aku, bawaannya mau mukul aja,” teriak pria itu lagi.

Tidak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan, petugas langsung mengamankannya. Pria itu dirangkul petugas dan dibawa pergi berjalan kaki meninggalkan Lapangan Merdeka.

Martuani yang diwawancarai wartawan mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan secara serentak di Sumut. Di Medan, melibatkan kurang lebih 100 personel dari unsur TNI, Polri dan pemerintah daerah. “Razia ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap pelanggar akan diberikan sanksi dan denda bervariasi mulai dari sanksi sosial berupa tindakan fisik dan sidang lapangan yang nantinya KTP pelanggar dilakukan penahanan selama 3 hari. Sedangkan tempat usaha yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan, diberikan sanksi untuk menutup usahanya sementara. “Untuk sanksi berupa denda uang masih disosialisasikan lagi,” jelas Martuani.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya razia ini dapat menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih marak dan terus memakan korban. Razia ini juga sekaligus membantu pemerinta untuk dapat menekan jumlah korban yang terpapar Covid-19.

“Saya juga berharap masyarakat patuh bukan karena takut akan sanksi atau denda yang diberikan, tapi karena takut akan terpapar corona. Dengan demikian, penggunaan masker dan anjuran protokol kesehatan lainnya sudah menjadi hal yang diharuskan saat akan beraktivitas di luar rumah. Jangan ada lagi alasan lupa atau apapun,” tandas Martuani.

Sementara, Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dengan operasi yustisi ini, diharapkan penyebaran dan klaster baru Covid-19 dapat ditekan. “Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun. Dan virusnya dapat diatasi,” ucap mantan Kapolres Asahan tersebut. Ia pun berharap, masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak.

50 Pelanggar Disidang

Dari razia yang digelar kemarin, ada puluhan pengendara sepeda motor dan mobil yang terjaring karena tidak menggunakan masker. Mereka langsung disidangkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Medan.

Amatan Sumut Pos, dalam sidang lapangan yang digelar di Pos Sat Lantas Polrestebes Medan, Hakim PN Medan, Immanuel Tarigan tampak menyidangkan beberapa warga yang terjaring razia masker. Bahkan para pelanggar terlihat dikalungi tulisan ‘Jangan Tiru Saya, Saya Tidak Mengenakan Masker’.

“Inikan hanya tipiring (tindak pidana ringan, Red), sehingga sidang ini hanya untuk memberikan efek jera saja. Jadi kita hanya mengenakan hukuman penahanan KTP selama tiga hari, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia,” kata Immanuel.

Dikatakan Immanuel, sidang yang pertama kali dilakukan ini, ada 50 pelanggar yang tidak mengenakan masker. “Satu jam saja sidang berjalan, namun sudah ada 50 pelanggar yang disidang,” katanya.

Lebih lanjut, para pelanggar akan mengambil KTP-nya di Kantor Satpol PP Kota Medan, dengan membawa surat keterangan dari sidang tersebut. Umumnya kata Immanuel, para pelanggar cuma dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun lagu kebangsaan. “Hukuman push up tidak saya beri, hanya menyanyikan lagu nasional saja. Bahkan ada yang salah-salah tadi,” katanya.

Salah satu pelanggar, Rizky mengaku dirinya kerap memakai masker dan saat dirazia mengaku lupa. Selain itu, terlihat juga ada yang mengaku bahwa dirinya dari luar daerah dan enggan untuk ditahan KTP-nya. “Iya, aku lupa makai masker. biasanya aku kalau jalan selalu makai masker,” ujarnya saat ditemui seusai sidang langsung.

Ia dikenakan hukuman pembinaan, dimana KTP-nya ditahan selama 3 hari dan akan diambil kembali di kantor Satpol PP Kota Medan. “Tiga hari, jadi kamis nanti tanggal 17 baru bisa diambil di Satpol PP,” katanya.

Ia menyatakan, setelah dihukum pembinaan ini, dirinya akan rajin dan rutin mengenakan masker, sebab hal itu baik untuknya. Hakim Immanuel sempat juga menyidangkan 12 pelanggar sekaligus yang tidak memiliki tanda pengenal (KTP), sehingga ke-12-nya dihukum dengan menyanyikan lagu nasional.

