BAKAR GANJA:
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 348 kilogram ganja kering dengan cara dibakar menggunakan tungku, di lapangan Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (28/8) sore.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 348 kilogram (kg) ganja kering dengan cara dibakar menggunakan tungku di lapangan Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (28/8) sore. Ganja senilai Rp770 juta yang dibakar tersebut ternyata berdampak terhadap pengunjung di kantor polisi itu hingga membuat pengunjung nyaris sempoyongan.
BAKAR GANJA:
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 348 kilogram ganja kering dengan cara dibakar menggunakan tungku, di lapangan Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (28/8) sore.
Sebabnya, kepulan asap dari ganja itu menyebar ke seluruh lapangan. Akibatnya, asap ganja tersebut terhirup hidup meski memakai masker. “Pusing juga, sempoyongan sedikit sih, meski pakai masker tetap aja terhirup,” ucap Yanto yang melihat pemusnahan barang bukti ganja tersebut.
Pria ini mengaku, mencium aroma ganja terbakar cukup menyengat hidungnya. Karena itu, dia pun merasa pusing. “Pas lagi dibakar ganja tersebut, asapnya memang mengarah ke atas. Namun, karena tertiup angin sehingga aroma ganja menyebar,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, barang bukti ganja itu disita dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap. Ketiganya masing-masing berinisial IT ( 35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Awalnya ditangkap dua tersangka yaitu IT dan SA di kawasan Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 kg pada Kamis (14/5).
Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Pancurbatu. Selanjutnya, ditangkap tersangka MR oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Amal/Gatot Subroto, dengan barang bukti 240 bungkus ganja atau seberat 240 kg yang disita di dalam kamarnya usai melakukan penggeladahan,” jelas Riko.
Menurut dia, 1 kg ganja jika dipasaran harganya mencapai Rp 2 juta. Karena itu, apabila dikalikan dengan 348 kg maka hasilnya nilainya mencapai Rp 770 juta.
“Jika dijual peramplop dengan harga 5.000 dikali 348 kilo, maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp 1,79 miliar. Jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 348 kg, maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba. Dengan digagalkannya 348 kg ganja, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (ris/ila)
PERNYATAAN: Seorang perwakilan manajemen hotel membuat surat pernyataan pembayaran pajak hotel dan restoran yang tertunggak disaksikan Kepala BPPRD Medan Suherman bersama Kasidatun Kejari Medan M Ilham SH MH, Kabid PBB Ahmad Untung Lubis bersama jajaran, Jumat (28/8) sore.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menagih pajak Hotel dan Restoran di Kota Medan, khususnya tunggakan-tunggakan pajak hotel dan restoran yang telah menunggak lama dan berjumlah besar.
“Dari data kami, pajak hotel dan restoran yang masih tertunggak ada sekitar Rp18 Miliar. Dengan pemanggilan enam hotel penunggak pajak, hari ini saja kita berhasil menagih Rp1,1 Miliar dari dua hotel yang kooperatif membayar tunggakan kewajibannya. Sementara empat lainnya berjanji membayarnya sesuai jadwal yang disepakati. Total yang dijanjikan itu ada berkisar Rp4 Miliar lebih,” terang Kepala BPPRD Suherman bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Kasidatun Kejari Medan M.Ilham SH MH dan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan Ahmad Untung Lubis di ruang kerjanya, Jumat (28/8) sore.
Suherman menegaskan, sebaiknya wajib pajak (WP) yang menunggak segera melakukan pembayaran. Sebab jika masih berlarut-larut, maka KPK dan Kejari Medan akan turun tangan langsung untuk menanganinya. Dikatakannya, tunggakan pajak hotel-hotel ini berentang waktu dan jumlah yang bervariasi.
“Ada yang setahun, bahkan ada juga yang tiga tahun,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua menekankan, bahwa kerjasama ini untuk membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyelamatkan aset dan tagihan piutang pajak.
Dikatakannya, KPK bersama Kejari Medan berfokus untuk mendorong penunggak pajak yang nilainya signifikan untuk memenuhi kewajiban, apalagi pihaknya juga sudah mendapatkan surat kuasa dari Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan.
“Ini kolaborasi BPPRD, KPK dan Kejari. Sejumlah wajib pajak (WP) sudah dipanggil, sebab sesungguhnya mereka sudah menerima pajak yang dititipkan masyarakat untuk disetor ke kas daerah. Sesungguhnya itu bukan pajak, tapi utang. Seharusnya titipan masyarakat itu tidak dicampur mereka dengan uang operasional, sehingga sebenarnya tidak ada alasan mereka untuk menunggak pembayarannya, karena itu memang bukan uang mereka,” urainya.
Selama ini, lanjut Maruli, uang dari masyarakat untuk disetor ke kas daerah tersebut dicampur dengan uang operasional hotel dan restoran. Jadi, ketika harus disetor setiap tanggal 10 bulan berikutnya, pajak hotel dan restoran yang telah dibayarkan oleh pengunjung justru telah terpakai oleh pihak pengelola. Itu pula lah yang menyebabkan keterlambatan penyetoran ke kas daerah. Akhirnya, piutang pajak para pengelola menjadi bertumpuk dan membesar.
“KPK ingin mendorong dan mengakselerasi Pemko Medan serta kejaksaan untuk menagih piutang pajak yang sudah dititipkan masyarakat ke pihak hotel, restoran dan hiburan. Kalau masih membandel, akan ada upaya penegakan hukum, dan ini tidak main-main,” ujarnya.
