28 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 4081

Kejari Langkat Lanjutkan Sinergitas dengan PWI Langkat

LANGKAT-Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Dr Iwan Ginting, menegaskan akan terus melanjutkan sinergitas yang sudah berlangsung dengan PWI Kabupaten Langkat.

“Hubungan kemitraan antara Kejaksaan dengan PWI Langkat yang selama ini sudah berjalan dengan baik akan ditingkatkan lagi,” ujar Kajari Langkat, saat mengunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat, di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Rabu (26/8).

Kajari yang didampingi Kasi Intelijen Ibrahim Ali dan Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, mengakui senang sekali bisa berkunjung ke PWI Langkat, bersilaturahmi dan berkenalan serta mohon masukan dan diawasi dalam pelaksanaan tugas di Langkat.

Kajari yang lahir di Pangkasilo Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang ini menambahkan, dirinya akan membenahi dan mendukung tugas dan tufoksi wartawan serta menghormati UU Pers sebagai payung hukum jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Artinya kami terbuka dengan hal-hal apa yang bisa kami buka mengenai informasi yang dibutuhkan, dan kami juga berharap masukan dan informasi terkait dengan problema dan dinamika di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Ketua PWI Langkat Hery Putra Ginting, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kedatangan Kajari Langkat berserta jajarannya.

Hery yang didampingi pengurus Imam Fauzi Hasibuan, Endang Junaidi, M. Wahyudi, Bakara dan Hakim serta anggota lainnya, berharap kemitraan yang selama ini terbangun sangat baik, ke depannya jauh lebih baik lagi. (yas/han)

Wagubsu Resmikan Pesantren Tahfiz Kampong Qur’an

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Wagubsu H.Musa Rajeksah bersama Bupati Langkat Terbit Rencana PA menandatangani prasasti peresmian Pondok Pesantren Tahfiz Kampong Quran, di Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Rabu (26/8).

Wagubsu dalam sambutannya menyatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung berdirinya Pondok Pesantren Tahfiz. Ia meyakini, pesantren ini akan sangat membantu untuk mencetak generasi muda yang Islami.

Hal senada juga dikatakan Bupati Langkat, meyakini keberadaan pesantren Tahfiz Kampong Qur’an menjadi alternatif bagi para orangtua untuk menitipkan pendidikan anaknya, agar menjadi tahfiz quran.

Sehingga Langkat, akan banyak memiliki bibit penghafal quran yang memberikan keberkahan untuk kemajuan Langkat.

“Kehadiran pondok pasantren ini akan menciptakan SDM generasi muda bangsa yang memberikan warna positif di Langkat,”ujarnya.

Sementara Ketua Yayasan Kampong Qur’an, Zainul Akmal, mengucapkan terima kasih atas dukungan Wagubsu dan Bupati Langkat serta semua pihak terkait. Dijelaskannya, berdirinya Pondok Pesantren Tahfiz ini merupakan cita-cita dari almarhum DR.H.Sofyan Saha, untuk menciptakan dan mencetak para da’i dan imam masjid yang berkualitas dan cerdas. (yas/han)

Lestarikan Kawasan Hutan Lindung, 1.000 Pohon Ditanam di Siosar

TANAM POHON: Kapolres Karo didampingi Ketua Koswari dan Walantara memberi keterangan usai menanam pohon.
TANAM POHON: Kapolres Karo didampingi Ketua Koswari dan Walantara memberi keterangan usai menanam pohon.

KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Karo bersama pengurus DPC Korps Senior Wartawan Indonesia (KOSWARI) Kabupaten Karo dan DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo melakukan penanaman 1.000 pohon di kawasan hutan lindung Siosar-Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Selasa (25/8).

Kegiatan diikuti oleh Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK, Ketua DPC KOSWARI Karo Gembira Ginting, Ketua DPD Walantara Karo Daris Kaban, Kasat Lantas Polres Karo AKP Agus Ita Lestari br Ginting SIK M.Si, Direktur LBH DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo Jesaya Pulungan SH, BPBD Karo, dan Satgas Pramuka Peduli Karo.

Penanaman pohon diawali oleh Ketua DPC Koswari Karo Gembira Ginting diikuti Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK, Ketua DPD Walantara Karo Daris Kaban, dan Kasat Lantas Polres Karo AKP Agus Ita Lestari br Ginting SIK M.Si.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPC Koswari Karo Gembira Ginting didampingi Sekretaris Pelita Monald Ginting S.Pd dan Bendahara, Drs. Tambar Sembiring menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan kawasan hutan lindung bekas pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kita berharap bibit pohon yang di tanam ini bisa tumbuh subur guna menjaga keseimbangan alam. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Karo, DPD Walantara Karo, Polsek Tigapanah, dan anak-anak kami dari Pramuka serta terkhusus untuk para Polwan yang ikut dalam penanaman pohon untuk menyambut hari jadi Polwan ke-72 ini,” tutur Gembira.

Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK mengaku terkejut melihat luas area kawasan hutan yang telah ditebangi. “Saya tidak menyangka sudah seluas ini hutan yang digunduli. Pohon yang kecilpun ikut mereka di tebang. Kalau begini, bisa habis hutan kita ini,” kata Yustinus.

Yustinus juga meminta pelaku pembalakan liar untuk menghentikan aksi penggundulan hutan. Ia pun menegaskan, Polres Karo akan menindak secara tegas para pelaku penebangan pohon tersebut. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menanam kembali hutan yang telah gundul, sehingga sumber mata air di kawasan hutan tetap terjaga.

“Selain melanggar hukum, perambahan hutan ini sangat merugikan negara. Aksi ini juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana jika pohon-pohon ini terus ditebangi. Sekali lagi saya tegaskan agar penebangan kayu ilegal ini segera dihentikan. Jika berlanjut, pelaku-pelaku ini akan berurusan dengan negara,” tegasnya.

Ketua DPD Walantara Karo Daris Kaban mengapresiasi komitmen dan sikap tegas Kapolres Karo untuk menindak siapapun yang merambah hutan lindung secara ilegal. “Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan demi masa depan anak cucu kita. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi yang peduli. Kedepannya, aksi penanaman pohon di kawasan hutan lindung ini akan kembali kita lanjutkan,” tutur Daris.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Karo AKP Agus Ita Lestari br Ginting SIK M.Si menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam penanaman 1.000 pohon ini berbarengan dalam rangka menyambut peringatan hari jadi Polwan ke-72 Tahun 2020. (deo/han)

Belajar Tatap Muka Izin Orangtua, Disdik: SMK Sulit Praktikum Tanpa Tatap Muka

BELAJAR DARI RUMAH: Abel A, seorang siswi sekolah dasar, sedang belajar daring dari rumah di tengah pandemi Covid-19. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli mendatang. Pembelajaran tatap muka hanya dibolehkan di daerah zona hijau.
BELAJAR DARI RUMAH: Abel A, seorang siswi sekolah dasar, sedang belajar daring dari rumah di tengah pandemi Covid-19. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli mendatang. Pembelajaran tatap muka hanya dibolehkan di daerah zona hijau.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut), Amiruddin, mengatakan siswa SMK sulit praktikum secara online atau dalam jaringan (daring) Pasalnya, SMK berkaitan dengan keterampilan yang berkenaan langsung dengan pemberian contoh menggunakan tangan.

“Untuk pendidikan teori, SMK tetap belajar secara daring. Tetapi untuk praktikum, sulit jika tidak dilakukan secara tatap muka. SMK berbeda dengan sekolah umum, yang banyak memberikan materi secara teori,” ujar Amiruddin kepada Sumut Pos, saat ditemui di Kantor Disdik Sumut, Medan, Rabu (26/8).

Terkait praktek kerja lapangan (PKL) untuk menambah keterampilan siswa, SMK umumnya menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan. Selama pandemi Covid-19, ada tambahan peraturan dari Mendikbud RI, yakni jika sekolah ingin menerapkan tatap muka di zona kuning dan hijau, maka harus ada persetujuan dari orang tua siswa melalui persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua di masing-masing sekolah.

Selain itu, setiap perusahaan yang terjalin kerja sama dengan sekolah harus menerapkan protokoler kesehatan yang ketat. Jika menaati peraturan ini, siswa boleh melaksanakan kegiatan PKL nya.

“Permasalahannya, aturan itu sudah terpenuhi dari pihak perusahaan. Namun ternyata si anak tidak mendapat izin dari orang tuanya. Alhasil, ia tidak bisa PKL. Ini berdampak pada hubungan baik yang sudah terjalin antara pihak perusahaan dan sekolah,” ungkapnya.

Izin orangtua, jelas Amiruddin, tidak bisa dipaksakan. Orang tua berhak tidak memberikan izin kepada anaknya untuk tidak ikut PKL. Atau si anak tidak mau ikut PKL, karena khawatir tertular Covid-19. “Inilah yang menjadi dilema di SMK selama ini. Untuk hal ini, kita menunggu keputusan dari Gubernur Sumut,” tukasnya.