55 Orang Dihukum

Operasi serupa juga digelar Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI, dan Satpol PP Kota Medan di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9). Sebanyak 55 orang warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) diberikan sanksi tindakan fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Mustafa Nasution menyebutkan, kegiatan operasi yustisi atau razia masker tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Pergub No 77 tahun 2020 dan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Razia masker bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan Mustafa, sasaran Operasi Yustisi/razia masker terhadap masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan imbauan guna mmencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selama melaksanakan razia, terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 orang disita KTP, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, masyarakat yang tidak memakai masker langsung diberikan masker. “Untuk 10 orang yang KTPnya disita, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis (17/9),” pungkas Mustafa.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan ini mengingatkan, bila ke depannya bagi lelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi/Razia Masker akan dikenakan Sanksi denda administrasi sebesar seratus ribu rupiah. (ris/mag-1/man/fac)

Pulau Nias akan Diisolasi untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan melakukan upaya-upaya yang lebih tegas dan terukur. Langkah pertama adalah melakukan penyekatan atau mengisolasi Kepulauan Nias. Pergerakan orang dari dalam dan keluar pulau terluar di Sumut itu, akan dibatasi. Terutama lalulintas via udara dan laut.

“SAYA akan melakukan kegiatan-kegiatan terkhusus seperti di Nias. Saat ini sudah 90 orang terkonfirmasi positif. Saya akan memblok untuk penyekatan yang masuk ke Nias. Saya akan minta izin ke Kementerian Perhubungan untuk menghentikan penerbangan baik dari Jakarta maupun Medan. Juga kapal laut baik dari Aceh maupun Sibolga. Tentu, dengan menyiapkan logistik-logistik di empat kabupaten dan satu kota di Nias,” kata Edy dalam sidang paripurna di DPRD Sumut, Senin (14/9).

Edy menyampaikan, Sumut merupakan daerah terbanyak se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Karenanya, ia berharap jangan sampai ada kluster baru Covid-19 di 23 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada nantinya.

“Saya perlu sampaikan kepada saudara-saudaraku semua, suspek kita saat ini sudah 948 orang, terkonfirmasi positif melalui swab PCR itu sebanyak 8.465 orang. (Angka) yang sembuh memang membaik, tetapi kita masih taraf 60 persen. Yang meninggal sama kondisi dengan dua hari yang lalu, sebanyak 356 orang. Dan kita sudah kehilangan dokter sebanyak 16 orang. Saya mohon dengan segala hormatn

hanya satu obat Covid-19 saat ini, tegakkan benar tentang protokol kesehatan terkhusus pada penggunaan masker,” ungkapnya.

Sampai kini diakui Edy, belum ada obat Covid-19. Meski ada kabar vaksin untuk Covid-19, menurutnya itu belum akan menuntaskan persoalan wabah Corona. “Sampai kapan vaksin ini bisa kita dapat? Sampai kapan vaksin ini benar-benar bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan Covid-19 ini? Satu satunya cara kepada kita bersama ketatkan protokol kesehatan. Mulai hari ini ke depan, izinkan saya meskipun saya mengikuti perkembangan ekonomi kita, bahwa deflasi terus bergerak ke bawah, tetapi kesehatan ini mutlak harus kita jaga bersama,” katanya.

Sekat Mebidang

Selain membatasi akses ke Kepulauan Nias, Edy juga berencana melakukan penyekatan di kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang)

Menurutnya, pada malam hari seperti Kota Medan, masyarakat masih masif dan ramai pada cafe-cafe atau tempat hiburan malam (THM). Di mana justru semakin berpotensi menambah angka penyebaran virus Corona, karena mengabaikan protokol kesehatan.

“Dengan informasi ini, saya mohon maaf mungkin mengurangi kenyamanan saudaraku semua termasuk rakyat-rakyat kita. Kepada para tokoh-tokoh pemuda, agama, dan adat kiranya membantu pemerintah untuk sama-sama menjaga rakyat kita dari Covid-19. Dan menjaga Sumut yang kita cintai ini,” katanya.