Maruli Tua menekankan, pencegahan korupsi di sektor pendapatan di Pemko Medan harus berhasil, sebab setiap hari dimonitor kejaksaan dan KPK.
“BPPRD harus serius membenahi kelembagaan, termasuk memastikan tidak ada oknum yang main-main karena menyalahgunakan kewenangan terkait pajak retribusi,” tegasnya.
Kepada Sumut Pos, Kasidatun Kejari Medan M. Ilham SH MH, menambahkan jika kegiatan ini sebagai upaya optimalisasi penyelamatan pendapatan daerah yang mulai tersendat.
“Kejaksaan Negeri Medan sebagai pengacara negara, kami mengoptimalisasikan pembayaran pajak yang tertunggak. Dan hari ini dengan fungsi kami, kami memediasikan hotel-hotel yang pembayaran pajaknya tersendat dengan cara memanggil mereka. Alhamdulillah, hari ini cukup signifikan yang sudah terbayarkan” katanya.
Sedangkan Kabid PBB dan BPHTB Ahmad Untung Lubis menekankan, selain pajak restoran dan hotel, masyarakat yang menunggak pajak PBB juga diminta memenuhi kewajibannya.
“Tidak berbeda dengan pajak Hotel dan Restoran, kami juga menekankan agar para wajib pajak PBB dapat membayarkan kewajibannya secara tepat waktu agar tagihan tidak akan menumpuk dan itu akan sangat membantu diri sendiri,” paparnya.
Berdasarkan data dari dari BPPRD Kota Medan, setidaknya ada 7 Hotel di Kota Medan yang telah menunggu pajak Hotel dan Restorannya dalam jumlah yang terbilang besar. Adapun ke-7 Hotel itu yakni Hotel Novotel Soechi, Hotel Cambridge, Hotel Grand Aston, Hotel Radison, Hotel Garuda Plaza, Hotel Grand Antares dan Hotel Madani.
Dari ke-7 Hotel tersebut, Hotel Novotel Soechi dan Hotel Cambridge telah melunasi tunggakan pajaknya, Jumat (28/8) saat ditagih BPPRD bersama KPK dan Kejari Medan. Sedangkan 5 hotel lainnya berjanji akan membayarnya dengan cara dicicil dua kali. Cicilan pertama akan dibayarkan pada hari ini (31/8) dan cicilan selanjutnya akan dibayarkan pada 30 September 2020. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah pandemi COVID-19, Komnas Perempuan secara nasional mencatat angka kasus ke-kerasan seksual berdasarkan hasil laporan kurun waktu Januari hingga Mei 2020 mencapai 768 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI), Sri Rahayu kepada wartawan di Medan Jumat (28/8) siang. Ia menilai angka itu, sangat memprihatinkan dan harus ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual dialami kaum wanita itu.
“Di mana 542 kasus terjadi di ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian, ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus,” kata Sri.
Sri Rahayu menjelaskan, bahwa dari data yang diperoleh HAPSARI sepanjang Januari hingga Agustus 2020, ada 35 kasus kekerasan yang dilaporkan dari Wilayah Kabupaten Deliserdang dan Serdang Bedagai. “Sebanyak 26 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga penelantaran dan 6 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual,” jelasnya.
Menurut Sri Rahayu bahwa pandemi Covid-19 telah ‘memaksa’ beralihnya system layanan penanganan kasus dari layanan langsung atau tatap muka menjadi layanan dalam jaringan atau daring yang terhubung melalui jejaring komputer dan internet, berbasis tekhnologi. Sayangnya, layanan seperti ini tidak mudah diakses oleh korban.
“Rendahnya literasi teknologi, masalah jaringan internet yang tidak stabil dan anggaran yang terbatas untuk membeli kuota internet, mempersulit korban mendapatkan akses layanan daring untuk penanganan kekerasan yang dialaminya. Ditambah lagi dengan situasi lockdown (pembatasan ke luar rumah) pada zona-zona tertentu, menyebabkan korban tidak bisa menghindari pelaku kekerasan untuk meminta bantuan,” terangnya.
Selain itu, Sri Rahayu juga mengungkapkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan terhadap anak di era daring juga semakin berkembang. Pelaku tidak harus bertemu langsung dengan korbannya. Selain pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, kasus lain adalah kekerasan dalam pacaran.
“Modusnya, korban diminta pacarnya mengirimkan foto, video tanpa busana, dan telepon seks. Ketika kasus seperti ini dilaporkan, hukum positif yang ada saat ini belum memberikan solusi konkret kepada korban kasus kekerasan seksual. Perundang-undangan di Indonesia memiliki keterbatasan dalam memformulasikan bentuk, defenisi dan ruang-lingkup yang dapat dipergunakan dalam proses hukum,” ungkapnya.
KUHP, kata dia, baru mengakomidir perkosaan dan pencabulan sebagai bentuk kekerasan seksual, sedangkan KUHAP, tidak mengatur hak-hak korban dalam proses hukum. “Keterbatasan hukum ini menyebabkan korban tidak mendapatkan rasa aman, keadilan dan pemulihan, karena pelaku (selalu) bebas dari jeratan hukum. Ditambah lagi, belum ada kebijakan yang memandatkan pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan pemantauan kekerasan seksual dari negara,” terang Sri Rahayu.