Sebelumnya, Mendikbud RI Nadiem Makarim mengatakan, sekolah tidak bisa dimulai tatap muka untuk zona kuning dan hijau, jika tidak ada persetujuan dari orang tua siswa. Bahkan meski sekolah sudah menerapkan tatap muka, orang tua boleh tidak memperkenankan anaknya tidak masuk ke dalam sekolah, jika merasa belum nyaman. Mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ, jika orang tuanya belum memberikan izin.

“Jika sekolah melakukan tatap muka, maka kondisi di sekolah protokoler kesehatannya haruslah ketat. Masing-masing rombel hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas. Berarti semua sekolah harus melakukan rotasi/ shifting,” ujar Nadiem lewat video conference beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjutnya, tidak ada lagi aktivitas kantin, berkumpul, dan ekstrakulikuler di sekolah yang mengakibatkan ada risiko interaksi di masing-masing rombel. “Hanya boleh sekolah dan langsung pulang setelah sekolah. Ddan tentunya harus menggunakan masker dan berbagai checklist yang sangat ketat,” tegas Nadiem.

Kemudian, tambahnya, 88 persen di daerah 3T, yakni Terdepan, Terluar, dan Tertinggal di Indonesia yang sangat sulit untuk bisa melakukan PJJ, itu ada di zona kuning dan hijau. “Intinya, relaksasi untuk zona kuning dan hijau, itu kunci keputusannya ada di orang tua. Bahwa protokol kesehatan itu berbeda dengan saat pra pandemi dengan rotasi/ shifting. Dan yang berikutnya, banyak daerah-daerah yang tidak bisa PJJ, maka bisa mulai melakukan tatap muka, agar mereka tidak ketertinggalan dari sisi pembelajaran,” tandasnya. (mag-1)

Minggu Ini, PKS dan Demokrat Deklarasikan Akhyar, Calon Wakil Masih Salman Alfarisi

SALAM KOMANDO: Akhyar Nasution salam komando dengan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, didampingi Wasekjend DPP Demokrat Irwan, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, Ketua DPC Partai Demiokrat Medan Burhanuddin Siteou dan lainnya di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, 14 Juni 2020 lalu.
SALAM KOMANDO: Akhyar Nasution salam komando dengan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, didampingi Wasekjend DPP Demokrat Irwan, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, Ketua DPC Partai Demiokrat Medan Burhanuddin Siteou dan lainnya di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, 14 Juni 2020 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencananya dalam minggu ini, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan dan Partai Demokrat Kota Medan, akan mengumumkan dan mendeklarasikan nama Akhyar Nasution sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Medan yang mereka usun, pada Pilkada Kota Medan Desember 2020 mendatang. Saat ini, DPD PKS Medan tinggal menunggu surat keputusan dari DPP.

“PKS itu fix dukung Akhyar, tinggal masalah waktu saja, menunggu surat resmi saja dari pusat (DPP). Dalam waktu dekat, kemungkinan besar dalam minggu ini akan kita umumkan bersama Partai Demokrat,” ucap Sekretaris DPD PKS Medan, Rudiyanto Simangunsong, kepada Sumut Pos, Rabu (26/8).

Dukungan itu sekaligus sebagai bentuk bantahan dari PKS yang sempat disebut-sebut batal mendukung Akhyar di Pilkada Medan.

Rudiyanto mengatakan, PKS dan Demokrat akan deklarasi di Medan. “Bukan di Jakarta, karena pasangan calon yang akan kita usung adalah milik rakyat Kota Medan,” ujarnya.

Rudiyanto juga membenarkan, jika kadernya dari PKS akan maju sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan mendampingi Akhyar di Pilkada Medan. “Sampai saat ini, nama yang disebutkan oleh DPP masih Salman Alfarisi. Belum ada nama yang lain. Jadi sampai saat ini ya beliaulah calon terkuat kader PKS untuk maju mendampingi Akhyar,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrasi Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, membenarkan pihaknya akan segera mengumumkan Akhyar sebagai Bakal Calon Wali Kota Medan dari Partai Demokrat. “Dalam waktu dekat ini, nanti kita akan deklarasikan bersama dengan partai PKS sebelum pendaftaran ke KPU (Medan),” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ke kantor KPU Kota Medan akan dibuka tanggal 4 September, dan ditutup pada tanggal 6 September. Demokrat dan PKS memenuhi syarat minimal dukungan untuk mengusung paslon. Kedua partai ini memiliki total 11 kursi, dengan rincian PKS 7 kursi dan Demokrat 4 kursi di DPRD Medan.