Ditanya lagi usai paripurna, Edy menyebut teknis penyekatan dan blokade di Nias secepatnya akan diberlakukan. “Rencana pada Kamis besok. Karena kita harus menyetop penerbangan dan juga kapal laut. Kita harus menyetop yang masuk dari Aceh Singkil, dari Sibolga. Karena dari situlah orang-orang yang menyebarkan virus. Karena satu bulan yang lalu, Nias itu belum ada yang terpapar covid. Namun sekarang jumlahnya sudah 90 orang yang terkonfirmasi positif,” ungkap mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut.

Pun di berbagai THM Kota Medan dan daerah lainnya, Edy akan lakukan tindakan tegas. Bahwa akan menginstruksikan tim di Mebidang untuk menutup operasional THM yang tidak taat prokes covid.

“Walaupun itu bukan hak dan wewenang gubernur, tetapi saya akan bertindak selaku perwakilan pusat di daerah. Saya tidak lagi mengeluarkan surat edaran karena sudah capek kita dengan surat menyurat. Tunggu aja nanti dengar (aksinya). Mohon kepada wartawan sampaikan kepada rakyat kita, obat Covid-19 saat ini hanya satu yaitu tegakkan betul protokol kesehatan. Gunakan masker, atur jarak, dan cuci tangan selalu pakai sabun,” pungkasnya.

Mebidang Penyumbang Terbesar

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dalam seminggu terakhir terjadi penambahan kasus konfirmasi sebanyak 832 orang. Selain itu, jumlah penderita Covid-19 aktif juga mengalami kenaikan menjadi 3.004 orang, dibandingkan data sepekan lalu yang masih 27.43 orang. “Kendati begitu, saat ini angka kesembuhan sudah mencapai 60,31%, kematian 4,21% dengan Covid-19 aktif 3.004 orang,” ungkapnya.

Aris menjelaskan, adapun Kabupaten/Kota sebagai penyumbang kasus terbesar, adalah kawasan Mebidang dan Simalungun Raya. Dia memaparkan, untuk Kota Medan akumulasi ada sebanyak 4.951 orang, Deliserdang 1.101 orang, Pematangsiantar 242 orang, Simalungun 189 orang, dan Binjai 158 orang. “Oleh sebab itu mari kita putus rantai penularannya secara bergotong royong. Karena langkah ini tidak akan berhasil dengan baik bila hanya dikerjakan oleh sebahagian masyarakat saja,” ujarnya.

Menurut Aris, sudah seharusnya protokol kesehatan Covid-19 dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan penerapan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan.

Apalagi terang dia, dalam upaya penanganan Covid-19 Sumut yang berlangsung sekarang, terdapat peningkatan kasus di Kepulauan Nias yang sebelumnya relatif rendah. Di mana, pertanggal 13 September 2020, data akumulasinya sudah mencapai 90 orang, atau meningkat 28 orang dibandingkan tanggal 7 September lalu. “Sehingga hal ini telah menjadi perhatian khusus dengan melakukan kajian bersama. Diantaranya melakukan pengetatan pintu masuk di Nias baik melalui jalur laut dan udara selama 14 hari kedepan. Hal ini akan dihentikan atau diperpanjang sesuai kondisi yang didapatkan nantinya,” terangnya.

Namun begitu, ujar Aris, pada angka kesembuhan, dalam sepekan ini diperoleh dalam jumlah yang juga terbilang banyak yakni, 551 orang. Untuk itu jumlah akumulasinya, sambung dia, saat ini sudah menembus angka 5.162 orang. “Pada kasus pasien meninggal, dalam sepekan ini diperoleh sebanyak 20 kasus, sehingga totalnya menjadi 361 orang. Sedangkan pada kasus suspek, total hari ini ada sebanyak 985 orang,” tandasnya. (prn/ris)

Forkopimda Karo Gelar Razia Masker

RAZIA: Petugas gabungan melaksanakan razia masker di Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Senin (14/9).

KARO, SUMUTPOS.CO-Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Karo yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan berupa teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (14/9).

 Minimnya kesadaran masyarakat akan pencegahan, guna memutus mata rantai penularan Covid – 19 di wilayah Karo diakui Kasat Sabhara Polres Tanah Karo, AKP Enda.

“Operasi ini akan terus dilakukan, karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, masih rendah. Untuk tahap pertama, sampai minggu depan depan kami masih mengimbau karena masih menunggu peraturan yang masih diverifikasi. Selanjutnya, nanti akan melakukan sanksi berupa sidang di tempat,”terangnya.