Sri Rahayu menuturkan, bahwa dalam hal tersebut, HAPSARI yang juga anggota Forum Pengada Layanan (FPL) Indonesia menegaskan alasan penting disahkannya RUU PKS. Di antaranya adalah Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang responsif terhadap korban kekerasan seksual, sehingga penuntut umum dan hakim paham apa yang harus dilalui korban. ”Korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang ia laporkan,” ungkap Sri.
Terkait bukti dalam kasus kekerasan seksual, surat keterangan dari psikolog dan dokter kejiwaan (keterangan ahli), sudah menjadi alat bukti yang cukup, di samping keterangan dari saksi korban.
“Bahwa hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan adalah hak korban yang menjadi tanggungjawab negara,” tutur Sri.
Ia menjelaskan, ýsanksi yang manusiawi harus diberikan kepada pelaku, berupa ketentuan rehabilitasi agar hal serupa tak terulang kembali. Rehabilitasi bukan sebagai opsi selain hukuman kurungan, tetapi kewajiban yang harus dijalani selama masa pidana, untuk mencegah keberulangan.
“Kelima hal penting tersebut di atas, tertuang dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Tidak selayaknya DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari dalam daftar Prolegnas Prioritas. Lanjutkan pembahasan dan pengesahannya, karena pemulihan korban adalah tangungjawab negara,” pungkas Sri Rahayu.(gus/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husna menyatakan, dalam setahun gugatan perceraian tak lebih dari 2.000 gugatan. Namun pada tahun ini, sebelum akhir tahun sudah mencapai 1.934 perkara.
Sehingga, dalam sehari Pengadilan Agama yang biasa menyidangkan hanya 15 perkara, kini bertambah hingga bisa 25 perkara. “Karena itu, kami di sini menambahkan satu ruang sidang lagi, bahkan kami sekarang ditambah 5 hakim, yang sebelumnya 20 orang, kini total seluruhnya 25 orang hakim,” ujarnya.
Husna menjelaskan, untuk bulan Agustus ini sudah ada 255 laporan. Artinya, bila ditarik rata-rata terdapat 10 gugatan masuk dalam sehari.
Husna menceritakan, hampir semua perkara yang masuk tentang faktor ekonomi. “Hampir semua yang disidangkan di sini faktor ekonomi, mulai dari suami PHK, hingga tidak dibiayai lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi mengakui, dari catatan dilakukan pihaknya, memang terjadi peningkatan ketegangan dalam rumah tangga selama Covid-19. Hal itu diketahui dari survei dilakukan Komnas Perempuan terkait perubahan dinamika rumah tangga selama pandemi Covid-19. “Namun, belum ada data yang memastikan bahwa perceraian terjadi karena pandemi karena perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Siti, baru-baru ini.
Menurut dia, survei dilakukan terhadap 2.285 responden dengan kriteria didominasi perempuan berasal dari pulau Jawa berusia 31-50 tahun. Berlatar belakang pendidikan lulusan S1/sederajat, berumah tangga atau menikah, mempunyai anak, berpenghasilan Rp2-5 juta per bulan, serta pekerja penuh di sektor formal.
Hasil survei menunjukan satu dari tiga responden melaporkan bertambahnya pekerjaan rumah tangga yang membuat dirinya stres sekitar 10,3%. Lalu 235 responden melaporkan bahwa hubungan mereka dengan pasangan semakin tegang.
Pada perempuan lebih banyak mengalami semua jenis kekerasan dibandingkan dengan laki-laki. Selama pandemi Covid-19 secara umum kekerasan psikologis dan ekonomi lebih umum dirasakan oleh responden dibanding kekerasan lainnya. Di mana 15,3% atau 289 perempuan menjawab terkadang mengalami kekerasan psikologis dan 3,5% atau 66 perempuan menjawab sering mengalami.
Siti menambahkan rumah tangga memang tidak selamanya menjadi ruang aman untuk perempuan. Menurut dia, jika semula intensitas komunikasi atau pertemuan antar anggota kecil, maka potensi konflik juga menjadi lebih kecil.
Namun hal itu berbeda dengan saat ini. Dia mengatakan, pada Situasi pandemi yang mengharuskan untuk tinggal di rumah membuat intentisitas meningkat dan potensi kekerasan meningkat.
“Dengan kebijakan tetap di rumah, pintu domestik dan publik menjadi hilang. Namun tidak menghilangkan peran pembagian kerja dan dampaknya pada perempuan. Perempuan tetap akan melaksanakan tugas ibu rumah tangga ditambah harus bekerja yang bekerja,” kata dia.
Dia menjelaskan, kondisi ini merupakan kekerasan psikis yang menyebabkan kelelahan secara fisik dan juga mental perempuan. Kelelahan ini juga bisa mendorong ibu untuk melakukan kekerasan pada anak.
Sementara lanjut dia, sebagian besar suami tidak mengambil tanggung jawab untuk perawatan rumah, pengasuhan dan pendidikan anaknya. Pandemi Covid-19 juga berefek pada kondisi ekonomi masyarakatnya. Akibat ekonomi inilah yang menyebabkan istri atau suami tidak mendapatkan atau berkurangnya penghasilan yang mendorong pembatasan pemenuhan kebutuhan keluarga sehingga dapat menjadi pemicu pertengkaran atau kekerasan baik terhadap istri atau anak. (trb/bbs/ila)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Korban luka diduga akibat ledakan tabung gas dan oksigen di bengkel las milik Suriono (53), berangsur pulih. Saat ini, para korban masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Kota Binjai.