Solid Dukung Akhyar-Salman

Partai Demokrat dikabarkan akan memberi rekomendasi kepada Akhyar hari ini, sebagai balon wali Kota Medan.

“Info yang saya dapat, besok Demokrat akan berikan rekomendasi terhadap pencalonan Pak Akhyar sebagai wali Kota Medan. Kemungkinan besar, kami akan memberi rekomendasi serupa setelah Partai Demokrat,” kata Pelaksana Tugas Ketua Bidang Humas DWP PKS Sumatera Utara, Wasis Wiseso menjawab Sumut Pos, Rabu (26/8).

Namun Wasis belum dapat mengungkap kapan waktu DPP PKS akan memberikan langsung rekomendasi terhadap suami Nurul Khairani tersebut. Ia hanya memastikan sebelum tahapan pendaftaran pencalonan wali kota dan wakil wali kota dibuka, pihaknya sudah melaksanakan agenda dimaksud.

“Kalau melihat waktunya, kemungkinan minggu depan paling lama sudah diberikan. Kami akan undang Pak Akhyar ke Jakarta untuk menerima langsung rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Informasi lain, pemberian rekomendasi oleh partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut hari ini, kemungkinan hanya akan dihadiri Akhyar Nasution saja. “Sepertinya Pak Salman Alfarisi tidak ikut ya. Hanya Pak Akhyar saja. Info yang saya peroleh begitu,” sebutnya.

Mengenai pendamping Akhyar di Pilkada Medan 2020, pihaknya diakui Wasis masih solid mendukung sosok Salman Alfarisi. “Ya, kami secara keseluruhan belum berubah ya. Masih Pak Salman. Demokrat pun begitu,” katanya.

Hanya saja, sambung dia, sejauh ini masih ada beberapa proses dan tahapan yang mesti dilewati keduanya sebelum pemberian rekomendasi. “Ya kan mereka berdua ada diminta menyampaikan visi misi, baik di PKS sendiri dan juga Demokrat. Saya kira tinggal proses itu saja, dan untuk nama yang akan diusung sejauh ini belum ada perubahan. Masih pasangan Akhyar dan Salman,” pungkasnya.

Plt Ketua Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu mengamini ihwal kabar tersebut. “Ya kita doakan ya, pasangan Akhyar-Salman,” katanya.

Megawati Sindir Akhyar

Sementara itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyindir kader partai yang marah kepada dirinya, karena tak diberi rekomendasi maju pada Pilkada 2020. Sindiran itu ia sampaikan dalam pidatonya di program Sekolah Partai angkatan ke-2 secara virtual , Rabu (26/8).

“Ada di Medan dia masuk kader PDI-P, urusan rekomendasi itu otoritas saya. Saya dipilih kongres partai, kongres ini memberikan hak prerogatif saya,” kata Megawati. “Ada orang enggak direkomendasikan terus ngamuk, katanya kader partai. Terus saya pecat. Lho, orang saya yang punya hak prerogatif,” sambungnya.

Kendati demikian, Megawati tak menyebutkan nama kader yang marah karena tak diberikan rekomendasi. Ia mengatakan, kader yang tidak mendapatkan rekomendasi Pilkada 2020 tak perlu sakit hati. Megawati meminta para kader terus berjuang dan menunjukkan hasil kerja yang baik.

“Mau marah sama saya boleh tapi pribadi. Kalau ketum enggak bisa. Itu adalah hak saya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Megawati menekankan, rekomendasi hanya diberikan kepada kader yang memang layak untuk diberikan kepercayaan untuk memenangkan Pilkada 2020.

“Ketika ada waktu kedua kali, saya enggak susah-susah kalau saya lihat keberhasilannya. Hendy Anas, Risma saya kasih dua kali (rekomendasi), tentunya melalui pengerucutan. Tolong diingat ini, untuk apa kalian jadi bupati walikota, kan melayani rakyat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipecat dari keanggotaan partai. Akhyar dipecat setelah diketahui bergabung dengan Partai Demokrat untuk maju Pilkada Medan 2020.