 Dikatakannya, saat operasi digelar seperti di depan Terminal Kabanjahe, didapati masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, dan banyak juga membawa masker tapi tidak dipakai.

 “Kita tidak akan bosan untuk menggelorakan dan mengimbau warga memakai masker,”pungkasnya.

 Pihaknya juga mengharapkan masyarakat Karo dapat meningkatkan kesadaran, dan mematuhi peraturan protokol kesehatan, karena sudah banyak yang terpapar Covid-19.(deo/han)

Bupati Pimpin Rakor Pembentukan Perbub Prokes Covid-19

PERBUP: Bupati Langkat Terbit Rencana PA memimpin rakor pembentukan Perbup protokol kesehatan Covid-19

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Bupati Terbit Rencana PA memimpin rapat koordinasi (Rakor) dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Langkat.

Rakor tersebut dihadiri para asisten dan staf ahli bupati, para pimpinan OPD jajaran Pemkab Langkat, yang digelar di rumah dinas Bupati Langkat, Stabat, Senin (14/9)

Bupati Langkat dalam arahannya, rakor dilaksanakan untuk menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Langkat, serta menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

Masih dalam arahannya, Terbit Rencana PA juga meminta masukan kepada para peserta rakor terkait rumusan Perbup yang akan diberlakukan.

“Saya harapkan saran dan masukan dari kita semua di sini, dalam merumuskan Perbup ini supaya sesuai di masyarakat dan tidak hanya teori namun aksi dalam penegakan hukum protokol kesehatan,”pintanya.

Sementara Sekdakab Langkat Dr. H. Indra Salahuddin mengatakan, Perbup bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19.

Dan mendorong masyarakat untuk menerapkan prilaku hidup sehat dan memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, lanjut Indra Salahuddin, penerapan sanksi atas Perbup yang dikeluarkan akan dikawal oleh Satpol PP dengan berkoordinasi berbagai instansi terkait seperti Kodim 0203/Langkat dan Polres Langkat.(yas/han)

Positif Covid-19, ASN Pemkab Langkat Meninggal

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya seorang ASN, akibat terpapar Covid-19 pada Minggu(13/9).

“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Langkat mengucapkan turut berdukacita. Kepada almarhum saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya,”sebut Bupati Langkat, di Stabat, Senin (14/9).

Pada kesempatan itu, Terbit Rencana PA juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan, serta waspada dalam setiap beraktivitas. “Wabah ini belum berakhir, untuk itu, kita semua harus terus menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran tinggi dimana pun berada,”pintanya.

Sementara, Humas Covid 19 Langkat, H.Syahmadi menjelaskan, almarhum HD(52) telah dikebumikan secara protokol kesehatan di pemakaman umum Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai.

“Alamarhum sebelumnya dirawat di ruang isolasi RSU Bina Kasih dalam status problem Covid-19. Almarhum bertugas sebagai Penilik Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kecamatan Wampu,”pungkasnya. (yas/han)

Kejatisu Bantah Pencopotan Kajari Deliserdang

BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.
BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, setelah mereka dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya praktik dugaan korupsi. Para pejabat dimaksud yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Afrizal Chair.

BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.
BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.

“Ada panggilan dari KPK terhadap anggota kita (Kejari) di Deliserdang pada 2-4 September kemarin di Polda Sumut. Kajari dan Kasipidsusnya dipanggil dalam rangka penyelidikan,” kata Plt Kepala Kejatisu, Jacob Hendrik Pattipeilohy, kepada wartawan, di Kantor Kejatisu, Senin (14/9).

Menurut Hendrik pemanggilan tersebut merupakan kewenangan KPK. Karena itu, ia tidak bisa menjelaskan pemanggilan terkait perkara apa. “Tanyalah langsung sama mereka (KPK). Mereka kok yang meriksa,” ujarnya.

Ia pun membantah adanya penonaktifan jabatan di lingkungan Kejari Deliserdang. “Siapa yang bilang (dicopot)? Masih ada (bekerja) kok orangnya (Kajari),” katanya.

Begitupun, kata Hendrik, pihaknya mendukung adanya penegakan hukum terhadap anggota kejaksaan apabila melanggar peraturan hukum. Apalagi KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait pemanggilan tersebut.