Mardiono, warga Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, salah satu korban ledakan gas tersebut, mengaku datang ke bengkel las tersebut untuk membeli besi Namun nahas, ia menjadi korban ledakan tabung gas di bengkel las tersebut.
“Waktu kejadian, saya baru datang dan mau belanja. Saya mau beli besi ke situ,” katanya saat ditemui di Ruang Chatelia Rumah Sakit Bangkatan Binjai, Jumat (28/8).
Tak lama sampai di bengkel las itu, terjadi ledakan yang cukup keras. Beberapa saat setelah kejadian, Mardiono tak sadarkan diri. “Saya tak sadarkan diri. Saat sadar saya sudah di rumah sakit. Pas kejadian itu, beterbangan semuanya. Badan saya saja kena besi-besi yang terbang,” kata dia.
Kini, Mardiono mengaku, kondisinya berangsur pulih. Saat ini, sudah stabil. Meski, masih terdapat perban menyelimuti pergelangan dan tapak kaki kanannya. “Saya tidak ada luka bakar, cuma badan ini kena besi,” sambungnya.
Saat diwawancarai, Mardiono didampingi dr Rizky yang merawatnya. Kepada wartawan, dokter bedah ini menjelaskan, RS Bangkatan menerima korban ledakan di bengkel las sebanyak 6 orang. “Di sini tadi malam ada 6 pasien. Yang menjalani operasi sebanyak 3 pasien, sudah stabil, tinggal pemulihan,” kata dia.
Para korban yang menjalani operasi disebabkan mengalami luka bakar. Sementara sisanya, mengalami luka robek. Kondisinya saat tiba di rumah sakit PTPN II ini cukup parah. Dua orang mengalami luka bakar 9 persen dan seorang lagi 36 persen. “Kini kondisinya sudah stabil semua, berangsur pulih,” sebutnya.
Sementara, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai ada empat orang pasien yang dirawat. “Seorang meninggal dan seorang sudah pulang berobat jalan. Sedangkan dua lainnya masuk ke ICU RSUD Djoelham,” jelas Direktur RSUD Djoelham, dr David Tambun.
Dua pasien yang masuk Ruang ICU, kata dia, mengalami luka yang cukup parah. “Seorang mengalami luka bakar mencapai 60 persen dan robek, kondisinya tidak sadar saat datang ke sini. Sedangkan seorang lainnya juga mengalami luka bakar dan patah tulang, saat ini sedang menjalani operasi,” beber David tanpa menyebutkan identitas para korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kota Binjai ini.
Terpisah, Polres Binjai dan Tim Labfor Polda Sumut sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti usai kejadian. Seperti tabung gas dan oksigen yang terpental lebih kurang 100 meter pun dikumpulkan.
Begitu juga dengan tabung 50 kg yang menghantam tembok rumah warga hingga jebol karena hantamannya pun dikumpulkan. Kasat menjelaskan, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mendalami penyebab ledakan tersebut.
“Selain itu, kita juga tengah mengumpulkan bukti-bukti serta memasang police line,” kata dia.
Yayang menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 28 orang. Status mereka sebagai saksi.
Pemilik bengkel las, Suriono (56) pun sudah diperiksa. Polres Binjai, kata dia, penyidik belum dapat memastikan penyebab ledakan gas tersebut. “Makanya kita dibantu Tim Labfor untuk memastikan penyebab ledakan. Jadi kami minta rekan-rekan bersabar, soalnya kita harus dapat (penyebab kejadian) dari ahli,” pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos mengungkapkan, hingga kemarin sudah 15 orang saksi diperiksa. “Saat ini sudah diperiksa 15 orang saksi, termasuk anak pemilik bengkel. Sedangkan pemilik bengkel diperiksa nanti sore (kemarin),” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan ledakan karena kelalaian pemilik bengkel, sehingga menyebabkan 5 tabung gas seberat 12 kg mengalami kebocoran dan akhirnya meledak. Ledakan itu pun memakan korban sebanyak 13 orang, 4 di antaranya meninggal dunia.
Sementara, kerugian materil belum dapat ditaksir, namun kendaraan yang mengalami kerusakan sebanyak 4 unit dan sepeda motor 1 unit, serta rumah pemilik bengkel. “Korban meninggal dunia telah diserahkan kepada keluarganya dan sudah dimakamkan. Sedangkan 9 orang korban luka-luka masih dirawat di rumah sakit. Kita berharap semoga mereka segera pulih dan jangan lagi ada bertambah korban yang meninggal dunia,” harapnya.
Diketahui, bengkel las di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak meledak, kemarin (27/8). Dugaan sementara, penyebabnya ledakan karena satu tabung gas yang digunakan untuk mengelas atau memotong besi yang dikerjakan oleh korban meninggal dunia atas nama Erwin (27) warga Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, meledak. Imbas ledakan juga bereaksi kepada 5 tabung lainnya.
Buntutnya, ledakan dahsyat seperti bom terdengar masyarakat sekitar. Selain Erwin, kasir bengkel las atas nama Ayu (24) dan sopir Toyota Fortuner BK 3 RM atas nama Budi Irwansyah (39) warga Medan, yang ketepatan melintas di TKP juga meninggal dunia.
Kepala Erwin pecah saat tengah mengelas usai ledakan dan Ayu mengalami luka-luka pada dada serta leher, yang saat itu tengah duduk di meja kerjanya yang berjarak hanya 3 meter dari meledaknya tabung gas tersebut. Polisi sudah memasang garis warna kuning untuk membatas warga memasuki area TKP.