Pemecatan Akhyar tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-P Nomor 29-A/KPTS-DPD/DPP/VIII/2020 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024. Surat tersebut bertanggal 1 Agustus 2020.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI-P Sumut, Aswan Jaya, membenarkan surat pemecatan itu. “Iya. Beliau sudah tidak bersama PDI-P lagi baik dari kepengurusan atau dari keanggotaan,” ujar Aswan, Sabtu (8/8/2020). (map/prn/kps)

Investor Korsel Bangun PLTGU Berkapasitas 4.800 Megawatt di Batubara pada Bulan Januari

MoU: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, foto bersama calon investor asal Korea Selatan, usai penandatanganan MoU dengan PT Hanlim di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan, Rabu (26/8). Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Veri Ardian.
MoU: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, foto bersama calon investor asal Korea Selatan, usai penandatanganan MoU dengan PT Hanlim di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan, Rabu (26/8). Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Veri Ardian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melewati beberapa tahapan, akhirnya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Kabupaten Batubara mulai menunjukan titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan PT Hanlim Energy Power dari Korea Selatan, terkait percepatan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah ini.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Chairman PT Hanlim Power Coorporation (HPC) Paul Han R Lee, Rabu (26/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Gubernur mengatakan, paling lama Januari 2021 proyek pembangun PLTGU tersebut harus sudah dimulai. “Provinsi yang akan menyelesaikan regulasi perizinan dan pertanahan. Jika tidak ada kendala, paling lama Januari 2021 sudah harus berjalan pembangunan ini,” ujarnya.

Edy mengatakan, Pemprovsu telah menyiapkan lahan sekitar 2.000 hektare di Kabupaten Batubara berdekatan dengan laut. Ia pun berharap kesiapan dan persiapan pembangunan pembangkit listrik ini dapat berjalan dengan lancar.

“Di atas tanah 2000 hektare, inilah kesiapan, semoga visi tata tenaga kerja terpenuhi,” ujarnya menjawab wartawan di kediaman dinasnya, Jalan Sudirman Medan, Rabu (26/8).

Investor Korea Selatan telah menyiapkan anggaran pembangunan proyek dimaksud sekitar Rp100 triliun.

Nantinya pembangkit listrik yang berkapasitas 6 kali 800 megawatt akan dibangun dalam 3 tahap. Tahap pertama akan dibangun 2 kali 800 megawatt, selanjutnya tahal kedua dan ketiga juga masing-masing 2 kali 800 megawatt.

“Kalau sudah selesai akan ada 250 investor yang masuk ke Sumut, dengan begitu selesai pengangguran yang ada di Sumut. Mari kita terus bergeliat untuk bekerja. Jangan hanya bermimpi, perbanyak kerja karena banyak yang harus kita wujudkan,” ujar Edy Rahmayadi.

Energi listrik ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan Kawasan Industri Kuala Tanjung. Untuk metode pembangunannya pun disiapkan dua metode. Plan A, pembangkit yang sudah selesai nantinya dijual ke PLN, kemudian PLN menyalurkan ke konsumen. Plan B, pembangun pembangkit listrik menyalurkan langsung ke konsumen yang berada di Wilayah Usaha (Wilus).

Dikarenakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari PLN belum selesai, maka akan dilaksanakan plan B dengan menggunakan metode Wilus. “Bagi pengusaha, waktu adalah uang. Karena RUPTL belum juga keluar, maka kita lakukan plan B. Kalau tidak cepat, PT Hanlim Power Energy akan memindahkan pembangunannya ke Vietnam. Untuk itu kita pilih plan B,” ujarnya.

Setelah menandatangani kesepakatan bersama, Chairman Hanlim Power Coorporation (HPC) Paul Han R Lee mengaku senang.

“Saya sudah mendengar dan memahami dengan baik, apa yang diinginkan Bapak Gubernur. Hari ini adalah penandatanganan yang bermakna. Saya pahami ada banyak kesulitan yang akan kita hadapi. Namun melihat semangat dari Bapak Gubernur, saya memutuskan untuk melakukan investasi di Sumut. Dengan penandatanganan ini, menjadi langkah awal untuk memulai pembangunan,” ujarnya.

Paul mengatakan, keputusan mereka untuk masuk ke Sumut karena pengalaman pihaknya membangun pembangkit listrik di negaranya. “Kami membutuhkan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik. Tetapi juga kami membutuhkan sumber daya manusia. Karena setahu kami, banyak orang pintar di Indonesia berasal dari Sumut,” sebut Lee seraya mengatakan HPC juga memiliki sumur gas di Rusia yang berusia sekitar 300 tahun dan siap mensuplai energi untuk Sumut.

Presiden Komisaris PT HPI, Aulia Pohan, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja mengundang investor asing masuk ke Indonesia. Adapun khusus untuk pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 4,8 MW dengan nilai investasi mencapai US$ 6,5 miliar. Untuk target pembangunan fisik sendiri diperkirakan mulai 2021.