“Pastinya harus ada koordinasi untuk klarifikasi ke Jamwas atau Aswas terkait ini,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plh Kasipenkum, Karya Graham.

Dijelaskannya, pada saat pemeriksaan tersebut, ia sedang bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, yang saat itu melakukan kunjungan ke Sumut. “Saya juga saat itu bersama dengan Ketua KPK kok,” bebernya.

Disinggung soal mengapa KPK yang memeriksa Kajari, bukan Asisten Pengawas? Plt Kajati Sumut itu berkilah, tidak ada laporan yang masuk ke Kejati Sumut. “Laporannya ke mereka (KPK, Red). Kalau laporannya ke kita, pasti kita yang menindak,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan pada Kamis (3/9). Pemeriksaan masih pada tahap penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi, dengan meminjam tempat pemeriksaan di Polda Sumut. “Benar, kegiatan itu masih penyelidikan atas dugaan korupsi yang di duga melibatkan aparat penegak hukum di Deliserdang,” katanya.

Ali Fikri enggan menyebutkan dugaan korupsi apa yang menyeret oknum kejaksaan. “Karena ini masih proses penyelidikan, maka kami belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait kegiatan dimaksud,” ujarnya. (man)

Diskominfo-Disperindag Langkat Sepakati Penggunaan e-Pasar

TANDATANGANI: Kadis Kominfo dan Disperindag Langkat menandatangi kerja sama e-pasar

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat menyepakati kerja sama aplikasi e-Pasar. Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Sekdakab Langkat Dr. H. Indra Salahudin, di ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (14/9)

Kadis Kominfo H. Syahmadi menjelaskan, MoU tersebut untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan sinerginitas dalam pelaksanaan pemasaran secara online dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintah, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Langkat.

Menurutnya, e-Pasar telah sesuai visi dan misi Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Dan kerjasama ini berguna dan bermanfaat terhadap masyarakat Langkat, untuk meningkatkan perekonomian UMKM. Karena e-pasar memudahkan pelaku UMKM untuk menjual dagangannya.

“Sedangakan untuk masyarakat, dapat memudahkan mendapatkan barang yang di butuhkan dengan perbandingan harga yang sesuai,” cetusnya. ” kata Syahmadi

Sementara Kadis Perindag Suktiar Muliyamin berharap e-Pasar dapat meningkatkan dan mempermudah pemasaran hasil usaha, Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM) serta para penggiat usaha lainnya yang ada di Negeri Bertuah.

 “Diharapkan e-Pasar dapat membantu masyarakat menghadapi masa pandemi Covid 19, dalam mempermudah memenuhi kebutuhan dan sebagai sarana peningkatan ekonomi para pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas,”ujar Sekdakab Indra Salahuddin yang sangat mendukung dan mensuport program e-Pasar. (yas/han)

Saat Keluar Malam Bareng Teman, Ketua Kungfu Meninggal, Ortu: Banyak Kejanggalan

ANAK MENINGGAL: Ramses Manurung, orangtua Dedy Manurung, bercerita tentang anaknya yang meninggal saat keluar malam bersama temannya.
ANAK MENINGGAL: Ramses Manurung, orangtua Dedy Manurung, bercerita tentang anaknya yang meninggal saat keluar malam bersama temannya.

PARMAKSIAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Kungfu Naga Sakti Tobasa yang juga karyawan PT TPL Porsea, Dedy Manurung (29) meninggal dunia saat keluar malam bareng temannya, Sabtu (29/8) lalu. Menurut temannya saat itu, Dedy meninggal kena angin duduk. Namun orangtua Dedy, Ramses Manurung, tidak percaya dan menilai kematian anaknya banyak kejanggalan. Kejadian itupun dilaporkan ke Polres Toba.

ANAK MENINGGAL: Ramses Manurung, orangtua Dedy Manurung, bercerita tentang anaknya yang meninggal saat keluar malam bersama temannya.
ANAK MENINGGAL: Ramses Manurung, orangtua Dedy Manurung, bercerita tentang anaknya yang meninggal saat keluar malam bersama temannya.