Tidak hanya mobil Fortuner saja yang terkena imbasnya, akibat ledakan tersebut. Mobil Panther BK 1398 DI warna hijau, Toyota Rush BK 1706 EJ warna silver, Mitsubishi Kuda BK 1907 DU warna biru dan sepeda motor Honda Supra BK 4807 HM warna hitam juga terimbas.
Lima kendaraan pribadi milik masyarakat turut mengalami rusak berat. Bahkan satu rumah yang bersebelahan dengan bengkel las tersebut juga terdampak imbasnya. Satu tabung gas terhempas menghantam tembok rumah hingga jebol. (ted/mag-1)
Susana di Pondok Pesantren Tahfiz Quran Murni Syech Baringin Tebingtinggi yang baru didirikan setahun lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 berdampak terhadap segala aspek kehidupan masyarakat, khususnya di sektor ekonomi. Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan.
Susana di Pondok Pesantren Tahfiz Quran Murni Syech Baringin Tebingtinggi yang baru didirikan setahun lalu.
Berangkat dari rasa keprihatinan dan kepedulian terhadap dunia pendidikan anak-anak, khususnya di bidang pendidikan agama, Haji Salamullah berinisiatif mendirikan Pesantren Tahfiz Quran Murni Syech Baringin (MBS) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Pesantren ini menggratiskan biaya bagi anak-anak yatim yang ingin mondok.
Setahun berdiri, saat ini sudah ada 15 santri dan santriwati yang mondok di pesantren tersebut. “Alhamdulillah dengan dukungan para donatur dan masyarakat sekitar, Pesantren Tahfiz Quran MBS dapat berdiri dan dapat ikut serta memajukan pendidikan nasional,” kata H Salamullah selaku Ketua Yayasan Pesantren Tahfiz Quran MBS melalui keterangan tertulisnya kepada SumutPos.co, Sabtu (29/8).
Para santri sedang belajar di Pondok Pesantren Tahfiz Quran Murni Syech Baringin Tebingtinggi.
Menurut Haji Salamullah, selain menghafal Al Quran para santri di pesantren ini juga dibekali ilmu hadis dan fiqih. “Alhamdulillah respon masyarakat sekitar baik akan keberadaan Pesantren Tahfiz Quran MBS ini. Kami berharap, ke depan semakin banyak masyarakat yang memasukkan anak-anaknya ke rumah tahfiz MBS. Apalagi ini tidak dipungut biaya bagi peserta didik yatim.
Pesantren Tahfiz Murni Syech Baringin ini beralamat di Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. “Bagi masyarakat yang ingin memasukkan anak-anaknya atau yang ingin berinfak untuk Pesantren Tahfiz Quran MBS dapat menghubungi nomor 0812 6054 1188,” pungkasnya. (adz)
TEMU PERS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik dan komisioner KPU lainnya saat temu pers di kantor KPU Medan, Jumat (28/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwajibkan menjalani pemeriksaan tes swab atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 sebelum mendaftarkan diri. Namun apapun hasilnya, tidak menggugurkan pencalonan bakal Paslon, meskipun positif Covid-19.
TEMU PERS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik dan komisioner KPU lainnya saat temu pers di kantor KPU Medan, Jumat (28/8).
“MEKANISME peraturan tes swab ini masih digodok oleh KPU, tapi akan menjadi kewajiban bagi Paslon karena bagian permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Jumat (28/8).
Dijelaskannya, memang hasil pemeriksaan swab tidak menggugurkan pencalonan bakal Paslon, tapi menjadi keharusan dalam tahapan pemeriksan kesehatan untuk memastikan Paslon bebas dari covid 19. “Hasil swab harus yang terbaru. Jadi bisa dilakukan pemeriksaan sebelum jadwal pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4 September sampai 11 September 2020,” katanya.
Kalaupun nanti ada salah satu dari Paslon yang memiliki hasil positif Covid-19, kata Rinaldi, maka pihaknya akan memberi ketentuan menjadwalkan ulangn
tes kesehatan sebelum jadwal penetapan calon pada 23 September 2020. “Untuk pemeriksaan kesehatan bakal Paslon akan dilakukan di RS Adam Malik Medan,” ucapnya.
Selain pemeriksaan swab, lanjut Rinaldi, KPU juga menentukan bakal Paslon harus hadir langsung didampingi ketua dan sekretaris Partai Politik (Parpol) pengusung. “Kalau tidak bisa hadir harus menunjukkan surat alasan yang dikeluarkan instansi berwenang. Dan kita juga akan melakukan virtual untuk konfirmasi kebenaran alasan ketidakhadiran,” katanya.
Dari hasil rapat koordinasi antara KPU, pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya yang sudah disampaikan ke masing-masing Parpol bahwa pelaksanaan pendaftaran bakal Paslon dilakukan di halaman depan kantor KPU Medan.
“Yang boleh mendampingi Paslon nanti ketua dan sekretaris Parpol pengusung dan 5 orang tim sukses. Kalau masing-masing Paslon datang bersamaan, akan dipisahkan agar tidak menumpuk massanya,” ungkap Rinaldi.