“Kita akan siapkan pra feasibility study (FS). Karena sejauh ini masih proses soal izin. Jadi kita akan terlibat dalam tahapan FS (uji kelaikan investasi),” katanya.

Pada penandatanganan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, Presiden Komisaris PT HPI Aulia Pohan, Bupati Batubara Zahir dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sumut Hasmirizal Lubis. (rel/prn)

Lahan Transmigran di Sibiru-biru Belum Bersertifikat

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hasil survei Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut 2019 di lapangan, ternyata tanah transmigrasi di Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang seluas 0,8 hektare, belum bersertifikat. Lahan tidak bisa disertifikasi karena terkendala surat perolehan tanah lokasi hilang.

“Transmigrasi berasal dari pasca kerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002. Dan sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga (KK), di mana tiap KK mendapat tanah dengan ukuran 10×10 meter,” kata Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendin

dalam Rakor tentang implementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut yang diselenggarakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual, Rabu (26/8).

Kemudian, lanjut Dadang, pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 hektare, yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 hektare, dengan rincian 505.882,84 hektare (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 hektare (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara, dan 429.261,31 hektare (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat.

“Kendala yang dihadapi petani sawit umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lokasi kawasan hutan dan besarnya biaya sertifikat,” katanya.

Menurut Dadang, GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan dengan OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping yakni Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spasial partisipatif untuk memperoleh data awal,” katanya.

Menanggapi paparan itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali mengingatkan GTRA Sumut, untuk segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Sehingga berbagai persoalan tanah di daerah ini juga dapat dituntaskan segera.

Mengikuti rakor secara virtual dari kediaman pribadi Gubernur Sumut, di Jalan Pantai Bunga Desa Pamah Kecamatan Delitua Deliserdang, Edy mengatakan, dirinya sudah meminta GTRA untuk menyelesaikan regulasi persoalan tanah dalam rapat koordinasi tahun lalu. “Tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi berjalan seperti biasa, dan seolah-olah tidak ada kepastian. Tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Gubernur.

Gubernur menyatakan, ada tiga poin yang harus diselesaikan dalam reformasi agraria ini, yakni ruang peruntukan, manfaat atas tanah dan kepastian tanah itu sendiri. Karena itu, GTRA Sumut diminta untuk segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah tersebut. Reformasi merupakan kembali pada regulasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kemudian manfaat atas tanah tersebut, Edy Rahmayadi meminta, GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut. “Mohon dengan segera, kepastian yang saya sampaikan tadi, siapa berbuat apa, untuk mengembalikan status tanah ini,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam arahannya meminta GTRA Sumut untuk segera merencanakan aksi percepatan reforma agraria dengan penguatan lembaga GTRA dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Mari berkolaborasi dengan stakholder yang ada yakni masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan lainnya,” katanya.

Turut serta dalam rakor tersebut Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Hadir juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Afifi Lubis. (rel)

Penegakan Perwal AKB di Medan, Nominal Sanksi Denda Belum Dipatok

PENEGAKAN PERWAL: Petugas Satpol PP Medan menahan KTP milik sejumlah pelanggar protokol kesehatan, dalam razia masker di sejumlah titik di Kota Medan, Selasa (25/8).
PENEGAKAN PERWAL: Petugas Satpol PP Medan menahan KTP milik sejumlah pelanggar protokol kesehatan, dalam razia masker di sejumlah titik di Kota Medan, Selasa (25/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Revisi Peraturan Walikota (Perwal) tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, telah disampaikan kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk ditandatangani. Revisi dilakukan untuk mengakomodir instruksi presiden, dengan meningkatkan sanksi terhadapn

Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Revisi akan membuat adanya sanksi. Sebelum revisi, sanksi mulai dari sanksi teguran lisan sampai kepada sanksi pencabutan izin. Setelah revisi, ada sanksi administrasi berupa sanksi denda ataupun sanksi kerja sosial,” kata Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Laksamana Putra Siregar SH MSP kepada Sumut Pos, Rabu (26/8).

Misalnya, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker, akan dikenakan sanksi denda ataupun kerja sosial kepada si pelanggar. “Tapi tidak ada tertera berapa nominal yang harus dibayarkan dalam revisi Perwal. Untuk nominal sanksi denda, Plt Wali Kota akan membuat keputusan di luar Perwal. Saat ini masih dikaji berapa nominal yang akan ditetapkan untuk sanksi administrasi,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan sistem sanksi administrasi di lapangan saat razia masker. “Karena revisinya belum ditandatangani dan belum ada nominalnya berapa, jadi sanksi itu belum kita terapkan. Sampai saat ini, sanksi hanya penahanan KTP,” kata Rakhmat, Rabu (26/8).