Kepada Sumut Pos, Ramses Manurung, akhir pekan lalu menyampaikan, awalnya anaknya Dedy dan tiga temannya minum-minum bir di warung Ramses sendiri, Sabtu (29/8). Sekitar pukul 23.30 WIB, Dedy dan ketiga temannya saling berpamitan dan pulang ke rumah masing-masing. Dedy sendiri sudah berkeluarga dan hendak pulang ke rumah miliknya.

Namun hanya berselang 10 menit setelah pamit, Dedy kembali lagi ke warung milik ayahnya, Ramses, hendak meminjam mobil ayahnya. Menurut putra tunggalnya itu, dirinya diajak salahsatu temannya yang biasa dipanggilnya Tulang yang juga ikut minum di warung Ramses malam itu, hendak keluar lagi.

“Ia tidak bilang mau ke mana. Namun ia keluar membawa mobil saya,” kata Ramses, yang mengaku malam itu tidak mencurigai apapun, kepada Sumut Pos. Namun sekitar pukul 03.10 WIB dinihari, teman yang kerap dipanggil Tulang oleh korban, datang menggedor pintu rumah Ramses. Ia memberitahukan, bahwa Dedy sudah dibawa ke rumah sakit Parparean Porsea, karna sakit diduga terkena angin duduk

Mendengar kabar itu, sontak Ramses syok dan segera bergegas hendak pergi melihat anaknya ke rumah sakit. Namun sebelum ke rumah sakit, ia mendatangi rumah anaknya itu untuk memberitahukan kepada menantunya — istri Dedy—tentang kabar mengenai suaminya.

“Namun sewaktu saya sedang mengetok pintu rumah anak saya, tiba-tiba ada panggilan ke HP saya dari nomor yang dia tidak dikenal. Si penelepon mengatakan, agar saya datang ke rumah sakit HKBP Balige, dan membawa pakaian Dedy, karena Dedy sudah meninggal,” kisah Ramses dengan nada sedih.

Mendengar kabar itu, Ramses, istri, dan istri Dedy menangis histeris. Warga Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian pun berdatangan ke rumah Dedy untuk mencari tau apa yang terjadi kepada keluarga Ramses.

Setelah mendengar kabar kematian Dedy, kaum kerabat dan warga bermufakat hendak berangkat menjemput jenazah Dedy ke rumah sakit HKBP Balige. Kerabat juga menasehati agar Ramses dan istri tidak ikut ke rumah sakit, dengan alasan kondisi kesehatan.

Selanjutnya, warga yang ikut menjemput jenazah Dedy ke RS menghubungi menantu Ramses Manurung yang tinggal di Laguboti, supaya ikut ke rumah sakit Balige mewakili ahli waris.

Setiba di rumahsakit HKBP Balige, pihak rumah sakit mengatakan Dedy sudah meninggal saat dibawa ke rumah sakit. “Orang yang membawa anak saya mengaku keluarga, namun menolak saat pihak rumah sakit hendak mengotopsi jenazah. Kata orang itu, hal itu sudah keputusan keluarga. Namun sampai saat ini, kami tidak tau siapa yang membawa Dedy ke rumah sakit, dan tidak tau siapa yang menolak dilakukan otopsi,” kata Ramses.

Kejanggalan itu, membuat keluarga korban semakin curiga dan menelusuri kejadian malam itu. Terungkap, dinihari itu Dedy dibawa ke rumah sakit dengan mobil Ramses sendiri yang dipinjam sang anak, dan malam itu harusnya melewati rumah Ramses saat menuju ke rumah sakit.

“Namun siapapun yang membawa anak saya, tidak memberitahukan  kejadian itu atau memanggil kami ke mobil. Mobil saya dikembalikan sewaktu jenazah Dedy sudah dibawa ke rumah saya, dan orang sudah ramai. Mobil itu dititipkan ke salah satu kerabat kami,” tutur Ramses.

Memang jenazah Dedy sudah dikebumikan pada Senin (31/8/2020). Namun semua kejanggalan itu membuat keluarga Ramses Manurung tidak tenang, dan memutuskan membuat laporan ke Polres Toba. “Kami melapor  pada hari Jumat tanggal 4 September 2020,” katanya.

Ramses berharap kejadian yang menimpa anak-nya, dapat diungkapoleh Polres Toba, agar keluarga dapat menerima kematian sang anak. (mag-7)