Untuk menghindari kerumunan massa saat pendaftaran, kata Rinaldi lagi, pihaknya juga sudah menyepakati akan ada penutupan jalan di Jalan Kejaksaan Medan. “Paslon diharapkan memberitahukan ke KPU sehari sebelum pendaftaran agar dilakukan penutupan jalan saat paslon mendaftar. Kita juga meminta tidak ada konvoi dan iringan massa saat pendaftaran karena kita masih dalam kondisi pandemi covid 19,” tuturnya.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik menambahkan, untuk jadwal pendaftaran bakal Paslon dilaksanakan selama tiga hari yakni 4 sampai 6 September 2020. Dimana hari pertama dan kedua pendaftaran dimulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai 24.00 wib.
“Kita sudah mendesain lokasi pendaftarannnya dan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap Parpol mendaftarkan calonnya jangan di hari-hari terakhir karena kalau ada kekurangan berkas masih ada waktu untuk melengkapinya,” saran Agus.
Dia juga mengingatkan, untuk persyaratan mengusulkan bakal Paslon, minimal memiliki 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan atau hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan. “Saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat,” urainya.
Masa Tenang, Hapus Konten Kampanye di Medsos
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah merancang peraturan tentang kampanye Pilkada 2020, khususnya kampanye di media sosial. Berbeda dari gelaran pemilihan sebelumnya, pada pilkada kali ini KPU tak akan mewajibkan penutupan akun kampanye resmi paslon jelang masa tenang. Mendekati masa tenang, paslon atau tim kampanye hanya akan diminta menghapus konten kampanye di akun medsos yang didaftarkan ke KPU. “Masing-masing peserta Pilkada itu akan membuat akun, kemudian akun ini akan didaftarkan ke KPU, kemudian dia bisa gunakan selama masa kampanye,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (28/8/2020).
“Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup, tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang,” tuturnya.
Raka mengatakan, pihaknya hanya akan mewajibkan penghapusan konten supaya akun medsos tersebut tetap bisa ditelusuri jejaknya pasca-masa kampanye. Selain itu, jika tak dihapus, akun itu masih bisa digunakan di gelaran pemilihan selanjutnya. “Akunnya karena memang ini sudah dirintis, sudah dipublikasikan, saya pikir tetap menjadi milik tim kampanye atau parpol yamg mengusulkan paslon. Dan dia bisa gunakan untuk kepentingan yang lain berikutnya,” kata Raka.
Penghapusan konten, lanjut Raka, dilakukan masing-masing paslon ataupun tim kampanye. Dalam hal Pilkada 2020, masa kampanye dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Kemudian, 6-8 Desember menjadi masa tenang, yang artinya seluruh konten kampanye di akun resmi paslon harus dihapus saat itu.
Raka mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penghapusan konten kampanye ini. “Pengawasan nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu, juga sudah ada semacam konsep kerja sama yang melibatkan pemerintah bahkan aparat penegak hukum,” kata dia.
Raka menambahkan, meskipun terdapat akun medsos kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU, paslon tetap bisa berkampanye di akun pribadi mereka.
Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap akun pribadi paslon, namun secara terbatas. “Akun-akun pribadi itu tentu tidak semua menjadi jangkauan, akan sulit untuk kami jangkau semuanya karena ini kan dunia maya yang sangat tidak terbatas,” kata dia. (map/kps)
DIUSUNG: Salman Alfarisi dan Akhyar Nasution bakal diusung Partai Demokrat dan PKS di Pilkada Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi menuju Pilkada Medan kian mantap. Pasalnya, setelah mendapat dukungan dari Partai Demokrat, dalam waktu dekat PKS pun akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengusung Akhyar-Salman di Pilkada Medan 2020. Dengan begitu, pertarungan ‘duo Nasution’ di Pilkada Medan, bakal segera terwujud.
DIUSUNG: Salman Alfarisi dan Akhyar Nasution bakal diusung Partai Demokrat dan PKS di Pilkada Medan.
Bobby Nasution berpasangan dengan Aulia Rachman sebelumnya sudah mengantongi surat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Golkar. Sementara Akhyar Nasution saat ini masih mengantongi dukungan dari Partai Demokrat. Namun begitu, PKS sudah menyatakan komitmennya untuk mengusung pasangan Akhyar-Salman.
Ketua DPW PKS Sumut, Hariyanto menegaskan, pihaknya masih berkomitmen mendukung Akhyar yang akan dipasangkan dengan kader mereka, Salman Alfarisi. “Ya, belum ada perubahan, masih Ustadz Salman. Komitmen kami masih solid untuk Akhyar-Salman,” tutur dia.
Hariyanto mengakui, hingga kini pihaknya baru memberikan empat rekomendasi dukungan terhadap bacalon kada yang akan bertarung di Pilkada serentak 2020. Yakni untuk Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Sibolga, dan Kabupaten Nias. Sedangkan dukungan untuk 19 daerah lagi termasuk Kota Medan, masih berlangsung dinamis. Namun begitu, dalam waktu dekat akan segera diumumkan. “Sabar ya, sekarang ini masih dinamis perkembangannya. Artinya tinggal teknis saja di DPP. Saya kira secepatnya diumumkan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPD PKS Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong. Dia meyakinkan, partainya akan segera melakukan hal yang sama dengan DPP Demokrat, yakni memberikan surat keputusan untuk mengusung Akhyar-Salman di Pilkada Medan 2020.
“Alhamdulillah, infonya sudah kami dapatkan kalau Pak Akhyar sudah dapat rekomendasi dari Demokrat. InsyaAllah PKS dalam waktu dekat ini, segera,” ucap Rudiyanto kepada Sumut Pos, Jumat (28/8).