Rakhmat mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal penegakan sanksi penerapan denda dimaksud. Apakah Satpol PP akan menjadi pihak yang berwenang untuk menagih uang pembayaran sanksi administrasi di lapangan atau tidak.

“Kalau penahanan KTP ‘kan jelas, baru bisa diambil ke kantor Satpol PP setelah 3 hari. Nah kalau pengutipan uang sanksi administrasi, kita belum tahu, apakah Satpol PP yang menerima atau nanti ada petugas dari bagian keuangan di lapangan,” jelasnya.

Hingga kemarin, pihaknya masih terus melakukan razia-razia masker di Kota Medan. “Terakhir tadi kita razia di Belawan. Total dari awal sampai saat ini kita sudah menjaring lebih dari 2000 KTP, tepatnya 2.049 KTP,” pungkasnya.

Medan Penyumbang Terbanyak

Sementara itu, kasus pasien terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 melalui swab PCR di Sumut masih konsisten bertambah. Pada Rabu (26/8), tercatat 137 orang. Dengan penambahan tersebut, kini total kasus konfirmasi Covid-19 menjadi 6.437 dari sebelumnya 6.300.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dari penambahan 137 kasus baru tersebut, paling banyak disumbang dari Medan sebanyak 54 kasus baru. Disusul Deliserdang 17, Gunungsitoli 14, Karo 6, Batubara 4, dan Simalungun 3. Sisanya, sejumlah kabupaten/kota lain masing-masing 1 kasus, serta luar Sumut dan domisili belum jelas.

“Penambahan juga terdapat pada angka kasus suspek (14 orang). Saat ini totalnya 632 orang dari sebelumnya 618 orang. Begitu juga yang meninggal dunia turut bertambah (2 orang) menjadi 290 orang dari sebelumnya 288 orang,” ujar Aris.

Namun demikian, sambung Aris, penambahan ini juga diikuti pasien sembuh Covid-19 sebanyak 130 orang sehingga jumlahnya kini menjadi 3.441 orang dari 3.311 orang. “Pasien sembuh paling banyak dari Medan yaitu 117 orang. Kemudian, Deliserdang 3, Tebingtinggi 2, Labuhanbatu 2, dan Dairi 2. Sisanya masing-masing 1 orang dari Tapanuli Utara, Toba, Mandailing Natal, dan Padang Lawas Utara,” tukasnya.

Keluarga Saling Mengingatkan

Terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) Sumut, dr Retno Sari Dewi menyampaikan, disiplin protokol kesehatan yang diawasi secara ketat di lingkungan keluarga dinilai memiliki peran yang besar dalam membantu mengakhiri pandemi Covid-19. Untuk itu, sudah sewajarnya masing-masing anggota keluarga saling mengingatkan satu sama lain. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dan meminimalisir frekuensi keluar rumah apabila tidak mendesak.

“Salahsatu situasi yang memerlukan peran besar keluarga untuk berperan aktif adalah ketika di dalam suatu rumah ada ibu hamil. Tidak hanya kondisi fisik yang harus dijaga, kondisi psikis juga menjadi prioritas. Karena banyak sekali para ibu hamil di masa pandemi ini yang mengalami ketakutan dan kekhawatiran berlebihan. Hal ini tentu saja berdampak nantinya pada kondisi kehamilan. Kita boleh khawatir dengan Covid-19 tetapi sewajarnya,” ujar Retno.

Menurut Retno, para ibu hamil harus menghindari bacaan atau tontonan yang bisa mengganggu kondisi psikis. Apalagi informasi yang banyak beredar saat ini khususnya di sosial media belum bisa dipastikan kebenarannya, banyak yang bersifat hoaks. Anggota keluarga lainnya berperan dalam melindungi para ibu hamil dengan menciptakan kondisi dan suasana yang nyaman termasuk memperhatikan kebutuhan nutrisi dan vitamin.

Berikutnya, dia berpesan agar kalaupun ada anggota keluarga yang akhirnya terkonfirmasi positif, jangan ada stigma untuk menjauhi. “Karena yang paling dibutuhkan untuk sembuh itu adalah dukungan. Jangan malah kita jauhi, agar mental mereka tidak down,” tuturnya.