Dikatakannya, untuk mempertegas bahwa DPP PKS memang segera mengumumkan hal itu dalam waktu dekat, sejak kemarin Ketua DPD PKS Medan Salman Alfarisi sudah berada di Jakarta. “Sekarang Pak Salman posisinya juga sudah di Jakarta. Apakah itu tanda memang akan diumumkan, saya juga kurang tahu. Tapi kemungkinan ya begitu, akan segera diumumkan. Kita doakan saja supaya segera diumumkan, lebih cepat kan lebih baik,” katanya.
Belum diumumkanya pasangan Akhyar-Salman oleh DPP PKS, diyakini Rudiyanto bukan sebagai bentuk keraguan DPP PKS untuk mendukung Akhyar. “Nggaklah, InsyaAllah nggak akan berubah lagi arah dukungannya. Kita sudah komit akan dukung Akhyar-Salman, sepertinya itu nggak akan berubah lagi. Tinggal menunggu waktu saja,” sebutnya.
Ditanya soal kemungkinan Partai NasDem berpindah haluan dan turut mendukung Akhyar-Salman di Pilkada Medan, karena DPP Partai NasDem menunda pengumuman dukungan kepada Bobby-Aulia pada Jumat (28/8) kemarin, Rudiyanto tidak mau berandai-andai. “Wah kalau itu kita nggak tahu. Setahu saya, NasDem dan Golkar merupakan partai pertama yang justru mengatakan serius mendukung Bobby. Apa alasan mereka menunda mengumumkan dukungannya kepada Bobby kemarin, saya juga tak tahu,” sebutnya.
Rudiyanto mengaku, mulai NasDem menyebutkan akan mendukung Bobby sejak awal, maka dari sejak itu PKS lebih intens melakukan komunikasi politik dengan Partai Demokrat yang memang tidak berniat untuk mendukung Bobby Nasution. “Tapi begitupun, ya kita terbuka saja. Kalau teman berjuang PKS (memenangkan Akhyar-Salman) semakin banyak, ya itu semakin bagus, tapi tidak begitupun ya tidak apa-apa. InsyaAllah PKS tetap komitmen dukung Akhyar,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPD NasDem Kota Medan, Afif Abdillah membenarkan jika DPP Partai NasDem menunda pengumuman Bapaslon Kada untuk Kota Medan. “Iya, sejak Kamis (27/8) malam sudah diinfokan ke kita kalau hari ini (kemarin), DPW akan mengumumkan Bapaslon Kada sejumlah Kabupaten/Kota se-Sumut, tapi tidak untuk Kota Medan, untuk Kota Medan ditunda dulu sepertinya,” kata Afif kepada Sumut Pos, Jumat (28/8)
Namun begitu, Afif justru mengaku tidak mengetahui apa alasan DPP NasDem menunda pemberian surat rekomendasi untuk Bobby – Aulia di Pilkada Medan. “Saya cuma diberi tahu kalau hari ini (kemarin) tidak jadi diumumkan. Untuk alasannya tidak diberi tahu, karena DPP pun tidak memberitahukannya ke DPW,” jelas Afif.
Begitu juga dengan jadwal pengumuman yang akan dilakukan setelah kemarin ditunda, Afif mengaku belum mengetahuinya. “Ditunda sampai kapan saya juga tak tahu, ya kita tunggu saja. Waktu pendaftaran kan sudah dekat, pastinya dalam waktu dekat ini akan diumumkan,” jelasnya.
Terkait rumor Partai NasDem yang tidak jadi mendukung Bobby-Aulia dan justru mendukung pasangan Akhyar-Salman, Afif juga tidak mau berandai-andai walaupun ia mengakui tidak ada yang mustahil dalam dunia politik.
“Secara lisan yang saya tahu partai NasDem itu mendukung Bobby-Aulia, sampai saat ini saya belum ada dengar kalau Partai NasDem tidak jadi mendukung Bobby, yang saya dengar itu menunda. Tapi begitu pun tidak ada yang tidak mungkin, selama belum diputuskan dan diumumkan DPP melalui DPW, maka apapun masih bisa terjadi, jadi lebih baik kita tunggu saja. Intinya, siapapun yang diputuskan DPP, kita siap mendukung dan memenangkannya,” pungkasnya. (prn/map)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penutupan sementara atau lockdown selama tiga hari sejak Senin (31/8), sampai Rabu (2/8). Hal ini menyikapi puluhan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona atau Covid-19.
“Menyikapi jumlah pegawai yang positif terus bertambah, KPK mengambil kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Kendati demikian, lanjut Ali, tetap ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang tetap harus bekerja di kantor. Namun dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.
“Selama masa tersebut akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” ucap Ali.
Setelah penutupan kantor selama tiga hari, kata Ali, pegawai akan menerapkan sistem kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor. Menurutnya, jam bekerja di kantor tetap dilakukan selama delapan jam.
“Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan, Jumat shift I jam 08.00 sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB,” beber Ali.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPK juga telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif, mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.
“Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid 19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dinyatakan positif tertular virus Corona (Covid-19). Selain Novel, ada 3 penyidik lain yang juga dinyatakan positif Corona. Novel Baswedan yang dinyatakan positif Corona, mengaku sempat demam dan batuk-batuk 3 pekan lalu. “Sebetulnya gini… 3 pekan lalu saya demam, 3 pekan ya, dan kemudian saya ada menyertai demam itu batuk, biasanya kalau saya batuk itu sebulan, dan ketika swab kemarin masih ada batuk sedikit, masih ada lendir sedikit, mungkin itu ter-capture Corona atau Corona beneran nggak tahu,” ujar Novel.
Kantor Kemenkominfo Lockdown
Selain kantor KPK, kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, juga ditutup untuk sementara alias lockdown, setelah ada pegawai Kominfo yang dinyatakan positif Covid-19. Terkait informasi kantor Kominfo di-lockdown ini dikonfirmasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seperti yang diterima, Jumat (28/8).
“Beberapa lantai dan gedung Kominfo sedang (disemprot) disinfektan dan untuk sementara (para pegawai Kominfo) work from home,” ujar Johnny.
Johnny menjelaskan, penerapan work from home (WFH) bagi para pegawai dan pejabat Kominfo ini, sebagai langkah preventif kepada mereka agar tidak turut tertular Covid-19.
Mengenai sampai kapan Kantor Kominfo di-lockdown, Menkominfo menyebutkan hal itu dilakukan hingga awal bulan September. “Sampai 7 September 2020,” ucapnya
Positif Covid-19 Bertambah 3.003 Orang
Kasus harian positif Covid-19 secara nasional naik cukup tajam. Setelah beberapa hari belakangan bertambah di atas 2.000-an kasus, hari ini Jumat (28/8), ada 3.003 orang yang dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Penambahan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 33.082 spesimen. Sehingga total kasus positif Covid-19 sejak diumumkan awal Maret 2020 menjadi 165.887 orang. Sedangkan, sebanyak 77.857 orang masih dinyatakan suspek Covid-19.
Ada lima daerah dengan angka konfirmasi Covid-10 tertinggi. Daerah penyumbang kasus positif Covid-19 harian terbanyak masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan 869 kasus. Lalu disusul Jawa Barat dengan 526 kasus positif. Jawa Timur dengan 417 kasus. Kalimantan Timur melaporkan 97 kasus. dan Bali melaporkan 93 kasus.
Sementara itu, angka kesembuhan dari Covid-19 masih bertahan di atas 2.000-an. Yakni tercatat 2.325 orang sembuh. Kini total pasien yang sembuh dari Covid-29 sebanyak 120.900 orang.
Sedangkan, pasien meninggal akibat Covid-19 bertambah 105 jiwa. Sehingga, jumlah kasus meninggal hingga saat ini mencapai sebanyak 7.169 jiwa. Kini, kasus Covid-19 telah tersebar di 34 provinsi atau 486 kabupaten/kota terpapar Covid-19.
Di Sumut, 6.627 Orang Positif Covid-19
Sementara, kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut kembali bertambah. Kali ini, sebanyak 86 orang pada Jumat (28/8). Dengan penambahan tersebut, kini total pasien konfirmasi Covid-19 menjadi 6.627 orang dari sebelumnya 6.541 orang.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB mengatakan, peningkatan juga terjadi pada kasus suspek sebanyak 29 orang. Kini, jumlah kasus suspek sudah mencapai 681 orang dari hari sebelumnya 652 orang.
“Begitu juga pasien meninggal dunia akibat Covid-19, jumlahnya bertambah 7 kasus baru menjadi 303 orang dari sebelumnya 296 orang. Sedangkan jumlah spesimen swab yang diperiksa bertambah menjadi 38.139 sampel dari sebelumnya 36.780 sampel,” ujarnya.
Namun demikian, sambung Whiko, jumlah pasien sembuh Covid-19 juga meningkat. “Jumlahnya sudah mencapai 3.692 orang dari sebelumnya 3.558 orang atau bertambah 134 orang sembuh,” tukasnya. (jpc/dtc/ris)
MEDAN-Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemangku jabatan di lembaga ternama di Sumut itu, diduga melakukan tindakan korupsi dana bantuan hibah dari Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018-2019. Hingga saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Namun, masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti. Hal itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos saat ditemui di Mapoldasu, Jumat (28/8).
Nainggolan mengatakan, saat ini Poldasu sedang diperiksa dan kasus ini belum disidik, tetapi masih penyelidikan, dengan mengambil keterangan-keterangan dari para saksi dan pengumpulan barang bukti.“Nanti setelah keterangan saksi dan barang bukti terkumpul, baru digelar perkara, apakah kasus ini layak atau tidak. Intinya sampai sekarang masih lidik-lidik saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, kasus-kasus korupsi seperti ini, jika sudah masuk ke penyelidikan barulah dinyatakan layak diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus-kasus korupsi tidak boleh disampaikan ke publik sebelum penyidikan. Karena jika tidak cukup bukti atau tidak layak digelar perkara, namun sudah disampaikan ke publik, dikhawatirkan tercemar namanya yang dikait-kaitkan dugaan korupsi tersebut,” jelas Nainggolan. Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya belum dapat mengetahui berapa jumlah nominal kerugian negara, karena masih proses pemeriksaan. “Belum bisa kita ketahui berapa jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi ini. Kasus-kasus korupsi lainnya juga masih dalam proses lidik, yang pasti untuk kasus korupsi kita tidak akan main-main,” tukasnya.
Diketahui, tim Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu memeriksa sejumlah pimpinan MUI Sumut, kemarin Senin, (24/8). (mag-1/azw)
Mereka yang diperiksa, yakni Ketua MUI SUmut Abdullah Syah dan sekrestarisnya, Ardiansyah. Mereka mendatangi Poldasu bersama dengan pengurus MUI Sumut lainnya.(mag-1/azw)