Ia mengingatkan, Covid-19 tidak boleh disepelekan tetapi tidak pula untuk ditakuti. Hal yang paling penting adalah tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah khususnya dalam rangka menghadapi kebiasaan baru. (map/ris)

Subsidi Gaji Mulai Ditransfer, Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Pekerja

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta mulai disalurkan sejak Rabu (26/8). Subsidi gaji yang ditransfer berjumlah separuh dari total bantuan, yakni Rp1,2 juta. Pekerja yang menerima bantuan tahap pertama sebanyak 2,5 juta nomor rekening, dari total 10 juta rekening yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

DATA para pekerja sudah diserahkan BPJS kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020, untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan. “Hari ini akan ada transfer untuk 2,5 juta peserta yang sudah valid (nomor rekeningnya),” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono dalam sesi webinar, Rabu (26/8).

Ilustrasi

Sumarjono mengatakan, proses pencairan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan itu sengaja dilakukan bertahap. “Ini dilakukan bertahap karena pemerintah ingin tidak salah sasaran,” ujar Sumarjono.

Data BPJamsostek menunjukkan, ada 15,7 juta pegawai sektor formal yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta rupiah. Hanya saja, data yang telah terkumpul dari masing-masing perusahaan baru 13,8 juta rekening.

Proses validasi rekening dilakukan BPJamsostek kepada 127 bank yang ada di Indonesia termasuk bank-bank plat merah. “Kami tidak mau ini salah sasasaran, terutama dengan bank-bank himbara, karena pekerja Indonesia ternyata memiliki rekening di 127 bank yang ada di Indonesia,” tutur Sumarjono.

Pemberian subsidi kepada pegawai formal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14 tahun 2020. Dalam aturan ini baru pekerja formal saja yang berhak mendapatkan subsidi senilai Rp2,4 juta selama 4 bulan.

Sumarjono mengatakan pemerintah nanti akan mencari skema yang tepat untuk juga memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.

“Kalau yang bukan penerima upah sedang kita pikirkan, skema apa yang pas karena ini rumit, jadi ini harus pekerja informal yang aktif,” kata dia mengakhiri.

Ditransfer ke Rekening Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel. Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.

“Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif,” kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8).

Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU. Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).

Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara. “Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account,” ujarnya.

“Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker,” tegas Ida.

Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker. Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.

Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8) oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya kira ini untuk menjaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami,” tutur Ida.

Cara Mengecek

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah bantuan subsidi gaji tersebut sudah masuk ke rekening kita atau belum?

Untuk tahap pertama, calon penerima subsidi gaji bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara digital melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar secara online, peserta bisa melakukan registrasi dengan cara:

  1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih registrasi
  3. Isi formulir sesuai data
  4. Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) aktif
  5. Pengisian berupa Nama, Tanggal Lahir, Nomor KTP Elektronik, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel dan Alamat Email
  6. Jika berhasil, peserta akan mendapatkan nomor PIN
  7. PIN dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

Apabila sudah terdaftar, peserta dapat membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Jika sudah masuk, silakan login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya. Berikutnya, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek dengan memilih opsi Kartu Digital.

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, maka di bagian bawah akan terlihat status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif.

Bila bantuan subsidi gaji sudah ditransfer, maka peserta dapat melihatnya di sisi kanan laman. Selain itu, peserta khusus tenaga kerja juga bisa mendapatkan informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan rincian saldo JHT tahunan. (kps/lp6)

Polisi Tangkap Penyimpan 2 Kg Sabu

PAPARKAN: Polsekta Percut Seituan memaparkan kasus penangkapan tersangka dan barang bukti sabu 2 kilogram di Mapolsekta Percut Seituan, Rabu (26/8).

MEDAN Sumutpos.co-M Nazaruddin (30)warga Jalan Pasar VIII Gang Cendana Desa Bandar Klippa Percut Seituan ditangkap Polsek Percut Seituan dari rumahnya karena terlibat peredaran gelap jaringan narkoba. Residivis kasus narkoba ini kedapatan menyimpan sabu seberat 2 kilogram (kg) atau senilai sekitar Rp2 miliar.
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, tersangka ditangkap dari rumahnya pada Minggu (23/8) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Setelah berhasil meringkus tersangka M Nazaruddin, dilakukan penggeledahan di rumahnya. Alhasil, ditemukan sabu seberat 2 kg dibungkus teh merk China yang disimpan di tas warna biru dalam lemari rumah tersangka,” ujar Ricky, Rabu (26/8).
Menurutnya, dari hasil keterangan tersangka sementara ini ternyata bisnis haram ini dikendalikan seorang narapidana. Namun demikian, saat ini masih didalami lebih lanjut.(ris/azw)